DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A.
Latar Belakang............................................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah........................................................................................ 2
C.
Tujuan Penulisan.......................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 3
A.
Pengertian Filsafat........................................................................................ 3
B.
Pancasila sebagai Sistem Filsafat................................................................. 5
C.
Susunan kesatuan sila-sila Pancasila yang
bersifat Organis......................... 8
D.
Susunan Pancasila Yang Bersifat Hierarkis dan
Berbentuk Piramidal. ....... 9
E.
Rumusan Pancasila yang Bersifat Hierarkis dan
Berbentuk Piramidal...... 10
F.
Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-Sila Pancasila
yang Saling Mengisi dan Saling Mengkualifikasi ..... 11
BAB III PENUTUP............................................................................................. 14
A.
Kesimpulan................................................................................................. 14
B.
Saran........................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap negara atau
bangsa di dunia ini mempuyai sistem nilai (filsafat) tertentu yang menjadi
pegangan bagi anggota masyarakat dalam menjalankan kehidupan dan
pemerintahannya. Filsafat negara merupakan pandangan hidup bangsa yang diyakini
kebenarannnya dan diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat yang mendiami negara
tersebut. Pandangan hidup bangsa merupakan nilai-nilai yang dimiliki oleh
setiap bangsa. Nilai-nilai tersebut akan mempengaruhi segala aspek suatu
bangsa. Nilai adalah suatu konsepsi yang secara eksplisit maupun implisit
menjadi milik atau ciri khas seseorang atau masyarakat. Pada konsep tersembunyi
bahwa pilihan nilai merupakan suatu ukuran atau standar yang memiliki kelestarian
yang secara umum digunakan untuk mengorganisasikan sistem tingkah laku suatu
masyarakat (Prayitno, 1989:1).
Sistem nilai (
filsafat) yang dianut suatu bangsa merupakan filsafat masyarakat budaya bangsa.
Bagi suatu bangsa, filsafat merupakan sumber dari segala sumber hukum yang
berlaku dalam suatu masyarakat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu, filsafat
berfungsi dalam menentukan pandangan hidup suatu masyarakat dalam menghadapi
suatu masalah, hakikat dan sifat hidup, hakikat kerja, hakikat kedudukan manusia,
etika dan tata krama pergaulan dalam ruang dan waktu, serta hakikat hubungan
manusia dengan manusia lainnya (Prayitno, 1989:2).
Indonesia adalah
salah satu negara yang juga memiliki filsafat seperti bangsa-bangsa lain.
Filsafat ini tak lain adalah yang kita kenal dengan nama Pancasila yang terdiri
dari lima sila. Pancasila merupakan filsafat hidup bangsa Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Masalah yang
nantinya akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
- Pengertian filsafat
- Pengertian Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
- Susunan Kesatuan Sila – Sila yang bersifat Organis
- Susunan Pancasila yang bersifat Hierarkis dan berbentuk
Phiramidal
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari
penulisan makalah ini yaitu:
1.
Untuk mengetahui
arti Pancasila dalam kedudukannya
sebagai filsafat bangsa Indonesia.
2.
Untuk mengetahui dasar sehingga Pancasila di
jadikan Sebagai Sistem Filsafat bangsa Indonesia.
3.
Untuk mengetahui kesatuan sila-sila yang
bersifat organis.
4.
Untuk Mengetahui Pancasila yang bersifat
Hierarkis dan berbentuk Phiramidal.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Filsafat
Filsafat berasal
dari bahasa Yunani yaitu philosophia : philo/philos/philen yang artinya
cinta/pencinta/mencintai. Jadi filsafat adalah cinta akan kebijakan atau
hakekat kebenaran. Berfilsafat artinya berfikir sedalam-dalamnya (merenung)
terhadap suatu metodik, sistematis, menyeluruh, dan universal untuk mencari
hakikat sesuatu.
1)
Pengertian Menurut Arti Katanya
Kata filsafat dalam
bahasa Indonesia berasal dari bahasa Yunani yang terdiri atas kata philein
artinya cinta dan sophia artinya kebijaksanaan. Cinta artinya hasrat yang besar
atau yang berkobar-kobar atau yang sungguh-sungguh. Kebijaksanaan artinya
kebenaran sejati atau kebenaran yang sesungguhnya.
