DAFTAR ISI
A. Pengertian Hukum Tata
Negara
B. Bagaimana Hubungan
Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lainnya
C. Apa hubungannya
dengan Ilmu Politik
D. Apa hubungannya
dengan HTN dan HAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hukum Tata
Negara pada abad ke-20 disusun sebagai ilmu pengetahuan secara sistematika oleh
Gorg Jellinek di Jerman dalam bukunya Allgemeine Staatslehre. Beliau dijuluki
sebagai bapak Hukum Tata Negara, untuk mengetahui keadaan negara pada masa yang
silam dan merupakan sandaran bagi penyelidikan tentang keadaan negara pada masa
yang datang. Hukum Tata Negara sudah diajarkan secara ilmiah, orang masih
meragukan, karena sebelumnya belum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang
berdiri sendiri dan sifatnya masih discriptief atau mencakup segala pengetahuan
yang berhubungan dengan negara.
Persoalan
yang menyangkut dengan agama, politik, kebuadayaan, moral, ekonomi, dsb yang
berhubungan dengan negara dimasukkan dalam pembicaraan Hukum Tata Negara. Hal
ini dapat diketahui dari karangan Plto dan Aristoteles dalam bukunya berjudul
politea dan politica yang membicarakan segala “persoalan persoalan” negara di
dalamnya.
Jelas bahwa
pemisahan akan ilmu pengetahuan menjadi ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri
masih belum terasa benar sebagai kebutuhan pada waktu itu. Akan tetapi dengan
makin meluasnya wilayah negara serta makin banyak jumlah penduduknya yang akan
membawa akibat banyaknya kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang memerlukan
penyelidikan khusus yang lebih teliti dalam bidanya masing masing, maka
timbulah kebutuhan akan mengadakan cabang cabang ilmu pengetahuan yang berdiri
sendiri.
Untuk itu
penulis membuat makalah mengenai hubungan Hukum Tata Negara dengan ilmu yang
lainnya, guna pembaca atau orang orang dapat memahami perbedaannya masing
masing.
B. Rumusan
Masalah
Sesuai
dengan latar belakang di atas, beberapa masalah yang akan dibahas dalam makalah
ini antara lain:
1.
Apakah
pengertian Hukum Tata Negara itu?
2.
Bagaimana
hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu lainnya?
3.
Apa
hubungannya dengan Ilmu Politik?
4.
Apa
hubungannya dengan HTN dan HAN?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hukum Tata Negara
Hukum Tata
Negara adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas asas pokok dan pengertian
pokok tentang negara dan hukum tata negara. Hukum Tata Negara merupakan ilmu
pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok
dari negara yang berlaku untuk setiap negara dan terdapat d setiap negara. Hukum
Tata Negara mencari hakikat wujud, sifat-sifat, ciri-ciri, syarat-syarat, dan
konstruksi-konstruksi dasar dari negara “in abstracto”, sehingga hasil dari
penyelidikan Hukum Tata Negara bersifat umum.
Pengertian-pengertian dalam Hukum
Tata Negara pada umumnya bersifat tetap sedangkan asasnya sering kali
berubah-ubah. Perubahannya disebabkan karena pandangan hidup yang berbeda-beda.
Sebagai contoh dapat dikemukakan disini suatu bangunan demokrasi dalam Hukum
Tata Negara yang dapat dilihat dari segi pengertiannya maupun dilihat dari segi
asasnya.
B. Bagaimana
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lainnya
Ilmu tidak
dapat dipisah-pisahkan dalam kotak-kotak yang terpaku mati. Oleh karena itu,
tidak mungkin ilmu tersebut berdiri sendiri terpisah satu sama lainnya tanpa
adanya pengaruh dan hubungaan. Dalam hal ini, Hukum Tata Negara sebagai salah
satu cabang dari ilmu pengetahuan sosial sebagaimana halnya dengan ilmu hukum,
politik, ekonomi, kebudayaan, psikologi,dan lain sebagainya, merupakan cabang
dari ilmu pengetahuan sosial yang khusus. Semua ilmu-ilmu sosial khusus ini
secara bersama-sama akan membentuk suatu ilmu sosial umum yang akan tersalur ke
dalam ilmu induknya.
Oleh karena
itu, Hukum Tata Negara sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial umum,
harus bekerja sama dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya, karena
dapat memberi dan menerima pengaruhnya dan bantuan jasanya satu sama lain yang
saling memerlukan, sehingga dapat saling mengisi dan saling melengkapi,
sehingga terwujud hubungan komplementer.
Juga
terdapat hubungan secara interdependen diantara cabang-cabang ilmu pengetahuan
sosial itu dengan yang lainnya, dikarenakan metode dan teknik yang sama. Metode
dan teknik ilmu pengetahuan sosial pada umumnya dipergunakan pula oleh hamper
semua cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial pada khususnya, seperti Hukum Tata
Negara, ilmu hukum, ilmu poltik, dan lain sebagainya.
