DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN..................................................... 1
1.1 Latar Belakang........................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah...................................................................................... 1
1.3 Tujuan Masalah.......................................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN....................................................................................... 3
2.1 Bentuk organisasi bisnis............................................................................. 3
2.2 Badan usaha perseorangan......................................................................... 3
2.3 Perseroan firma.......................................................................................... 4
2.4 Persekutuan komanditer............................................................................ 4
2.5 Bentuk kerjasama bisnis............................................................................. 5
2.6 Korporasi................................................................................................... 6
2.7 Bentuk-bentuk perseroan terbatas............................................................. 6
2.8 Ekspansi bisnis........................................................................................... 9
2.9 Penggabungan.......................................................................................... 10
2.10 Pengambilalihan secara paksa.................................................................. 11
2.11 Bentuk-bentuk perseroan lain.................................................................. 12
BAB III PENUTUP............................................................................................. 15
3.1 Kesimpulan.............................................................................................. 15
3.2 Saran........................................................................................................ 15
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ 16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Keberhasilan suatu organisasi
bisnis dalam menjalankan bisnisnya tidak terlepas dari bagaimana mereka
mengelola/mengatur segala aspek yang terdapat dalam bisnis tersebut. Struktur
organisasi bisnis, penerapan prinsip organisasi serta bagaimana perilaku
pebisnis dalam menjalankan bisnis mereka sangatlah menentukan jalannya bisnis
yang mereka tempuh. Suatu struktur menurut bisnis modern harus menempatkan karyawan
dari berbagai tingkat kemampuan guna mencapai efisiensi yang maksimal. Struktur
organisasi merupakan suatu rangka kerjasama dari berbagai bagian menurut pola yang
menghendaki adanya ketertiban, penyusunan yang logis dan hubungan yang serasi. Jika
perusahaan atau organisasi bisnis mampu menerapkan dan mengkombinasikan seluruh
aspek tersebut, maka bukanlah hal yang mustahil jika usaha mereka akan
berhasil.
Masalah yang sering dihadapi oleh
pengusaha bisnis pada masa globalisasi ini adalah kurangnya kemampuan mereka
dalam mengorganisir perusahaan untuk go-global. Dunia bisnis saat ini sudah
sangat berkembang, mulai dari bisnis kecil-kecilan, menengah, hingga bisnis
besar-besaran. Namun masalahnya belum banyak orang yang tau tentang organisasi
bisnis, sehinnga usahanya belum menggunakan struktur bisnis yang tepat. Banyak
juga orang-orang yang tidak tahu mengenai bentuk-bentuk organisasi bisnis,
sehingga mereka tidak tau betuk usahaapa yang sedang mereka jalani.
1.2
Rumusan masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam
makalah ini seperti:
a. Apa yang dimaksud bentuk organisasi
bisnis?
b.
Apa yang dimaksud dengan badan usaha perseorangan?
c.
Apa yang dimaksud dengan perseroan firma?
d.
Apa yang dimaksud dengan persekutuan komanditer?
e.
Apa saja bentuk kerja sama bisnis?
f.
Apa yang dimaksud dengan korporasi?
g.
Apa saja bentuk-bentuk perseroan terbatas?
h.
Apa yang dimaksud dengan ekspansi bisnis?
i.
Apa yang dimaksud dengan penggabungan?
j.
Apa yang dimaksud dengan pengambilalihan secara paksa?
k.
Apa saja bentuk-bentuk perseroan lain?
1.3
Tujuan
penulisan
a. Untuk mengetahui bentuk organisasi
bisnis
b. Untuk mengetahui badan usaha
perseorangan
c. Untuk mengetahui perseroan firma
d.
Untuk
mengetahui persekutuan komanditer
e.
Untuk
mengetahui bentuk kerja sama bisnis
f.
Untuk
mengetahui korporasi
g.
Untuk
mengetahui bentuk-bentuk perseroan terbatas
h.
