BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Secara
umum, keperawatan telah berjalan dengan komitmen utamanya terhadap klien, dan
akhir-akhir ini advokasi klienpun telah disahkan dalam peranan keperawatan itu
sendiri. Advokasi menjadi satu hal yang harus di perhatikan, sebagaimana
pengertiannya “Perlindungan dan dukungan terhadap hak-hak orang lain”. Sebagai
kewajiban moral yang jelas bagi perawat, hal ini (advokasi) telah menemukan
justifikasi (pembenaran) kepada pendekatan keperawatan yang didasarkan pada
prinsip maupun asuhan, kedalam etika keperawatan. Dari sebab itu, pada
kesempatan ini kami akan mencoba membahas tentang “Advokasi dalam keperawatan”
secara ringkas dan mudah di mengerti.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Sebagaimana
latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalah adalah sebagai
berikut :
1. Apa pengertian advokasi.
2. Bagaimana pengertian peran dan
faktor-faktor yang mempengaruhinya.
3. Dan bagaimana peran perawat sebagai
advokator.
1.3 TUJUAN PENULISAN
Sebagaimana
latar belakang dan rumusan masalah, maka yang menjadi tujuan penulisan adalah
sebagai berikut :
1.
Memahami arti dari advokasi.
2.
Mengetahui tujuan advokasi.
3.
Mengetahui langkah-langkah avokasi.
4.
Nilai-nilai dasar yang harus dimiliki oleh perawat advokat.
5.
Mengetahui arti dari
peran dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
6.
Dan mengetahui
bagaimana peranan perawat sebagai advok
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Advokasi
A. Pengertian advokasi
Advoksi secara harfiah berarti pembelaan,
sokongan atau bantuan terhadap seseorang yang mempunyai permasalahan. Istilah
advokasi mula-mula digunakan di bidang hukum atau pengadilan.Fry (1987)
mendefinisikan advokasi sebagai dukungan aktif terhadap setiap hal yang
memiliki penyebab atau dampak penting. Defenisi ini hampir sama dengan yang
dinyatakan oleh Gadow (1983) bahwa advokasi merupakan dasar falsafah dan ideal
keperawatan yang melibatkan bantuan perawat secara aktif kepada individu untuk
secara bebas menentukan nasibnya sendiri (Priharjo,1995).
Menurut
Kohnke dalam KoZier,B et all,. (1998) tindakan seorang advocator adalah
menginformasikan dan mendukung secara obyektif, berhati-hati agar tidak
bertentangan dengan setuju atau tidak setuju suatu keputusan yang dipilih
klien. Seorang advokator menginformasikan hak-hak klien dalam situasi apapun
sehingga klien dapat mengambil keputusan sendiri. Fokus peran advokasi perawat
adalah menghargai keputusan klien dan meningkatkan otonomi klien. Hak-hak yang
dimiliki oleh klien yakni hak untuk memilih nilai-nilai yang sesuai dan penting
bagi hidupnya, hak untuk menentukan jenis tindakan yang terbaik untuk mencapai
nilai-nilai yang diinginkan dan hak untuk membuang nilai-nilai yang mereka
pilih tanpa paksaan dari orang lain.
B. Peran perawat
sebagai advokasi
a. Pengertian peran
Peran
adalah harapan tentang bagaimana seseorang yang menduduki posisinya menunjukan
prilaku terhadap orang yang berada di posisi lain (Roy, 1994). Selanjutnya
menurut Baylon and Maglaya, 1997 menegaskan bahwa peran adalah serangkaian
perilaku yang diharapkan oleh lingkungan sosial yang berhubungan dengan fungsi
individu di masayarakat dan keluarga. Sedangkan menurut Stuart and Sundeen,
1998 peran adalah serangkaian pola dan perilaku yang diharapkan oleh lingkungan
sosial berhubungan dengan fungsi individu diberbagai kelompok.
Pengertian
peran yang dijabarkan dari beberapa konsep teori ini dapat dikatakan bahwa
peran adalah harapan dari seseorang/pasien terhadap perawat dalam menjalankan
peran dan fungsinya dalam memberikan asuhan keperawatan yang profesional.
