DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar .......................................................................................... ii
Daftar Isi ........................................................................................................ iii
BAB I
PENDAHULUAN...................................................................................... 1
1.1
Latar Belakang ...................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah .................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................ 3
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) ................................................. 3
2.2
Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global .................................. 4
2.3 Permasalahan dan Penegakan HAM di
Indonesia................................. 6
2.4 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM ............................................ 7
BAB III PENUTUP ............................................................................................. 9
3.1
Kesimpulan ............................................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 10
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
Secara
teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari
manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul
sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut: Apa pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM) Penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia Apa saja contoh-contoh pelanggaran
Hak Asasi Manusia (HAM).
BAB II
pembahasan
2.1
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM).
Ham adalah hak-hak
dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat
hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”.
Ruang
lingkup HAM meliputi:
a) Hak
pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain.
b) Hak
milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada
c) Kebebasan
sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan.
d) Hak-hak
berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun
di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.
HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
2.2 Hak Asasi Manusia (HAM) pada
tataran Global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB,
terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM yaitu:
a. Ham menurut konsep Negara-negara Barat
1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang
mutlak.
2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang
bebas.
3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada
diri individu manusia.
4) Hak asasi lebih dulu ada daripada
tatanan Negara.
b.
HAM menurut konsep sosialis.
1) Hak asasi hilang dari individu dan
terintegrasi dalam masyarakat.
2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3) Negara berhak membatasi hak asasi
manusia apabila situasi menghendaki.
c.
HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika.
1.Tidak boleh bertentangan ajaran agama
sesuai dengan kodratnya.
2.Masyarakat
sebagai keluarga besar artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga.
3.Individu
tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota
masyarakat.
d.HAM
menurut konsep PBB.
Konsep
HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan
secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”.
Universal
Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
a.
Hak untuk hidup
b.
Kemerdekaan dan keamanan badan
c.
Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
d.
Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
e.
Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
f.
Hak untuk mendapat hak milik atas benda
g.
Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
h.
Hak untuk bebas memeluk agama
i.
Hak untuk mendapat pekerjaan
j.
Hak untuk berdagang
k.
Hak untuk mendapatkan pendidikan
l.
Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
m.
Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
2.3 Permasalahan dan Penegakan HAM
di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia
berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip
bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan
merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan,
pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55,
dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui
sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati,
kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi
pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika
dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan
secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan
HAM meliputi hal-hal berikut:
1.
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009
sebagai gerakan nasional
2.
Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga
yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
3.
Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan
hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk
memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
4.
Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia
dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat
berjalan sewajarnya.
5.
Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi
Nasional Pemberantasan Korupsi.
6.
Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan
penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
7.
Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara
serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
8.
Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum
dan HAM.
9.
Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
10.
Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan
proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang
terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
2.4 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran
HAM.
1.
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan
yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata
kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap
mahasiswa.
3.
Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar
anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran
HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai
dengan minat dan bakatnya.
5.
Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang
artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang .
6.
Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika
masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum
nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan
misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama.
7.
Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat
penganiayaan dari majikannya .
8.
Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin
diluar nikah.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki
oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar
HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah
melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan
dilindungi oleh perundang- undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM
baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan
suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM
menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
DAFTAR PUSTAKA
Idjehar, Muhammad
Budairi, HAM versus Kapitalisme, Yogyakarta: INSIST Press, 2003. Ubaidillah
Ahmad dkk, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif
Hidayatullah, 2000.
No comments:
Post a Comment