Untuk
mengetahui ekspansi bisnis
i.
Untuk
mengetahui penggabungan
j.
Untuk
mengetahui pengambilalihan secara paksa
k. Untuk mengetahui bentuk-bentuk perseroan lain
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Bentuk
Organisasi Bisnis
Bentuk organisasi bisnis atau badan usaha dapat
digolongkan menjadi perusahaan perseorangan, perusahaan persekutuan bukan badan
hukum, perusahaan persekutuan badan
hokum. Organisasi bisnis atau badan usaha dapat juga digolongkan
berdasarkan pada batas taggung jawab pemilik atau anggota-anggotanya terhadap
kewajiban badan usaha.
2.2 Badan Usaha Perseorangan
Salah satu bentuk organisasi bisnis adalah badan usaha perseorangan yang kepemilikan dan pengelolaannya
ditanggani oleh satu orang. Badan usaha perseorangan pada umumnya merupakan sektor
usaha mandiri yang memperkerjakan sedikit tenaga kerja
dari lingkungan yang terdekat. Badan usaha yang
termasuk dalam golongan ini adalah perusahaan dagang atau usaha dagang.
2.2.1 Kelebihan Badan Usaha Perseorangan
1. Mudah mendirikan
dan membubarkannya.
2. Kebanggan dan
kepuasan atas kepemilikan serta dapat memimmpin perusahaan sendiri.
3. Keuntungan yang
diperoleh aalah milik sendiri.
4. Tidak dikenakan pajak
berganda.
2.2.2
Kekurangan Badan Usaha Perseorangan
1. Tanggung
jawab yang tidak terbatas atas resiko
kerugian.
2. Keterbatasan
sumber dana.
3. Kesulitan dalam
pengelolaan.
4. Kesulitan dalam
membagi waktu.
5. Benefit yang
kecil.
6. Pertumbuhan
terbatas.
7. Tenggang waktu
usaha yang terbatas
2.3 Perseroan
Firma
Persekutuan
yang berbentuk firma dilakukan oleh dua
orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan suatu bisnis. Pembentukan
firma mengakibatkan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas.
Firma memiliki ketentuan adalah sebagai berikut:
1. Setiap anggota berhak menjadi pemimpin
2. Dapat mempunyai nama bersama
3. Seorang anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota
tanpa persetujuan dari orang lain
4. Keanggotaan tidak
dapat di pindah tangankan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup
5. Apabila kekayaan perusahaan tidak cukup
untuk menutup kewajiban usaha, maka kekayaan pribadi anggota menjadi jaminan
2.2.3
Kelebihan
firma
1. Terdapat
pembagian kerja di antara para anggota
sehingga kemampuan manajemennya lebih baik
2. Pendiriannya
relative mudah karena tanpa akte pendirian
3. Kebutuhan modal
dapat tercukupi karena menghimpun dana dari beberapa orang.
2.2.4
Kekurangan
firma
1. Tanggung jawab
pemilik tidak terbatas dan kepemilikan pribadi menjadi jaminan
2. Kerugian yang
disebabkan seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota lain
3. Kelangsungan
perusahaan tidak menentu jika salah seorang anggota membatalkan perjanjian,
maka firma menjadi bubar.
2.3
Persekutuan
Komanditer (Comanditaire Vennotschaap/Cv)
Pada dasarnya CV sama dengan Firma, yaitu persekutuan antara dua orang
atau lebih yang memiliki tujuan untuk mendirikan usaha. Keanggotaan dalam CV dibagi menjadi dua pihak yang memiliki
tanggung jawab berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan yang
berbeda.
2.4.1 Kelebihan Persekutuan
Komanditer (CV)
1. Pendiriannya
relative mudah
2. Kemampuan
manajemen lebih baik disbanding badn usaha perseorangan
3. Memiliki modal
yang lebih besar dan mudah memperoleh kredit.
