Sunday, 6 November 2022

MAKALAH PENGANTAR HUKUM BISNIS

 

Daftar isi

 

kata pengantar ......................................................................................... ii

daftar isi......................................................................................................... iii

bab i pendahuluan..................................................................................... 1

A . Latar Belakang ........................................................................................... 1

B . Rumusan Masalah....................................................................................... 2

C . Tujuan Dan Manfaat Penelitian................................................................... 2

Bab ii pembahsan.......................................................................................... 3

A . Pegertian Hukum Dan Bisnis...................................................................... 3

B . Aturan Aturan Hukum Itu Dibutuhkan Dalam Bisnis Karena.................... 4

C . Fungsi Hukum Bisnis.................................................................................. 5...........

D . Ruang Lingkup Hukum Bisnis.................................................................... 5

E . Sumber Hukum Bisnis................................................................................. 7

F . Bagaimana Caranya Agar Para Pelaku Bisnis Dapat Menjalankan

Bisnis Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Bisnis?........................................ 8

H . Mengapa Pemahaman Bidang Hukum Penting Bagi Seorang

 Pengusaha?.................................................................................................. 9

Bab iii penutup............................................................................................. 11

A . Kesimpulan............................................................................................... 11

Daftar pustaka......................................................................................... 12

 

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Dewasa ini dengan semakin pesatnya perkembangan setiap bidang kehidupan, termasuk bisnis yang kami tak hanya barang namun juga jasa, perlukan suatu kebutuhan untuk sadar hukum dan "melek" hukum. Suatu negara yang digambarkan dalam Diagram Pareto pada awalnya dibuat atas fenomena unik bahwa menurut penelitian tersebut 80% pendapatan segara ditentukan oleh 20% penduduknya, ini menunjukan bahwa bisnis termasuk sebagai penopang perekonomian dan pembangunan di suatu Negara.

 

Menurut Saleh (1990). "Hukum merupakan pranata yang pada akhirnya menentukan bagaimana kesejahteraan yang dicapai tersebut dapat dinikmati secara merata, bagaimana keadilan sosial dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat membawa kebahagiaan rakyat banyak"

 

Sebagai pelaku bisnis tentu tidak akan terlepas dari hukum, khususnya hukum bisnis. Hukum bisnis bertujuan untuk memberikan kepada para pelaku bisnis berupa keadilan kepastian hukum, dan ketertiban dalam menjalankan kegiatan bisnis mereka. Dengan demikian, baku sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, dan aman, sehingga tidak ada pihak- pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut

 

Hukum sebagai salah alat pengawasan (social control) yang efektif untuk mengendalikan praktek bisnis yang tidak sehat. Sebab hukum menetapkan secara tegas apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan, serta bentuknya yang tertulis memberi rasa aman bagi para pelaku bisnis, karena apabila terjadi pelanggaran sanksinya jelas dan terdapat bukti nyata

 

Kegiatan bisnis yang terkadang kompleks menjadi alasan perlunya hukum sebagai "atap"nya Bisnis tentu melihatkan dua pihak atau lebih, payung hukum lah yang menjamin agar mereka.masing-masing pihak menunaikan seluruh kewajiban dan atau mendapatkan seluruh haknya

 

B.     Rumusan Masalah

 

1.      Megapa aturan-aturan hukum dibutuhkan dalam bisnis?

2.      Apa fungsi dari hukum bisnis?

3.      Ruang lingkup apa saja yang termasuk ke dalam hukum bisnis?

4.      Darimanakah sumber atau acuan hukum bisnis?

5.      Bagaimana caranya agar para pelaku bisnis dapat menjalankan bisnis dengan ketentuan hukum bisnis?

6.      Mengapa pemahaman bidang hukum penting bagi seorang pengusaha?

 

C.    Tujuan dan Manfaat penelitian

 

