1. PENDAHULUAN
Penerimaan pajak merupakan sumber
pembiayaan dan pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Banyak Negara dimasa krisis global menjadikan pajak sebagai
isntrumen ekonomi untuk memberikan kehidupan demi berlangsungnya pembangunan
yang berkesinambungan.
Terbukti dengan adanya pertumbuhan kemajuan
pembangunan disemua bidang, pemerintah membutuhkan biaya yang tak terbatas jumlahnya
untuk meningkatkan pembangunan didaerah tersebut (Endah Wulandari, Kartika
Hendra Ts, 2016). Seiring dengan pengembangan kebutuhan pembangunan itu
sendiri, dana yang dibutuhkan juga semakin besar (Dharma & Ketut Alit
Suardana, 2014a). Oleh sebab itu pemerintah daerah harus berusaha keras untuk
bisa meningkatkan sumber potensi pendapatan daerahnya dari pajak.
Dari data penelitian yang didapat dari
kantor pelayanan pajak pratama jayapura jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi per
juni tahun 2019 sebanyak 184.596 yang terdaftar di KPP Pratama Jayapura yang
terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi non Karyawan sebanyak 23.266 dan
Karyawan 22.194.
Dari data fakta yang terjadi di kpp pratama
jayapura bahwa kepatuhan wajib pajak orang pribadi untuk melapor dan membayar
pajak belum maksimal sehingga belum mencapai target yang sudah di tentukan
kepala KPP Pratama Jayapura. Karena kita tau bahwa, pajak adalah salah satu PAD
terbesar dan dari pajak itulah kita dapat menujang kebutuhan yang dibutuhkan
oleh daerah demi kemakmuran rakyat.
Berdasarkan uraian di atas, maka peneliti
melakukan penelitian dengan tujuannya ialah menguji pengaruh sanksi perpajakan,
pelayanan fiskus, dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak
orang pribadi, adapun perbedaan dari penelitian sebelumnya adalah mengurangi
dan mengubah variabel independen, yaitu mengurangi variabel kesadaran
perpajakan serta menambah variabel pengetahuan perpajakan. Perbedaan
selanjudnya mengenai lokasi penelitian dimana penelitian ini dilakukan di KPP
Pratama Jayapura.
Tujuan daripada
penelitian ini yaitu:
1).
untuk mengethuai apakah sanksi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib
pajak.
2).
untuk mengetahui apakah pelayanan fiskus berpengaruh terhadap kepatuhan wajib
pajak orang pribadi. dan
3).
untuk mengetahui apakah pengetahuan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan
wajib pajak orang pribadi.
2. TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Theory of Planned Behavior (TPB)
Ditimbulkan oleh individu yang mempunyai
niat untuk berperilaku.
Penelitian terkait dengan kepatuhan pajak sudah banyak
dilaksanakan. Penelitian sebelumnya juga yang menggunakan teori tersebut yaitu
penelitian (Fitria, 2017). Dikaitkan bersamaan dengan penelitian ini, Theory of
Planned of Behavior relevan untuk menginterpresentasikan perilaku wajib pajak
untuk dapat memenuhi semua kewajiban perpajakannya. Sebelum individu melakukan
sesuatu, individu akan memiliki keyakinan mengenai hasil yang akan diperoleh
dari perilakunya tersebut. Dengan demikian yang bersangkutan akan menentukan
bahwa akan melakukannya atau tidak melakukannya. Hal tersebut berhubungan
dengan kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak yang patuh terhadap pajak, akan
memiliki keyakinan terhadap pentingnya membayar pajak untuk dapat dengan mudah
membantu menyelenggarakan pembangunan Negara (behavioral beliefs).
2.2 Teori Daya Pikul
Beban pajak untuk semua harus sama beratnya, artinya
pajak perlu dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing. Untuk mengukur daya
pikul digunakan dua pendekan yaitu:
1.
Unsur
objektif, banyaknya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang
2.
Unsur
subjektif, dengan memperhatikan banyaknya kebutuhan material yang harus
dipenuhi.
2.3 Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh
pemerintah (kewajiban pajak) untuk penggunaan rutin dan pembangunan tanpa balas
jasa.
Pengertian pajak menurut para ahli dan UU: menurut
Prof. Dr. PJA Adrian “pajak adalah iuran untuk Negara yang dapat dipaksakan
berdasarkan peraturan, tidak dapat digunakan untuk pengeluaran umum”.
