DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................................................
DAFTAR ISI....................................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN ..............................................................................................................
A.
Latar Belakang.......................................................................................................................
B.
Rumusan Masalah..................................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN ................................................................................................................
A.
Sertifikasi Benih ...................................................................................................................
B.
Identifikasi Cabai..................................................................................................................
BAB III PENUTUP ........................................................................................................................
A.
Kesimpiulan ..........................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Tanaman cabai
(Capsicum annuum L.) adalah tumbuhan perdu yang berkayu, dan buahnya berasa
pedas yang disebabkan oleh kandungan kapsaisin. Di Indonesia tanaman tersebut
dibudidayakan sebagai tanaman semusim pada lahan bekas sawah dan lahan kering
atau tegalan. Namun demikian, syarat-syarat tumbuh tanaman cabai merah harus
dipenuhi agar diperoleh pertumbuhan tanaman yang baik dan hasil buah yang
tinggi.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat
kepada suatu sumber benih atau lot bibit yang menginformasikan kebenaran mutu
benih yang dikomersialkan. Sertifikat mutu benih adalah dokumen yang menyatakan
kebenaran mutu sumber benih/benih/bibit. Selama memproduksi benih diupayakan
agar diperoleh benih bermutu tinggi. Faktor penting yang berperan dalam
keerhasilan produksi benih adalah mutu benih sumber dengan tingkatan kemurnian
yang tinggi. Status lahan harus dinyatakan dengan jelas mengenai luas,letak dan
mempunyai batas-batas yang jelas seperti parit,pematang,jalan dan sebagainya
serta isolasi jarak terhadap tanaman disekelilingnya tidak kurang dari yang di
tentukan.
Persyaratan
sejarah penggunaan lahan,batas lahan atau bahas batu dan penggabungan lahan
suatu kelompok sertifikasi diatur dalam pedoman khusus srtifikasi untuk
tiap-tiap jenis tanaman. Pemeriksaan kebenaran dokumen dilakukan sebelum benih
disebar. Pemeriksaan dilakukan oleh pengawas benih. Maksud pemeriksaan dokumen
adalah untuk mendapatkan kepastian bahwa data yang diberikan atau dicantumkan
dalam permmohonan sertifikasi benar-benar sesuai dengan keadaaan yang ada
dilapangan. Pemeriksaan lapangan dilakukan pad phase-phase pertumbuhan tertentu
dari tanaman yang bersangkutan sedemikian rupa sehingga dapat diperoleh
kepastian bahwa tanaman tersebut bebas dari tanaman voluntir,type simpang yang
bebas hama dan penyakit sehingga dapat dijadikan dasar untuk menentukan tingkat
kemurnian genetic dari benih yang akan dihasilkan.
B. Rumusan
masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan sertifikasi benih?
2. Bagaimana
identifikasi benih cabai?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sertifikasi Benih
Sertifikasi adalah proses pemberian
sertifikat kepada suatu sumber benih/lot benih/lot bibit yang menginformasikan kebenaran mutu benih yang dikomersialkan.
Sertifikat mutu benih adalah dokumen yang menyatakan kebenaran mutu sumber benih/benih/bibit. Berdasarkan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/Menteri-II/2009 tentang
Penyelenggaraan Perbebihan Tanaman Hutan.
Untuk melaksanakan sertifikasi
Sumber
Benih/Benih/Bibit, sebaiknya kita memahami terlebih
dahulu pengertian mengenai Sumber Benih, Benih dan Bibit. Untuk
mengingat
kembali pada pembahasan materi ini kita perlu mengenal beberapa istilah di atas. Untuk mengingat kembali, maka ada beberapa hal pembelajaran
yang
akan diuraikan
pengertian dari semua hal
yang terkait dalam pelaksanaan sertifikasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/Menteri-II/2009 tentang Penyelenggaraan
Perbenihan Tanaman Hutan, beberapa
pengertian yang harus kiata pahami sebagai berikut:
1. Balai adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal RLPS yang diserahi tugas dan bertanggung
jawab di bidang perbenihan tanaman
hutan.
2. Badan Penelitian Pengembangan (Badan Litbang) Kehutanan adalah Badan yang diserahi tugas dan bertanggung jawab terhadap kewenangan keilmuan dalam bidang pembenihan tanaman hutan.
