BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pada awal Maret 2020 Presiden Jokowi secara resmi
menyampaikan kasus pertama virus corona di Indonesia. Dari penyampaian
tersebut, perkembangan informasi mengenai virus corona di berbagai media
mendapat tanggapan yang beragam dari publik. Tindakan yang diambil masyarakat
pun juga demikian, ada yang tidak melakukan tindakan apapun dan ada beberapa
masyarakat yang terlihat panik.
Bukti kepanikan di tengah masyarakat antara lain sulit
ditemukannya masker dan hand sanitizer serta beberapa ramuan rempah yang
semakin banyak dicari di berbagai kota. Penyebab kepanikan tersebut terjadi
karena kurangnya pengetahuan dan informasi yang didapat masyarakat. Informasi
menjadi penting karena mampu memengaruhi keadaan sikap dan perilaku masyarakat
dalam mengambil keputusan, sehingga hal ini perlu dikelola dengan baik melalui
manajemen bencana oleh pemerintah.
Perlu diingat bahwa bencana bukan hanya meliputi
banjir, tanah longsor, kebakaran lahan, gempa bumi, dan tsunami saja, tetapi
wabah penyakit juga termasuk dalam kategori bencana. Oleh karena itu kejadian
ini juga memerlukan mitigasi dan skenario penanganan yang matang terkait wabah
penyakit yang mungkin saja bisa muncul di masa mendatang dan bisa ditangani
dengan baik.
Sebelum masuk ke Indonesia, fenomena virus corona telah
lama diketahui masyarakat. Jangka waktu tersebut seharusnya dapat diantisipasi
oleh pemerintah agar siap sewaktu-waktu sampai ke Indonesia dengan melakukan
mitigasi penyebarannya.
B.
Rumusan
masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut dapat di peroleh
berbagai macam pembahasan atau masalah yang akan di bahas dalam penulisan
makalah ini. Adapun berbagai macam pembahasan dalam makalah ini dapat di
temukan berbagai titik permasalahan yang membentuk suatu pertanyaan sebagai
berikut :
- Apa
yang di maksud dengan bencana dan apa saja jenis bencana?
- Apa
yang di maksud dengan manajemen bencana?
- Apa
saja kegiatan dan tahapan manajemen bencana?
- Apa
saja prinsip-prinsip penanggulangan bencana?
- Apa
saja tindakan dalam Manajemen Penanganan Wabah Covid 19 di Indonesia?
C.
Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui:
1. Untuk
mengetahui apa yang di maksud dengan bencana dan apa saja jenis bencana?
2. Untuk
mengetahui apa yang di maksud dengan manajemen bencana
3. Untuk
mengetahui apa saja kegiatan dan tahapan manajemen bencana
4. Untuk
mengetahui apa saja prinsip-prinsip penanggulangan bencana
5. Untuk
mengetahui tindakan dalam Manajemen Penanganan Wabah Covid 19 di Indonesia
D.
Manfaat
1. Menambah
pengetahuan dan wawasan pembaca dan penulis dalam hal menajemen bencana.
2. Pembaca
dapat menerapkan upaya penanggulangan bencana, terutama untuk para petugas
kesehatan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Dan Jenis Bencana
Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang
penanggulangan bencana menyebutkan bencana adalah peristiwa atau rangkaian
peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat
yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Definisi tersebut
menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia.
Oleh karena itu, undang-undang nomor 24 tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan
mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan
bencana sosial.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain
berupa gempa bumi, tsunami, gunung
meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana non alam
adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam
yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi. Dan wabah penyakit.
Bencana sosial adalah bencana yang
diakibatkan oleh peristiwa atauserangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh
manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas
masyarakat, dan teror.
B.
Definisi
Manajemen Bencana
Penanggulangan bencana atau yang sering didengar dengan
manajemen bencana (disaster management)
adalah serangkaian upaya yang meliputi
penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana,
kegiatan pencegahan bencana, tanggap
darurat, dan rehabilitasi. Konsep manajemen bencana saat ini telah mengalami
pergeseran paradigma dari pendekatan
konvensional menuju pendekatan holistik (menyeluruh). Pada pendekatan
konvensial bencana itu suatu peristiwa atau kejadian yang tidak terelakkan dan
korban harus segera mendapatkan
pertolongan, sehingga manajemen bencana lebih fokus pada hal yang
bersifat bantuan (relief) dan tanggap
darurat (emergency response).
