BAB I
PEMBAHASAN
A. Upaya Penyelesaian Hukum Agraria Nasional
Proklamasi
kemerdekaan Republik Indonesia ( RI ) dinyatakan pada tanggal 17 Agustus 1945
oleh soekarno dan Mohamad Hatta atas nama bangsa indonesia sebagai tanda
terbentuknya negara kesatuan RI sebagai suatu bangsa yang merdeka. Dari segi
yuridis, proklamasi kemerdekaan merupakan saat tidak berlakunya hukum kolonial
dan saat mulai berlakunya hukum nasional, sedangkan dari segi politis,
peroklamasi kemerdekaan mengandung arti bahwa bangsa indonesia terbatas dari
penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasibnya
sendiri.
Proklamasi
kemerdekaan RI mempunyai 2 arti penting bagi penyusunan hukum agraria nasional,
yaitu:
1.
bangsa indonesia memutuskan hubungannya dengan hukum
agraria kolonial, dan
2.
bangsa indonesia sekaligus menyusun hukum agraria
nasional.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 panitia persiapan kemerdekaan indonesia (PPKI)
yang dipimpin oleh soekarno mengadakan sidang, menghasilkan keputusan antara
lain ditetapkannya Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sebagai hukum dasar (
konstitisi ) negara RI.
UUD 1945 meletakkan dasar politik agraria nasional yang dimuat dalam pasal
33 ayat 3, yaitu’’ bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung untuk
sebesarnya kemakmuran rakyat’’.ketentuan ini bersifat imperatif, yaitu
mengandung pemerintah kepada negara agar bumi,air,dan kekayaan alam alam yang
terkandung didalamnya, yang diletakkan dalam penguasaan negara itu dipergunakan
untuk mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan demikian,
tujuan dari penguasaan oleh negara atas bumi,air, dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya adalah untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat indonesia.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah indonesia untuk menyesuaikan hukum
agraria kolonial dengan keadaan dan kebutuhan setelah indonesia merdeka, yaitu
:
1.
Mengunakan kebijaksanaan dan tafsir baru.
2.
Penghapusan hak-hak kovensi.
3.
Penghapusan tanah pertikelir.
4.
Perubahan peraturan persewaan tanaah rakyat.
5.
Peraturan tambahan untuk mengawasi pemindahan hak atas
tanah.
6.
Peraturan dan tindakan mengenai tanah-tanah
perkebunan.
7.
Kenaikan canon dan ciji.
8.
Larangan dan penyelesayan soal pemakaian tanah tanpa
izin.
9.
Peraturan perjanjian bagi hasil (tanah pertanian).
10. Peralihan
tugas dan wewenang.
B. Faktor-faktor Penting dalam Pembangunan
Hukum
Agraria Nasional.
Menurut Notonagoro, faktor-fakror
yang harus diperhatikan dalam pembangunan hukum agraria nasional, adalah faktor
formal, faktor materil,faktor ideal, faktor agraria modern, dan faktor ideologi
politik
1. Faktor
formal
Keadaan
hukum agraria di Indonesia sebelum diundangkannya UUPA merupakan keadaan
peralihan, keadaan sementara waktu oleh karena peraturan-peraturan yang
sekarang berlaku ini berdasarkan pada peraturan-perturan peralihan yang
terdapat dalam pasal 142 undang-undang dasar sementaraa (UUDS) 1950, pasal 192
konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) dan pasal 2 aturan peralihan UUD
1945 , yang semuanya itu bersama-sama menentukan dalam garis besarnya bahwa
peraturan-peraturan hkum yang berlaku pada zaman hindia belanda memegang
kekuasaan, masih berlaku untuk sementara.
2. Faktor
material
Hukum
agraria kolonial mempunyai sifat dualisme hukum. Dualisme hukum ini dapat
meliputi hukum, subjek maupun objek. Menurut hukumnya, yaitu disuatu pihak
berlaku hukum agraria barat yang diatur dalam KUH perdata maupun agrarische
wet, di pihak lain berlaku hukum agraria adat yang diatur dalam hukum adat
tentang tanah masing – masing. Menurut subjeknya, hukum agraria barat berlaku
bagi orang – orang yang tunduk pada hukum barat, dipihak lain hukum agraria
adat berlaku bagi orang – orang yang tunduk pada hukum adat.
Menurut
objeknya, di satu pihak ada hak-hak atas tanah yang diperuntukan bagi orang-orang
yang tunduk hukum barat, di pihak lain ada hak-hak atas tanah yang
diperuntukkan bagi orang – orang yang tunduk pada hukum adat. Adanya sifat
dualisme hukum ini membawa konsekuensi, baik dari sistem hukum maupun segi hak
dan kewajiban bagi subjek hukumnya. Sifat dualisme hukum ini menimbulkan
persoalan dan kesulitan yang tidak dapat dibiarkan terus-menerus.
