Daftar
isi
kata
pengantar.......................................................................................... ii
daftar
isi......................................................................................................... iii
bab i pendahuluan..................................................................................... 1
A . Pengertian Pengantar Hukum Indonesia (PHI) dan
Pengantar Ilmu
Hukum (PIH).................................................................................................... 1
B . Pengertian Tata Hukum............................................................................... 3
C . Sejarah Tata Hukum di Indonesia............................................................... 4
D . Pembinaan Hukum Nasional....................................................................... 5
Kesimpulan...................................................................................................... 8
BAB
1
PENDAHULUAN
A. Pengertian
Pengantar Hukum Indonesia (PHI) dan Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
Pengantar
Hukum Indonesia merupakan basis atau mata kuliah dasar yang tidak bisa
ditinggalkan oleh seseorang yang ingin mempelajari keseluruhan hukum positif di
Indonesia. Pengantar Hukum Indonesia (PHI) terdiri dari kata Pengantar dan
Hukum Indonesia. Pengantar berarti membawa ke tempat yang dituju mempelajari
masalah-masalah dan cabang-cabang hukum di Indonesia.
Oleh
karena itu, Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah mata kuliah dasar yang
mempelajari keseluruhan hukum positif1 Indonesia sebagai suatu sistem hukum
yang sedang berlaku di Indonesia dalam garis besarnya. Dengan demikian, objek
dari Pengantar Hukum Indonesia adalah hukum positif Indonesia. Fungsinya adalah
mengantarkan setiap mahasiswa atau orang yang akan mempelajari hukum positif
Indonesia.
Sedangkan
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah mata kuliah yang merupakan dasar bagi setiap
mahasiswa atau orang yang akan mempelajari ilmu hukum dan memberikan
pengertian-pengertian dasar berbagai istilah dalam ilmu hukum yang bersifat
umum, yakni tidak terbatas pada ilmu hukum yang berfokus pada negara tertentu
dan masa tertentu.
Jadi objek Pengantar Ilmu Hukum adalah hukum
pada umumnya dan tidak terbatas pada hukum positif negara tertentu. Fungsinya
adalah mendasari dan menumbuhkan motivasi bagi setiap mahasiswa atau orang yang
akan mempelajari hukum.
Pengantar Ilmu Hukum
secara formalnya, yaitu memberikan suatu pemandangan umum secara ringkas,
yakni: (1) mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum, (2) mengenai kedudukan ilmu
hukum di samping ilmu-ilmu yang lain, (3) mengenai pengantar dasar, asas dan
penggolongan cabang hukum.
Secara
materiilnya bahwa Pengantar Ilmu Hukum (PIH) memberikan uraian tentang sejarah
lembaga-lembaga hukum beserta metode-metode peninjauannya baik secara sejarah,
kemasyarakatan, filsafat, maupun dogmatis. Menurut Marwan
Mas,bahwa:
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan mata
kuliah dasar bagi mahasiswa (setiap orang) yang akan mempelajari atau bahkan
memperdalam ilmu hukum, meskipun berisi pengetahuan dasar hukum, tetapi
membutuhkan kesiapan bagi yang ingin mendalaminya karena lingkup bahasannya
sangat luas.
Jadi Pengantar
Ilmu Hukum (PIH) mengantarkan kepada materi lapanganlapangan hukum yang cukup
luas, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum
administrasi negara, hukum internasional, hukum perdata internasional, hukum
agraria, hukum lingkungan, hukum adat, hukum pajak, hukum acara (hukum formal),
dan sebagainya.
Sebagai
pengantar, maka PIH yang objeknya hukum mengkaji dan menganalisis hukum sebagai
suatu fenomena (gejala) hukum yang berhubungan dengan kehidupan manusia secara
universal.
Apabila
diperhatikan penjelasan di atas maka antara Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
dengan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) mempunyai perbedaan dan hubungannya, yaitu:
1.
Perbedaannya
a) Kedua
ilmu itu (PHI dan PIH) memiliki objek kajian yang berbeda, yaitu objek kajian
Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah mempelajari hukum yang sekarang sedang
berlaku atau hukum positif di Indonesia (ius constitutum). Sedangkan objek
kajian Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah pengertian dasar dan teori ilmu hukum
serta membahas hukum pada umumnya, dan tidak terbatas pada hukum yang berlaku
tertentu saja, akan tetapi juga hukum yang berlaku di negara lain pada waktu
kapan saja (ius constitutum dan ius constituendum).
b) Pengantar
Hukum Indonesia (PHI) berfungsi untuk mengantarkan setiap mahasiswa atau orang
yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku atau hukum positif Indonesia.
Sedangkan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) berfungsi sebagai dasar bagi setiap
mahasiswa atau orang yang akan mempelajari hukum secara luas beserta pelbagai
hal yang melingkupnya.
