BAB
1
PENDAHULUAN
2.1 LATAR BELAKANG
Pajak merupakan salah satu
sumber penerimaan Negara yang digunakan melaksanakan pembangunan bagi seluruh
rakyat Indonesia. Pajak dipungut dari warga Negara Indonesia dan menjadi salah
satu kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya. Pembangunan nasional
Indonesia pada dasarnya dilakukan oleh masyarakat bersama-sama pemerintah. Oleh
karena itu peran masyarakat dalam pembiayaan pembangunan harus terus
ditumbuhkan dengan
meningkatkan kesadaran
masyarakat tentang kewajibannya membayar pajak. Berdasarkan APBD tahun 2011
sektor pajak daerah memiliki peran yang semakin besar karena akan digunakan
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Peran
pajak sangatlah penting bagi penerimaan kas Negara. Hal ini dapat dilihat dari
tabel APBD 2011.
Pajak merupakan
alternatif yang sangat potensial. Sebagai salah satu sumber penerimaan Negara
yang sangat potensial, sektor pajak merupakan pilihan yang sangat tepat, selain
karena jumlahnya yang relatif stabil juga merupakan cerminan partisipasi aktif
masyarakat dalam membiayai pembangunan. Jenis pungutan di Indonesia terdiri
dari pajak Negara (pajak pusat), pajak daerah. retribusi daerah, bea dan cukai
dan penerimaan Negara bukan pajak.
BAB
2
PEMBAHASAN
A.
PAJAK
a.pengertian
pajak
Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya.
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan
atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi
mengatur tersebut antara lain: Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju
inflasi. Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor,
seperti pajak ekspor barang.
Sederhananya, fungsi pajak adalah sebagai
komponen yang mengatur, terutama untuk melibatkan orang atau badan dalam
penyediaan pendanaan negara.
b.
Jenis-jenis Pajak
1. Pajak
Penghasilan (PPh)
2. Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
4. Bea
Meterai.
5. Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak
berdasarkan cara pemungutannya terbagi ke dalam dua jenis, yaitu:
Ø Pajak
Langsung: Pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak
dapat dialihkan kepada orang lain. ...
Ø Pajak
Tidak Langsung: Pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena
jenis pajak ini memiliki surat ketetapan pajak.
Pajak
adalah pungutan yang wajib diberikan pada negara oleh orang pribadi maupun
badan/perusahaan berdasarkan undang-undang yang akan digunakan untuk
kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum.
c.
Fungsi Pajak
ü Fungsi
anggaran (budgeter). Pajak memiliki fungsi sebagai sumber pendapatan negara dan
digunakan untuk membiayai pengeluaran negara sehingga bisa menyeimbangkan
pemasukan dan pengeluaran negara.
ü Fungsi
mengatur (fungsi regulasi). Lewat fungsi ini, pajak digunakan sebagai alat
untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan negara, misalnya kebijakan seputar
pajak untuk mengatur pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.
ü Fungsi
pemerataan. Pajak yang dipungut akan digunakan untuk membiayai berbagai
kepentingan umum yang berdampak ke masyarakat luas, misalnya untuk pembangunan
infrastruktur secara merata sehingga tercipta lapangan kerja baru.
ü Fungsi
stabilitas. Pajak berfungsi untuk menjaga stabilitas kondisi perekonomian negara.
Stabilitas ini bisa dilakukan dengan mengatur peredaran uang,pemungutan
pajak,penggunaan pajak dengan efektif dan efisien.
d.Berdasarkan
sifatnya, pajak terbagi menjadi:
1. Pajak
tidak langsung. Pajak yang dikenakan pada wajib pajak dan ditagih berdasarkan
peristiwa atau kegiatan tertentu. Pajak ini tidak dipungut secara berkala,
tetapi hanya dilakukan pada saat tertentu saja. Misalnya, Pajak Penjualan atas
Barang Mewah.
2. Pajak
langsung. Pajak ini diberlakukan secara berkala pada wajib pajak sesuai surat
ketetapan pajak yang dibuat oleh kantor pajak. Misalnya, Pajak Penghasilan dan
Pajak Bumi dan Bangunan.
e.