2.3.2
Kekurangan
Persekutuan Komanditer (CV)
1. Kelangsungan
hidup tidak menentu
2. Sulit untuk
menarik kembali modal yang telah ditanamkan ,terutama bagi partner umum
3. Sebagian anggota
mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
2.4
Bentuk
Kerja Sama Bisnis Yang Lain
2.5.1 Joint
venture
Joint
venture merupakan suatu kerja sama antara beberapa perusahaan untuk mencapai
konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.Ciri utamanya adalah kegiatan
yang dilakukan oleh salah seorng partner yang lain.Selanjutnya, kewajiban semua
pihak dalam join vorture dapat dimasukkan dalam jenis partnership. Join vorture
bisa disebut sebagai aliansi srategis(strategic aliances) dan mungkin dilakukan
oleh perusahaan besar serta dapat menjadi strategiya yang efektif dan memanfaatkan kelebihan yang dimiliki
partner.
a.
Sindycate
Sindycate
adalah kerjasama
antara dua unit usaha untuk mencapai tujuan tertentu yang spesifik. Pembentukan
sindikat biasanya dilakukan pada perusahaan penjamin (underwriter). Misalnya
suatu sindikat kelompok perusahaan investasi dibentuk dengan tujuan menjual
sejumlah besar saham perusahaan. Keputusan manajerialnya ada ditangan kelompok
pada sindikat tersebut.
b.
Trust
Trust merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari
kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. trust adalah penggabungan dua
unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya.
Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang
lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru.
Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham
hanya sebatas modal yang ditanamkan karena itu trust
merupakan salah satu jenis perseroan.
c.
Kartel
Kartel adalah
persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai
tujuan tertentu. Dalam kartel identitas masing-masing perusahaan masih utuh dan
tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk kartel adalah kartel daerah (pembagian
daerah pemasaran), kartel produksi (penentuan luas produksi), kartel kondisi
(pengaturan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan
sebagainya), kartel pembagian laba (penentuan cara pembagian dan besarnya
laba), dan kartel harga (penentuan harga minimal).
a.
Holding company
Holding company terjadi bila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik
secara finansial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain. Atau
terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke holding
company. Holding company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham
pada beberapa anak perusahaan. Umumnya
menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah.
contoh holding company misalnya Bakerie & Brothers.
2.5
Korporasi (Perseroan Terbatas/Pt)
Korporasi adalah
organisasi bisnis yang berbentuk badan hukum, dimana tanggung jawab dan
kewajiban usaha terpisah dari pemilik modalnya. Bentuk badan usaha ini berbeda
dengan badan usaha perseorangan maupun persekutuan karena pemilik tidak harus
memimpin dan mengelola perusahaan. Pengelolaannya diserahkan kepada orang lain
yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.
2.6.1 Kelebihan korporasi
(Pt)
1.
Memiliki sumber
dana yang lebih besar. Perkembangan usaha mutlak membutuhkan dana yang lebih
besar. kebutuhan dana ini akan mudah diperoleh melalui penjualan saham-saham
perusahaan. Perusahaan dapat menjual sahamnya kepada pihak yang berminat
melalui pasar modal dengan cara melakukan penawaran umum (public offering)
2.
Kewajiban
terbatas. Investor yang menanamkan modalnya pada perseroan akan mendapatkan
saham sebagai tanda bukti kepemilikian. Dalam suatu PT tanggung jawab
kepemilikan hanya sebatas pada nilai saham yang ditanamkan. Apabila PT
mengalami kebangkrutan, kerugian pemilik hanya sebatas modal yang diinvestasikan
dan tidak melibatkan harta pribadi sebagai jaminan.
3.
Ukuran yang besar. Perseroan terbatas memiliki kekuatan permodalan,
sehingga memungkinkan untuk berkembang lebih besar. Dengan dan yang mencukupi
PT dapat membangun fasilitas produksi yang lengkap, merekrut ahli, konsultan,
dan tenaga kerja yan banyak, dan memungkinkan untuk membeli perusahaan yang
lain.