3. Benih tanaman hutan adalah bahan tanaman yang berupa bagian generatif
(biji) atau bagian vegetatif tanaman yang antara lain berupa
mata tunas, akar, daun, jaringan tanaman yang digunakan
untuk memperbanyak dan/atau mengembangkan tanaman.
4. Bibit adalah tumbuhan
muda hasil pengembangbiakan
secara generatif atau secara vegetatif.
5. Contoh benih adalah sebagian kecil
dari sejumlah lot benih yang
dianggap homogen dan mewakili seluruh lot benih.
6. Dinas Kehutanan Provinsi/Kabupaten/Kota
salah
satu
tugasnya dalah melaksanakan sertifikasi Sumber Benih/benih/bibit.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman hutan.
8. Famili adalah lot benih yang berasal dari induk yang sekerabat.
9. Jalur isolasi adalah zona disekeliling Areal Produksi Benih (APB) atau Kebun
Benih (KB) untuk mencegah kontaminasi
yang tidak
dikehendaki
dari luar. Jalur isolasi berupa tanah kosong atau hutan alam/tanaman
dari jenis yang tidak dapat bersilangan dengan jenis
tanaman dalam sumber benih.
10. Kepala
Badan
adalah
Kepala
Badan
yang
diserahi
tugas
dan
bertanggung
jawab di bidang penelitian dan pengembangan
kehutanan
11. Kepala Balai adalah Kepala Balai yang diserahi tugas dan
bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman hutan
12. Kepala Pusat adalah Kepala Pusat yang diserahi tugas
dan bertanggung jawab di bidang penelitian dan pengembangan hutan
tanaman pada Badan penelitian dan pengembangan Kehutanan
13. Keterangan asal-usul benih adalah dokumen yang menjelaskan asal sumber benih, dan volume/berat benih.
14. Klon adalah populasi tanaman yang sama genetiknya,
yaitu bibit yang dibuat dengan cara pembiakan vegetatif dari satu pohon induk.
15. Kriteria SB
adalah ukuran
yang
menjadi dasar penilaian atau penetapan SB tanaman hutan
16. Kriteria mutu benih adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan mutu benih.
17. Label adalah keterangan yang diberikan pada benih yang sudah dikemas setelah penerbitan sertifikat mutu benih
atau
keterangan
mutu
benih
B. Identifikasi Benih Cabai
Tantangan
yang dihadapi Indonesia khususnya disektor pertanian adalah masih rendahnya
kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap standar dan mutu produk,
termasuk benih. Memasuki era globalisasi yang menuntut persaingan yang sangat
ketat, semakin dirasakan perlunya memperkuat fondasi ekonomi melalui
peningkatan efisiensi dan produktivitas. Dalam rangka mendukung perkembangan
perbenihan di Indonesia sesuai dengan kemitraan Pemerintah, secara
berangsur-angsur masalah produksi benih akan diserahkan ke pihak swasta. Dengan
demikian pada akhirnya Pemerintah hanya berperan dalam pengaturan/perumusan
kebijakan, pembinaan, penelitian dan pengawasan. Salah satu langkah yang
diambil adalah memberikan kewenangan kepada produsen benih untuk dapat
melakukan pengawasan sendiri terhadap proses produksi benihnya, melalui
pemberian sertifikat sertifikasi sistem manajemen mutu oleh Lembaga Sertifikasi
Sistem Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (LSSMBTPH).
Sertifikasi
Sistem Manajemen Mutu merupakan salah satu sarana untuk memberikan jaminan mutu
bahwa produsen benih yang disertifikasi mampu memasok produk yang memenuhi
persyaratanyang ditetapkan. LSSMBPTH mempunyai tugas pokok antara lain:
1. Melaksanakan kebijakan teknis
operasianal Lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan
hortokultura.
Tugas BPSB:
a) Penelitian kultivar - Observasi -
Pengujian varietas
b) Sertifikasi benih - Komoditi tanaman
pangan dan hortikultura (melon, semangka dll).
c) Pengujian laboratorium
d) Melakukan monitoring Untuk mengamati
kadaluarsa benih dipasaran.