Ciri - Ciri Pajak
Pajak
memiliki ciri-ciri atau unsur sebagai berikut:
1. Pajak
merupakan bentuk kontribusi warga negara.
2. Pajak
bersifat memaksa
3. Pembayaran
pajak tidak akan mendapatkan imbalan balik yang bisa ditunjukkan secara
langsung.
4. Pemungutan
pajak diatur dan ditetapkan berdasarkan undang-undang.
5. Pemungutan
pajak dilakukan guna memenuhi kebutuhan keperluan pembiayaan umum pemerintah
untuk menjalankan fungsi pemerintahan, baik berupa prasarana maupun sarana.
6. Selain
untuk mengisi kas atau anggaran negara, pajak juga berfungsi secara regulatif
yakni mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan
sosial.
f.Manfaat
Pajak
Berikut
sejumlah manfaat pajak:
1) Pajak
dimanfaatkan untuk membiayai seluruh pengeluaran negara seperti pembangunan
nasional, keamanan negara, infrastruktur ekonomi, subsidi, pembiayaan penegakan
hukum, biaya operasional negara, dan masih banyak lainnya.
2) Untuk
mengatur laju inflasi
3) Sebagai
sarana untuk mendukung kegiatan ekspor
4) Untuk
mengatur laju pertumbuhan ekonomi negara
5) Berguna
untuk menstabilisasikan kondisi perekonomian suatu negara
6) Untuk
melindungi produksi barang dalam negeri.
7) Subsidi
pangan dan bahan bakar minyak
8) Untuk
menjaga kelestarian lingkungan dan budaya
9) Untuk
biaya pengembangan alat transportasi massa.
g.
Syarat Pemungutan Pajak
Berikut
syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam sistem pemungutan pajak:
Ø Pajak
harus bersifat adil
Ø Pengaturan
pajak harus berlandaskan UU
Ø Pemungutan
pajak tidak mengganggu kondisi perekonomian
Ø Pemungutan
pajak harus bersifat efisien
Ø Sistem
pemungutan pajak harus sederhana, contohnya seperti tarif PPN yang awalnya
beragam disederhanakan menjadi satu tarif yakni 10%.
h.
Asas Pengenaan Pajak
Sementara,
asas pengenaan pajak meliputi hal-hal berikut ini:
a) Asas
domisili atau kependudukan, yakni negara akan mengenakan pajak kepada individu
atau badan sesuai dengan dari mana penghasilan yang diperoleh itu berasal.
b) Asas
sumber, negara yang menganut asas ini akan mengenakan pajak kepada individu
atau badan hanya jika penerimaan penghasilannya bersumber dari negara tersebut.
Contohnya seperti tenaga asing yang bekerja di Indonesia, maka penghasilan yang
didapatkan di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
c) Asas
kebangsaan atau nasionalitas, pengenaan pajak berlandaskan status
kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan
i.Undang-Undang
Perpajakan Negara Indonesia
Perpajakan
negara Indonesia diatur oleh UU di bawah ini:
i.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (stdtd Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009)
ii.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan (stdtd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008)
iii.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (stdtd
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009)
iv.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995
tentang Kepabeanan (stdd Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006)
v.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai (stdd Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007).
j.
Asas Pemungutan Pajak
Menurut
Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations, asas pemungutan pajak terdiri dari:
1. Asas
Equality ( kesetaraan atau keseimbangan)
2. Asas
Certainty ( landasan hukum )
3. Asas
Convenience of Payment ( tepat waktu )
4. Asas
Efficiency ( efisiensi atau ekonomis)
Asas
equality, pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan
kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak
diskriminatif terhadap wajib pajak.
Asas
certainty, semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang
melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
Asas
Convenience of Payment (tepat waktu)
Asas
ini mendasari bahwa pajak yang dipungut dari wajib pajak harus dalam kurun
waktu yang tepat. Misalnya, ketika sang wajib pajak menerima upah kerja.
Tujuannya adalah agar wajib pajak tidak keberatan saat membayar pajak sehingga
proses pelunasan pajak dapat berjalan dengan lancer.
