MAKALAH
PERBANKAN
KATA PENGANTAR
Segala
puji syukur marilah kita haturkan kehadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang
telah melimpahkan rahmat, taufik, hidayah, dan inayah-Nya, sehingga penyusun
dapat menyelesaikan tugas Akuntansi Perbankan. Tersusunnya makalah ini tidak
terlepas dari bantuan dan bimbingan berbagai pihak. Oleh karena itu, dalam
kesempatan ini penyusun menyampaikan ucapan terimakasih kepada:
Penyusun
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penyusun
mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi perbaikan pembuatan
makalah di kemudian hari. Semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi para
pembaca. Amin.
Aceh Besar, Juli 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A.
Latar belakang.................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah............................................................................... 1
C.
Tujuan................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 3
A. Badan Hukum
Bank........................................................................... 3
B. Dasar-dasar
Hukum Perbankan di Indonesia..................................... 4
C. Kerahasian
Bank................................................................................. 6
D. Sifat
Rahasia Bank............................................................................. 7
E. Pengecualian
Rahasia Bank................................................................ 8
F. Pelanggaran
Rahasia Bank.................................................................. 8
G. Kelemahan
Rahasia Bank................................................................... 8
H. Sumber dana
bank.............................................................................. 9
I. Jenis
Sumber Dana Bank Konvensional........................................... 11
BAB III PENUTUP............................................................................................. 14
A. Kesimpulan....................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sebagai lembaga keuangan bank memiliki fungsi pokok berupa
mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan yang sementara
menganggur dan kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk
pemberian pinjaman kepada pihak lain, juga menjamin keamanan uang masyarakat
yang disimpan tersebut dari risiko hilang, kebakaran, dan lain- lain. Hal ini tentu akan mendatangkan laba kepada
bank tersebut melalui selisih bunga simpanan dan bunga pinjaman tersebut.
Bank memperoleh sebagian besar dananya berasal dari simpanan
masyarakat berupa giro, deposito, tabungan dan sebagainya yang mana dana yang
telah dihimpun tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat, terutama pada
dunia usaha dalam bentuk kredit. Dalam hal ini, bank memperoleh pendapatan atau
penghasilan dari perbedaan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu, yaitu
antara tingkat bunga yang dibebankan atas kredit yang diberikan bank kepada
debitur dengan tingkat bunga yang diberikan bank atas uang yang disimpan pada
bank tersebut.
Jenis bank dapat digolongkan menjadi beberapa golongan, tidak
hanya berdasarkan jenis kegiatan usahanya, melainkan juga mencakup bentuk badan
hukumnya, pendirian dan kepemilikannya, dan target pasarnya. Sebelum diberlakukannya undang- undang Nomor
7 Tahun 1992, bank dapat digolongkan berdasarkan jenis kegiatan usahanya,
seperti bank tabungan, bank pembangunan, dan bank ekspor impor. Setelah undang- undang tersebut berlaku,
jenis bank yang diakui secara resmi hanya terdiri atas dua jenis, yaitu Bank
Umun dan Bank Perkreditan Rakyat(BPR).
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian dari bank?
2.
Apa itu badan hukum bank?
3.
Apa itu kerahasian
bank?
4.
Berasal dari mana sumber dana bank?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui pengertian dari bank.
2.
Mengetahui badan hukum bank.
3.
Mengetahui apa itu kerahasian bank
4.
Mengetahui dari mana sumber dana bank
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Badan Hukum
Bank
Manuver bisnis perbankan kian mengalami pertumbuhan yang
signifikan. Artinya, Bisnis perbankan telah meningkat tajam selama satu dekade
ini. Hal ini dapat dilihat tidak hanya dari perolehan laba bersih bank tetapi
juga peningkatan jumlah aset perbankan yang sangat pesat. Pertumbuhan perbankan
tidak hanya pada bank umum, tetapi juga pada bank perkreditan rakyat. Tentunya,
ke dua bank tersebut tidak sama. Perbedaannya tidak hanya nampak dalam
perolehan laba bersih bank, tetapi mengenai aspek hukum bank tersebut juga
berlainan. Dalam hal ini aspek hukumnya
menyangkut bentuk hukum bank. Menariknya, bentuk hukum tersebut bisa
sama dan dapat pula berbeda.
1.
