DAFTAR ISI
A. Pengertian
Jabatan Fungsional Guru
B. Jenjang
Jabatan Fungsional Guru
D. Syarat
Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Guru
E. Kenaikan
Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hal pertama yang perlu dibahas tentang jenjang
jabatan fungsional guru adalah pengertiannya. Dijelaskan di dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Melalui Peraturan Menteri tersebut dijelaskan kalau
jabatan fungsional guru adalah sekelompok jabatan berisi fungsi dan tugas yang
berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian.
Jabatan fungsional seorang guru diketahui memiliki
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, serta wewenang. Dimana semua aspek
tersebut digunakan untuk menjalankan tugasnya dalam mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik.
Peserta didik yang bisa diampu seorang guru dimulai
dari peserta didik usia dini di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kemudian TK
(Taman Kanak-Kanak), SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), dan
juga SMA (Sekolah Menengah Atas.
Semua guru bisa mengajar di jenjang-jenjang
pendidikan tersebut. Biasanya satu guru hanya mengajar di satu jenjang.
Misalnya, lulusan PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) nantinya akan mengajar
di jenjang SD, tidak bisa di jenjang SMP maupun SMA.
Setiap guru di semua jenjang tersebut kemudian
memiliki kesempatan besar untuk memiliki jenjang jabatan fungsional guru.
Tentunya setelah memenuhi sejumlah persyaratan, dimana salah satu syarat wajib
dan yang utama adalah sudah berstatus sebagai guru PNS.
Jabatan fungsional kemudian tidak bisa dilepaskan
dari tanggung jawab guru sebagai pendidik dan pengajar. Sehingga sejalan dengan
pengalamannya dalam mengajar dan juga prestasinya, maka jenjang jabatan yang
dipegang akan terus merangkak naik..
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu Jabatan
fungsional Guru ?
2. Bagaimana Kepangkatan Guru?
C. Tujuan Penulisan
1. Ingin mengetahui apa itu Jabatan
Fungsional Guru
2. Ingin mengetahui bagaimana kepangkatan
Guru
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Jabatan Fungsional Guru
Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang ruang
lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berkaitan dengan tugas
keguruan, seperti mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik berdasarkan peraturan
perundang-undangan Pegawai Negeri Sipil. Artinya, jabatang fungsional guru
hanya bisa diberikan pada guru yang berstatus PNS.
B.
Jenjang Jabatan Fungsional Guru
Adapun jenjangnya mulai terendah sampai tertinggi adalah
sebagai berikut.
- Guru pertama
Pangkat penata
muda, golongan III/a
Pangkat penata muda
tingkat I, golongan III/b
- Guru muda
Pangkat penata,
golongan III/c
Pangkat penata
tingkat I, golongan III/d
- Guru madya
Pangkat pembina,
golongan IV/a
Pangkat pembina
tingkat I, golongan IV/b
Pangkat pembina
utama muda, golongan IV/c
- Guru utama
Pangkat pembina
utama madya, golongan IV/d
Pangkat pembina
utama, golongan IV/e
C. Angka Kredit Guru
Setiap guru PNS bisa mendapatkan kenaikan pangkat sesuai
jenjang karir, dengan syarat memenuhi angka kredit yang telah ditentukan.
Angka kredit adalah nilai yang diperoleh guru melalui
serangkaian kegiatan dalam rangka menunjang kenaikan pangkatnya. Angka kredit
ini nantinya akan dinilai oleh tim yang dibentuk oleh pihak berwenang dan
biasanya dilakukan melalui penilaian kinerja guru (PKG).
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Adapun unsur dan sub unsur yang bisa memberikan angka kredit
bagi kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional guru adalah sebagai berikut.
- Pendidikan
Pendidikan, meliputi:
a.
pendidikan formal dengan mendapatkan ijazah; dan
b.
pelatihan prajabatan (diklat) dengan mendapatkan sertifikat.
- Pembelajaran/ bimbingan
Pembelajaran dan bimbingan meliputi:
a.
melaksanakan pembelajaran; dan
b.
tugas lain berkaitan dengan pembelajaran.
- Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
a.
pengembangan diri, contohnya diklat fungsiona dan kegiatan
kolektif untuk menunjang keprofesian guru;
b.
publikasi ilmiah, contohnya publikasi ilmiah dari hasil
penelitian, publikasi buku teks pelajaran; dan
c.
karya inovatif, contohnya membuat teknologi tepat guna,
menciptakan karya seni, membuat inovasi alat peraga pembelajaran, dan
berpartisipasi dalam penyusunan standar atau pedoman.
