Daftar isi
kata pengantar ......................................................................................... ii
daftar isi......................................................................................................... iii
bab i pendahuluan..................................................................................... 1
A . Latar Belakang ........................................................................................... 1
B . Rumusan Masalah....................................................................................... 2
C . Tujuan Dan Manfaat Penelitian................................................................... 2
Bab ii pembahsan.......................................................................................... 3
A . Pegertian Hukum Dan Bisnis...................................................................... 3
B . Aturan Aturan Hukum Itu Dibutuhkan Dalam
Bisnis Karena.................... 4
C . Fungsi Hukum Bisnis.................................................................................. 5...........
D . Ruang Lingkup Hukum Bisnis.................................................................... 5
E . Sumber Hukum Bisnis................................................................................. 7
F . Bagaimana Caranya Agar Para Pelaku Bisnis
Dapat Menjalankan
Bisnis Sesuai Dengan Ketentuan Hukum
Bisnis?........................................ 8
H . Mengapa Pemahaman Bidang Hukum Penting
Bagi Seorang
Pengusaha?.................................................................................................. 9
Bab iii penutup............................................................................................. 11
A . Kesimpulan............................................................................................... 11
Daftar pustaka......................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa ini dengan semakin pesatnya perkembangan setiap bidang
kehidupan, termasuk bisnis yang kami tak hanya barang namun juga jasa, perlukan
suatu kebutuhan untuk sadar hukum dan "melek" hukum. Suatu negara
yang digambarkan dalam Diagram Pareto pada awalnya dibuat atas fenomena unik bahwa menurut penelitian tersebut 80%
pendapatan segara ditentukan oleh 20% penduduknya, ini menunjukan bahwa bisnis termasuk sebagai
penopang perekonomian dan pembangunan di suatu Negara.
Menurut Saleh (1990). "Hukum merupakan pranata yang pada akhirnya
menentukan bagaimana kesejahteraan yang dicapai tersebut dapat dinikmati secara
merata, bagaimana keadilan sosial dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat
dan bagaimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat membawa kebahagiaan
rakyat banyak"
Sebagai
pelaku bisnis tentu tidak akan terlepas dari hukum, khususnya hukum bisnis.
Hukum bisnis bertujuan untuk memberikan kepada para pelaku bisnis berupa
keadilan kepastian hukum, dan ketertiban dalam menjalankan kegiatan bisnis
mereka. Dengan demikian, baku sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa
berjalan dengan lancar, tertib, dan aman, sehingga tidak ada pihak- pihak yang
dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut
Hukum
sebagai salah alat pengawasan (social control) yang efektif untuk mengendalikan
praktek bisnis yang tidak sehat. Sebab hukum menetapkan secara tegas apa yang
harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan, serta bentuknya yang tertulis
memberi rasa aman bagi para pelaku bisnis, karena apabila terjadi pelanggaran
sanksinya jelas dan terdapat bukti nyata
Kegiatan
bisnis yang terkadang kompleks menjadi alasan perlunya hukum sebagai
"atap"nya Bisnis tentu melihatkan dua pihak atau lebih, payung hukum
lah yang menjamin agar mereka.masing-masing pihak menunaikan seluruh kewajiban
dan atau mendapatkan seluruh haknya
B.
Rumusan
Masalah
1. Megapa
aturan-aturan hukum dibutuhkan dalam bisnis?
2. Apa
fungsi dari hukum bisnis?
3. Ruang
lingkup apa saja yang termasuk ke dalam hukum bisnis?
4. Darimanakah
sumber atau acuan hukum bisnis?
5. Bagaimana
caranya agar para pelaku bisnis dapat menjalankan bisnis dengan ketentuan hukum
bisnis?
6. Mengapa
pemahaman bidang hukum penting bagi seorang pengusaha?
C.