Asas
Efficiency (efisiensi atau ekonomis)
Dalam
asas ini dijelaskan bahwa pemungutan pajak harus dilakukan secara efisien.
Maksudnya adalah dana yang terkumpul harus lebih besar dari dana yang
dikeluarkan saat melakukan pemungutan pajak.
B.KESADARAN
MASYARAKAT DALAM MEMBANYAR PAJAK
a.
wajib pajak
Kesadaran membayar pajak dapat diartikan
sebagai suatu bentuk sikap moral yang memberikan sebuah kontribusi kepada
negara untuk menunjang pembangunan negara dan berusaha untuk mentaati semua
peraturan yang telah ditetapkan oleh negara serta dapat dipaksakan kepada Wajib
Pajak.Kesadaran wajib pajak merupakan suatu kondisi dimana wajib pajak telah
mengetahui, mengakui, menghargai dan menaati ketentuan perpajakan yang berlaku
serta memiliki kesungguhan dan keinginan untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Dari hasil survei tersebut menunjukkan
tingkat kesadaran membayar pajak sudah cukup tinggi baik di kelompok WP Pribadi
maupun Badan yaitu sebesar 90 persen dari total.
Secara lengkap pajak banyak digunakan
untuk pembangunan negara, beberap hal yang menyebabkan rendahnya kesadaran
membayar pajak adalah ketidaktahuan masyarakat bagaimana alur pendistribusian
pajak, pemikiran masyarakat yang apatis dengan pemerintahan serta isu praktik
penyalahgunaan dana oleh pemerintah.
Pentingnya suatu kesadaran untuk membayar
pajak sangat diperlukan, mengingat tingginya kepentingan pajak bagi Negara diwajibkan
bagi Wajib Pajak untuk sadar dalam membayar pajak. Jadi Semakin tinggi suatu
kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, maka rasa kesadaran akan tinggi
dalam mematuhi membayar pajak.
Kesadaran masyarakat dalam membanyar
pajak akan berpengaruh pada pendapatan nasional, jika masyarakat tidak membayar
pajak maka pembangunan tidak berjalan dengan baik dan lancar, uang negara juga
tidak cukup untuk membayar kebutuhan negara dan hutang negara.dan mengakibatkan
pertumpukan hutang .
Solusi
untuk meningkatkan kesadaran warga negara dalam membayar pajak adalah:
·
Melakukan sosialisasi pentingnya pajak.
·
Memudahkan pembayaran pajak.
·
Mengingatkan wajib pajak akan pajak yang
harus dibayar.
·
Melakukan penindakan terhadap pelanggar
pajak.
b.
strategi wajib pajak
Strategi
Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
1. Strategi
pertama adalah memperbaiki pelayanan agar Wajib Pajak mau membayar pajak secara
sukarela.
2. Strategi
kedua adalah meningkatkan jumlah tenaga pemeriksa di Direktorat Jenderal Pajak
untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum.
c.
sadar pajak
·
Kesadaran untuk mendaftarkan diri
sebagai wajib pajak.
·
Menyetorkan Surat Pemberitahuan (SPT)
dengan tepat waktu.
·
Menghitung dan membayar pajak terutang
atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak.
·
Pembayaran tunggakan pajak (STP/SKP)
sebelum jatuh tempo.
KESIMPULAN
Pajak
adalah pungutan wajib untuk negara dari rakyat yang digunakan untuk membiayai
belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat seperti
membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan
kegiatan produktif lain.
Pajak
merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berasal dari partisipasi
masyarakat. Negara berwenang memungut pajak dari rakyatnya karena pajak
digunakan sebagai sarana untuk mensejahterakan rakyat.
Solusi untuk meningkatkan kesadaran warga
negara dalam membayar pajak adalah:
·
Melakukan sosialisasi pentingnya pajak.
·
Memudahkan pembayaran pajak.
·
Mengingatkan wajib pajak akan pajak yang
harus dibayar.
·
Melakukan penindakan terhadap pelanggar
pajak.
No comments:
Post a Comment