Monday, 18 October 2021

LAPORAN KEUANGAN INTERIM PSAK 3

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    LATAR BELAKANG

Standar Pelaporan Keuangan Internasional (Internasiol Financial Reporting Standards). IFRS adalah standar dasar, Pengertian dan Kerangka Kerja yang diadaptasi oleh Badan Standar Akuntansi Internasional Board (IASB)

Sejumlah standar dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu  Internasional Accounting Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001  oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional (Internasional Accounting Standards Commitee (IASC). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab guna menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.

Struktur IFRS dianggap sebagai kumpulan standar “dasar Prinsip “ yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

PSAK 3

 

Tujuan

Tujuan pernyataan ini adalah menentukan isi minimum laporan keuangan interim serta prinsip pengakuan dan pengukuran dalam laporan keuangan lengkap atau ringkas untuk periode interim. Pelaporan keuangan interim yang tepat waktu dan andal meningkatkan kemampuan investor, kreditor, dan pihak lain untuk memahami kapasitas entitas menghasilkan laba dan arus kas serta kondisi dan likuiditas keuangannya.

Ruang Lingkup

Pernyataan ini tidak mengatur entitas mana yang disyaratkan untuk menerbitkan laporan keuangan interim, seberapa sering, atau seberapa lama setelah akhir periode interim. Namun pemerintah, regulator pasar modal, dan bursa efek seringkali mensyaratkan entitas yang efek utang atau efek ekuitasnya diperdagangkan di bursa efek untuk menerbitkan laporan keuangan interim. Pernyataan ini diterapkan jika entitas diisyaratkan atau memilih untuk menerbitkan laporan keuangan interim sesuai SAK.

Setiap laoran keuangan, baik tahunan atau interim dievaluasi kepatuhannya terhadap SAK. Fakta bahwa entitas mungkin tidak menyediakan laporan keuangan interim selama tahun buku tertentu atau menyediakan laporan keuangan interim yang tidak sesuai dengan pernyataan ini,  tidak dengan sendirinya berarti laporan keuangan tidak sesuai dengan SAK  jika memang  laporan keuangan tahunan tersebut memenuhi SAK.

Jika laporan keuangan interim dijelaskan sesuai dengan SAK, maka laporan keuangan interim harus sesuai dengan semua persyaratan dalam pernyataan ini. Paragraf 19 mensyaratkan pengungkapan tertentu atas hal tersebut.

Definisi

Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam pernyataan ini:

Laporan keuangan interim merupakan laporan keuangan yang berisi laporan keuangan lengkap (seperti dijelaskan di PSAK 1:penyajian laporan keuangan) atau laporan keuangan ringkas (seperti yang dijelaskan di pernyataan ini) untuk suatu periode interim.

Periode interim adalah suatu periode pelaporan keuangan yang lebih pendek daripada satu tahun buku penuh.

 

ISI LAPORAN KEUANGAN INTERIM

PSAK 1: Pnenyajian Laporan Keuangan menetapkan laporan keuangan lengkap meliputi:

·         Laporan posisi keuangan pada akhir periode;

·         Laporan laba rugi komprehensif selama periode;

·         Laporan perubahan ekuitas selama periode;

·         Catatan atas hasil laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan; dan

·         Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali secara retrospektif dari pos-pos dalam laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.

Terkait dengan masalah ketepatan waktu dan pertimbangan biaya serta untuk menghindari pengulangan informasi yang telah dilaporkan sebelumnya, entitas disyaratkan atau memilih untuk menyediakan informasi  yang lebih sedikit pada tanggal interim dibandingkan denga n laporan keuangan tahunan. Pernyataan ini menetapkan isi minimum laporan keuangan interim yaitu meliputi laporan keuangan ringkas dan catatan penjelasan tertentu. Laporan keuangan interim dimaksudkan untuk menyediakan pemutakhiran laporan keuangan tahunan lengkap yang terakhir. Oleh karena itu, laporan keuangan interim berfokus pada aktivitas, peristiwa, dan kondisi baru serta tidak mengulang informasi yang telah dilaporkan sebelumnya.