Tujuan
dan Manfaat penelitian
1. Utuk
mengetahui aturan-aturan di butuh kan untuk apa saja
2. Untuk
mengetahui fungsi dan hukum bisnis
3. Untk
mengetahui ruang lingkup apa saja yang termasuk ke dalam hukum bisnis
4. Untk
mengetahui dari mana sumber atau acuan bisnis
5. Untuk
mengetahui cara pelaku bisnis dapat menjalankan bisnis dengan ketentuan hukum
bisnis
6. Untuk
mengetahui bahwa pemahaman bidang hukum penting bagi seorang pengusaha
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pegertian
Hukum Dan Bisnis
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa
yang menetakan tingkah laku manusia. dalam masyarakat Meliputi aturan tertulis
dan tidak tertulis yang bentar tanpa beri hentinya dengan gejala lainnya
Norma hukum diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat meskipun ada
norma norma atau kaidah- kaidah lain seperti norma agama, norma kesusilaan dan
norma kesopanan Norma hukum masih diperlukan karena dari ketiga norma tersebut
tidak mampu memberikan secara langsung rasa keadilan dan kebenaran bagi
masyarakat. Dalam hukum dikenal dengan istilah berlaku secara unifikasi
(berlaku bagi seluruh golongan). Norma semacam ini dapat berlaku secara
menyeluruh dikarenakan dalam pembuatan norma itu jelas, atau dengan kata lain
ada azas legalitas dalam hukum
Bisnis adalah keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang
atau badan secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan
barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas- fasilitas diperjualbelikan,
ditukarkan atau disewakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan (RB Simatupang).
Menurut Kamus Besar Balu Indonesia, bisnis adalah usaha dagang, usaha komersial
dalam dunia perdagangan Jadi dapat disimpulkan bahwa bisnis merupakan suatu
kegiatan yang rutin dilakukan, karena dikatakan sebagai satu pekerjaan, mutu
pencaharian, bahkan suatu profesi. Bisnis merupakan aktivitas dalam perdagangan
, bisnis dilakukan dalam rangka memperoleh keuntungan/laba
Ada 3
hidang usaha bisnis:
1. Perdagangan
2. Industri
3. Jasa
B.
Aturan
aturan hukum itu dibutuhkan dalam bisnis karena
1. Pihak
pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekedar janji
serta itikad baik saja
2. Adanya
kebutuhan untuk menciptan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya
salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibanya, tidak memenuhi janjinya.
Disinilah peran Dengan kata lain hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah
hukum (termasuk enforcement nya) yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan
urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan
produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para
entrepreneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif (dari
entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan. (Munir Fuady 2005:2)
Dapat dikatakan bahwa hukum bisnis penting
atau perlu diketahui atau dipelajari oleh pelaku. ekonomi atau bisnis karena
setiap aktivitas kegiatan bisnis selalu diatur oleh buku. Untuk itu para pelaku
bisnis atau ekonomi perlu mengetahui atau mempelajarinya agar bisnisnya bisa
berjalan dengan lancar sehingga tidak melanggar hukum atau melakukan bisnis
yang illegal yang menyebabkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri
(produsen) maupun masyarakat (konsumen) Etika
bisnis.
Von der Embe dan R.A. Wagley dalam artikelnya
di Advance Managemen Journal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam
merumuskan tingkah laku Etika bisnis yaitu:
·
Utilitarin setiap tindakan harus didasarkan
pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya
mengikuti langkah-langkah yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada
masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah
rendahnya
·
Individual rights Approach: setiap orang dalam
tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun,
tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan
akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang
·
Justice Approach: para pembuat keputusan mempunyai
keadilan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada
pelanggan baik secara perserangan ataupun secara kelompok
Erika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting,
yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang
tinggi serta mempunyai kemampu menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi,
diperlukan suatu landasan yang kokoh.
C.
Fungsi
Hukum Bisnis
1. Sebagai
sumber informasi yang berguna bagi praktis bisnis,
2. Untuk
memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis
3. Agar
terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar,
sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).
D.
Ruang
Lingkup Hukum Bisnis
Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis,
antara lain sebagai berikut:
1. Kontrak
bisnis
2. Bentuk
bentuk badan usaha(PT,CV,Firma)
3. Perusahaan
go publik dan pasar modal
4. Jual
beli perusahaan
5. Penanaman
modal investasi (PAM/PMN)
6. Kepilitan
dan likuidasi
7. Merger,
konsolidasi dan akuisisi
8. Perkreditan
dan pembiayaan
9. Jaminan
hutang
10. Surat
surat berharga
11. Ketenagankerjaan
pemburuan
12. Hak
Kekayaan intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No.
15 tahun 2001, Bak Cipta (UU No. 1.19 tahun 2002),
Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 19 tahun 2000).
Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000). Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000),
dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No.
