PENDAHULUAN
Latar Belakang
Terbukti dengan
adanya perkembangan kemajuan pembangunan disegala bidang, pemerintah
membutuhkan biaya yang tak sedikit jumlahnya untuk meningkatkan pembangunan
tersebut (Romandana, 2010). Seiring dengan peningkatan kebutuhan pembangunan
itu sendiri, dana yang dibutuhkan juga semakin meningkat (Christina dan
Kepramareni, 2012). Berdasarkan azas pemerataan disemua wilayah, berbagai upaya
telah dilakukan bangsa kita untuk mengejar ketertinggalan.
Salah satu
sumber dana pemerintah adalah penerimaan dari sektor pajak. Penyelenggaraan
pemerintahan, pelayanan umum dan pembangunan nasional banyak didanai dari
sektor pajak. Hampir seluruh wilayah di Indonesia menggali potensi pendapatan
daerahnya melalui pajak daerah (Romandana, 2012). Oleh sebab itu pemerintah
daerah harus berusaha keras meningkatkan sumber potensi pendapatan daerahnya.
Menurut
Waluyajati dalam Christina dan Kepramareni (2012), penyelenggaraan otonomi
daerah, salah satu bentuk peran serta masyarakat melalui pajak daerah dan
retribusi daerah. Otonomi daerah merupakan penyelenggaraan pembangunan dan
jalannya roda pemerintahan dilaksanakan oleh pemerintah daerah itu sendiri,
dengan persetujuan pemerintah pusat.
Kantor Bersama
SAMSAT Singaraja merupakan tempat para wajib pajak kendaraan bermotor Kota
Singaraja melakukan pembayaran pajak kendaraanbermotornya, sehingga diharapkan
bisa memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Besarnya penerimaan Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat Kota Singaraja dikarenakan
peredaran jumlah kendaraan semakin meningkat dari tahun ketahun.
Kepatuhan pajak
adalah suatu sikap terhadap fungsi pajak, berupa konstelasi dari komponen
kognitif, efektif, dan konatif yang berinteraksi dalam memahami, merasakan dan
berperilaku terhadap makna dan fungsi pajak (Yadnyana dan Sudiksa, 2011).
Kepatuhan pajak merupakan salah satu penunjang yang bisa mampu meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah.
Kesadaran wajib
pajak masih sangat rendah, dapat dilihat dari jumlah tunggakan dan denda PKB di
Kantor Samsat Singaraja. Jumlah penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan
perkembangan jumlah kendaraan bermotor mengalami peningkatan namun tidak
diimbangi dengan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap pemenuhan
kewajibannya dalam membayar pajak, yang tercermin dari jumlah tunggakan dan
denda yang cukup besar pada Kantor Samsat Singaraja.
Pemahaman
mengenai arti dan manfaat pajak dapat meningkatkan kesadaran dari wajib pajak.
Tanpa adanya pengetahuan tentang pajak dan manfaatnya tidak mungkin orang
secara ikhlas membayar pajak. Kekhawatiran masyarakat dalam membayar pajak
disebabkan maraknya kasus yang sering terjadi khususnya bidang perpajakan.
Kondisi tersebut dapat mempengaruhi kepatuhannya, karena para wajib pajak tidak
ingin pajak yang telah dibayarkan disalahgunakan oleh aparat pajak itu sendiri
(Puspa Arum, 2012).
Sanksi pajak
memiliki peran penting guna memberikan pelajaran bagi pelanggar pajak agar
tidak meremehkan peraturan perpajakan. Petugas kepolisian tidak tegas untuk
menindak langsung para wajib pajak yang tidak membayar pajak tahunan kendaraan
bermotornya di Kantor Samsat Singaraja. Banyak wajib pajak yang membayar lima
(5) tahun sekaligus atau tidak sama sekali. Karena tidak dibarengi dengan
sanksi perpajakan menyebabkan masyarakat menganggap remeh kewajibannya. Oleh
sebab itu sanksi perpajakan sangat relevan jika digunakan sebagai variabel
bebas dalam penelitian ini.
Memberikan
pelayanan yang baik dapat meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak (Rajif, 2012).
Akuntabilitas Pelayanan Publik merupakan paradigma baru dalam menjawab
perbedaan persepsi pelayanan yang diinginkan oleh masyarakat dengan pelayanan
yang diberikan oleh pemerintah daerah (Sasongko, 2008). Apabila petugas Samsat
Singaraja bisa memberikan pelayanan publik secara transparan dan terbuka, hal
tersebut dapat mempengaruhi sumber potensi penerimaannya.