Tidak satu pun dalam pernyataan ini dimaksudkan untuk melarang atau menghalangi entitas dalam menerbitkan laporan keuangan lengkap (sebagaimana dijelaskan di PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan) dalam laporan keuangan interimnya daripada menyediakan laporan keuangan ringkas dan catatan penjelasan tertentu. Pernyataan ini juga tidak melarang atau menghalangi entitas untuk memasukkan pos dalam laporan keuangan ringkas atau catatan penjelasan tertentu yang lebih banyak daripada jumlah pos minimum yang telah ditentukan dalam pernyataan ini. Panduan pengakuan dan pengukuran dalam pernyataan ini juga diterapkan pada laporan keuangan lengkap untuk suatu periode interim dan laporan keuangan tersebut akan meliputi seluruh pengungkapan yang disyaratkan oleh pernyataan ini (terutama pengungkapan tertentu di paragraf 16) sebagaimana diisyaratkan oleh SAK lain.

Komponen Minimum Laporan Keuangan Interim

Laporan keuangan interim minimum mencakup komponen berikut:

·         Laporan posisi keuangan ringkas;

·         Laporan laba rugi komprehensif ringkas, yang disajikan:

·         Dalam satu laporan laba rugi komprehensif ringkas; atau

·         Dalam satu laporan laba rugi ringkas terpisah dan satu laporan laba rugi komprehensif ringkas.

·         Laporan perubahan ekuitas ringkas;

·         Laportan arus kas ringkas; dan

·         Catatan penjelasan tertentu.

Jika entitas menyajikan komponen laba rugi dalam laporan laba rugi terpisah sebagaimana dijelaskan di PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan paragraf 80, maka entitas menyajiakan informasi interim ringkas dari laporan laba rugi terpisah tersebut.

Format dan Isi Laporan Keuangan

Jika entitas menerbitkan laporan keuangan lengkap dalam laporan keuangan interimnya, maka format dan isi laporan keuangan interim tersebut sesuai dengan persyaratan PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan.

Jika entitas menerbitkan laporan keuangan ringkas dalam laporan keuangan interimnya, maka laporan keuangan ringkas tersebut  mencakup, minimum setiap judul dan subjumlah yang termaksud dalam laporan keuangan tahunan terkini dan catatan penjelasan tertentu sebagaimana disyaratkan oleh pernyataan ini  pos atau catatan tambahan dimasukkan dalam laporan keuangan tersebut jika kelalaian untuk mencantumkannya akan menyebabkan laporan keuangan ringkas menjadi menyesatkan.

Dalam laporan keuangan yang menyajikan komponen laba rugi untuk priode interim, intentitas menyajikan laba persaham dasar dan di lusian untuk periode interim tersebuit jika intensitas termaksud dalam lingkup PSAK 56: Laba Persaham.

Jika intensitas menyajiakn komponen laba rugi dalam laporan laba rugi terpisah sebagaimana dijelaskan di PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan paragraf 80 maka laba per saham dasar dan di lusian disajikan dalam laporan laba rugi terpisah tersebut.

PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan memberikan panduan tentang struktur laporan keuangan pedoman implementasi PSAK 1 menggambarkan cara penyajian laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, dan laporan perubahan ekuitas.

 

 

Catatan penjelasan tertentu

Pengguna laporan keuangan interim entitas juga akan memiliki akses terhadap laporan keuangan tahjunan terkini. Oleh karena itu, tidak diperlukan catatan atas laporan keuangan interim yang memberikan kemutakhiran yang tidak signifikan terhadap informasi yang  telah dilaporkan dalam catatan atas laporan keuangan dalam laporan keuangan terkini. Pada tanggal interim, hal yang lebih bermanfaat adalah penjelasan peristiwa dan  transaksi signifikan untuk memahami perubahan posisi dan kinerja keuangan entitas sejak akhir periode laporan tahunan terakhir.

Entitas mencantumkan informasi minimum berikut dalam catatan atas laporan keuangan interim, jika material dan tidak diuangkapkan dibagian manapun dalam laporan keuangan interim. Informasi tersebut secara dilaporkan menggunakan dasar awal tahun buku sampai tanggal pelaporan,  akan tetapi, entitas tetap mengungkapkan setiap kejadian atau transaksi material untuk suatu pemahaman tas periode interim kini:

·         Pernyataan bahwa kebijakan akuntansi dan metode perhitungan yang sama digunakan dalam laporan keuangan interim sebagaimana digunakan dalam laporan keuangan tahunan terkini atau, jika kebijakan atau metode tersebut telah diubah penjelasan tentang sifat dan dampak dari perubahan tersebut;

·         Penjelasan tentang sifat musiman dan siklusan operasi interim;

·         Sifat dan jumlah pos-pos yang mempengaruhi aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan neto, atau arus kas tidak biasa yang disebabkan oleh sifat, ukuran atau keterjadiannya;

