Thursday, 11 November 2021

MAKALAH PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR........................................................................................... i

DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii

 

BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1

A.    Latar Belakang............................................................................................. 1

B.    Rumusan Masalah........................................................................................ 2

C.    Tujuan Penulisan.......................................................................................... 2

 

BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 3

A.      Pengertian Filsafat........................................................................................ 3

B.       Pancasila sebagai Sistem Filsafat................................................................. 5

C.       Susunan kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat Organis......................... 8

D.      Susunan Pancasila Yang Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal. ....... 9

E.       Rumusan Pancasila yang Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal...... 10

F.        Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-Sila Pancasila yang Saling Mengisi dan Saling Mengkualifikasi                                                                                                               ..... 11

 

BAB III PENUTUP............................................................................................. 14

A.    Kesimpulan................................................................................................. 14

B.    Saran........................................................................................................... 14

 

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 15

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Setiap negara atau bangsa di dunia ini mempuyai sistem nilai (filsafat) tertentu yang menjadi pegangan bagi anggota masyarakat dalam menjalankan kehidupan dan pemerintahannya. Filsafat negara merupakan pandangan hidup bangsa yang diyakini kebenarannnya dan diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat yang mendiami negara tersebut. Pandangan hidup bangsa merupakan nilai-nilai yang dimiliki oleh setiap bangsa. Nilai-nilai tersebut akan mempengaruhi segala aspek suatu bangsa. Nilai adalah suatu konsepsi yang secara eksplisit maupun implisit menjadi milik atau ciri khas seseorang atau masyarakat. Pada konsep tersembunyi bahwa pilihan nilai merupakan suatu ukuran atau standar yang memiliki kelestarian yang secara umum digunakan untuk mengorganisasikan sistem tingkah laku suatu masyarakat (Prayitno, 1989:1).

Sistem nilai ( filsafat) yang dianut suatu bangsa merupakan filsafat masyarakat budaya bangsa. Bagi suatu bangsa, filsafat merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu, filsafat berfungsi dalam menentukan pandangan hidup suatu masyarakat dalam menghadapi suatu masalah, hakikat dan sifat hidup, hakikat kerja, hakikat kedudukan manusia, etika dan tata krama pergaulan dalam ruang dan waktu, serta hakikat hubungan manusia dengan manusia lainnya (Prayitno, 1989:2).

Indonesia adalah salah satu negara yang juga memiliki filsafat seperti bangsa-bangsa lain. Filsafat ini tak lain adalah yang kita kenal dengan nama Pancasila yang terdiri dari lima sila. Pancasila merupakan filsafat hidup bangsa Indonesia.

 

 

 

B.     Rumusan Masalah

Masalah yang nantinya akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

  1. Pengertian filsafat
  2. Pengertian Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
  3. Susunan Kesatuan Sila – Sila yang bersifat Organis
  4. Susunan Pancasila yang bersifat Hierarkis dan berbentuk Phiramidal

 

C.    Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu:

1.      Untuk mengetahui  arti Pancasila dalam kedudukannya  sebagai filsafat bangsa Indonesia.

2.      Untuk mengetahui dasar sehingga Pancasila di jadikan Sebagai Sistem Filsafat bangsa Indonesia.

3.      Untuk mengetahui kesatuan sila-sila yang bersifat organis.

4.      Untuk Mengetahui Pancasila yang bersifat Hierarkis dan berbentuk Phiramidal.


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Filsafat

Filsafat berasal dari bahasa Yunani yaitu philosophia : philo/philos/philen yang artinya cinta/pencinta/mencintai. Jadi filsafat adalah cinta akan kebijakan atau hakekat kebenaran. Berfilsafat artinya berfikir sedalam-dalamnya (merenung) terhadap suatu metodik, sistematis, menyeluruh, dan universal untuk mencari hakikat sesuatu.

1)      Pengertian Menurut Arti Katanya

Kata filsafat dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Yunani yang terdiri atas kata philein artinya cinta dan sophia artinya kebijaksanaan. Cinta artinya hasrat yang besar atau yang berkobar-kobar atau yang sungguh-sungguh. Kebijaksanaan artinya kebenaran sejati atau kebenaran yang sesungguhnya.

Karena mencintai kebijaksanaan manusia dengan pemikiraannya manusia berusaha untuk mendapatkan pengertian yang seluas-luasnuaya dan sedalam-dalamnya. Kata filsafat mempunyai dua pengertian asasi, yakni filsafat sebagai usaha untuk mencari kebenaran dan filsafat sebagai hasil usaha tersebut.