2. Hubungannya.
Adapun hubungan
antara Pengantar Hukum Indonesia (PHI) dengan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah
merupakan dua mata kuliah yang memiliki hubungan yang erat. Hubungan yang erat
itu mengantarkan bagi yang mempelajarinya pada suatu kesimpulan, bahwa
Pengantar Hukum Indonesia (PHI) secara khusus mempelajari hukum yang sedang
diberlakukan pada waktu tertentu di Indonesia, namun dalam Pengantar Ilmu Hukum
(PIH) menelaah hukum secara luas dan komprehensif. Selanjutnya hubungan antara
Pengantar Hukum Indonesia (PHI) dengan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dapat dilihat
pada dua hal di bawah ini, yaitu:
a) Kedua
llmu itu (PHI dan PIH) merupakan mata kuliah dasar keahlian yang akan
mempelajari ilmu hukum.
b) Pengantar
Ilmu Hukum (PIH) merupakan dasar untuk mempelajari Pengantar Hukum Indonesia
(PHI), yakni Pengantar Ilmu Hukum (PIH) harus dipelajari terlebih dahulu
sebelum mempelajari Pengantar Hukum Indonesia (PHI).
B. Pengertian
Tata Hukum
Tata hukum dalam bahasa Belandanya disebut
“recht orde”, yaitu susunan hukum. Dengan demikian tata hukum adalah susunan
hukum yang terdiri atas aturan-aturan hukum yang tertata sedemikian rupa
sehingga orang mudah menemukannya bila suatu ketika ia membutuhkannya untuk
menyelesaikan peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Tata atau susunan
itu pelaksanaannya berlangsung selama ada pergaulan hidup manusia yang
berkembang. Setiap bangsa
mempunyai tata hukumnya sendiri, demikian juga bangsa Indonesia mempunyai tata
hukumnya, yaitu tata hukum Indonesia.
Guna 4 Pengantar Hukum Indonesia (PHI) Bab 1 |
Pendahuluan 5 mempelajari tata hukum Indonesia adalah untuk mengetahui hukum
yang berlaku sekarang ini di dalam negara Kesatuan Republik Indonesia. Tata
hukum yang sah dan berlaku pada waktu tertentu di negara tertentu disebut hukum
positif (ius constitutum). Sedangkan tata hukum yang diharapkan berlaku pada
waktu yang akan datang dinamakan. Ius constituendum Tata hukum Indonesia adalah tata hukum
yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia yang terdiri dari aturan-aturan hukum
yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu antara satu dan
lainnya saling berhubungan dan saling menentukan. Hal tersebut dapat dibuktikan
dengan contoh sebagai beriku:
a) Hukum
pidana saling berhubungan dengan hukum acara pidana dan saling menentukan satu
sama lain.
b) Hukum
keluarga berhubungan dan saling menentukan dengan hukum waris.
C. Sejarah
Tata Hukum di Indonesia
Sejarah dalam bahasa asing, misalnya bahasa
Inggrisnya adalah “history”, Asal katanya yaitu,”historiai” dari bahasa Yunani
yang artinya adalah hasil penelitian. Dalam bahasa Latinnya adalah “historis”.
Istilah ini menyebar luas menjadi “historia” (bahasa Spanyol), “historie”
(bahasa Belanda), “histoire”(bahasa Prancis), dan “storia”(bahasa Italia).
Sedangkan dalam bahasa 6 Pengantar Hukum Indonesia (PHI) Bab 1 | Pendahuluan 7
Jermannya, semula dipergunakan istilah “Geschichte”, yang berasal dari kata
geschehen, yang berarti “sesuatu yang terjadi”. Sedangkan istilah “Historie”
menyatakan kumpulan fakta kehidupan dan perkembangan manusia.3 Dengan demikian
sejarah adalah suatu cerita dari kejadian masa lalu yang dikenal dengan sebutan
lagenda, kisah, hikayat, dan sebagainya yang kebenarannya belum tentu tanpa
bukti-bukti sebagai hasil suatu penelitian. Di samping itu, sejarah dapat juga
diartikan sebagai suatu pengungkapan dari kejadian-kejadian masa lalu. Menurut
Soerjono Soekanto, sejarah adalah pencatatan yang bersifat deskriptif dan
interpretatif, mengenai kejadian-kejadian yang dialami oleh manusia pada
masa-masa lampau, yang ada hubungannya dengan masa kini.
sejarah tata hukum Indonesia adalah suatu
pencatatan dari kejadian-kejadian penting mengenai tata hukum Indonesia pada
masa lalu yang perlu diketahui, diingat dan dipahami oleh bangsa Indonesia.
Sejarah tata hukum Indonesia terdiri dari sebelum tanggal 17 Agustus 1945 dan
sesudah tanggal 17 Agustus 1945. Sebelum tanggal 17 Agustus 1945 terdiri dari:
1. Masa Vereenigde Oost Indische Compagnie
(VOC) (1602-1799);
2. Masa Besluiten Regerings (1814-1855);
3. Masa Regerings Reglement (1855-1926);
4. Masa Indische Staatsregeling (1926-1942);
5. Masa Jepang (Osamu Seirei) (1942-1945)
Sedangkan sesudah tanggal 17 Agustus 1945
adalah sebagai berikut:
1. Masa 1945-1949 (18 Agustus1945 – 26
Desember 1949);
2. Masa 1949-1950 (27 Desember 1945 – 16
Agustus 1950);
3. Masa 1950-1959 (17 Agustus 1950 – 4 Juli
1959);
4. Masa 1959-sekarang (5 Juli 1959 –
sekarang).
