BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Istilah ideologi berasal dari kata IDEA, yang artinya gagasan,
konsep, pengertian dasar cita-cita, dan LOGOS yang berarti ilmu. Ideologi
secara etimologis, artinya ilmu tentang ide-ide (the science of ideas) atau
ajaran tentang pengertian dasar.
Kamus besar bahasa Indonesia , ideologi didefinisikan
sebagai kumpulan konsep bersistemyang dijadikan asas pendapat yang memberikan
arah dan tujuan kelangsungan hidup. Ideologi juga diartikan cara berfikir
seseorang atau suatu golongan. Ideologi dapat diartikan paham, teori, dan
tujuan yang merupakan satu program sosial politik
Pancasila adalah pilar ideologis negara Indonesia. Nama ini terdiri
dari dua kata dari Sanskerta: पU
"pañca" berarti lima dan शीला "śīla" berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia. Setiap negara tentu memiliki sebuah dasar negara, di mana dasar negara
tersebut dijadikan sebagai sikap hidup, pandangan hidup, serta sumber tata
tertib hukum dalam suatu negara. Tanpa dasar dan tujuan, maka sebuah negara
tidak akan mendapatkan kemajuan dan kesejahteraan. Dasar negara Indonesia
adalah Pancasila, yang terdiri dari lima sila yang menjelaskan tujuan negara
Indonesia berdiri.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan dari uraian latar belakang di atas, maka
pokok permasalahan yang menjadi tujuan Pembuatan makalah adalah
1. Bagaimana Sejarah Pancasila ?
2. Bagaimana Konsep Panacasila Sebagai Ideologi negara ?
3. Apa Pentingnya Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara ?
1.3 Tujuan Masalah
Berdasarkan pokok permasalahan diatas,
maka tujuan yang hendak dicapai
dalam penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui bagaimana sejarah
Pancasila
2. Untuk mengetahui bagaimana konsep Pancasila sebagai ideologi negara
3. Untuk mengetahui bagaimana kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
2.1
Bagaimana Sejarah Pncasila
Sejarah lahirnya Pancasila berawal
pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945, di mana Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengadakan sidang pertama untuk membahas dasar
negara. Sidang tersebut dilakukan di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6
Jakarta yang sekarang dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada sidang pertama, para anggota masih belum
menemukan titik terang mengenai dasar negara Indonesia. Kemudian, pada 1 Juni
1945, Soekarno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya mengenai dasar
negara. Gagasan yang disampaikan Soekarno adalah mengenai dasar negara
Indonesia merdeka, bernama Pancasila. Pidato yang tidak dipersiapkan secara
tertulis tersebut diterima secara aklamasi oleh segenap anggota BPUPKI
Setelah itu, BPUPKI membentuk Panitia
Kecil atau Panitia Sembilan yang bertugas untuk merumuskan kembali Pancasila
sebagai dasar negara berdasarkan pidato Soekarno pada.1 Juni 1945. Anggota Panitia Sembilan
adalah: Soekarno Mohammad Hatta Mr AA Maramis Abikoesno Tjokrosoejoso Abdul
Kahar Muzakkir Agus Salim Achmad Soebardjo Wahid Hasjim Mohammad Yamin Setelah
melalui berbagai proses persidangan, akhirnya rumusan Pancasila berhasi
ldirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah UUD 1945. Akhirnya, Pancasila
disahkan dan dinyatakan resmi sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada Sidang Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945.
Pancasila sebagai ideologi negara
berarti Pancasila dijadikan ideologi sebagai pedoman oleh masyarakat Indonesia
dalam menjalankan kehidupannya. Nilai-nilai yang terkandung dalam kelima asas
Pancasila menjadi landasan masyarakat dalam bersosialisasi, kehidupan beragama,
hak asasi manusia, dan bekerja sama.
Peran Pancasila sebagai ideologi
negara memberi bimbingan kepada masyarakat Indonesia dalam menentukan sikap dan
tingkah laku. Nilai-nilai yang terkandung dalam kelima asas Pancasila dijadikan
patokan aturan oleh bangsa ini dalam berbuat di kehidupan bermasyarakat serta
bernegara.
Kedudukan nilai-nilai yang terkandung dalam kelima asas
Pancasila adalah sebagai aturan tentang moral, oleh karena itu pelaksanaannya
juga harus berdasarkan pada keyakinan dan kesadaran penggunanya.
