DAFTAR ISI
2.3.1 Permohonan/Pendaftaran
Sertifikasi
2.3.7 Peralatan Panen Dan Prosesing
Benih
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah Swt, atas segala rahmat dan karunia-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “sertifikasi benih”.
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas final Ilmu dan Teknologi
Benih, pada Jurusan Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Abulyatama
Aceh.
Dengan selesainya penulisan makalah
ini tidak lepas dari bantuan serta dukungan dari semua pihak, baik moril
ataupun materil sehingga makalah ini dapat selesai dengan baik dan semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Penulis menyadari bahwa dalam
penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka dari itu penulis juga
menerima segala kritik dan saran dari semua pihak demi perbaikan selanjutnya.
Jika ada kurang lebihnya penulis mohon maaf.
Aceh Besar 24 Juli 2022
Penyusun
BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Benih
merupakan salah satu masukan penting dalam kegiatan budidayatanaman. Oleh
karena itu, program perbenihan dikembangkan di Indonesiamengingat perannya yang
penting dalam program pengembangan pertanian padaumumnya. Penggunaan benih yang
bermutu merupakan salah satu upaya dalam produksi tanaman. Penggunaan benih
unggul dalam konsepPanca Usahatani dan penggunaan benih unggul bermutu dalam
konsep Sapta Usaha Pertanianmenunjukkan peran benih tidak dapat diabaikan dalam
peningkatan produksi pertanian. Bahkan, dalam program INSUS Paket D dan SUPRA
INSUS, penggunaan benih bersertifikat ditekankan untuk digunakan petanian
(Mugnisjah,2005).
Mugnisjah,
(2005). mengatakan benih yang bermutu tidak dapat dihasilkantanpa melaksanakan
sistem produksi yang selalu memperhatikan aspek mutu padasetiap mata rantai
produksinya. Benih bermutu tinggi dihasilkan melalui proses budidaya
'pertanaman benih' (seed crop), pengolahan benih, penyimpanan benih,dan
distribusinya yang memperhatikan masalah mutu tersebut. Denganmengingatbahwa
kualifikasi mutu benih hanya dapat diketahui setelah benihtersebut diuji,
Bidang Teknologi Benih (Seed Technology) menjadi sangat berperan dalam proses
produksi benih yang bermutu tinggi. Untuk mencapai halini, dukungan dari Ilmu
Benih (Seed Science), sangat penting agar teknologi produksi benih bermutu
dapat terus berkembang. Dengan demikian, walaupun orientasi teknologi benih adalah petani, kepentingan para produsen,
pedagang, dandistributor benih tidak dikesampingkan.Benih merupakan suatu
parameter keberhasilan produksi tanaman.Artinya, dalam suatu kegiatan budidaya
tanaman dapat dilihat dari mutu benihyang digunakan. Apabila benih yang
digunakan memiliki mutu yang baik makahal ini dapat menjamin keberhasilan
budidaya tanaman itu sendiri.Ketergantungan petani terhadap benih hibrida makin
diperparah dengan tidak berpihaknya hukum terhadap petani.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah dalam pembuatan makalah ini yaitu sebagai berikut :
1.
Apa
yang dimaksud dengan sertifikasi?
2.
Apa
yang dimaksud dengan sertifikasi benih?
3.
Tahapan
apa saja yang ada dalam proses sertifikasi benih?
1.3 Tujuan
Tujuan dari
penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut :
1.
Untuk
mengetahui apa itu sertifikasi
2.
Untuk
mengetahui apa itu sertifikasi benih
3.