Karena mencintai
kebijaksanaan manusia dengan pemikiraannya manusia berusaha untuk mendapatkan
pengertian yang seluas-luasnuaya dan sedalam-dalamnya. Kata filsafat mempunyai
dua pengertian asasi, yakni filsafat sebagai usaha untuk mencari kebenaran dan
filsafat sebagai hasil usaha tersebut.
2)
Pengertian Umum
Filsafat secara
umum dapat diberi pengertian sebagai ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakekat
segala sesuatu untuk memperoleh kebenaran. Dalam hal ini filsafat adalah suatu
ilmu pengetahuan tentang hakekat. Ilmu pengetahuan tentang hakekat menanyakan
apa hakekat atau sari atau inti atau esensi segala sesuatu. Dengan cara itu
jawaban yang akan diberikan berupa kebenaran yang hakiki, hal mana sesuai
dengan arti filsafat menurut kata-katanya.
3)
Pengertian Khusus
Karena filsafat
mengalami perkembangan yang cukup lama tentu dipengaruhi oleh berbagai factor
misalnya ruang, waktu, keadaan dan orangnya.itulah sebabnya maka timbul
berbagai pendapat mengenai pengertian filsafat yang mempunyai kekhususannya
masing-masing. Adanya berbagai aliran di dalam filsafat adalah suatu bukti
bahwa ada bermacam-macam pendapat yang khusus yang berbeda satu sama lain.
Misalnaya:
Rationalisme
mengagungkan akal
Materialisme
mengagungkan materi
Idealisme
mengagungkan idea
Hedonism
mengagungkan kesenangan
Stoicisme
mengagungkan tabiat saleh
Filsafat menurut D.
Runes : Ilmu yang paling umum yang mengandung usaha untuk mencari kebijakan dan
cinta akan kebijakan.
Pancasila dapat
digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, filsafat sebagai pandangan
hidup dan filsafat dalam arti praktis. Hal ini berarti bahwa Pancasila
mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah
laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan berbangsa,
bernegara bagi warga Negara Indonesia dimanapun mere berada. Yang mendasari
tokoh filsafat dalam melahirkan perbedaan-perbedaan mendasar antar ajaran
filsafat adalah perbedaan latar belakang tata nilai dan alam kehidupan,
cita-cita dan keyakinan. Perbedaan aliran bukan ditentukan oleh tempat dan
waktu lahirnya filsafat, melainkan oleh watak isi dan nilai ajarannya. Suatu
ajaran filsafat yang bulat mengajarkan tentang sumber dan hakikat realitas,
filsafat hidup, dan tata nilai (etika), termasuk teori terjadinya pengetahuan
manusia dan logika.
Aliran-aliran
Filsafat :
- Aliran Materialisme
Mengajarkan bahwa
hakekat realistas kesemestaan termasuk makhluk hidup dan manusia ialah materi.
Semua realitas itu ditentukan oleh materi (misal benda ekonomi, makanan) dan
terikat pada hukum alam yaitu sebab akibat (hukum kausalitas) yang bersifat
obyektif.
- Aliran Idealisme
Mengajarkan bahwa
ide atau spirit manusia yang menentukan hidup dan pengertian manusia, karena
manusia mempunya akal budi, kesedaran rohani.
- Aliran Realisme
Mengajarkan bahwa
kehidupan yang tampak seperti tumbuh-tumbuhan, hewan dan manusia, hidup
berkembang biak, kemudia tua, akhirnya mati. Aliran ini bertentangan dengan
aliran materialisme dan idealisme.
B. Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Pancasila merupakan
suatu sistem filsafat. Dalam sistem itu masing-masing silanya saling kait
mengkait merupakan satu kesatuan yang menyeluruh. Di dalam Pancasila tercakup
filsafat hidup dan cita-cita luhur bangsa Indonesia tentang hubunagan manusia
dengan Tuhan, hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan
lingkungannya. Menurut Driyakarya, Pancasila memperoleh dasarnya pada
eksistensi manusia sebagai manusia, lepas dari keadaan hidupnya yang tertentu.
