Friday, 9 December 2022

MAKALAH SERTIFIKASI BENIH

 

DAFTAR ISI

 

DAFTAR ISI. 2

KATA PENGANTAR.. 3

BAB I. PENDAHULUAN.. 4

1.1      Latar Belakang. 4

1.2      Rumusan Masalah. 4

1.3      Tujuan. 5

BAB II. PEMBAHASAN.. 6

2.1      Industri Benih. 6

2.2      Sertifikasi Benih. 6

2.3      Tahapan Sertifikasi 6

2.3.1       Permohonan/Pendaftaran Sertifikasi 6

2.3.2       Sumber Benih. 6

2.3.3       Varietas. 7

2.3.4       Areal Sertifikasi 7

2.3.5       Isolasi 7

2.3.6       Pemeriksaan Lapangan. 7

2.3.7       Peralatan Panen Dan Prosesing Benih. 7

2.3.8       Uji Laboratorium.. 8

2.3.9       Label Dan Segel 8

2.3.10     Pelabelan Benih. 8

BAB III. PENUTUP. 9

3.1      Kesimpulan. 9

DAFTAR PUSTAKA.. 10

 


 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kehadirat Allah Swt, atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “sertifikasi benih”. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas final Ilmu dan Teknologi Benih, pada Jurusan Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Abulyatama Aceh.

            Dengan selesainya penulisan makalah ini tidak lepas dari bantuan serta dukungan dari semua pihak, baik moril ataupun materil sehingga makalah ini dapat selesai dengan baik dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

            Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka dari itu penulis juga menerima segala kritik dan saran dari semua pihak demi perbaikan selanjutnya. Jika ada kurang lebihnya penulis mohon maaf.

 

 

 

 

Aceh Besar 24 Juli 2022

 

Penyusun

 

 

 

 

 

 

 

BAB I. PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang

Benih merupakan salah satu masukan penting dalam kegiatan budidayatanaman. Oleh karena itu, program perbenihan dikembangkan di Indonesiamengingat perannya yang penting dalam program pengembangan pertanian padaumumnya. Penggunaan benih yang bermutu merupakan salah satu upaya dalam produksi tanaman. Penggunaan benih unggul dalam konsepPanca Usahatani dan penggunaan benih unggul bermutu dalam konsep Sapta Usaha Pertanianmenunjukkan peran benih tidak dapat diabaikan dalam peningkatan produksi pertanian. Bahkan, dalam program INSUS Paket D dan SUPRA INSUS, penggunaan benih bersertifikat ditekankan untuk digunakan petanian (Mugnisjah,2005).

Mugnisjah, (2005). mengatakan benih yang bermutu tidak dapat dihasilkantanpa melaksanakan sistem produksi yang selalu memperhatikan aspek mutu padasetiap mata rantai produksinya. Benih bermutu tinggi dihasilkan melalui proses budidaya 'pertanaman benih' (seed crop), pengolahan benih, penyimpanan benih,dan distribusinya yang memperhatikan masalah mutu tersebut. Denganmengingatbahwa kualifikasi mutu benih hanya dapat diketahui setelah benihtersebut diuji, Bidang Teknologi Benih (Seed Technology) menjadi sangat berperan dalam proses produksi benih yang bermutu tinggi. Untuk mencapai halini, dukungan dari Ilmu Benih (Seed Science), sangat penting agar teknologi produksi benih bermutu dapat terus berkembang. Dengan demikian, walaupun orientasi teknologi benih adalah petani, kepentingan para produsen, pedagang, dandistributor benih tidak dikesampingkan.Benih merupakan suatu parameter keberhasilan produksi tanaman.Artinya, dalam suatu kegiatan budidaya tanaman dapat dilihat dari mutu benihyang digunakan. Apabila benih yang digunakan memiliki mutu yang baik makahal ini dapat menjamin keberhasilan budidaya tanaman itu sendiri.Ketergantungan petani terhadap benih hibrida makin diperparah dengan tidak berpihaknya hukum terhadap petani.