2.2 Faktor – faktor yang
mempengaruhi terlaksananya peran
Menurut Green cit Notoatmodjo (1993)
peran atau perilaku dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain: faktor
predisposisi terwujud dalam:
1. pengetahuan; merupakan dominan yang
penting untuk terbentuknya tindakan, merupakan kesiapan individu untuk
bertindak atau predisposisi suatu perilaku;
2. keyakinan; menjadi pegangan setiap orang
dalam menyelenggarakan hidup bermasyarakat;
3. nilai-nilai; menurut Allport (1954) cit
Notoatmodjo (1993) nilai-nilai adalah suatu kepercayaan terhadap obyek.
Faktor
pendukung/enabling factor yang terwujud dalam lingkungan fisik dan fasilitas
institusi/rumah sakit, tersedianya lingkungan fisik yang memungkinkan serta
fasilitas yang cukup mendorong seseorang untuk berprilaku atau berperan dalam
komunitasnya. Faktor pendorong (reinforcing factor) yang terwujud dalam sikap
dan perilaku petugas kesehatan atau perawat profesional lain yang merupakan
referensi. Sikap dan perilaku komunitas profesi akan mendorong anggota lain
untuk bersikap dan berperilaku seperti dia.
C. Tujuan advokasi
a. Komitmen politik ( Political commitment
)
Komitmen
para pembuat keputusan atau penentu kebijakan sangat penting untuk mendukung
atau mengeluarkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kesehatan
masyarakat,misalnya untuk pembahasan kenaikan anggaran kesehatan,contoh konkrit
pencanangan Indonesia Sehat 2010 oleh presiden. Untuk meningkatkan komitmen ini sangat dibutuhkan
advokasi yang baik.
b. Dukungan kebijakan ( Policy support )
Adanya
komitmen politik dari para eksekuti,maka perlu ditindaklanjuti dengan advokasi lagi agar dikeluarkan kebijakan
untuk mendukung program yang telah memperoleh komitmen politik tersebut.
c. Penerimaan sosial (Social acceptance )
Penerimaan
sosial artinya diterimanya suatu program oleh masyarakat. Suatu program
kesehatan yang telah memperoleh komitmen dan dukungan kebijakan, maka langkah
selanjutnya adalah mensosialisasikan program tersebut untuk memperoleh dukungan
masyarakat.
d. Dukungan sistem ( System support )
Agar
suatu program kesehatan berjalan baik maka perlunya sistem atau prosedur kerja yang
jelas mendukung.
D. Langkah langkah advokasi
a. Tahap Persiapan
Persiapan
advokasi yang paling penting adalah menyusun bahan/materi atau instrumen
advokasi.Bahan advokasi adalah: data-à informasi–à bukti yang dikemas dalam
bentuk tabel,grafik atau diagram yang mnjelaskan besarnya masalah
kesehatan,akibat atau dampak masalah, dampak ekonomi, dan program yang
diusulkan/proposal program.
b. Tahap pelaksanaan
Pelaksanaan
advokasi tergantung dari metode atau cara advokasi.
c. Tahap Penilaian
Dalam
mencapai visi dari promosi kesehatan diperlukan adanya suatu upaya yang harus
dilakukan dan lebih dikenal dengan istilah “Misi”. Misi promosi kesehatan
merupakanupaya yang harus dilakukan dan mempunyai keterkaitan dalam pencapaian
suatu visi.
Secara
umum Misi dari promosi kesehatan adalah sebagai berikut :
1) Advokasi (Advocation)
Advokasi
merupakan perangkat kegiatan yang terencana yang ditujukan kepada para penentu
kebijakan dalam rangka mendukung suatu isyu kebijakan yang spesifik. Dalam hal
ini kegiatan advokasi merupakan suatu upaya untuk mempengaruhi para pembuat
keputusan(decission maker) agar dapat mempercayai dan meyakini bahwa program
kesehatan yangditawarkan perlu mendapat dukungan melalui kebijakan atau
keputusan-keputusan.
2) Menjembatani (Mediate)
Kegiatan
pelaksanaan program-program kesehatan perlu adanya suatu kerjasamadengan
program lain di lingkungan kesehatan, maupun lintas sektor yang terkait. Untuk
itu perlu adanya suatu jembatan dan menjalin suatu kemitraan (partnership)
dengan berbagai program dan sektor-sektor yang memiliki kaitannya dengan
kesehatan. Karenanya masalahkesehatan tidak hanya dapat diatasi oleh sektor
kesehatan sendiri, melainkan semua pihak
juga perlu peduli terhadap masalah kesehatan tersebut. Oleh karena itu
promosi kesehatanmemiliki peran yang penting dalam mewujudkan kerjasama atau
kemitraan ini.
