Friday, 9 December 2022

MAKALAH HUKUM PERNIKAHAN DAN MAKNA RUMAH TANGGA DALAM ISLAM

 

Daftar isi

 

KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii

DAFTAR ISI......................................................................................................... iii

BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1

A . Latar Belakang................................................................................................1

B . Tujuan Pembahasan........................................................................................ 1

C . Rumusan Masalah..................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 3

A . Pengertian Pernikahan.............................................................................. 3

B . Hikmah Pernikahan................................................................................... 4

C . Tujuan Pernikahan Dalam Islam............................................................... 5

D . Hukum Nikah........................................................................................... 7

E . Memilih Jodoh Menurut Islam.................................................................. 8

F . Pengertian Keluarga Menurut Islam........................................................ 10

G . Konsep Keluarga Menurut Islam............................................................ 11

H . Kewajiban-Kewajiban Dan Peran Seorang Istri Dalam Keluarga.......... 13

I . Tujuan Membina Keluarga Menurut Islam.............................................. 14

J . Pembinaan Keluarga Dalam Islam........................................................... 15

BAB III PENUTUP............................................................................................. 17

A  . Kesimpulan............................................................................................ 17

B . Saran....................................................................................................... 18

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 19

 

 


  BAB I

PENDAHULUAN

 

A.          Latar Belakang               

Apabila kita berbicara tentang pernikahan maka dapatlah kita memandangnya dari dua  buah sisi. Dimana pernikahan merupakan sebuah perintah agama. Sedangkan di sisi lain adalah satu-satunya jalan penyaluran sexs yang disah kan oleh agama.dari sudut pandang ini, maka pada saat orang melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan dia bukan saja memiliki keinginan untuk melakukan perintah agama, namun juga memiliki keinginan memenuhi kebutuhan biologis nyayang secara kodrat memang harus disalurkan.Sebagaimana kebutuhan lain nya dalam kehidupan ini, kebutuhan biologis sebenar nya juga harus dipenuhi. Agama islam juga telah menetapkan bahwa stu-satunya jalan untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia adalah hanya dengan pernikahn, pernikahan merupakan satu hal yang sangat menarik jika kita lebih mencermati kandungan makna tentang masalah pernikahan ini.

Di dalam al-Qur’an telah dijelaskan bahwa pernikahan ternyata juga dapat membawa kedamaian dalam hidup seseorang (litaskunu ilaiha). Ini berarti pernikahan sesungguhnya bukanhanya sekedar sebagai sarana penyaluran kebutuhan sex namun lebih dari itu pernikahan juga menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia dimana setiap manusia dapat membangun surgedunia di dalam nya. Smua hal itu akan terjadi apabila pernikahan tersebut benar-benar di jalanidengan cara yang sesuai dengan jalur yang sudah ditetapkan islam.

 

B.           Rumusan Masalah           

Dari latar belakang diatas timbul permasalahan yang perlu di dibahas sedikit tentang:

1.      Definisi pernikahan

2.      .Hikmah/manfaat pernikahan

3.      Tujuan Pernikah dalam islam

4.      Hukum nikah

5.      Bagaimana bimbingan memilih jodoh menurut islam

6.      Pembinaan Keluarga

 

C.          Tujuan Pembahasan      

1.      Untuk mengetahui makna dari pernikahan itu

2.      Untuk memahami hikmah, hukum-hukum, dan tujuan pernikahan

3.      Agar bisa memilih pasangan hidup dengan tepat menurut pandangan islam.

 

 

 


 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pernikahan   

            Perkahwinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syarak pula ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh katakata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan   yang ditentukan oleh Islam. Perkataan zawaj digunakan di dalam al-Quran bermaksud pasangan dalam penggunaannya perkataan ini bermaksud perkahwinan Allah s.w.t. menjadikan manusia itu berpasang-pasangan,menghalalkan perkahwinan dan mengharamkan zina.

Adapun nikah menurut syari’at nikah juga berarti akad. Sedangkan pengertian hubungan badan itu hanya metafora saja. Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam. Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria calon calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya.

Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Melalui makalah yang singkat ini insyaallah kami akan membahas perkawinan menurut hukum islam.