D. Pembinaan
Hukum Nasional
Setiap negara yang merdeka dan berdaulat harus
mempunyai suatu hukum nasional baik di bidang kepidanaan maupun dibidang
keperdataan yang mencerminkan kepribadian jiwa dan pandangan hidup bangsanya.
Bagi negara Indonesia dalam pembinaan dan pembentukan hukumnya harus
berdasarkan dengan rambu-rambu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam
rangka menggantikan hukum warisan kolonial yang tidak sesuai dengan tata hukum
nasional.
Pembinaan hukum
nasional tidak hanya tertuju pada aturan atau substansinya hukum saja, tetapi
juga pada struktur, instansi dan budaya hukum masyarakat yang mendukung
pelaksanaan hukum yang bersangkutan. pembinaan hukum menurut H. Abdurrahman
adalah usaha menyeluruh dan terpadu untuk menangani hukum di Indonesia dalam
semua aspek. Salah satu aspek dari pembinaan hukum nasional adalah membangun
adanya suatu konsepsi hukum yang akan dibangun.
Hukum yang harus
dibangun adalah bertujuan untuk mengakhiri suatu tatanan sosial yang tidak adil
dan yang menindas hak-hak asasi. Pada era Orde Baru golongan militer dan
birokrat merupakan kelompokkelompok sosial yang terorganisir secara rapi dan
mempunyai visi dan ideologi yang relatif homogen, yakni ide persatuan nasional.
Ideologi persatuan nasional ini memberikan ligitimasi penting bagi naiknya golongan
militer dan birokrat ke panggung politik. Sedangkan
arah kebijakan hukum nasional adalah untuk memperbaiki substansi (materi)
hukum, struktur (kelembagaan) hukum, dan kultur (budaya) hukum, dengan upaya
adalah sebagai berikut:
1. Menata
kembali substansi hukum melalui peninjauan dan penataan kembali peraturan
perundang-undangan untuk mewujudkan tertib perundang-undangan dengan
memerhatikan asas umum dan hierarki perundang-undangan; dan menghormati serta
memperkuat kearifan lokal dan hukum adat untuk memperkaya sistem hukum dan
peraturan melalui pemberdayaan yurisprudensi sebagai bagian dan upaya pembaruan
materi hukum nasional.
2. Melakukan
pembenahan struktur hukum melalui penguatan kelembagaan dengan meningkatkan
profesionalisme hakim dan staf peradilan serta kualitas sistem peradilan yang
terbuka dan transparan; menyederhanakan
3. Meningkatkan
budaya hukum antara lain melalui pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan
perundang-undangan serta perilaku keteladanan dari kepala negara dan jajarannya
dalam mematuhi dan menaati hukum serta penegakan supremasi hukum.
Selanjutnya program pembangunan
hukum nasional dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Perencanaan
hukum, yang bertujuan untuk menciptakan persamaan persepsi dan seluruh pelaku
pembangunan khususnya di bidang hukum dalam menghadapi berbagai isu strategis
dan global yang secara cepat perlu diantisipasi agar penegakan dan kepastian
hukum tetap berjalan secara berkesinambungan. Kegiatan-kegiatan pokok yang
dilaksanakan dalam kurun waktu lima tahun mendatang meliputi beberapa hal
sebagai berikut:
a) Pengumpulan
dan pengolahan serta penganalisisan bahan informasi hukum terutama yang terkait
dengan pelaksanaan berbagai kegiatan perencanaan pembangunan hukum secara
keseluruhan.
b) Penyelenggaraan
berbagai forum diskusi dan konsultasi publik yang melibatkan instansi/lembaga
pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk melakukan evaluasi dan penyusunan
rencana pembangunan hukum yang akan datang.
c) Penyusunan
dan penyelenggaraan forum untuk menyusun prioritas rancangan undang-undang ke
dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) bersama pemerintah dan badan
Legislatif (DPR). d. Penyelenggaraan berbagai forum kerja sama internasional di
bidang hukum yang terkait terutama dengan isu-isu korupsi, terorisme, perdagangan
perempuan dan anak, obat-obat terlarang, perlindungan anak, dan lain-lain. 2.
Pembentukan hukum, yang berfungsi untuk menciptakan berbagai perangkatperaturan
perundang-undangan dan yurisprudensi yang 26 Pengantar Hukum Indonesia (PHI).
Hukum
responsive itu mencoba mengatasi kepicikan dalam moralitas masyarakat serta
mendorong pendekatan yang berorientasi pada masalah yang terjadi secara sosail
terintergrasi.
Kesimpulan
Hukum adalah kumpulan peraturan
yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Hukum
adalah sesuatu yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia merujuk pada system
yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan penegak hukum karena
setelah kehidupan manusia dibatasi oleh hukum.
No comments:
Post a Comment