3) Kemampuan/Keterampilan (Enable)
Masyarakat
diberikan suatu keterampilan agar mereka mampu dan memelihara sertameningkatkan
kesehatannya secara mandiri. Adapun tujuan dari pemberian keterampilankepada
masyarakat adalah dalam rangka meningkatkan pendapatan keluarga
sehinggadiharapkan dengan peningkatan ekonomi keluarga, maka kemapuan dalam
pemeliharaan dan peningkatan kesehatan keluarga akan meningkat.
2.3 Nilai-nilai Dasar yang Harus Dimiliki oleh Perawat Advokat
Menurut
Kozier & Erb (2004) untuk menjalankan perannya sebagai advokasi pasien,
perawat harus memiliki nilai-nilai dasar, yaitu :
a. Pasien adalah makhluk holistik dan otonom
yang mempunyai hak untuk menentukan pilihan dan mengambil keputusan
b. Pasien berhak untuk mempunyai hubungan
perawat-pasien yang didasarkan atas dasar saling menghargai, percaya, bekerja
sama dalam menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan masalah kesehatan dan
kebutuhan perawatan kesehatan, dan saling bebas dalam berpikir dan berperasaan
c. Perawat bertanggung jawab untuk
memastikan bahwa pasien telah mengetahui cara memelihara kesehatannya.Selain
harus memiliki nilai-nilai dasar di atas, perawat harus memiliki sikap yang
baik agar perannya sebagai advokat pasien lebih efektif. Beberapa sikap yang
harus dimiliki perawat, adalah:
·
Bersikap asertif
Bersikap asertif berarti mampu
memandang masalah pasien dari sudut pandang yang positif. Asertif meliputi
komunikasi yang jelas dan langsung berhadapan dengan pasien.
·
Mengakui bahwa hak-hak dan kepentingan pasien dan keluarga
lebih utama walaupun ada konflik dengan tenaga kesehatan yang lain.
·
Sadar bahwa konflik dapat terjadi sehingga membutuhkan
konsultasi, konfrontasi atau negosiasi antara perawat dan bagian administrasi
atau antara perawat dan dokter.
·
Dapat bekerjasama dengan tenaga kesehatan lain
Perawat tidak dapat bekerja sendiri
dalam memberikan perawatan yang berkualitas bagi pasien. Perawat harus mampu
berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain yang ikut serta dalam perawatan
pasien.
·
Tahu bahwa peran advokat membutuhkan tindakan yang politis,
seperti melaporkan kebutuhan perawatan kesehatan pasien kepada pemerintah atau
pejabat terkait yang memiliki wewenang/otoritas.
2.4 Tinjauan Tentang Peran
Perawat Sebagai Advokasi dalam Praktek Keperawatan
1. Pengertian perawat
Menurut
Depkes RI (2002) perawat adalah seorang yang memberikan pelayanan kesehatan
secara professional dimana pelayanan tersebut berbentuk pelayanan biologis,
psikologi sosial, spiritual yang ditujukan kepada individu, keluarga dan
masyarakat. Perawat adalah mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangannya
melakukan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yang dimilikinya yang diperoleh
melalui pendidikan keperawatan (Gaffar). Seorang perawat dikatakan profesional
jika memiliki ilmu pengetahuan, ketrampilan keperawatan, dan bertanggung jawab
serta berkewenangan melaksanakan asuhan keperawatan (Gaffar).
Perawat
professional adalah perawat yang bertanggung jawab dan berwewenang memberikan
pelayanan keperawatan secara mandiri dan atau berkolaborasi dengan tenaga
kesehatan lain sesuai dengan kewenangannya (Depkes RI,2002).
2. Peran Perawat
Peran
perawat adalah tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang
yang memenuhi kualifikasi sehingga dibenarkan mempunyai kedudukan dalam suatu
system pelayanan kesehatan (Pusdiknakes,1989), menurut Doheney (1992) peran
perawat terdiri dari:
1. Care giver/pemberi pelayanan
a. Memperhatikan individu dalam konteks
sesuatu kebutuhan klien.
b. Perawat menggunakan nursing proses untuk
mengidentifikasi diagnosa keperawatan, mulai dari masalah fisik (fisiologis)
sampai masalah psikologis.
c. Peran utama adalah memberikan pelayanan
keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat sesuai diagnose
keperawatan yang terjadi mulai dari masalah yang bersifat sederhana sampai
dengan komplek.