32 tahun 2000),
13. Larangan
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
14. Perlindungan
konsumen (UU No 8/1999)
15. Keagenan
dan distribusi
16. Asuransi
(UU No. 2/1992)
17. Perpajakan
18. Penyelesaian
sengketa bisnis
19. Bisnis
internasional
20. Hukum
pengangkutan (dart, luut, udara)
21. Alih
Teknologi perlu perlindungi dun jaminan kepastian hukum bagi pemilik teknologi
maupun pengguna teknologi seperti mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi
asing ke dalam negeri.
22. Hukum
perindustrian/industri pengolahan
23. Hukum
Kegiatan perusaham multinasional (ekspor dan import)
24. Hukum
Kegiatan Pertambangan
25. Hukum
Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga
26. Hukum
Real estate perumahan/bangunan
27. Hukum
Perjanjian intemational perdagangan internasional
28. Hukum
Tindak Pidana Pencucian Ulang (UU No. 15 tahun 2002)
E.
Sumber
Hukum Bisnis
Yang dimaksud dengan sumber hukum bisnis disini adalah dimana kita
bisa menemukan sumber hukum bisnis ini. Yang mana nantinya sumber hukum
tersebut dijadikan sebagai dasar hukum berlakunya ,hukum yang dipakai dalam
menjalankan bisnis tersebut. Sumber hukum bisnis yang utama / pokok
(1338
ayat 1).
KUHPerdata)
adalah:
1. Asas
kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana
masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati,
(kontrak yg dibuat diberlakukan sama dengan UU)
2. Asas
kebebasan berkontrak, dimana para pihak
bebas untuk membuat dan menekan isi dari kontrak yang mereka sepakat
Secara umum sumber hukum bisnis (sumber hukum perundangan) tersebut
ada:
a) Hukum
Perdata (KUHperdata)
b) Hukum
Dagang (KUHDagang).
c) Hukum
Publik (pidana Ekonomi KUHpidana)
d) Peraturan
perundang-undangan di luar KUHperdata ,KUHperdana
KUHDagang
Atau
menurut Munir Fuady, sumber sumber hukum bisnis adalah
·
Perundang-undangan
·
Perjanjian
·
Traktat
·
Jurisprudensi
·
Kebiasaan
·
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
F.
Bagaimana
caranya agar para pelaku bisnis dapat menjalankan bisnis sesuai dengan
ketentuan hukum bisnis?
Langkah-langkah yang dapat Anda tempuh untuk
memiliki bisnis yang taat hukum, sebagai berikut:
1. Mengetahui
secara pasti dan memahami peraturan-peraturan yang mengatur bidang bisnis yang
Anda geluti
2. Itikad
baik, tekad, dan tanggung jawab akan memuntun Anda menjadi pribadi yang
memiliki kesadaran unik mematuhi hukum dan menghindar pelanggaran terhadap
hukum. Itikad baik, tekad, dan tanggung jawab akan memagari Anda untuk tidak
melakukan, misalnya manipulasi pajak memproduksi barang-barang yang tidak aman
dikonsumsi, atau mencuring rekaman bisnis Anda
3. Jika Anda
melakukan kegiatan bisnis
dalam sebuah wadah
badan usaha, yang
melibatkan sejumlah
tenaga kerja atau karyawan, maka Anda wajib melakukan sosialisasi atau
menberikan pelatihan kepada karyawan Anda tentang hukum yang terkait dengan
bidang usaha Anda dan kewajiban semua orang di perusahaan Anda untuk
menaatinya. Ketaatan Anda terhadap hukum bisnis akan menjadi sia-sia jika
orang-orang dilerusahaan Anda justru melakukan pelanggaran. Hal ini karena
bagaimanapun, pelanggaran hukum
yang dilakukan karyawan
Anda pasti akan menyeret nama Anda dan perusahaan Anda
4. Meningkatkan
sistem pengawasan di perusahaan Anda sehingga ketika ada indikasi praktik pelanggaran
hukum bisnis, dapat ditangani segera mungkin, sebelum masalahnya berkembang
menjadi besar.
5. Meminta
bantuan hukum kepada ahlinya, misalnya pengacara atau notaris untuk menangani
permasalahan hukum bisnis ketika Anda hendak membangun sebuah bisnis dan masa
sesudahnya (ketika Anda telah menjalankan kegiatan bisnis)
Menetapkan standar yang tinggi ketika memilih rekanan kerja. Pilihlah
rekanan kerja yang kinerjanya baik dan ketaatannya pada hukum binis telah
teruji. Hal ini dapat menjadi langkah pencegahan Anda terseret Tindakan
pelanggaran hukum yang mungkin dilakukan oleh rekanan bisnis Anda Juga langkah
pencegahan timbulnya perselisihan akibat rekanan kerja Anda tidak menaati
hukum.
