1. PERUSAHAAN
Rumusan tentang
perusahaan dijabarkan dalam penjelasan undang-undang (Memorie van Toelichting,
MvT) dan pendapat para ahli hukum yang diantaranya sebagai berikut :
a. Dalam penjelasan pembentuk
undang-undang (MvT) disebutkan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang
dilakukan secara tidak terputus-putus, terang-terangan, dalam kedudukan
tertentu mencari laba.
b. Molengraaff mengemukakan perusahaan adalah
keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus bertindak keluar
mendapatkan penghasilan, memperdagangkan barang, menyerahkan barang, mengadakan
perjanjian perdagangan.
c. Polak mengemukakan perusahaan
mempunyai 2 (dua) ciri, yakni mengadakan perhitungan laba-rugi dan melakukan
pembukuan.
Menurut rumusan
Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, dikemukakan bahwa: “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut,
maka dalam definisi perusahaan terdapat 2 (dua) unsur pokok yaitu :
a. Bentuk usaha yang berupa organisasi
atau badan usaha yang didirikan, bekerja, dan berkedudukan dalam wilayah negara
Indonesia.
b. Jenis usaha yang berupa kegiatan
dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan)
dijalankanoleh badan usaha secara terus menerus untuk memperoleh keuntungan
Dalam hal ini,
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
ditentukan bahwa: “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan
kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keiantungan dan atau
laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang
berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia”.
2. HUKUM PERUSAHAAN
Hukum yang
mengatur tentang seluk beluk bentuk hukum perusahaan ialah Hukum Perusahaan.
Hukum Perusahaan merupakan pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan
KUHD (Kodifikasi) ditambah dengan peraturan perundangan lain yang mengatur
tentang perusahaan (hukum tertulis yang belum dikodifikasi). Sesuai dengan
perkembangan dunia perdagangan dewasa ini, maka sebagian dari hukum perusahaan
merupakan peraturan-peraturan hukum yang masih baru. Apabila hukum dagang
(KUHD) merupakan hukum khusus (lex specialis) terhadap hukum perdata (KUH
Perdata) yang bersifat lex generalis, demikian pula hukum perusahaan merupakan
hukum khusus terhadap hukum dagang.
A. Unsur-Unsur Perusahaan
Berdasarkan definisi-definisi perusahaan
yang telah dikemukakan di atas, maka dapat dikatakan yang menjadi unsur-unsur
perusahaan yaitu :
1. Badan usaha
Badan usaha yang
menjalankan kegiatan perekonomian itu mempunyai bentuk hukum tertentu, seperti
Perusahaan Dagang (PD), Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan
Terbatas (PT), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero) dan
Koperasi. Hal ini dapat diketahui melalui akta pendirian perusahaan yang dibuat
di muka notaris, kecuali koperasi yang akta pendiriannya dibuat oleh para
pendiri dan disahkan oleh pejabat koperasi.
2. Kegiatan dalam bidang perekonomian
Kegiatan ini
meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan yang dapat
dirinci sebagai berikut :
a. Perindustrian
meliputi kegiatan, antara lain eksplorasi dan pengeboran minyak, penangkapan
ikan, usaha perkayuan, barang kerajinan, makanan dalam kaleng, obat-obatan,
kendaraan bermotor, rekaman dan perfilman, serta percetakan dan penerbitan.
b. Perdagangan
meliputi kegiatan, antara lain jual beli ekspor impor, bursa efek, restoran,
toko swalayan, valuta asing, dan sewa menyewa.
c. Perjasaan
meliputi kegiatan, antara lain transportasi, perbankan, perbengkelan, jahit
busana, konsultasi, dan kecantikan.
3. Terus menerus
Kegiatan dalam
bidang perekonomian itu dilakukan secara terus menerus, artinya sebagai mata
pencaharian, tidak insidental, dan bukan pekerjaan sambilan.
