BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Semua orang menyadari bahwa dunia penuh dengan
ketidakpastian, kecuali kematian, yang meskipun demikian juga tetap mengandung
ketidakpastian di dalamnya, antara lain mengenai kapan, karena apa kejadian itu
terjadi. Dimana ketidak pastian mengakibatkan adanya risiko (yang merugikan)
bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih-lebih dalam dunia bisnis,
ketidakpastian beserta risikonya merupan sesuatu yang tidak dapat diabaikan
begitu saja, malah harus diperhatikan secara cermat.
Risiko itu sendiri adalah ketidakpastian yang mungkin
melahirkan peristiwa kerugian dan dapat menimbulkan dampak bagi pencapaian
tujuan organisasi. Kebutuhan untuk mengelola risiko, yaitu risiko kredit dan
risiko pasar dilembaga perusahaan dan asuransi sudah menjadi perhatian yang
serius. Sejak Basel II (Basel Capital Accord II) dalam perannya sebagai
regulator dan pengawas perbankan di Indonesia mulai di sosialisasikan dan
diwajibkan bagi lembaga perusahan, mulailah dikenal jenis risiko yang jauh lebih
luad dari pada risiko kredit dan risiko pasar yaitu risiko operasional.
(Djojosoedarso, 1999)
Risiko operasional yaitu potensi terjadinya kerugian
karena kesalahan manusia atau kegagalan proses dan pengendalian dalam
operasinal sehari hari. Pengelolaan risiko opersional bertujuan untuk
mengantisipasi potensi kerugian yang telah atau hampir terjadi yang disebabkan
karena kurang memadai atau tidak memadai atau tidak berfungsinya proses proses
internal, faktor kesalahan manusia, kelemahan sistaem dan teknologi atau
berbagai faktor eksternal yang dapat berpengaruh negatif terhadap operasional
perusahaan. Manajemen risiko merupakan salah satu element penting dalam
menjalankan bisnis perusahaan karena semakin berkembangnya dunia perusahaan
serta menngkatnya kompleksitas aktivitas perusahaan mengakibatkan meningkatnya
tingkat risiko yang dialamin perusahaan. Sasaran utama dari implementasi
manajemen risiko adalah melindungi perusahaan terhadap kerugian yang mungkin
timbul. Lembaga perusahaan mengelola resiko dengan menyeimbangkan antara
strategi bisnis dengan pengelolan resikonya sehingga perusahaan akan
mendapatkan hasil optimal dari opersionalnya.
Dalam mencapai tujuannya, Perusahaan menghadapi berbagai
kemungkinan kejadian-kejadian yang dapat muncul. Kejadian kejadian tersebut
dapat menimbulkan dampak negatif terhadap pencapain tujuan Perusahaan. Untuk
mengatasi hal tersebut, maka diperlukan suatu penerapan kerangka kerja
terintegrasi yang mencakup hal hal strategis maupun hal hal operasional dalam
segala tingkatan dan fungsi yang terkait dengan lingkungan usaha Peusahaan yang
dapat membantu Perusahan mengelola kemungkinan dan dampak atas kejadian
kejadian berdampak negatif yang dapat dialami oleh perusahaan.
BAB II
PROFIL PT Perusahaan Gas Negara
(Persero)Tbk
A. Profil PT Perusahaan Gas Negara (Persero)Tbk
1. Sejarah Ringkas
PT Perusahaan Gas Negara (Persero)Tbk atau sering disebut
PGN dengan kode transaksi perdagangan Bursa Efek Indonesia “PGAS”, merupakan
sebuah perusahaan milik Negara yang dirintis sejak tahun 1859, ketika masih
bernama Firma LJN Enthoven & Co. Kemudian pada tahun 1950, oleh pemerintah
Belanda, perusahaan tersebut diberi nama NV Overzeese Gas en Electriciteit (NV
OGEM). Namun pada tahun 1985, Pemerintah Republik Indonesia mengambil alih kepemilikan
firma tersebut dan mengubah nama menjadi Penguasa Perusahaan Peralihan Listrik
dan Gas (P3LG) seiring dengan perkembangan Pemerintah Indonesia, pada tahun
1961 status perusahaan itu beralih menjadi BPU-PLN.