2.4 Sanksi Perpajakan
Kementerian Keuangan Nomor KEP-95/PJ/2019.
Dalam undang-undang perpajakan dikenal dengan dua sanksi yaitu sangsi
administrasi dan sanksi pidana. Ancaman atas pelanggaran didalam suatu norma
perpajakan ada yang diancam menggunakan sanksi administrasi saja, ada pula yang
diancam menggunakan sanksi pidana, dan ada pula juga yang diancam dengan sanksi
administrasi dan pidana.
2.5
Pelayanan Fiskus
Pelayanan adalah teknik dalam melayani
(membantu mengawasi atau menyiapkan segala keperluan yang dibutuhkan seseorang).
Pelayanan fiskus dapat diartikan sebagai cara petugas pajak dalam membantu
menyiapkan setiap kebutuhan yang dibutuhkan wajib pajak (Arum & Zulaikha,
2012)
Teori pembelajaran sosial menjelaskan bahwa
seseorang dapat belajar lewat observasi dan pengalaman langsung (Azwar, 2005).
Apabila karakteristik mempunyai pengetahuan langsung dari pelayanan yang
diberikan fiskus sehingga wajib pajak akan patuh dalam membayar pajak
(Aryobimo, 2012)).
2.6 Pengetahuan Perpajakan
Pengetahuan adalah informasi yang diketahui
atau didasari oleh seseorang melalui pola pikirnya dalam mengetahui benda atau
keadaan tertentu dan tidak pernah dilihat atau dirasakan sebelumnya.
Pengetahuan perpajakan dapat juga diartikan
dengan segala sesuatu yang diketahui dan dipahami sehubungan dengan hukum
pajak, baik hukum pajak material maupun hukum pajak formal. Dengan wajib pajak
mengetahui dan memahami seluruh ketentuan terkait dengan kewajiban perpajakan
yang berlaku maka dengan sendirinya wajib pajak akan sangat mudah melaksanakan
kewajiban perpajakannya (Prof. Dr. Mardiasmo, Mba., 2016) Menurut Caroline
(2009: 7), Pengetahuan pajak adalah penjelasan pajak yang digunakan wajib pajak
menjadi dasar untuk bertindak dalam mengambil keputusan khususnya di bidang
perpajakan.
2.7 Kepatuhan Wajib Pajak
Definisi Kepatuhan Wajib Pajak menurut
Safri Nurmantu dalam (Merckx, Bidartondo, & Hynson, 2009) adalah:
“Kepatuhan Wajib Pajak dapat dijelaskan seperti kondisi Wajib Pajak dapat
memenuhi kewajiban perpajakan dan melakukan hak perpajakannya.” menurut Machfud
Sidik (Rahayu, 2017), mengemukakan bahwa: “Kepatuhan dalam melakukan kewajiban
perpajakan dengan sukarela (voluntary of complince) merupakan tulang punggung
sistem self assessment, yaitu Wajib Pajak menetapkan sendiri kewajiban
perpajakan dan akhirnya dengan tepat waktu membayar dan melaporkan pajak
tersebut.”
2.8 Penelitian Terdahulu dan Pengembangan
Hipotesis
Pengaruh Sanksi Perpajakan Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak
Menurut (Mardiasmo, 2011b) sanksi
perpajakan adalah jaminan bahwa keputusan peraturan perundang-undangan
perpajakan (norma perpajakan) tentu dituruti/ditaati/dipatuhi. Atau dengan kata
lain sanksi perpajakan menjadi alat agar wajib pajak jangan melanggar norma
perpajakan. Penerapan sanksi diterapkan sebagai dampak belum terlaksananya
kewajiban perpajakan oleh wajib pajak sama halnya diamanatkan oleh
undang-undang perpajakan. Wajib pajak akan patuh asalkan mereka berfikir adanya
sanksi berat akibat tindakan illegal dalam usahanya menyeludupkan pajak.
Penerapan sanksi perpajakan baik administrasi (denda, bunga, kenaikan) dan
pidana (kurungan atau penjara) mendorong kepatuhan wajib pajak, namun penerapan
sanksi harus konsisten dan berlaku.