1.      Utuk mengetahui aturan-aturan di butuh kan untuk apa saja

2.      Untuk mengetahui fungsi dan hukum bisnis

3.      Untk mengetahui ruang lingkup apa saja yang termasuk ke dalam  hukum bisnis

4.      Untk mengetahui dari mana sumber atau acuan bisnis

5.      Untuk mengetahui cara pelaku bisnis dapat menjalankan bisnis dengan ketentuan hukum bisnis

6.      Untuk mengetahui bahwa pemahaman bidang hukum penting bagi seorang pengusaha

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pegertian Hukum Dan Bisnis

Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang menetakan tingkah laku manusia. dalam masyarakat Meliputi aturan tertulis dan tidak tertulis yang bentar tanpa beri hentinya dengan gejala lainnya

 

Norma hukum diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat meskipun ada norma norma atau kaidah- kaidah lain seperti norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan Norma hukum masih diperlukan karena dari ketiga norma tersebut tidak mampu memberikan secara langsung rasa keadilan dan kebenaran bagi masyarakat. Dalam hukum dikenal dengan istilah berlaku secara unifikasi (berlaku bagi seluruh golongan). Norma semacam ini dapat berlaku secara menyeluruh dikarenakan dalam pembuatan norma itu jelas, atau dengan kata lain ada azas legalitas dalam hukum

 

Bisnis adalah keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas- fasilitas diperjualbelikan, ditukarkan atau disewakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan (RB Simatupang). Menurut Kamus Besar Balu Indonesia, bisnis adalah usaha dagang, usaha komersial dalam dunia perdagangan Jadi dapat disimpulkan bahwa bisnis merupakan suatu kegiatan yang rutin dilakukan, karena dikatakan sebagai satu pekerjaan, mutu pencaharian, bahkan suatu profesi. Bisnis merupakan aktivitas dalam perdagangan , bisnis dilakukan dalam rangka memperoleh keuntungan/laba

 

Ada 3 hidang usaha bisnis:

1.     Perdagangan

2.    Industri

3.    Jasa

 

B.     Aturan aturan hukum itu dibutuhkan dalam bisnis karena

 

1.      Pihak pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan  sesuatu yang lebih daripada sekedar janji serta itikad baik saja

 

2.      Adanya kebutuhan untuk menciptan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibanya, tidak memenuhi janjinya. Disinilah peran Dengan kata lain hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement nya) yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan. (Munir Fuady 2005:2)

 

Dapat dikatakan bahwa hukum bisnis penting atau perlu diketahui atau dipelajari oleh pelaku. ekonomi atau bisnis karena setiap aktivitas kegiatan bisnis selalu diatur oleh buku. Untuk itu para pelaku bisnis atau ekonomi perlu mengetahui atau mempelajarinya agar bisnisnya bisa berjalan dengan lancar sehingga tidak melanggar hukum atau melakukan bisnis yang illegal yang menyebabkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri (produsen) maupun masyarakat (konsumen) Etika bisnis.

 

Von der Embe dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Journal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku Etika bisnis yaitu:

 

·         Utilitarin setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti langkah-langkah yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah rendahnya

·         Individual rights Approach: setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun, tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang

·         Justice Approach: para pembuat keputusan mempunyai keadilan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perserangan ataupun secara kelompok

 

Erika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampu menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.

 

C.    Fungsi Hukum Bisnis

 

1.      Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktis bisnis,

2.      Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis

3.      Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).

 

D.    Ruang Lingkup Hukum Bisnis

Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain sebagai berikut:

1.      Kontrak bisnis

2.      Bentuk bentuk badan usaha(PT,CV,Firma)

3.      Perusahaan go publik dan pasar modal

4.      Jual beli perusahaan

5.      Penanaman modal investasi (PAM/PMN)

6.      Kepilitan dan likuidasi

7.      Merger, konsolidasi dan akuisisi

8.      Perkreditan dan pembiayaan

9.      Jaminan hutang

10.  Surat surat berharga

11.  Ketenagankerjaan pemburuan

12.  Hak Kekayaan intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Bak Cipta (UU No. 1.19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 19 tahun 2000). Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000). Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000),

13.  Larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

14.  Perlindungan konsumen (UU No 8/1999)

15.  Keagenan dan distribusi

16.  Asuransi (UU No. 2/1992)

17.  Perpajakan

18.  Penyelesaian sengketa bisnis

19.  Bisnis internasional

20.  Hukum pengangkutan (dart, luut, udara)

21.  Alih Teknologi perlu perlindungi dun jaminan kepastian hukum bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi seperti mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi asing ke dalam negeri.