3. Clien advocate/pembela pasien
Perawat
bertanggung jawab untuk membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasi
informasi dari berbagai pemberi pelayanan dan memberikan informasi lain yang
diperlukan untuk mengambil prsetujuan (inform consent) atas tidakan keperawatan
yang diberikan.
·
Consellor/konseling
a. Tugas utama perawat adalah
mengidentifikasi perubahan pola interaksi klien terhadap keadaan sehat
sakitnya.
b. Adanya pola interaksi ini merupakan dasar
dalam merencanakan metode untuk meningkatkan kemampuan adaptasinya.
c. Konseling diberikan kepada individu atau
keluarga dalam mengintegrasikan pengalaman kesehatan dengan pengalaman masa
lalu.
d. Pemecahan masalah difokuskan pada masalah
mengubah perilaku hidup sehat (prubahan pola interaksi)
·
Educator /pendidik
a. Peran ini dilakukan pada klien,
keluarga, tim kesehatan lain baik secara spontan (saat interaksi) maupun secara
disiapkan.
b. Tugas perawat adalah membantu
mempertinggi k. pengetahuan dalam upaya meningkatkan kesehatan, gejala penyakit
sesuai kondisi dan tindakan yang spesifik.
c. Dasar pelaksanaan peran adalah
intervensi dalam Nursing care Planning.
·
Coordinator/koordinator
Peran perawat adalah mengarahkan ,
merencanakan, mengorganisasikan pelayanan dari semua tim kesehatan. Karena
klien menerima banyak pelayanan dari banyak profesional misalnya nutrisi maka
aspek yang harus diperhatikan adalah jenis, jumlah, komposisi, persiapan,
pengelolaan, cara memberikan, monitoring, motivasi edukasi dan sebagainya.
4. Collaborator/kolaborasi
Dalam hal ini perawat bersama klien,
keluarga dan tim kesehatan lainnya berupaya mengidentifikasi pelayanan
kesehatan yang diperlukan termasuk tukar pendapat terhadap pelayanan yang
diperlukan klien, memberi dukungan, paduan keahlian dan ketrampilan dari
berbagai profesional pemberi pelayanan kesehatan.
5. Consultan/konsultan
Elemen ini secara tidak langsung
berkaitan dengan permintaan klien dan informasi tentang tujuan keperawatan yang
diberikan. Dengan peran ini dapat dikatakan keperawatan adalah sumber informasi
yang berkaitan dengan kondisi spesifik klien.
6. Change agent/perubah
Elemen ini mencakup perencanaan,
kerjasama, perubahan yang sistematis dalam hubungan dengan klien dan cara
pemberian keperawatan kepada klien.
2.5 Peranan perawat sebagai advokator
Sebagai
advokat klien, perawat berfungsi sebagai penghubung antara klien dengan tim
kesehatan lain dalam upaya pemenuhan kebutuhan klien, membela kepentingan klien
dan membantu klien memahami semua informasi dan upaya kesehatan yang diberikan
oleh tim kesehatan dengan pendekatan tradisional maupun professional. Peran
advokasi sekaligus mengharuskan perawat bertindak sebagai nara sumber dan
fasilitator dalam tahap pengambilan keputusan terhadap upaya kesehatan yang
harus dijalani oleh klien. Dalam menjalankan peran sebagai advocat (pembela
klien) perawat harus dapat melindungi dan memfasilitasi keluarga dan masyarakat
dalam pelayanan keperawatan.