H1: Sanksi Perpajakan Berpengaruh Positif Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak
Pengaruh Pelayanan Fiskus Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak
Kepatuhan wajib pajak membayar pajak
dipengaruhi oleh beberapa faktor salah satunya adalah kualitas pelayanan yang
diberikan fiskus kepada wajib pajak Mangoting, (2013). Keunggulan pelayanan
fiskus adalah segala kegiatan bantuan pelayanan yang dilaksanakan oleh fiskus
pada kantor pelayanan pajak pratama jayapura dengan upaya memenuhi kebutuhan
wajib pajak dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Tujuan
pelayanan untuk menjaga agar wajib pajak dapat merasa puas dan yang diharapkan
dapat menambah tingkat kepatuhan wajib pajak.
H2: Pelayanan Fiskus Berpengaruh Positif Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak
Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak
Pengetahuan perpajakan menurut teori atribusi
yaitu salah satu penyebab eksternal yang dapat mempengaruhi perilaku wajib
pajak saat melaksanakan kewajiban perpajakannya. Jika wajib pajak dapat
menerima pengaruh eksternal terebut, maka semakin luas pengetahuan tata cara
perpajakan yang dapat dipahami oleh wajib pajak, dimana hal tersebut akan
berdampak pada kepatuhan wajib pajak.
Pengetahuan pajak dapat diartikan sebagai
tingkat kesadaran atau kepekaan para pembayar pajak terhadap peraturan pajak.
Pengetahuan pajak mengacu pada proses, dimana para pembayar pajak menjadi sadar
akan undang-undang pajak dan informasi terkait pajak lainnya (Hasseldine et
al.,2009).
H3: Pengetahuan Perpajakan Berpengaruh Positif Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak.
3. METODE PENELITIAN
3.1 Jenis dan Sumber Data
Jenis data yang dipakai dalam penelitian
ini berupa data kualitatif yang di kuantitatifkan dengan skala likert. Dimana
data tersebut berupa sanksi perpajakan, pelayanan fikus dan pengetahuan
perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi diukur dengan
menggunakan kuesioner berskala likert. Sumber data yang digunakan dalam
penelitian, yaitu sebagai berikut:
Data primer ialah data yang didapat
langsung dari wajib pajak orang pribadi yang di terdaftar di KPP Pratama
Jayapura dengan cara memberikan kuesioner.
3.2 Populasi dan Sampel
Populasi dapat dipahami sebagai sekelompok
individu atau obyek pengamatan yang minimal memiliki satu persamaan
karakteristik. Populasi dalam penelitian ini adalah para wajib pajak orang
pribadi (WP OP) yang ada di Kota Jayapura. Berdasarkan data dari KPP yang ada
di Kota Jayapura, hingga Juli tahun 2019 tercata sebanyak 184.596 WP OP yang
merupakan WP OP efektif. Tidk semua WP OP efektif ini menjadi obyek dalam
penelitian ini karena jumlahnya sangat besar dan guna efisiensi waktu dan
biaya. Oleh sebab itu dilakukanlah teknik sampling dengan metode proportional
sampling untuk 126 sampel dari WP OP yang ada di Kota Jayapura.
3.3 Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data primer dilakukan dengan
metode survey menggunakan media angket (kuesioner). Sejumlah pernyataan
diajukan kepada responden dan kemudian responden diminta menjawab sesuai dengan
pendapat mereka dan responden di harapakan dapat mengembalikan kuesioner kepada
peneliti dalam waktu yang telah di tentukan. Untuk menguku pendapat responden
digunakanlah skala Likert lima angka yaitu mulai dari angka 5 untuk pendapat
sangat setuju (SS) dan angka 1 untuk sangat tidak setuju (STS).
