BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pajak merupakan sumber penerimaan Negara
disamping penerimaan dari sumber migas dan non migas. Dengan posisi yang
sedemikian itu pajak merupakan penerimaan strategis yang dikelola dengan baik.
Dalam struktur keuangan Negara tugas dan fungsi penerimaan pajak dijalankan
oleh Direktorat Jenderal Pajak dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Latar belakang diperlakuannya Pajak
Penjualan atas Barang Mewah setiap pemungutan pajak termasuk pemungutan pajak
Pertambahan Nilai diharapkan mencerminkan keadialan baik secara horizontal
maupun vertikal. Untuk mencapai sasaran agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
mencerminkan keadilan tersebut maka diberlakukan pemungutan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah
Pajak adalah gejala masyarakat, artinya
pajak hanya ada di dalam masyarakat. Masyarakat adalah kumpulan manusia yang
pada suatu waktu berkumpul untuk tujuan tertentu. Negara adalah masyarakat yang
mempunyai tujuan tertentu. Kelangsungan hidup negara juga berarti kelangsungan
hidup masyarakat dan kepentingan masyarakat. Untuk kelangsungan hidup masing-
masing diperlukan biaya. Biaya hidup individu, menjadi beban dari individu yang
bersangkutan dan berasal dari penghasilannya sendiri. Biaya hidup negara adalah
untuk kelangsungan alat-alat negara, administrasi negara, lembaga negara, dan
seterusnya, dan harus dibiayai dari penghasilan
negara.
Pada
mulanya
pajak
belum merupakan suatu pungutan, tetapi hanya merupakan pemberian sukarela
oleh rakyat kepada raja dalam memelihara kepentingan
negara, seperti menjaga keamanan negara, menyediakan jalan umum, membayar gaji
pegawai dan lain- lain. Bagi penduduk yang tidak melakukan penyetoran maka ia
diwajibkan melakukan pekerjaan-pekerjaan untuk kepentingan umum untuk beberapa
hari lamanya dalam satu tahun. Penghasilan negara adalah berasal dari rakyatnya
melalui pungutan pajak, dan atau dari hasil kekayaan alam yang ada dalam negara
itu. Dua sumber itu merupakan sumber terpenting yang memberikan penghasilan
kepada negara. Penghasilan itu untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya
juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kesehatan masyarakat,
pendidikan, kesejahteraan dan sebagainya. Jadi, dimana ada kepentingan
masyarakat, disana timbul pungutan pajak sehingga pajak adalah senyawa dengan
kepentingan umum.
Pungutan pajak mengurangi penghasilan
atau kekayaan individu tetapi sebaliknya merupakan penghasilan masyarakat yang
kemudian di kembalikan lagi kepada masyarakat, melaui pengeluaran-pengeluaran
rutin dan pengeluaran pembangunan yang akhirnya kembali lagi kepada seluruh
masyarakat yang bermanfaat bagi rakyat, baik yang membayar maupun tidak. Pajak
mempunyai peran yang sangat penting bagi kehidupan bernegara, khususnya didalam
pembangunan karena pajak merupakan sumber penghasilan negara untuk membiayai
semua pengeluaran, termasuk pengeluaran pembangunan.
Sistem pemungutan pajak pertambahan
nilai (PPN) di indonesia adalah Self
Assessment System,yang berarti wajib pajak diberikan kepercayaan untuk
memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan sendiri atas pajak yang terhutang
terhadap Negara merupakan cara yang paling mudah yang dilakukan
pemerintah untuk memungut pajak, yaitu
dengan cara mewajibkan wajib pajak untuk melakukan pungutan dan pemungutan
pajaknya oleh pihak lain. Dengan cara ini maka pemerintah tidak perlu
mengeluarkan biaya yang besar untuk memungut pajak. Dalam pemungutan pajak
subjek dan objek pajak harus jelas. Oleh karena itu harus dikelola dengan baik
dan benar sehingga data wajib pajak sesuai. Selain itu, tarif pajak harus
ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu. Dengan demikian para
wajib pajak dapat rutin dan patuh membayar pajak. Subjek pajak adalah orang,
badan atau kesatuan lainnya yang telah memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu
bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Subjek pajak baru menjadi
wajib pajak bila telah memenuhi syarat- syarat obyektif. Objek pajak adalah apa
yang dikenakan pajak. Mengingat penting dan strategisnya objek pajak karena
menyangkut apa yang dikenakan atau tidak dikenakannya pajak atas objek
dimaksud, sehingga dalam UU perpajakan kita selalu dengan tegas dinyatakan apa
yang menjadi objek setiap jenis pajak
B.
