Monday, 18 October 2021

Makalah PAJAK PENGHASILAN PERSEORANGAN

 

 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR........................................................................................... i

DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii

 

BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1

A.    Latar Belakang............................................................................................. 1

B.    Rumusan masalah......................................................................................... 1

 

BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 3

A.    Pengertian pajak........................................................................................... 3

B.    Manfaat Pajak.............................................................................................. 6

C.    Pajak Penghasilan......................................................................................... 6

D.    Perlakuan PPh atas pengalihan tanah........................................................... 7

 

BAB III PENUTUP............................................................................................. 12

A.    Kesimpulan................................................................................................. 12

 

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 13

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.      Latar belakang masalah

Seiring dengan usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan tax ratio, sejak tahun 2001 pemerintah telah melakukan berbagai kegiatan untuk ekstensifikasi dibidang perpajakan. Selain melalui kegiatan canvassing, upaya eksensifikasi juga dilakukan DJP dengan cara "memaksa" Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memiliki NPWP secara system, misalnya kewajiban memiliki NPWP sebagai salah satu syarat dalam permohonan kredit perbankan bagi wajib pajak orang pribadi.

Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada

penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan

bisa diberlakukan progresif,proporsional,

atau regresif. Pengenaan pajak

langsung sebagai cikal bakal dari pajak penghasilan sudah terdapat pada zaman Romawi Kuno, antara lain dengan adanya pungutan yang bernama tributum yang berlaku sampai dengan tahun 167 Sebelum Masehi. Pengenaan pajak pajak penghasilan secara eksplisit yang diatur dalam suatu Undang-undang sebagai Income Tax baru dapat ditemukan di Inggris pada tahun 1799. Di Amerika Serikat, pajak penghasilan untuk pertama kali dikenal di New Plymouth pada tahun 1643, dimana dasar pengenaan pajak adalah " a person's faculty, personal faculties and abilitites", Pada tahun 1646 di Massachusett dasar pengenaan pajak didasarkan pada "returns and gain". “Tersonal faculty and abilities" secara implisit adalah pengenaan pajak pengahasilan atas orang pribadi, sedangkan "Returns and

gain" berkonotasi pada pajak penghasilan badan. Tonggak-tonggak penting

dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah Undang-Undang Pajak Federal tahun 1861 yang selanjutnya telah beberapa kali mengalami tax reform, terakhir dengan Tax Reform Act tahun 1986. Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (tax return) yang dibuat pada tahun 1860-an berdasarkan Undang-Undang Pajak Federal tersebut telah dipergunakan sampai dengan tahun 1962.


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.   Pengertian  pajak Penghasilan

Pengertian pajak

menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Lima unsur pokok dalam defenisi pajak :

  1. Iuran / pungutan
  2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
  3. Pajak dapat dipaksakan
  4. Tidak menerima kontra prestasi
  5. Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah

 

Jenis-jenis Pajak :

Secara umum

jenis pajak dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Contoh dari pajak pusat adalah:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

 

Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus

berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat

ringannya  tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam

menetapkan rumusannya.

 

Ketentuan mengenai penghasilan tidak

kena pajak (PTKP)

Ø  untuk wajib pajak pertahun PTKP

adalah Rp. 2.880.000;

Ø  untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;

Ø  tambahan untu8k seorang istri Rp.

2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan

penghasilan suami dalam hal istri.

Ø  Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap

anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda)

dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya

paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.

 

B.    Subyek Pajak Penghasilan

Menurut Undang Undang no.36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:

1.            Subyek pajak pribadi yaitu orang

pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

2.            Subyek pajak harta warisan belum dibagi

yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.

 

Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria. Undang Undang No. 17 tahun 2000 menjelaskan tentang apa yang tidak termasuk Subyek pajak sebagai berikut:

 

1.            Badan perwakilan negara asing.

2.            Pejabat

perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.

3.            Organisasi

internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.

 

Pejabat

perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri

keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh

penghasilan dari Indonesia

 

 

C.   Obyek Pajak Penghasilan

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap Tambahan Kemampuan Ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

 

Undang-undang

Pajak Penghasilan Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam

pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan

kemampuan ekonomis yang Diterima

atau Diperoleh Wajib Pajak

dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah

kekayaan Wajib Pajak tersebut.

 

Pengertian

penghasilan dalam Undang-undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari

sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan

kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran

terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul

biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

 

Dilihat dari

penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung

untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.

 

Karena

Undang-undang PPh menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis

penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan

untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu Tahun Pajak

suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut

dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (Kompensasi

Horisontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri.

Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif

yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan

tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif

umum

 

 

D.    Perubahan

Undang-undang yang mengatur Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan (disingkat PPh) di Indonesia diatur pertama kali

dengan Undang-Undang Nomor 7

Tahun 1983 dengan penjelasan pada Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50. Selanjutnya

berturut-turut peraturan ini diamandemen oleh :

1.            Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991,

2.            Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dan

3.            Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

4.            Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

 

Mulai Juli 2003 sampai Desember 2004,

pemerintah menerapkan sistem pajak yang ditanggung pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 dan Keputusan

Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003.

Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak

(PTKP) telah disesuaikan juga beberapa kali dalam:

1.      Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004, berlaku untuk tahun

pajak 2005

(sekaligus meniadakan pajak yang ditanggung pemerintah).

2.      Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005, berlaku untuk tahun

pajak 2006.

 

E.    Pajak penghasilan atau PPh untuk Koperasi

Pajak

penghasilan atau PPh sedang "in" saat ini. Sunset policy yang di

luncurkan direktorat pajak untuk mendorong orang atau badan memilik NPWP masih

terus diperpanjang. Menghitung Pajak penghasilan atau PPh dimulai dengan

menghitung hitung dulu Penghasilan Kena Pajak. Rumus PPh: penghasilan dikurangi

biaya-biaya. Kemudian terapkan tarif Pajak penghasilan Kena Pajak tersebut.

Tarif Pajak

penghasilan atau PPh dibagi atas:

1.      Untuk

WP orang pribadi

Rp.

0 s.d. Rp 25 juta, tarifnya 5%

Rp.

25 juta s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%

Rp.

50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%

Rp.

100 juta s.d. Rp 200 juta, tarifnya 25%

Rp.

200 juta ke atas, tarifnya 35%

2.      Untuk

WP berbentuk badan usaha

Rp. 0 s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%

 

 

Rp.

50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%

 

 

Rp.

100 juta ke atas, tarifnya 30%

 

 

 

 

Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas adalah tarif progresif. Artinya setiap

lapisan Penghasilan Kena Pajak dikenakan sesuai tarifnya, tidak diakumulasi

terlebih dahulu, baru dikenakan tarif. Sebelum dikenakan tarif, Penghasilan

Kena Pajak dibulatkan dulu sampai ribuan ke bawah.

 

 

 

contoh :

 

 

1.      Penghasilan

Kena Pajak WP orang pribadi = Rp 300.000.950

 

Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000

 

 

PPh nya adalah :

 

 

5% x Rp 25.000.000 = Rp

1.250.000

 

 

10% x Rp 25.000.000 = Rp

2.500.000

 

 

15% x Rp 50.000.000 =

Rp 7.500.000

 

 

25% x Rp 100.000.000 =

Rp 25.000.000

 

 

35% x Rp 100.000.000 =

Rp 35.000.000

 

 

Total = Rp 71.250.000.

 

 

2.      Penghasilan

Kena Pajak WP badan = Rp 300.000.950.

 

 

Penghasilan Kena Pajak

dibulatkan : Rp 300.000.000

 

 

PPh nya adalah :

 

 

10% x Rp 50.000.000 =

Rp 5.000.000

 

 

15% x Rp 50.000.000 =

Rp 7.500.000

 

 

30% x Rp 200.000.000 =

Rp 60.000.000

 

 

Total = Rp 72.500.000.

 

 

Bagaimana

dengan pajak koperasi? Menurut sudut pandang pajak koperasi adalah objek pajak

hal ini sesuai dengan pengertian koperasi secara spesifik kedudukan koperasi di

mata hukum pajak adalah sebagai berikut.

 

 

 

 

Ø  Berdasarkan

Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, koperasi merupakan

badan usaha yang merupakan subjek pajak yang memiliki kewajiban dan hak

perpajakan yang sama dengan badan usaha lainnya.

 

 

Ø  Atas

penghasilan yang diterima atau diperoleh koperasi adalah objek pajak.

 

 

Ø  Modal

koperasi terdiri dari : modal sendiri dan modal pinjaman

 

 

Ø  Anggota

koperasi tidak dibedakan antara orang pribadi dan badan hukum dalam negeri.