Selanjutnya
paradigma manajemen bencana berkembang ke arah pendekatan pengelolaan
risiko yang lebih fokus pada upaya-upaya pencegahan dan mitigasi, baik yang
bersifat struktural maupun non-struktural di daerah-daerah yang rawan terhadap
bencana, dan upaya membangun kesiap-siagaan.
Sebagai salah satu tindak lanjut dalam menghadapi
perubahan paradigma manajemen bencana tersebut, pada bulan januari tahun 2005
di kobe-jepang, diselengkarakan konferensi pengurangan bencana dunia (world
conference on disaster reduction) yang menghasilkan beberapa substansi dasar
dalam mengurangi kerugian akibat bencana, baik kerugian jiwa, sosial, ekonomi
dan lingkungan. Substansi dasar tersebut yang selanjutnya merupakan lima prioritas kegiatan untuk tahun 2005-2015
yaitu :
- Meletakkan
pengurangan risiko bencana sebagai prioritas nasional maupun daerah yang
pelaksanaannya harus didukung oleh kelembagaan yang kuat.
- Mengidentifikasi,
mengkaji dan memantau risiko bencana serta menerapkan sistem peringatan
dini
- Memanfaatkan
pengetahuan, inovasi dan pendidikan membangun kesadaran kesadaran
keselamatan diri dan ketahanan terhadap bencana pada semua tingkat masyarakat.
- Mengurangi
faktor-faktor penyebab risiko bencana
- Memperkuat
kesiapan menghadapi bencana pada semua tingkatan masyarakat agar respons
yang dilakukan lebih efektif
C.
Tahapan
Dan Kegiatan Dalam Manajemen Bencana
- Pencegahan
(prevention)
Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana (jika mungkin
dengan meniadakan bahaya).
Misalnya :
a. Melarang
pembakaran hutan dalam perladangan
b. Melarang
penambangan batu di daerah yang curam
c. Melarang
membuang sampah sembarangan
- Mitigasi
Bencana (Mitigation)
Serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana,
baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan
menghadapi ancaman bencana (UU 24/2007) atau upaya yang dilakukan untuk
meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh bencana.
Bentuk mitigasi :
a. Mitigasi
struktural (membuat chekdam, bendungan, tanggul sungai, rumah tahan gempa,
dll.)
b. Mitigasi
non-struktural (peraturan perundang-undangan, pelatihan, dll.)
- Kesiapsiagaan
(Preparedness)
Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk
mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang
tepat guna dan berdaya guna (UU 24/2007) Misalnya:
Penyiapan sarana komunikasi, pos komando, penyiapan
lokasi evakuasi, Rencana Kontinjensi, dan sosialisasi peraturan / pedoman penanggulangan
bencana.
- Peringatan
Dini (Early Warning)
Serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera
mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu
tempat oleh lembaga yang berwenang (UU 24/2007) atau Upaya untuk memberikan
tanda peringatan bahwa bencana kemungkinan akan segera terjadi.
Pemberian peringatan dini harus :
a. Menjangkau
masyarakat (accesible)
b. Segera
(immediate)
c. Tegas
tidak membingungkan (coherent)
d. Bersifat
resmi (official)
- Tanggap
Darurat (response)
Upaya yang dilakukan segera pada saat kejadian
bencana, untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan, terutama berupa
penyelamatan korban dan harta benda, evakuasi dan pengungsian.
- Bantuan
Darurat (relief)
Merupakan upaya untuk memberikan bantuan berkaitan
dengan pemenuhan kebutuhan dasar berupa :
a. Pangan
b. Sandang
c. Tempat
tinggal sementara
d. kesehatan,
sanitasi dan air bersih
- Pemulihan
(recovery)
Proses pemulihan darurat kondisi masyarakat yang
terkena bencana, dengan memfungsikan kembali prasarana dan sarana pada keadaan
semula. Upaya yang dilakukan adalah memperbaiki prasarana dan pelayanan dasar
(jalan, listrik, air bersih, pasar puskesmas, dll).
