BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
PKn
atau civic Education menurut Djahiri (2006: 9) adalah program pendidikan
pembelajaran yang secara programatik–prosedural berupaya memanusiakan
(humanizing) dan membudayakan (civilizing) serta memberdayakan (empowering)
manusia/anak didik (dari dan kehidupannya) menjadi warga negara yang baik sebagaimana
tuntutan keharusan/ yuridis konstitusional bangsa/negara yang bersangkutan.
Civics
berkaitan dengan warga negara atau masyarakat, dengan tujuan menjadi seorang
warga negara yang baik (to be a good citizen). Menurut White (Sri Wuryan dan
Syaifullah, 2009: 3) civics merupakan ilmu kewarganegaraan yang di dalamnya
membahas hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan yang terorganisir,
hubungan individu dengan negara.
Dari
kutipan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa PKn mengambil peran dalam
menciptakan hubungan yang harmonis di lingkungan masyarakat, bangsa dan negara,
karena di dalam PKn diajarkan tentang tenggang rasa, saling menghargai,
tanggung jawab dan berbagai hal yang berhubungan dengan sosial.
Tujuan
dari pada PKn adalah membentuk karakter warga negara sesuai dengan pandangan,
cita-cita dan budaya bangsa. Karena itu, PKn merupakan salah satu mata
pelajaran yang wajib diajarkan pada setiap tingkat pendidikan, dari pendidikan
dasar, menengah sampai pendidikan tinggi. Hal tersebut sebagaimana tertuang
dalam Pasal 37 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa
“PKn memiliki kedudukan sebagai mata pelajaran atau mata kuliah yang wajib ada
di dalam kurikulum pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi”. Hal inilah yang
menjadi landasan yuridis mata pelajaran ini selalu ada dimulai dari tingkat
sekolah dasar sampai perguruan tinggi
B. Rumusan
Masalah
1.
Warga negara dan siapa
warga negara
2.
Konsep warga negara
yang di tinjau dari historis
3.
Warga negara dalam
konsep klasik
4.
Warga negara Indonesia
5.
Warga global
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Warga negara dan siapa warga negara
Warga
negara menurut Purwadarminta adalah orang yang secara hukum merupakan anggota
dari suatu negara. Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang
berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan
hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Warga
negara yaitu orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur
negara, yang mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan
UUD negaranya, sekalipun yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang
bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum
internasional.
Warga Negara adalah warga
suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kewarganegaraan adalah
segala perihal
yang berhubungan dengan warga negara.
Ada beberapa unsur penentuan warga negara
1. Unsur Darah Keturunan (ius sanguinis, law of the blood)
2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (ius soli, law of the soil)
3. Unsur Pewarganegaraan (naturalisasi)
Setiap negara di dunia ini mempunyai wewenang yang
mutlak sifatnya untuk menentukan siapa warganya, demikian juga dalam menetapkan
ketentuan-ketentuan bagi seseorang yang akan diterima menjadi warga negara atau
akan kehilangan kewarganegaraannya. Wewenang mutlak ini adalah konsekuensi dari
kedaulatan yang dimiliki oleh negara, dan wewenang ini memiliki batas dalam
menentukan warga negara yang terdapat dalam hukum internasional dalam bidang
kewarganegaraan.
B. Konsep
warga negara di tinjau dari historis
Secara
historis, terminologi kewarganegaraan yang dianut dalam bahasa Indonesia tidak
memiliki perkembangan yang sama dengan acuannya dalam bahasa Inggris, yakni
city (dan terminologi-terminologi yang saling berkaitan, seperti citizen, civic
dan citizenship).
Pada
masa Yunani kuno, komunitas yang independen ini disebut polis (city-state).
Pada zaman Aristoteles, warga negara (citizen) memiliki hak untuk
berpartisipasi dalam fungsi-fungsi legislatif dan yudikatif, tetapi hanya
terbatas kepada orang laki-laki dewasa. Perempuan, budak, anak-anak dan orang
asing tidak memiliki hak apa-apa pada ranah publik.
