DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A. Latar
Belakang............................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 2
A. Definisi
Hukum............................................................................................ 2
B. Definisi
Pajak............................................................................................... 2
C. Hukum
Pajak................................................................................................ 3
D. Tujuan
Hukum Pajak.................................................................................... 3
E. Fungsi
Hukum Pajak.................................................................................... 5
BAB III PENUTUP............................................................................................... 7
A. Kesimpulan................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam
menjalankan tugas-tugas negara,
tentunya pemerintah akan memerlukan sumber-sumber penerimaan. Dalam pencarian
sumber penerimaan tersebut, terdapat beberapa cara. Secara garis besar, sumber
penerimaan negara dapat dikelompokkan menjadi dua sumber, yakni dari dalam
negeri dan luar negeri. Kedua sumber
tersebut digambarkan oleh JHON F DUE sebagai berikut:
1.
Penjualan barang dan jasa milik negara
2.
Pinjaman
3.
Pencetakan uang
4.
Batuan dari negara lain
5.
Perpajakan.
Dari berbagai sumber penerimaaan negara tersebut,
perpajakan sedang diupayakan sebagai pemasukan pokok anggaran negara. Seperti
diketahui bahwa pajak juga digunakan
sebagai indikator pengukur keadaan ekonomi suatu negara sehingga
pengoptimalan perolehan pajak sangat
berkaitan sekali dengan memaksimalkan upaya pemerintah dalam menyediakan
pelayanan publik,dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sesuai dengan ketentuan umum perpajakan UU no 20
tahun 2007, pasal 1 ayat 1,
“pajak adalah
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.“
Untuk menjalankan perpajakan tersebut, tentunya
diperlukan dasar hukum yang pasti. Banyak undang-undang yang mengatur tentang
tata cara perpajakan, dan makalah ini membahas sedikit mengenai fungsi dan
tujuan hukum pajak itu sendiri sehingga para pembaca dapat memahami tujuan dan
fungsi hukum pajak, serta menjalankan kewajiban perpajakan yang telah
diamanahkan dalam undang-undang.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Hukum
Berikut merupakan definisi hukum menurut para ahli.
J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono
Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum,
Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional” (1976:15):
Pengertian hukum
yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat
kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi
harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk
mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im
Recht” 1877-1882:
Hukum adalah
keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara
Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah
perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan
memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Jadi hukum
secara umum dapat diartikan:
Hukum atau ilmu
hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat
dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau
institusi hukum untuk mengatur kehidupan
manusia dalam masyarakat.
- Definisi Pajak
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat
kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan
tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan
dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian
dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan
dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan
surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk
membiayai public investment.
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada
negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya
menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi
kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan
pemerintahan.
Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock
Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor
pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan,
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang
langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya
untuk menjalankan pemerintahan.
- Hukum Pajak
Hukum pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi
wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya
kembali kepada masyarakat melalui kas negara sehingga hukum pajak tersebut
merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau
badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
- Tujuan Hukum Pajak
Di dalam mengetahui tujuan hukum pajak, maka sebelumnya perlu diketahui
tujuan hukum secara umum sebagai landasan bagi hukum pajak.
Secara umum,
tujuan hukum telah banyak dikemukakan oleh para ahli, seperti Aristoteles dalam
bukunya “Rhetorica”, yang menganggap bahwa hukum bertujuan untuk menciptakan
keadilan. Selain untuk mencapai keadilan, menurut para ahli lainnya, hukum bertujuan
untuk menciptakan ketertiban, kepastian hingga untuk mencapai kebahagian.
Sedangkan tujuan hukum pajak secara umum, adalah menciptakan keadilan di dalam
pemungutan pajak yang dilakukan oleh penguasa (Negara) kepada masyarakatnya.
Perlu diketahui bahwa
nilai adil di setiap negara dalam pemungutan pajak sangat berbeda, seperti di
Jepang, pegawai negeri dibebaskan dari pajak pendapatan karena dipandang adil
karena pegawai negeri telah langsung menyumbangkan tenaga dan pikirannya kepada
pemerintah.