Pada tanggal 13 Mei 1965, berdasarkan Peraturan
Pemerintah No.19/1965, perusahaan ditetapkan sebagai perusahaan Negara dan
dikenal sebagai Perusahaan Gas Negara (PGN). Kemudian berdasarkan peraturan
pemerintah No.27 tahun 1984, perseroan berubah status hukumnya dari Perusahaan
Negara (PN) menjadi Perusahaan Umum (Perum). Setelah itu, status perusahaan
diubah dari Perum menjadi Perseroan Terbatas yang dimiliki oleh Negara
berdasarkan Peraturan Pemerintah No.37 tahun 1994 dan Akta Pendirian Perusahaan
No. 489 tanggal 30 Mei 1996 yang diaktakan oleh notaris Adam Kasdarmaji SH.
Seiring dengan perubahan satus perseroan berubah menjadi perusahaan terbuka,
anggaran dasar perusahaan diubah dengan Akta Notaris No.5 dari fathiah Helmi SH
tanggal 13 November 2003, yang antara lain berisi tentang perubahan struktur
permodalan. Perubahan ini telah disahkan oleh Mentri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dalam surat keputusan No.C-26467 HT.01.04 Th 2003
tanggal 4 November 2003, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
dengan No.94 Tambahan No. 11769 tanggal 24 November 2003.
BAB III
ANALISA DAN EVALUASI
A. Pengetian Manajemen Resiko
Istilah (risk) Resiko memiliki berbagai definisi. Resiko dikaitkan dengan
kemungkinan kejadian atau keadaan yang dapat mengancam pencapaian tujuan dan
sasaran organisasi. Manajemen resiko juga dapat diartikan sebagai suatu
pendekatan yang terstruktur atau metodolgi dalam upaya mengelola ketidakpastian
yang berkaitan dengan ancaman, suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk
Penilaian Resiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mengatasi resiko
dengan menggunakan pemberdayaan atau pengelolaan sumber daya. Dalam manajemen
resiko, strategi yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini antara lain
dengan memindahkan resiko kepada pihak lain, menghindari resiko, mengurangi
efek negatif resiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi resiko
tertentu.
Pengertian resiko menurut para ahli:
- Pengertian manajemen resiko menurut
Djohanputro (2008) manajemen resiko merupakanproses terstruktur dan
sistematis dalam menmgidentifikasi, mengukur, memetakan,mengembangkan
alternatif penanganan resiko, dan memonitor dan mengendalikan penanganan
resiko.
- Pengertian manajemen resiko menurut Siahaan
(Manajemen Resiko PT Elex Media
Computindo. Jakarta. 2007) manajemen resiko adalah perbuatan (praktik)
dengan manajemen resiko, menggunakan metode dan peralatan untuk mengelola
resiko sebuah proyek 3. Pengertian
resiko menurut Smith (1990) manajemen resiko didefinisikan sebagai proses
identifikasi, pengukuran, dan kontrol keuangan dari sebuah Resiko yang
mengancam aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang
dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan tersebut.
- Pengertian manajemen resiko menurut
Australia/New Zealand Standards (1999). Manajemen resiko merupakan suatu
proses yang logis dan sistematis dalam mengidentifikasi, menganalisa,
mengevaluasi, mengendalikan, mengawasi, dan mengkomunikasikan Resiko yang
berhubungan dengan segala aktivitas, fungsi atau proses dengan tujuan
perusahaan mampu meminimasi kerugian dan memaksimumkan kesempatan.
Implementasi dari manajemen resiko ini membantu perusahaan dalam
mengidentifikasi Resiko sejak awal dan membantu membuat keputusan untuk
mengatasi resiko tersebut.
- Pengertian manajemen resiko menurut William.
Manajemen resiko juga merupakan suatu aplikasi dari manajemen umum yang
mencoba untuk mengidentifikasi, mengukur, dan menangani sebab dan akibat
dari ketidakpastian pada sebuah organisasi.
