Daftar isi
KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A . Latar
Belakang................................................................................................1
B . Tujuan
Pembahasan........................................................................................ 1
C . Rumusan Masalah..................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 3
A . Pengertian
Pernikahan.............................................................................. 3
B . Hikmah
Pernikahan................................................................................... 4
C . Tujuan
Pernikahan Dalam Islam............................................................... 5
D . Hukum
Nikah........................................................................................... 7
E . Memilih
Jodoh Menurut Islam.................................................................. 8
F . Pengertian
Keluarga Menurut Islam........................................................ 10
G . Konsep
Keluarga Menurut Islam............................................................ 11
H . Kewajiban-Kewajiban
Dan Peran Seorang Istri Dalam Keluarga.......... 13
I . Tujuan
Membina Keluarga Menurut Islam.............................................. 14
J . Pembinaan
Keluarga Dalam Islam........................................................... 15
BAB III
PENUTUP............................................................................................. 17
A . Kesimpulan............................................................................................ 17
B . Saran....................................................................................................... 18
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................... 19
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Apabila
kita berbicara tentang pernikahan maka dapatlah kita memandangnya dari dua buah sisi. Dimana pernikahan merupakan
sebuah perintah agama. Sedangkan di sisi lain adalah satu-satunya jalan
penyaluran sexs yang disah kan oleh agama.dari sudut pandang ini, maka pada
saat orang melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan dia bukan saja
memiliki keinginan untuk melakukan perintah agama, namun juga memiliki
keinginan memenuhi kebutuhan biologis nyayang secara kodrat memang harus
disalurkan.Sebagaimana kebutuhan lain nya dalam kehidupan ini, kebutuhan
biologis sebenar nya juga harus dipenuhi. Agama islam juga telah menetapkan
bahwa stu-satunya jalan untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia adalah hanya
dengan pernikahn, pernikahan merupakan satu hal yang sangat menarik jika kita
lebih mencermati kandungan makna tentang masalah pernikahan ini.
Di
dalam al-Qur’an telah dijelaskan bahwa pernikahan ternyata juga dapat membawa kedamaian
dalam hidup seseorang (litaskunu ilaiha). Ini berarti pernikahan sesungguhnya
bukanhanya sekedar sebagai sarana penyaluran kebutuhan sex namun lebih dari itu
pernikahan juga menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia dimana setiap manusia
dapat membangun surgedunia di dalam nya. Smua hal itu akan terjadi apabila
pernikahan tersebut benar-benar di jalanidengan cara yang sesuai dengan jalur
yang sudah ditetapkan islam.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas timbul permasalahan yang perlu di dibahas
sedikit tentang:
1.
Definisi pernikahan
2.
.Hikmah/manfaat pernikahan
3.
Tujuan Pernikah dalam islam
4.
Hukum nikah
5.
Bagaimana bimbingan memilih jodoh menurut islam
6.
Pembinaan Keluarga
1.
Untuk mengetahui makna dari pernikahan itu
2.
Untuk memahami hikmah, hukum-hukum, dan tujuan
pernikahan
3.
Agar bisa memilih pasangan hidup dengan tepat menurut
pandangan islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pernikahan
Perkahwinan
atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syarak
pula ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki
dan perempuan yang diucapkan oleh katakata yang menunjukkan nikah, menurut
peraturan yang ditentukan oleh Islam. Perkataan
zawaj digunakan di dalam al-Quran bermaksud pasangan dalam penggunaannya
perkataan ini bermaksud perkahwinan Allah s.w.t. menjadikan manusia itu
berpasang-pasangan,menghalalkan perkahwinan dan mengharamkan zina.
Adapun
nikah menurut syari’at nikah juga berarti akad. Sedangkan pengertian hubungan
badan itu hanya metafora saja. Islam adalah agama yang syumul (universal).
Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam
kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak
disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah
Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam. Dalam masalah perkawinan,
Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria calon calon
pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang
penyejuk hati. Islam menuntunnya.
