Friday, 9 December 2022

MAKALAH SERTIFIKASI BENIH TANAMAN CABAI

 

 

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR....................................................................................................................

DAFTAR ISI....................................................................................................................................

BAB I PENDAHULUAN ..............................................................................................................

A.    Latar Belakang.......................................................................................................................

B.     Rumusan Masalah..................................................................................................................

BAB II PEMBAHASAN ................................................................................................................

A.    Sertifikasi Benih ...................................................................................................................

B.     Identifikasi Cabai..................................................................................................................

BAB III PENUTUP ........................................................................................................................

A.    Kesimpiulan ..........................................................................................................................

DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................................................

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Tanaman cabai (Capsicum annuum L.) adalah tumbuhan perdu yang berkayu, dan buahnya berasa pedas yang disebabkan oleh kandungan kapsaisin. Di Indonesia tanaman tersebut dibudidayakan sebagai tanaman semusim pada lahan bekas sawah dan lahan kering atau tegalan. Namun demikian, syarat-syarat tumbuh tanaman cabai merah harus dipenuhi agar diperoleh pertumbuhan tanaman yang baik dan hasil buah yang tinggi.

 Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada suatu sumber benih atau lot bibit yang menginformasikan kebenaran mutu benih yang dikomersialkan. Sertifikat mutu benih adalah dokumen yang menyatakan kebenaran mutu sumber benih/benih/bibit. Selama memproduksi benih diupayakan agar diperoleh benih bermutu tinggi. Faktor penting yang berperan dalam keerhasilan produksi benih adalah mutu benih sumber dengan tingkatan kemurnian yang tinggi. Status lahan harus dinyatakan dengan jelas mengenai luas,letak dan mempunyai batas-batas yang jelas seperti parit,pematang,jalan dan sebagainya serta isolasi jarak terhadap tanaman disekelilingnya tidak kurang dari yang di tentukan.

Persyaratan sejarah penggunaan lahan,batas lahan atau bahas batu dan penggabungan lahan suatu kelompok sertifikasi diatur dalam pedoman khusus srtifikasi untuk tiap-tiap jenis tanaman. Pemeriksaan kebenaran dokumen dilakukan sebelum benih disebar. Pemeriksaan dilakukan oleh pengawas benih. Maksud pemeriksaan dokumen adalah untuk mendapatkan kepastian bahwa data yang diberikan atau dicantumkan dalam permmohonan sertifikasi benar-benar sesuai dengan keadaaan yang ada dilapangan. Pemeriksaan lapangan dilakukan pad phase-phase pertumbuhan tertentu dari tanaman yang bersangkutan sedemikian rupa sehingga dapat diperoleh kepastian bahwa tanaman tersebut bebas dari tanaman voluntir,type simpang yang bebas hama dan penyakit sehingga dapat dijadikan dasar untuk menentukan tingkat kemurnian genetic dari benih yang akan dihasilkan.

 

B.  Rumusan masalah

1.    Apa yang dimaksud dengan sertifikasi benih?

2.    Bagaimana identifikasi benih cabai?

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.  Sertifikasi Benih

Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada suatu sumber benih/lot benih/lot bibit yang menginformasikan kebenaran mutu benih yang dikomersialkan. Sertifikat mutu benih adalah dokumen yang menyatakan kebenaran mutu sumber benih/benih/bibit. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/Menteri-II/2009 tentang Penyelenggaraan Perbebihan Tanaman Hutan.

Untuk  melaksanakan sertifikasi  Sumber  Benih/Benih/Bibit, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu pengertian mengenai Sumber Benih,  Benih  dan  Bibit.  Untuk  mengingat  kembali  pada  pembahasan materi ini kita perlu mengenal beberapa istilah di atas. Untuk mengingat kembali, maka ada beberapa hal pembelajaran yang akan diuraikan pengertian dari  semua hal  yang  terkait  dalam pelaksanaan sertifikasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/Menteri-II/2009 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan, beberapa pengertian yang harus kiata pahami sebagai berikut:

 

1.      Balai adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal RLPS yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman hutan.

2.      Badan Penelitian Pengembangan (Badan Litbang) Kehutanan adalah Badan yang diserahi tugas dan bertanggung jawab terhadap kewenangan keilmuan dalam bidang pembenihan tanaman hutan.