G. Mengapa pemahaman bidang hukum penting
bagi seorang pengusaha?
Pemahaman bidang hukum penting bagi seorang pengusaha (enterpreneur),
antara lain:
Keberadaan hukum atau undang-undang yang berhubungan dengan usahanya
atau kegiatan bisnis. Seperti adanya izin usaha
1. Akte
pendirian perusahaan dari notaris setempat PT/CV untuk membentuk badan hukum
lainnya
2. NPWP
(namor pokok wajib pajak)
3. Surat
tanda daftar perusahaan
4. Surat
izin tempat usaha dari pemda setempat
5. Surat
tanda rekanan dari pemda setempat,
6. SIUP
setempat
7. Surat
tanda terbit yang dikeluarkan oleh Kanwil Departemen Penerangan
a) Hak
dan kewajiban yang ditimbulkan oleh
keberadaan hukum atau undang-undang yang bersangkutan.Hak dan kewajiban yang
ditimbulkan sebagai subyek hukum dan obyek hukumnya
b) Sanksi sanksi
yang akan terjadi
terhadap pelanggaran hukum
yang bersangkutan.Misal, sebuah
bisnis tidak memiliki surat izin tempat usaha maku besar kemungkinan tersangkut
hukum, seperti pembongkaran tempat usaha,denda atau pun sanksi lainnya
c) Manfaat
keberadaan hukum tersebut sebagai pertimbangan bagi pengusaha dan pihak- pihak
lain yang terkait.Dengan keberadaan hukum maka bisnis yang melihatkan datan
beberapa pihak di dalamnya, hanya dijalankan berdasarkan itikad baik atau
kesepakatan lisan, tentu tidak ada yang menjamin. Sehingga hukum dapat menjamin
bahwa masing- masing pihak akan menunaikan seluruh kewajiban atau sebaliknya
mendapatkan seluruh haknya. Hukum bisnis juga diperlukan ketika terjadi
perselisihan atau konflik di ranah bisnis. Tanpa hukum bisnis, bukan tidak
mungkin perselisihan yang berkaitan dengan aktivitas bisnis diselesaikan
menggunakan "hukum rimba"atau melalui jalan kekerasan
BAB III
Penutup
A.
KESIMPULAN
Hukum tentu sangat penting untuk bisnis, seluruh subjek dan objek
bisnis Tak akan terlepas dari hukum. Hukum menjamin agar kegiatan bisnis dapat berjalan
dengan aman tertib dan terlindungi oleh kepastian hukum. Sesuai dengan
fungsinya, bahwa Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis,
Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktis bisnis, Agar terwujud
watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan
dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).Hukum pun menjamin bahwa hak dan
kewajiban semua pihak terpenuhi,baik itu produsen maupun konsumennya, sehingga
tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan jika terjadinya wanprestasi.
Hak-hak konsumen untuk merasa aman terhadap suatu produk pun terjamin. Agar
bisnisnya bisa berjalan dengan lancar pelaku bisnis tentu berhubungan erat
dengan hukum sehingga tidak ada kata melanggar hukum atau melakukan bisnis yang
ilegal yang menyebabkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri (produsen)
maupun masyarakat(konsumen)
Oleh karena itu, dengan menaati hukum bisnis akan menghindarkan para
pelaku bisnis dari berbagai persoalan, sekaligus membuat kegiatan bisnis menjadi
aman dan terlindungi. Jadi, tidak ada alasan bagi para pelaku bisnis untuk
tidak melakukannya.
Daftar pustaka
Hj.Suwarny Amran,
S.M. (t.thn.).Etika dan
Hukum Bisnis. Dipetik
Juni 23,slideshare:
http://www.slidesshare.net/085289742051/etika
dan hukum dalam bisni
Investasionline.com.(T.thn.).
Gambaran Mengenai Bahasa Hukum Kontrak
Bisnis. Dipetik Juni 24,2013,dari
Investasionline.com:www.investasionline.net/gambaran-mengenai bahasa hokum kontrak-bisnis-144.html
No comments:
Post a Comment