2)      Pengertian Umum

Filsafat secara umum dapat diberi pengertian sebagai ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakekat segala sesuatu untuk memperoleh kebenaran. Dalam hal ini filsafat adalah suatu ilmu pengetahuan tentang hakekat. Ilmu pengetahuan tentang hakekat menanyakan apa hakekat atau sari atau inti atau esensi segala sesuatu. Dengan cara itu jawaban yang akan diberikan berupa kebenaran yang hakiki, hal mana sesuai dengan arti filsafat menurut kata-katanya.

3)      Pengertian Khusus

Karena filsafat mengalami perkembangan yang cukup lama tentu dipengaruhi oleh berbagai factor misalnya ruang, waktu, keadaan dan orangnya.itulah sebabnya maka timbul berbagai pendapat mengenai pengertian filsafat yang mempunyai kekhususannya masing-masing. Adanya berbagai aliran di dalam filsafat adalah suatu bukti bahwa ada bermacam-macam pendapat yang khusus yang berbeda satu sama lain. Misalnaya:

Rationalisme mengagungkan akal

Materialisme mengagungkan materi

Idealisme mengagungkan idea

Hedonism mengagungkan kesenangan

Stoicisme mengagungkan tabiat saleh

Filsafat menurut D. Runes : Ilmu yang paling umum yang mengandung usaha untuk mencari kebijakan dan cinta akan kebijakan.

Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, filsafat sebagai pandangan hidup dan filsafat dalam arti praktis. Hal ini berarti bahwa Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan berbangsa, bernegara bagi warga Negara Indonesia dimanapun mere berada. Yang mendasari tokoh filsafat dalam melahirkan perbedaan-perbedaan mendasar antar ajaran filsafat adalah perbedaan latar belakang tata nilai dan alam kehidupan, cita-cita dan keyakinan. Perbedaan aliran bukan ditentukan oleh tempat dan waktu lahirnya filsafat, melainkan oleh watak isi dan nilai ajarannya. Suatu ajaran filsafat yang bulat mengajarkan tentang sumber dan hakikat realitas, filsafat hidup, dan tata nilai (etika), termasuk teori terjadinya pengetahuan manusia dan logika.

Aliran-aliran Filsafat :

  1. Aliran Materialisme

Mengajarkan bahwa hakekat realistas kesemestaan termasuk makhluk hidup dan manusia ialah materi. Semua realitas itu ditentukan oleh materi (misal benda ekonomi, makanan) dan terikat pada hukum alam yaitu sebab akibat (hukum kausalitas) yang bersifat obyektif.

 

 

  1. Aliran Idealisme

Mengajarkan bahwa ide atau spirit manusia yang menentukan hidup dan pengertian manusia, karena manusia mempunya akal budi, kesedaran rohani.

  1. Aliran Realisme

Mengajarkan bahwa kehidupan yang tampak seperti tumbuh-tumbuhan, hewan dan manusia, hidup berkembang biak, kemudia tua, akhirnya mati. Aliran ini bertentangan dengan aliran materialisme dan idealisme.

 

B.     Pancasila sebagai Sistem Filsafat

Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Dalam sistem itu masing-masing silanya saling kait mengkait merupakan satu kesatuan yang menyeluruh. Di dalam Pancasila tercakup filsafat hidup dan cita-cita luhur bangsa Indonesia tentang hubunagan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan lingkungannya. Menurut Driyakarya, Pancasila memperoleh dasarnya pada eksistensi manusia sebagai manusia, lepas dari keadaan hidupnya yang tertentu. Pancasila merupakan filsafat tentang kodrat manusia. Dalam pancasila tersimpul hal-hal yang asasi tentang manusia. Oleh karena itu, pokok-pokok Pancasila bersifat universal. Berdasarkan hal tersebut,  dapat diperoleh unsur inti yang tetap dari Pancasila, yang tidak mengalami perubahan dalam dunia yang selalu berubah ini. Sifatnya yang abstrak, umum dan universal ini mengemukakan Pancasila dalam isi dan artinya sama dan mutlak bagi seluruh bangsa, diseluruh tumpah darah dan sepanjang waktu sebagai cita-cita bangsa dalam Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.