- Pengertian manajemen resiko menurut Fahmi
(2010). Manajemen resiko adalah suatu bidang ilmu yang membahas tentang
bagaimana suatu organisasi menerapkan ukuran dalam memetakan berbagi
permasalahan yang ada dengan menempatkan berbagai pendekatan manajemen
secara komprenhensif dan sistematis.
B. Tahapan dalam Manajemen Resiko
Menetapkan konteks adalah menetapkan parameter dasar
dimana suatu resiko harus dikelola dan meyiapkan pedoman untuk membuat
keputusan yang lebih rinci dalam proses manajemen resiko. Konteks tersbut
termasuk lingkungan internal dan eksternal organisasi dan tujuan aktivitas
manajemen resiko.
1.
Menetapkan konteks eksternal
Langkah ini menentukan lingkungan
eksternal dimana organisasi beroperasi dan hubungan antara organisasi dan
lingkungannya antara lain: lingkungan sosial budaya, regulasi (perkembangan),
kompetisi, pasar keuangan dan lingkungan politik serta stakeholder eksternal.
2.
Menetapkan konteks internal
Sebelum aktivitas manajemen resiko
disetiap level dimulai, maka perlu memahami suatu organisasi antara lain
meliputi :
- Struktur
- Kapabilitas sumber daya seperti manusia,
sisterm, proses, modal.
- Target dan sasaran serta strategi untuk
mencapainya.
C. Kebijakan Manajemen Risiko
- Framework Manajemen Risiko
Proses manajemen risiko yang berlaku di PGN mengacu kepada COSO-ERM
Intergrated Framework yang merupaka common practice di dunia bisnis dan
industri. COSO-ERM mengaur semua aktivitas yang ada diseluruh tingkat manajemen
dari tingkat atas sampai bisnis unit perusahaan yang terdiri dari delapan
komponen dari COSO-ERM Intergrated Framework dapatdilihat dalam diagram dan penjelasan
sebagai berikut ini :
a.
Lingkungan internal (internal evironment)
Lingkungan internal mencakup arahan dari perusahaan yang dapat mempengaruhi
kesadaran stakeholders akan risiko-risiko yang dihadapi dan juga merupakan
dasar bagi pelaksanaan ERM. Faktor lingkungan internal meliputi filosofi
manajemen risiko, Risk appetite, pengawsan oleh komisaris, integritas, kode
etik dana kopetensi sumber daya manusia, penugasan wewenang dan tanggung jawab,
pengaturan dan pengembangan sumber daya manusia.
b.
Penetapan tujuan (objectif Setting)
Perusahaan menetapkan suatu tujuan pada tingkat strategis, dimana akan
menjadi suatu dasar dalam penetapan tujuan yang berhubungan dangan opersional,
laporan dan kepatuhan. Penentuan tujuan merupakan suatu prasyarat untuk
mengidentifikasi kejadian, penilaian risiko, dan menentukan strategi penanganan
trehadap risiko. 4 tujuan harus dipertimbangkan meliputi tujuan strategis,
operasional, laporan keuangan dan kepatuhan. Dalam kaitan tersebut, perusahaan
menetapkan risk
- Kriteria Penilaian Risiko
Penilaian risiko menggunakan kriteria-kriteria yang berdasarkan dampak
risiko dan memungkinan terjadinya risiko yang kemudian menghasilkan Risk Rating
yang dapat dipakai untuk menentukan prioritas penanganan risiko.
D.
Penanggulangan Risiko
Pada pokoknya ada dua pendekatan/cara yang digunakan suatu manager risiko
dalam menanggulangi risiko yang dihadapi perusahaannya, yaitu :
1. Penanganan risiko (risk
control)
Dalam pendekatan dengan penanganan risiko (Risk Control) ada beberapa alat
atau metode yang dapat digunakan, antara lain :
a. Menghindari
Mengindari suatu risiko (murni) adalah menghindarkan harta kepada, orang
atau kegiatan dari exposure, dengan cara antara lain:
1) Menolak memiliki, menerima
atau melaksanakan kegiatan yang mengandung risiko, walaupun hanya sementara.