Pernikahan adalah sunnah karunia yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala tetapi apabila tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa tetapi dimakruhkan karna tidak mengikuti sunnah rosul.

Arti dari pernikahan disini adalah bersatunya dua insane dengan jenis berbedayaitu laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu ikatan dengan perjanjian atau akad.  Suatu pernikahan mempunyai tujuan yaitu ingin membangun keluarga yang sakinahmawaddah warohmah serta ingin mendapatkan keturunan yang solihah. Keturunan inilah yangselalu didambakan oleh setiap orang yang sudah menikah karena keturunan merupakan generasi bagi orang tuanya.

 

B.     Hikmah Pernikahan

 

Allah SWT berfirman :

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteridari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benarterdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(Ar-ruum,21)

Pernikahan menjadikan proses keberlangsungan hidup manusia didunia ini berlanjut,dari generasi ke generasi. Selain juga menjadi penyalur nafsu birahi, melalui hubungan suami istri serta menghindari godaan syetan yang menjerumuskan. Pernikahan juga berfungsi untuk mengatur hubungan laki-laki dan perempuan berdasarkan pada asas saling menolong dalam wilayah kasih sayang dan penghormatan muslimah berkewajiban untuk mengerjakan tugas didalam rumah tangganya seperti mengatur rumah, mendidik anak, dan menciptakan suasana yang menyenangkan. Supaya suami dapat mengerjakan kewajibannya dengan baik untuk dunia dan Akhirat.

Adapun hikmah yang lain dalam pernikahannya itu yaitu :

1.      Mampu menjaga kelangsungan hidup manusia dengan jalan berkembang biak dan berketurunan.

2.      Mampu menjaga suami istri terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu mengekang syahwat seta menahan pandangan dari sesuatu yang diharamkan.

3.      Mampu menenangkan dan menentramkan jiwa dengan cara duduk-duduk dan bencrengkramah dengan pacarannya.

4.      Mampu membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.

 

C.    Tujuan Pernikahan dalam Islam

1.      Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi

2.      Perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo,melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.

3.      Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur

4.      Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari  kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

 “Artinya :Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebihmembentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”.

6.      Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut :

“Artinya :Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan carama’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanyakhawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melangga rhukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim.”

7.      Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah.Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah lanjutan ayat di atas :

“Artinya:“Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka peremuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapatakan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui “ .

8.      Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib

9.      Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah

10.  Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain,sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah).

11.  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya :

            Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !.

 Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akanmendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Bagaimanamenurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankahmereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akanmemperoleh pahala !” .

12.  Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih

13.  Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan baniAdam, Allah berfirman :

“Artinya : Allah telah menjadikan dari diridiri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimurezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?”.

14.  Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak,tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anakyang shalih dan bertaqwa kepada Allah.Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar.

 

D.    Hukum Nikah

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bila mana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil. Maka(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebihdekat kepada tidak berbuat aniaya.”(An- Nisaa’, 3)

 Dari keterangan diatas disimpulkan bahwa hukum nikah ada 5 :

1.      Wajib kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat sehingga bias menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya) sedangkan ia seorang yang mampu.disini mampu bermaksud ia mampu membayar mahar (mas berkahminan/dower) dan mampu nafkah kepada calon istrinya.

2.      Sunat kepada orang yang mampu tetapi dapat mengawal nafsunya.

3.      Harus kepada orang yang tidak ada padanya larangan untuk berkahwin dan ini merupakan hukum asal perkawinan.

4.      Makruh kepada orang yang tidak berkemampuan dari segi nafkah batin dan lahir tetapi sekadar tidak memberi kemudaratan kepada isteri.

5.      Haram kepada orang yang tidak berkempuan untuk memberi nafkah batin dan lahir dania sendiri tidak berkuasa (lemah), tidak punya keinginan menikah serta akan menganiayaisteri jika dia menikah.

 

E.     Memilih Jodoh Menurut Islam

Setiap orang yang berumah tanggah tentu mengharapkan keluarganya akan menjdi keluarga yang sakinah mawadah warakhmah. Kehidupan rumah tangganya dapat menjadi surga didunia dapat menjadi diri dan keluarganya. Apalagi pada saat ini banyak sekali kasus peceraian keluarga dijumpai ditengah-tengah masyakat yang semakin berkembang ini. Alasan dalam peceraian itu bermacammacam, dari alas an pendapatan istri lebih besar dari pada suami,selingkuh dengan adanya orang ke tiga, kekerasan dalam rumah tanggah, dan lain-lain.

