Monday, 18 October 2021

Makalah PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.        Latar Belakang

Pajak merupakan sumber penerimaan Negara disamping penerimaan dari sumber migas dan non migas. Dengan posisi yang sedemikian itu pajak merupakan penerimaan strategis yang dikelola dengan baik. Dalam struktur keuangan Negara tugas dan fungsi penerimaan pajak dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Latar belakang diperlakuannya Pajak Penjualan atas Barang Mewah setiap pemungutan pajak termasuk pemungutan pajak Pertambahan Nilai diharapkan mencerminkan keadialan baik secara horizontal maupun vertikal. Untuk mencapai sasaran agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai mencerminkan keadilan tersebut maka diberlakukan pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pajak adalah gejala masyarakat, artinya pajak hanya ada di dalam masyarakat. Masyarakat adalah kumpulan manusia yang pada suatu waktu berkumpul untuk tujuan tertentu. Negara adalah masyarakat yang mempunyai tujuan tertentu. Kelangsungan hidup negara juga berarti kelangsungan hidup masyarakat dan kepentingan masyarakat. Untuk kelangsungan hidup masing- masing diperlukan biaya. Biaya hidup individu, menjadi beban dari individu yang bersangkutan dan berasal dari penghasilannya sendiri. Biaya hidup negara adalah untuk kelangsungan alat-alat negara, administrasi negara, lembaga negara, dan seterusnya,  dan  harus  dibiayai  dari  penghasilan  negara.  Pada  mulanya  pajak

belum merupakan suatu pungutan, tetapi hanya merupakan pemberian sukarela


oleh rakyat kepada raja dalam memelihara kepentingan negara, seperti menjaga keamanan negara, menyediakan jalan umum, membayar gaji pegawai dan lain- lain. Bagi penduduk yang tidak melakukan penyetoran maka ia diwajibkan melakukan pekerjaan-pekerjaan untuk kepentingan umum untuk beberapa hari lamanya dalam satu tahun. Penghasilan negara adalah berasal dari rakyatnya melalui pungutan pajak, dan atau dari hasil kekayaan alam yang ada dalam negara itu. Dua sumber itu merupakan sumber terpenting yang memberikan penghasilan kepada negara. Penghasilan itu untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kesehatan masyarakat, pendidikan, kesejahteraan dan sebagainya. Jadi, dimana ada kepentingan masyarakat, disana timbul pungutan pajak sehingga pajak adalah senyawa dengan kepentingan umum.

Pungutan pajak mengurangi penghasilan atau kekayaan individu tetapi sebaliknya merupakan penghasilan masyarakat yang kemudian di kembalikan lagi kepada masyarakat, melaui pengeluaran-pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan yang akhirnya kembali lagi kepada seluruh masyarakat yang bermanfaat bagi rakyat, baik yang membayar maupun tidak. Pajak mempunyai peran yang sangat penting bagi kehidupan bernegara, khususnya didalam pembangunan karena pajak merupakan sumber penghasilan negara untuk membiayai semua pengeluaran, termasuk pengeluaran pembangunan.

Sistem pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) di indonesia adalah Self Assessment System,yang berarti wajib pajak diberikan kepercayaan untuk memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan sendiri atas pajak yang terhutang terhadap Negara merupakan cara yang paling mudah yang dilakukan


pemerintah untuk memungut pajak, yaitu dengan cara mewajibkan wajib pajak untuk melakukan pungutan dan pemungutan pajaknya oleh pihak lain. Dengan cara ini maka pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk memungut pajak. Dalam pemungutan pajak subjek dan objek pajak harus jelas. Oleh karena itu harus dikelola dengan baik dan benar sehingga data wajib pajak sesuai. Selain itu, tarif pajak harus ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu. Dengan demikian para wajib pajak dapat rutin dan patuh membayar pajak. Subjek pajak adalah orang, badan atau kesatuan lainnya yang telah memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Subjek pajak baru menjadi wajib pajak bila telah memenuhi syarat- syarat obyektif. Objek pajak adalah apa yang dikenakan pajak. Mengingat penting dan strategisnya objek pajak karena menyangkut apa yang dikenakan atau tidak dikenakannya pajak atas objek dimaksud, sehingga dalam UU perpajakan kita selalu dengan tegas dinyatakan apa yang menjadi objek setiap jenis pajak