Untuk
mengetahui tahapan apa saja yang ada dalam proses sertifikasi benih
BAB II. PEMBAHASAN
2.1 Industri Benih
Pengadaan
industri benih dipicu meningkatnya kesadaran para masyarakat petani dalam
bidang perbenihan, juga mulai adanya perhatian terhadap soal perbenihan dengan
meningkatnya perbaikan dengan cara-cara bercocok tanamsehingga berbagai macam
usaha-usaha diarahkan kepada pengadaan benih yangkemudian diikuti dengan
pendirian lumbung-lumbung benih untuk menyediakan benih bagi para
petani.Seperti yang dikatakan Rizky (2011), Yang dimaksud dengan industri
perbenihan dan perbibitan swasta nasional adalah seluruh kegiatan
dalammenghasilkan benih/bibit unggul baru berproduktivitas tinggi dan
berkualitastinggi dengan daya saing tinggi, memperbanyaknya, mengedarkannya
danmemasarkannya, baik dalam satu kelembagaan usaha ataupun bagiannya, seperti:
penangkar benih dan lain-lain, yang memanfaatkan potensi sumber daya
hayatinasional secara bijak dan lestari.
2.2 Sertifikasi Benih
Secara
pengetahuan umum, sertifikasi benih merupakan proses pemberiansertifikat benih
tanaman melalui serangkaian pemeriksaan, pengujian dan pengawasan serta
memenuhi syarat untuk diedarkan atau di pasarkan pada para petani.Seperti yang
dikatakan Sutopo (2008), Sertifikasi Benih adalah suatu proses pemberian
sertifikasi atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan
peraturan yang telah ditetapkan oleh Departemen Pertanianuntuk dapat diedarkan.
2.3 Tahapan Sertifikasi
2.3.1
Permohonan/Pendaftaran
Sertifikasi
Permohonan
sertifikasi dapat dilakukan oleh perorangan atau badanhukum yang bermaksud
memproduksi benih bersertifikat, ditujukan kepada BalaiPengawasan dan
Sertifikasi Benih. Permohonan sertifikasi hanya dapat dilakukanoleh penangkar
benih yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
2.3.2
Sumber
Benih
Benih yang akan
ditanam untuk menghasilkan benih bersertifikat harus berasal dari kelas benih
yang lebih tinggi tingkatannya, misalnya untukmenghasilkan benih sebar harus
ditanam benih pokok, oleh sebab itu benih yangakan ditanam harus
bersertifikat/berlabel.
2.3.3
Varietas
Varietas benih
yang dapat disertifikasi, yaitu varietas benih yang telahditetapkan sebagai
varietas unggulan dan telah dilepas oleh Menteri Pertanianserta dapat
disertifikasi.
2.3.4
Areal
Sertifikasi
Tanah/Lahan
yang akan dipergunakan untuk memproduksi benih bersertifikat harus memenuhi
persyaratan sesuai dengan komoditi yang akan diproduksi, karena tiap-tiap komoditi memerlukan persyaratan
sejarah lapangyang berbeda.
2.3.5
Isolasi
Isolasi dalam
sertifikasi terbagi dalam 2 bagian yaitu :
a.
Isolasi
Jarak
Isolasi jarak
antara areal penangkaran dengan areal bukan penangkaranminimal 3 meter, ini
bertujuan untuk menjaga agar varietas dalam areal penangkaran tidak tercampur
oleh varietas lain dari areal sekitarnya.
b.
Isolasi
Waktu
Isolasi waktu
kurang lebih 30 hari (selisih berbunga) , ini bertujuan agartidak terjadi
penyerbukan silang pada saat berbunga antara varietas pengakarandengan varietas
disekitarnya.
2.3.6
Pemeriksaan
Lapangan
Guna menilai
apakah hasil benih dari pertanaman tersebut memenuhistandar benih
bersertifikat, maka diadakan pemeriksan lapangan oleh pengawas benih.
Pemeriksaan lapangan dilakukan secara bertahap yang meliputiPemeriksaan
Lapangan Pendahuluan (paling lambat saat tanam), PemeriksaanLapangan Ke I (fase
Vegetatif), ke II (fase generatif), dan Pemeriksaan Lpang KeIII (menjelang
panen).
