Friday, 9 December 2022

MAKALAH PAJAK DAN SADAR PAJAK

 

BAB 1

PENDAHULUAN

2.1 LATAR BELAKANG

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang digunakan melaksanakan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pajak dipungut dari warga Negara Indonesia dan menjadi salah satu kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya. Pembangunan nasional Indonesia pada dasarnya dilakukan oleh masyarakat bersama-sama pemerintah. Oleh karena itu peran masyarakat dalam pembiayaan pembangunan harus terus ditumbuhkan dengan

meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajibannya membayar pajak. Berdasarkan APBD tahun 2011 sektor pajak daerah memiliki peran yang semakin besar karena akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Peran pajak sangatlah penting bagi penerimaan kas Negara. Hal ini dapat dilihat dari tabel APBD 2011.

Pajak merupakan alternatif yang sangat potensial. Sebagai salah satu sumber penerimaan Negara yang sangat potensial, sektor pajak merupakan pilihan yang sangat tepat, selain karena jumlahnya yang relatif stabil juga merupakan cerminan partisipasi aktif masyarakat dalam membiayai pembangunan. Jenis pungutan di Indonesia terdiri dari pajak Negara (pajak pusat), pajak daerah. retribusi daerah, bea dan cukai dan penerimaan Negara bukan pajak.

 

   

 

BAB 2

PEMBAHASAN

A.    PAJAK

a.pengertian pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya.

    Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain: Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi. Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang.

     Sederhananya, fungsi pajak adalah sebagai komponen yang mengatur, terutama untuk melibatkan orang atau badan dalam penyediaan pendanaan negara.

b. Jenis-jenis Pajak

1.      Pajak Penghasilan (PPh)

2.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

3.      Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

4.      Bea Meterai.

5.      Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak berdasarkan cara pemungutannya terbagi ke dalam dua jenis, yaitu:

Ø  Pajak Langsung: Pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. ...

Ø  Pajak Tidak Langsung: Pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini memiliki surat ketetapan pajak.

 

Pajak adalah pungutan yang wajib diberikan pada negara oleh orang pribadi maupun badan/perusahaan berdasarkan undang-undang yang akan digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum.

 

c. Fungsi Pajak

ü  Fungsi anggaran (budgeter). Pajak memiliki fungsi sebagai sumber pendapatan negara dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara sehingga bisa menyeimbangkan pemasukan dan pengeluaran negara.

ü  Fungsi mengatur (fungsi regulasi). Lewat fungsi ini, pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan negara, misalnya kebijakan seputar pajak untuk mengatur pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.

ü  Fungsi pemerataan. Pajak yang dipungut akan digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan umum yang berdampak ke masyarakat luas, misalnya untuk pembangunan infrastruktur secara merata sehingga tercipta lapangan kerja baru.

ü  Fungsi stabilitas. Pajak berfungsi untuk menjaga stabilitas kondisi perekonomian negara. Stabilitas ini bisa dilakukan dengan mengatur peredaran uang,pemungutan pajak,penggunaan pajak dengan efektif dan efisien.

 

d.Berdasarkan sifatnya, pajak terbagi menjadi:

 

1.      Pajak tidak langsung. Pajak yang dikenakan pada wajib pajak dan ditagih berdasarkan peristiwa atau kegiatan tertentu. Pajak ini tidak dipungut secara berkala, tetapi hanya dilakukan pada saat tertentu saja. Misalnya, Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

 

2.      Pajak langsung. Pajak ini diberlakukan secara berkala pada wajib pajak sesuai surat ketetapan pajak yang dibuat oleh kantor pajak. Misalnya, Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan.

e. Ciri - Ciri Pajak

Pajak memiliki ciri-ciri atau unsur sebagai berikut:

1.      Pajak merupakan bentuk kontribusi warga negara.

2.      Pajak bersifat memaksa

3.      Pembayaran pajak tidak akan mendapatkan imbalan balik yang bisa ditunjukkan secara langsung.

4.      Pemungutan pajak diatur dan ditetapkan berdasarkan undang-undang.

5.      Pemungutan pajak dilakukan guna memenuhi kebutuhan keperluan pembiayaan umum pemerintah untuk menjalankan fungsi pemerintahan, baik berupa prasarana maupun sarana.

6.      Selain untuk mengisi kas atau anggaran negara, pajak juga berfungsi secara regulatif yakni mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial.

 

f.Manfaat Pajak

Berikut sejumlah manfaat pajak:

1)      Pajak dimanfaatkan untuk membiayai seluruh pengeluaran negara seperti pembangunan nasional, keamanan negara, infrastruktur ekonomi, subsidi, pembiayaan penegakan hukum, biaya operasional negara, dan masih banyak lainnya.

2)      Untuk mengatur laju inflasi

3)      Sebagai sarana untuk mendukung kegiatan ekspor

4)      Untuk mengatur laju pertumbuhan ekonomi negara

5)      Berguna untuk menstabilisasikan kondisi perekonomian suatu negara

6)      Untuk melindungi produksi barang dalam negeri.

7)      Subsidi pangan dan bahan bakar minyak

8)      Untuk menjaga kelestarian lingkungan dan budaya

9)      Untuk biaya pengembangan alat transportasi massa.