Beberapa pokok
pemasalahan yang dapat dirumuskan apakah kesadaran wajib pajak, pengetahuan
pajak, sanksi perpajakan dan akuntabilitas pelayanan publik berpengaruh pada
kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor SAMSAT
Singaraja?
Kajian Pustaka dan
Hipotesis
Kesadaran Wajib pajak
Kesadaran wajib
pajak merupakan sebuah itikad baik seseorang untuk memenuhi kewajiban membayar
pajak berdasarkan hati nuraninya yang tulus ikhlas. Semakin tinggi tingkat
kesadaran wajib pajak, maka pemahaman dan pelaksanaan kewajiban perpajakan
semakin baik sehingga dapat meningkatkan kepatuhan (Muliari dan Ery, 2009).
Pengetahuan Pajak
Pengetahuan
Pajak yaitu langkah pendewasaan pemikiran seorang wajib pajak melalui upaya
pengajaran dan pelatihan (Pancawati dan Nila, 2011). Melalui pendidikan formal
dan non formal dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak, karna pengetahuan
perpajakan merupakan hal yang paling mendasar harus dimiliki wajib pajak.
Sanksi Perpajakan
Menurut
Mardiasmo (2011:47), sanksi perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan
dituruti/dipatuhi, dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah (preventif)
agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan. Sanksi Pajak Kendaraan
Bermotor diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011.
Peraturan ini menyebutkan bahwa wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban
membayar pajak kendaraan bermotor dikenakan sanksi kenaikan sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dari pokok pajak.
Akuntabilitas Pelayanan
Publik
Akuntabilitas
Pelayanan Publik adalah kemampuan SAMSAT Singaraja dalam melayani wajib pajak
untuk memenuhi segala kebutuhannya secara transparan dan terbuka. Sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan penyelenggaraaan pelayanan publik harus
dapat dipertanggung jawabkan, baik kepada publik maupun kepada atasan/pimpinan
unit pelayanan instansi pemerintah.
Kepatuhan wajib pajak
Peningkatan
Pendapatan Asli Daerah khususnya dari penerimaan pajak sangat didominasi dari
kesadaran warga negara. Apabila wajib pajak dapat memenuhi kewajiban dan hak
perpajakannya maka mereka dapat dikatakan patuh terhadap peraturan perpajakan
(Crhistina dan Kepramareni, 2012).
Hipotesis Penelitian
H1:
Kesadaran wajib pajak berpengaruh positif pada kepatuhan wajib pajak dalam
membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor SAMSAT Singaraja.
H2: Pengetahuan pajak
berpengaruh positif pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan
Bermotor di Kantor SAMSAT Singaraja.
H3: Sanksi perpajakan
berpengaruh positif pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan
Bermotor di Kantor SAMSAT Singaraja.
H4:
Akuntabilitas pelayanan publik berpengaruh positif pada kepatuhan wajb pajak
dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor SAMSAT Singaraja.
METODE PENELITIAN
Non probability
sampling dengan teknik proportional sampling.
Metode pengumpulan yang digunakan wawancara, kuesioner dan observasi.
Teknik Analisis Data
Regresi linier
berganda dapat digunakan untuk memperoleh gambaran mengenai pengaruh variabel
bebas terhadap variabel terikat. Model regresi linier berganda ditunjukkan oleh
persamaan sebagai berikut (Ghozali, 2011) :
Y = α+ β1X1
+ β2X2+ β3X3 + β4X4
+ e
.................................................(1)
Keterangan:
Y =
Kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Α =
Konstanta
β1, β2, β3,
β4 = Koefisien
regresi
e =
Variabel pengganggu
X1 = Kesadaran
wajib pajak
X2 = Pengetahuan
pajak
X3 = Sanksi
perpajakan
X4 = Akuntabilitas
pelayanan public
PEMBAHASAN HASIL
PENELITIAN
Hasil Uji Asumsi Klasik
Uji Normalitas
Priyatno (2011:
277) mengungkapkan uji normalitas dilakukan untuk menguji nilai variabel
pengganggu terdistribusi normal atau mendekati normal dengan statistik Kolgomorov-Smirnov.
Hasil uji menunjukkan nilai dari koefisien Asymp. Sig (2-tailed) adalah
0,356 lebih besar dari pada nilai level of significant 0,05 sehingga
data penelitian ini berdistribusi normal.