Maka dari itu dalam membanggun mahligai surge rumah tangga persiapan awal harus dilakukan pada saat memilih jodoh. Islam mengangjurkan kepada umatnya ketika mencari jodoh itu harus berhati-hati baik laki-laki maupun perempuan, hal ini dikarenakan masa depan kehidupan rumah tangga itu berhubungan sangat erat dengan cara memilih suami maupun istri.Untuk itu kita sebagai umat muslim harus memperhatikan kriteria dalam memilih pasanganhidup yang baik.Dasar firman Allah SWT :

“Dan kawinkanlah orang -orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yanglayak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba  sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian- Nya) lagi Maha mengetahui.”(An- Nisa’, 31)

 Dan dari sabda Rasullah yang artinya :

“Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Muhammad SAW beliau bersabdah : sesunguhnya seorang wanita itu dinikahi atas empat perkara, yaitu : harta, nasab,kecantikan, dan agamanya,maka perolehlah yang mempunyai agama maka akan berdeburlah tanganmu.”

 Dalam memilih istri hendaknya menjaga sifat-sifat wajib. Syeh jalaluddin Al-qosimi Addimasya’i dalam kitab Al-mauidotul Mukminin menyebutkan ada kriteria bagi laki-laki dalammemilih jodoh :

a.       Baik agamanya : hendaknya ketika memilih istri itu harus memperhatikan agama dari sisi istri tersebut.

b.      Luhur budi pekertinya: seorang istri yang luhur budi pekertinya selalu sabar dan tabahmenghadapi ujian apapun yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya

c.       Cantik wajahnya : setiap orang laki-laki cenderung menyukai kecantikan begitu pula sebaliknya. Kecantikan wajah yang disertai kesolehahhan prilaku membuat pasangan tentramdan cenderung melipahkan kasih sayangnya kepadanya, untuk sebelum menikah kita disunahkanuntuk melihat pasangan kita masing-masing.

d.      Ringan maharnya: Rasullullah bersabda : “salah satu tanda keberkahan perempuan adalahcepat kawinnya, cepat melahirkannya, dan murah maharnya.

e.       Subur : artinya cepat memperoleh keturunan dan wanita itu tidak berpenyakitan.

f.       Masih perawan : jodoh yang terbaik bagi seorang laki-laki perjaka adalah seorang gadis.Rasullullah pernah mengikatkan Jabbir RA yang akan menikahi seorang janda :

“alangkah baiknya kalau istrimu itu seorang gadis, engkau dapat bermain-main dengannya dan ia dapatbermain-main denganmu.”

g.      Keturunan keluarga baik-baik : dengan sebuah hadist Rasullallah besabda :

“jauhilah danhindarkan olehmu rumput mudah tumbuh ditahi kerbau”. Maksudnya : seorang yang cantik dari keturunan orang-orang jahat.

h.      Bukan termasuk muhrim : kedekatan hubungan darah membuat sebuah pernikahan menjadi hambar, disamping itu menurut ahli kesehatan hubungan darah yang sangat dekat dapat menimbulkan problem genetika bagi keturunannya.

Dalam memilih calon suami bagi anak perempuan hendaknya memilih orang yang memiliki akhlak, kehormatan dan nama baik. Dengan demikian jika ia menggauli istrinya maka istrinya maka ia menggaulinya dengan baik, jika menceraikan maka ia menceraikan dengan baik.

Rasullah bersabda :” barang siapa mengawinkan anak perempuannya dengan orang yang fasik maka sungguh dia telah memutuskan hubungan persaudaraan.”

Seorang laki-laki berkata kepada hasan bin ali,“sesungguhnya saya memiliki seorang anak perempuan maka siapakah menurutmu orang cocok agar saya dapat menikahkan untuknya?”

 hasan menjawab :”nikahkanlah dia dengan seorang yang beriman kepada Allah SWT, jika ia

mencintainya maka dia akan memuliahkannya dan jika dia membencinya maka dia tidak mendoliminya.