Pancasila merupakan filsafat tentang kodrat manusia. Dalam pancasila tersimpul
hal-hal yang asasi tentang manusia. Oleh karena itu, pokok-pokok Pancasila
bersifat universal. Berdasarkan hal tersebut,
dapat diperoleh unsur inti yang tetap dari Pancasila, yang tidak
mengalami perubahan dalam dunia yang selalu berubah ini. Sifatnya yang abstrak,
umum dan universal ini mengemukakan Pancasila dalam isi dan artinya sama dan
mutlak bagi seluruh bangsa, diseluruh tumpah darah dan sepanjang waktu sebagai
cita-cita bangsa dalam Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan pada 17
Agustus 1945.
Secara lebih lanjut
dapat dikemukakan pula bahwa dasar filsafat bangsa Indonesia bersifat majemuk
tunggal (monopluralis), yang merupakan persatuan dan kesatuan dari
sila-silanya. Akan tetapi bukan manusia yang menjadi dasar persatuan dan
kesatuan dari sila-sila Pancasila itu, melainkan dasar persatuan dan kesatuan
itu terletak pada hakikat manusia. Secara hakiki, susunan kodrat manusia
terdiri atas jiwa dan badan, sifat kodratnya adalah sebagai makhluk individu
dan makhluk sosial, dan kedudukan
kodratnya adalah sebagai makhluk Tuhan dan makhluk yang berdiri sendiri
(otonom). Aspek-aspek hakikat kodrat manusia itu dalam realitasnya saling
berhubungan erat, saling brkaitan, yang satu tidak dapat dipisahkan dari yang
lain. Jadi bersifat monopluralis, dan hakiikat manusia yang monopluralis itulah
yang menjadi dasar persatuan dan kesatuan sila-sila Pancasila yang merupakan
dasar filsafat Negara Indonesia.
Pancasila yang
bulat dan utuh yang bersifat majemuk tunggal itu menjadi dasar hidup bersama
bangsa Indonesia yang bersifat majemuk tunggal pula. Dalam kenyataannya, bangsa
Indonesia itu terdiri dari berbagai suku bangsa, adat istiadat, kebudayaan
dan agama yang berbeda. Dan diantara perbedaan yang ada
sebenarnya juga terdapat kesamaan. Secara hakiki, bangsa Indonesia yang
memiliki perbedaan-perbedaan itu juga memiliki kesamaan,.bangsa Indonesia
berasal dari keturunan nenek moyang yang sama, jadi dapat dikatakan memiliki
kesatuan darah. Dapat diungkapkan pula
bahwa bangsa Indonesia yang memiliki perbedaan itu juga mempunyai kesamaan
sejarah dan nasib kehidupan. Secara bersama bangsa Indonesia pernah dijajah,
berjuang melawan penjajahan, merdeka dari penjajahan. Dan yang lebih penting
lagi adalah bahwa setelah merdek, bangsa Indonesia mempunyai kesamaan tekad
yaitu mengurus kepentingannya sendiri dalam bentuk Negara yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Kesadaran akan perbedaan dan kesamaan
inilah yang menumbuhkan niat, kehendak (karsa dan Wollen) untuk selalu menuju
kepada persatuan dan kesatuan bangsa atau yang lebih dikenal dengan wawasan “
bhineka tunggal ika “.
Pernyataan lebih
lanjut adalah bagaimana bangsa Indonesia melaksanakan kehidupan bersama
berlandaskan kepada dasar filsafat Pancasila sebagai asas persatuan dan
kesatuan sebagai perwujudan hakikat kodrat manusia. Pada saat mendirikan Negara
Indonesia, para pendiri sepakat untuk mendirikan Negara Indonesia yang sesuai
dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia,yaitu Negara yang
berdasar atas aliran pikiran Negara (staatsidee) negara yang integralistik,
negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan
dalam bidang apapun.