22.  Hukum perindustrian/industri pengolahan

23.  Hukum Kegiatan perusaham multinasional (ekspor dan import)

24.  Hukum Kegiatan Pertambangan

25.  Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga

26.  Hukum Real estate perumahan/bangunan

27.  Hukum Perjanjian intemational perdagangan internasional

28.  Hukum Tindak Pidana Pencucian Ulang (UU No. 15 tahun 2002)

 

 

 

 

 

 

E.     Sumber Hukum Bisnis

Yang dimaksud dengan sumber hukum bisnis disini adalah dimana kita bisa menemukan sumber hukum bisnis ini. Yang mana nantinya sumber hukum tersebut dijadikan sebagai dasar hukum berlakunya ,hukum yang dipakai dalam menjalankan bisnis tersebut. Sumber hukum bisnis yang utama / pokok

(1338 ayat 1).

KUHPerdata) adalah:

 

1.      Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati, (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dengan UU)

2.      Asas kebebasan berkontrak,  dimana para pihak bebas untuk membuat dan menekan isi dari kontrak yang mereka sepakat

Secara umum sumber hukum bisnis (sumber hukum perundangan) tersebut ada:

a)      Hukum Perdata (KUHperdata)

b)      Hukum Dagang (KUHDagang).

c)      Hukum Publik (pidana Ekonomi KUHpidana)

d)     Peraturan perundang-undangan di luar KUHperdata ,KUHperdana

KUHDagang

Atau menurut Munir Fuady, sumber sumber hukum bisnis adalah

·         Perundang-undangan

·         Perjanjian

·         Traktat

·         Jurisprudensi

·         Kebiasaan

·         Pendapat sarjana hukum (doktrin)

 

 

 

 

 

F.     Bagaimana caranya agar para pelaku bisnis dapat menjalankan bisnis sesuai dengan ketentuan hukum bisnis?

Langkah-langkah yang dapat Anda tempuh untuk memiliki bisnis yang taat hukum, sebagai berikut:

 

1.      Mengetahui secara pasti dan memahami peraturan-peraturan yang mengatur bidang bisnis yang

Anda geluti

2.      Itikad baik, tekad, dan tanggung jawab akan memuntun Anda menjadi pribadi yang memiliki kesadaran unik mematuhi hukum dan menghindar pelanggaran terhadap hukum. Itikad baik, tekad, dan tanggung jawab akan memagari Anda untuk tidak melakukan, misalnya manipulasi pajak memproduksi barang-barang yang tidak aman dikonsumsi, atau mencuring rekaman bisnis Anda

3.      Jika  Anda  melakukan  kegiatan  bisnis  dalam  sebuah  wadah  badan  usaha,  yang  melibatkan sejumlah tenaga kerja atau karyawan, maka Anda wajib melakukan sosialisasi atau menberikan pelatihan kepada karyawan Anda tentang hukum yang terkait dengan bidang usaha Anda dan kewajiban semua orang di perusahaan Anda untuk menaatinya. Ketaatan Anda terhadap hukum bisnis akan menjadi sia-sia jika orang-orang dilerusahaan Anda justru melakukan pelanggaran. Hal ini  karena  bagaimanapun,  pelanggaran  hukum  yang  dilakukan  karyawan  Anda  pasti  akan menyeret nama Anda dan perusahaan Anda

4.      Meningkatkan sistem pengawasan di perusahaan Anda sehingga ketika ada indikasi praktik pelanggaran hukum bisnis, dapat ditangani segera mungkin, sebelum masalahnya berkembang menjadi besar.

5.      Meminta bantuan hukum kepada ahlinya, misalnya pengacara atau notaris untuk menangani permasalahan hukum bisnis ketika Anda hendak membangun sebuah bisnis dan masa sesudahnya (ketika Anda telah menjalankan kegiatan bisnis)

Menetapkan standar yang tinggi ketika memilih rekanan kerja. Pilihlah rekanan kerja yang kinerjanya baik dan ketaatannya pada hukum binis telah teruji. Hal ini dapat menjadi langkah pencegahan Anda terseret Tindakan pelanggaran hukum yang mungkin dilakukan oleh rekanan bisnis Anda Juga langkah pencegahan timbulnya perselisihan akibat rekanan kerja Anda tidak menaati hukum.