3.4 Metode Analisis Data
Analisis data digunakan untuk
menyederhanakan data supaya data lebih mudah diinterpretasikan. Analisis ini
dilakukan dengan menggunakan teknik analisis regresi linear berganda untuk
mengolah dan membahas data yang telah diperoleh dan untuk menguji hipotesis
yang diajukan. Teknik analisis regresi linear berganda dipilih untuk digunakan
pada penelitian ini karena teknik regresi linear berganda dapat menyimpulkan
secara langsung mengenai pengaruh masing-masing variabel bebas yang digunakan
secara parsial ataupun secara bersama-sama. Sehingga model regresi yang
digunakan adalah:
Patuh = α + β1Sanksi + β2Fiskus +
β3Kesadaran + e
Dimana:
Patuh : Kepatuhan Wajib Pajak
α : Konstanta
β1, β2, β3 :
Koefisien Regresi
Fiskus : Sikap WP Terhadap Pelayanan Fiskus
Kesadaran :
Sikap WP Terhadap Kesadaran Perpajakan
Sanksi : Sikap WP Terhadap Sanksi Perpajakan
e : Residual
4. HASIL PENELTIAN DAN PEMBAHASAN
4.1 Gambaran Umum Responden
Hasil penelitian yang dilakukan di Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jayapura dengan cara menyebarkan kuesioner kepada
Wajib Pajak Orang Pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk melihat pengaruh
Sangsi Perpajakan, Pelayanan Fiskus dan Pengetahuan Perpajakan terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jumlah responden yang akan diteliti
sebanyak 126. Dari hasil proses pengumpulan data yang dilakukan peneliti, maka
didapatkan sampel sebanyak 85 sampel dari para responden. Berikut adalah
rincian hasil pengumpulan data: Keterangan Jumlah Presentase Jumlah kuisoner
yang didistribusikan (126) (126% ) Jumlah kuisoner yang tidak kembali (41)
(41%) Kuisoner yang dapat diolah (85) (85%).
4.2 Statistika Deskriptif
Pengujian statistik deskriptif bertujuan
untuk menggambarkan karakteristik data sampel dalam penelitian serta memberikan
deskripsi dari masing-masing variabel yaitu sanksi perpajakan, pelayanan
fiskus, pengetahuan perpajakan dan kepatuhan wajib pajak. Hasil pengujian
statistik deskriptif dapat dilihat pada Tabel 1 dibawah ini:
Tabel 1
Hasil Statistik Deskriptif
Descriptive Statistics
|
N |
Minimum |
Maximum |
Mean |
Std. Deviation |
X1 |
85 |
16 |
36 |
28,82 |
4,711 |
X2 |
85 |
20 |
40 |
30,38 |
5,064 |
X3 Y |
85 85 |
20 17 |
39 39 |
29,87 30,33 |
4,827 4,807 |
Valid N (listwise) |
85 |
|
|
|
|
Sumber: Hasil pengolahan data primer SPSS
(2019)
Hasil statistik deskriptif yang ditunjukkan
pada Tabel 1 di atas, memperlihatkan bahwa hasil pengukuran deskriptif dari 85
sampel menunjukkan dari 85 sampel variabel total Sanksi Perpajakan (total X1)
memiliki nilai minimum 16 nilai maximum 36, nilai mean 28.82 dengan standar
deviasi 4.711 Variabel Pelayanan Fiskus (total X2) memiliki nilai minimum 20
nilai maximum 40 nilai mean 30.38 dengan standar deviasi 5.064 Variabel
pengetahuan perpajakan (total X3) memiliki nilai minimum 20 nilai maximum 39
nilai mean 29.87 dengan standar deviasi 4.827. Dan variabel kepatuhan wajib
pajak (total Y) memiliki nilai minimum 17, nilai maximum 39 nilai mean 30.33
dengan standar deviasi 4.807.
4.3 Pengujian Hipotesis
Uji Koefesien Determinasi (R²)
Tabel 2
Hasil Uji Determinasi (Adjusted R²)
Model
Summaryb
Model |
R |
R Square |
Adjusted R Square |
Std. Error of the Estimate |
1 |
.857 |
.735 |
.857 |
2.522 |
Sumber: Hasil pengolahan data primer SPSS
(2019)
Berdasarkan tabel 4.10. terlihat pada model
summary dari hasil analisis regresi berganda berdasarkan hasil output diperoleh
angka Adjusted R Square sebesar nilai R² adalah 0,725 dilihat pada kolom
Adjusted R Square. Hal ini berarti bahwa kontribusi variabel sangsi perpajakan
(x1), pelayanan fiskus (x2) dan pengetahuan perpajakan (x3) dalam menjelaskan
varibel dependen sebesar 72,5℅ sedangkan sisanya (100% - 72,5% = 27,5%)
dijelaskan oleh factor lain diluar model yang tidak terdeteksi dalam penelitian
ini.