·         Sifat dan jumlah perubahan dalam estimasi jumlah yang dilaporkan pada periode-periode interim sebelumnya dalam tahun buku berjalan atau perubahan estimasi jumlah yang dilaporkan pada tahun-tahun buku sebelumnya jika perubahan tersebut memiliki dampak yang material pada perubahan interim kini;

·         Penerbitan, pembelian kembali, dan pembayaran kembali efek utang dan efek ekuitas;

·         Deviden yamng dibayarkan (agregat atau per saham) secara terpisah untuk saham biasa dan saham lain;

·         Informasi segmen berikut (pengungkapan informasi segmen disyaratkan dalam laporan keuangan interim hanya jika PSAK 5: Segmen Operasi Mensyaratkan Entitas untuk mengungkapkan informasi segmen dalam laporan keuangan tahunannya.

(i). Pendapatan dari pelanggan eksternal jika termaksud dalam pengukuran laba rugi segmen yang dikaji oleh organ pengambil keputusan atau, jika tidak termaksud disediakan secara reguler unuk organ pengambil keputusan.

(ii). Pendapatan antar segmen jika termaksud dalam pengukuran laba rugi segmen yang dikaji oleh organ pengambil keputusan atau, jika tidak termaksud, disediakan secara reguler untuk organ pengambil keputusan;

(iii). Pengukuran laba rugi segmen;

(iv). Total aset yang mengalami perubahan material atas jumlah yang diungkapkan dalam lapran keuangan tahuanan terakhir;

(v). Penjelasan perbedaan dari laporan keuangan tahunan terakhir dalam basis segmentasi atau basis pengukuran laba rugi segmen laba rugi;

(vi). Rekonsiliasi jumlah laba rugi segmen dilaporkan terhadap laba rugi entitas sebelum beban pajak (penghasilan pajak) dan operasi yang dihentikan. Namun, entitas mengalokasikan pos sepeti beban pajak (penghasilan pajak) dalam segmen dilaporkan, maka entitas diperbolehkan merekonsiliasi jumlah laba rugi segmen tersebut terhadap laba rugi setelah pos-pos tersebut dialokasikan. Pos-pos rekonsiliasi yang material diidentifikasi secara terpisah dan dijelaskan dalam rekonsiliasi tersebut.

·         Peristiwa material setelah akhir periode interim yang belum tercermin dalam laporan keuangan untuk periode interim tersebut;

·         Dampak perubahan komposisi entitas selama periode interim termaksud kombinasi bisnis, perolehan atau hilangnya pengendalian atas entitas. Dan investasi jangka panjang, restrukturisasi dan operasi yang dihentikan. Dalam hal kombinasi bisnis entitas mengungkapkan informasi yang disyaratkan oleh PSAK 22: Kombinasi bisnis; dan

·         Perubahan liabilitas kontijensi atau aset kontijensi sejak akhir periode pelaporan tahunan terakhir.

 

Contoh jenis pengungkapan yang disyaratkan oleh paragraf 16 dijelaskan dibawah ini. Setiap SAK memberikan panduan terkait dengan pengungkapan untuk beberapa unsur berikut ini:

·         Penurunan nilai persediaan menjadi nilai realisasi neto dan pembalikan penurunan tersebut;

·         Pengakuan rugi penurunan aset tetap, aset tak berwujud, atau aset lain, dan pembalikan rugi penurunan nilai tersebut;

·         Pembalikan profesi biaya restrukturisasi;

·         Akuisisi dan pelepasan bagian aset tetap;

·         Komitmen pembelian aset tetap;

·         Penyelesaian tuntutan hukum;

·         Koreksi kesalahn periode lalu

·         Setiap wanprestasi atau pelanggaran perjanjian pinjaman yang belum diatasi pada atau belum berakhir periode pelaporan; dan

·         Transaksi pihak-pihak berelasi.

 

SAK lain mengatur pengungkapan yang dibuat dalam laporan keuangan. Dalam konteks tersebut, laporan keuangan berati laporan keuangan lengkap dari jenis laporan yang biasanya termaksud dalam laporan keuangan tahunan dan terkadang termaksud dalam laporan lain. Kecuali yang diisyaratkan oleh paragraf 16 (i), pengungkapan yang disyaratkan oleh SAK lain tidak diisyaratkan untuk dibuat jika laporan keuangan interim hanya mencakup laporan keuangan ringkas dan catatan keuangan tertentu bukan laporan keuangan lengkap.