Obyek
penyelidikan ilmu-ilmu sosial, diselidiki pula selaku obyek oleh cabang-cabang
ilmu pengetahuan khusus lainnya. Sehingga tidak terdapat monopoli obyek oleh
ilmu sosial khusus itu sendiri. Tentu tekanan, intensitas, luas dan sempitnya
lapangan penyelidikan serta peranan personalianya,dapat dibedakan cabang-cabang
ilmu pengetahuan sosial itu satau dengan yang lainnya. Namun demikian, tidaklah
berarti ilmu-ilmu tersaebut selalu terpisah-pisah menjadi bagian yang
terputus-putus dalam kotak-kotak yang terpaku mati, melainkan selalu terdapat
hubungan yang timbal balik dan saling tergantung serta saling
mempergunakanhasil satu sama lain.
C. Apa
hubungannya dengan Ilmu Politik
Hukum Tata
Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan
Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek
perilaku kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari
proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada
hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum
Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh
alat-alat perlengkapan Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata
cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.
Dengan kata
lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum
Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/kekuasaan. Menurut Barrents,
Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik
diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.
Kalau
diperhatikan pendapat Georg Jellinek dalam bukunya”ALgemeine Staatslehre”, Hukum
Tata Negara sebagai theoritische staatswissenschaft atau staatslehre merupakan
hasi penyelidikan dari staten kunde. Bahan-bahan tersebut di bahas, dianalisis,
dan di perbandingkan satu sama lain,sehinnga terdapat persamaan-persamaan
diantara berbagai sifat dari organisasi-organisasi negara itu.
Dari fakta
yang bermacam-macam itu di cari sifat-sifat dan unsur-unsur pokoknya yang
bersifat umum seakan-akan intisari unsur-unsur itu merupakan”pembagi
persekutuan terbesar” dalam ilmu hitung atau grootste gemene deler-nya dari
keadaan yang berbeda-beda itu.dan jika pekerjaan tersebut dijalankan atau
diterapkan di dalam peraktek untuk mencapai tujuan tertentu, tugas itu
diserahkan kepada angewandte staatswissenschaft atau ilmu politik. Jadi Hukum
Tata Negara sebagai ilmu pengetahuan sosial yang bersifat teoretis,segala hasil
penyelidikannya di peraktekkan oleh ilmu politik sebagai ilmu pengetahuan yang
bersifat peraktis. Dengan demikian, jelaslah, bahwa ilmu politik itu tidaklah
merupakan ilmu pengetahuan sosial yang berdiri sendiri.
Hukum Tata
Negara lebih menitikberatkan kepada sifat-sifat teoretis, sehingga kurang
dinamis. Hal ini berarti bahwa lebih banyak memerhatikan unsur-unsur statis
dari negara yang mempunyai tugas utama untuk melengkapi dengan memberikan
pengertian-pengertian pokok yang jelas. Yang mendasari konsepsi-konsepsi ilmu
politik lebih menitikberatkan kepada faktor-faktor yang konkrit, terutama
sekali berpusat kepada gejala-gejala kekuasaan, baik yang mengenai organisasi
Negara maupun yang memengaruhi pelaksanaan tugas-tugas Negara. Oleh karena itu,
lebih dinamis. Sehubung dengan hal tersebut, berkatalah H.R. Hoetink dalam kata
pengantar buku J.Barents”De wetenschap der Politiek meteen terrain verkenning”,
bahwa ilmu politik merupakan sociologie van de staat(sosiologi negara) ataubet
vless er om been (atau daging yang meliputi sekitarnya), atau dalam bahasanya
J.Barents adalah bet vless om bet geraantevan de staat(daging yang meliputi
sekitar kerangka bangunan negara).
Maka dalam
hubungan ini jelaslah ada sifat-sifat komplementer. Karena itu, Hukum Tata
Negara merupakan salah satu bardcore (teras inti) dari ilmu politik.
D. Apa
hubungannya dengan HTN dan HAN
Hukum
Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas,
sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah
dikurangi oleh Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi
hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya
hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.
Hukum Administrasi Negara adalah yang mempelajari jenis bentuk serta akibat
hukum yang dilakukan pejabat dalam melakukan tugasnya.
Menurut
Budiman Sinaga, mengenai perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi
Negara terdapat banyak pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas
negara dalam keadaan diam sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara
dalam keadaan bergerak. Pengertian bergerak di sini memang betul-betul
bergerak, misalnya mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan itu
harus diserahkan/dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada seseorang.
Ilmu hukum
tata negara dan ilmu hukum administrasi negara mempunyai hubungan yang erat
dengan Hukum Tata Negara karena ilmu-ilmu tersebut mempunyai obyek yang sama
dengan Hukum Tata Negara, yaitu negara. Perbedaannya ilmu hukum tata Negara dan
ilmu hokum administrasi negara memandang negara dari sifatnya atau
pengertiannya yang konkrit. Obyek dari ilmu hukum tata negara dan ilmu hokum
administrasi negara adalah negara yang sudah terikat pada tempat, keadaan, dan
waktu. Jadi telah mempunyai ajektif tertentu,misalnya Negara republic
Indonesia. Kemudian negara dalam pengertiannya yang konkrit itu di selidiki
lebih lanjut mengenai susunannya, alat-alat perlengkapannya, wewenang, dan
kewajibawan alat-alat perlengkapannya. Kedua cabang ilmu pengetahuaan tersebut
adalah hukum positif, dan di dalam sistematika Georg Jellinek, kedua cabang
ilmu tersebut termasuk dalam kategori recbtswissenscbaft.