Uji Multikolinearitas
Untuk mendeteksi
adanya multikolinearitas dengan melihat nilai dari VIF kurang dari 10 dan nilai
tolerance lebih dari 0,1 atau 10% yang mengindikasi tidak adanya
multikolinearitas (Ghozali, 2011: 106). Nilai VIF dari masing-masing variabel
independen kurang dari 10 dan nilai tolerance lebih dari 0,1 dapat
disimpulkan model regresi bebas dari gejala multikolienearitas.
Uji Heteroskedastisitas
Pengujian
ini melalui uji Glejser (Ghozali,2006:129). Hasil uji menunjukkan nilai
probabilitas signifikansi seluruh variabel bebas diatas 0,05, sehingga
disimpulkan model regresi bebas dari heteroskedastisitas.
Hasil Analisis Regresi Linier
Berganda
Riset
membuktikan mengenai besarnya pengaruh seluruh variabel bebas yaitu kesadaran
wajib pajak, pengetahuan pajak, sanksi perpajakan dan akuntabilitas pelayanan
publik terhadap variabel terikat yaitu kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak
Kendaraan Bermotor. Berdasarkan hasil analisis regresi linier diperoleh hasil
taksiran dibawah ini :
Y = -0,630 + 0,211 X1 +
0,171 X2 + 0,193 X3 + 0,047 X4
Interpretasi Hasil
Penelitian
Pengaruh kesadaran
wajib pajak pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Koefisien
regresi dukungan kesadaran wajib pajak senilai 0,211 dengan signifikansi
sebesar 0,000, yang berada di bawah level of significant 0,05, hal ini
berarti hipotesis1 diterima, maka kesadaran wajib pajak berpengaruh positif
pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Pengaruh pengetahuan
pajak pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Hasil pengujian
menunjukkan koefisien regresi pengetahuan pajak yang bernilai 0,171 dan nilai
signifikansi sebesar 0,048 yang berada di bawah level of significant 0,05,
hal ini berarti hipotesis2 yang menyatakan pengetahuan pajak berpengaruh
positif pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor
diterima.
Pengaruh sanksi
perpajakan pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Dengan koefisien
regresi sanksi perpajakan bernilai dan nilai 0,193 dengan signifikansi sebesar
0,036 yang berada di bawah level of significant 0,05, hal ini berarti
hipotesis3 diterima dan memberikan bukti empiris bahwa sanksi perpajakan
berpengaruh positif pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan
Bermotor.
Pengaruh akuntabilitas
pelayanan publik pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Hasil pengujian
menunjukkan koefisien regresi akuntabilitas pelayanan publik yang bernilai
0,047 dan nilai signifikansi sebesar = 0,024 yang berada di bawah level of
significant 0,05, hal ini berarti akuntabilitas pelayanan publik
berpengaruh positif pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan
Bermotor dengan kata lain hipotesis4 diterima.
SIMPULAN DAN SARAN
Simpulan
Kesimpulan dapat
diuraikan sebagai berikut :
Kesadaran wajib pajak, pengetahuan
pajak, sanksi perpajakan dan akuntabilitas pelayanan publik berpengaruh positif
pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Hal ini
dapat dilihat dari nilai koefisien regresi (X1) = 0,211, (X2)
= 0,171 , (X3) = 0,193, (X4) = 0,047 dan adjusted
R 2 bernilai 0,507 atau 50,7% seluruh variabel independen berpengaruh positif
terhadap variabel dependen, sedangkan sisanya 49,3% dipengaruhi oleh factor
lain diluar model.
Saran
Sesuai simpulan
yang telah dijelaskan, maka saran yang dapat diberikan, yaitu:
Kesadaran dalam
diri wajib pajak khususnya mengenai Pajak Kendaraan Bermotor merupakan
partisipasi dari masyarakat untuk menunjang pembangunan daerah harus
ditingkatkan. Dari pihak SAMSAT seharusnya dapat menunjukkan bukti nyata bahwa
iuran pajak kendaraan bermotor yang dibayar sudah dimanfaatkan dengan tepat
sehingga dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak
kendaraan bermotor.
Untuk
meningkatkan pengetahuan wajib pajak mengenai manfaat pajak, dimana pajak
digunakan untuk pengeluaran umum dan pembangunan nasional, pihak SAMSAT
seharusnya secara rutin memberikan penyuluhan tentang pentingnya manfaat pajak.