 

 

 

Pengungkapan Kepatuhan Terhadap SAK

Jika laporan keuangan interim mematuhi pernyataan ini, maka fakta tersebut diungkapkan. Laporan keuangan interim tidak dapat dinyatakan mematuhi SAK kecuali laporan keuangan mematuhi semua persyaratan SAK.

Laporan keuangan interim mencakup laporan keuangan (ringkas atau lengkap) untuk periode-periode sebagai berikut:

·         Laporan posisi keuangan per akhir periode interim berjalan dan laporan posisi keuangan komparatif per akhir tahun buku sebelumnya.

·         Laporan laba rugi komprehensif untuk periode interim berjalan dan secara kumulatif untuk tahun buku berjalan sampai tanggal interim, dengan laporan laba rugi komprehensif komparatif untuk periode interim yang dapat dibandingkan (periode berjalan dari awal tahun buku sampai tanggal pelaporan) dari tahun buku sebelumnya.

·         Laporan perubahan ekuitas secara kumulatif untuk tahun buku berjalan sampai dengan tanggal interim, dengan laporan perubahan ekuitas komparatif untuk periode awal tahun buku sampai tanggal pelaporan interim dari tahun buku sebelumnya.

·         Laporan arus kas secara kumulatif untuk tahun buku berjalan sampai dengan tanggal interim, dengan laporan arus kas komparatif untuk periode awal tahun buku sampai tanggal pelaporan interim dari tahun buku sebelumnya.

Untuk entitas yang bisnisnya bersifat sangat musiman, informasi keuangan untuk dua belas bulan sampai dengan akhir periode interim dan informasi komparatif untuk periode dua belas bulan sebelumnya dapat digunakan.

Materialitas

Dalam memutuskan bagaimana mengakui, mengukur, mengklasifikasi, atau mengungkapkan suatu pos untuk tujuan pelaporan keuangan interim, maka materialitas dinilai terkait dengan data keuangan periode interim. Dalam menilai materialitas, harus dipahami bahwa ketergantungan pengukuran interim pada estimasi akan lebih tinggi dibandingkan pengukuran data keuangan tahunan.

            PSAK 1 mensyaratkan pengungkapan terpisah pos-pos material, termasuk misalnya operasi yang dihentikan., serta PSAK 25 mensyaratkan pengungkapan atas perubahan estimasi akuntansi, kesalahan dan perubahan kebijakan akuntansi. Kedua PSAK tersebut tidak memberikan panduan kuantitatif atas materialitas.

            Meskipun pertimbangan selalu diperlukan dalam menilai materialitas, dalam pernyataan ini, keputusan pengakuan dan pengungkapan didasarkan pada data untuk periode interim itu sendiri dengan alasan pemahaman atas angka-angka interim.

PENGUNGKAPAN DALAM LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN

            Jika estimasi atas jumlah yang dilaporkan dalam periode interim berubah secara signifikan selama periode interim terakhir tersebut maka sifat dan jumlah dari perubahan estimasi diuangkapkan dalam catatan atas laporan keuangan tahunan untuk tahun buku tersebut.

            PSAK 25: kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan mensyaratkan pengungkapan sifat dan (jika praktis) jumlah perubahan estimasi yang memiliki dampak material pada periode berjalan maupun diperkirakan memiliki dampak material pada periode selanjutnya.

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN

            Entitas menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dalam laporan keuangan interim sebagaimana yang diterapkan dalam laporan keuangan tahunan, kecuali untuk perubahan kebijakan akuntansi yang dilakukan setelah tanggal laporan keuangan tahunan terkini yang akan tercermin dalam laporan keuangan tahun berikutnya.

PENYAJIAN KEMBALI PERIODE INTERIM YANG TELAH DILAPORKAN SEBELUMNYA

Perubahan kebijakan akuntansi, selain yang diatur dalam ketentuan transisi suatu PSAK baru, dicerminkan dengan:

a.       Penyajian kembali laporan keuangan interim periode-periode sebelumnya dalam tahun buku berjalan dan periode interim komparatif dalam setiap tahun buku sebelumnya yang akan disajikan kembali dalam laporan keuangan tahunan sesuai dengan PSAK 25; atau

b.      Jika tidak praktis untuk menentukan dampak kumulatif pada awal tahun buku dari penerapan kebijakan akuntansi baru untuk semua periode sebelumnya, maka dilakukan penyesuaian laporan keuangan periode interim sebelumnya dalam tahun buku berjalan, dan periode interim komparatifnya dalam tahun buku sebelumnya untuk menerapkan kebijakan akuntansi baru secara prospektif sejak tanggal praktis paling awal.

No comments:

Post a Comment