 

B.        Rumusan Masalah

1.          Mekanisme pemungutan PPN?

2.          Defenisi Mekanisme pemungutan PPnBM kendaraan bermotor?

3.          Macam-macam pengecualian pengenaan PPnBM kendaraan bermotor?

 

C.        Tujuan

 

1.        Untuk menambah pengetahuan tentang mekanisme pemungutan PPN

2.        Agar mahasiswa mengetahui tentang mekanisme pemungutan PPnBM kendaraan bermotor

3.        Untuk mengetahui tentang pengecualian pengenaan PPnBM kendaraan bermotor


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.                  Mekanisme Pemungutan PPN

Mekanisme pemungutan PPN sesuai dengan PMK Nomor 85/PMK.03/2012 tanggal 06 Juni 2012 yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2012 adalah:

1.        Mekanisme pemungutan PPN yang pertama dan wajib adalah rekanan wajib membuat faktur pajak dan surat setoran pajak (SSP) atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada BUMN.

2.        Mekanisme pemungutan PPN yang kedua adalah faktur pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.

3.        Ketiga adalah SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas rekanan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh BUMN sebagai penyetor atas nama rekanan.

4.        Keempat adalah dalam hal penyerahan BKP selain terutang PPN juga terutang PPnBM maka rekanan harus mencantumkan juga jumlah PPnBM yang terutang pada faktur pajak.

5.        Kelima adalah faktur pajak dibuat dalam rangkap 3 dengan peruntukkan sebagai berikut : lembar kesatu untuk BUMN, lembar kedua untuk rekanan, dan lembar ketiga untuk BUMN yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi pemungut PPN.

6.        Keenam adalah SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat dalam rangkap 5 dengan peruntukkan sebagai berikut : lembar kesatu untuk rekanan, lembar kedua untuk KPPN melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos, lembar ketiga untuk rekanan yang dilampirkan pada SPT Masa PPN, lembar keempat untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos, dan lembar kelima untuk BUMN yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.

7.        Mekanisme Pemungutan PPN yang terakhir adalah faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM.

 

Mekanisme pelaporan PPN adalah :

Pelaporan dilakukan setiap bulan dan laporan disampaikan ke KPP tempat BUMN terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dengan menggunakan formulir “Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pemungut PPN” dan dilampiri dengan faktur pajak lembar ke-3 dan Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-5 dalam hal terdapat pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

 

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilakukan paling lambat :

a.      Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau

b.    Pada saat melakukan pembayaran dalam hal :

1.          pembayaran     terjadi  sebelum           akhir    bulan   berikutnya       setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

2.     pembayaran dilakukan sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau

3.     pembayaran dilakukan pada saat yang sama dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

 

B. Mekanisme Pemungutan PPnBM kendaraan bermotor

Berdasarkan KMK Nomor 355/KMK.03/2003 jo. KEP- 229/PJ/2003 diatur sebagai berikut :

1.        PPnBM dikenakan atas :

·         Impor kendaraan CBU (Completely Built-Up) berupa kendaraan pengangkutan orang sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi, kendaraan double cabin, kendaraan khusus, dan kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 CC;

·         Penyerahan kendaraan hasil perakitan/produksi di dalam Daerah Pabean berupa kendaraan pengangkutan orang sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi, kendaraan double cabin, kendaraan khusus, dan kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 CC;

·         Penyerahan kendaraan bermotor berupa kendaraan pengangkutan orang sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi dankendaraan double cabin hasil pengubahan dari kendaraan sasis atau kendaraan pengangkutan barang.

2.        PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahan:

·         Kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan pengangkutan umum;

·         Kendaraan protokoler kenegaraan;

·         Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI/POLRI;

·         Kendaraan patroli TNI/POLRI.