3.      Benih tanaman hutan adalah bahan tanaman yang berupa bagian generatif (biji) atau bagian vegetatif tanaman yang antara lain berupa mata tunas, akar, daun, jaringan tanaman yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangkan tanaman.

4.      Bibit   adalah   tumbuhan   muda hasil  pengembangbiakan   secara generatif atau secara vegetatif.

5.      Contoh benih adalah sebagian kecil  dari  sejumlah lot  benih  yang dianggap homogen dan mewakili seluruh lot benih.

6.      Dinas   Kehutanan   Provinsi/Kabupaten/Kota salah satu  tugasnya dalah melaksanakan sertifikasi Sumber Benih/benih/bibit.

7.      Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman hutan.

8.      Famili adalah lot benih yang berasal dari induk yang sekerabat.

9.      Jalur isolasi adalah zona disekeliling Areal Produksi Benih (APB) atau Kebun   Benih   (KB)   untuk   mencegah   kontaminasi   yang   tidak dikehendaki dari luar. Jalur isolasi berupa tanah kosong atau hutan alam/tanaman dari jenis yang tidak dapat bersilangan dengan jenis tanaman dalam sumber benih.

10.   Kepala  Badan  adalah  Kepala  Badan  yang  diserahi  tugas  dan bertanggung   jawab   di   bidang   penelitian   dan   pengembangan kehutanan

11.  Kepala   Balai   adalah   Kepala   Balai   yang   diserahi   tugas   dan bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman hutan

12.  Kepala   Pusat   adalah   Kepala   Pusat   yang   diserahi   tugas   dan bertanggung jawab di bidang penelitian dan pengembangan hutan tanaman pada Badan penelitian dan pengembangan Kehutanan

13.  Keterangan asal-usul benih adalah dokumen yang menjelaskan asal sumber benih, dan volume/berat benih.

14.  Klon adalah populasi tanaman yang sama genetiknya, yaitu bibit yang dibuat dengan cara pembiakan vegetatif dari satu pohon induk.

15.  Kriteria SB adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan SB tanaman hutan

16.  Kriteria mutu benih adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan mutu benih.

17.  Label adalah keterangan yang diberikan pada benih yang sudah dikemas setelah penerbitan  sertifikat  mutu  benih  atau  keterangan mutu benih

B.  Identifikasi Benih Cabai

Tantangan yang dihadapi Indonesia khususnya disektor pertanian adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap standar dan mutu produk, termasuk benih. Memasuki era globalisasi yang menuntut persaingan yang sangat ketat, semakin dirasakan perlunya memperkuat fondasi ekonomi melalui peningkatan efisiensi dan produktivitas. Dalam rangka mendukung perkembangan perbenihan di Indonesia sesuai dengan kemitraan Pemerintah, secara berangsur-angsur masalah produksi benih akan diserahkan ke pihak swasta. Dengan demikian pada akhirnya Pemerintah hanya berperan dalam pengaturan/perumusan kebijakan, pembinaan, penelitian dan pengawasan. Salah satu langkah yang diambil adalah memberikan kewenangan kepada produsen benih untuk dapat melakukan pengawasan sendiri terhadap proses produksi benihnya, melalui pemberian sertifikat sertifikasi sistem manajemen mutu oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (LSSMBTPH).

Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu merupakan salah satu sarana untuk memberikan jaminan mutu bahwa produsen benih yang disertifikasi mampu memasok produk yang memenuhi persyaratanyang ditetapkan. LSSMBPTH mempunyai tugas pokok antara lain:

1.    Melaksanakan kebijakan teknis operasianal Lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortokultura.

Tugas BPSB:

a)    Penelitian kultivar - Observasi - Pengujian varietas

b)   Sertifikasi benih - Komoditi tanaman pangan dan hortikultura (melon, semangka dll).

c)    Pengujian laboratorium

d)   Melakukan monitoring Untuk mengamati kadaluarsa benih dipasaran.