Begitu
pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang
meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang
sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Melalui makalah yang singkat ini
insyaallah kami akan membahas perkawinan menurut hukum islam.
Pernikahan
adalah sunnah karunia yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala tetapi
apabila tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa tetapi dimakruhkan karna tidak
mengikuti sunnah rosul.
Arti
dari pernikahan disini adalah bersatunya dua insane dengan jenis berbedayaitu
laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu ikatan dengan perjanjian atau akad. Suatu pernikahan mempunyai tujuan yaitu
ingin membangun keluarga yang sakinahmawaddah warohmah serta ingin mendapatkan
keturunan yang solihah. Keturunan inilah yangselalu didambakan oleh setiap
orang yang sudah menikah karena keturunan merupakan generasi bagi orang tuanya.
B. Hikmah Pernikahan
Allah
SWT berfirman :
“Dan di
antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteridari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya pada
yang demikian itu benar-benarterdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir.”(Ar-ruum,21)
Pernikahan
menjadikan proses keberlangsungan hidup manusia didunia ini berlanjut,dari
generasi ke generasi. Selain juga menjadi penyalur nafsu birahi, melalui
hubungan suami istri serta menghindari godaan syetan yang menjerumuskan.
Pernikahan juga berfungsi untuk mengatur hubungan laki-laki dan perempuan
berdasarkan pada asas saling menolong dalam wilayah kasih sayang dan
penghormatan muslimah berkewajiban untuk mengerjakan tugas didalam rumah
tangganya seperti mengatur rumah, mendidik anak, dan menciptakan suasana yang
menyenangkan. Supaya suami dapat mengerjakan kewajibannya dengan baik untuk
dunia dan Akhirat.
Adapun
hikmah yang lain dalam pernikahannya itu yaitu :
1.
Mampu menjaga kelangsungan hidup manusia dengan jalan
berkembang biak dan berketurunan.
2.
Mampu menjaga suami istri terjerumus dalam perbuatan
nista dan mampu mengekang syahwat seta menahan pandangan dari sesuatu yang
diharamkan.
3.
Mampu menenangkan dan menentramkan jiwa dengan cara
duduk-duduk dan bencrengkramah dengan pacarannya.
4.
Mampu membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai
dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.
C.
Tujuan Pernikahan
dalam Islam
1.
Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
2.
Perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah
untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang
perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara
orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo,melacur, berzina, lesbi,
homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
3.
Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
4.
Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam
di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan
keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur.
Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif
untuk memelihara pemuda dan pemudi dari
kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Artinya :Wahai para pemuda ! Barangsiapa
diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih
menundukan pandangan, dan lebihmembentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa
yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat
membentengi dirinya”.
6.
Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami Dalam
Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika
suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas batas Allah, sebagaimana
firman Allah dalam ayat berikut :
“Artinya
:Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan
carama’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu
mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali
kalau keduanyakhawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka
tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk
menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.
Barangsiapa yang melangga rhukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang
dhalim.”
7.
Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan
syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup
menegakkan batas-batas Allah.Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah
lanjutan ayat di atas :
“Artinya:“Kemudian
jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka peremuan itu tidak
halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami
yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami
yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapatakan
dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya
kepada kaum yang (mau) mengetahui “ .
8.
Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar
suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum
ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib
9.
Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
10. Menurut
konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik
kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu
lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal
shalih yang lain,sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah).
11. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya
:
Jika
kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !.
Mendengar sabda Rasulullah para shahabat
keheranan dan bertanya : “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu
birahinya terhadap istrinya akanmendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa
sallam menjawab : “Bagaimanamenurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh
dengan selain istrinya, bukankahmereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya,
benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan
istrinya (di tempat yang halal), mereka akanmemperoleh pahala !” .
