Saturday, 6 November 2021

MAKALAH PANCASILA SEBAGAI KEPRIBADIAN BANGSA

 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI............................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah.................................................................... 1

Rumusan Masalah............................................................................. 1

Tujuan Pembahasan.......................................................................... 1

BAB II TINJAUAN PUSTAKA

Hakikat pancasila.............................................................................. 2

Pancasila Sebagai Dasar Negara..................................................... 2

Pancasila Sebagai Ideologi Negara.................................................... 3

BAB III PEMBAHASAN

Pengertian Pancasila........................................................................... 4

BAB IV PENUTUP

Kesimpulan....................................................................................... 5

Saran................................................................................................. 5

DAFTAR PUSTAKA................................................................................... 6


BAB l PENDAHULUAN

 

 

 

 

1.1.  Latar Belakang Masalah

 

Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat indonesia, yang memberikan kehidupan bangsa indonesia serta membimbing masyarakat indonesia supaya tercipta masyarakat adil dan makmur. Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukakaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa.

Menyadari bahwa untuk kelestarian dan kemampuan pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengalaman nilai-nilai luhur yang terkandung didalamnya oleh setiap warga negara indonesia, setiap penyelenggara indonesia serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan. Hal ini sesuai pancasila yang menunjukkan suatu rangkaian urutan tiap-tiap sila mempunyai tempat sendiri didalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat diganti. Pancasila juga mempunyai sebutan :

1.        Pancasila sebagai jiwa bangsa

2.        Pancasila sebagai kepribadian bangsa

3.        Pancasila sebagai sumber dari hukum lainnya

 

 

 

1.2. Rumusan Masalah

 

1.      Apa arti dalam pancasila?

 

2.      Apa arti pancasila sebagai kepribadian bangsa indonesia

 

 

1.3.  Tujuan Pembahasan

 

1.      Mendeskripsi arti dari pancasila

 

2.        Mendeskripsikan arti pancasila sebagai kepribadian bangsa indonesia


BAB II TINJAUAN PUSTAKA

 

 

a)      Hakikat Pancasila

 

Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dijadikan landasan dalam penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa, seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan tidak boleh bertentangan. Menurut Damanhuri dkk (2016:183) secara etimologis Pancasila berasal dari bahasa sansekerta yang di artinya Pancasila berarti lima dan sila berarti batu sendi, alas dan dasar. Pancasila memiliki arti lima dasar, sedangkan sila sendiri sering diartikan sebagai kesesuaian atau peraturan tingkah laku yang baik. Hakikat adalah sesuatu hal yang ada pada diri seseorang atau sesuatu hal yang harus ada dalam diri sendiri.

 

Pancasila bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi warga Indonesia, diterapkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV dan dijadikan sebagai dasar negara Republik Indonesia yang terdiri dari 5 sila. Maskipun dalam UUD 1945 tidak secara langsung dijelaskan mengenai Pancasila, namun Pancasila sudah tertanam sediri dalam jiwa masyarakat Indonesia bahwa Pancasila merupakan pedoman yang harus ditanamkan dalam diri. Menurut Suraya (2015:154) Pancasila adalah dasar negara Indonesia, Pancasila diibaratkan sebagai pondasi, jadi semakin kuat

 

b)      Pancasila Sebagai Dasar Negara

 

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat ditemukan dalam landasan konstitusional yang pernah berlaku di Indonesia. Landasan tersebut tidak disebutkan istilah Pancasila namun dengan penyebutan sila-sila Pancasila, dengan demikian dokumen- dokumen tersebut memuat dasar negara Pancasila.

 

Menurut Imron (2017:12) “Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan sebagai landasan dasar dalam penyelenggaraan negara”. Pancasila sebagai dasar negara berarti seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Menurut Sulasmana (2015: 68) Makna atau peran Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia adalah dasar berdiri dan tegaknya negara , dasar kegiatan penyelenggaraan negara, dasar partisipasi warga negara, dasar Pergaulan antar warga negara, dasar dan sumber hukum nasional.

 

c)       Pancasila Sebagai Ideologi Negara

 

Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun Pancasila dapat bersifat dinamis, reformatif, dan terbuka. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia


(2016:322) ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos yang berarti ilmu. Secara harafiah 14 ideologi dapat diartikan sebagai ilmu tentang pengertian dasar atau ide. Ideologi dalam kehidupan sehari-hari dapat diartikan dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap dan harus dicapai, cita-cita tersebut juga dijadikan sebagai dasar/pandangan hidup. Makna “Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi citacita normatif penyelenggaraan bernegara” (Imron, 2017:13). Nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya merupakan gambaran bagaimana kehidupan bernegara harus dijalankan.


BAB III PEMBAHASAN

 

Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah pancasila telah dikenal sejak zaman majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Negara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Pancasila ditetapkan pada tanggal 18 agusttus 1945.

Rumusan pancasila yang tercantum didalam pembukaan UUD 1945 adalah :

 

1.      KeTuhanan Yang Maha Esa

 

2.      Kemanusiaan yang adil yang beradab

 

3.      Persatuan indonesia

 

4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan

5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

 

 

Pancasila merupakan kepribadian bangsa indonesia karena pancasila merupakan ciri yang khas kepada bangsa indonesia dan tidak dapat dipisahkan dari bangsa indonesia dengan mempunyai lima sila dengan pengalaman masing-masing.

Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka., berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, tertib dan damai.


BAB IV PENUTUP

 

4.1.  KESIMPULAN

Salah satu fungsi pancasila adalah sebagai kepribadian bangsa yang berarti pancasila merupakan pencerminan dari jati diri bangsa Indonesia. Oleh karena itu, bangsa indonesia harus menjadikan pengalaman pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarat dan bernegara. Pengalaman pancasila harus bagi setiap warga negara indonesia sampai penyelenggara pemerintahan, sehingga semua komponen dalam suatu negara mampu melestarikan nilai-nilai pancasila.

4.2.  SARAN

Berdasarkan uraian diatas kiranya kita dapat menyadari bahwa pancasila merupakan kepribadian bangsa indonesia dan setiap warga negara indonesia harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari pancasila tersebut dengan setuluh hati dan penuh rasa tanggung jawaban agar pancasila tidak terbatas pada tulisan saja.


 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

Darmini Roza dan Laurensius Arliman S Peran Pemerintah Daerah Di Dalam Melindungi Hak Anak Di Indonesia, Masalah-Masalah Hukum, Volume 47, Nomor 1, 2018.

 

Laurensius Arliman S, Komnas HAM dan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana, Deepublish, Yogyakarta, 2015.

 

Laurensius Arliman S, Penguatan Perlindungan Anak Dari Tindakan Human Trafficking Di Daerah Perbatasan Indonesia, Jurnal Selat, Volume 4, Nomor 1, 2016.