2.3.7
Peralatan
Panen Dan Prosesing Benih
Peralatan/perlengakapan
yang digunakan untuk panen dan prosesing harus bersih terutama dari jenis atau
varietas yang tidak sama dengan yang akandiproses/dipanen. UJ\ntuk menjamin
kebersihan ini harus diadakan pemeriksaan sebelum penggunaannya, misalnya ; Combine, Prosessing Plant,
ataupun wadah benih lainnya.
2.3.8
Uji
Laboratorium
Untuk
mengetahui mutu benih yang dihasilkan setelah dinyatakan luluslapangan maka
perlu diuji mutunya di laboratorium oleh analis benih, yangmeliputi uji kadar
air, kemurnian, kotoran benih, campuran varietas lain, benihtanaman lain, dan
daya tumbuh.
2.3.9
Label Dan
Segel
Dalam ketentuan
yang sudah ditetapkan juga tercantum bahwa prosessertifikasi dinyatakan selesai
apabila benih telah dipasang label dan disegel. Labelyang digunakan
pemasangannya diawasi oleh petugas Balai Pengawasan danSertifikasi Benih seta
warna label disesuaikan dengan kelas benih yangdihasilkan.
2.3.10
Pelabelan
Benih
ü Pengawasan pemasangan label untuk mengetahui kebenaran
pemasanganlabel oleh produsen benih tanaman pangan
ü Produsen benih mengajukan permintaan nomor seri label benih
bersertifikat atau segel kepada penyelenggara
ü Label dan atau segel harus dipasang pada tiap-tiap wadah benih
yangmudah dilihat
ü Pengisian data label berdasarkan sertifikat Benih Tanaman Pangan Label benih
berbentuk biji atau umbi berisi : Nama dan alamat produsen benih, nomor seri
label, Jenis/Varietas, Kelas Benih, Nomor Lot, CVL, Benih Murni, Benih Tanaman
Lain, Biji Gulma, Kotoran Benih, Daya Berkecambah,Kadar Air, Isi Kemasan...Kg,
Tanggal akhir masa edar benih.
ü Spesifikasi label :
-Bahan :
kertas/bahan lain yang tidak mudah robek
- Ukuran :
lebar dengan panjang = 1 : (2-3)
- Bentuk : segi
empat
- Warna :
Benih Penjenis
(BS) : Kuning
Benih Dasar
(BD): Putih
Benih Pokok
(BP), BP1 dan BP2 : Ungu
Benih Sebar
(BR), BR1, BR2, BR3, BR4: Biru
ü Pada label harus mencantumkan BENIH BINA BERSERTIFIKAT danKelas
Benih.
ü Benih yang mengandung pestisida/bahan kimia lainnya diberi
keterangan bahan-bahan yang digunakan dan tanda JANGAN DIMAKAN ATAUDIBERIKAN
PADA TERNAK.
BAB III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sertifikasi (pelabelan, benih pokok, benih sebar, hingga benih
tersebut siap untuk disebarkan), syarat menjadi seorang penangkar maka dari itu
harus mempersiapkan berapa luas penangkaran yang akan digunakan, komoditi
apayang akan dibudidayakan, denah lokasinya seperti apa, dan tentunya
sudahmempunyai legalitas menjadi penangkar dari BPSB.
Alur sertifikasi benih (Pengujian dalam lab, dll.), diperkenalkan
alat-alatseperti Germinator manual (untuk mengecambahkan), ada juga alat
ujikelembaban, penyulingan air (pembuatan aquades), serta alat pembagi benih
(agarukuran benih seragam) dan masih banyak lagi.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.academia.edu/39194651/TUGAS_MAKALAH_MATA_KULIAH_INDUSTRI_BENIH
https://www.academia.edu/8257032/Sertifikasi_Benih
https://www.scribd.com/doc/305180528/Makalah-sertifikasi-benih-hortikultura
No comments:
Post a Comment