12. Untuk
Mencari Keturunan Yang Shalih
13. Tujuan
perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan baniAdam,
Allah berfirman :
“Artinya : Allah telah menjadikan dari
diridiri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri
kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimurezeki yang baik-baik. Maka
mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?”.
14. Dan
yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh
anak,tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu
mencari anakyang shalih dan bertaqwa kepada Allah.Tentunya keturunan yang
shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar.
D.
Hukum
Nikah
“Dan
jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang
yatim (bila mana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi: dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
Berlaku adil. Maka(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
yang demikian itu adalah lebihdekat kepada tidak berbuat aniaya.”(An- Nisaa’,
3)
Dari keterangan diatas disimpulkan bahwa hukum
nikah ada 5 :
1.
Wajib kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat
sehingga bias menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya)
sedangkan ia seorang yang mampu.disini mampu bermaksud ia mampu membayar mahar
(mas berkahminan/dower) dan mampu nafkah kepada calon istrinya.
2.
Sunat kepada orang yang mampu tetapi dapat mengawal
nafsunya.
3.
Harus kepada orang yang tidak ada padanya larangan
untuk berkahwin dan ini merupakan hukum asal perkawinan.
4.
Makruh kepada orang yang tidak berkemampuan dari segi
nafkah batin dan lahir tetapi sekadar tidak memberi kemudaratan kepada isteri.
5.
Haram kepada orang yang tidak berkempuan untuk memberi
nafkah batin dan lahir dania sendiri tidak berkuasa (lemah), tidak punya
keinginan menikah serta akan menganiayaisteri jika dia menikah.
E. Memilih Jodoh Menurut Islam
Setiap
orang yang berumah tanggah tentu mengharapkan keluarganya akan menjdi keluarga
yang sakinah mawadah warakhmah. Kehidupan rumah tangganya dapat menjadi surga
didunia dapat menjadi diri dan keluarganya. Apalagi pada saat ini banyak sekali
kasus peceraian keluarga dijumpai ditengah-tengah masyakat yang semakin
berkembang ini. Alasan dalam peceraian itu bermacammacam, dari alas an
pendapatan istri lebih besar dari pada suami,selingkuh dengan adanya orang ke
tiga, kekerasan dalam rumah tanggah, dan lain-lain.
Maka
dari itu dalam membanggun mahligai surge rumah tangga persiapan awal harus
dilakukan pada saat memilih jodoh. Islam mengangjurkan kepada umatnya ketika
mencari jodoh itu harus berhati-hati baik laki-laki maupun perempuan, hal ini
dikarenakan masa depan kehidupan rumah tangga itu berhubungan sangat erat
dengan cara memilih suami maupun istri.Untuk itu kita sebagai umat muslim harus
memperhatikan kriteria dalam memilih pasanganhidup yang baik.Dasar firman Allah
SWT :
“Dan
kawinkanlah orang -orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yanglayak
(berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka
miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas
(pemberian- Nya) lagi Maha mengetahui.”(An- Nisa’, 31)
Dan dari sabda Rasullah yang artinya :
“Dari
Abu Hurairah RA, dari Nabi Muhammad SAW beliau bersabdah : sesunguhnya seorang
wanita itu dinikahi atas empat perkara, yaitu : harta, nasab,kecantikan, dan
agamanya,maka perolehlah yang mempunyai agama maka akan berdeburlah tanganmu.”
Dalam memilih istri hendaknya menjaga
sifat-sifat wajib. Syeh jalaluddin Al-qosimi Addimasya’i dalam kitab Al-mauidotul
Mukminin menyebutkan ada kriteria bagi laki-laki dalammemilih jodoh :
a.
Baik agamanya : hendaknya ketika memilih istri itu
harus memperhatikan agama dari sisi istri tersebut.
b.
Luhur budi pekertinya: seorang istri yang luhur budi
pekertinya selalu sabar dan tabahmenghadapi ujian apapun yang akan dihadapi dalam
perjalanan hidupnya
c.