 

 

 

 

 

Jika

koperasi adalah badan usaha yang terkena pajak lantas penghasilaha apa saja

yang menjadi objek Pajak penghasilan atau PPh :

 

 

 

 

 

1.     Bunga

Simpanan Koperasi

 

 

Bunga

simpanan koperasi merupakan imbalan yang diberikan koperasi kepada anggota

berdasarkan simpanan wajib dan sukarela yang disetorkan kepada koperasi. Bunga

simpanan koperasi yang akan diterima oleh anggota sesuai dengan Ad/ART Koperasi

:

 

 

1.      Bunga

simpanan koperasi yang diterima atau diperoleh anggota dipotong Pajak

penghasilan atau PPh :

 

 

Pasal 23 final oleh koperasi

sebesar 15% dari jumlah bunga yang diterima sepanjang jumlah bunga simpanan

yang diterima atau diperoleh anggota lebih dari Rp 240.000,00 setiap bulannya.

 

 

2.      Dalam

hal bunga simpanan yang diterima anggota tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam

sebulan, dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23

 

 

 

 

 

2.     Sisa

Hasil Usaha (SHU) Koperasi

 

 

Sisa

Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun

buku dikurangi dengan biaya-biaya operasional dan kewajiban lainnya termasuk

pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

 

 

Ø  SHU

merupakan bagian laba yang diberikan kepada anggota atas simpanan pokoknya.

 

 

Ø  Pemberian

SHU tidak dijanjikan di awal, tetapi tergantung pada laba yang diperoleh

koperasi.

 

 

Ø  Berdasarkan

pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, SHU termasuk ke

dalam pengertian dividen yang merupakan objek PPh sehingga harus dilaporkan

dalam SPT Tahunnan penerima.

 

 

Ø  Namun,

pembagian SHU tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 oleh pihak lain

(Lihat pasal 23 ayat (4) huruf f Undang-Undang nomor 17 Tahun 2000).

 

 

Kewajiban

Koperasi sebagai Pemotong Pajak

 

 

Ø  Memotong

PPh pada saat pembayaran atau terutangnya bunga dan memberikan bukti pemotongan

kepada anggota yang menerima bunga simpanan koperasi.

 

 

Ø  Menyetorkan

secara kolektif PPh selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya (menggunakan

SSP dimana kolom nama dan NPWP SSP diisi dengan nama dan NPWP koperasi).

 

 

Ø  Melaporkan

ke KPP terkait selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya (menggunakan SPT

Masa PPh Pasal 23/26).

 

 

Penghasilan

koperasi yang bukan objek pajak

 

 

Ø  Bantuan

atau sumbangan yang diterima oleh koperasi sepanjang tidak ada hubungan dengan

usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan (Lihat Pasal 4 ayat (3) huruf a

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000).

 

 

Ø  Harta

hibahan yang diterima oleh koperasi sepanjang antara pemberi hibah dengan

koperasi tersebut tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau

penguasaan dengan syarat bahwa nilai aktiva (nilai kekayaan koperasi sebelum

dikurangi dengan hutang) tidak termasuk tanah dan bangunan pada saat akan

menerima hibah, tidak lebih dari Rp 600.000.000,00. Dividen atas bagian laba

dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan

di Indonesia (Lihat Pasal 4 ayat (3) huruf f)

 

 

Ø  Sisa

hasil usaha yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.

 

 

Ø  Bunga

simpanan yang tidak melebihi Rp 240.000,00 setiap bulannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

 

 

PENUTUP

 

 

A.   Kesimpulan

 

 

Dari semua uraian di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa:

 

 

1.      Pajak merupakan iuran wajib yang

harus di bayar oleh setiap warga Negara Indonesia berdasarkan jenisnya

masing-masing.

 

 

2.      Apabila terjadinya pelanggaran

seperti tidak membayar iuran wajib pajak tersebut maka akan mendapatkan sanksi

sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

 

3.      Di dalam pembayaran iuran perpajakan

tidak adanya toleransi.

 

 

4.      Ketentuan pembayaran pajak sesuai

menurut jenisnya masing-masing.

 

 

 

 

 

B.    Saran

 

 

Makalah yang berjudul perpajakan ini merupakan karya tulis

berdasarkan himpunan material yang di ambil dari berbagai sumber. Oleh karena

itu, jika ada kesalahan dalam penulisan dan dalam penyajian bahan penulis

sangat mengharpakan kritik dan saran dari para pembaca demi terwujudnya

kebenaran yang kita kehendaki semua dan demi kesempurnaan penyelesaian makalah

pajak ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

 

1.     Buku :

 

 

Djuanda, gustian. 2003. Pajak penghasilan orang pribadi. Jakarta. PT. Salemba empat.

 

 

Gunadi. 2002. Ketentuan Dasar pajak penghasilan. Jakarta.

PT. salemba empat.

 

 

2.     Perundang-undangan :

 

 

Undang Undang

No. 17 tahun 2000

 

 

Undang-Undang Nomor 36

Tahun 2008.

No comments:

Post a Comment