Pada
zaman Romawi, hak-hak pada ranah publik ditujukan kepada dua kelas warga
(citizen), yakni yang memiliki hak kewarganegaraan atau voting dalam dewan
rakyat dan yang memiliki hak-hak ini dan hak-hak tambahan dalam menjalankan
pemerintahan. Hak-hak ini lazim diperoleh sejak lahir sekalipun naturalisasi
(yang diberikan secara khusus oleh negara) dapat dilakukan. Ihwal ini tentu
berbeda dengan praktik di zaman modern dimana kewarganegaraan tidak selalu
secara ketat bertalian dengan hak voting dan partisipasi di arena politik dalam
pengertian Yunani Kuno dan Romawi.
Pada
abad pertengahan, city (kota) lazim identik dengan kota-katedral di Inggris.
Dalam pengertian ini warga (citizen) merupakan anggota dari suatu kota (residen
atau penduduk), yang juga sekaligus mencakup pengertian warga-negara (member of
a state or political community), yang takluk kepada pemerintah negara tersebut
demi proteksi secara hukum yang menjadi cikal bakal kontrak Sosial (social
contract).
Dalam
klasifikasi Turner (1999), kewarganegaraan muncul dengan negara-kota dan
gagasan warga (dengan persona denizen). Sementara itu, negara-bangsa
menciptakan konsep primitif kewarganegaraan (citizenship) yang berbasis kepada
hak-hak politik (dengan persona citizen). Bentuk ini selanjutnya diikuti oleh
negara kesejahteraan yang berbasis pada hak-hak sosial (dengan persona social
citizen). Selanjutnya, Turner (1999) berargumentasi bahwa kapitalisme tinggi
mengusung kebangkitan konsep hak-hak asasi manusia (human rights) dengan
persona manusia (human beings), alih-alih sekadar warga (citizen atau social
citizen).
C. Warga
negara dalam konsep klasik
1. Masa
Yunani kuno
Praktek
kehidupan masyarakat Yunani kuno dalam negara kota (city state) telah
menunjukkan struktur sebuah negara dengan berbagai bentuknya sebelum muncul
tokoh-tokoh pemikir kenegaraan. Sistem pemerintahan di Athena telah
memungkinkan masalah kenegaraan menjadi diskusi publik dalam keseharian
masyarakatnya. Meskipun tidak dapat dibandingkan dengan negara-negara modern
saat ini, namun negara kota Yunani kuno telah menunjukkan struktur pemerintahan
negara berdasarkan kondisi masyarakat pada saat itu. Masyarakat pada masa itu
dibagi menjadi tiga kelas utama, yaitu budak (slaves), orang asing (foreign or
metic), dan warga negara (citizens). Budak dan orang asing tidak dapat ikut
ambil bagian dalam kehidupan politik.
2. Masa Helen - Romana
Epicurus
(341-270 SM) adalah ahli pikir dan ahli hukum setelah Aristoteles yang lahir
pada kondisi kekacauan di Yunani setelah ditaklukan oleh Macedonia. Teori yang
dikemukakan oleh Epicurus adalah teori individualistik. Masyarakat ada karena
adanya kepentingan manusia. Setiap orang pada prinsipnya mencari keuntungan dan
kebaikan bagi diri sendiri (All men are essentially selfish and seek only their
own good). Sehingga yang memiliki kepentingan bukan masyarakat sebagai kesatuan
tetapi manusia-manusia warga masyarakat.
3. Masa
Romawi
Perpecahan di
Yunani karena peperangan antar polis dan penaklukan oleh Macedonia kemudian
disatukan lagi di bawah imperium Romawi pada tahun 146 SM. Pada masa Romawi.
Negara dikonstruksi sebagai badan hukum yang memiliki kehidupan sendiri,
kepentingan sendiri yang seringkali bertentangan dengan kepentingan umum, dan
pemimpin negara merupakan penjelmaan dari kemauan negara dengan hak-haknya yang
dijamin oleh hukum. Kekuasaan yang semena-semena tersebut mendapatkan reaksi
dari ilmuwan. Namun reaksi tersebut kecil dan tidak memunculkan perlawanan
rakyat.
4. Abad
Pertengahan
Kemunduran
Romawi merupakan awal masa abad pertengahan. Pada abad ini ditandai dengan
ketidakbebasan pemikiran manusia dalam bingkai agama kristen ortodoks yang
sangat dominan. Masa ini memiliki ciri yang khas, bahkan disebut sebagai masa
kegelapan bagi perkembangan peradaban manusia (the dark ages). Pemikir-pemikir
yang dianggap mewakili jaman ini adalah Agustinus (354-430). Agustinus merupakan
penganut taat agama Kristen yang diangkat menjadi uskup di Hippo Regius di
Afrika Utara. Dia menerbitkan dua buah buku yaitu Civitas Dei (negara Tuhan)
dan Civitas Terrena (negara setan). Civitas Terrena merupakan kerajaan
keduniawian yang penuh dengan perilaku setan. Sedangkan Civitas Dei adalah
kerajaan Tuhan yang langgeng dan abadi.
