DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A.
Latar
Belakang............................................................................................. 1
B.
Rumusan
Permasalahan................................................................................ 2
C.
Tujuan
Makalah............................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 3
A.
Pancasila
Sebagai Dasar Negara................................................................... 3
B.
Pancasila
Sebagai Ideologi........................................................................... 3
C.
Manusia
Sebagai Makhluk Tuhan................................................................ 4
BAB III PENUTUP............................................................................................... 5
A.
Kesimpulan................................................................................................... 5
B.
Saran............................................................................................................. 5
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 6
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pancasila
sebagai dasar negara dan pandangan berbangsa yang berfungsi sebagai pemersatu
kehidupan negara yang majemuk. Pancasila memiliki pengaruh yang sangat besar
bagi bangsa Indonesia karena sejarah Pancasila mempengaruhi keragaman suku,
agama, bahasa daerah, daerah, adat istiadat, kebiasaan budaya, dan warna kulit
yang menjadikan Pancasila sebagai simbol kesepakatan dalam menyatukan hal-hal
tersebut. Sejarah dari Pancasila adalah bahagian dari pokok sejarah dari negara
Indonesia, sehingga pancasila dianggap sangat sakral dan wajib dihafal dan
dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia (Kaelan, 2007).
Pancasila
sudah diterima sebagai dasar negara bagi bangsa Indonesia. 5 sila Pancasila
mengandung pilar atau nilai, yaitu: Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan dan keadilan. Ke-5 nilai itu terkandung didalam UUD bangsa
Indonesia, ialah pada pembukaan undang-undnag dasar tahun 1945 alinea 4
(Kymlicka, 2001). Pancasila mengacukan pada teori fungsionalisme
struktural dan kewarganegaraan yang bisa
dimaknai sebagai gagasan pembangun kewarganegaraan yang baik, merupakan hasil
kesepakatan bersama dimasyarakat, nilai-nilai social bersama yang
dikontribusikan pada kehidupan, dan bisa dijadikan sumber integrasi social
(George Ritzer, 2004).
Implementasi
dan aktualisasi Pancasila di masyarakat sangat penting bagi kelangsungan
kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia karena di dalamnya terkandung
nilai-nilai sosial dan keutamaan. Pancasila perlu mendapat konsentrasi penuh
dalam penghayatan dan pengamalannya. Hal ini bertujuan agar Pancasila menjadi
semangat kebangkitan dan perjuangan bangsa baik sebelum maupun sesudah
kemerdekaan. Menurut Kaelan (2007), perwujudan Pancasila dapat dicapai melalui
kebangkitan epistemologi, bahkan jika itu menjadi dasar pengetahuan etis,
disosialisasikan melalui pendidikan, dan menjadikan Pancasila sebagai sumber
bahan hukum Indonesia. Sastrapetedja (2007) Pancasila dapat diwujudkan melalui
pendidikan, yang merupakan semacam perantara situasional Implementasi Pancasila
harus dijelaskan, dihayati dan disosialisasikan. Sebagai landasan, pandangan
hidup, falsafah hidup, dan ideologi bangsa sejak 18 Agustus 1945, Pancasila
merupakan salah satu budaya bangsa yang sangat penting dan perlu diturunkan
kepada generasi muda melalui pendidikan. Pendidikan dasar hingga pendidikan
tinggi memegang peranan penting dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (Triyanto et al., 2012).
Setiap
masyarakat di belahan dunia manapun mendambakan generasi muda untuk siap
menjadi warga negara yang baik dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.Keinginan ini lebih tepat digambarkan sebagai
keprihatinan yang berkembang, terutama dalam masyarakat yang demokratis. Tidak
ada negara, termasuk Indonesia, yang memiliki tingkat pemahaman tentang hak dan
kewajiban warga negara yang baik dalam mendukung kehidupan konstitusional dan
demokrasi yang bertujuan untuk menumbuhkan warga negara yang cerdas dan warga
negara yang baik (Sunarso, 2011).
B.