Seperti dilarang merokok diarea konstruksi, dilarang membawa korek api dan
peralatan lainnya yang menibulkan api
2) Menyerahkan kembali risiko
yang terlanjur diterima atau segera menghentikan yang diketahui yang mengandung
risiko.
Seperti membatalkan membeli barang barang yang berharga murah, setelah
mengetahui bahwa barang tersebut adalah barang selundupan.
b. Mengendalikan kerugian
(lost control)
1) Melakukan tindakan
pencegahan dan pengurangan kerugian.
Dengan program pencegahan kerugian adalah berusaha untuk mengurangi atau
kalau bisa menghilangkan kesempatan terjadinya kerugian. Sedang program
pengurangan kerugian bertujuan untuk mengurangi potesil dari suatu kerugian.
Program pengendalian kerugian kebanyakan merupakan gabungan antara program
pengurangan kerugian dan program pencegahan kerugian.
Seperti kesempatan kerugian karena kebakaran dapat dikurangi dengan
kontruksi yang menggunakan bahan anti api.
2) Program pengendalian
kerugian berdasar sebab-sebab terjadinya
Ada dua macam pendekatan dalam program ini, yaitu pendekatan
engineering dan pendekatan hubungan kemanusiaan.
Seperti memperbaiki pipa pipa yang tidak memenuhi syarat, untuk mencegah
kebocoran gas dan pemeriksaan bahan-bahan untuk mencegah terjadinya konstruksi
bangunan yang tidaak memenuhi syarat bahan-bahan yang berkualitas jelek.
c. Memisahkan
Pemisahan artinya memisahkan penempatan dari harta yang menghadapi risiko
yang sama dengan cara menbah banyaknya “independent exposure unit”, sehingga
probabilitas kerugiannya dapat diperkecil. Maksud dari pemisahan adalah untuk
mengurangi jumlah kerugian akibat suatu peril.
Seperti alat berat yang dimiliki PT PGN harus disimpan dengan baik agar
mengurangi terjadinya kebakaan.
d. Kombinasi atau pooling
Kombinasi atau pooling adalah menambah banyaknya expoure unit yang dalam
batas kendali perusahaan yang bersangkutan, dengan tujuan agar kerugian yang akan dialami lebih dapat
diramalkan, sehingga risikonya lebih kecil. Seperti PT PGN memperbanyak alat
beratnya agar probabilitas terjadinya kecelakaan diperkecil.
e. Menghindari risiko
Menghidari risiko dapat dilakukan denga cara :
Harta milik atau kegiatan yang menghadapi risiko dipindahkan ke pada pihak
lain, yang dinyatakan dengan tegas dengan berbagai transaksi atau kontrak.
Seperti : PT PGN menyerahkan pengangkutan produknya kepada perusahaan
transport, bertujuan untuk memindahkan risiko dalam pengangkutan kepada
perusahaan transport.
2. Pembiayaan risiko (risk
financing)
Dalam penggulangan risiko dengan membiayai risiko menggunakan metode yaitu
:a. Pemindahan risiko melalui
asuransi
Asuransi merupakan salah satu bagian dari proses pengelolaan risiko yang
terutama diperuntukan bagi perlilndungan terhadap risiko dari kondisi kerugian
atau kerusakan. Atas perlindungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi ini
PGN membayarkan sejumlah premi. Perusahaan asurasni memberikan perlindungan
asuransi yang mencakup jenis-jenis asuransi sebagai berikut :
1) Operasional jaringan pipa
Perlindungan asuransi atas kerugian yang mungkin terjadi selama operasional
jaringan pipa.
2) Property all risk
Perlindungan asuransi atas kerugian atau kerusakan yang mungkin timbul atas
properti maupun peralatan fisik milik PGN.
3) Comperhensive General
Liability (CGL)
Suatu perlndungan asuransi atas timbulnya risiko tanggungjawab hukum dari
aktivitas bisnis yang dilakukan PGN (kecuali dinyatakan secara khusus kewajiban
mana yang tidak dilindungi berdasarkan klausula tertentu dalam polis).
4) Kecelakaan diri
Perlindungan asuransi atas kematian dari karyawan yang diakibatakan oleh
kecelakan atau kematian normal, termasuk perlindungan untuk cacat tetap.