Cantik wajahnya : setiap orang laki-laki cenderung
menyukai kecantikan begitu pula sebaliknya. Kecantikan wajah yang disertai
kesolehahhan prilaku membuat pasangan tentramdan cenderung melipahkan kasih
sayangnya kepadanya, untuk sebelum menikah kita disunahkanuntuk melihat
pasangan kita masing-masing.
d.
Ringan maharnya: Rasullullah bersabda : “salah satu
tanda keberkahan perempuan adalahcepat kawinnya, cepat melahirkannya, dan murah
maharnya.
e.
Subur : artinya cepat memperoleh keturunan dan wanita
itu tidak berpenyakitan.
f.
Masih perawan : jodoh yang terbaik bagi seorang
laki-laki perjaka adalah seorang gadis.Rasullullah pernah mengikatkan Jabbir RA
yang akan menikahi seorang janda :
“alangkah
baiknya kalau istrimu itu seorang gadis, engkau dapat bermain-main dengannya
dan ia dapatbermain-main denganmu.”
g.
Keturunan keluarga baik-baik : dengan sebuah hadist
Rasullallah besabda :
“jauhilah danhindarkan olehmu rumput mudah
tumbuh ditahi kerbau”. Maksudnya : seorang yang cantik dari keturunan
orang-orang jahat.
h.
Bukan termasuk muhrim : kedekatan hubungan darah
membuat sebuah pernikahan menjadi hambar, disamping itu menurut ahli kesehatan
hubungan darah yang sangat dekat dapat menimbulkan problem genetika bagi keturunannya.
Dalam
memilih calon suami bagi anak perempuan hendaknya memilih orang yang memiliki
akhlak, kehormatan dan nama baik. Dengan demikian jika ia menggauli istrinya
maka istrinya maka ia menggaulinya dengan baik, jika menceraikan maka ia
menceraikan dengan baik.
Rasullah
bersabda :” barang siapa mengawinkan anak perempuannya dengan orang yang fasik
maka sungguh dia telah memutuskan hubungan persaudaraan.”
Seorang
laki-laki berkata kepada hasan bin ali,“sesungguhnya saya memiliki seorang anak
perempuan maka siapakah menurutmu orang cocok agar saya dapat menikahkan
untuknya?”
hasan menjawab :”nikahkanlah dia dengan
seorang yang beriman kepada Allah SWT, jika ia
mencintainya
maka dia akan memuliahkannya dan jika dia membencinya maka dia tidak mendoliminya.
F.
Pengertian
Keluarga Menurut Islam
Keluarga
dalam pandangan Islam memiliki nilai yang tidak kecil. Bahkan Islam menaruh
perhatian besar terhadap kehidupan keluarga degan meletakkan kaidah-kaidah yang
arifguna memelihara kehidupan keluarga dari ketidak harmonisan dan kehancuran.
Kenapa demikian besar perhatian Islam? Karena tidak dapat dipungkiri bahwa
keluarga adalah batu bata pertama untuk membangun istana masyarakat muslim dan
merupakan madrasah iman yang diharapkan dapat mencetak generasi-generasi muslim
yang mampu meninggikan kalimat Allah di muka bumi. Bila pondasi ini kuat lurus
agama dan akhlak anggota maka akan kuat pula masyarakat dan akan terwujud
keamanan yang didambakan. Sebalik bila tercerai berai ikatan keluarga dan
kerusakan meracuni anggota-anggota maka dampak terlihat pada masyarakat
bagaimana kegoncangan melanda dan rapuh kekuatan sehingga tidak diperoleh rasa
aman.
Kemudian
setiap adanya keluarga ataupun sekumpulan atau sekelompok manusia yangterdiri
atas dua individu atau lebih, tidak bisa tidak, pasti dibutuhkan
keberadaanseorang pemimpin atau seseorang yang mempunyai wewenang mengatur dan
sekaligus membawahi individu lainnya (tetapi bukan berarti seperti keberadaan
atasan dan bawahan). Demikian juga dengan sebuah keluarga, karena yang
dinamakan keluarga adalah minimal terdiri atas seorang suami dan seorang istri
yang selanjutnya muncul adanya anak atau anak-anak dan seterusnya.
