BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Standar Pelaporan Keuangan Internasional
(Internasiol Financial Reporting Standards). IFRS adalah standar dasar,
Pengertian dan Kerangka Kerja yang diadaptasi oleh Badan Standar Akuntansi
Internasional Board (IASB)
Sejumlah standar dibentuk sebagai bagian
dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu
Internasional Accounting Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara
tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite
Standar Akuntansi Internasional (Internasional Accounting Standards Commitee
(IASC). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab guna
menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan
pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan
menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.
Struktur IFRS dianggap sebagai kumpulan
standar “dasar Prinsip “ yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte
penerapan-penerapan tertentu.
BAB
II
PEMBAHASAN
PSAK
3
Tujuan
Tujuan pernyataan ini
adalah menentukan isi
minimum laporan keuangan interim serta prinsip pengakuan dan pengukuran dalam
laporan keuangan lengkap atau ringkas untuk periode interim. Pelaporan keuangan
interim yang tepat waktu dan andal meningkatkan kemampuan investor, kreditor,
dan pihak lain untuk memahami kapasitas entitas menghasilkan laba dan arus kas serta
kondisi dan likuiditas keuangannya.
Ruang
Lingkup
Pernyataan ini tidak
mengatur entitas mana yang disyaratkan untuk menerbitkan laporan keuangan interim, seberapa sering, atau
seberapa lama setelah akhir periode interim. Namun pemerintah, regulator pasar
modal, dan bursa efek seringkali mensyaratkan entitas yang efek utang atau efek
ekuitasnya diperdagangkan di bursa efek untuk menerbitkan laporan keuangan interim. Pernyataan ini diterapkan
jika entitas diisyaratkan atau memilih untuk menerbitkan laporan keuangan
interim sesuai SAK.
Setiap laoran keuangan,
baik tahunan atau interim dievaluasi kepatuhannya terhadap SAK. Fakta bahwa
entitas mungkin tidak menyediakan laporan keuangan interim selama tahun buku tertentu atau menyediakan
laporan keuangan interim yang tidak sesuai dengan pernyataan ini, tidak
dengan sendirinya berarti laporan keuangan tidak sesuai dengan SAK jika
memang laporan
keuangan tahunan tersebut memenuhi SAK.
Jika laporan keuangan
interim dijelaskan sesuai dengan SAK, maka laporan keuangan interim harus
sesuai dengan semua persyaratan dalam pernyataan ini. Paragraf 19 mensyaratkan
pengungkapan tertentu atas hal tersebut.
Definisi
Berikut adalah pengertian istilah yang
digunakan dalam pernyataan ini:
Laporan keuangan
interim merupakan laporan keuangan yang berisi laporan keuangan lengkap
(seperti dijelaskan di PSAK 1:penyajian laporan keuangan) atau laporan keuangan
ringkas (seperti yang dijelaskan di pernyataan ini) untuk suatu periode
interim.
Periode interim adalah
suatu periode pelaporan keuangan yang lebih pendek daripada satu tahun buku
penuh.
ISI
LAPORAN KEUANGAN INTERIM
PSAK 1: Pnenyajian Laporan Keuangan
menetapkan laporan keuangan lengkap meliputi:
·
Laporan posisi keuangan pada akhir periode;
·
Laporan laba rugi komprehensif selama
periode;
·
Laporan perubahan ekuitas selama periode;
·
Catatan atas hasil laporan keuangan,
berisi ringkasan kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan; dan
·
Laporan posisi keuangan pada awal
periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan kebijakan akuntansi
secara retrospektif atau membuat penyajian kembali secara retrospektif dari
pos-pos dalam laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos
dalam laporan keuangannya.
Terkait dengan masalah
ketepatan waktu dan pertimbangan biaya serta untuk menghindari pengulangan
informasi yang telah dilaporkan sebelumnya, entitas disyaratkan atau memilih
untuk menyediakan informasi yang lebih sedikit pada
tanggal interim dibandingkan denga n laporan keuangan tahunan. Pernyataan ini
menetapkan isi minimum laporan keuangan interim yaitu meliputi laporan keuangan
ringkas dan catatan penjelasan tertentu. Laporan keuangan interim dimaksudkan untuk menyediakan
pemutakhiran laporan keuangan
tahunan lengkap yang terakhir. Oleh karena itu, laporan keuangan interim berfokus pada aktivitas,
peristiwa, dan kondisi baru serta tidak mengulang informasi yang telah
dilaporkan sebelumnya.
