DAFTAR
ISI
Kata pengantar........................................................................................... ii
Daftar isi.......................................................................................................... iii
Bab
pendahuluan........................................................................................ 1
A
. Latar belakang .......................................................................................... 1
Bab ii pembahsan........................................................................................... 2
A
. Pengertian hutang pajak ........................................................................... 2
B
. Timbulnya utang pajak .............................................................................. 3
C
. Sifat utang pajak ....................................................................................... 3
D
. Berakhirnya utang pajak ........................................................................... 3
Bab iii
penutup................................................................................................ 5
A
. Kesimpulan................................................................................................ 5
Daftar
pustaka............................................................................................ 6
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Menurut
hukum perdata, utang adalah perikatan yang mengandung kewajiban bagi salah satu
pihak (baik perorangan maupun badan sebagai subjek hukum) untuk melakukan
sesuatu (prestasi) atau untuk tidak melakukan sesuatu yang menjadi hak pihak
lainnya.
Hukum
pajak adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban serta
hubungan antara wajib pajak dan pemerintah selaku pemungut pajak.
Hukum
pajak merupakan hukum publik yang mengatur hubungan orang pribadi atau badan
hukum yang memiliki kewajiban untuk menunaikan pajak (wajib pajak) dengan
negara.
Dasar
Hukum Perpajakan di Indonesia Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan yang diatur dalam UU No. 6/1983 dan diperbarui oleh UU No. 16/2000.
Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang diatur dalam UU No. 7/1983 dan
diperbarui oleh UU No. 17/2000.
Adapun
yang diantaranya yaitu: Hukum pajak yaitu sebagai acuan dalam menciptakan
sistem pemungutan pajak yang harus memenuhi syarat keadilan, efisien dan
sederhana sejelas-jelasnya dalam undang-undang hukum pajak itu sendiri.
Ada
duan jenis hukum pajak yaitu, hukum pajak formal dan hukum pajak materil. Hukum
pajak formal memuat sejumlah ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material
menjadi sebuah kenyataan. Sedangkan untuk hukum pajak material memuat mengenai norma-norma
yang menerangkan keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan pajak
(objek pajak), tokoh yang dikenakan pajak (subjek pajak), besaran pajak yang
dikenakan (tarif pajak), segala sesuatu yang dapat menimbulkan atau
terhapuskannya utang pajak, serta hubungan hukum antara Wajib Pajak dan
pemerintah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian hutang pajak
Utang
pajak adalah suatu kewajiban pihak wajib pajak, baik itu yang berbentuk sanksi
administrasi, denda, ataupun bunga dan juga kenaikan yang tertulis di dalam
surat ketetapan pajak yang berdasarkan undang-undang perpajakan di Indonesia.
Menurut
pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak
dengan surat paksa, pengertian utang pajak adalah pajak yang masih harus
dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang
tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Menurut
saya, hutang pajak adalah tagihan sisa pajak yang mesti harus di bayar oleh
seorang yang berkewajiban wajib pajak baik itu sanksi adminitrasi,
bunga,ataupun denda yang telah tercantum dalam surat ketetapan pajak
berdasarkan peraturan Undang-undang perpajakan di Indonesia.
B. Timbulnya utang pajak
Utang
pajak dapat timbul apabila telah adanya peraturan yang mendasarnya dan telah
terpenuhinya atau terjadi suatu tatbestand (sasaran pemajakan), yang terdiri
dari keadaan-keadaan tertentu dan atau juga peristiwa ataupun perbuatan
tertentu. Tetapi yang sering terjadi adalah karena keadaan, seperti pajak-pajak
yang sangat penting (yaitu atas suatu penghasilan atau kekayaan), dikenakan atas
keadaan-keadaaan ekonomis wajib Pajak yang bensangkutan (walaupun keadaan itu
dalam kebanyakan hal timbulnya karena perbuatan-perbuatannya).
Apabila
melihat timbulnya utang pajak, ada 2 (dua) ajaran yang mengatur tentang
timbulnya utang pajak tersebut, yaitu:
1. Ajaran Formil, yaitu utang pajak timbul
karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Dengan demikian,
meskipun syarat adanya tatbestand sudah terpenuhi namun sebelum ada surat
ketetapan pajak, maka belum ada utang pajak.