Maka,
sudah semestinya di dalam sebuah keluarga juga dibutuhkan adanya seorang
pemimpin keluarga yang tugasnya membimbing dan mengarahkan sekaligus mencukupi
kebutuhan baik itu kebutuhan yang sifatnya dhohir
maupun yang sifatnyabatiniyah di dalam rumah tangga tersebut supaya
terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Didalam al-Qur’ān
disebutkan bahwa suami atau ayahlah yang mempuyai t ugas memimipin keluarganya
karena laki-laki adalah seorang pemimpin bagi perempuan. Seperti yang terungkap
dalam Al-Qur’an sebagai berikut. “laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan
G. Konsep Keluarga Menurut Islam
Konsep
keluarga menurut islam secara substansial tidak begitu berbeda dengan bentuk
konsep keluarga sakinah yang ada pada hukum Islam yaitu membentuk rumah tangga
yang bernafaskan Islam, yang mawaddah wa rahmah.Hanya pada poin-poin tertentu
yangmemberi penekanan yang lebih dalam pelaksanaannya, seperti halhal yang
menyangkut tentang hak dan kewajiban atau peran suami-istri di dalam rumah
tangga.
1.
Kewajiban-kewajiban dan peran suami dalam keluarga
Kebutuhan-kebutuhan
yang wajib dipenuhi seorang ayah sebagai kepala keluarga meliputi :
·
Kebutuhan yang berhubungan dengan jasādiyah
·
Kebutuhan yang berhubungan dengan rūhiyah,dan
·
Kebutuhan yang berhubungan dengan aqliyahnya.
a)
Kebutuhan yang berhubungan dengan jasādiyah
Yang
berhubungan dengan jasādiyah atau yang
identik dengan kebutuhan lahiriyah antaralain seperti: kebutuhan sandang,
kebutuhan pangan, kebutuhan tempat tinggal, dan kebutuhanyang sifatnya sosial
seperti kebutuhan berinteraksi dengan sesamanya dan lain sebagainya.
b)
Kebutuhan yang berhubungan dengan rūhiyah,
Kebutuhan
yang berhubungan dengan rūhiyah seperti: Kebutuhan beragama, kebutuhan
aqidahatau kebutuhan tauhid, dsb.c. Kebutuhan yang berhubungan dengan aqliyah
nya.Kebutuhan aqliyah adalah kebutuhan yang bersifat aqliyah yaitu kebutuhan
akan pendidikan. Namun dari semua kebutuhan yang tersebut di atas, kebutuhan
ruhiyahlah yang paling penting. Yaitu apa saja yang berhubungan dengan aqidah
islamiyah Karena masalah ini berlanjut sampai kehidupan kelak di
akherat.[3]Allah SWT berfirman yang artinya:
“ Hai orang-orang yang beriman jagalah diri mu
dan keluargamu dari api neraka” Selain sebagai seorang suami dan atau ayah yang
mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga yang dipimpinnya, laki-laki sebagai
seorang muslim juga mempunyai tugas yang tidakkalah pentingya dan merupakan
tugas pokok setiap muslim atau mu’min yaitu melakukan amar ma’rufnahi munkar .
Seperti
yang tertera dalam Al-Qur’an QS Al-Imran ayat 104 Allah SWT berfirman:
“Dan
hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh
kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang yang
beruntung”.
Amar
ma’ruf nahi munkar diperintahkan untuk dikerjakan di manapun dan kapanpun
seorang muslim berada dan kepada siapa saja hal itu perlu dilakukan. Akan tetapi
yang paling penting dan utama dilakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah dimulai
dari diri sendiri, keluarga dekat maupun jauh, baru kemudian kepada masyarakat
secara umum. Juga dengan cara apapun sesuai dengan kondisi yang ada di
lapangan, misalnya dengan ucapan saja ataukah diperlukandengan perbuatan.