Secara lebih lanjut dapat dikemukakan pula bahwa dasar filsafat bangsa Indonesia bersifat majemuk tunggal (monopluralis), yang merupakan persatuan dan kesatuan dari sila-silanya. Akan tetapi bukan manusia yang menjadi dasar persatuan dan kesatuan dari sila-sila Pancasila itu, melainkan dasar persatuan dan kesatuan itu terletak pada hakikat manusia. Secara hakiki, susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan badan, sifat kodratnya adalah sebagai makhluk individu dan makhluk  sosial, dan kedudukan kodratnya adalah sebagai makhluk Tuhan dan makhluk yang berdiri sendiri (otonom). Aspek-aspek hakikat kodrat manusia itu dalam realitasnya saling berhubungan erat, saling brkaitan, yang satu tidak dapat dipisahkan dari yang lain. Jadi bersifat monopluralis, dan hakiikat manusia yang monopluralis itulah yang menjadi dasar persatuan dan kesatuan sila-sila Pancasila yang merupakan dasar filsafat Negara Indonesia.

Pancasila yang bulat dan utuh yang bersifat majemuk tunggal itu menjadi dasar hidup bersama bangsa Indonesia yang bersifat majemuk tunggal pula. Dalam kenyataannya, bangsa Indonesia itu terdiri dari berbagai suku bangsa, adat istiadat, kebudayaan dan  agama  yang berbeda. Dan diantara perbedaan yang ada sebenarnya juga terdapat kesamaan. Secara hakiki, bangsa Indonesia yang memiliki perbedaan-perbedaan itu juga memiliki kesamaan,.bangsa Indonesia berasal dari keturunan nenek moyang yang sama, jadi dapat dikatakan memiliki kesatuan  darah. Dapat diungkapkan pula bahwa bangsa Indonesia yang memiliki perbedaan itu juga mempunyai kesamaan sejarah dan nasib kehidupan. Secara bersama bangsa Indonesia pernah dijajah, berjuang melawan penjajahan, merdeka dari penjajahan. Dan yang lebih penting lagi adalah bahwa setelah merdek, bangsa Indonesia mempunyai kesamaan tekad yaitu mengurus kepentingannya sendiri dalam bentuk Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Kesadaran akan perbedaan dan kesamaan inilah yang menumbuhkan niat, kehendak (karsa dan Wollen) untuk selalu menuju kepada persatuan dan kesatuan bangsa atau yang lebih dikenal dengan wawasan “ bhineka tunggal ika “.

Pernyataan lebih lanjut adalah bagaimana bangsa Indonesia melaksanakan kehidupan bersama berlandaskan kepada dasar filsafat Pancasila sebagai asas persatuan dan kesatuan sebagai perwujudan hakikat kodrat manusia. Pada saat mendirikan Negara Indonesia, para pendiri sepakat untuk mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia,yaitu Negara yang berdasar atas aliran pikiran Negara (staatsidee) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan dalam bidang apapun.

Jadi negara sebagai susunan dari seluruh masyarakat dimana segala golongan, segala bagian dan seluruh anggotanya berhubungan erat satu dengan  lainnya dan merupakan persatuan dan kesatuan yang organis. Kepentingan individu dan kepentingan bersama harus diserasikan dan diseimbangkan antara satu dengan lainnya. Hidup kenegaraan diatur dalam prinsip solidaritas, menuntut bahwa kebersamaan dan individu tidak  dapat dipertentangkan satu dengan lainnya. Negara harus dipandang sebagai institusi seluruh rakyat yang memberi tempat bagi semua golongan dan lapisan masyarakat dalam bidang apapun. Sebaliknya negara juga bertanggung jawab atas kemerdekaan dan kesejahteraan semua warga negara. Tujuan Negara adalah kesejahteraan umum. Oleh karena itu negara tidak mempersatukan diri dengan golongan  terbesar, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan Negara mengusahakan tujuannya dengan memperhatikan semuua golongan dan semua perseorangan. Negara mempersatukan diri dengan seluruh lapisan masyarakat.

Negara kita Indonesia dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegaranya dilandasi oleh filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideologi berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya.

Alasan pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:

a.       Secara prktis-fungsional, dalam tata-budaya masyarakat Indonesia pra-kemerdekaan nilai Pancasila diakui sebagai filsafat hidup atau pandangan hidup yang dipraktekkan.

b.      Secara formal-konstitusional, bangsa Indonesia mengakui Pancasila dalah dasar negara (filsafat negara) RI.

c.       Secara psikologis dan kultural, bangsa dan budaya Indonesia sederajat dengan bangsa dan budaya manapun. Karenanya, wajar bangsa Indonesia sebagaimana bangsa-bangsa lain (Cina, India, Arab, Eropa) mewarisi sistem filsafat dalam budayanya. Jadi, Pancasila adalah filsafat yang diwarisi dalam budaya Indonesia.

d.      Secara potensial, filsafat Pancasila akan berkembang bersama dinamika budaya; filsafat Pancasila akan berkembang secara konsepsional, kaya konsepsional dan kepustakaan secara kuantitas dan kualitas. Filsafat Pancasila merupakan bagian dari khasanah dan filsafat yang ada dalam kepustakaan dan peradaban modern.

