BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Semua negara mengakui bahwa
demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah
dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya sistem politik
demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena
masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak
memegang demokrasi disebut negara otoriter. Negara otoriter pun masih mengaku
dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting
dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan. Sejak merdeka, perjalanan kehidupan
demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Dari Demokrasi
Parlementer/Liberal (1950–1959), Demokrasi Terpimpin (1959–1966) dan Demokrasi
Pancasila (1967–1998). Tiga model demokrasi ini telah memberi kekayaan
pengalaman bangsa Indonesia dalam menerapkan kehidupan demokrasi. Setelah
reformasi demokrasi yang diterapkan di Indonesia semakin diakui oleh dunia
luar. Reformasi telah melahirkan empat orang presiden. Mulai dari BJ Habibie,
Abdurrahman Wahid, Megawati hingga Susilo Bambang Yudhoyono.
Demokrasi yang diterapkan saat ini
masih belum jelas setelah pada masa Presiden Soeharto dikenal dengan Demokrasi
Pancasila. Ir Soekarno dalam buku Di Bawah Bendera Revolusi (1965) pernah
mengungkapkan pendapatnya tentang demokrasi bagi bangsa Indonesia. “Apakah demokrasi itu? Demokrasi
adalah ’pemerintahan rakyat’. Masyarakat bebas berpendapat dan berorganisasi
dan rakyat juga memilih langsung atau memilih sendiri pemimpinnya. Komisi
negara dibentuk oleh negara. Diperbolehkannya jalur independen atau calon
perseorangan di luar jalur politik mencalonkan diri dalam pemilihan kepala
daerah (pilkada) turut meramaikan kehidupan demokrasi di Indonesia.
Perkembangan demokrasi turut meningkatkan partisipasi politik masyarakat.
Masyarakat boleh mengorganisasikan diri untuk ikut serta dalam proses
pengambilan keputusan. Masyarakat atau rakyat kembali merasakan kebebasan sipil
dan politiknya. Rakyat menikmati kebebasan berpendapat serta rakyat menikmati
kebebasan berorganisasi. Kebebasan sipil bisa dinikmati meskipun di sisi lain
hak sekelompok masyarakat bisa dihilangkan oleh kelompok masyarakat lain. Dalam
kondisi seperti ini, beberapa kalangan menilai penerapan demokrasi di Indonesia
harus dijiwai dengan ideologi atau dasar negara RI yaitu Pancasila. Pancasila
sebagai dasar atau ideologi negara harus diterapkan dalam kehidupan
berdemokrasi.
Pancasila sebagai konsep diungkapkan
Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 saat menyampaikan pidatonya yang berisikan
konsepsi usul tentang dasar falsafah negara yang diberi nama dengan Pancasila.
Konsepsi usul ini berisi:
1. Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme.
2. Perikemanusiaan atau Internasionalisme.
3. Mufakat atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan Sosial.
5. Ketuhanan yang Maha Esa.
Selanjutnya pada tanggal 22 Juni
1945, sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) mencapai konsensus nasional dan gentlemen agreement tentang dasar
negara Republik Indonesia. Konsensus nasional yang mendasari dan menjiwai
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 itu dituangkan dalam suatu naskah yang
oleh Mr Muhammad Yamin disebut Piagam Jakarta. Piagam Jakarta merupakan hasil
kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan,
panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI, antara umat Islam dan kaum kebangsaan
(nasionalis). Di dalam Piagam Jakarta terdapat lima butir yang kelak menjadi
Pancasila dari lima butir, sebagai berikut :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan
menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad
Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim,
Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin. Pada saat penyusunan UUD
pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preambule).
Selanjutnya, saat pengesahan UUD ‘45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah
Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD setelah butir pertama diganti menjadi
Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan butir pertama dilakukan oleh Drs. M. Hatta
atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan,
Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo. Membaca sejarah pergerakan
nasional di Indonesia, perubahan ini nampak bukan suatu proses dari saat
disahkannya Piagam Jakarta hingga menjadi Pembukaan UUD 1945.
Para wakil rakyat Indonesia ketika
itu terbagi atas dua kelompok aliran pemikiran. Di satu pihak mereka yang
mengajukan agar negara itu berdasarkan kebangsaan tanpa kaitan khas pada
ideologi keagamaan. Di pihak lain, mereka yang mengajukan Islam sebagai dasar
negara. Mengingat Indonesia adalah bangsa yang majemuk , maka kata – kata “menjalankan syariat Islam bagi pemeluk –
pemeluknya“ di ganti dengan kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa“. Hal ini terjadi karena setelah ada
protes dari perwakilan Indonesia bagian timur yang mayoritas adalah non muslim.