Jadi negara sebagai
susunan dari seluruh masyarakat dimana segala golongan, segala bagian dan
seluruh anggotanya berhubungan erat satu dengan
lainnya dan merupakan persatuan dan kesatuan yang organis. Kepentingan
individu dan kepentingan bersama harus diserasikan dan diseimbangkan antara
satu dengan lainnya. Hidup kenegaraan diatur dalam prinsip solidaritas,
menuntut bahwa kebersamaan dan individu tidak
dapat dipertentangkan satu dengan lainnya. Negara harus dipandang
sebagai institusi seluruh rakyat yang memberi tempat bagi semua golongan dan
lapisan masyarakat dalam bidang apapun. Sebaliknya negara juga bertanggung
jawab atas kemerdekaan dan kesejahteraan semua warga negara. Tujuan Negara
adalah kesejahteraan umum. Oleh karena itu negara tidak mempersatukan diri
dengan golongan terbesar, juga tidak
mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan Negara
mengusahakan tujuannya dengan memperhatikan semuua golongan dan semua
perseorangan. Negara mempersatukan diri dengan seluruh lapisan masyarakat.
Negara kita
Indonesia dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegaranya dilandasi
oleh filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan
kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideologi
berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa
bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar
negaranya.
Alasan pancasila
sebagai filsafat bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
a.
Secara prktis-fungsional, dalam tata-budaya
masyarakat Indonesia pra-kemerdekaan nilai Pancasila diakui sebagai filsafat
hidup atau pandangan hidup yang dipraktekkan.
b.
Secara formal-konstitusional, bangsa Indonesia
mengakui Pancasila dalah dasar negara (filsafat negara) RI.
c.
Secara psikologis dan kultural, bangsa dan
budaya Indonesia sederajat dengan bangsa dan budaya manapun. Karenanya, wajar
bangsa Indonesia sebagaimana bangsa-bangsa lain (Cina, India, Arab, Eropa)
mewarisi sistem filsafat dalam budayanya. Jadi, Pancasila adalah filsafat yang
diwarisi dalam budaya Indonesia.
d.
Secara potensial, filsafat Pancasila akan
berkembang bersama dinamika budaya; filsafat Pancasila akan berkembang secara
konsepsional, kaya konsepsional dan kepustakaan secara kuantitas dan kualitas.
Filsafat Pancasila merupakan bagian dari khasanah dan filsafat yang ada dalam
kepustakaan dan peradaban modern.
C. Susunan kesatuan sila-sila Pancasila yang
bersifat Organis
Isi sila-sila
Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Dasar filsafat Negara
Indonesia terdiri atas lima sila yang masing-masing merupakan suatu asas
peradaban. Namun demikian sila-sila pancasila itu merupakan suatu kesatuan dan
keutuhan yaitu setiap sila merupakan unsur (bagian yang mutlak) dari Pancasila.
Maka Pancasila merupakan suatu kesatuan yang majemuk tunggal. Konsekwensinya
setiap sila tidak dapat berdiri sendiri terlepas dari sila-sila lainnya serta
diantara sila yang satu dengan sila yang lainnya tidak saling bertentangan.
Kesatuan sila-sila
Pancasila yang bersifat organis tersebut pada hakikatnya secara filosofis
bersumber pada hakikat dasar ontologis manusia sebagai pendukung dari inti
substansi manusia. Isi dari sila-sila Pancasila yaitu hakikat manusia yang Mono
pluralis yang memiliki unsur-unsur susunan kodrat jasmani dan rohani. Sifat
kodrat yaitu sebagai makhluk sosial sekaligus makhluk individu dan kedudukan
kodrat sebagai pribadi yang berdiri sendiri serta sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa. Unsur-unsur hakikat manusia tersebut merupakan suatu kesatuan yang
bersifat organis dan harmonis. Setiap unsur memiliki fungsinya masing-masing
dan saling berhubungan atau inter dependensi ketergantungan antara satu dengan
yang lain. Oleh karena sila-sila Pancasila merupakan penjelmaan hakikat manusia
Mono Pluralis yang merupakan kesatuan organis akan sila-sila Pancasila juga
memiliki kesatuan yang bersifat organis pula.