Apabila aturan Pancasila sebagai ideologi negara
dilanggar, maka hukumannya adalah berupa sanksi moral dan sosial. Mereka yang
melanggar dan tidak berpedoman pada nilai-nilai Pancasila tidak akan terkena
sanksi hukum. Ada baiknya mereka merasa malu dengan segala sikap dan tingkah
lakunya yang melanggar norma Pancasila.
Pancasila sebagai ideologi negara mengalami beberapa
masa perkembangan. Seperti halnya Pancasila di masa orde lama, Pancasila di
masa orde baru, dan Pancasila di era reformasi. Berbagai pihak dan para ahli
sepakat apabila ideologi Pancasila merupakan kumpulan gagasan yang disepakati bersama,
dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Hasil kesepakatan yang menyatakan
Pancasila sebagai ideologi negara ini yang harus dipertahankan dan dipraktikkan
dalam kehidupan bernegara yang berbeda-beda suku bangsa ini.
Pancasila juga digunakan agar bangsa Indonesia memiliki
akar maupun dasar yang kuat serta memiliki identitas yang jelas dan menjadi
ciri khas yang membedakannya dengan bangsa lain. Pada buku berjudul Pendidikan
Pancasila dari Ahmad Asroni, S. Fil, Dkk, Grameds akan memahami lebih dalam
nilai-nilai ideologi Pancasila yang ada.
Secara umum, fungsi dan peranan
Pancasila menurut Tap MPR No. III/ MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan
Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar
negara. Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk
mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. fungsi dan peranan
Pancasila sebelumnya telah kita kenal sebagai sebagai berikut.
1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia Pancasila sebagai jiwa
bangsa berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila.
2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia Pancasila sebagai
pribadi Bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan
corak khas Bangsa
Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa
kita dengan bangsa yang lain.
3. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Pancasila sebagai
sumber hukum berfungsi menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan
bangsa yang lain.sebagai sumber hukum yang mengatur
segala hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Pancasila sebagai perjanjian luhur Pancasila sebagai perjanjian
luhur telah berfungsi dan disepakati
melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945.
5. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia Pancasila
sebagai cita- cita bangsa memiliki fungsi,
yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
6.
Pancasila sebagai satu-satunya
asas dalam kehidupan berbangsa dan ber negara.
7.
Pancasila sebagai moral pembangunan
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dengan fungsi dan juga kedudukan yang sangat penting
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila haruslah dapat dilestarikan
oleh setiap komponen bangsa Indonesia.Pelestarian nilai nilai Pancasila dapat
dilakukan dengan meimplementasikan nilai nilai yang terkandung di dalam
Pancasila dalam kehidupan sehari hari. Nilai-nilai Pancasila sendiri tercermin
dalam setiap sila yang ada di dalamnya. Nilai-nilai itu adalah nilai ketuhanan,
nilai kemanusiaan,nilai persatuan, nilai kerakyatan dan juga nilai
keadilan.Nilai ketuhanan dapat diimplementasikan dengan menghargai setiap umat beragama
di Indonesia.
Setiap rakyat di Indonesia memiliki agama yang
berbeda-beda, sehingga setiap rakyat haruslah menghargai perbedaan yang ada
sebagai bentuk dari implementasi nilai ketuhanan. Nilai kemanusiaan dapat
dipraktekan dengan tindakan tidak melakukan diskriminasi terhadap suku lain
yang terdapat di Indonesia.Nilai persatuan dapat dipraktikkan dengan
menunjukkan sikap cinta terhadap tanah air Indonesia.
Nilai kerakyatan dapat dipraktikkan dengan tindakan
menghargai pendapat orang lain ketika mengemukakan pendapat. Nilai keadilan
dapat dipraktikan dengan menjaga hak dan kewajiban dari setiap rakyat. Uraian
tersebut hanyalah sebagian kecil dari praktik nilai Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari dan masih ada banyak hal yang dapat dilakukan dalam usaha
melestarikan nilai nilai Pancasila di Ibu Pertiwi ini.
Ideologi Pancasila haruslah tetap dilestarikan karena
ideologi ini merupakan ideologi yang mencerminkan kepribadian bangsa ini.