Hal ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki rasa
tenggang rasa yang besar dan saling menghormati satu sama lain dan mengutamakan
kepentingan bersama/umum daripada kepentingan pribadi/golongan. Maka itulah
yang dinamakan Demokrasi Pancasila.
1.2
Perumusan Masalah
Adapun yang menjadi fokus
permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai
berikut:
1. Apa pengertian dari demokrasi itu ?
2. Apa pengertian dari demokrasi Pancasila ?
3. Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia ?
4. Bagaimana implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan
kedaulatan rakyat di Era Reformasi ?
1.3
Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini
adalah:
1. Untuk mengetahui hakekat demokrasi
2. Agar lebih menghayati demokrasi Pancasila
3. Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
4. Agar dapat mengimplementasikan demokrasi Pancasila secara benar di Era
Reformasi seperti sekarang ini
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Demokrasi Pancasila
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena
kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal
dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti
dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah
berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti
rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan
sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara. Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme
sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia
yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan
mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta
pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok
dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar
1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit dua
prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai
Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1.
Indonesia
ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara
Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan
belaka (Machstaat).
2.
Sistem
Konstitusionil
Pemerintahan
berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan dua istilah Rechstaat
dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari
Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak
khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam Pembukaan UUD.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum,
dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah
laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama
manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat,
usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari
demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian
tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden
Amerika Serikat yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat.
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga
masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi
konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk
rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan
tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses
pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil
terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil,
2005:51).
Secara ringkas, demokrasi Pancasila
memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1) Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan
gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung
unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi
pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2) Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan
oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3) Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak,
tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4) Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan
dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat
kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
2.2
Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang
pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan
prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat dua landasan pokok yang menjadi
dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang
menjadi pemimpin negara / rakyat / masyarakat / organisasi / partai / keluarga,
yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik
perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula
milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah
selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap
seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa
bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun
prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
·
Indonesia
ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka
(machtstaat)
·
Pemerintah
berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan tidak terbatas),
·
Kekuasaan
yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan
badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan
kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya.
5. Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi
untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum.
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
(pasal 1 ayat 2 UUD 1945), yang berbunyai Kedaulatan adalah di tangan rakyat,
dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan
YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
2.3
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan
Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan
ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan
disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan
pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
2.4
Sistem Pemerintahan Demokrasi
Pancasila
Landasan formil dari periode
Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPR.
Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang
terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu
sebagai berikut:
1.
Indonesia Ialah Negara yang
Berdasarkan Hukum
Negara
Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat),
tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat).
Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara
lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan
tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam
hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2.
Indonesia Menganut Sistem
Konstitusional
Pemerintah
berdasarkan sistem konstitusional (hukum
dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional
ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan
atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan
hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan
Undang-undang.
3.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR sebagai pemegang kekuasaan
negara yang tertinggi seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945
pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan
negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan
seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi, MPR
mempunyai:
Tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD
b. Menetapkan GBHN
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara
lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan
GBHN
c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil
Presiden
d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya
apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD
1945
e. Mengubah undang-undang.
4.
Presiden
Presiden adalah penyelenggaraan
pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Di
bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden
selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada
majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan
MPR.
5.
Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang
dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan
undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus
mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak
inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan
meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada
pemerintah
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6.
Menteri Negara
Menteri Negara adalah pembantu
presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden memiliki
wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak
bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut,
berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil. Kedudukan
Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai
tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya
berada di bawah koordinasi presiden.
7.
Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak
Terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung
jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak
terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat
karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap
menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
2.5
Fungsi Demokrasi Pancasila
1. Adapun
fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
Ikut menyukseskan Pemilu, ikut menyukseskan Pembangunan, ikut duduk dalam badan
perwakilan/permusyawaratan, dll.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI.
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem
konstitusional
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasil
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara
lembaga Negara
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab
Contohnya:
Presiden adalah Mandataris MPR dan Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Demokrasi Pancasila adalah sebuah
sistem demokrasi pemerintahan, yang keduanya bisa dipakai di negara manapun,
dengan cara masing masing di indonesia sendiri demokrasi pancasila sudah
mendarah daging disetiap warga nya, karena demokrasi itu mencerminkan kehidupan
bermasyarakat, sistem demokrasi / pemerintahan liberal tidak akan cocok untuk
diterapkan di indonesia karena adat dan budaya negara indonesia bertolak
belakang dengan negara barat, NKRI harga mati, demokrasi pancasila harus
dibudayakan kepada anak cucu kita.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT
Gramedia Pustaka Utama.
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran
Kewarganegaraan. Malang: Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.
Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan
Menara Ilmu.
No comments:
Post a Comment