- Rehabilitasi
(rehabilitation)
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua
aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah
pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara
wajar semua aspek pemerintahan dan
kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.Upaya
langkah yang diambil setelah kejadian bencana untuk membantu masyarakat
memperbaiki rumahnya, fasilitas umum dan fasilitas sosial penting, dan
menghidupkan kembali roda perekonomian.
- Rekonstruksi
(reconstruction)
Program jangka menengah dan jangka panjang guna
perbaikan fisik, sosial dan ekonomi untuk mengembalikan kehidupan masyarakat
pada kondisi yang sama atau lebih baik dari sebelumnya. Rekonstruksi adalah
pembangunan kembali semua prasarana dan
sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana,
baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama
tumbuh dan berkembangnya kegiatan
perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan
bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat
pada wilayah pascabencana.
Dengan melihat manajemen bencana sebagai sebuah kepentingan
masyarakat kita berharap berkurangnya korban nyawa dan kerugian harta benda.
Dan yang terpenting dari manajemen bencana ini adalah adanya suatu langkah
konkrit dalam mengendalikan bencana sehingga korban yang tidak kita harapan
dapat terselamatkan dengan cepat dan tepat dan upaya untuk pemulihan pasca
bencana dapat dilakukan dengan secepatnya.
Pengendalian itu dimulai dengan membangun kesadaran
kritis masyarakat dan pemerintah atas masalah bencana alam, menciptakan proses
perbaikan total atas pengelolaan bencana, penegasan untuk lahirnya kebijakan
lokal yang bertumpu pada kearifan lokal yang berbentuk peraturan nagari dan
peraturan daerah atas menejemen bencana. Yang tak kalah pentingnya dalam
manajemen bencana ini adalah sosialisasi kehatian-hatian terutama pada daerah
rawan bencana.
D.
Prinsip-Prinsip
Penanggulangan Bencana
Prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana
berdasarkan pasal 3 uu no. 24 tahun
2007, yaitu:
- Cepat
dan tepat. Yang dimaksud dengan “prinsip cepat dan tepat” adalah bahwa
dalam penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara cepat dan tepat
sesuai dengan tuntutan keadaan.
- Prioritas.
Yang dimaksud dengan “prinsip prioritas” adalah bahwa apabila terjadi
bencana, kegiatan penanggulangan harus mendapat prioritas dan diutamakan pada kegiatan
penyelamatan jiwa manusia.
- Koordinasi
dan keterpaduan. Yang dimaksud dengan “prinsip koordinasi” adalah bahwa
penanggulangan bencana didasarkan pada
koordinasi yang baik dan saling mendukung. Yang dimaksud dengan
“prinsip keterpaduan” adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan oleh
berbagai sektor secara terpadu yang didasarkan pada kerja sama yang baik
dan saling mendukung.
- Berdaya
guna dan berhasil guna. Yang dimaksud dengan “prinsip berdaya guna” adalah bahwa dalam
mengatasi kesulitan masyarakat dilakukan dengan tidak membuang waktu,
tenaga, dan biaya yang berlebihan.
Yang dimaksud dengan “prinsip berhasil guna” adalah bahwa kegiatan
penanggulangan bencana harus berhasil guna, khususnya dalam mengatasi
kesulitan masyarakat dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang
berlebihan.
- Transparansi
dan akuntabilitas. Yang dimaksud dengan “prinsip transparansi” adalah
bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat
dipertanggungjawabkan. Yang dimaksud dengan “prinsip akuntabilitas” adalah
bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat
dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum.
- Kemitraan.
- Pemberdayaan
- Nondiskriminatif.
Yang dimaksud dengan “prinsip nondiskriminasi” adalah bahwa negara dalam
penanggulangan bencana tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap
jenis kelamin, suku, agama, ras, dan aliran politik apa pun.
- Nonproletisi.
Yang dimaksud dengan ”nonproletisi” adalah bahwa dilarang menyebarkan
agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui
pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana.
E.