 

F.     Pengertian Keluarga Menurut Islam

Keluarga dalam pandangan Islam memiliki nilai yang tidak kecil. Bahkan Islam menaruh perhatian besar terhadap kehidupan keluarga degan meletakkan kaidah-kaidah yang arifguna memelihara kehidupan keluarga dari ketidak harmonisan dan kehancuran. Kenapa demikian besar perhatian Islam? Karena tidak dapat dipungkiri bahwa keluarga adalah batu bata pertama untuk membangun istana masyarakat muslim dan merupakan madrasah iman yang diharapkan dapat mencetak generasi-generasi muslim yang mampu meninggikan kalimat Allah di muka bumi. Bila pondasi ini kuat lurus agama dan akhlak anggota maka akan kuat pula masyarakat dan akan terwujud keamanan yang didambakan. Sebalik bila tercerai berai ikatan keluarga dan kerusakan meracuni anggota-anggota maka dampak terlihat pada masyarakat bagaimana kegoncangan melanda dan rapuh kekuatan sehingga tidak diperoleh rasa aman.

Kemudian setiap adanya keluarga ataupun sekumpulan atau sekelompok manusia yangterdiri atas dua individu atau lebih, tidak bisa tidak, pasti dibutuhkan keberadaanseorang pemimpin atau seseorang yang mempunyai wewenang mengatur dan sekaligus membawahi individu lainnya (tetapi bukan berarti seperti keberadaan atasan dan bawahan). Demikian juga dengan sebuah keluarga, karena yang dinamakan keluarga adalah minimal terdiri atas seorang suami dan seorang istri yang selanjutnya muncul adanya anak atau anak-anak dan seterusnya.

Maka, sudah semestinya di dalam sebuah keluarga juga dibutuhkan adanya seorang pemimpin keluarga yang tugasnya membimbing dan mengarahkan sekaligus mencukupi kebutuhan baik itu kebutuhan yang sifatnya dhohir  maupun yang sifatnyabatiniyah di dalam rumah tangga tersebut supaya terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Didalam al-Qur’ān disebutkan bahwa suami atau ayahlah yang mempuyai t ugas memimipin keluarganya karena laki-laki adalah seorang pemimpin bagi perempuan. Seperti yang terungkap dalam Al-Qur’an sebagai berikut. “laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan

 

G.    Konsep Keluarga Menurut Islam

            Konsep keluarga menurut islam secara substansial tidak begitu berbeda dengan bentuk konsep keluarga sakinah yang ada pada hukum Islam yaitu membentuk rumah tangga yang bernafaskan Islam, yang mawaddah wa rahmah.Hanya pada poin-poin tertentu yangmemberi penekanan yang lebih dalam pelaksanaannya, seperti halhal yang menyangkut tentang hak dan kewajiban atau peran suami-istri di dalam rumah tangga.

1.      Kewajiban-kewajiban dan peran suami dalam keluarga

Kebutuhan-kebutuhan yang wajib dipenuhi seorang ayah sebagai kepala keluarga meliputi :

·         Kebutuhan yang berhubungan dengan jasādiyah

·         Kebutuhan yang berhubungan dengan rūhiyah,dan

·         Kebutuhan yang berhubungan dengan aqliyahnya.

 

a)      Kebutuhan yang berhubungan dengan  jasādiyah

Yang berhubungan dengan  jasādiyah atau yang identik dengan kebutuhan lahiriyah antaralain seperti: kebutuhan sandang, kebutuhan pangan, kebutuhan tempat tinggal, dan kebutuhanyang sifatnya sosial seperti kebutuhan berinteraksi dengan sesamanya dan lain sebagainya.