5. Masa
Renaissance
Masa renaisance
muncul berlandaskan pada pemikiran Yunani yang diperoleh eropa dari orang-orang
Islam dalam perang salib. Namun akibat dari perang tersebut membuat
bangsa-bangsa eks Romawi berantakan dan terpecah-pecah. Keinginan untuk adanya
kedamaian dan persatuan kembali muncul. Niccolo Machiavelli (1469-1527) adalah
pemikir yang melihat situasi saat itu sebagai pertentangan kekuatan. Sehingga
untuk menciptakan persatuan maka seorang pemimpin harus kuat dan menghalalkan
segala cara. Dalam bukunya Il Principe dikatakan bahwa Pemimpin harus menjadi
seekor kancil untuk mencari lubang jaring, dan menjadi seekor singa untuk
mengejutkan serigala.
D. Warga
negara Indonesia
Definisi
warga negara menurut UUD 1945 dalam Pasal 26 yang dikatakan menjadi warga
negara adalah sebagai berikut :
1.
Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.
Penduduk ialah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.
Hal-hal mengenai warga
negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Mengenai pengertian
orang-orang bangsa Indonesia asli ada penafsiran bahwa orang Indonesia asli
adalah golongan-golongan orang-orang yang mendiami Bumi Nusantara secara turun-
temurun sejak zaman tandum. Pengertian warga Negara secara umum adalah penduduk
sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat lahir dan sebagainya,
yang memiliki kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara
itu.
Menurut
Koerniatmanto, S. warga negara sebagai anggota negara yang mempunyai kedudukan
khusus terhadap negaranya, mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat
timbal-balik terhadap negaranya.Sedangkan yang dimaksud penduduk ialah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (Pasal 26
ayat (2) UUD 1945).Dengan demikian Warga Negara Asing (WNA) dapat dinyatakan
sebagai penduduk ketika bersangkutan telah bertempat tinggal selama 1 tahun
berturut-turut. Secara tegas tentang diakuinya WNA sebagai penduduk negara
dinyatakan dalam pasal 13 UU No. 3 Tahun 1946 “Bahwa barang siapa bukan warga
negara Indonesia, ialah orang asing”.
Kedudukan
warga negara di dalam suatu negara sangat penting statusnya terkait dengan hak
dan kewajiban yang dimiliki sebagai warga negara.Perbedaan status / kedudukan
sebagai warga negara sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajiban yang
dimiliki baik yang mencangkup bidang politik, ekonomi, sosial budaya maupun
Hankam. Berikut dijabarkan mengenai kedudukan warga negara dalam negara :
1. Dengan
memiliki status sebagai warga negara, maka orang akan memiliki hubungan dengan
negara. Hubungan itu berwujud status sebagai warga negara, peran sebagai warga
negara, serta hak dan kewajiban sebagai warga negara.
2. Sebagai
warga negara, maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan
negaranya.
3. Secara
teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.
4. peran
(role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif, dan positif
(Cholisin, 2000).
Di
samping kedudukan, warga negara juga memiliki peran dalam negara. Menurut
Horton dan Hunt (1993), peran (role) adalah perilaku yang diharapkan dari
seseorang yang memiliki suatu status. Berbagai peran yang tergabung dan terkait
pada satu status ini oleh Merton (1968) dinamakan perangkat peran (role set).
Abu Ahmadi (1982) mendefinisikan peran sebagai suatu kompleks pengharapan
manusia terhadap caranya individu harus bersikap dan berbuat dalam situasi
tertentu berdasarkan status dan fungsi sosialnya. Berkaitan dengan peran (role)
warga negara, dapat dijelaskan bahwa peran warga negara adalah sebagai berikut:
(Cholisin, 2000)
1. Peran
pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap semua peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Peran
aktif merupakan aktifitas warga negara untuk terlibat (berpatisipasi) serta
ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan
publik.
3. Peran
positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara
untuk memenuhi kebutuhan hidup.