D. Susunan Pancasila Yang Bersifat Hierarkis
dan Berbentuk Piramidal
Susunan pancasila
adalah hierarkis dan berbentuk piramidal. Pengertian matematis piramidal
digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarki sila-sila pancasila dalam
urutan-urutan luas (kuantitas) dan juga dalam hal isi sifatnya (kualitas).
Kalau dilihat dari intinya urutan-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian
pengkhususan dari sila-sila di mukanya.
Jika urutan-urutan
lima sila dianggap mempunyai maksud demikian maka diantara lima sila ada
hubungan yang mengikat antara yang satu dengan yang lainnya sehingga Pancasila
merupakan suatu keseluruhan yang bulat dan utuh dengan kemajemukannya. Andai
kata urutan-urutan itu di pandang sebagai tidak mutlak maka di antara satu sila
dengan yang lainnya tidak ada hubungan dan sangkut pautnya, maka pancasila itu
menjadi terpecah-pecah. Oleh karena itu tidak dapat di pergunakan sebagai asas
kerohanian negara. Setiap sila dapat di artikan bermacam-macam maksud dan
penafsirannya sehingga sama saja dengan tidak adanya pancasila.
Kesatuan sila-sila
pancasila yang memiliki susunan hierarkis pyramidal ini maka sila Ketuhanan
Yang Maha Esa menjadi basis dari sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebaiknya
Ketuhanan Yang Maha Esa serta berkeadilan sosial sehingga didalam setiap sila
senantiasa terkandung sila-sila lainnya. Secara ontologis hakikat sila-sila
pancasila mendasarkan pada landasan sila-sila pancasila yaitu : Tuhan, manusia,
satu, rakyat, dan adil.
Berdasarkan hakikat
yang terkandung dalam sila-sila pancasila dan pancasila sebagai dasar filsafat
negara, maka segala hal yang berkaitan dengan sila dan hakikat negara harus
sesuai dengan landasan sila-sila pancasila. Hal ini berarti hakikat dan inti
sila-sila pancasila adalah sebagai berikut : sila pertama ketuhanan adalah
sifat-sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan hakikat tuhan, sila kedua
kemanusiaan adalah sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan
hakikat manusia, sila ketiga persatuan adalah sifat-sifat dan keadaan negara
yang harus sesuai dengan hakikat satu, sila keempat kerakyatan sifat-sifat dan
keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat rakyat, sila kelima keadilan
adalah sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat adil.
Kemanusiaan yang
dimaksud adalah kesesuaian antara hakikat nilai-nilai sila-sila pancasila dalam
negara, dalam pengertian kesesuaian sebab dan akibat. Makna kesesuaian tersebut
adalah sebagai berikut, bahwa hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa (sebagai sebab) (hakikat sila I dan II) yang membentuk persatuan mendirikan
negara dan persatuan manusia dalam suatu wilayah disebut rakyat (hakikat sila
III dan IV), yang ingin mewujudkan suatu tujuan bersama yaitu keadilan dalam
suatu persekutuan hidup masyarakat negara (keadilan sosial) (hakikat sila V)
demikianlah maka secara konsisten negara haruslah sesuai dengan hakikat
pancasila.
E. Rumusan Pancasila yang Bersifat Hierarkis
dan Berbentuk Piramidal
1.
Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa adalah
meliputi dan menjiwai sila-sila, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2.
Sila Kedua : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
adalah diliputi oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, meliputi dan menjiwai
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
3.
Sila Ketiga : Persatuan Indonesia adalah
diliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil
dan beradab, meliputi dan menjiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial begi seluruh rakyat
Indonesia.
4.
Sila Keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan adalah diliputi dan dijiwai sila-sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, serta meliputi dan menjiwai sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
5.
Sila Kelima : Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia adalah diliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan Yang Maha
Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, serta meliputi dan
menjiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam
permusyawaratan/perwakilan.
F. Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-Sila
Pancasila yang Saling Mengisi dan Saling Mengkualifikasi
Kesatuan sila-sila
pancasila yang majemuk tunggal, hierarkis piramidal juga memiliki sifat saling
mengisi dan saling mengkualifikasi. Hal ini dimaksudkan bahwa dalam setiap sila
terkandung nilai keempat sila lainnya, atau dengan kata lain dalam setiap sila
senantiasa dikualifikasi oleh keempat sila lainnya. Adapun rumusan kesatuan
sila-sila pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi tersebut
adalah sebagai berikut :
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, adalah
berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpesatuan Indonesia, berkerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, adalah
berketuhanan yang maha esa, berpesatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
3.
Sila Persatuan Indonesia, adalah berketuhanan
yang maha esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berkerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, adalah berketuhanan yang maha esa, berkemanusiaan
yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, dan berkeadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
5.
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia, adalah berketuhanan yang maha esa, berkemanusiaan yang adil dan
beradab, berpesatuan Indonesia, dan berkerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat
dalam permusyawaratan/perwakilan.
Kelangsunagan dan
keberhasilan suatu bangsa dalam mencapai cita-citanya sangat dipengaruhi oleh
filsafat negara dari bangsa tersebut. Bagai bangsa Indonesia, Pancasila adalah
pedoman dan arah yang akan dituju dalam mencapai cita-cita bangsa. Tanpa
dilandasi oleh suatu filsafat maka arah yang akan dituju oleh bangsa akan kabur
dan mungkin akan dapat melemahkan bangsa dan negara, kalau filsafat itu tidak
dihayati oleh bangsa tersebut. Untuk itulah kita bangsa Indonesia perlu untuk
mengerti dan menghayati filsafat Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
Pancasila sebagai
sistem dalam filsafat kita sudah tentu harus memenuhi syarat-syarat dari
filsafat itu sendiri. Sistem filsafat Pancasila kita temukan dalam berbagai
nilai-nilai kehidupan di masyarakat, antara lain dari nilai-nilai agama, kebiasaan
dari orang-orang Indonesia yang telah menjadi budaya dalam pergaulan
sehari-hari. Seperti halnya kebudayaan di berbagai daerah di Indonesia adalah
sumber dari nilai-nilai Pancasila itu.
Pancasila sebagai
filsafat telah berhasil eksistensinya dalam kehidupan bernegara, karena
Pancasila dapat dan mampu berperan sebagi sumber nilai dalam kehidupan politik,
dalam system perekonomian, sebagai sumber dari sistem sosial dan budaya
masyarakat. Oleh karena itu Pancasila perlu kita sebar luaskan dankita gali
terus menerus, demi kuat dan kokohnya bangsa dan negara Indonesia. Pancasila
adalah sumber kekuatan bangsa untuk tetap tegaknya negara dan keteraturan
kehidupan bermasyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa filsafat adalah cinta akankebijakan.
Sedangkan Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan bagian-bagian
yang saling berhubungan, saling bekerjasama antara sila yang satu dengan sila
yang lain untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan
yang utuh yang mempunyai beberapa inti sila, nilai dan landasan yang mendasar.
B. Saran
Dalam makalah ini
penulis berkeinginan memberikan saran kepada pembaca agar ikut peduli dalam
mengetahui sejauh mana kita mempelajari tentang filsafat, filsafat pancasila,
dan pancasila sebagai sistem filsafat. Semoga dengan makalah ini para pembaca
dapat menambah cakrawala ilmu pengetahuan.
DAFTAR PUSTAKA
Lansil, C.S.T.
1999. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: PT. Pradnya Paramita
Laboratorium
Pancasila IKIP Malang. 1988. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Malang:
IKIP Malang
Moedjanto, G,dkk.
1989. Pancasila Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: PT. Gramedia
Sunoto. 1985.
Mengenal Pancasila Pendekatan Melalui Metafisika Logika Etika. Yogyakarta: PT.
Hanindita
Husrin. 2014.
Makalah Pancasila sebagai Filsafat.Majenang : STAIS.
http://fakta-inspiratif.blogspot.co.id/2015/08/rumus-kesatuan-sila-sila-pancasila.html
Pokok-Pokok Materi
Pendidikan Pancasila.
No comments:
Post a Comment