Rumusan Permasalahan
- Bagaimana
hakikat Pancasila sebagai dasar negara?
- Bagaimana
hakikat Pancasila sebagai Ideologi?
- Bagaimana
manusia sebagai makhluk Tuhan?
C.
Tujuan Makalah
- Menjelaskan
hakikat Pancasila sebagai dasar negara?
- Menjelaskan
hakikat Pancasila sebagai Ideologi?
- Menjelaskan
manusia sebagai makhluk Tuhan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila
sebagai dasar negara berarti bahwa setiap unsur konstitusi Negara Kesatuan
Republik Indonesia harus berdasarkan dan/atau harus sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila. Artinya, antara lain Pancasila harus selalu merangsang
kegiatan-kegiatan untuk membentuk semangat atau spirit negara, seperti
amandemen konstitusi dan menggairahkan segala urusan administrasi negara
(Halking, 2020).
Sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila sebagai dasar negara mengandung
hakikat ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.
Pancasila adalah kristalisasi dari nilai-nilai kelangsungan hidup dan
pertumbuhan dalam masyarakat Indonesia, memberikan Pancasila kebenaran
nasional. Hal ini dapat membuktikan bahwa Pancasila merupakan sistem filsafat,
karena kebenaran nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat diterima
secara rasional (Amran, 2016).
B.
Pancasila Sebagai Ideologi
Pancasila
sebagai ideologi berarti ajaran, pemikiran, teori, atau ilmu pengetahuan yang
dianggap nyata dan menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia, serta pedoman
pemecahan masalah yang dihadapi bangsa, bangsa, dan negara Indonesia. Oleh
karena itu, ideologi Pancasila adalah semacam ajaran, teori, atau ilmu
pengetahuan tentang cita-cita bangsa Indonesia yang dianggap benar dan disusun
secara sistematis, serta memberikan pedoman pelaksanaan yang jelas. Kita
mengenal tiga tingkatan nilai, yaitu nilai dasar konstan, nilai instrumental
sebagai sarana untuk mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah-ubah dengan
situasi, dan nilai praktis dalam bentuk ekspresi aktual. Namun, perwujudan atau
implementasi dari instrumentalitas dan nilai praklinis harus tetap mengandung
semangat yang sama dengan nilai dasar (Huda, 2018).
Pancasila
sebagai ideologi nasional berfungsi sebagai cita-cita. Adapun fungsi lain
ideologi Pancasila sebagai sarana pemersatu masyarakat sehingga dapat kita
telusuri dari gagasan dari para pendiri negara kita tentang pentingnya mencari
nilai-nilai bersama yang dapat mempersatukan berbagai golongan masyrakat Indonesia
(Winarno, 2016).
C.
Manusia Sebagai Makhluk Tuhan
Sebagai
makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, manusia secara kodrati dikaruniai hak-hak
dasar yang disebut hak asasi manusia yang tidak dapat dipisahkan satu sama
lain. Dalam banyak hal, manusia juga memiliki naluri keluhuran dan martabat,
motivasi atau dorongan bagi manusia. Manusia sebagai makhluk sosial tentu
berharap dapat memenuhi segala kebutuhannya, baik kebutuhan primer, sekunder
maupun tersier. Setiap tindakan yang dilakukan manusia memiliki dorongan untuk
mencapai sesuatu yaitu motif. Motivasi adalah dorongan untuk mencapai suatu
perilaku tertentu, sebagai penggerak kemampuan, usaha, dan keinginan untuk
menentukan arah dan memilih perilaku untuk mencapai tujuan tertentu. (Suria,
2003).