Uji statistik t (Uji parsial)
Tabel 3
Hasil Uji Parsial (Uji t)
Model |
Unstandardized Coefficients |
Standardized Coefficients |
T |
Sig. |
Correlations |
|||
B |
Std. Error |
Beta |
Zero-order |
Partial |
Part |
|||
1 |
(Constant) |
2.318 |
1.920 |
1.207 |
.231 |
|||
X1 |
.230 |
.085 |
.225 |
2.716 |
.008 |
.710 |
.289 |
.155 |
X2 |
.470 |
.080 |
.496 |
5.868 |
.000 |
.807 |
.546 |
.336 |
X3 |
.238 |
.086 |
.239 |
2.767 |
.007 |
.731 |
.294 |
.158 |
a.
Dependent Variable: Y
Sumber: Hasil
pengolahan data primer SPSS (2019)
Berdasarkan pada hasil pengujian t pada
tabel di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
H1: Sanksi Perpajakan Berpengaruh Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Hasil yang ditunjukan pada tabel 4.11
memiliki nilai t hitung ‹ t tabel sebesar 2,716 ‹ 1,990 dan signifikanya lebih
besar dari 0,05 yaitu 0,008 › dari 0,05 maka dapat dikatakan mempunyai pengaruh
signifikan antara variabel Sanksi perpajakan terhadap wajib pajak orang pribadi
sehingga H1 diterima.
H2: Pelayanan Fiskus Berpengaruh Terhadap
Wajib Pajak Orang Pribadi.
Hasil yang ditunjukan pada tabel 4.11 memiliki nilai t
hitung › t tabel sebesar 5,868 › 1,990 dan signifikanya lebih kecil dari 0,05
yaitu 0,000 ‹ dari 0,05 maka dapat dikatakan mempunyai pengaruh signifikan
antara variabel Pelayanan Fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi
sehingga H2 diterima.
H3: Pengetahuan Perpajakan Berpengaruh
Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Hasil yang ditunjukan pada tabel
4.11 memiliki nilai t hitung › t tabel sebesar 2,767 › 1,990 dan signifikanya
lebih kecil dari 0,05 yaitu 0,007 ‹ dari 0,05 maka dapat dikatakan mempunyai
pengaruh signifikan antara variabel pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan
wajib pajak orang pribadi sehingga H3 diterima.
Berdasarkan hasil Uji t pada tabel 4.11
dengan melihat nilai unstandardized coefficient, proses penyederhanaan
persamaan regresi yang diperoleh maka dapat dijelaskan sebagai berikut:
Y = 2,318 + 0,230x1+ 0,470x2 + 0,238x3 + e
4.4 Pembahsan
Pengaruh Sanksi Perpajakan Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi
Hasil pengujian yang diperoleh dalam
penelitian ini menyatakan bahwan Variabel Sanksi perpajakan berpengaruh positif
terhadap kepatuhan wajib pajak yang ada dikantor pelayanan pajak pratama jayapura.
Hasil pengujian hipotesis variable sanksi perpajakan berpengaruh signifikan dan
mempunyai hubungan positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
Berdasarkan hasil tersebut bahwa wajib pajak tidak ingin dikenakan sanksi pajak
apabila mereka tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Hasil penelitian ini searah dengan
penelitian yang telah dilakukan oleh (Mutia, 2014a)), dan (Indriyani &
Sukartha, 2014) yang menunjukkan bahwa sanksi pajak berpengaruh positif
terhadap kepatuhan wajib pajak.
Pengaruh Pelayanan Fiskus Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi
Hasil pengujian yang diperoleh dalam
penelitian ini menyatakan Variablel Pelayanan fiskus tersebut disimpulkan bahwa
secara parsial pelayanan fiskus berpengaruh secara signifikan terhadap tingkat
kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jayapura
karena nilai signifikasinya 0,000 yang lebih kecil dari 0.05 dan t hitung >
t tabel. Sehingga dapat diartikan semakin baik pelayanan fiskus yang terkendali
dan mudah dipahami maka wajib pajak akan semakin patuh dalam membayar pajaknya.
Hasil penelitian ini searah dengan hasil
penelitian yang dilakukan oleh (Pranata & Setiawan, 2015), (Rohmawati &
Rasmini, 2012), (Putri & Setiawan, 2017) yang hasilnya menyatakan bahwa
pelayanan fiskus berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di
Kantor Pelayanan Pajak Jayapura.
Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak
Hipotesis ketiga mengenai pengetahuan
perpajakan berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak di
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jayapura. Hal ini dapat dilihat dari nilai
signifikasi 0,007 yang berarti nilai ini lebih kecil dari 0.05. Hal ini berarti
semakin tinggi Pengetahuan Perpajakan maka semakin tinggi Kepatuhan Wajib
Pajak. Hal ini berarti Hipotesis ketiga (x3) Pengetahuan Perpajakan berpengaruh
positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP
Pratama Jayapura tahun 2019 diterima. Berdasarkan uji hipotesis dapat
disimpulkan bahwa variabel Pengetahuan Perpajakan berpengaruh positif terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak. Sehingga semakin tinggi Pengetahuan Perpajakan akan
semakin patuh Wajib Pajak dalam memenihi kewajibannya membayar pajak.
Pengetahuan itu sendiri antara lain Pengetahuan mengenai ketentuan umum dan
tata cara perpajakan. Sependapat dengan penelitian yang dilakukan oleh
(Fatmawati, 2015) mengatakan bahwa Pengetahuan Perpajakan, memiliki pengaruh
positif terhadap kepatuhan wajib pajak.
5. PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan
maka, kesimpulan dari peneltian ini adalah:
1. Pengujian hipotesis pertama yang
dilakukan membuktikan bahwa sanksi perpajakan mempunyai pengaruh yang positif
dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
2. Pengujian hipotesis kedua yang dilakukan
bahwa pelayanan fiskus mempunyai pengaruh yang positif dan signifikan terhadap
kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
3. Pengujian hipotesis ketiga yang
dilakukan bahwa pengetahuan perpajakan mempunyai pengaruh yang positif dan
signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
5.2 Saran
Saran yang dapat dibuat dari penelitian ini
yaitu:
1. Diperlukan adanya kesadaran dari dalam
diri wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta petugas pajak
perlu memperhatikan kualitas pelayanan yang diberikannya kepada wajib pajak,
sehingga dapat meningkatkan peneriman pajak.
2. Petugas pajak harus lebih aktif pada
saat memberikan informasi dan pemungutan pajak kepada wajib pajak sehingga
wajib pajak tau kapan membayar dan terhindar dari sanksi.
3. Disarankan untuk penelitian lebih lanjut
menggunakan variabel lain supaya dapat mengukur kepatuhan wajib pajak dan dalam
pemilihan sampel yang akan dijadikan responden disarankan untuk memilih wajib
pajak yang betul-betul sudah terdata sebagai wajib pajak orang pribadi.
DAFTAR PUSTAKA
Arum, H. P., &
Zulaikha. (2012). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, Dan Sanksi
Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan
Usaha Dan Pekerjaan Bebas. Diponegoro Journal Of Accounting, 1(1),
1–8.
Aryobimo, P. T. R. I.
(2012). Pengaruh Persepsi Wajib Pajak tentang Kualitas Pelayanan Fiskus
terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kondisi Keuangan Wajib Pajak dan
Preferensi Risiko sebagai Variabel Moderating. Skripsi. Universitas
Diponegoro.
Azwar. (2005). Teori
Perilaku. Teori Perilaku, 5–28.
Cindy Jotopurnomo Dan Yenni
Mangoting. (2013). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus,
Sanksi Perpajakan, Lingkungan Wajib Pajak Berada Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Orang Pribadi Di Surabaya. Tax & Accounting Review. https://doi.org/10.1016/j.apsusc.2017.11.151
Dharma, G. P. E., &
Ketut Alit Suardana. (2014a). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi
Perpajakan, Kualitas Pelayanan Pada Kepatuhan Wajib Pajak. E-Jurnal
Akuntansi Universitas Udayana, 1, 340–353. https://doi.org/10.1007/s10802-015-0113-9
Dharma, G. P. E., &
Ketut Alit Suardana. (2014b). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi
Perpajakan, Kualitas Pelayanan Pada Kepatuhan Wajib Pajak. E-Jurnal
Akuntansi Universitas Udayana. https://doi.org/10.1007/s10802-015-0113-9
Endah Wulandari, Kartika
Hendra Ts, Y. C. (2016). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak
Orang Pribadi. In Seminar Nasional IENACO.
Fatmawati, D. (2015). Pengaruh
Pengetahuan Tentang Pajak, Sanksi Pajak, Dan Pemeriksaan Pajak Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah
Istimewa Yogyakarta. Studi, Program Dan, Bahasa Indonesia, Sastra
Bahasa, Fakultas Seni, D A N Yogyakarta, Universitas Negeri.