4.
Jangka
waktu hidup lebih lama. umur PT tidak tergantung dari hidup matinya pemilik,
karena pergantian pemilik tidak akan menggangu
jalannya usaha.kekuatan permodalan yang dimiliki memungkinkan PT
beroperasi lebih lama
5.
Kepemilikan mudah
berpindah. Perusahaan yang telah menjual sahamnya dipasar modal (go public)
maka perusahaan dimiliki oleh orang lain. Dengan adanya transaksi saham maka
kepemilikannya juga mudah berpindah. Namun hal ini
tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan.
6.
Manajeman profesional. Pengelolaan manajemennya tidak ditangani secara
langsung tetapi dikelola oleh orang-orang yang profesional dibidangnya dan
mereka dibayar sesuai prestasi kerja.
7.
Kemudahan untuk
menarik karyawan yang berpotensi dan memiliki keterlampilan yang dibutuhkan
perusahaan, terutama karena perusahaan menawarkan berbagai benefit kepada
karyawan tersebut.
2.5.2
Kekurangan korporasi (Pt)
1.
Biaya pendirian mahal. Untuk memndirikan PT memerlukan tanah, perawatan
gedung, dan fasilitas pendukung lainnya. Pendiriannya juga harus mengikuti yang
berlaku, misalnya izin usaha. Biaya-biaya untuk keperluan tersebut dapat
mencapai miliaran rupiah.
2.
kesulitan kontrol. Pemilik PT akan memilih wakilnya dalam perusahaan
yaitu dewan komisaris. komisaris ini berfungsi membawa dan menyalurkan aspirasi
para pemilik.
3.
Administrasi yan rumit. Semakin besar PT maka semakin kompleks
permasalahan administrasinya, pengelolaan organisasi, catatan keuangan, dan
sebagainya. Misalnya catatan pengeluaran dan pendapatan untuk perhitungan
pajak.
4.
Pengenaan pajak berganda. keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha
suatu PT akan dikenai pajak penghasilan. Sebagian keuntungan dibagikan kepada
pemilik dalam bentuk dividen. Pemilik
yang berada pada kelompok pendapatan melebihi PTKP maka dividen yang
dibagikan juga akan dikenai pajak.
5.
Ukuran
yang besar. ukuran yang besar akan menjadi bumerang bagi sebuah PT yang terlalu
besar akan terjebak pada inefisensi kerja, tidak fleksibel, dan tidak
kompetitif. PT hendaknya mempunyai struktur organisasi yang ramping agar lincah dalam
menyesuaikan diri dengan lingkungan eksternal yang cepat berubah.
6.
Lesulitan untuk membubuarkan. Sekali perusahaan dengan bentuk ini
didirikan, maka akan sulit bagi pemilik untuk membubarkannya.
7.
Kemungkinan unuk
munculnya konflik pendapat antara pemilik dan dewan direksi.
2.6
Bentuk-Bentuk Perseroan Terbatas
2.6.1 PT perseroan
PT yang
saham-sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh individu tertentu (single-individual)
yang bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak penghasilan pribadi yang
tinggi.
2.6.2
PT pribadi
PT yang
saham-sahamnya dimiliki oleh sekelompok kecil pemegang saham atau manajemen
untuk kepentingan sendiri.
2.6.3
PT publik atau pemerintah
PT yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah. PT ini juga berarti sebuah
korporasi yang telah melakukan go public dan saham-sahamnya dimiliki oleh
publik.
2.6.4 PT
tertutup
PT yang dimiliki oleh beberapa orang dan sahamnya tidak diperjual belikan
di pasar modal.
2.6.5 PT terbuka
PT yang dimiliki oleh banyak orang dan sahamnya diperjualbelikan dipasar
modal.
2.6.6 Pt domestik
PT yang bebadan hukum disuatu negara dan melakukan bisnis didalam wilayah
negara tersebut.