Namun
dari semua kebutuhan yang tersebut di atas, kebutuhanruhiyah lah
yang paling penting. Yaitu apa saja yang berhubungan dengan aqidah islamiyah.
Karena masalah ini berlanjut sampai kehidupan kelak di akhirat.
H.
Kewajiban-kewajiban
dan peran seorang istri dalam keluarga
Konsep
lain seperti yang tertera dalam Al-Qur’anialah sakinah,
mawaddah,warahmah.Didalam islam membina keluraga yang sakinah, mawaddah, dan
warahmah sangat ditegaskan dan dianjurkan seperti yang di jelaskan dalam
Al-Qur’an QS Arrum ayat 21.
Allah
Berfirman:
“Dan di
antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nyadiantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapattanda-tanda bagi kaum yang berfikir”
Ulama
tafsir menyatakan bahwa sakinah dalam ayat tersebut adalah suasana damai yang
melingkupi rumah tangga dimana masing-masing pihak (suami-isteri) menjalankan
perintah Allah SWT. dengan tekun, saling menghormati, dan saling toleransi.
Dari suasana as-sakinahtersebut akan muncul rasa saling mengasihi dan
menyayangi (al-mawaddah), sehingga rasa bertanggung jawab kedua belah pihak
semakin tinggi.
Sehingga
ungkapan Rasulullah SAW. “Baitii jannatii”,rumahku adalah surgaku merupakan
ungkapan tepat tentang bangunan rumah tangga/ keluarga ideal. Dimana dalam
pembangunannya mesti dilandasi fondasi kokoh berupa Iman, kelengkapan bangunan
denganIslam, dan pengisian ruang kehidupannya dengan Ihsan, tanpa mengurangi
kehirauan kepada tuntutan kebutuhan hidup sebagaimana layaknya manusia tak
lepas dari hajat keduniaan, baikyang bersifat kebendaan maupun bukan.
Keluarga
sakinah, mawaddah, wa rahmah, merupakan suatu keluarga dambaan bahkanmerupakan
tujuan dalam suatu perkawinan dan sakinah itu didatangkan Allah SWT. Maka untuk
mewujudkan keluarga sakinah harus melalui usaha maksimal baik melalui usaha
bathiniah(memohon kepada Allah SWT.), maupun berusaha secara lahiriah (berusaha
untuk memenuhi ketentuan baik yang datangnya dari Allah SWT. dan Rasul-Nya,
maupun peraturan yang dibuat oleh para pemimpin dalam hal ini pemerintah berupa
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku).
I. Tujuan Membina Keluarga Menurut Islam
Tujuannya
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 1
bahwa “Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Membentuk keluarga
bahagia itu,dalam penjelasannya berkaitan erat dengan keturunan, pemeliharaan
dan pendidikan (keturunan)yang menjadi hak dan kewaiban (kedua) orangtua.
Al-Qur’ān
juga menyebutkan tujuan dari menikah yaitu antara lain adalah supaya memperoleh
ketenangan dan membina keluarga yang penuh cinta dan kasihsayang,disamping untuk
memenuhi kebutuhan seksual dan memperoleh keturunan. QS. Arrum 21.
Menurut
ajaran Islam membentuk keluarga Islami merupakan kebahagiaan dunia akhirat juga
merupakan salah satu tujuan dari pembinaan keluarga dalam islam. Kepuasan dan
ketenangan jiwa akan tercermin dalam kondisi keluarga yang damai, tenteram,
tidak penuh gejolak. Bentuk keluarga seperti inilah yang dinamakan keluarga
sakinah. Keluarga demikian ini akan dapat tercipta apabila dalam kehidupan
sehari-harinya seluruh kegiatan dan perilaku yangterjadi di dalamnya diwarnai
dan didasarkan dengan ajaran agama.