Dengan adanya penerimaan pajak kendaraan bermotor, segala bentuk prasarana umum
dapat dibangun yang sangat berguna bagi masyarakat. Demikian juga, untuk
meningkatkan kepatuhan wajib pajak, maka diharapkan SAMSAT Singaraja dapat
membuat sanksi secara tegas, adil atau tidak memihak dan berkekuatan hukum yang
tetap sesuai dengan perundangundangan yang berlaku.
Sikap petugas
SAMSAT sangat berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, diantaranya bersikap
sopan dan ramah terhadap wajib pajak, tidak memandang status sosial dari wajib
pajak serta dapat memberikan informasi yang jelas sesuai dengan peraturan yang
ada terhadap wajib pajak.
DAFTAR PUSTAKA
Anggraini, Romandana. 2012.
Pengaruh Pengetahuan Pajak, Persepsi Tentang Petugas Pajak dan Sistem
Administrasi Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Artikel
Ilmiah. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas.
Anonim. 2011. Peraturan Daerah Propinsi
Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Chritina, Ni Kadek dan Putu
Kepramareni. 2012. Pengaruh Kewajiban Moral, Kualitas Pelayanan dan Sanksi
Perpajakan Pada Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Di Kantor Bersama Samsat Denpasar. Jurnal Riset Akuntansi Vol. 2, No. 2.
Esti, Novia. 2012. Pengaruh
Persepsi Wajib Pajaktentang Sanksi Perpajakan Dan Kualitas Pelayanan Pada
Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Di Kantor Bersama
SAMSAT Kota Denpasar. Skripsi Sarjana Fakultas Ekonomi Universitas
Udayana.
Ghozali, Iman. 2006. Aplikasi
Analisis Analisis Multivariate dengan SPSS. Semarang: BP Universitas
Padjajaran, Bandung.
Ghozali, Imam. 2011. Aplikasi
Analisis Multivariat dengan Program IBM SPSS 19. Semarang: Badan Penerbit
Universitas Udayana.
Pancawati dan Nila Yulianawati.
2011. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak. Jurnal
Dinamika Keuangan Dan Perbankan, 3(1):p:126-142.
Priyatno, Duwi. 2011. Buku Saku
SPSS Analisis Statistik Data Lebih Cepat, Efisien, dan Akurat.
Yogyakarta:Buku Seru
Mardiasmo. 2002, Akuntabilitas
Sektor Publik. Edisi Pertama. Yogyakarta: Andi.
Mardiasmo. 2011, Perpajakan.
Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.
Muliari, Ni Ketut dan Putu Ery
Setiawan. 2009. Pengaruh Persepsi Tentang Sanksi Perpajakan Dan Kesadaran Wajib
Pajak Pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Denpasar Timur. Jurnal Akuntansi dan Bisnis.
Nugroho, Agus. 2006. Pengaruh Sikap
Wajib Pajak pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus dan Kesadaran
Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris terhadap Wajib Pajak
Orang Pribadi di Kota Semarang). Tesis Magister Akuntansi Program
Pascasarjana Universitas Diponegoro.
Puspa Arum, Harjanti. 2012.
Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak,Pelayanan Fiskus, Sanksi Pajak Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha Dan Pekerjaan
Bebas (Studi di Wilayah KPP Pratama Cilacap). Skripsi Sarjana Fakultas
Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang.
Rajif, Mohamad. 2012. Pengaruh
Pemahaman, Kualitas Pelayanan dan Ketegasan Sanksi Perpajakan terhadap
Kepatuhan Pajak UKM di Cirebon. E-journal Universitas Gunadarma.
Sasongko, Hari Ajun. 2008. Pengaruh
Akuntabilitas Pelayanan Publik Terhadap Pencapaian Target Penerimaan Pajak
Kendaraan Bermotor Pada Kantor Bersama SAMSAT UPTD Kabupaten Tangerang Propinsi
Banten. Skripsi Sarjana Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas
Pembangunan Nasional Veteran.
Simanjuntak, Timbul Hamonangan.
2009. Kepatuhan Pajak (Tax Complience) dan Bagi Hasil Pajak dalam Perekonomian
di Jawa Timur. JESP, 1 (2).
Sugiyono. 2009. Metode
Penelitian Bisnis . Bandung: Alfabeta.
Yadnyana dan Sudiksa. 2011.
Pengaruh Peraturan Pajak Serta Sikap Wajib Pajak Pada Kepatuhan Wajib Pajak
Koperasi di Kota Denpasar. Buletin Studi Ekonomi, 17(2):h:197-206.
Denpasar: Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.
No comments:
Post a Comment