 

C.    Susunan kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat Organis

Isi sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Dasar filsafat Negara Indonesia terdiri atas lima sila yang masing-masing merupakan suatu asas peradaban. Namun demikian sila-sila pancasila itu merupakan suatu kesatuan dan keutuhan yaitu setiap sila merupakan unsur (bagian yang mutlak) dari Pancasila. Maka Pancasila merupakan suatu kesatuan yang majemuk tunggal. Konsekwensinya setiap sila tidak dapat berdiri sendiri terlepas dari sila-sila lainnya serta diantara sila yang satu dengan sila yang lainnya tidak saling bertentangan.

Kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat organis tersebut pada hakikatnya secara filosofis bersumber pada hakikat dasar ontologis manusia sebagai pendukung dari inti substansi manusia. Isi dari sila-sila Pancasila yaitu hakikat manusia yang Mono pluralis yang memiliki unsur-unsur susunan kodrat jasmani dan rohani. Sifat kodrat yaitu sebagai makhluk sosial sekaligus makhluk individu dan kedudukan kodrat sebagai pribadi yang berdiri sendiri serta sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Unsur-unsur hakikat manusia tersebut merupakan suatu kesatuan yang bersifat organis dan harmonis. Setiap unsur memiliki fungsinya masing-masing dan saling berhubungan atau inter dependensi ketergantungan antara satu dengan yang lain. Oleh karena sila-sila Pancasila merupakan penjelmaan hakikat manusia Mono Pluralis yang merupakan kesatuan organis akan sila-sila Pancasila juga memiliki kesatuan yang bersifat organis pula.

 

D.    Susunan Pancasila Yang Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal

Susunan pancasila adalah hierarkis dan berbentuk piramidal. Pengertian matematis piramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarki sila-sila pancasila dalam urutan-urutan luas (kuantitas) dan juga dalam hal isi sifatnya (kualitas). Kalau dilihat dari intinya urutan-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian pengkhususan dari sila-sila di mukanya.

Jika urutan-urutan lima sila dianggap mempunyai maksud demikian maka diantara lima sila ada hubungan yang mengikat antara yang satu dengan yang lainnya sehingga Pancasila merupakan suatu keseluruhan yang bulat dan utuh dengan kemajemukannya. Andai kata urutan-urutan itu di pandang sebagai tidak mutlak maka di antara satu sila dengan yang lainnya tidak ada hubungan dan sangkut pautnya, maka pancasila itu menjadi terpecah-pecah. Oleh karena itu tidak dapat di pergunakan sebagai asas kerohanian negara. Setiap sila dapat di artikan bermacam-macam maksud dan penafsirannya sehingga sama saja dengan tidak adanya pancasila.

Kesatuan sila-sila pancasila yang memiliki susunan hierarkis pyramidal ini maka sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis dari sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebaiknya Ketuhanan Yang Maha Esa serta berkeadilan sosial sehingga didalam setiap sila senantiasa terkandung sila-sila lainnya. Secara ontologis hakikat sila-sila pancasila mendasarkan pada landasan sila-sila pancasila yaitu : Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil.

Berdasarkan hakikat yang terkandung dalam sila-sila pancasila dan pancasila sebagai dasar filsafat negara, maka segala hal yang berkaitan dengan sila dan hakikat negara harus sesuai dengan landasan sila-sila pancasila. Hal ini berarti hakikat dan inti sila-sila pancasila adalah sebagai berikut : sila pertama ketuhanan adalah sifat-sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan hakikat tuhan, sila kedua kemanusiaan adalah sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat manusia, sila ketiga persatuan adalah sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat satu, sila keempat kerakyatan sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat rakyat, sila kelima keadilan adalah sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat adil.

Kemanusiaan yang dimaksud adalah kesesuaian antara hakikat nilai-nilai sila-sila pancasila dalam negara, dalam pengertian kesesuaian sebab dan akibat. Makna kesesuaian tersebut adalah sebagai berikut, bahwa hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (sebagai sebab) (hakikat sila I dan II) yang membentuk persatuan mendirikan negara dan persatuan manusia dalam suatu wilayah disebut rakyat (hakikat sila III dan IV), yang ingin mewujudkan suatu tujuan bersama yaitu keadilan dalam suatu persekutuan hidup masyarakat negara (keadilan sosial) (hakikat sila V) demikianlah maka secara konsisten negara haruslah sesuai dengan hakikat pancasila.