 

G.    Mengapa pemahaman bidang hukum penting bagi seorang pengusaha?

 

Pemahaman bidang hukum penting bagi seorang pengusaha (enterpreneur), antara lain:

Keberadaan hukum atau undang-undang yang berhubungan dengan usahanya atau kegiatan bisnis. Seperti adanya izin usaha

1.      Akte pendirian perusahaan dari notaris setempat PT/CV untuk membentuk badan hukum lainnya

2.      NPWP (namor pokok wajib pajak)

3.      Surat tanda daftar perusahaan

4.      Surat izin tempat usaha dari pemda setempat

5.      Surat tanda rekanan dari pemda setempat,

6.      SIUP setempat

7.      Surat tanda terbit yang dikeluarkan oleh Kanwil Departemen Penerangan

a)      Hak dan kewajiban yang ditimbulkan  oleh keberadaan  hukum atau undang-undang  yang bersangkutan.Hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebagai subyek hukum dan obyek hukumnya

b)      Sanksi  sanksi  yang  akan  terjadi  terhadap  pelanggaran  hukum  yang  bersangkutan.Misal, sebuah bisnis tidak memiliki surat izin tempat usaha maku besar kemungkinan tersangkut hukum, seperti pembongkaran tempat usaha,denda atau pun sanksi lainnya

c)      Manfaat keberadaan hukum tersebut sebagai pertimbangan bagi pengusaha dan pihak- pihak lain yang terkait.Dengan keberadaan hukum maka bisnis yang melihatkan datan beberapa pihak di dalamnya, hanya dijalankan berdasarkan itikad baik atau kesepakatan lisan, tentu tidak ada yang menjamin. Sehingga hukum dapat menjamin bahwa masing- masing pihak akan menunaikan seluruh kewajiban atau sebaliknya mendapatkan seluruh haknya. Hukum bisnis juga diperlukan ketika terjadi perselisihan atau konflik di ranah bisnis. Tanpa hukum bisnis, bukan tidak mungkin perselisihan yang berkaitan dengan aktivitas bisnis diselesaikan menggunakan "hukum rimba"atau melalui jalan kekerasan

 


 

BAB III

Penutup

 

A.    KESIMPULAN

 

Hukum tentu sangat penting untuk bisnis, seluruh subjek dan objek bisnis Tak akan terlepas dari hukum. Hukum menjamin agar kegiatan bisnis dapat berjalan dengan aman tertib dan terlindungi oleh kepastian hukum. Sesuai dengan fungsinya, bahwa Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktis bisnis, Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).Hukum pun menjamin bahwa hak dan kewajiban semua pihak terpenuhi,baik itu produsen maupun konsumennya, sehingga tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan jika terjadinya wanprestasi. Hak-hak konsumen untuk merasa aman terhadap suatu produk pun terjamin. Agar bisnisnya bisa berjalan dengan lancar pelaku bisnis tentu berhubungan erat dengan hukum sehingga tidak ada kata melanggar hukum atau melakukan bisnis yang ilegal yang menyebabkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri (produsen) maupun masyarakat(konsumen)

Oleh karena itu, dengan menaati hukum bisnis akan menghindarkan para pelaku bisnis dari berbagai persoalan, sekaligus membuat kegiatan bisnis menjadi aman dan terlindungi. Jadi, tidak ada alasan bagi para pelaku bisnis untuk tidak melakukannya.


 

Daftar pustaka

 

Hj.Suwarny  Amran,  S.M.  (t.thn.).Etika  dan  Hukum  Bisnis.  Dipetik  Juni  23,slideshare:

http://www.slidesshare.net/085289742051/etika dan hukum dalam bisni

Investasionline.com.(T.thn.). Gambaran  Mengenai Bahasa Hukum Kontrak Bisnis. Dipetik Juni 24,2013,dari   

Investasionline.com:www.investasionline.net/gambaran-mengenai bahasa hokum kontrak-bisnis-144.html

No comments:

Post a Comment