Manajemen
Penanganan Wabah Covid 19 di Indonesia
- Social
separation (SS) atau pemisahan
sosial
a. Pengertian
Social separation atau pemisahan sosial yang dimaksud
di sini adalah merupakan metode dalam penanggulangan wabah penyakit dengan
memisahkan orang yang sakit dengan orang yang sehat.
b. Kelaziman
Metode ini sudah lumrah dilakukan di dunia peternakan
yang sedang menghadapi wabah dengan memisahkan ternak yang sehat dan yang sakit
atau lazim disebut metode karantina. Bahkan metode ini secara historis
dokumenter pernah diterapkan oleh Nabi Muhammad SAW dengan memerintahkan:
"Janganlah (unta) yang sakit
itu didekatkan dengan (unta) yang sehat."
Terkait dengan penyakit yang diderita manusia, Nabi
juga pernah bersabda:
"Janganlah orang yang berpenyakit berdekatan
dengan orang yang sehat."
c. Tujuan
Metode separasi sosial ini bertujuan agar tidak
terjadi penyebaran virus dari orang yang terpapar Covid-19 kepada orang yang
sehat. ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) serta
Pasien Positif
Corona diisolasi di rumah dan rumah sakit, sedangkan
lingkungan luar rumah (ruang public) merupakan ruang orang-orang yang sehat dan
produktif untuk menggerakkan roda ekonomi guna membiayai orang-orang yang
terkena wabah Covid-19.
d. Teknis
Penerapan Social Separation (SS)
Penanganan Covid-19 dengan pola Social Separation
yang memisahkan kelompok masyarakat berdasarkan status kesehatannya (memisahkan
yang sehat dan yang sakit) ini harus menjadi sebuah gerakan sosial yang total.
Pola SS ini secara garis besar terdiri dari tiga langkah. Yakni, Tahap Tracking
dan Tahap Testing serta Tahap Healing. Sementara
itu, petugas utama adalah birokrasi dari level RT, aparat keamanan, dan tenaga
medis mulai dari level Puskesmas.
e. Syarat
yang Dibutuhkan
Syarat pendukung agar Pola SS ini bisa berhasil
dengan baik maka syarat dan sarana pendukung antara lain:
1) Swab
test dengan metode Rapid Test PCR dengan peralatan yang mampu deteksi dini,
cepat dan akurat.
2) Peralatan
APD yang aman bagi person yang merawat dan mengobati pasien, baik di rumah
maupun di rumah sakit
3) Untuk
kehati-hatian: protocol kesehatan tetap dilaksanakan, yaitu penggunaan masker,
physical distancing, cuci tangan,
penggunaan hand snitizer, penggunaan disinfektan yang tepat.
4) Edukasi
yang benar terhadap semua masyarakat.
5) Pengawasan
yang ketat dari apparat yang diberi wewenang.
- Sekedar
Alternatif alat Rapid Test PCR
Ada salah satu alat yang canggih yaitu produksi Bioneer
atau yang perusahaan sejenisnya. Dimana yang menjadi penting adalah: bisa
deteksi dini (sehari terpapar bisa terdeteksi, sedangkan rapid test dengan
serologi hanya bisa mengetahui setelah seminggu terpapar Covid-19), cepat (8
jam), dan akurat.
- Tahap
Tracking
Tracking atau pelacakan terhadap penyebaran virus
Corona, basisnya dilakukan terhadap semua penduduk di tingkat RT. Tujuan
tracking untuk mendeteksi dan menemukan ODP yaitu orang-orang yang pernah
berhubungan dengan penderita Covid-19 atau orang-orang yang pernah bepergian ke
negara atau wilayah pandemic dan orang-orang yang memiliki gejala Covid-19.