4. Bersifat tetap
Bersifat tetap
artinya kegiatan itu tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi
untuk jangka waktu yang lama. Jangka waktu tersebut ditentukan dalam akta
pendirian perusahaan atau surat ijin usaha, misalnya 5 (lima) tahun, 10
(sepuluh) tahun, atau 20 (dua puluh) tahun.
5. Terang-terangan
Terang-terangan
artinya ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan
pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.
Bentuk terang-terangan ini dapat diketahui dari akta pendirian perusahaan, nama
dan merek perusahaan, surat izin usaha, surat izin tempat usaha, dan akta
pendaftaran perusahaan.
6. Keuntungan dan atau laba
Isitilah
keuntungan atau laba adalah istilah ekonomi yang menunjukkan nilai lebih
(hasil) yang diperoleh dari modal yang diusahakan (capital gain). Setiap
kegiatan menjalankan perusahaan tentu menggiinakan modal, dengan modal
perusahaan diharapkan keuntungan dan atau laba dapat diperoleh karena tujuan
utama dari perusahaan adalah memperoleh keuntungan.
7. Pembukuan
Menurut
ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen
Perusahaan ditentukan, setiap perusahaan wajib membuat catatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dalam Pasal 5
ditentukan, catatan terdiri dari dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi
tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi
keterangan mengenai kewajiban dan hak-hak lain yang berkaitan dengan kegiatan
usaha suatu perusahaan.
3. RUANG LINGKUP HUKUM PERUSAHAAN
Dengan mengacu
kepada undang-undang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan didefinisikan
sebagai ”setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”. Bertitik
tolak dari definisi tersebut, maka lingkup pembahasan hukum perusahaan meliputi
2 (dua) hal pokok, yaitu bentuk usaha dan jenis usaha. Keseluruhan aturan hukum
yang mengatur tentang bentuk usaha dan jenis usagha disebut hukum perusahaan.
a. Bentuk Usaha
Bentuk Usaha
adalah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap
jenis usaha, yang disebut bentuk hukum perusahaan. Dalam bahasa Inggris bentuk
usaha atau bentuk hukum perusahaan disebut company atau corporation. Bentuk
hukum perusahaan diatur/diakui oleh undang-undang, baik yang bersifat
perseorangan, persekutuan atau badan hukum. Bentuk hukum perusahaan
perseorangan misalnya Perusahaan Otobis (PO) dan Perusahaan dagang (PD). Bentuk
hukum perusahaan belum ada pengaturan dalam undang-undang, tetapi berkembang
sesuai dengan kebutuhan masyarakat pengusaha, dalam parktiknya dibuat tertulis
di muka notaris.
Bentuk hukum
perusahaan persekutuan dan badan hukum sudah diatur dengan undang-undang, Firma
(Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) diatur dalam KUHD, Perseroan Terbatas
diatur dalam undang-undang No. 40 tahun 2007, Koperasi diatur dalam UU No. 25
tahun 1992, Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan diatur dalam UU No. 9
tahun 1969, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) adalah bukan badan
hukum, sedangkan Perseroan Terbatas, Koperasi, Perusahaan Umum (Perum) dan
Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Badan Hukum. Perseroan Terbatas dan
Koperasi adalah Badan Usaha Milik Swasta sedangkan Perusahaan Umum (Perum) dan
Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara.
b. Jenis Usaha
Jenis Usaha
adalah berbagai macam usaha di bidang perekonomian yang meliputi bidang
perindustrian, bidang perdagangan, bidang jasa dan bidang keuangan
(pembiayaan). Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun
dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba. Sedangkan yang dimaksud dengan pengusaha
adalah setiap orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
suatu jenis perusahaan. Dengan demikian, suatu kegiatan dapat disebut usaha
dalam arti hukum perusahaan apabila memenuhi unsur-unsur berikut ini :
-
Dalam
bidang perekonomian
-
Dilakukan
oleh pengusaha
-
Tujuan
memperoleh keuntungan atau laba
Jika kegiatan itu bukan dilakukan oleh
pengusaha, melainkan oleh pekerja, maka kegiatan itu disebut pekerjaan, bukan
usaha.
No comments:
Post a Comment