Rumusan Masalah
1.
Mekanisme pemungutan PPN?
2.
Defenisi Mekanisme pemungutan PPnBM
kendaraan bermotor?
3.
Macam-macam pengecualian pengenaan
PPnBM kendaraan bermotor?
C.
Tujuan
1.
Untuk menambah pengetahuan tentang
mekanisme pemungutan PPN
2.
Agar mahasiswa mengetahui tentang
mekanisme pemungutan PPnBM kendaraan bermotor
3.
Untuk mengetahui tentang
pengecualian pengenaan PPnBM kendaraan bermotor
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Mekanisme
Pemungutan PPN
Mekanisme pemungutan PPN sesuai dengan
PMK Nomor 85/PMK.03/2012 tanggal 06 Juni 2012 yang berlaku efektif mulai 1 Juli
2012 adalah:
1.
Mekanisme pemungutan PPN yang
pertama dan wajib adalah rekanan wajib membuat faktur pajak dan surat setoran
pajak (SSP) atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada BUMN.
2.
Mekanisme pemungutan PPN yang kedua
adalah faktur pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan
ketentuan di bidang perpajakan.
3.
Ketiga adalah SSP sebagaimana
dimaksud pada angka 1 diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas rekanan,
tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh BUMN sebagai penyetor atas nama rekanan.
4.
Keempat adalah dalam hal penyerahan
BKP selain terutang PPN juga terutang PPnBM maka rekanan harus mencantumkan
juga jumlah PPnBM yang terutang pada faktur
pajak.
5.
Kelima adalah faktur pajak dibuat
dalam rangkap 3 dengan peruntukkan sebagai berikut : lembar kesatu untuk BUMN,
lembar kedua untuk rekanan, dan lembar ketiga untuk BUMN yang dilampirkan pada
SPT Masa PPN bagi pemungut PPN.
6.
Keenam adalah SSP sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dibuat dalam rangkap 5 dengan peruntukkan sebagai berikut
: lembar kesatu untuk rekanan, lembar kedua untuk KPPN melalui Bank Persepsi
atau Kantor Pos, lembar ketiga untuk rekanan yang dilampirkan pada SPT Masa
PPN, lembar keempat untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos, dan lembar kelima
untuk BUMN yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
7.
Mekanisme Pemungutan PPN yang
terakhir adalah faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran
PPN atau PPN dan PPnBM.
Mekanisme pelaporan PPN adalah :
Pelaporan dilakukan setiap bulan dan
laporan disampaikan ke KPP tempat BUMN terdaftar paling lama akhir bulan
berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dengan menggunakan formulir “Surat
Pemberitahuan Masa PPN bagi Pemungut PPN” dan dilampiri dengan faktur pajak
lembar ke-3 dan Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-5 dalam hal terdapat
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dilakukan paling lambat :
a.
Pada akhir bulan berikutnya setelah
bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam
hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau
b.
Pada saat melakukan pembayaran
dalam hal :
1.
pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
2.
pembayaran dilakukan sebelum
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau
3.
pembayaran dilakukan pada saat yang
sama dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
B. Mekanisme Pemungutan PPnBM kendaraan bermotor
Berdasarkan KMK Nomor 355/KMK.03/2003 jo. KEP- 229/PJ/2003
diatur sebagai berikut :
1.
PPnBM dikenakan atas :
·
Impor kendaraan CBU (Completely Built-Up) berupa kendaraan
pengangkutan orang sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi, kendaraan double
cabin, kendaraan khusus, dan kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 250 CC;
·
Penyerahan
kendaraan hasil perakitan/produksi di dalam Daerah Pabean berupa kendaraan
pengangkutan orang sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi, kendaraan double
cabin, kendaraan khusus, dan kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 250 CC;
·
Penyerahan
kendaraan bermotor berupa kendaraan pengangkutan orang sampai dengan 15 orang
termasuk pengemudi dankendaraan double cabin hasil pengubahan dari kendaraan sasis atau
kendaraan pengangkutan barang.
2.
PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahan:
·
Kendaraan ambulan, kendaraan jenazah,
kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan pengangkutan umum;
·
Kendaraan protokoler kenegaraan;
·
Kendaraan bermotor untuk
pengangkutan 10 orang sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi yang digunakan
untuk kendaraan dinas TNI/POLRI;
·
Kendaraan patroli TNI/POLRI.
3.
Orang Pribadi (OP) atau Badan yang
melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor yang
dibebaskan dari pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud butir 2 di atas wajib
memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak
c.q. Kepala KPP tempat pemohon terdaftar, sebelum impor atau penyerahan
kendaraan bermotor dilakukan
4.