- Penunjang tugas guru
Penunjang tugas guru, meliputi:
a.
menempuh pendidikan di luar bidang studi yang diampu dengan
mendapatkan ijazah;
b.
mendapatkan penghargaan atau tanda jasa;
c.
berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang bisa
menunjang tugas guru, seperti pembina pramuka, pembina PMR, menjadi tutor, dan
sebagainya.
D. Syarat Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Guru
Bagi Bapak/Ibu yang saat ini berpangkat Penata Muda atau
golongan III/a, tampaknya harus mulai mempersiapkan diri untuk kenaikan pangkat
dalam jabatan fungsional guru. Adapun syarat dan berkas yang diperlukan adalah
sebagai berikut.
- Syarat pengangkatan
Syarat pengangkatan bagi guru muda adalah sebagai berikut.
a.
Bergelar minimal S1/D-IV (sarjana).
b.
Memiliki NUPTK.
c.
Memiliki sertifikat pendidik (sudah sertifikasi).
d.
Pangkat paling rendah Penata Muda golongan III/a.
e.
Dalam waktu satu tahun terakhir, semua unsur penilaian pada
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerja (DP3) bernilai baik.
f.
Pada masa program induksi, kinerjanya baik.
- Berkas yang dibutuhkan
a.
SK CPNS dan PNS.
b.
PAK.
c.
Ijazah terakhir dan transkrip.
d.
Sertifikat pendidik.
e.
Surat keterangan induksi.
f.
Kartu identitas pegawai negeri sipil (karpeg).
g.
SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama).
h.
Surat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun
dari kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang ditunjuk.
i.
SKP 1 tahun terakhir.
E. Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru
Untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional
guru, Bapak/Ibu harus mengumpulkan sejumlah angka kredit yang telah ditentukan.
- Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
Adapun syarat kenaikannya adalah sebagai berikut.
a.
Syarat kenaikan
1)
Sudah mencapai angka kredit yang telah ditentukan dalam
jangka waktu satu tahun terakhir.
-
SKP dalam satu tahun terakhir minimal baik.
-
Tersedia formasinya.
b.
Berkas untuk kenaikan
1)
Kartu pegawai negeri sipil (Karpeg).
2)
SPMT
3)
Ijazah pendidikan terakhir
4)
Sertifikat pendidik
5)
SK Pangkat
6)
PAK
7)
SKP 1 tahun terakhir
8)
SK Jabatan
- Syarat Kenaikan Pangkat Fungsional Guru
Jika syarat di atas merupakan syarat kenaikan jabatan, maka
kali ini dibahas syarat kenaikan pangkat fungsional guru.
1 . Syarat kenaikan pangkat fungsional guru
a.
Sudah mencapai angka kredit yang ditentukan dalam jangka
waktu dua tahun di jabatan terakhir.
b.
SKP dalam dua tahun terakhir minimal baik.
c.
Tersedia formasinya
2. Berkas untuk kenaikan pangkat fungsional guru
a.
Kartu pegawai negeri sipil (Karpeg).
b.
SPMT.
c.
Ijazah pendidikan terakhir.
d.
Sertifikat pendidik.
e.
SK Pangkat.
f.
PAK.
g.
SKP satu tahun terakhir.
h.
SK Jabatan.
- Pemberhentian dari Pangkat atau Jabatan
Fungsional Guru
Jabatan fungsional guru ternyata juga bisa diberhentikan,
tentunya bila guru tersebut terbukti melakukan pelanggaran berikut.
a.
Mendapatkan hukuman disiplin skala berat di mana hukuman
tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
b.
Mendapatkan PAK (Penilaian Angka Kredit) dengan melanggar
hukum.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sehingga
dalam melaksanakan prinsip penyelenggaraan pendidikan harus sesuai dengan
tujuan pendidikan nasional
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Zainal. 2013. Konsep dan Model
Pengembangan Kurikulum, Bandung, PT. Remaja Rosdakarya.
Dodi Sukmayadi.2004. Cakrawala
Inovasi Pendidikan: Upaya Mencari Model Inovasi (Book Report. Fullan, Michael
G. dan Stiegelbauer, Suzanne (1991), 2nd, The New Meaning of Education Change,
Teacher College Press, N.Y.). Bandung Program Pasca Sarjana- Universitas
Pendidikan Indonesia. (http://Akhmadsudrajat.wordpress.com) Tersedia :
http//www. file.upi.edu/Direktori/FPBS.
No comments:
Post a Comment