Lebih
lanjut diperjelas oleh Nabi SAW di dalam hadisnya bahwa di dalam keluarga
sakinah terjalin hubungan suami-istri yang serasi dan seimbang, tersalurkan
nafsu seksual dengan baik di jalan yang diridhoi Allah SWT, terdidiknya
anak-anak yang shaleh dan shalihah,terpenuhi kebutuhan lahir, bathin, terjalin
hubungan persaudaraan yang akrab antara keluarga besar dari pihak suami dan
dari pihak istri, dapat melaksanakan ajaran agama dengan baik, dapat menjalin
hubungan yang mesra dengan tetangga, dan dapat hidup bermasyarakat dan
bernegara secara baik pula. Seperti hadis yang disampaikan oleh Anas ra.
Bahwasanya ketika Allah menghendaki suatu keluarga menjadi individu yang
mengerti dan memahami agama, yang lebih tua menyayangi yang lebih kecil dan
sebaliknya, memberi rezeki yang berkecukupan di dalam hidup mereka, tercapai
setiap keinginannya, dan menghindarkan mereka dari segala cobaan,maka
terciptalah sebuah keluarga yang dinamakan sakinah, mawaddah, warahmah.
J.
Pembinaan
Keluarga Dalam Islam
Dalam
membina keluarga sudah tidak bisa kita pungkiri bahwasanya kita pasti
dihadapkankepada suatu permasalahan, disini islam juga mengajarkan cara membina
suatu keluaraga agar tetap sakinah, mawaddah, warahmah yang meliputi:
1.
Memperkokoh rasa cinta kita dan saling menjaga
kehormatanBaik suami maupun istri harus senantiasa menjaga kehormatan/harga
diri. Seorang istrisebaiknya bila dipandang menyenangkan suaminya. Semua
dilakukan dengan niat iklas.
2.
Saling menghormati dan menghargaiAllah Swt
berfirman:"bergaullah dengan mereka (istri-istrimu) dengan cara yang
patut/baik. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena
mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan
yang banyak " (Q.S.AnNisa:9) Artinya disini ada respect (penghargaan) satu
sama lain. Setiap manusia sangat merasa suka bila dirinya dihargai dan
dihormati. Itulah makanya banyak sekali keutuhan rumah tangga memudar
dikarenakan tidak adanya penghargaan ataupun penghormatan terhadap pasangan
kita.
3.
Menjaga rasia dan tidak menyebarkan kekurangan
pasangan kita masing-masing.
4.
Istrimu adalah pakaian bagimu, demikian pula suamimu
adalah pakaian bagimu. Olehkarena itu jangan sampai kekurangan yang ada pada
pasangan kita sampai keluar dari rumah. Menjelekkan pasangan kita sama saja
dengan mengotori pakaian kita sendiri(menjelekkan dirimu sendiri).Bila ada
masalah sebaiknya diselesaikan dengan cara yangdingin, bahkan dapat pula
diselesaikan ditempat tidur.
5.
Kerjasama (ta'awun)antara suami istri
6.
Memfungsikan keluarga kita dengan optimal guna
membentuk manusia paripurna,muttaqin.
Adalah
penting bagi orang tua mengajarkan anaknya pendidikan agama sejak dini. Anak
merupakan amanah Allah kepada orangtuanya. Dari AbuHurairah, Rasulullah
s.a.wbersabda: "Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci yakni
Muslim). Kedua orangtuanyalah yang menjadikan dia Yahudi, Nasrani atau
Majusi."(Bukhari).
Pendidikan
agama Islam sejak dini sangat penting terutama didalam membentuk karakteranak.
Ketika ada kesalahan pada anak, segera tegur, namun tegurlah dengan cara yang
baik, tidak dengan kekerasan. Sebab bila kita mendidik dengan kekerasan maka
generasiyang terbentuk akan keras juga. Ajarkan anak untuk menjadi manusia yang
muttaqin yaitu senantiasa menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya.