3. Faktor ideal
Dari faktor
ideal (tujuh negara),sudah tentu tujuan hukum agraria tidak cocok dengan tujuan
negara indonesia yang tercantum dalam alinea IV pembukaan UUD dan tujuan
penguasaan bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya , seperti yang
tercantum dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
4. Faktor
agraria modern
Faktor-faktor
agraria modern terletak dalam lapangan – lapangan:
1.
Lapangan sosial
2.
Lapangan ekonomi
3.
Lapangan etika.
4.
Lapangan idiil fundamental
Faktor-faktor
diatas yang mendorong agar dibuat hukum agraria nasional.
5.
Faktor ideologi politik
Indonesia
sebagi bangsa dan negara mempunyai keterkaitan hidup dengan negara-negara lain.
Indonesia tidak dapat mempunyai kedudukan tersendiri terlepas dari keadaan dan
hubungan dengan negara-negara lain.
Dalam
menyusun hukum agraria nasional boleh mengadopsi hukum agraria lain sepanjang
tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945. UUD 1945 dijadikan faktor
dasar dalam pembangunan hukum agraria nasional.
C. Sejarah
Penyusunan Undang-undang Pokok Agraria.
Upaya
pemerintah indonesia untuk membentuk hukum agraria nasional yang akan
mengantikan hukum agraria kolonial , yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945
sudah dimulai pada tahun 1948 dengan membentuk kepentingan yang diberi tugas
menyusun undang-undang agraria. Setelah mengalami beberapa pengantian
kepanitiaan yang berlangsung selama 12 tahun sebagai suatu rangkayan peroses
yang cukup panjang, maka baru pada tanggal 24 september 1960 pemerintah berhasil membentuk hukum
agraria nasional, yang dituangkan dalam undang-undang no.5 tahun 1960 tentang
peraturan dasar pokok-pokok agraria, yang lebih dikenal dengan sebutan
undang-undang pokok agraria (UUPA).
Tahap-tahap
dalam penyusunan undang-undang pokok agraria (UUPA) dapat dijelaskan sebagai
berikut:
1. Panitia
agraria yogya
Panitia ini
di bentuk dengan penetapan presiden No.16 tahun 1948 tanggal 21 mei 1948
berkedudukan di yogyakarta diketahui oleh sarimin reksodihardjo, kepala bagian
agraria kementrian dalam negeri.
2. Panitia
agraria jakarta
Panitia
agraria yogya dibubarkan dengan keputusan presiden no.36 tahun 1951 tanggal 19
maret 1951, sekaligus dibentuk panitia agraria jarkarta yang bekedudukan
dijarkarta diketahui oleh singgih praptodihardjo, wakil kepala bagian agraria
kementerian dalam negeri.
3. Panitia
soewahjo
Berdasarkan
keputusan presiden No. 1 tahun 1956 tanggal 14 januari 1956 dibentukan panitia
negara urusan agraria berkedudukan dijakarta yang diketahui soewahji
soemodilogo, seketaris jendral kementrian agraria.
4. Rancangan
soenarjo
Setelah
dilakukan beberapa perubahan megenai sistematika dab perumusan beberapa
pasalnya, maka rancangan panitia soewahjo oleh menteri agraria soenarjo diajukan
kepada dewan menteri pada tanggal 14
maret 1958.dewan menteri dalam sidangnya tanggal 1 Aperil 1958 dapat
menyetujui rancangan soenarjo dan diajukan kepada dewan perwakilan rakyat (DPR)
melalui amanat presiden soekarno tanggal 24 april 1958.
5. Rancangan
sadjarwo
Berdasarkan dekrik presiden tanggal
5 juli 1959 kita kembali kepada UUD 1945. Berhubungan rancangan soenarjo yang
telah diajukan kepada DPR beberapa waktu yang lalu disusun berdasarkan UUDS
1950, maka dengan surat presiden tanggal 23 maret 1960 rancangan tersebut
ditarik kembali dan disesuaikan dengan UUD 1945.
D. Undang-undang Pokok Agraria Hukum Agraria Nasional.
UUPA merupakan pelaksanaan pasal 33
ayat (3) UU 1945 sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 2 ayat (1) UUPA, yaitu
atas dasar ketentuan dalam pasal 33 pasal ayat (3) undang-undang dasar dan
hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air, dan ruang angkasa
termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi
dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 merupakan
landasan konstitusional bagi pembentukan politik dan hukum agraria nasional,
yang berisi perintah kepada negara agar bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya yang diletakan dalam penguasaan negara itu digunakan
untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat indonesia.