1.2  Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dalam pembuatan makalah ini yaitu sebagai berikut :

1.      Apa yang dimaksud dengan sertifikasi?

2.      Apa yang dimaksud dengan sertifikasi benih?

3.      Tahapan apa saja yang ada dalam proses sertifikasi benih?

 

 

1.3  Tujuan

Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut :

1.      Untuk mengetahui apa itu sertifikasi

2.      Untuk mengetahui apa itu sertifikasi benih

3.      Untuk mengetahui tahapan apa saja yang ada dalam proses sertifikasi benih

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II. PEMBAHASAN

 

2.1  Industri Benih

Pengadaan industri benih dipicu meningkatnya kesadaran para masyarakat petani dalam bidang perbenihan, juga mulai adanya perhatian terhadap soal perbenihan dengan meningkatnya perbaikan dengan cara-cara bercocok tanamsehingga berbagai macam usaha-usaha diarahkan kepada pengadaan benih yangkemudian diikuti dengan pendirian lumbung-lumbung benih untuk menyediakan benih bagi para petani.Seperti yang dikatakan Rizky (2011), Yang dimaksud dengan industri perbenihan dan perbibitan swasta nasional adalah seluruh kegiatan dalammenghasilkan benih/bibit unggul baru berproduktivitas tinggi dan berkualitastinggi dengan daya saing tinggi, memperbanyaknya, mengedarkannya danmemasarkannya, baik dalam satu kelembagaan usaha ataupun bagiannya, seperti: penangkar benih dan lain-lain, yang memanfaatkan potensi sumber daya hayatinasional secara bijak dan lestari.

2.2  Sertifikasi Benih

Secara pengetahuan umum, sertifikasi benih merupakan proses pemberiansertifikat benih tanaman melalui serangkaian pemeriksaan, pengujian dan pengawasan serta memenuhi syarat untuk diedarkan atau di pasarkan pada para petani.Seperti yang dikatakan Sutopo (2008), Sertifikasi Benih adalah suatu proses pemberian sertifikasi atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Departemen Pertanianuntuk dapat diedarkan.

2.3  Tahapan Sertifikasi

2.3.1                  Permohonan/Pendaftaran Sertifikasi

Permohonan sertifikasi dapat dilakukan oleh perorangan atau badanhukum yang bermaksud memproduksi benih bersertifikat, ditujukan kepada BalaiPengawasan dan Sertifikasi Benih. Permohonan sertifikasi hanya dapat dilakukanoleh penangkar benih yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

2.3.2                  Sumber Benih

Benih yang akan ditanam untuk menghasilkan benih bersertifikat harus berasal dari kelas benih yang lebih tinggi tingkatannya, misalnya untukmenghasilkan benih sebar harus ditanam benih pokok, oleh sebab itu benih yangakan ditanam harus bersertifikat/berlabel.

2.3.3                  Varietas

Varietas benih yang dapat disertifikasi, yaitu varietas benih yang telahditetapkan sebagai varietas unggulan dan telah dilepas oleh Menteri Pertanianserta dapat disertifikasi.

2.3.4                  Areal Sertifikasi

Tanah/Lahan yang akan dipergunakan untuk memproduksi benih bersertifikat harus memenuhi persyaratan sesuai dengan komoditi yang akan diproduksi, karena tiap-tiap komoditi memerlukan persyaratan sejarah lapangyang berbeda.

2.3.5                  Isolasi

Isolasi dalam sertifikasi terbagi dalam 2 bagian yaitu :

a.       Isolasi Jarak

Isolasi jarak antara areal penangkaran dengan areal bukan penangkaranminimal 3 meter, ini bertujuan untuk menjaga agar varietas dalam areal penangkaran tidak tercampur oleh varietas lain dari areal sekitarnya.

b.      Isolasi Waktu

Isolasi waktu kurang lebih 30 hari (selisih berbunga) , ini bertujuan agartidak terjadi penyerbukan silang pada saat berbunga antara varietas pengakarandengan varietas disekitarnya.

2.3.6                  Pemeriksaan Lapangan

Guna menilai apakah hasil benih dari pertanaman tersebut memenuhistandar benih bersertifikat, maka diadakan pemeriksan lapangan oleh pengawas benih. Pemeriksaan lapangan dilakukan secara bertahap yang meliputiPemeriksaan Lapangan Pendahuluan (paling lambat saat tanam), PemeriksaanLapangan Ke I (fase Vegetatif), ke II (fase generatif), dan Pemeriksaan Lpang KeIII (menjelang panen).

2.3.7                  Peralatan Panen Dan Prosesing Benih

Peralatan/perlengakapan yang digunakan untuk panen dan prosesing harus bersih terutama dari jenis atau varietas yang tidak sama dengan yang akandiproses/dipanen. UJ\ntuk menjamin kebersihan ini harus diadakan pemeriksaan sebelum penggunaannya, misalnya ; Combine, Prosessing Plant, ataupun wadah benih lainnya.