Baca Juga
Pelatihan Asesor Kompetensi
Proposal/Outline Skripsi Pajak
Statistik Sosial
Di dalam
melakukan pemungutan pajak, keadilan memang sangat sulit di dalam praktik
pelaksanaannya, tetapi dengan adanya asas-asas yang menjiwai setiap hukum pajak,
diharapkan pemungutan pajak dapat dilakukan secara baik (proposional).
Dalam abad
ke-18, Adam Smith (1723-1790) dalam bukunya “ An Inquiry into the Nature and
Causes of the Wealth of Nations” (terkenal dengan nama Wealth of Nations)
melancarkan ajarannya sebagai asas pemungutan pajak yang dinamainya "The
Four Maximx" dengan uraiannya sebagai berikut :
1.
Pembagian tekanan pajak di antara subjek pajak
masing-masing hendaknya dilakukan seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang
dengan penghasilan yang dinikmatinya masing-masing, di bawah perlindungan
pemerintah (asas-pembagian/asas kepentingan). Dalam asas "equality"
ini tidak diperbolehkan suatu negara mengadakan diskriminasi di antara sesama
wajib pajak. Dalam keadaan yang sama, para wajib pajak harus dikenakan pajak
yang sama pula.
2.
Pajak yang harus dibayar oleh seseorang harus
terang (certain) dan tidak mengenal kompromi (not arbitary). Dalam asas
"certainty" ini, kepastian hukum yang dipentingkan adalah yang
mengenai subjek, objek, besarnya pajak, dan juga ketentuan mengenai waktu
pembayarannya.
3.
Teknik pemungutan pajak yang dianjurkan disebut
"convenience of payment", menetapkan bahwa pajak hendaknya dipungut
pada saat yang paling baik bagi para wajib pajak, yaitu saat sedekat-dekatnya
dengan detik diterimanya penghasilan yang bersangkutan.
4.
"Every tax ought to be so contrived as both
to take out and to keep out of the pockets of the people as little as possible
over and above what it brings into the public treasury of the State." Asas
efisiensi ini menetapkan bahwa pemungutan pajak hendaknya dilakukan
sehemat-hematnya, sehingga dapat dihindari terjadinya biaya pemungutan melebihi
pemasukan pajaknya.
Perlu diketahui bahwa asas yuridis , asas
ekonomis, dan asas finansial telah dimiliki oleh "The Four Maxims"
diatas, seperti asas keadilan dalam maxim pertama (1), asas yuridis dalam maxim
kedua (2), dan asas ekonomis dan finansial dianut di dalam maxim ketiga (3) dan
Keempat (4).
Menurut Prof.
Hofstra dalam mengemukakan pendapatnya mengenai: "The Four Maxims"
dari Adam Smith ini mengatakan bahwa dalam "formulasi klasik dari teori
tentang pajak" itu terlihat adanya kepincangan dalam tubuh asas-asas
tersebut, disamping kenyataan, bahwa cara perumusan Maxim pertama dirasakannya
kurang tandas dan tuntas (exact). Misalnya: Oleh Adam Smith diwariskan kepada
generasi penerusnya suatu persoalan penting, yaitu: Apa sajakah yang dapat
dipakai sebagai ukuran untuk mengukur "equality" tersebut ? Namun
demikian, ungkapan (Adam Smith) itu merupakan sesuatu yang merumuskan suatu
asas pemungutan pajak yang dalam prinsip diikuti oleh para sarjana pengikutnya.
Menurut John Stuart Mill, sekitar tahun
1830 ditemukan formulasi yang lebih konkret, yaitu bahwa dalam pajak atas
pendapatan bukanlah pendapatan itu sendiri yang dipakai sebagai ukuran
pengenaan pajak pendapatan, yang dikenal dengan sebutan "gaya pikul"
ability to pay taxes.