Seperti yang
dijelaskan pada sila pertama dalam Pancasila, yaitu “Ketuhanan yang Maha Esa”
hendaknya menjadi dasar bahwa manusia adalah makhluk Tuhan dan bebas memeluk
agamanya masing-masing dan menjalankan ibadahnya sesuai agama yang telah
dianutnya. Sila pertama ini juga bermaksud untuk mengajak manusia selaras,
seimbang dan satu antar sesame manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan (Saragih,
2018).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila
sebagai dasar negara dan pandangan berbangsa yang berfungsi sebagai pemersatu
kehidupan negara yang majemuk. Pancasila memiliki pengaruh yang sangat besar
bagi bangsa Indonesia karena sejarah Pancasila mempengaruhi keragaman suku,
agama, bahasa daerah, daerah, adat istiadat, kebiasaan budaya, dan warna kulit
yang menjadikan Pancasila sebagai simbol kesepakatan dalam menyatukan hal-hal
tersebut. Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum di dalam pembukaan UUD
1945 memuat esensi seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan
keadilan social. Seperti yang dijelaskan pada sila pertama dalam Pancasila,
yaitu “Ketuhanan yang Maha Esa” hendaknya menjadi dasar bahwa manusia adalah
makhluk Tuhan dan bebas memeluk agamanya masing-masing dan menjalankan
ibadahnya sesuai agama yang telah dianutnya. Sila pertama ini juga bermaksud untuk
mengajak manusia selaras, seimbang dan satu antar sesame manusia sebagai
makhluk ciptaan Tuhan
B.
Saran
Saran yang
dapat penulis berikan adalah hendaknya penulisan ini dijadikan bahan
pengetahuan bagi pembaca dan dipersilahkan mengkritik dan menambah pengetahuan
lain tentang Pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Amran, Ali. (2016).
Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Dewantara, J. A., Suhendar, I. F., Rosyid, R., &
Atmaja, T. S. (2019). Pancasila as Ideology and Characteristics Civic Education
in Indonesia. International Journal for Educational and Vocational Studies,
1(5), 400-405.
Dewantara, J. A., Suhendar, I. F., Rosyid, R., &
Atmaja, T. S. (2019). Pancasila as Ideology and Characteristics Civic Education
in Indonesia. International Journal for Educational and Vocational Studies,
1(5), 400-405.
Halking. (2020). Pendidikan Pancasila. Medan: Unimed
Press.
Huda, M. C. (2018). Strengthening Pancasila as
National Ideology to Implementate the Balancing Values to Improve Law’s Application
in Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, 5(1), 1-12.
Kaelan.
(2007). Revitalisasi dan
Reaktualisasi Pancasila sebagai Dasar
Filsafat Negara dan
Ideologi dalam Memaknai Kembali
Pancasila. Yogyakarta: Penerbit Lima.
Kymlicka, Will.(2001). Politics in the Vernacular: Nationalism,
Multiculturalism, and Citizenship. Oxford: Oxford University Press.
Ritzer, George.(2004). Sosiologi Ilmu Pengetahuan
Berparadigma Ganda. Jakarta : Rajawali Press
Saragih, E. S. (2018). analisis dan makna teologi ketuhanan
yang maha esa dalam konteks pluralisme agama di Indonesia. Jurnal Teologi
Cultivation, 2(1), 290-303.
Sastrapetedja, M. (2006). Pancasila sebagai Orientasi
Pembangunan Bangsa dan Pengembangan Etika Ilmu Pengetahuan. Prosiding Simposium
dan Sarasehan Pancasila sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan
Bangsa. Yogyakarta, 14-15 Agustus 2006.
Sunarso.
(2011). Politik Pendidikan
Tiga Rezim (Kajian Dinamika Pendidikan Kewarganegaraan Orde Lama, Orde
Baru, Dan Era Reformasi). Yogyakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi
Surya,
Mohammad. (2003). Psikologi
Konseling. Bandung: CV
Pustaka Bany Quraisy.
Triyanto, dkk. (2012). Integrasi Nilai-Nilai
Pancasila Ke Dalam Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Wahana
Pendidikan Moral Bagi Peserta Didik (Studi Kasus di Kabupaten Karangayar Jawa
Tengah). Prosiding Semnas
LPP Universitas Negeri Surakarta, Surakarta, 03 November 2012.
Winarno. (2016). Paragdigma Baru Pendidikan
Pancasila. Jakarta: Bumi Aksara.