Tidak satu pun dalam
pernyataan ini dimaksudkan untuk melarang atau menghalangi entitas dalam
menerbitkan laporan keuangan lengkap (sebagaimana dijelaskan di PSAK 1:
Penyajian Laporan Keuangan) dalam laporan keuangan interimnya daripada menyediakan laporan
keuangan ringkas dan catatan penjelasan tertentu. Pernyataan ini juga tidak
melarang atau menghalangi entitas untuk memasukkan pos dalam laporan keuangan
ringkas atau catatan penjelasan tertentu yang lebih banyak daripada jumlah pos
minimum yang telah ditentukan dalam
pernyataan ini. Panduan pengakuan dan pengukuran dalam
pernyataan ini juga diterapkan pada laporan keuangan lengkap untuk suatu
periode interim dan laporan keuangan tersebut akan meliputi seluruh
pengungkapan yang disyaratkan oleh pernyataan ini (terutama pengungkapan
tertentu di paragraf 16) sebagaimana diisyaratkan oleh SAK lain.
Komponen
Minimum Laporan Keuangan Interim
Laporan keuangan interim minimum
mencakup komponen berikut:
·
Laporan posisi keuangan ringkas;
·
Laporan laba rugi komprehensif ringkas,
yang disajikan:
·
Dalam satu laporan laba rugi
komprehensif ringkas; atau
·
Dalam satu laporan laba rugi ringkas
terpisah dan satu laporan laba rugi komprehensif ringkas.
·
Laporan perubahan ekuitas ringkas;
·
Laportan arus kas ringkas; dan
·
Catatan penjelasan tertentu.
Jika entitas menyajikan
komponen laba rugi dalam laporan laba rugi terpisah sebagaimana dijelaskan di
PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan paragraf 80, maka entitas menyajiakan
informasi interim ringkas dari laporan laba rugi terpisah tersebut.
Format
dan Isi Laporan Keuangan
Jika entitas
menerbitkan laporan keuangan lengkap dalam laporan keuangan interimnya, maka
format dan isi laporan keuangan interim tersebut sesuai dengan persyaratan PSAK
1: Penyajian Laporan Keuangan.
Jika entitas
menerbitkan laporan keuangan ringkas dalam laporan keuangan interimnya, maka
laporan keuangan ringkas tersebut mencakup, minimum
setiap judul dan subjumlah yang termaksud
dalam
laporan keuangan tahunan terkini dan catatan penjelasan tertentu sebagaimana
disyaratkan oleh pernyataan ini pos atau
catatan tambahan dimasukkan dalam laporan keuangan tersebut jika kelalaian
untuk mencantumkannya akan menyebabkan laporan keuangan ringkas menjadi
menyesatkan.
Dalam laporan keuangan
yang menyajikan komponen laba rugi untuk priode interim, intentitas menyajikan
laba persaham dasar dan di lusian untuk periode interim tersebuit jika
intensitas termaksud dalam lingkup PSAK 56:
Laba
Persaham.
Jika intensitas
menyajiakn komponen laba rugi dalam laporan laba rugi terpisah sebagaimana
dijelaskan di PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan paragraf 80 maka laba per
saham dasar dan di lusian disajikan dalam laporan laba rugi terpisah tersebut.
PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan
memberikan panduan tentang struktur laporan keuangan pedoman implementasi PSAK
1 menggambarkan
cara penyajian laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, dan
laporan perubahan ekuitas.
Catatan
penjelasan tertentu
Pengguna laporan
keuangan interim entitas juga akan memiliki akses terhadap laporan keuangan
tahjunan terkini. Oleh karena itu, tidak diperlukan catatan atas laporan
keuangan interim yang memberikan kemutakhiran yang tidak signifikan terhadap
informasi yang telah dilaporkan dalam catatan atas laporan
keuangan dalam laporan keuangan terkini. Pada tanggal interim, hal yang lebih
bermanfaat adalah penjelasan peristiwa dan
transaksi signifikan untuk memahami perubahan
posisi dan kinerja keuangan entitas sejak akhir periode laporan tahunan
terakhir.