Hukum Per Bankan
Pengertian
Hukum Perbankan
Menurut Drs. C.S.T. Kansil, SH,Pokok-pokok Pengetahuan Hukum
Dagang Indonesia 1996; Secara terminologi ″bank″ berasal dari bahasa Itali
″banca″ yang berarti bence yaitu suatu
bangku tempat duduk. Sebab, pada zaman pertengahan pihak banker Itali yang memberikan pinjaman-pinjaman melakukan
usahanya tersebut dengan duduk di bangku di halaman pasar.Khusus dalam tugas
peminjaman uang terutama dilakukan oleh orang-orang yahudi kemudian diikuti
oleh orang-orang Itali yang berasal dari Lombardia; itulah sebabnya dalam dunia
perbankan banyak dikenal istilah-istilah dalam bahasa Italia: di Genoa pada abad ke-12 para penukar
uang disebut Bancherri: istilah bancherri berhubungan dengan perkataan banco
(=meja), tempat untuk melakukan tukar-menukar uang; di Genoa pada tahun 1407 didirikan Casa di San Giorgio, salah satu
Bank tertua yang terkenal; di
Venetia pada tahun 1578 didirikan Banco di Rialto; di Milan pada tahun 1593 didirikan Banco di Ambrogio; dan di Belanda didirikan Amsterdamsche
wisselbank (1609), dan Hamburgbank (1619) di Jerman.
Berhubunagan dengan tugas-tugas Bank tersebut itulah maka
terdapat beberapa perumusan mengenai Bank:
- Mac
Leod : bank is a shop for the sale
of credit (“bank adalah suatu
perusahaan kredit”).
- Hawtrey : bankers are merely dealers in credit.
- G.M.
Verrijn Stuart : “bank adalah suatu
badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan-kebutuhan akan kredit, baik
dengan alat pembayarannya sendiri dan dengan uang yang diperolehnya dari
orang lain untuk maksud itu, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat
pertukaran baru berupa uang giral.”
Hukum yang mengatur masalah perbankan adalah hukum
perbankan. Sedangkan menurut Drs. Muhammad Djumhana, S.H pengertian hukum
perbankan adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan
lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan
eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain.
B.
Dasar-dasar
Hukum Perbankan di Indonesia
1.
Peraturan Perbankan tahun 1967
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45) pasal 23di tegaskan
bahwa macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang (ayat 3) dan
mengenai hal keuangan negara selanjutnya diatur juga dengan Undang-undang (ayat
4).
Hal tersebut kemudian ditegaskan pula dalam penjelasan UUD
1945, penetapan dengan undang-undang macam dan harga mata uang adalah penting
karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat.uang terutama ialah
alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan
pertukaran jual-beli dalam masyarakat.
2.
Peraturan kembali Tata Tertib Perbankan di Indonesia
Sesuai dengan jiwa dan makna Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat sementara No. XXIII/MPRS/1966, maka usaha untuk menuju
ke arah perbaikan rakyat, adalah peilaian kembali semua landasan kebijaksanaan
ekonomi, keuangan dan pembangunan, dengan maksud untuk memperoleh keseimbangan
yang tepat antara upaya yang diusahakan dan tujuan yang hendak dicapai, yakni
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan pancasila.
Pengaturan tata perbankan dilandaskan pada hal-hal seperti
berikut:
a)
tata perbankan harus merupakan suatu kesatuan sistem
yang menjamin adanya kesatuan pimpinan dalam mengatur seluruh perubahan di
Indonesia serta mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan moneter pemerintah di
bidang perbankan,
b)
memobilisasikan dan mengembangkan seluruh potensi
nasional yang bergerak dibidang perbankan berdasarkan asas-asas demokrasi
ekonomi, dan
c)
membimbing dan memanfaatkan segala potensi tersebut
huruf b penting bagi kepentingan perbaikan ekonomi rakyat.
Pengertian Beberapa Istilah dalam Bidang Perbankan Menurut
Undang-Undang No 14/1967.
Sebelum membicarakan pokok undang-undang Perbankan di
Indonesia, maka perlulah diketahui pengertian beberapa istilah yang terdapat
dalam UU NO 14/1967, yang di antaranya adalah sebagai berikut (pasal 1):
″bank″ adalah Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya adalah
memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran dan peredaran
uang,
″lembaga Keuangan″ adalah semua badan yang melalui
kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dan menyalurkannya ke
dalam masyarakat,
″kredit″ adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang
dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank
dengan lain pihak dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan,
″kredit jangka pendek″ adalah kredit yang berjangka waktu
maksimum 1 (satu) tahun. Dalam kredit jangka pendek juga termasuk kredit untuk
tanaman musiman.