Permohonan SKB PPn BM yang diajukan
oleh OP atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan
ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan
kendaraan angkutan umum ke KPP dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai
berikut :
a.
Surat Kuasa Khusus bila menunjuk
pihak lain untuk pengurusan SKB PPn BM;
b.
Fotocopy kartu NPWP
c.
Surat Keterangan atau dokumen lain
yang menunjukkan
d.
pengunaan kendaraan dimaksud;
e.
Surat
Pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan
dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dan apabila ternyata
dipindahtangankan atau diubah peruntukannya, bersedia membayar kembali PPnBM
yang dibebaskan ditambah sanksi dengan ketentuan yang berlaku;
f.
Perjanjian jual-beli kendaraan
bermotor yang memuat keterangan- keterangan antara lain:
–
Nama Penjual;
–
Nama pembeli;
–
Jenis dan spesifikasi kendaraan
yang dibeli;
g.
Ijin
Usaha dan Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (untuk
kendaraan angkutan umum selain taksi) atau Persetujuan (Ijin) Prinsip yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat (untuk taksi);
h.
Khusus untuk impor kendaraan
bermotor, dilengkapi dengan dokumen impor berupa :
–
Invoice;
–
Bill
of Lading (B/L) atau Airway
Bill (AWB);
–
Dokumen kontrak Pembelian yang
bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan;
–
Dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (LlC) atau bukti
transfer atau bukti lainnya berkaitan dengan pembayaran tersebut.
5.
Permohonan SKB PPnBM dapat ditindak
lanjuti dengan syarat bahwa OP atau Badan tersebut tidak mempunyai tunggakan
hutang pajak yang telah jatuh tempo, kecuali yang telah mendapat izin untuk
mengangsur atau menunda pembayaran pajak. KPP memberikan keputusan dalam jangka
waktu 10 hari kerja setelah surat permohonan diterima dengan lengkap.
6.
Apabila
kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM tersebut sebelum lewat jangka waktu 5
tahun sejak impor atau perolehannya dipindahtangankan atau diubah peruntukannya
sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, maka PPnBM terutang yang dibebaskan
tersebut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu satu bulan sejak kendaraan
bermotor tersebut dipindahtangankan atau diubah peruntukannya. Dan apabila
dalam jangka waktu satu bulan dimaksud PPnBM yang terutang tersebut tidak atau
kurang dibayar, KPP menerbitkan SKPKB ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku
B.
Pengecualian pengenaan PPnBM
Kendaraan Bermotor
1.
Impor atau penyerahan kendaraan bermotor berupa: kendaraan (ambulan,jenazah,pemadam
kebakaran, tahanan,angkutan umum).
2.
Impor atau penyerahan kendaraan
yang Protokoler Kenegaraan; kendaraan dinas atau kendaraan patroli TNI/Polri.
Apabila kendaraan diatas dalam jangka
waktu 5 th sejak impor/ perolehannya dipindahtangankan , maka PPnBM yang
terutang yang dibebaskan wajib dibayar ke kas negara dalam jangka waktu 1 bulan
sejak kendaraan tersebut dipindahtangankan. Apabila dilanggar SKBKB + sanksi
sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) lebih menunjukan sebagai identitas dari
suatu sistem pemungutan pajak atas konsumsi daripada nama suatu jenis pajak,
mengenakan pajak atas nilai tambah yang timbul pada barang atau jasa tertentu
yang dikonsumsi. Namun sebelum barang atau jasa tersebut sampai pada tingkat
konsumen, PPN telah dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun
jalur distribusi. Meskipun demikian, pemungutan pajak secara bertingkat ini
tidak menimbulkan efek ganda karena adanya metode perolehan kembali pajak yang
telah dibayar (kredit bayar) oleh Pengusaha Kena Pajak sehingga persentase
beban pajak yang dipikul oleh konsumen tetap sama dengan tarif pajak yang
berlaku. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa panjang pendek jalur produksi
atau distribusi tidak mempengaruhi persentase beban pajak yang dipikul oleh
konsumen.
DAFTAR PUSTAKA
Mardiasmo.” Perjakan edisi revisi 2009,” Andi. Yogyakarta
Waluyo,” perpajakan indonesia buku 2,” Salemba Empat.
Jakarta. 2002
Agung, Mulyo,” perpajakan indonesia seri PPN, PPnBM, dan
PPh Badan, Teori dan Aplikasi,” Edisi 2, Mitra wacana media.2009
Soemitro, Rochmat, Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan 1994,PT Eresco,Bandung ,1992
http://pajakkoe.blogspot.co.id/2013/01/mekanisme-pemungut-ppn.html
No comments:
Post a Comment