Entitas mencantumkan
informasi minimum berikut dalam catatan atas laporan keuangan interim, jika
material dan tidak diuangkapkan dibagian manapun dalam laporan keuangan
interim. Informasi tersebut secara dilaporkan menggunakan dasar awal tahun buku
sampai tanggal pelaporan, akan tetapi, entitas
tetap mengungkapkan setiap kejadian atau transaksi material untuk suatu
pemahaman tas periode interim kini:
·
Pernyataan bahwa kebijakan akuntansi dan
metode perhitungan yang sama digunakan dalam laporan keuangan interim
sebagaimana digunakan dalam laporan keuangan tahunan terkini atau, jika
kebijakan atau metode tersebut telah diubah penjelasan tentang sifat dan dampak
dari perubahan tersebut;
·
Penjelasan tentang sifat musiman dan
siklusan operasi interim;
·
Sifat dan jumlah pos-pos yang
mempengaruhi aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan neto, atau arus kas tidak
biasa yang disebabkan oleh sifat, ukuran atau keterjadiannya;
·
Sifat dan jumlah perubahan dalam
estimasi jumlah yang dilaporkan pada periode-periode interim sebelumnya
dalam tahun buku berjalan atau perubahan estimasi jumlah yang dilaporkan pada tahun-tahun buku
sebelumnya jika perubahan tersebut memiliki dampak yang material pada perubahan
interim kini;
·
Penerbitan, pembelian kembali, dan
pembayaran kembali efek utang dan efek ekuitas;
·
Deviden yamng dibayarkan (agregat atau per saham) secara terpisah
untuk saham biasa dan saham lain;
·
Informasi segmen berikut (pengungkapan
informasi segmen disyaratkan dalam laporan keuangan interim hanya jika PSAK 5:
Segmen Operasi Mensyaratkan Entitas untuk mengungkapkan informasi segmen dalam
laporan keuangan tahunannya.
(i). Pendapatan dari pelanggan
eksternal jika termaksud dalam pengukuran laba rugi segmen yang dikaji oleh
organ pengambil keputusan atau, jika tidak termaksud disediakan secara reguler
unuk organ pengambil keputusan.
(ii).
Pendapatan antar segmen jika termaksud dalam pengukuran laba rugi segmen yang
dikaji oleh organ pengambil keputusan atau, jika tidak termaksud, disediakan
secara reguler untuk organ pengambil keputusan;
(iii).
Pengukuran laba rugi segmen;
(iv).
Total aset yang mengalami perubahan material atas jumlah yang diungkapkan dalam
lapran keuangan tahuanan terakhir;
(v).
Penjelasan perbedaan dari laporan keuangan tahunan terakhir dalam basis
segmentasi atau basis pengukuran laba rugi segmen laba rugi;
(vi).
Rekonsiliasi jumlah laba rugi segmen dilaporkan terhadap laba
rugi entitas sebelum beban pajak (penghasilan pajak) dan operasi yang
dihentikan. Namun, entitas mengalokasikan pos sepeti beban pajak (penghasilan
pajak) dalam segmen dilaporkan, maka entitas diperbolehkan merekonsiliasi
jumlah laba rugi segmen tersebut terhadap laba rugi setelah pos-pos tersebut
dialokasikan. Pos-pos
rekonsiliasi yang material diidentifikasi secara terpisah dan dijelaskan dalam
rekonsiliasi tersebut.
·
Peristiwa material setelah akhir periode
interim yang belum tercermin dalam laporan keuangan untuk periode interim
tersebut;
·
Dampak perubahan komposisi entitas
selama periode interim termaksud kombinasi bisnis, perolehan atau hilangnya
pengendalian atas entitas. Dan investasi jangka panjang, restrukturisasi dan
operasi yang dihentikan. Dalam hal kombinasi bisnis entitas mengungkapkan
informasi yang disyaratkan oleh PSAK 22: Kombinasi bisnis; dan
·
Perubahan liabilitas kontijensi atau
aset kontijensi sejak akhir periode pelaporan tahunan terakhir.
Contoh jenis
pengungkapan yang disyaratkan oleh paragraf 16 dijelaskan dibawah ini. Setiap
SAK memberikan panduan terkait dengan pengungkapan untuk beberapa unsur berikut
ini:
·
Penurunan nilai persediaan menjadi nilai
realisasi neto dan pembalikan penurunan tersebut;
·
Pengakuan rugi penurunan aset tetap,
aset tak berwujud, atau aset lain, dan pembalikan rugi penurunan nilai
tersebut;
·
Pembalikan profesi biaya
restrukturisasi;
·
Akuisisi dan pelepasan bagian aset
tetap;
·
Komitmen pembelian aset tetap;
·
Penyelesaian tuntutan hukum;
·
Koreksi kesalahn periode lalu
·
Setiap wanprestasi atau pelanggaran
perjanjian pinjaman yang belum diatasi pada atau belum berakhir periode
pelaporan; dan
·
Transaksi pihak-pihak berelasi.
SAK lain mengatur
pengungkapan yang dibuat dalam laporan keuangan. Dalam konteks tersebut,
laporan keuangan berati laporan keuangan lengkap dari jenis laporan yang
biasanya termaksud dalam laporan keuangan tahunan dan terkadang termaksud dalam
laporan lain. Kecuali yang diisyaratkan oleh paragraf 16 (i), pengungkapan yang
disyaratkan oleh SAK lain tidak diisyaratkan untuk dibuat jika laporan keuangan interim
hanya mencakup laporan keuangan ringkas dan catatan keuangan tertentu bukan
laporan keuangan lengkap.