Antara ilmu
hukum tata Negara dan ilmu hukuk administrasi negara terdapat hubungan yang
sangat erat pula. Bahkan di negeri belanda, dua lapangan hukum tersebut pernah
disebut bersama-sama, yaitu staats en administratief recbt, bahkan selalu di
ajarkan oleh seorang guru besar. Meskipun demikian, tidaklah berarti bahwa
kedua cabang imu tersebut adalah sama.
Oppenheimer
menyebutkan bahwa peraturan-peraturan hukum tata negara adalah peraturan
mengenai de staat in rust (Negara yang sedang beristirahat, atau negara dalam
keadaan tak bergerak). Sebaliknya, mengenai peraturan-peraturan hukum
administrasi negara adalah peraturan mengenai de staat in beweging atau negara
yang sedang bergerak. Berdasarkan rumusan-rumusan tersebut, maka ilmu hukum
tata negara dan ilmu hukum administrasi Negara sudah jelas lapangan
penyelidikannya hanya terdapat Negara-negara tertentu (hukum positif),
sedangkan ilmi negara tidak mengenai Negara-negara tertentu, melainkan
negara-negara di dunia ini pada umumnya. Dengan demikian, ilmu hukum tata
negara dan ilmu hukum administrasi negara di satu pihak dengan Hukum Tata
Negara di pihak lain mempunyai hubungan aling memengaruhi dan saling
menjelaskan. Oleh karena itu, dalam buku-buku tentang ilmu hukum tata negara
dan hukum administrasi negara, hal dari imu negara dapat di pakai sebagai batu
loncatan untuk sampai kepada kedua cabang hukum tersebut. Sebaliknya, buku-buku
tentang Hukum Tata Negara, hal-hal mengenai ilmu hukum tata negara dan ilmu
hukum administrasi negara dapat di pakai sebagai contoh dari apa yang
diuraiakan di dalam Hukum Tata Negara.
Kranenburg
dalam bukunya “ALgemene Staatsleer” menguraiakan bahwa bagi orang yang
mempelajari hukum tata negara positif Negeri belanda, pengetahuan teori negara
umum atau Hukum Tata Negara sangat perlu. Akan tetapi, dengan mengingat tingkat ilmu pengetahuan
sekarang ini, serta melihat
organisasi perguruan tinggi hukum yang
sekarang ada untuk sebagian besar di tentukan oleh kebutuhan-kebutauhan
peraktik yang segera, maka pengetahuan teoretis untuk kebanyakan ahli hukum
hanya terbatas kepada apa yabg mereka pelajari sebagai pengantar hukum tata
Negara positif. Akan tetapi, hal yang bagi ilmu hukum tata negara positif
merupakan suatu pengantar, satu syarat mutlak untuk pekerjaan selanjutnya, bagi
Hukum Tata Negara merupakan tujuan sesungguhnya dari penyelidikan-penyelidikan
yang di lakukannya. Oleh Hukum Tata Negara masalah-masalah umum yang terdapat
pada negara organisasinya di jadikan pusat penyelidikannya serta di coba untuk
di pecahkannya.
Maka dengan
demikian, jelaslah bahwa Hukum Tata Negara yang merupakan ilmu pengetahuan yang
menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok negara dapat
memberikan dasar-dasar teoretis yang bersifat umum untuk hukum tata negara.
Oleh karena itu, agar dapat mengerti dengan sebaik-baiknnya dan
sedalam-dalamnya system hukum ketatanegaraan dan administrasi negara sesuatu
negara tertentu, sudah sewajarnyalah kita harus terlebih dahulu memiliki
pengetahuan segala hal ikhwalnya secara umum tentang negara yang di dapat dalam
Hukum Tata Negara.
BAB III
PENUTUP
A. Saram
Lebih
memahami dan mengerti tentang Hukum Tata Negara serta hubungannya dengan ilmu
politik, HTN dan HAN. Mengetahui perbedaannya masing-masing.
B. Kesimpulan
Semuanya
memiliki satu objek yang sama, yaitu negara, hanya saja yang membedakan
objeknya jika Hukum Tata Negara bersifat universal sedangkan ilmu politik, htn
dan han secara khusus.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku Hukum Tata Negara karangan Moh Kusnardi, SH dan
Prof. Dr. Bintan R. Saragih, MA
http://alakazam123.blogspot.co.id/2013/10/hubungan-ilmu-negara-dengan-ilmu-lain.html
https://raissadyah.wordpress.com/2015/12/18/ilmu-negara-pengertian-objek-dan-ruang-lingkup/
http://ekaitusatu.blogspot.co.id/2015/03/ilmu-negara.html