2.6.7 PT asing
PT yang berbadan hukum di negara tertentu dan melakukan bisnis di negara
lain.
2.6.8 Alien
corporation
PT yang berbadan hukum disuatu negara namun menjalankan operasinya
dinegara lain.
2.6.9 Organisasi
nonprofit
Organisasi yang berbentuk korporasi guna memisahkan tanggung jawab dan
untuk memberikan pelayanan masyarakat.
2.7
Corporate Bylaws
Corporate
Bylaws adalah suatu
bentuk kebijakan internal perusahaan yang dimaksudkan untuk memudahkan
pengelolaan organisasi, yang dipandang dari segi hukum maupun manajerial.
Hal-hal yang termasuk corporate bylaws antara lain:
·
Proses pemilihan direktur, ketentuan masa jabatan direktur, tugas,
kewajiban, dan wewenang direktur serta aturan penggajian.
·
Prosedur menjual saham, pembagian dividen, dan hak suara atas pemegang
saham.
·
ketentuan waktu dan tempat untuk pertemuan pemimpin dan syarat kuorum
yang harus dipenuhi.
2.8 Ekspansi
Bisnis
Perluasan dapat dilakukan untuk mencapai efisiensi, keuntungan yang lebih
tinggi dan lebih kompetitif. Setelah membentuk suatu perseroan maka
pengembangan usaha dapat dilakukan melalui berbagai cara, misalnya penggabungan
(merger), akusisi, dan pengambilalihan secara paksa (hostile take over ).
2.9
Penggabungan (Merger)
Penggabungan
adalah
penggabungan dua atau beberapa perusahaan menjadi satu perusahaan yang terpadu.
Perusahaan yang dominana akan tetap mempertahankan identitasnya dan akan
mengaburkan identitas perusahaan lain yang digabung. Ada tiga jenis merger,
yaitu vertikal, horizontal, dan konglomerasi. Merjer vertikal terjadi jika dua
perusahaan yang berada pada tingkat kemampuan operasional yang berbada, namun
masih dalam industri yang berkaitan bergabung menjadi satu. Misalnya perusahaan
minyak goreng yang membeli perkebunan kelapa sawit. Tujuan penggabungan ini
untuk menjaga stabilitas pasokan bahan baku atau distribusi produk.
Merger horizontal terjadi jika dua atau beberapa perusahaan yang berada
pada tingkat kemampuan operasional yang sama, dan berada dalam satu industri,
bergabung menjadi satu. Penggabungan ini bertujuan untuk meningkatkan skala
usaha dan penjualan, diversifikasi, menekan biaya produksi dan mengurangi
risiko bisnis. Misalnya, perusahaan johnson : jhonson membeli 17 perusahaan
lain yang membuat produk farmasi, peralatan medis, sistem monitoring glukosa
darah, dan lensa kontak. Konglomerasi terjadi jika dua atau beberapa perusahaan yang berada pada
industri berbeda bergabung menjadi satu. Tujuan utamanya adalah untuk
meningkatkan keuntungan bagi perusahaan induk dari sumber-sumber yang lain.
Tujuan lainnya untuk diversifikasi usaha dan diversifikasi investasi. Misalnya
suatu perusahaan perakitan mobil yang membeli perusahaan argobisnis.
2.9.1 Akuisisi
Perusahaan yang menginginkan tersedianya pasokan bahan baku atau terjamin
produknya akan diserap pasar, sering menggunakan taktik akuisisi. Akuisisi terjadi bila suatu perusahaan
membeli perusahaan lain yang tertarik dan bersedia untuk dibeli, tetapi kedua
perusahaan masih memiliki identitas masing-masing.