Pengungkapan
Kepatuhan Terhadap SAK
Jika laporan keuangan
interim mematuhi pernyataan ini, maka fakta tersebut diungkapkan. Laporan
keuangan interim tidak dapat dinyatakan mematuhi SAK kecuali laporan keuangan
mematuhi semua persyaratan SAK.
Laporan keuangan interim mencakup laporan keuangan (ringkas atau
lengkap) untuk periode-periode sebagai berikut:
·
Laporan
posisi keuangan per akhir periode interim berjalan dan laporan posisi keuangan
komparatif per akhir tahun buku sebelumnya.
·
Laporan
laba rugi komprehensif untuk periode interim berjalan dan secara kumulatif
untuk tahun buku berjalan sampai tanggal interim, dengan laporan laba rugi
komprehensif komparatif untuk periode interim yang dapat dibandingkan (periode
berjalan dari awal tahun buku sampai tanggal pelaporan) dari tahun buku
sebelumnya.
·
Laporan
perubahan ekuitas secara kumulatif untuk tahun buku berjalan sampai dengan
tanggal interim, dengan laporan perubahan ekuitas komparatif untuk periode awal
tahun buku sampai tanggal pelaporan interim dari tahun buku sebelumnya.
·
Laporan
arus kas secara kumulatif untuk tahun buku berjalan sampai dengan tanggal
interim, dengan laporan arus kas komparatif untuk periode awal tahun buku
sampai tanggal pelaporan interim dari tahun buku sebelumnya.
Untuk entitas yang bisnisnya bersifat sangat musiman, informasi keuangan
untuk dua belas bulan sampai dengan akhir periode interim dan informasi
komparatif untuk periode dua belas bulan sebelumnya dapat digunakan.
Materialitas
Dalam memutuskan bagaimana mengakui, mengukur, mengklasifikasi, atau
mengungkapkan suatu pos untuk tujuan pelaporan keuangan interim, maka
materialitas dinilai terkait dengan data keuangan periode interim. Dalam
menilai materialitas, harus dipahami bahwa ketergantungan pengukuran interim
pada estimasi akan lebih tinggi dibandingkan pengukuran data keuangan tahunan.
PSAK 1 mensyaratkan pengungkapan terpisah
pos-pos material, termasuk misalnya operasi yang dihentikan., serta PSAK 25
mensyaratkan pengungkapan atas perubahan estimasi akuntansi, kesalahan dan
perubahan kebijakan akuntansi. Kedua PSAK tersebut tidak memberikan panduan
kuantitatif atas materialitas.
Meskipun pertimbangan selalu
diperlukan dalam menilai materialitas, dalam pernyataan ini, keputusan
pengakuan dan pengungkapan didasarkan pada data untuk periode interim itu
sendiri dengan alasan pemahaman atas angka-angka interim.
PENGUNGKAPAN DALAM LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN
Jika estimasi atas jumlah yang
dilaporkan dalam periode interim berubah secara signifikan selama periode
interim terakhir tersebut maka sifat dan jumlah dari perubahan estimasi
diuangkapkan dalam catatan atas laporan keuangan tahunan untuk tahun buku
tersebut.
PSAK 25: kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan mensyaratkan
pengungkapan sifat dan (jika praktis) jumlah perubahan estimasi yang memiliki
dampak material pada periode berjalan maupun diperkirakan memiliki dampak
material pada periode selanjutnya.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Entitas menerapkan kebijakan
akuntansi yang sama dalam laporan keuangan interim sebagaimana yang diterapkan
dalam laporan keuangan tahunan, kecuali untuk perubahan kebijakan akuntansi
yang dilakukan setelah tanggal laporan keuangan tahunan terkini yang akan
tercermin dalam laporan keuangan tahun berikutnya.
PENYAJIAN KEMBALI PERIODE INTERIM YANG TELAH
DILAPORKAN SEBELUMNYA
Perubahan kebijakan akuntansi, selain yang diatur dalam ketentuan
transisi suatu PSAK baru, dicerminkan dengan:
a.
Penyajian
kembali laporan keuangan interim periode-periode sebelumnya dalam tahun buku
berjalan dan periode interim komparatif dalam setiap tahun buku sebelumnya yang
akan disajikan kembali dalam laporan keuangan tahunan sesuai dengan PSAK 25;
atau
b.
Jika
tidak praktis untuk menentukan dampak kumulatif pada awal tahun buku dari
penerapan kebijakan akuntansi baru untuk semua periode sebelumnya, maka
dilakukan penyesuaian laporan keuangan periode interim sebelumnya dalam tahun
buku berjalan, dan periode interim komparatifnya dalam tahun buku sebelumnya
untuk menerapkan kebijakan akuntansi baru secara prospektif sejak tanggal
praktis paling awal.
No comments:
Post a Comment