2. Ajaran Materil, yaitu utang pajak
timbul jika ada sesuatu yang menyebabkan (tatbestand) yaitu rangkaian dari
perbuatan-perbuatan, keadaan-keadaan, dan peristiwa-peristiwa yang dapat
menimbulkan utang pajak adalah sebagai berikut :
a)
Perbuatan-perbuatan, misalnya : pengusaha
melakukan impor barang
b)
Keadaan-keadaan, misalnya : memiliki
harta bergerak dan harta tidak bergerak
c)
Peristiwa, misalnya : mendapat hadiah
undian.
C. Sifat utang pajak
1.
Sifatnya memaksa, yang bisa dilakukan
melalui surat paksa hingga pemberitahuan melaksanakan penyitaan.
2.
Dapat pula wajib pajak yang terutang
menunjuk orang lain untuk melunasi utang pajak yang dimilikinya.
3.
Utang pajak dapat ditagih sekaligus
tanpa harus menunggu waktu jatuh tempo.
4.
Dapat dilakukan penyanderaan dan
pencegahan untuk keluar dari wilayah Indonesia selama 6 bulan dan dapat
diperpanjang lagi.
5.
Mempunyai hak mendahulu terhadap utang
yang lain.
D. Berakhirnya utang pajak
1.
Pembayaran/pelunasan
Pembayaran
/ pelunasan pajak dapat dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak (SSP) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran atau pelunasan
pajak dapat dilakukan di Kantor Kas Negara, Kantor Pos dan Giro, dan Bank
Persepsi.
2.
Kompensasi
Kompensasi
dapat dilakukan antara jenis pajak yang berbeda dalam tahun pajak yang sama,
misalnya antara kelebihan pembayaran PPh dengan kekurangan pembayaran PPN,
ataupun antara jenis pajak yang sama dalam tahun yang berbeda misalnya
kelebihan pembayaran PPh tahun lalu dengan kekurangan pembayaran PPh tahun
berjalan.
3.
Penghapusan utang
Penghapusan
Utang pajak dilakukan karena kondisi dari Wajib Pajak yang bersangkutan,
misalnya Wajib Pajak dinyatakan bangkrut oleh pihak-pihak yang berwenang.
4.
Darluwarsa
Batas
daluwarsa yang berlaku saat ini adalah :
·
Untuk pajak pusat adalah 5 tahun
·
Untuk pajak daerah adalah 5 tahun
·
Untuk retribusi daerah adalah 3 tahun
·
Untuk Wajib Pajak yang terlibat tindak
pidana pajak tidak diberikan batas waktu.
5.
Pembebasan
Pembebasan
pajak biasanya dilakukan berkaitan dengan kebijakan pemerintah.Misal dalam
rangka meningkatkan penanaman modal maka pemerintah memberikan pembebasan pajak
untuk jangka waktu tertentu atau pembebasan pajak di wilayah-wilayah tertentu.
Utang
pajak merupakan hukum publik, sedangkan utang biasa merupakan hukum perdata.
Dalam hukum perdata terdapat suatu timbal balik dari ikatan tersebut, sedangkan
dalam utang pajak tidak ada. Utang biasa penagihannya berdasarkan hukum
perdata, sedangkan utang pajak penagihannya berdasarkan hukum publik.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut
pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak
dengan surat paksa, pengertian utang pajak adalah pajak yang masih harus
dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang
tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Menurut
saya, hutang pajak adalah tagihan sisa pajak yang mesti harus di bayar oleh
seorang yang berkewajiban wajib pajak baik itu sanksi adminitrasi,
bunga,ataupun denda yang telah tercantum dalam surat ketetapan pajak
berdasarkan peraturan Undang-undang perpajakan di Indonesia.
Utang
pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena
suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini ditetapkan pada self assesment system.
Utang pajak yang melekat pada wajib pajak akan hapus karena pembayaran yang
dilakukan ke kas Negara.
Utang
pajak bersifat memaksa, yang bisa dilakukan melalui surat paksa hingga
pemberitahuan melaksanakan penyitaan.
Pajak
dapat di hapus jika sudah melakukan pembayaran ke kas Negara. Berakhirnya utang
pajak dapat di sebabkan oleh pembayaran, kompensasi, penghapusan utang,
darluwarsa,pembebasan.
DAFTAR
PUSTAKA
https://taxcenter.vokasi.unair.ac.id/2020/12/08/utang-pajak/
https://www.tagar.id/sifat-utang-pajak-yang-harus-diketahui-wajib-pajak
-
:~:text=Utang%20ini%20bersifat%20memaksa%2C%20yang,tanpa%20harus%20menunggu%20jatuh%20tempo.
No comments:
Post a Comment