- Tahap
Testing
Testing dilakukan dengan metode dan peralatan yang
cepat dan akurat serta bisa untuk deteksi sedini mungkin, yaitu menggunakan
swab test (hasil bisa diketahui 8 jam) yang dilakukan terhadap: ODP dan orang
yang memiliki gejala Covid-19 (PDP). Setelah dites, penduduk yang positif
Covid-19 harus diisolasi. Orang positif Covid-19 dengan gejala ringan cukup diisolasi di rumah,
sedangkan yang memiliki gejala sedang diisolasi di Rumah Sakit Darurat. Sedangkan
yang memiliki gejala berat diisolasi di Rumah Sakit Rujukan. Sementara itu
penduduk yang sehat dan produktif justru didorong untuk bekerja dan
beraktivitas di luar rumah. Tentu saja hal ini tidak menutup kemungkinan
pekerjaan dilakukan di dalam rumah. Penduduk sehat yang keluar rumah bisa
diberi keterangan oleh petugas medis.
- Tahap
Caring and Healing
Tahap ini merupakan tahap perawatan dan penyembuhan
yang dilakukan bagi orang-orang yang menderita COVID-19 baik di rumah, Rumah
Sakit Darurat, maupun Rumah Sakit Rujukan. Perawatan dan penyembuhan di rumah
dilakukan oleh anggota keluarga yang sehat dan/atau tidak bekerja sedangkan di
rumah sakit dilakukan tenaga medis. Baik
perawatan dan penyembuhan di rumah maupun di rumah sakit harus menggunakan
protocol dan peralatan kesehatan yang standar dan/ atau aman dari kemungkinan
penyebaran virus.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pola Social Separation dalam penanganan Covid-19 ini
sesuai dengan latar belakang sosial dan budaya serta kondisi ekonomi masyarakat
Indonesia sehingga akan bisa efektif. Semoga pola ini bisa segera diterapkan
atau setidaknya pola yang ada bisa dimodifikasi dengan Pola SS ini.
B.
Saran
Masalah penanggulangan bencana tidak hanya menjadi
beban pemerintah atau lembaga-lembaga
yang terkait. Tetapi juga diperlukan dukungan dari masyarakat umum. Diharapkan
masyarakat dari tiap lapisan dapat ikut berpartisipasi dalam upaya
penanggulangan bencana.
DAFTAR PUSTAKA
Anonymous. 2011. Indonesia
Negara Rawan Bencana. http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2011/08/110810_indonesia_tsunami.shtml.
Di akses tanggal 18 September 2017
Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana. 2007. Pengenalan Karakteristik Bencana dan Upaya Mitigasinya
Di Indonesia.(2 th ed). Jakarta: Direktorat Mitigasi.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 2008. Peraturan Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana. Jakarta: BNPB
Kamus Kesehatan. http://kamuskesehatan.com/arti/triage/. Di akses
tanggal 18 September 2017
Ledysia, Septiana. 2013. Januari 2013, Indonesia Dirundung 119
Bencana. http://news.detik.com /read /2013
/02/02/002615/2159288/10/januari-2013-indonesia-dirundung-119-bencana. Di akses
tanggal 18 September 2017
Pusat Data, Informasi dan Humas. 2010. Sistem Penangulangan Bencana.
http://bnpb.go.id/page/read/7/sistem-penanggulangan-bencana. Diakses tanggal 18
September 2017
Pusat Data, Informasi dan Humas. 2012. Definisi dan Jenis Bencana.
http://www.bnpb.go.id/page/read/5/definisi-dan-jenis-bencana. Diakses tanggal
18 September 2017
Pasal 1 Undang-Undang No. 24 Tahun 2007. Jakarta: DPR RI dan Presiden
RI
Sudiharto. 2011. Manajemen Disaster.
http://bppsdmk.depkes.go.id/bbpkjakarta/wp-content /uploads/ 2011/06/ Manajemen
Disaster .pdf. Di akses tanggal 18 September 2017
Sinurat, Hulman., & Adiyudha, Ausi. 2012. Sistem Manajemen
Penanggulangan Bencana Alam Dalam Rangka Mengurangi Dampak Kerusakan Jalan Dan
Jembatan. Jakarta: Puslitbang Jalan dan Jembatan
Udiyana, Nyoman Dwi Maha.
Bencana datang Tanpa Rencana, Namun Penanggulangan Harus
terencana.http://www.academia.edu/3716116/Bencana_datang_Tanpa_Rencana_Namun_Penanggulangannya_Harus_Terencana.
Di akses tanggal 18 September 2017
No comments:
Post a Comment