4. Peran
negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara
dalam persoalan pribadi.
Dalam konteks Indonesia hak warga Negara terhadap
negaranya telah diatur dalam undang-undang dasar 1945 dan berbagai peraturan
lainnya yang merupakan derivasi dari hakhak umum yang di gariskan dalam UUD
1945. Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan
melaksanaannya. Kita sebagai masyarakat yang tinggal disuatu Negara mempunyai
kewajiban sebagai warga Negara.
Adapun Istilah yang berkaitan dengan hak-hak dasar
yakni :
·
Hak Kodrat
·
Hak Asasi Manusia
·
Hak-hak Kebebasan Dasar
Manusia
·
Hak dan Kewajiban Asasi
Warga Negara Dalam konsep Natural Right maka hak adalah ‘what is nature’ hak
tersebut sifatnya kodrati, dalam artian :
·
Kodratlah yang
menciptakan dan mengilhami akal budi dan pendapat manusia.
·
Setiap orang dilahirkan
dengan hak tersebut
·
Hak tersebut dimiliki
manusia dalam keadaan alamiah kemudian di bawanya dalam kehidupan masyarakat.
Berikut ini adalah kewajiban warga
Negara Indonesia:
a. Wajib
menaati hukum dan pemerintahan pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi: “segala
warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
b. Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945
menyatakan: “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan Negara”.
c. Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
d. Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat
(2) menyatakan: “dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adilsesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
e. Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
NRI 1945 menyatakan: “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan Negara.
E. Warga
global
Warga
negara yang bertanggung jawab untuk memenuhi persyaratan institusional dan
kultural demi kebaikan yang lebih besar bagi masyarakat. Warga Negara Global
(global citizen, global citizenship, international citizen, global actor).
Pemahaman antar budaya tentang konsep keadilan, kebebasan, dan perdamaian, yang
merupakan nilai-nilai dasar yang seyogyanya dikembangkan dan menjadi landasan
dalam meningkatkan semangat kebersamaan antar sesama umat manusia, saling
perhatian, pengertian dan tolong menolong (Wang, 1999).
Karakteristik
yang harus nampak pada diri warga negara global :
1.
Kemampuan mengenal dan
mendekati masalah sebagai warga masyarakat global.
2.
Kemampuan bekerjasama
dengan orang lain dan memikul tanggung jawab atas peran atau kewajibannya dalam
masyarakat.
3.
Kemampuan untuk
memahami, menerima, dan menghormati perbedaan-perbedaan budaya.
4.
Kemampuan berpikir
kritis dan sistematis.
5.
Kemampuan menyelesaikan
konflik dengan cara damai tanpa kekerasan.
6.
Kemampuan mengubah gaya
hidup dan pola makanan pokok yang sudah biasa guna melindungi lingkungan.
7.
Memiliki kepekaan terhadap
dan mempertahankan hak asasi manusia (seperti hak kaum wanita, minoritas etnis,
dsb).
8.
Kemauan dan kemampuan
berpartisipasi dalam kehidupan politik pada tingkatan pemerintahan lokal,
nasional, dan internasional.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Warga negara adalah orang-orang yang
menurut hukum ataus ecara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu.
Mereka memberikan kesetiaannya pada negara itu, menerima perlindungan darinya,
serta menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik. Mereka mempunyai
hubungan secara hukum yang tidak terputus dengannegaranya meskipun yang
bersangkutan telah didomisili diluar negeri,asalkan ia tidak memutuskan
kewarganegaraannya.
B.
Saran
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan
tentang Warga Negara, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa
yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara. Sehingga,jika ada hak yg
belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya dan begitu juga sebaliknya.
jika hak sebagai warganegara telah kita terima, maka sepatutnya kita
menjalankan kewajibankita sebagai warga negara dan dengan demikian negara ini
akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmura, aman dan sejahtera
DAFTAR
PUSTAKA
BUKU PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
file:///C:/Users/USER/Downloads/25311-66401-2-PB.pdf
file:///C:/Users/USER/Downloads/1681-Article%20Text-7748-1-10-20200206.pdf
http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2013/09/Sejarah-Singkat-Pemikiran-Negara.pdf
https://ppkn.uad.ac.id/wp-content/uploads/4-Global-Citizen.pdf
file:///C:/Users/USER/Downloads/TUGAS%20HADIS%20DIGITAL.pdf
No comments:
Post a Comment