C.
Kerahasian
Bank
Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya (Pasal 1 angka 28 UU
No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan).Yang dimaksud dengan segala sesuatu yang
berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya
meliputi segala keterangan tentang orang dan badan yang memperoleh pemberian
layanan dan jasa dalam lalu lintas uang, baik dalam maupun luar negeri,
meliputi :
- Jumlah
kredit;
- Jumlah
dan jenis rekening nasabah (Simpanan Giro, Deposito, Tabanas, Sertifikat,
dan surat berharga lainnya);
- Pemindahan
(transfer) uang;
- Pemberian
garansi bank;
- Pendiskontoan
surat-surat berharga; dan
- Pemberian
kredit.
Rahasia bank diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998. Menurut ketentuan pasal tersebut :
Ayat
(1)
Bank
wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya,
kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42,
Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.
Ayat
(2)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi pihak terafiliasi.
Berdasarkan ketentuan diatas, jelas bahwa yang wajib
dirahasiakan oleh pihak Bank/Pihak terafiliasi hanya keterangan mengenai
nasabah Penyimpan dan simpanannya. Apabila Nasabah Bank adalah Nasabah
Penyimpan yang sekaligus juga sebagai Nasabah debitur, bank tetap wajib
merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah
penyimpan. Artinya jika nasabah itu hanya berkedudukan sebagai nasabah debitur
maka keterangan tentang nasabah debitur dan hutangnya tidak wajid dirahasiakan
oleh bank/pihak terafiliasi. Dengan demikian, lingkup rahasia bank hanya
meliputi keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, keterangan
selain itu bukan rahasia bank.
Yang dimaksud Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang
menempatkan dananya di Bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian Bank
dengan nasabah yang bersangkutan (Pasal 1 angka (17) UU No.10 Tahun
1998).Sedangkan yang dimaksud dengan Simpanan adalah dana yang dipercayakan
oleh masyarakat kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam
bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu (Pasal 1 angka (5) UU No.10 Tahun 1998).
D.
Sifat
Rahasia Bank
Mengenai sifat Rahasia Bank, ada dua teori yang dapat
dikemukakan, yaitu:
- Teori
Mutlak (Absolute Theory)
Menurut teori ini, Rahasia Bank bersifat mutlak. Semua
keterangan mengenai nasabah dan keuangannya yang tercatat di bank wajib
dirahasiakan tanpa pengecualian dan pembatasan. Dengan alasan apapun dan oleh
siapapun kerahasiaan mengenai nasabah dan keuangannya tidak boleh dibuka
(diungkapkan). Apabila terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan tersebut, Bank
yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkannya.
- Teori
Relatif (Relative Theory)
Menurut teori ini, Rahasia Bank bersifat relative (terbatas).
Semua keterangan mengenai nasabahdan keuangannya yang tercatat di bank wajib
dirahasiakan. Namun bila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh undang-undang,
Rahasia Bank mengenai keuangan nasabah yang bersangkutan boleh dibuka
(diungkapkan) kepada pejabat yang berwenang.
E.
Pengecualian
Rahasia Bank
Dalam Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perbankan ditentukan bahwa :
“Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah
penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A”.Kata “kecuali”
diartikan sebagai pembatasan terhadap berlakunya Rahasia Bank. Mengenai
keterangan yang disebut dalam pasal-pasal tadi Bank tidak boleh merahasiakannya
(boleh mengungkapkannya) dalam hal sebagai berikut :
- Untuk
Kepentingan Perpajakan
- Untuk
Kepentingan Penyelesaian Piutang Bank
- Untuk
kepentingan Peradilan Pidana.
- Untuk
kepentingan peradilan Perdata.
- Untuk
keperluan Tukar-Menukar Informasi antar Bank
- Pemberian
keterangan atas persetujuan nasabah,
F.
Pelanggaran
Rahasia Bank
Pelanggaran Rahasia Bank adalah perbuatan memberikan
keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, secara melawan hukum
(bertentangan dengan Undang-Undang Perbankan) atau tanpa persetujuan Nasabah
Penyimpan yang bersangkutan. Pelanggaran Rahasia Bank dapat dilakukan karena
paksaan pihak ketiga atau karena kesengajaan anggota Dewan Komisaris, Direksi,
Pegawai Bank, atau Pihak terafiliasi lainnya.
1.Paksaan
Pihak Ketiga
2.Kesengajaan
Pihak Bank atau Pihak Terafiliasi
G.