2. Persyaratan sertifikasi benih:
a) Varietas telah dilepas Menteri
Pertanian (untuk pohon induk telah terdaftar di LSSMBPTH.
b) Benih sumber berasal dari klas
diatasnya, dibuktikan dengan label atau keterangan pemulia atau surat keterangan/bukti
asal usul benih sumber
c) Areal penangkaran mempunyai batas
yang jelas, memenuhi syarat sejarah
d) lapangan atau isolasi jarak/waktu
sesuai jenis tanamannya
e) Dapat diajukan oleh penangkar atau
produsen dengan ketentuan : Penangkar : - Menguasai tanah (memiliki atau sewa)
- Mampu mengatur tanah - Memiliki pengetahuan tentang sertifikasi benih -
Mematuhi peraturan perbenihan. Produsen : - Memenuhi syarat penangkar -
Menguasai fasilitas prosesing - Menguasai fasilitas penyimpanan
3. Identifikasi Lahan
Identifikasi lahan disini
adalah suatu proses penilaian sumber daya lahan untuk tujuan tertentu dengan
menggunakan suatu pendekatan atau cara yang sudah teruji. Hasil identifikasi
lahan ini memberikan informasi dan/atau arahan penggunaan lahan sesuai atau
tidak untuk produksi benih cabai. Sistem identifikasi lahan dilakukan dengan
menggunakan system pencocokan (matching) antara kualitas lahan dan
karakteristik lahan dengan persyaratan tumbuh tanaman cabai.
4. Tahapan Produksi Benih Cabai
Persyaratan Umum dalam
Produksi Benih Cabai, selain memenuhi syarat – syarat budidaya cabe yang
optimum, persyaratan umum lain dalam memproduksi benih
adalah sebagai berikut :
1) Sumber benih harus benar. Benih
merupakan salah satu factor penentu kesuksesan dalam budi daya tanaman. Dengan
demikian untuk memperoleh hasil yang maksimal serta sesuai dengan yang
diinginkan dalam budi daya harus menggunakan sumber benih yang benar dan
berkualitas.
2) Benih ditanam pada lahan yang bersih,
bebas dari gulma atau tanaman lain. Areal pertanaman yang akan dipergunakan
untuk lahan penanaman cabai harus bersih, bebas dari gulma atau sisa tanaman.
Hal ini untuk menghindari adanya kompetisi terutama untuk unsur air dan unsur
hara serta untuk mencegah kemungkinan timbulnya penyakit.
3) Benih ditanam pada lahan yang
sebelumnya tidak ditanami tanaman keluarga / famili terung - terungan. Areal
pertanaman yang akan digunakan bukan bekas tanaman cabai atau tanaman yang
termasuk famili Solanaceae. Jika tanaman sebelumnya adalah yang termasuk famili
Solanaceae seperti kelompok cabai, tomat, terung atau kentang, maka
sebaiknyatanah harus diberakan sekurang – kurangnya selama 3 bulan.
4) Isolasi pertanaman yang cukup baik
untuk mencegah terjadinya penyerbukan silang dengan varietas lain.
5) Pencegahan kemungkinan tercampurnya
benih dengan varietas lain pada saat panen dan prosesing benih. Apabila waktu
tanam beberapa varietas terjadi pada waktu yang bersamaan, maka harus
diperhatikan jangan sampai buah cabai dari varietas yang berbeda tercampur.
Demikian pula dalam prosesing benih cabai, perlu memperhatikan kebersihan alat
yang dipergunakan.
6) Benih diberi label adalah yang benar
dan jelas menurut nama varietas, atau dengan keterangan lain, seperti daya
kecambah dan kadar air benih. Pelabelan dilakukan sejak di persemaian, tanam,
prosesing, sampai penyimpanan benih.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jadi sertifikasi
adalah proses pemberian sertifikat kepada suatu sumber benih atau lot bibit
yang menginformasikan kebenaran mutu benih yang dikomersialkan. Sertifikat mutu
benih adalah dokumen yang menyatakan kebenaran mutu sumber benih/benih/bibit.
Selama memproduksi benih diupayakan agar diperoleh benih bermutu tinggi. Faktor
penting yang berperan dalam keerhasilan produksi benih adalah mutu benih sumber
dengan tingkatan kemurnian yang tinggi. Status lahan harus dinyatakan dengan
jelas mengenai luas,letak dan mempunyai batas-batas yang jelas seperti
parit,pematang,jalan dan sebagainya serta isolasi jarak terhadap tanaman
disekelilingnya tidak kurang dari yang di tentukan.
DAFTAR PUSTAKA
Di akses pada tanggal 24 juli 2022 https://dokumen.tips/documents/laporan-sertifikasi-benih-cabai.html?page=9
Di akses pada tanggal 24 juli 2022 https://prezi.com/ew6onn_-iqlp/sertifikasi-benih-cabai/
No comments:
Post a Comment