Fikriningrum, W. K. (2012).
Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Membayar Pajak Penghasilan. Jurnal Akuntansi.
Fitria, D. (2017). Pengaruh
Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak. Applied Business and Economics, 4(1), 30–44.
Ghozali, I. (2006).
Analisis Multivariate Lanjutan dengan Program SPSS.
Harmawati, N. K. A., &
Yadnyana, I. K. (2016). Pengaruh Pemahaman Perpajakan , Kualitas
Pelayanan,Ketegasan Sanksi Pajak Dan Pemeriksaan Pajak Pada Kepatuhan Wajib
Pajak PBB-P2 Dengan Tingkat Pendidikan Sebagai Pemoderasi. E-Jurnal Ekonomi
Dan Bisnis Universitas Udayana, 5(6), 1513–1542.
Indriyani, A., &
Sukartha. (2014). Tanggungjawab Moral , Kesadaran Wajib Pajak , Sanksi. E-Jurnal
Akuntansi Universitas Udayana 7.2 (2014).
Mardiasmo. (2011a).
Perpajakan. In Perpajakan (p. 34).
Mardiasmo, 2011:7 e siti
Kurnia (2010:139). (2011b). Pengaruh Pajak penghasilan terhadap kepatuhan wajib
pajak. Pengaruh Pajak Penghasilan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
Muliari, N. K., & Ery
Setiawan, P. (2011). Pengaruh Persepsi Tentang Sanksi Perpajakan Dan Kesadaran
Wajib Pajak Pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis.
Mutia, S. P. T. (2014a).
Pengaruh Sanksi Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, dan Tingkat
Pemahaman Tethadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Universitas
Negeri Malang.
Mutia, S. P. T. (2014b). Pengaruh
Sanksi Perpajakan, Kesadaran Perpajakan, Pelayanan Fiskus, dan Tingkat
Pemahaman terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. e-Perpajakan.
Pranata, P. A., &
Setiawan, P. E. (2015). Pengaruh Sanksi Perpajakan, Kualitas Pelayanan dan
Kewajiban Moral Pada Kepatuhan Wajib Pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas
Udayana.
Arum, H. P., &
Zulaikha. (2012). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, Dan Sanksi
Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan
Usaha Dan Pekerjaan Bebas. Diponegoro Journal Of Accounting, 1(1),
1–8.
Aryobimo, P. T. R. I.
(2012). Pengaruh Persepsi Wajib Pajak tentang Kualitas Pelayanan Fiskus
terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kondisi Keuangan Wajib Pajak dan
Preferensi Risiko sebagai Variabel Moderating. Skripsi. Universitas Diponegoro.
Azwar. (2005). Teori
Perilaku. Teori Perilaku, 5–28.
Cindy Jotopurnomo Dan Yenni
Mangoting. (2013). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus,
Sanksi Perpajakan, Lingkungan Wajib Pajak Berada Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Orang Pribadi Di Surabaya. Tax & Accounting Review. https://doi.org/10.1016/j.apsusc.2017.11.151
Dharma, G. P. E., &
Ketut Alit Suardana. (2014a). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi
Perpajakan, Kualitas Pelayanan Pada Kepatuhan Wajib Pajak. E-Jurnal
Akuntansi Universitas Udayana, 1, 340–353. https://doi.org/10.1007/s10802-015-0113-9
Dharma, G. P. E., &
Ketut Alit Suardana. (2014b). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi
Perpajakan, Kualitas Pelayanan Pada Kepatuhan Wajib Pajak. E-Jurnal
Akuntansi Universitas Udayana. https://doi.org/10.1007/s10802-015-0113-9
Endah Wulandari, Kartika
Hendra Ts, Y. C. (2016). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak
Orang Pribadi. In Seminar Nasional IENACO.
Fatmawati, D. (2015). Pengaruh
Pengetahuan Tentang Pajak, Sanksi Pajak, Dan Pemeriksaan Pajak Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah
Istimewa Yogyakarta. Studi, Program Dan, Bahasa Indonesia, Sastra
Bahasa, Fakultas Seni, D A N Yogyakarta, Universitas Negeri.
Fikriningrum, W. K. (2012).
Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Membayar Pajak Penghasilan. Jurnal Akuntansi.