Kelemahan
Rahasia Bank
Simpanan Nasabah Penyimpan adalah sumber dana bagi Bank. Oleh
karena itu, wajar jika undang-undang mengatur agar Bank melindungi nasabahnya,
tetapi disis lain tentu ada juga Nasabah Penyimpan yang berstatus debitur
beritikad jahat (bad faith), dengan berlindung di balik Rahasia Bank melakukan
perbuatan tercela terhadap mitra bisnisnya, misalnya membayar dengan cek atau
bilyet giro kosong. Mitra bisnis yang menerima cek atau bilyet giro kosong
tersebut sudah tentu tidak mungkin mengetahui saldo simpanan Nasabah Penyimpan
yang berstatus debitur itu karena dilindungi oleh Rahasia Bank. Hal semacam ini
tentu akan mempengaruhi citra kepercayaan masyarakat terhadap Bank. Oleh karena
itu menghadapi Nasabah Penyimpan yang beritikad jahad, Bank tidak perlu ragu
melakukan tindakan black list dan kepada Bank Indonesia selaku pengawas dan
Pembina perbankan. Penegakan hukum yang tegas justru meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap Bank. (Abdulkadir Muhammad, “Segi Hukum Lembaga Keuangan
dan Pembiayaan”, Penerbit: PT. citra adtya bakti, Bandung, 2004, halaman
75-85).
H.
Sumber dana
bank
Sumber dana bank adalah adalah suatu usaha yang dilakukan
oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya
operasi dan pengelolaan bank. Dana
yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh
dari masyarakat. Pemilihan sumber
dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh karena itu
pemilihan sumber dana harus dilakukan secara tepat.
Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
- Dari
bank itu sendiri
- Dari
masyarakat luas
- Dan
dari lembaga lainnya
I.
Jenis
Sumber Dana Bank Konvensional
1.
Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Dana sendiri lazim disebut pula dengan dana pihak kesatu yang
berasal dari pemegang saham atau pemilik. Pada dasarnya setiap bank akan selalu
berusaha untuk meningkatkan jumlah dana sendiri, selain untuk memenuhi
kewajiban menyediakan modal minimum (CAR=Capital Adequacy Ratio) juga untuk
memperkuat kemampuan ekspansi dan bersaing. Kemampuan setiap bank untuk
meningkatkan modal akan tercermin dari besarnya CAR bank tersebut. Hai ini
merupakan salah satu ukuran tingkat kemampuan dan kesehatan suatu bank, yang
akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank (baik di
dalam maupun di luar negeri.
Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri)
maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang
bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham.
Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau
pemilik saham.
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri
terdiri dari:
a.
Modal saham
Setoran
modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama
atau pemgang saham yang baru. Modal yang disetor oleh para pemegang saham,
sumber utama dari modal perusahaan adalah saham.
b.
Tambahan Modal Disetor
Tambahan
modal disetor merupakan tambahan modal bagi bank yang biasanya berbentuk agio,
disagio, dan modal sumbangan.
c.
Cadangan
Cadangan
laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan
sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank
yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan
dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari.
d.
Laba
Laba
merupakan milik pemegang saham, yang keputusan penggunaannya merupakan hak
sepenuhnya pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Laba bank
yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada
para pemegang saham.
Semakin
besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat
bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam
maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat. Dana yang bersumber
dari bank itu sendiri sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri.
e.
Dana yang bersumber dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi
kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu
membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Adapun dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari
masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan
menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika
dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini
paling dominan, asalkan bank dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik
lainnya. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal
jika dibandingkan dari dana sendiri
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat
menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan
memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati
pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:
- Giro
(demand deposit)
Giro
adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukannya dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya, atau
dengan pemindahbukuan.[1][4] Suatu cek diberikan kepada pihak penerima
pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan
oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana
kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
- Tabungan
(saving deposit)
Tabungan
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu
yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau
alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.[2][5] Tabungan ini dikatakan pula
dana yang sensitive ayau peka terhadap perubahan sehingga disebut pua sebagai
dana yang labil yang sewaktu-waktu dapat ditarik atau disetor oleh nasabah,
meskipun frekuensi pengambilannya relative rendah bila dibandingkan dengan
giro. Akibatnya adalah dana tabunagn ini dapat mengendap di bank dalam waktu
relative lebih lama dari dana giro.[3][6] Simpanan tabungan adalah sebagian
pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna
berjaga-jaga dalam jangka pendek. Faktor-faktor tingkat Tabungan, antara lain:
a.
Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
b.
Tinggi rendahnya suku bunga bank
c.
adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
- Simpanan
Berjangka
Deposito
berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada
waktu-waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang
bersangkutan.[4][7]
Dalam
bank konvensional, simpanan deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa
ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu
tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito
biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.
Sertifikat
deposito atau negotiable Certificate of Deposits atau sering disingkat dengan
CD adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan atau
surat berharga atas unjuk rupiah yang merupakan surat pengakuan utang dari bank
dan lembaga keuangan bukan bank yang dapat diperjualbelikan dalam pasar uang. Dana
yang bersumber dari lembaga lain
- Pinjaman
dari Bank Indonesi .Pinjaman dari Bank Indonesia merupakan pinjaman yang
diperoleh karena bank mengalami kesulitan likuiditas dan atau pinjaman
karena bank ditunjuk sebagai penyalur/penerus pinjaman atau bantuan luar
negeri.
- Pinjaman
dari Bank Lain di Dalam Negeri
Pinjaman
ini lazim dikenal sebagai pinjaman antarbank (interbank call money)
- Repurchase
Agreement
Repurchase
Agreement atau disebut dengan “Rps atau
“Repos”adalah penjualan surat berharga sesuai dengan waktu yang diperjanjikan
dengan harga yang ditetapkan di muka. Instrument yang digunakan Repos antara
lain Wesel dan promes yang akan jatuh tempo.
- Fasilitas
Diskonto
Fasilitas
diskonto adalah penyediaan dana jangka pendek oleh Bank Indonesia dengan cara
pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto.fasilitas
diskonto merupakan upaya terakhir bagi bank dan merupakan bantuan Bank Sentral
sebagai Lender of The Last Report.
- Pinjaman
subordinasi
- Pinjaman
dari bank (antarbank) dan atau Lembaga Keuangan di Luar Negeri
- Pinjaman
dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Pinjaman
ini lazimnya berupa surat berharga yang dapat diperjualbelikan seperti
sertifikat bank dan atau deposit on call dengan waktu pendek dan dapat
diperpanjang kembali.
- Obligasi
(bonds) dan Saham
Obligasi
adalah bukti utang dari etimen yang dijamin dengan agunan harta kekayaan milik
etimen dan atau pihak ketiga dari etimen dan atau penanggung yang menanggung
janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang
dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurangnya tiga tahun sejak tanggal emisi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut Drs. C.S.T. Kansil, SH,Pokok-pokok Pengetahuan Hukum
Dagang Indonesia 1996; 3-4 Secara
terminologi ″bank″ berasal dari bahasa Itali ″banca″ yang berarti bence yaitu suatu bangku tempat duduk. Sebab, pada
zaman pertengahan pihak banker Itali yang
memberikan pinjaman-pinjaman melakukan usahanya tersebut dengan duduk di
bangku di halaman pasar.
Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya (Pasal 1 angka 28 UU
No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan).Yang dimaksud dengan segala sesuatu yang
berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya
meliputi segala keterangan tentang orang dan badan yang memperoleh pemberian
layanan dan jasa dalam lalu lintas uang, baik dalam maupun luar negeri,
meliputi :
- Jumlah
kredit;
- .Jumlah
dan jenis rekening nasabah (Simpanan Giro, Deposito, Tabanas, Sertifikat,
dan surat berharga lainnya);
- .Pemindahan
(transfer) uang;
- Pemberian
garansi bank;
- Pendiskontoan
surat-surat berharga; dan
- Pemberian
kredit.
Sumber
dana bank adalah adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau
menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengelolaan bank.
DAFTAR
PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan
http://sinarharapan.com//prinsip-dasar-dunia-perbankan
www.bi.go.id
Hoggson, N. F. (1926) Banking Through the Ages, New
York, Dodd, Mead & Company.
A LAW DICTIONARY By John Bouvier.Revised Sixth Edition
1856
Prawiroardjo, Priasmoro (1987). "Teori Ekonomi
dan Kebijaksanaan Pembangunan: Kumpulan Esei Untuk Menghormati 70 tahun Sumitro
Djojo hadikusumo". di dalam Hendra Asmara. Perbankan Indonesia 40 tahun.
Penerbit Gramedia, Jakarta. hlm. 193-196.
http://ufhacihuy.blogspot.com/2012/04/jasa-jasa-bank.html
No comments:
Post a Comment