2.10
Pengambilalihan Secara Paksa (Hostike Take
Over)
Akuisisi
secara paksa yang dilakukan dengan cara membuka paenawaran atas saham
perusahaan yang diinginkan dipasar modal dengan harga diatas harga pasar.Hal
ini dilakukan karena perusahaan yang menjadi target merupakan perusahaan yang
mengalami undervalued, yaitu perusahaan yang harga sahamnya dibawah harga
normal dipasar. Pihak yang mengambilalih secara paksa berharap akan meningkatkan
efisiensi operasi perusahan target. cara yang ditempuh umumnya memecat karyawan
dan manager lalu menggantinya dengan orang lain. Hal ini yang menyebabkan
manajemen perusahan target menolak diakuisisi.Perusahaan yang akan diakuisisi
dapat menerapkan berbagai strategi untuk menghindari hostile take over:
1.
Green mail: strategi ini
dilakukan oleh manajemen perusahaan target dengan cara membeli saham-saham
perusahaannya dipasar bebas dengan harga diatas harga pasar.
2.
Shark repellent: strategi untuk menghindari ancaman akuisisi melalui
kebijakan manajemen atau corporate bylaws. Misalnya dengan menerapkan peraturan
untuk mempebanyak jumlah pemegang saham yang harus hadir pada pertemuan untuk
membicarakan akuisisi.
3.
Poison pills : Strategi yang dilaksanakan dengan cara membuat perusahaan
menjadi tidak menarik lagi untuk diakuisis. Misalnya dengan cara memprbanyak
utang.
4.
Golden parachutes : Strategi ini dilakukan oleh manajemen perusahaan
target dengan cara meminta kompensasi yang besar atas rencana akuisisi.
5.
White knights : strategi untuk menghindari pengmbilalihan secara paksa
yang dilaksanakan dengan mencari pihak lain yang bersedia membeli saham
perusahaan target diatas harga penawaran pihak pertama yang ingin mengakuisisi.
Dengan cara ini perusahaan target bisa mendapat dana yang lebih besar, serta
pengelolaan usaha dan karyawan dpat dinegosiasikan dengan pemilik baru.
2.10.1 Laverage
Laverage
adalah yang dilakukan
oleh pihak manajemen perusahaan untuk membeli perusahaan lain dengan
menggunakan dana pinjaman. Jika beruntung maka akan dapat
memiliki perusahaan tanpa harus mempunyai modal yang besar terlebih dahulu.
2.11
Bentuk-Bentuk Perseroan Yang Lain
2.11.1 Badan Usaha Milik Negara (Bumn)
Badan
Usaha Milik Negara adalah organisasi bisnis yang dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan untuk
menyejahterakan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Setelah tujuan utama yang
berorientasi pada kesejahteraan masyarakat tercapai, BUMN dapat memperluas
usaha untuk mendapatkan keuntungan.
Jenis-jenis BUMN yaitu, Perjan (Perusahaan Negara Jawatan) merupakan BUMN
yang ditujukan terutama untuk pelayanan masyarakat atau kesejahteraan umum
(public service) dengan
mempertimbangkan segi efisiensi. Perum (Perusahaan Negara Umum), tujuannya
adalah untukmencari keuntungan namun kegiatan usahanya tetap ditujukan untuk
melayani kepentingana umum, misalnya Perum Pegadaian, Perumka. PT (Perseroan
terbatas) adalah BUMN yang bertujuan untuk mencari keuntungan sebanyak mungkin
dengan menggunakan faktor produksi secara efisien. Saham-sahamnya sebagian
dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lagi oleh masyarakat umum, misalnya PT
aneka tambang, PT PELNI.
2.11.2
Koperasi
Koperasi adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan
kegotongroyongan. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Para
anggota diwajibkan untuk membayar simpanan pokok maupun simpanan wajib yang
telah ditetapkan dalam anggaran Dasr (AD) dan anggaran rumah tangga
(ART).Koperasi bukan organisasi kumpulan modal. Keuangan koperasi diperoleh
dari simpanan anggota , pinjamanAkredit, sisa hasil usaha, atau modal ventura.
Menurut jenis usahanya koperasi dapat berupa koperasi produksi, koperasi
konsumsi, dan koperasi kredit. Berdasarkan tingkatannya, koperasi dibedakan
menjadi kopersi primer, koperasi pusat, gabungan koperasi, dan induk koperasi.