2.    Persyaratan sertifikasi benih:

a)    Varietas telah dilepas Menteri Pertanian (untuk pohon induk telah terdaftar di LSSMBPTH.

b)   Benih sumber berasal dari klas diatasnya, dibuktikan dengan label atau keterangan pemulia atau surat keterangan/bukti asal usul benih sumber

c)    Areal penangkaran mempunyai batas yang jelas, memenuhi syarat sejarah

d)   lapangan atau isolasi jarak/waktu sesuai jenis tanamannya

e)    Dapat diajukan oleh penangkar atau produsen dengan ketentuan : Penangkar : - Menguasai tanah (memiliki atau sewa) - Mampu mengatur tanah - Memiliki pengetahuan tentang sertifikasi benih - Mematuhi peraturan perbenihan. Produsen : - Memenuhi syarat penangkar - Menguasai fasilitas prosesing - Menguasai fasilitas penyimpanan

3.    Identifikasi Lahan

Identifikasi lahan disini adalah suatu proses penilaian sumber daya lahan untuk tujuan tertentu dengan menggunakan suatu pendekatan atau cara yang sudah teruji. Hasil identifikasi lahan ini memberikan informasi dan/atau arahan penggunaan lahan sesuai atau tidak untuk produksi benih cabai. Sistem identifikasi lahan dilakukan dengan menggunakan system pencocokan (matching) antara kualitas lahan dan karakteristik lahan dengan persyaratan tumbuh tanaman cabai.

4.    Tahapan Produksi Benih Cabai

Persyaratan Umum dalam Produksi Benih Cabai, selain memenuhi syarat – syarat budidaya cabe yang optimum, persyaratan umum lain dalam memproduksi benih

adalah sebagai berikut :

1)      Sumber benih harus benar. Benih merupakan salah satu factor penentu kesuksesan dalam budi daya tanaman. Dengan demikian untuk memperoleh hasil yang maksimal serta sesuai dengan yang diinginkan dalam budi daya harus menggunakan sumber benih yang benar dan berkualitas.

2)      Benih ditanam pada lahan yang bersih, bebas dari gulma atau tanaman lain. Areal pertanaman yang akan dipergunakan untuk lahan penanaman cabai harus bersih, bebas dari gulma atau sisa tanaman. Hal ini untuk menghindari adanya kompetisi terutama untuk unsur air dan unsur hara serta untuk mencegah kemungkinan timbulnya penyakit.

3)      Benih ditanam pada lahan yang sebelumnya tidak ditanami tanaman keluarga / famili terung - terungan. Areal pertanaman yang akan digunakan bukan bekas tanaman cabai atau tanaman yang termasuk famili Solanaceae. Jika tanaman sebelumnya adalah yang termasuk famili Solanaceae seperti kelompok cabai, tomat, terung atau kentang, maka sebaiknyatanah harus diberakan sekurang – kurangnya selama 3 bulan.

4)      Isolasi pertanaman yang cukup baik untuk mencegah terjadinya penyerbukan silang dengan varietas lain.

5)      Pencegahan kemungkinan tercampurnya benih dengan varietas lain pada saat panen dan prosesing benih. Apabila waktu tanam beberapa varietas terjadi pada waktu yang bersamaan, maka harus diperhatikan jangan sampai buah cabai dari varietas yang berbeda tercampur. Demikian pula dalam prosesing benih cabai, perlu memperhatikan kebersihan alat yang dipergunakan.

6)      Benih diberi label adalah yang benar dan jelas menurut nama varietas, atau dengan keterangan lain, seperti daya kecambah dan kadar air benih. Pelabelan dilakukan sejak di persemaian, tanam, prosesing, sampai penyimpanan benih.

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.  Kesimpulan

Jadi sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada suatu sumber benih atau lot bibit yang menginformasikan kebenaran mutu benih yang dikomersialkan. Sertifikat mutu benih adalah dokumen yang menyatakan kebenaran mutu sumber benih/benih/bibit. Selama memproduksi benih diupayakan agar diperoleh benih bermutu tinggi. Faktor penting yang berperan dalam keerhasilan produksi benih adalah mutu benih sumber dengan tingkatan kemurnian yang tinggi. Status lahan harus dinyatakan dengan jelas mengenai luas,letak dan mempunyai batas-batas yang jelas seperti parit,pematang,jalan dan sebagainya serta isolasi jarak terhadap tanaman disekelilingnya tidak kurang dari yang di tentukan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Di akses pada tanggal 24 juli 2022 https://dokumen.tips/documents/laporan-sertifikasi-benih-cabai.html?page=9

Di akses pada tanggal 24 juli 2022 https://prezi.com/ew6onn_-iqlp/sertifikasi-benih-cabai/

 Di akses pada tanggal 24 juli 2022 https://dokumen.tips/documents/laporan-sertifikasi-benih-cabai.html?page=1

 

No comments:

Post a Comment