 

 

b)      Kebutuhan yang berhubungan dengan rūhiyah,

Kebutuhan yang berhubungan dengan rūhiyah seperti: Kebutuhan beragama, kebutuhan aqidahatau kebutuhan tauhid, dsb.c. Kebutuhan yang berhubungan dengan aqliyah nya.Kebutuhan aqliyah adalah kebutuhan yang bersifat aqliyah yaitu kebutuhan akan pendidikan. Namun dari semua kebutuhan yang tersebut di atas, kebutuhan ruhiyahlah yang paling penting. Yaitu apa saja yang berhubungan dengan aqidah islamiyah Karena masalah ini berlanjut sampai kehidupan kelak di akherat.[3]Allah SWT berfirman yang artinya:

 “ Hai orang-orang yang beriman jagalah diri mu dan keluargamu dari api neraka” Selain sebagai seorang suami dan atau ayah yang mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga yang dipimpinnya, laki-laki sebagai seorang muslim juga mempunyai tugas yang tidakkalah pentingya dan merupakan tugas pokok setiap muslim atau mu’min yaitu melakukan amar ma’rufnahi munkar .

Seperti yang tertera dalam Al-Qur’an QS Al-Imran ayat 104 Allah SWT berfirman:

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang yang beruntung”.

            Amar ma’ruf nahi munkar diperintahkan untuk dikerjakan di manapun dan kapanpun seorang muslim berada dan kepada siapa saja hal itu perlu dilakukan. Akan tetapi yang paling penting dan utama dilakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah dimulai dari diri sendiri, keluarga dekat maupun jauh, baru kemudian kepada masyarakat secara umum. Juga dengan cara apapun sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan, misalnya dengan ucapan saja ataukah diperlukandengan perbuatan.  

Namun dari semua kebutuhan yang tersebut di atas, kebutuhanruhiyah lah yang paling penting. Yaitu apa saja yang berhubungan dengan aqidah islamiyah. Karena masalah ini berlanjut sampai kehidupan kelak di akhirat.

 

 

 

 

H.    Kewajiban-kewajiban dan peran seorang istri dalam keluarga

Konsep lain seperti yang tertera dalam Al-Qur’anialah sakinah, mawaddah,warahmah.Didalam islam membina keluraga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah sangat ditegaskan dan dianjurkan seperti yang di jelaskan dalam Al-Qur’an QS Arrum ayat 21.

Allah Berfirman:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nyadiantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapattanda-tanda bagi kaum yang berfikir”

Ulama tafsir menyatakan bahwa sakinah dalam ayat tersebut adalah suasana damai yang melingkupi rumah tangga dimana masing-masing pihak (suami-isteri) menjalankan perintah Allah SWT. dengan tekun, saling menghormati, dan saling toleransi. Dari suasana as-sakinahtersebut akan muncul rasa saling mengasihi dan menyayangi (al-mawaddah), sehingga rasa bertanggung jawab kedua belah pihak semakin tinggi.

Sehingga ungkapan Rasulullah SAW. “Baitii jannatii”,rumahku adalah surgaku merupakan ungkapan tepat tentang bangunan rumah tangga/ keluarga ideal. Dimana dalam pembangunannya mesti dilandasi fondasi kokoh berupa Iman, kelengkapan bangunan denganIslam, dan pengisian ruang kehidupannya dengan Ihsan, tanpa mengurangi kehirauan kepada tuntutan kebutuhan hidup sebagaimana layaknya manusia tak lepas dari hajat keduniaan, baikyang bersifat kebendaan maupun bukan.

Keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, merupakan suatu keluarga dambaan bahkanmerupakan tujuan dalam suatu perkawinan dan sakinah itu didatangkan Allah SWT. Maka untuk mewujudkan keluarga sakinah harus melalui usaha maksimal baik melalui usaha bathiniah(memohon kepada Allah SWT.), maupun berusaha secara lahiriah (berusaha untuk memenuhi ketentuan baik yang datangnya dari Allah SWT. dan Rasul-Nya, maupun peraturan yang dibuat oleh para pemimpin dalam hal ini pemerintah berupa peraturan dan perundang-undangan yang berlaku).

 

I.       Tujuan Membina Keluarga Menurut Islam                   

Tujuannya Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 1 bahwa “Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Membentuk keluarga bahagia itu,dalam penjelasannya berkaitan erat dengan keturunan, pemeliharaan dan pendidikan (keturunan)yang menjadi hak dan kewaiban (kedua) orangtua.

Al-Qur’ān juga menyebutkan tujuan dari menikah yaitu antara lain adalah supaya memperoleh ketenangan dan membina keluarga yang penuh cinta dan kasihsayang,disamping untuk memenuhi kebutuhan seksual dan memperoleh keturunan. QS. Arrum 21.