 

E.     Rumusan Pancasila yang Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal

1.      Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa adalah meliputi dan menjiwai sila-sila, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.      Sila Kedua : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab adalah diliputi oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, meliputi dan menjiwai persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3.      Sila Ketiga : Persatuan Indonesia adalah diliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, meliputi dan menjiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial begi seluruh rakyat Indonesia.

4.      Sila Keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan adalah diliputi dan dijiwai sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, serta meliputi dan menjiwai sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

5.      Sila Kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah diliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, serta meliputi dan menjiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan.

 

F.     Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-Sila Pancasila yang Saling Mengisi dan Saling Mengkualifikasi

Kesatuan sila-sila pancasila yang majemuk tunggal, hierarkis piramidal juga memiliki sifat saling mengisi dan saling mengkualifikasi. Hal ini dimaksudkan bahwa dalam setiap sila terkandung nilai keempat sila lainnya, atau dengan kata lain dalam setiap sila senantiasa dikualifikasi oleh keempat sila lainnya. Adapun rumusan kesatuan sila-sila pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi tersebut adalah sebagai berikut :

1.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, adalah berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpesatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.      Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, adalah berketuhanan yang maha esa, berpesatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3.      Sila Persatuan Indonesia, adalah berketuhanan yang maha esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

4.      Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat dalam Permusyawaratan/Perwakilan, adalah berketuhanan yang maha esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

5.      Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, adalah berketuhanan yang maha esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpesatuan Indonesia, dan berkerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan.

Kelangsunagan dan keberhasilan suatu bangsa dalam mencapai cita-citanya sangat dipengaruhi oleh filsafat negara dari bangsa tersebut. Bagai bangsa Indonesia, Pancasila adalah pedoman dan arah yang akan dituju dalam mencapai cita-cita bangsa. Tanpa dilandasi oleh suatu filsafat maka arah yang akan dituju oleh bangsa akan kabur dan mungkin akan dapat melemahkan bangsa dan negara, kalau filsafat itu tidak dihayati oleh bangsa tersebut. Untuk itulah kita bangsa Indonesia perlu untuk mengerti dan menghayati filsafat Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Pancasila sebagai sistem dalam filsafat kita sudah tentu harus memenuhi syarat-syarat dari filsafat itu sendiri. Sistem filsafat Pancasila kita temukan dalam berbagai nilai-nilai kehidupan di masyarakat, antara lain dari nilai-nilai agama, kebiasaan dari orang-orang Indonesia yang telah menjadi budaya dalam pergaulan sehari-hari. Seperti halnya kebudayaan di berbagai daerah di Indonesia adalah sumber dari nilai-nilai Pancasila itu.

Pancasila sebagai filsafat telah berhasil eksistensinya dalam kehidupan bernegara, karena Pancasila dapat dan mampu berperan sebagi sumber nilai dalam kehidupan politik, dalam system perekonomian, sebagai sumber dari sistem sosial dan budaya masyarakat. Oleh karena itu Pancasila perlu kita sebar luaskan dankita gali terus menerus, demi kuat dan kokohnya bangsa dan negara Indonesia. Pancasila adalah sumber kekuatan bangsa untuk tetap tegaknya negara dan keteraturan kehidupan bermasyarakat.

 


BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa filsafat adalah cinta akankebijakan. Sedangkan Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama antara sila yang satu dengan sila yang lain untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh yang mempunyai beberapa inti sila, nilai dan landasan yang mendasar.

 

B.     Saran

Dalam makalah ini penulis berkeinginan memberikan saran kepada pembaca agar ikut peduli dalam mengetahui sejauh mana kita mempelajari tentang filsafat, filsafat pancasila, dan pancasila sebagai sistem filsafat. Semoga dengan makalah ini para pembaca dapat menambah cakrawala ilmu pengetahuan.

 


DAFTAR PUSTAKA

 

Lansil, C.S.T. 1999. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: PT. Pradnya Paramita

Laboratorium Pancasila IKIP Malang. 1988. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Malang: IKIP Malang

Moedjanto, G,dkk. 1989. Pancasila Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: PT. Gramedia

Sunoto. 1985. Mengenal Pancasila Pendekatan Melalui Metafisika Logika Etika. Yogyakarta: PT. Hanindita

Husrin. 2014. Makalah Pancasila sebagai Filsafat.Majenang : STAIS.

http://fakta-inspiratif.blogspot.co.id/2015/08/rumus-kesatuan-sila-sila-pancasila.html

Pokok-Pokok Materi Pendidikan Pancasila.

 

 

No comments:

Post a Comment