- Fungsi Hukum Pajak
1. Sebagai dasar pelaksanaan perpajakan.
Bangsa Indonesia
adalah bangsa yang berlandaskan hukum. Berdasarkan pancasila dan undang-undang
dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara karena
pelaksanaan perpajakan merupakan kewajiban rakyat kepada negaranya yang
merupakan sarana peran serta dalam
pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Dalam setiap pelaksanaan
kebijakan pemerintah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Begitu juga dalam perpajakan, agar
pelaksanaannya teratur maka diperlukan peraturan hukum yang tegas dan mengikat.
Pajak yang sedang diupayakan untuk menjadi salah satu sumber penghasilan pemerintah dari dalam
negeri, akan dapat di wujudkan apabila proses pelaksanaannya sendiri dilakukan
dengan terarah.
Indonesia adalah
negara yang memiliki wilayah kekuasaan yang luas. Untuk menyeragamkan proses
perpajakan demi terwujudnya keadilan, hukum pajak dijadikan dasar perpajakan di
setiap wilayah NKRI. Dengan adanya aturan yang sama maka setiap pemerintah
daerah memiliki pedoman. Pemerintah daerah tidak akan bertindak sendiri-sendiri
tanpa aturan.
Oleh karena itu,
peranan hukum pajak juga sangat jelas. Hukum pajak digunakan sebagai dasar
pelaksanaan perpajakan di Indonesia.
2. Mengatur tata cara pelunasan pajak.
Agar pemungutan pajak bisa mencapai potensi pajak,
maka hukum pajak sangat memiliki peran yang sangat mendasar. Tata cara
pemungutan pajak itu sendiri telah dijelaskan secara jelas dalam undang-undang.
Dalam ketentuan
umum dan tata cara perpajakan, Undang-undang no 6 tahun 1983 yang telah tiga
kali diperbaharui, yaitu : Undang-undang no 9 tahun 1994, Undang-undang no 16
tahun 2000,Undang-undang no 28 tahun 2007, mengenai tata cara pelaksanaan
pajak, baik pendaftaran, pembayaran sampai pemberian sanksi kepada setiap
tindak pelanggaran perpajakan.
Bila proses
pelunasan pajak bila tidak didasari hukum pajak maka hasil yang didapat tidak
maksimal karena banyaknya pelanggaran yang akan terjadi. Oleh karena
itu,peranan hukum pajak dalam mengatur tata cara pelunasan pajak sangat
penting.
3. Memberikan kepastian hukum kepada wajib
pajak dan fiskus.
Dalam proses
pemungutan atau pelunasan pajak, wajib pajak dan fiskus melaksanakan tugasnya
masing-masing sesuai dengan aturan yang sudah tertuliskan dalam hukum pajak,
dalam artian untuk memberikan keadilan kepada semua pihak dengan adanya
pemberian sanksi bagi yang melanggar.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kesimpulan yang bisa ditarik dari pembahasan adalah
1. Hukum
atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga
atau institusi hukum untuk mengatur
kehidupan manusia dalam masyarakat.
2. Menurut
KUP undang-undang no 28 tahun 2007, pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kenakmuran rakyat.
3. Hukum
pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang
meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan
menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara sehingga hukum
pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan
orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
4. Tujuan
hukum pajak adalah menciptakan keadilan di dalam pemungutan pajak yang
dilakukan oleh penguasa (Negara) kepada masyarakatnya.
5. Fungsi
hukum pajak adalah sebagai dasar pelakasanaan perpajakan, mengatur tata cara
pelunasan pajak dan memberi kepastian hukum kepada wajib pajak dan fiskus.
DAFTAR PUSTAKA
Saranta,
Djaka.2003.Dasar-dasar Perpajakan di Indonesia.Jakarta
Tim Penyusun
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.2005.Pengantar Keuangan Publik.Jakarta:LPKPAP PRESS
Undang-undang
Pajak Indonesia
http://kedanta.tripod.com/karya.html
http://hukumpositif.com/node/26
http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=193
No comments:
Post a Comment