Menurut ajaran Islam membentuk keluarga Islami merupakan kebahagiaan dunia akhirat juga merupakan salah satu tujuan dari pembinaan keluarga dalam islam. Kepuasan dan ketenangan jiwa akan tercermin dalam kondisi keluarga yang damai, tenteram, tidak penuh gejolak. Bentuk keluarga seperti inilah yang dinamakan keluarga sakinah. Keluarga demikian ini akan dapat tercipta apabila dalam kehidupan sehari-harinya seluruh kegiatan dan perilaku yangterjadi di dalamnya diwarnai dan didasarkan dengan ajaran agama.

Lebih lanjut diperjelas oleh Nabi SAW di dalam hadisnya bahwa di dalam keluarga sakinah terjalin hubungan suami-istri yang serasi dan seimbang, tersalurkan nafsu seksual dengan baik di jalan yang diridhoi Allah SWT, terdidiknya anak-anak yang shaleh dan shalihah,terpenuhi kebutuhan lahir, bathin, terjalin hubungan persaudaraan yang akrab antara keluarga besar dari pihak suami dan dari pihak istri, dapat melaksanakan ajaran agama dengan baik, dapat menjalin hubungan yang mesra dengan tetangga, dan dapat hidup bermasyarakat dan bernegara secara baik pula. Seperti hadis yang disampaikan oleh Anas ra. Bahwasanya ketika Allah menghendaki suatu keluarga menjadi individu yang mengerti dan memahami agama, yang lebih tua menyayangi yang lebih kecil dan sebaliknya, memberi rezeki yang berkecukupan di dalam hidup mereka, tercapai setiap keinginannya, dan menghindarkan mereka dari segala cobaan,maka terciptalah sebuah keluarga yang dinamakan sakinah, mawaddah, warahmah.

 

J.      Pembinaan Keluarga Dalam Islam

Dalam membina keluarga sudah tidak bisa kita pungkiri bahwasanya kita pasti dihadapkankepada suatu permasalahan, disini islam juga mengajarkan cara membina suatu keluaraga agar tetap sakinah, mawaddah, warahmah yang meliputi:

1.      Memperkokoh rasa cinta kita dan saling menjaga kehormatanBaik suami maupun istri harus senantiasa menjaga kehormatan/harga diri. Seorang istrisebaiknya bila dipandang menyenangkan suaminya. Semua dilakukan dengan niat iklas.

2.      Saling menghormati dan menghargaiAllah Swt berfirman:"bergaullah dengan mereka (istri-istrimu) dengan cara yang patut/baik. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak " (Q.S.AnNisa:9) Artinya disini ada respect (penghargaan) satu sama lain. Setiap manusia sangat merasa suka bila dirinya dihargai dan dihormati. Itulah makanya banyak sekali keutuhan rumah tangga memudar dikarenakan tidak adanya penghargaan ataupun penghormatan terhadap pasangan kita.

3.      Menjaga rasia dan tidak menyebarkan kekurangan pasangan kita masing-masing.

4.      Istrimu adalah pakaian bagimu, demikian pula suamimu adalah pakaian bagimu. Olehkarena itu jangan sampai kekurangan yang ada pada pasangan kita sampai keluar dari rumah. Menjelekkan pasangan kita sama saja dengan mengotori pakaian kita sendiri(menjelekkan dirimu sendiri).Bila ada masalah sebaiknya diselesaikan dengan cara yangdingin, bahkan dapat pula diselesaikan ditempat tidur.

5.      Kerjasama (ta'awun)antara suami istri

6.      Memfungsikan keluarga kita dengan optimal guna membentuk manusia paripurna,muttaqin.

Adalah penting bagi orang tua mengajarkan anaknya pendidikan agama sejak dini. Anak merupakan amanah Allah kepada orangtuanya. Dari AbuHurairah, Rasulullah s.a.wbersabda: "Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci yakni Muslim). Kedua orangtuanyalah yang menjadikan dia Yahudi, Nasrani atau Majusi."(Bukhari).