UUPA mempunyai dua subtansi dari
segi berlakunya, yaitu pertama, tidak memberlakukan lagi atau mencabut hukum
agraria kolonoial, dan kedua membangun hukum agraria nasional. Menurut boedi
harsono, dengan berlakunya UUPA, maka terjadilah perubahan yang fundamental
pada hukum agraria diindonesia, terutama hukum dibidang pertanahan. Perubahan
yang fundamental ini mengenai struktur perangkat hukum, konsepsi yang mendasari
maupun isinya.
UUPA merupakan undang-undang yang
melakukan pembaruan agraria karena didalamnya memuat program yang dikenal
dengan panca program agraria reformasi indonesia, yang meliputi :
1.
Pembaruan hukum agraria melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi
nasional dan pemberian jaminan kepastian hukum.
2.
Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial
ats tanah.
3.
Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur.
4.
Perombakan pemilikkan dan penguasaan atas tanah serta
hubungan-hubungan hukum yang berhubungan dengan pengusahaan tanah mewujudkan
pemerataan kemakmuran dan keadilan, yang kemudian dikenal sebagai program
landreform.
5.
Perencanaan persediaan dan peruntukan bumi,air, dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya serta penggunaanya secara terencana,
sesuai dengan daya dukung dan kemampuannya.
E. Peraturan dan Keputusan yang Dicabut oleh
Undang-undang Pokok Agraria
Dalam
pembentukan UUPA disertai dengan pencabutan terhadap peraturan dan keputusan
yang dibuat pada masa pemerintahan hindia belanda sebagaimana yang tersebut
dalam dictum memutuskan UUPA dibawah perkataan ‘’dengan mencabut’’ adapun
peraturan yang dicabut oleh UUPA yaitu :
1)
Agrarishe wet stb. 1870 no.55 sebagai yang termuat
dalam pasal 51 IS stb. 1925 no.447.
2)
Peraturan-peraturan tentang domein verklaring baik
yang bersifat umum maupun khusus, yaitu:
a)
Domein verklaring tersebut dalam pasal 1 Agrarische
besluit stb.1870 No.118.
b)
Algemene domein verklaring tersebut dalam stb.1875 No.
119a.
c)
Domein verklaring untuk sumatera tersebut dalam pasal
1 dari stb.1874 No 94f.
d)
Domein verklaring untuk karesidenan manado tersebut
dalam pasal 1 dari stb.1877 No 55.
e)
Domein verklaring untuk residentie zuder en
Osterafdeling van borneo tersebut dalam pasal 1 dari stb.1888. No.58.
Koninklijk besluit (keputusan raja) tanggal 16 april 1872 No 29 (stb 1872
No. 29 ( stb.1872 No,117) dan peraturan pelaksanaannya.
Buku II KUHperdata indonesia sepanjan yang mengenai bumi, air srta kekayaan
alam yang terkandung didalam nya,kecuali ketentuan-ketentuan tentang Hypotheek
yang masih berlaku pada mulai berlakunya UUPA.
F. Tujuan Undang-undang Pokok Agraria
Tujuan diundangkan UUPA sebagai
tujuan hukum agraria nasional dimuat dalam penjelasan umum UUPA ,yaitu :
a.
Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional,yang
akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagian, dan keadilan bagi
negara dan rakyat, terutama rakyat tani dalam rangka masyarakat yang adil dan
makmur.
Dasar kenasionalan hukum agraria yang telah dirumuskan
dalam UUPA,adalah:
1.
Wilayah indonesia yang terdiri dari bumi, air, ruang
angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya merupakan satu kesatuan
tanah air dari rakyat indonesia yang bersatu sebagai bangsa indonesia (pasal 1
UUPA).
2.
Bumi air ruang angkasa dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya merupakan karunia tuhan yang maha esa kepada bangsa
indonesia dan merupakan kekayaan nasional. Untuk itu kekayaan tersebut harus
dipelihara dan digunakan untuksebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal1,2,14,
dan 15 UUPA).
3.
Hubungan antara bangsa indonesia dengan bumi, air,
ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya bersifat abadi,
sehingga tidak dapat diputuskan oleh siapa pun (pasal 1 UUPA).
4.
Negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa dan
rakyat indonesia diberi wewenang untuk menguasai bumi, air, ruang angkasa, dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran,
rakyat (pasal 2 UUPA).
5.
Hak ulayat sebagi hak masyarakat hukum adat diakui
keberadaanya. Pengakutan tersebut disertai syarat bahwa hak ulayat tersebut
masih ada, tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan
perundang-uandangan yang lebih tinggi (pasal 3 UUPA).
6.