2.11.3
Organisasi Nonprofit
Organisasi
nonprofit dalah organisasi yang berbentuk korporasi untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat. Tujuannya untuk melakukan usaha-usaha yang bersifat sosial,
bukan untuk mencari keuntungan. Kekayaan yayasan terpisah dari kekayaan anggotanya
dan kegiatan usahanya jauh dari pessaing bisnis. Dana operasi diperoleh dari
sumbangan para donator.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi
dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Agar bisnis dapat berjalan dengan sukses maka
perlu diorganisasikan. Dalam mengorganisasi suatu bisnis tentunya harus
memperhatikan unsur-unsur bisnis yang ada. Unsur bisnis yang perlu mendapat perhatian
pengusaha yaitu lingkungan bisnis. Lingkungan sangat besar pengaruhnya kepada
efisiensi dari operasional perusahaan dan kemampuannya untuk memperoleh
keuntungan, Untuk itu setiap pemilik dan pemimpin usaha harus dapat memahami
keadaan lingkungannya dan dampak lingkungan tersebut terhadap usahanya. Jenis Bisnis
dapat diklasifikasikan dengan dua cara sebagai berikut yaitu Jenis bisnis
menurut kegiatannya seperti: Produksi, Pabrikasi atau manufaktur, Distribusi,
Retail, Konsumsi. Jenis bisnis menurut bidangnya, seperti: bidang peindustrian,
bidang jasa.
Secara umum terdapat tiga bentuk utama oraganisasi bisnis, yaitu
perusahaan seorangan (sole proprietorship), perusahaan patungan atau firma
(partnership), dan perseroan terbatas (PT). dalam perusahaan perorangan,
seorang pemilik tunggal mengambil segala keputusan dan bertanggung jawab secara
pribadi atas segala hal yang dilakukan oleh perusahaan. Dalam firma, ada dua
orang atau lebih pemilik bersama. Keduanya dapat membuat keputusan
meningkat,dan tiap rekan secara pribadi bertanggung jawab atas segala sesuatu
yang dilakukan oleh perusahaan itu. Dalam perseroan terbatas (PT), perusahaan
itu secara legal mempunyai wujud sendiri.pada pemilik atau biasa disebut
pemenang saham secara pribadi tidak bertangguingjawab atas segala sesuatu yang
dilakukan perusahaan.
Perluasan atau ekspansi bisnis dilakukan untuk
mencapai efesiensi, keuntungan yang lebih tinggi, dan lebih kompetitif. Untuk
memperbesar usaha dan mengukuhkan kedudukan perusahaan dalam pasaran, dapat
dilakukan melalui berbagai cara, misalnya: Perusahaan Multinasional, Perusahaan
Patungan(JointVenture), Nasionalisasi, Privatisasi, dan Divestasi, Penggabungan
(Marger), Akuisisi, Pengambilalihan secara paksa (Hostile Take Over), Leverage
Buyout.
3.2
Saran
Agar suatu usaha jelas adanya dan diakui, maka
sebaiknya tentukan usaha apa yang anda jalankan dan buatlah struktur organsasi
yang jelas. Tentukanlah rancangan kerja yangbagus, siapa dan kapan pekerjaan
itu harus dilakukan. Dan akan lebih bagus lagi apabila usaha itu didaftarkan
sebagai usaha yang resmi dan mempunyai izin.
DAFTAR PUSTAKA
Gugup Kismono. (2001). Bisnis Pengantar. Cet 1 BPFE-Yogyakarta.
Jeff Madura. (2001). Pengantar Bisnis. Salemba Empat.
Basu Swastha DH. DR.. SE., MBA, Ibnu sukotjo W.,SE. (199). Pengantar Bisnis Modern (Pengantar Ekonomi Perusahaan Modern). Liberty, Yogyakarta.
No comments:
Post a Comment