 

2.3.8                  Uji Laboratorium

Untuk mengetahui mutu benih yang dihasilkan setelah dinyatakan luluslapangan maka perlu diuji mutunya di laboratorium oleh analis benih, yangmeliputi uji kadar air, kemurnian, kotoran benih, campuran varietas lain, benihtanaman lain, dan daya tumbuh.

2.3.9                  Label Dan Segel

Dalam ketentuan yang sudah ditetapkan juga tercantum bahwa prosessertifikasi dinyatakan selesai apabila benih telah dipasang label dan disegel. Labelyang digunakan pemasangannya diawasi oleh petugas Balai Pengawasan danSertifikasi Benih seta warna label disesuaikan dengan kelas benih yangdihasilkan.

2.3.10              Pelabelan Benih

ü  Pengawasan pemasangan label untuk mengetahui kebenaran pemasanganlabel oleh produsen benih tanaman pangan

ü  Produsen benih mengajukan permintaan nomor seri label benih bersertifikat atau segel kepada penyelenggara

ü  Label dan atau segel harus dipasang pada tiap-tiap wadah benih yangmudah dilihat

ü  Pengisian data label berdasarkan sertifikat Benih Tanaman Pangan Label benih berbentuk biji atau umbi berisi : Nama dan alamat produsen benih, nomor seri label, Jenis/Varietas, Kelas Benih, Nomor Lot, CVL, Benih Murni, Benih Tanaman Lain, Biji Gulma, Kotoran Benih, Daya Berkecambah,Kadar Air, Isi Kemasan...Kg, Tanggal akhir masa edar benih.

ü  Spesifikasi label :

-Bahan : kertas/bahan lain yang tidak mudah robek

- Ukuran : lebar dengan panjang = 1 : (2-3)

- Bentuk : segi empat

- Warna :

Benih Penjenis (BS) : Kuning

Benih Dasar (BD): Putih

Benih Pokok (BP), BP1 dan BP2 : Ungu

Benih Sebar (BR), BR1, BR2, BR3, BR4: Biru

ü  Pada label harus mencantumkan BENIH BINA BERSERTIFIKAT danKelas Benih.

ü  Benih yang mengandung pestisida/bahan kimia lainnya diberi keterangan bahan-bahan yang digunakan dan tanda JANGAN DIMAKAN ATAUDIBERIKAN PADA TERNAK.

 

 

BAB III. PENUTUP

 

3.1  Kesimpulan

Sertifikasi (pelabelan, benih pokok, benih sebar, hingga benih tersebut siap untuk disebarkan), syarat menjadi seorang penangkar maka dari itu harus mempersiapkan berapa luas penangkaran yang akan digunakan, komoditi apayang akan dibudidayakan, denah lokasinya seperti apa, dan tentunya sudahmempunyai legalitas menjadi penangkar dari BPSB.

Alur sertifikasi benih (Pengujian dalam lab, dll.), diperkenalkan alat-alatseperti Germinator manual (untuk mengecambahkan), ada juga alat ujikelembaban, penyulingan air (pembuatan aquades), serta alat pembagi benih (agarukuran benih seragam) dan masih banyak lagi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

https://www.academia.edu/39194651/TUGAS_MAKALAH_MATA_KULIAH_INDUSTRI_BENIH

https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/kementerian-pertanian-republik-indonesia/badan-karantina-pertanian/balai-besar-karantina-pertanian-soekarno-hatta/sertifikasi-karantina-impor-benih-tomat-lycopersicum-esculentum-dari-filipina

https://distanpangan.baliprov.go.id/prosedur-permohonan-sertifikasi-benih-tanaman-perkebunan/#:~:text=Sertifikasi%20benih%20adalah%20serangkaian%20pemeriksaan,benih%20yang%20mutunya%20tidak%20baik.

https://www.academia.edu/8257032/Sertifikasi_Benih

https://media.neliti.com/media/publications/43893-ID-keragaan-benih-hortikultura-di-tingkat-produsen-dan-konsumen-studi-kasus-bawang.pdf

https://www.scribd.com/doc/305180528/Makalah-sertifikasi-benih-hortikultura

 

No comments:

Post a Comment