Suami juga harus mendidik istrinya,menjadi istri yang baik. Bila istri ada
kesalahan maka tergurlah, bila tidak didengar setelah ditegur sekali dua kali,
tiga kali, maka berpisahranjanglah, bila tidak mempan juga maka pukullah (pukul
disini maksudnya ditegur dengan keras).Jadi mendidik keluarga disini sangatlah
penting dalam rangka membentuk manusia yang paripurna (muttaqin).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Arti dari pernikahan disini adalah bersatunya dua
insane dengan jenis berbeda yaitu laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu
ikatan dengan perjanjian atau akad.
2.
Hikmah dalam pernikahannya itu yaitu
a.
Mampu menjaga kelangsungan hidup manusia dengan jalan
berkembang biak dan berketurunan.
b.
Mampu menjaga suami istri terjerumus dalam perbuatan
nista dan mampumengekang syahwat seta menahan pandangan dari sesuatu yang
diharamkan.
c.
Mampu menenangkan dan menentramkan jiwa dengan cara
duduk-duduk dan bencrengkramah dengan pacarannya.
d.
Mampu membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai
dengan tabiat kewanitaanyang diciptakan.
3.
Tujuan pernikahan :
a.
Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
b.
Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
c.
Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
d.
Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
e.
Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
4.
Pembinaan Keluarga Dalam Islam
a.
Memperkokoh rasa cinta kita dan saling menjaga
kehormatan
b.
Saling menghormati dan menghargai
c.
Menjaga rahasia dan tidak menyebarkan kekurangan
pasangan kita masing-masing.
d.
Kerjasama (ta'awun)antara suami istri
e.
Memfungsikan keluarga kita dengan optimal guna
membentuk manusia paripurna,muttaqin.
B. Saran
Dari
beberapa Uraian diatas jelas banyaklah kesalahan serta kekeliruan, baik disengajamaupun tidak, dari itu kami harapkan
kritik dan sarannya untuk memperbaiki segala keterbatasanyang kami punya, sebab
manusia adalah tempatnya salah dan lupa.
DAFTAR PUSTAKA
Rafi Baihaqi, Ahmad, Membangun Surga Rumah
Tangga, (surabayah:gita mediah press,2006)At-tihami, Muhammad, Merawat Cintah
Kasih Menurut Syriat Islam, (surabayh : Ampel Mulia, 2004)Muhammad‘uwaidah,
Syaikh Kamil, Fiqih Wanita, (Jakarta:pustaka al-kautsar, 1998)
[1]Syaikh
Kamil Muhammad‘uwaidah, Fiqih Wanita, (Jakarta:pustaka al-kautsar, 1998)
hal.375
[2]Ahmad
Rafi Baihaqi, Membangun Syurga Rumah Tangga, (surabayah:gita mediah press,2006)
hal. 8
[3]Syaikh
Kamil Muhammad‘uwaidah, Fiqih Wanita, (Jakarta:pustaka al-kautsar, 1998)
hal.378
[4]Ahmad
Rafi Baihaqi, Membangun Syurga Rumah Tangga, (surabayah:gita mediah press,2006)
hal. 10-12
[5]Muhammad
At-tihami,Merawat Cintah Kasih Menurut Syriat Islam, (surabayaAmpelMulia, 2004)
hal. 18
[6]Ahmad
Rafi Baihaqi,Membangun Syurga Rumah Tangga, (surabayah:gita mediah press,2006)
hal. 44[7]
http://cbdotnet.blogspot.com/2009/02/pandangan-kaluarga-menurut-islam.html
[8]http://blog.re.or.id/keluarga-dalam-pandangan-islam.htm
[9]
http://blog.re.or.id/konsep-keluarga-sakinah-dalam-pandangan-islam.htm
[10] DEPAG RI,
Al-Quran dan Terjemahnya, Al-Hikmah,
Dipenogoro, Bandung, 2008
15
No comments:
Post a Comment