3.        Orang Pribadi (OP) atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud butir 2 di atas wajib memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak c.q. Kepala KPP tempat pemohon terdaftar, sebelum impor atau penyerahan kendaraan bermotor dilakukan

4.        Permohonan SKB PPn BM yang diajukan oleh OP atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum ke KPP dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :

a.        Surat Kuasa Khusus bila menunjuk pihak lain untuk pengurusan SKB PPn BM;

b.      Fotocopy kartu NPWP

c.       Surat Keterangan atau dokumen lain yang menunjukkan

d.      pengunaan kendaraan dimaksud;

e.        Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dan apabila ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya, bersedia membayar kembali PPnBM yang dibebaskan ditambah sanksi dengan ketentuan yang berlaku;

f.         Perjanjian jual-beli kendaraan bermotor yang memuat keterangan- keterangan antara lain:

         Nama Penjual;

         Nama pembeli;

         Jenis dan spesifikasi kendaraan yang dibeli;

 

g.        Ijin Usaha dan Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (untuk kendaraan angkutan umum selain taksi) atau Persetujuan (Ijin) Prinsip yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat (untuk taksi);

h.        Khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi dengan dokumen impor berupa :

         Invoice;

         Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB);

         Dokumen kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan;


         Dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (LlC) atau bukti transfer atau bukti lainnya berkaitan dengan pembayaran tersebut.

5.        Permohonan SKB PPnBM dapat ditindak lanjuti dengan syarat bahwa OP atau Badan tersebut tidak mempunyai tunggakan hutang pajak yang telah jatuh tempo, kecuali yang telah mendapat izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. KPP memberikan keputusan dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah surat permohonan diterima dengan lengkap.

6.               Apabila kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan  PPnBM tersebut sebelum lewat jangka waktu 5 tahun sejak impor atau perolehannya dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, maka PPnBM terutang yang dibebaskan tersebut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu satu bulan sejak kendaraan bermotor tersebut dipindahtangankan atau diubah peruntukannya. Dan apabila dalam jangka waktu satu bulan dimaksud PPnBM yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, KPP menerbitkan SKPKB ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

B.                  Pengecualian pengenaan PPnBM Kendaraan Bermotor

1.        Impor    atau     penyerahan      kendaraan        bermotor          berupa:            kendaraan (ambulan,jenazah,pemadam kebakaran, tahanan,angkutan umum).

2.        Impor atau penyerahan kendaraan yang Protokoler Kenegaraan; kendaraan dinas atau kendaraan patroli TNI/Polri.

Apabila kendaraan diatas dalam jangka waktu 5 th sejak impor/ perolehannya dipindahtangankan , maka PPnBM yang terutang yang dibebaskan wajib dibayar ke kas negara dalam jangka waktu 1 bulan sejak kendaraan tersebut dipindahtangankan. Apabila dilanggar SKBKB + sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


BAB III

PENUTUP

 

3.1      Simpulan

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) lebih menunjukan sebagai identitas dari suatu sistem pemungutan pajak atas konsumsi daripada nama suatu jenis pajak, mengenakan pajak atas nilai tambah yang timbul pada barang atau jasa tertentu yang dikonsumsi. Namun sebelum barang atau jasa tersebut sampai pada tingkat konsumen, PPN telah dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi. Meskipun demikian, pemungutan pajak secara bertingkat ini tidak menimbulkan efek ganda karena adanya metode perolehan kembali pajak yang telah dibayar (kredit bayar) oleh Pengusaha Kena Pajak sehingga persentase beban pajak yang dipikul oleh konsumen tetap sama dengan tarif pajak yang berlaku. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa panjang pendek jalur produksi atau distribusi tidak mempengaruhi persentase beban pajak yang dipikul oleh konsumen.

 


DAFTAR PUSTAKA

 

Mardiasmo.” Perjakan edisi revisi 2009,” Andi. Yogyakarta

Waluyo,” perpajakan indonesia buku 2,” Salemba Empat. Jakarta. 2002

Agung, Mulyo,” perpajakan indonesia seri PPN, PPnBM, dan PPh Badan, Teori dan Aplikasi,” Edisi 2, Mitra wacana media.2009

Soemitro, Rochmat, Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak    Pendapatan     1994,PT Eresco,Bandung ,1992

http://pajakkoe.blogspot.co.id/2013/01/mekanisme-pemungut-ppn.html

No comments:

Post a Comment