Subjek hak yang mempunyai hubungan sepenuhnya dengan
bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah
warga negara indonesia tanpa dibedakan asli dan tidak asli. Badan hukum pada
perinsipnya tidak mempunyai hubungan sepenuhnya alam yang terkandung didalamnya
(pasal 9, 21,dan 49 UUPA)
a.
Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan
kesederhanaan dalam hukum pertanahan. Dalam rangka mengadakan kesatuan hukum
tersebut sudah semestinya sistem hukum yang akan diberikan harus sesuai dengan
kesadaran hukum masyarakat.
b.
Meletakkan dasar-dasar untuk memeberi kepastian hukum
mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya. Upaya untuk mewujudkan
tujuan ini adalah dengan membuat peraturan perundang-undang yang diperintahkan
oleh UUPA yang sesuai dengan asas dan jiwa UUPA. Selain itu demngan melakukan
pendaftaran tanah atas bidang-bidang tanah yang ada diwilayah indonesia yang
bersifat tanah yang bertujuan memberiakn jaminan kepastian hukum terhadap
hak-hak atas tanah.
G. Asas – asas dalam Undang-undang Pokok Agraria
Dalam UUPA
dimuat 8 asas dari hukum agraria nasional. Asas – asas ini kerena sebagai dasar
dengan sendirinya harus menjiwai pelaksanaan dari UUPA dan segenap peraturan
pelaksanaannya. Delapan asas tersebut, adalah sebagai berikut
1. Asas
kenasionalan
2. Asas pada
tingkat tertinggi,bumi,air, dan kekayaan alam tyang terkandung didalamnya
dikuasai oleh negara.
3. Asas
mengutamakan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan
bangsa dari pada kepentingan perseorangan atau golongan.
4. Asas semua
hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
5. Asas hanya
negara indonesia yang mempunyai hak milik atas tanah.
6. Asas
persamaan bagi setiap warga negara indonesia.
7. Asas tanah
pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri
dan mencegah cara-cara yang bersifat pemerasan.
8. Asas tata
guna tanah/pengunaan tanah secara berencana.
H. Undang-undang Pokok Agraria Didasarkan Atas Hukum
Adat.
Dengan dicabutnya peraturan dan
keputusan agraria kolonial, maka tercapailah unifikasi hukum agraria yang
berlaku di Indonesia, yang sesuai dengan keperebadian dan persatuan bangsa indonesia.
Dalam rangka mewujudkan unifikasi
hukum tersebut, hukum adat tentang tanah dijadikan dasar pembentukan hukum
agraria nasional. Hukum adat dijadikan dasar dikarenakan hukum tersebut dianut
oleh sebagian besar rakyat indonesia, sehingga hukum adat tentang tanah
mempunyai kedudukan yang istimewa dalam pembentukan hukum agraria nasional.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas dapat disimpulkan Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia (
RI ) dinyatakan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh soekarno dan Mohamad Hatta
atas nama bangsa indonesia sebagai tanda terbentuknya negara kesatuan RI
sebagai suatu bangsa yang merdeka. Dari segi yuridis, proklamasi kemerdekaan
merupakan saat tidak berlakunya hukum kolonial dan saat mulai berlakunya hukum
nasional, sedangkan dari segi politis, peroklamasi kemerdekaan mengandung arti
bahwa bangsa indonesia terbatas dari penjajahan bangsa asing dan memiliki
kedaulatan untuk menentukan nasibnya sendiri.
Faktor-fakror
yang harus diperhatikan dalam pembangunan hukum agraria nasional, adalah faktor
formal, faktor materil,faktor ideal, faktor agraria modern, dan faktor ideologi
politik. Upaya pemerintah indonesia untuk membentuk hukum agraria nasional yang
akan mengantikan hukum agraria kolonial , yang sesuai dengan pancasila dan
UUD1945 sudah dimulai pada tahun 1948 dengan membentuk kepentingan yang diberi
tugas menyusun undang-undang agraria.
Dan tujuan
UUPA Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional,yang akan
merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagian, dan keadilan bagi
negara dan rakyat, terutama rakyat tani dalam rangka masyarakat yang adil dan
makmur.
B. Saran
Dalam penulisan makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan yang
tidak saya ketahui jadi saya saran kan kepada sipembaca untuk mengkeritik dan
menyarankan tentang makalah saya ini.
DAFTAR PUSTAKA
Notonagoro, politik hukum dan pembangunan agraria
diindonesia, Bina Aksara,jarkarta,1984.
Soeprapto, Undang-undang pokok Agraria dalam peraktek,
Universitas indonesia perss,jarkarta
1986.
Muchsin, konflik sumber daya agraria dan upaya
penegakan hukumnya,makalah, seminar
pertahanan nasional 2002,pembaruan agraria STPN, yogyakarta 2002
No comments:
Post a Comment