 

g. Syarat Pemungutan Pajak

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam sistem pemungutan pajak:

Ø  Pajak harus bersifat adil

Ø  Pengaturan pajak harus berlandaskan UU

Ø  Pemungutan pajak tidak mengganggu kondisi perekonomian

Ø  Pemungutan pajak harus bersifat efisien

Ø  Sistem pemungutan pajak harus sederhana, contohnya seperti tarif PPN yang awalnya beragam disederhanakan menjadi satu tarif yakni 10%.

h. Asas Pengenaan Pajak

Sementara, asas pengenaan pajak meliputi hal-hal berikut ini:

a)      Asas domisili atau kependudukan, yakni negara akan mengenakan pajak kepada individu atau badan sesuai dengan dari mana penghasilan yang diperoleh itu berasal.

b)      Asas sumber, negara yang menganut asas ini akan mengenakan pajak kepada individu atau badan hanya jika penerimaan penghasilannya bersumber dari negara tersebut. Contohnya seperti tenaga asing yang bekerja di Indonesia, maka penghasilan yang didapatkan di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.

c)      Asas kebangsaan atau nasionalitas, pengenaan pajak berlandaskan status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan

 

i.Undang-Undang Perpajakan Negara Indonesia

Perpajakan negara Indonesia diatur oleh UU di bawah ini:

 

                    i.            Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (stdtd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009)

                  ii.            Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (stdtd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008)

                iii.            Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (stdtd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009)

                iv.            Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (stdd Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006)

                  v.            Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (stdd Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007).

 

j. Asas Pemungutan Pajak

Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations, asas pemungutan pajak terdiri dari:

1.      Asas Equality ( kesetaraan atau keseimbangan)

2.      Asas Certainty ( landasan hukum )

3.      Asas Convenience of Payment ( tepat waktu )

4.      Asas Efficiency ( efisiensi atau ekonomis)

Asas equality, pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.

Asas certainty, semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.

Asas Convenience of Payment (tepat waktu)

Asas ini mendasari bahwa pajak yang dipungut dari wajib pajak harus dalam kurun waktu yang tepat. Misalnya, ketika sang wajib pajak menerima upah kerja. Tujuannya adalah agar wajib pajak tidak keberatan saat membayar pajak sehingga proses pelunasan pajak dapat berjalan dengan lancer.

Asas Efficiency (efisiensi atau ekonomis)

Dalam asas ini dijelaskan bahwa pemungutan pajak harus dilakukan secara efisien. Maksudnya adalah dana yang terkumpul harus lebih besar dari dana yang dikeluarkan saat melakukan pemungutan pajak.

B.KESADARAN MASYARAKAT DALAM MEMBANYAR PAJAK

a. wajib pajak

     Kesadaran membayar pajak dapat diartikan sebagai suatu bentuk sikap moral yang memberikan sebuah kontribusi kepada negara untuk menunjang pembangunan negara dan berusaha untuk mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan oleh negara serta dapat dipaksakan kepada Wajib Pajak.Kesadaran wajib pajak merupakan suatu kondisi dimana wajib pajak telah mengetahui, mengakui, menghargai dan menaati ketentuan perpajakan yang berlaku serta memiliki kesungguhan dan keinginan untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

     Dari hasil survei tersebut menunjukkan tingkat kesadaran membayar pajak sudah cukup tinggi baik di kelompok WP Pribadi maupun Badan yaitu sebesar 90 persen dari total.

     Secara lengkap pajak banyak digunakan untuk pembangunan negara, beberap hal yang menyebabkan rendahnya kesadaran membayar pajak adalah ketidaktahuan masyarakat bagaimana alur pendistribusian pajak, pemikiran masyarakat yang apatis dengan pemerintahan serta isu praktik penyalahgunaan dana oleh pemerintah.

     Pentingnya suatu kesadaran untuk membayar pajak sangat diperlukan, mengingat tingginya kepentingan pajak bagi Negara diwajibkan bagi Wajib Pajak untuk sadar dalam membayar pajak. Jadi Semakin tinggi suatu kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, maka rasa kesadaran akan tinggi dalam mematuhi membayar pajak.

      Kesadaran masyarakat dalam membanyar pajak akan berpengaruh pada pendapatan nasional, jika masyarakat tidak membayar pajak maka pembangunan tidak berjalan dengan baik dan lancar, uang negara juga tidak cukup untuk membayar kebutuhan negara dan hutang negara.dan mengakibatkan pertumpukan hutang .

Solusi untuk meningkatkan kesadaran warga negara dalam membayar pajak adalah:

·         Melakukan sosialisasi pentingnya pajak.

·         Memudahkan pembayaran pajak.

·         Mengingatkan wajib pajak akan pajak yang harus dibayar.

·         Melakukan penindakan terhadap pelanggar pajak.

b. strategi wajib pajak

Strategi Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

1.      Strategi pertama adalah memperbaiki pelayanan agar Wajib Pajak mau membayar pajak secara sukarela.

2.      Strategi kedua adalah meningkatkan jumlah tenaga pemeriksa di Direktorat Jenderal Pajak untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum. 

 

c. sadar pajak

·         Kesadaran untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

·         Menyetorkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan tepat waktu.

·         Menghitung dan membayar pajak terutang atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak.

·         Pembayaran tunggakan pajak (STP/SKP) sebelum jatuh tempo.

 

 

 


 

KESIMPULAN

Pajak adalah pungutan wajib untuk negara dari rakyat yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lain.

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berasal dari partisipasi masyarakat. Negara berwenang memungut pajak dari rakyatnya karena pajak digunakan sebagai sarana untuk mensejahterakan rakyat.

 Solusi untuk meningkatkan kesadaran warga negara dalam membayar pajak adalah:

·         Melakukan sosialisasi pentingnya pajak.

·         Memudahkan pembayaran pajak.

·         Mengingatkan wajib pajak akan pajak yang harus dibayar.

·         Melakukan penindakan terhadap pelanggar pajak.

No comments:

Post a Comment