Selain
itu, perawat juga harus dapat mempertahankan dan melindungi hak-hak klien,
hak-hak klien tersebut antara lain: hak atas informasi; pasien berhak
memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah
sakit/sarana pelayanan kesehatan tempat klien menjalani perawatan. Hak mendapat
informasi yang meliputi hal-hal berikut:
·
penyakit yang dideritanya;
·
tindakan medik apa yang hendak dilakukan;
·
kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan
tindakan untuk mengatasinya;
·
alternatif terapi lain beserta resikonya;
·
prognosis penyakitnya;
·
perkiraan biaya pengobatan/rincian biaya atas penyakit yang
dideritanya;
·
hak atas pelayanan yang manusiawi, adil, dan jujur;
·
hak untuk memperoleh pelayanan keperawatan dan asuhan yang
bermutu sesuai dengan standar profesi keperawatan tanpa diskriminasi;
·
hak menyetujui/ memberi izin persetujuan atas tindakan yang
akan dilakukan oleh perawat/ tindakan medik sehubungan dengan penyakit yang
dideritanya (informed consent);
·
hak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya
dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sesudah
memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya;
·
hak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
·
hak menjalankan ibadah sesuai agama/ kepercayaan yang
mengganggu pasien lain
·
hak atas keamanan dan
keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit
·
hak mengajukan usul,
saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya
·
hak menerima atau
menolak bimbingan moral maupun spiritual
·
hak didampingi perawat
keluarga pada saat diperiksa dokter
·
hak untuk memilih
dokter, perawat atau rumah sakit dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya
dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau sarana pelayanan
kesehatan
·
hak atas rahasia
medic atau hak atas privacy dan kerahasian penyakit yang diderita termasuk data-data
medisnya
·
hak meminta konsultasi
kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opion),
terhadap penyakit yang dideritanya dengan sepengetahuan dokter yang menangani
·
hak untuk mengetahui isi rekam medik ( Kusnanto,2004 ).
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Sebagaimana
yang kami paparkan di atas, maka yang menjadi kesimpulan adalah sebagai berikut
:
ü Advoksi secara harfiah berarti pembelaan,
sokongan atau bantuan terhadap seseorang yang mempunyai permasalahan. Istilah
advokasi mula-mula digunakan di bidang hukum atau pengadilan.
ü peran adalah harapan dari seseorang/pasien
terhadap perawat dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam memberikan asuhan
keperawatan yang profesional.
ü Faktor-faktor yang mempengaruhi
terlaksanannya peran :
o pengetahuan; merupakan dominan yang penting
untuk terbentuknya tindakan, merupakan kesiapan individu untuk bertindak atau
predisposisi suatu perilaku;
o keyakinan; menjadi pegangan setiap orang
dalam menyelenggarakan hidup bermasyarakat;
o nilai-nilai; menurut Allport (1954) cit
Notoatmodjo (1993) nilai-nilai adalah suatu kepercayaan terhadap obyek.
ü Sebagai advokat klien, perawat berfungsi
sebagai penghubung antara klien dengan tim kesehatan lain dalam upaya pemenuhan
kebutuhan klien, membela kepentingan klien dan membantu klien memahami semua
informasi dan upaya kesehatan yang diberikan oleh tim kesehatan dengan pendekatan
tradisional maupun professional. Peran advokasi sekaligus mengharuskan perawat
bertindak sebagai nara sumber dan fasilitator dalam tahap pengambilan keputusan
terhadap upaya kesehatan yang harus dijalani oleh klien. Dalam menjalankan
peran sebagai advocat (pembela klien) perawat harus dapat melindungi dan
memfasilitasi keluarga dan masyarakat dalam pelayanan keperawatan.
3.2 SARAN
Dengan mengetahui arti dari advokasi,
peran, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, di harapkan kepada seluruh perawat
agar mampu menjadi advokator yang baik dan handal, yang berkerja secara
profesional, yang tidak hanya menjadi advokator pasien/klien, tapi juga menjadi
pembela kelayakan untuk keluarga pasien, baik itu dari segi kenyamanan,
kelayakan dan juga pelayanan-pelayanan keperawatan lainnya
DAFTAR PUSTAKA
Admosudirjo,
P., 1970. Beberapa Pandangan Umum Tentang Pengambilan Keputusan. Seri Pustaka
Ilmu Administrasi, Jakarta.
Ali.
Dasar-Dasar Keperawatan Profesional. Jakarta, Widya Medika, 2004.
Departemen
Kesehatan RI, 1994. Pedoman Penerapan Proses Keperawatan di Rumah Sakit.
Depkes, Jakarta.
Gilles
Dee Ann, 1996. Manajemen Keperawatan. FKUI, Jakarta
Hamid,
Abdurrahman. 2011. Handout Nursing Advocacy
No comments:
Post a Comment