Fitria, D. (2017). Pengaruh
Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak. Applied Business and Economics, 4(1), 30–44.
Ghozali, I. (2006).
Analisis Multivariate Lanjutan dengan Program SPSS.
Harmawati, N. K. A., &
Yadnyana, I. K. (2016). Pengaruh Pemahaman Perpajakan , Kualitas
Pelayanan,Ketegasan Sanksi Pajak Dan Pemeriksaan Pajak Pada Kepatuhan Wajib
Pajak PBB-P2 Dengan Tingkat Pendidikan Sebagai Pemoderasi. E-Jurnal Ekonomi
Dan Bisnis Universitas Udayana, 5(6), 1513–1542.
Indriyani, A., &
Sukartha. (2014). Tanggungjawab Moral , Kesadaran Wajib Pajak , Sanksi. E-Jurnal
Akuntansi Universitas Udayana 7.2 (2014).
Mardiasmo. (2011a).
Perpajakan. In Perpajakan (p. 34).
Mardiasmo, 2011:7 e siti
Kurnia (2010:139). (2011b). Pengaruh Pajak penghasilan terhadap kepatuhan wajib
pajak. Pengaruh Pajak Penghasilan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
Muliari, N. K., & Ery
Setiawan, P. (2011). Pengaruh Persepsi Tentang Sanksi Perpajakan Dan Kesadaran
Wajib Pajak Pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis.
Mutia, S. P. T. (2014a). Pengaruh Sanksi
Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, dan Tingkat Pemahaman Tethadap
Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Universitas Negeri Malang.
Mutia, S. P. T. (2014b). Pengaruh
Sanksi Perpajakan, Kesadaran Perpajakan, Pelayanan Fiskus, dan Tingkat
Pemahaman terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. e-Perpajakan.
Pranata, P. A., &
Setiawan, P. E. (2015). Pengaruh Sanksi Perpajakan, Kualitas Pelayanan dan
Kewajiban Moral Pada Kepatuhan Wajib Pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas
Udayana.
Prof. Dr. Mardiasmo, Mba.,
A. (2016). Perpajakan Edisi Terbaru 2016. Penerbit ANDI.
PUSTAKA, D., Abdul Rahman
(2010). Panduan Pelaksanaan administrasi Perpajakan untuk Karyawan, Pelaku
Bisnis, dan P. B. N., Empat., C. (2009). P. P. J. : S., Devano dan Rahayu
(2010). Perpajakan: Konsep, T. dan I. J. K. P. M. G., Http://www.pajak.go.id/
, D. J. P. (2014). P. P. N.
46 T. 2013. D. tanggal 1 J. 2015 dari, Komputindo, G. G. (2017). S. V. 24. S.
P. dengan S. J. : E. M., … Wahyudi, D. (2016). Pengaruh Religiusitas terhadap
Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Provinsi DKI Jakarta. Jurnal
Lingkar Widyaiswara. https://doi.org/10.1016/S0040-4020(00)00446-4
Putri, J. K., &
Setiawan, E. P. (2017). Pengaruh Kesadaran, Pengetahuan Dan Pemahaman
Perpajakan, Kualitas Pelayanan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib
Pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana.
Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan
(Konsep dan Aspek Formal. Rekayasa Sains.
Rahma, Y. (2013). Pengaruh
Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak Yang
Dimoderasi Oleh Pemeriksaan Pajak Pada KPP Pratama Padang. Jurnal Akuntansi,
1(1), 1–12. https://doi.org/10.1128/AAC.00939-09
Rohmawati, A. N., &
Rasmini, N. K. (2012). Pengaruh Kesadaran, Penyuluhan, Pelayanan, dan Sanksi
Perpajakan Pada Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. E-Jurnal Akuntansi
Universitas Udayana. https://doi.org/10.1109/TNANO.2008.926374
Widyastuti, E. (2015).
Pengaruh Tingkat Pemahaman Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sanksi
Perpajakan, Dan Lingkungan Wajib Pajak Terhadapt Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak
Orang Pribadi. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Witono, B. (2008). Peranan
pengetahuan pajak pada kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan.
Yuniastuti, T. (2016).
Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, Sanksi Wajib Pajak, Pemahaman
Wajib Pajak, Dan Sikap Rasional Terhadap Kepatuhan Wajib. Skripsi.
No comments:
Post a Comment