Pendidikan agama Islam sejak dini sangat penting terutama didalam membentuk karakteranak. Ketika ada kesalahan pada anak, segera tegur, namun tegurlah dengan cara yang baik, tidak dengan kekerasan. Sebab bila kita mendidik dengan kekerasan maka generasiyang terbentuk akan keras juga. Ajarkan anak untuk menjadi manusia yang muttaqin yaitu senantiasa menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya. Suami juga harus mendidik istrinya,menjadi istri yang baik. Bila istri ada kesalahan maka tergurlah, bila tidak didengar setelah ditegur sekali dua kali, tiga kali, maka berpisahranjanglah, bila tidak mempan juga maka pukullah (pukul disini maksudnya ditegur dengan keras).Jadi mendidik keluarga disini sangatlah penting dalam rangka membentuk manusia yang paripurna (muttaqin).

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

1.      Arti dari pernikahan disini adalah bersatunya dua insane dengan jenis berbeda yaitu laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu ikatan dengan perjanjian atau akad.

2.      Hikmah dalam pernikahannya itu yaitu

a.       Mampu menjaga kelangsungan hidup manusia dengan jalan berkembang biak dan berketurunan.

b.      Mampu menjaga suami istri terjerumus dalam perbuatan nista dan mampumengekang syahwat seta menahan pandangan dari sesuatu yang diharamkan.

c.       Mampu menenangkan dan menentramkan jiwa dengan cara duduk-duduk dan bencrengkramah dengan pacarannya.

d.      Mampu membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaanyang diciptakan.

3.      Tujuan pernikahan :

a.       Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi

b.      Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur

c.       Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami

d.      Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah

e.       Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih

4.      Pembinaan Keluarga Dalam Islam

a.       Memperkokoh rasa cinta kita dan saling menjaga kehormatan

b.      Saling menghormati dan menghargai

c.       Menjaga rahasia dan tidak menyebarkan kekurangan pasangan kita masing-masing.

d.      Kerjasama (ta'awun)antara suami istri

e.       Memfungsikan keluarga kita dengan optimal guna membentuk manusia paripurna,muttaqin.

 

B.     Saran

Dari beberapa Uraian diatas jelas banyaklah kesalahan serta kekeliruan, baik  disengajamaupun tidak, dari itu kami harapkan kritik dan sarannya untuk memperbaiki segala keterbatasanyang kami punya, sebab manusia adalah tempatnya salah dan lupa.

 

 

 

 

  

DAFTAR PUSTAKA

 

 Rafi Baihaqi, Ahmad, Membangun Surga Rumah Tangga, (surabayah:gita mediah press,2006)At-tihami, Muhammad, Merawat Cintah Kasih Menurut Syriat Islam, (surabayh : Ampel Mulia, 2004)Muhammad‘uwaidah, Syaikh Kamil, Fiqih Wanita, (Jakarta:pustaka al-kautsar, 1998)

[1]Syaikh Kamil Muhammad‘uwaidah, Fiqih Wanita, (Jakarta:pustaka al-kautsar, 1998) hal.375

[2]Ahmad Rafi Baihaqi, Membangun Syurga Rumah Tangga, (surabayah:gita mediah press,2006) hal. 8

[3]Syaikh Kamil Muhammad‘uwaidah, Fiqih Wanita, (Jakarta:pustaka al-kautsar, 1998) hal.378

[4]Ahmad Rafi Baihaqi, Membangun Syurga Rumah Tangga, (surabayah:gita mediah press,2006) hal. 10-12

[5]Muhammad At-tihami,Merawat Cintah Kasih Menurut Syriat Islam, (surabayaAmpelMulia, 2004) hal. 18

[6]Ahmad Rafi Baihaqi,Membangun Syurga Rumah Tangga, (surabayah:gita mediah press,2006) hal. 44[7]

http://cbdotnet.blogspot.com/2009/02/pandangan-kaluarga-menurut-islam.html

 [8]http://blog.re.or.id/keluarga-dalam-pandangan-islam.htm

 [9] http://blog.re.or.id/konsep-keluarga-sakinah-dalam-pandangan-islam.htm

 [10] DEPAG RI,

 Al-Quran dan Terjemahnya, Al-Hikmah, Dipenogoro, Bandung, 2008

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

15

No comments:

Post a Comment