BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum tata
negara merupakan salah satu cabang khusus kajian hukum dalam konteks
kenegaraan. Ilmu ini membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan, mekanisme
hubungan antar struktur organ kenegaraan serta mekanime hubungan antara
struktur negara dengan warga negara.
Dalam bahasa
Prancis, hukum tata negara disebut Droit Constitusionel atau dalam bahasa
Inggris Constitutional Law. Dalam bahasa Belanda hukum tata negara disebut
Staatsrecht, tetapi dalam bahasa Jerman sering digunakan istilah
Verfassungsrecht.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Hukum
Tata Negara Menurut Para Ahli
Dalam buku
Pengantar Ilmu Hukum Indonesia oleh Herlina Manullang dijelaskan para ahli
hukum punya pandangan berbeda soal definisi hukum tata negara, berikut
masing-masing pendapatnya:
Christian
van Vollenhoven: hukum tata negara mengatur semua masyarakat atasan dan
masyarakat bawahan menurut tingkat-tingkatannya masing-masing, menentukan
wilayah atau lingkungan rakyatnya sendiri-sendiri, dan menentukan badan-badan
dalam lingkungan masyarakat hukum yang bersangkutan beserta fungsinya masing-masing,
serta menentukan pula susunan dan kewenangan masing masing badan-badan yang
dimaksud.
L.J
Apeldorn: hukum tata negara adalah hukum atau sekumpulan peraturan yang
mengatur organisasi negara, hubungan antar perlengkapan negara tersebut secara
hierarki maupun horizontal, wilayah negara, kedudukan warganegara serta hak-hak
asasinya.
Kusumadi
Pudjosewejo: hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara dan
bentuk pemerintahan, yang menunjukkan, masyarakat hukum atasan maupun bawahan,
beserta dengan tingkat- tingkatannya yang selanjutnya menegaskan wilayah dan
lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan
alat-alat perlengkapan yang memegang kekuasaan penguasa dari masyarakat hukum
itu, beserta susunan, wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat
perlengkapan itu.
B. Asas Hukum
Tata Negara Indonesia
Hukum tata
negara ialah pengaturan atas organisasi kekuasaan negara, Contoh dari hukum
tata negara yaitu Undang-Undang Dasar NKRI 1945, setiap ketetapan yang
dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Dewan Perwakilan Rakyat,
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lain sebagainya. Lantas, ketika hendak
menyusun hukum tersebut tentunya kita membutuhkan suatu dasar yang akan memandu
penyusunan hukum tata negara. panduan tersebut ialah asas hukum tata negara
yang harus ditaati. Berikut ini merupakan penjelasan mengenai asas hukum tata
negara di Indonesia:
- Asas
Pancasila
Artinya setiap tindakan/perbuatan baik
tindakan pemerintah maupun perbuatan rakyat
harus sesuai dengan ajaran pancasila. Dalam bidang hukum, Pancasila merupakan sumber hukum materiil, sehingga
setiap isi peraturan perundangan-undangan
tidak boleh bertentangan dengan
sila-sila yang terkandung dalam pancasila. Undang-undang dasar 1945 merupakan
landasan konstitusional daripada negara republik indonesia. Perubahan
undang-undang dasar 1945 mengandung empat pokok-pokok pikiran yang merupakan
cita-cita hukum bangsa indonesia yang mendasari hukum dasar negara baik hukum yang tertulis dan hukum tidak
tertulis.
- Asas
Negara Hukum
Setelah
UUD 1945 diamandemen, maka telah
ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 bahwa ” Negara Indonesia adalah negara
hukum dimana sebelumnya hanya tersirat
dan diatur dalam penjelasan UUD 1945″. Atas ketentuan yang tegas diatas maka setiap sikap kebijakan
dan tindakan perbuatan alat negara
berikut seluruh rakyat harus berdasarkan dan sesuai dengan aturan
hukum. Dengan demikian semua
pejabat/alat-alat negara tidak akan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya.
- Asas
Kedaulatan Rakyat Dan Demokrasi
Kedaulatan artinya kekuasaan atau kewenangan
yang tertinggi dalam suatu wilayah. Kedaulatan
rakyat artinya kekuasaan itu ada ditangan rakyat. Sehingga dalam
pemerintah melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan keinginan rakyat. Pasal 1
ayat 2 undang-undang dasar 1945 berbunyi : ” Kedaulatan berada ditangan rakyat
dan dilaksanakan menurut UUD “. Rumusan
ini secara tegas bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat yang diatur dalam UUD
1945. UUD 1945 menjadi dasar dalam
pelaksanaan suatu kedaulatan rakyat tersebut baik wewenang tugas dan fungsinya
ditentukan oleh UUD 1945.
- Asas
Negara Kesatuan
Terdapat beberapa bentuk negara yang terdapat
di dunia ini. Indonesia semenjak kemerdekaannya memilih bentuk negara kesatuan
sebagai bentuk negaranya. Hal ini dikarenakan bentuk negara inilah yang sesuai
dengan jati diri bangsa Indonesia yang mendambakan adanya persatuan dan
kesatuan setelah terpecah belah oleh kuasa penjajah. Selain itu, unsur-unsur
negara kesatuan republik Indonesia juga mendukung digunakannya bentuk negara
ini.
- Asas
Pembagian Kekuasaan
Agar penyelenggaraan negara dapat berjalan
dengan efektif dan efisien, maka digunakan pembagian kekuasaan yang mengikuti
teori Montesquieu, yaitu kekuasaan legislatif yang berkuasa membentuk
undang-undang, kekuasaan eksekutif yang melaksanakan undang-undang, dan
kekuasaan yudikatif yang bertugas mengadili pelanggaran atas undang-undang. Dengan
adanya pembagian kekuasaan ini, maka check and balances dapat terjadi. Arti
dari check and balances adalah di antara lembaga negara dapat terjadi saling
mengawasi dan saling mengimbangi.
C. Fungsi Asas
Negara Hukum
- Dengan
adanya asas negara hukum, suatu negara akan lebih melindungi hak asasi
manusia.
- Pemerintahan
akan berdasarkan pada aturan yang berlaku.
- Adanya
pembagian dan pemisahan kekuasaan negara demi menjamin perlindungan hak
asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum tata
negara merupakan salah satu cabang khusus kajian hukum dalam konteks
kenegaraan. Ilmu ini membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan, mekanisme
hubungan antar struktur organ kenegaraan serta mekanime hubungan antara
struktur negara dengan warga negara
Hukum tata
negara ialah pengaturan atas organisasi kekuasaan negara, Contoh dari hukum
tata negara yaitu Undang-Undang Dasar NKRI 1945, setiap ketetapan yang
dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Dewan Perwakilan Rakyat,
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lain sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
H. Syafa’at Anugrah Pradana,
Buku Ajar Hukum Tata Negara, Parepare: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam
Institut Agama Islam Negeri Parepare, 2019;
I Gede Yusa (et.al), Hukum Tata
Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Malang: Setara Press, 2016.
No comments:
Post a Comment