5) Kendaraan
Asuransi yang secara khusus memberi perlindungan terhadap potensi kerugian
atau kerusakan akibat dari peristiwa kecelakaan berkendaraan dijalan dan atas
kewajiban kepada pihak ketiga yang mungkin ada dalam peristiwa kecelakan
tersebut.
6) Marrine hull
Perlindungan asuransi atas kerugian yang mungkin terjadi pada kapal
sehubungan dengan risiko bahaya marrine hull di laut.
7) Directors dan officers
(D&O) liability
Suatu polis atau biaya mempertahankan diri dalam hal Direksi dan pejabat
dituntut atas suatu tindakan bersalah dimana mereka ada dipihak perushaan.
Namun sebaliknya, segala tindakan bersalah disengaja dilakukan tidak dilindungi
dalam asuransi D&O ini.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
- Penanggulangan risiko pada PT.PGN dilakukan
dengan cara menghindarinya, mengendalikan, memisahkan, melakukan kombinasi
atau pooling dan memindahkannya. Penanggulangan risiko tersebut
dilaksanakan agar dapat mencapai tujuan perusahaan tanpa mengalami
kerugian atau kegagalan.
- PT. PGN menggunakan metode pemindahan risiko
melalui asuransi. Penggunaan asuransi diperuntukkan bagi perlindungan
terhadap risiko dari kondisi kerugian atau kerusakan.
- Dalam menghadapi risiko PT.PGN telah memiliki
organisasi manajemen risiko yang telah memenuhi persayaratan prinsip.
Adanya organisasi maka risiko ditangani kepada pihak yang lebih memahami
dan lebih mengerti dalam penanggulangan risiko tersebut.
- Dalam rangka menghadapi lingkungan usaha yang
cepat berubah, manajemen menetapkan kebijakan tentang manajemen risiko
yang tertuang dalam pedoman manajemen risiko. Penerapan manajemen risiko
yang efektif akan menjamin kelangsungan, pertumbuhan dan keberhasilan
perusahaan.
- Setiap pengambilan keputusan disemua tingkat
dillingkukan PGN memahami dan mengelola risiko secara efektif sehingga
dapat memberikan kepastian yang lebih besar kepada para stakeholder dan
mendapatkan informasi tentang risiko bisnis yang lebih baik untuk mendukung
pengambilan keputusan dan meningkatkan value bagi perusahaan.
- Setiap kegiatan dan pengambilan keputusan,
khususnya yang dinilai signifikan, dikaji dan dikelola risikonya dalam
suatu kerangka kerja berbasis COSO dan risk owner yang bertanggung jawab
untuk menyusun strategi penanganan risikonya.
- Penanganan risiko dilakukan dengan prinsip
efektivitas dan efisiensi.
- Proses pengambilan keputusan memerhatikan
semua aspek risiko yang terdapat dalam kerangka risiko perusahaan (PGN
Risk Framework)
- Pengambilan keputusan yang terkait alokasi sumberdaya akan
dilakukan dengan memperhatikan hasil penilaian risiko.
DAFTAR
PUSTAKA
Djojosoedarso. 1999. Prinsip-prinsip Manajemen Risiko dan Asuransi. Jakarta
Burhan. 2011. Sejarah singkat PT.Perusahaan Gas Negara (Persero)Tbk.
Jakarta Gas Negara. 2009. Pedoman dan Prosedur Operasi Kommite Manajemen
Risiko.
Jakarta
Dunil, Z, Bank Auditing: Risk Based Audit Dalam Pemerikasaan Perkreditan
Bank Umum, Jakarta: Indeks Kelompok Gramedia, 2005.
E. Elias, Jimmy, Peranan Manajemen RisikoStrategik DalamMendukung Good
Corporate Governance, Jurnal Hukum Bisnis Vol.23 No.3 Tahun 2004.
Tampubolon, Robert, Risk Management (Manajemen Risiko): Pendekatan
Kualitatif Untuk Bank Komersial), Jakarta: Elex Media Komputindo, 2004.
No comments:
Post a Comment