Thursday, 11 November 2021

MAKALAH PANCASILA DAN SISTEM FILSAFAT

 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR........................................................................................... i

DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii

 

BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1

A.    Latar Belakang ............................................................................................ 1

B.    Rumusan Masalah ....................................................................................... 2

C.    Tujuan .......................................................................................................... 2...........

D.    Manfaat ....................................................................................................... 2

 

BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 3

A.    Pengertian Pancasila dan Filsafat ................................................................ 3

B.    Pengertian Filsafat ....................................................................................... 5

C.    Pancasila Merupakan Suatu Filsafat ............................................................ 7

D.    Objek Filsafat Pancasila .............................................................................. 8

E.     Pancasila Melalui Pendekatan Dasar Ontologis, Epistemologis,

Aksiologis ................................................................................................... 9

F.     Hakekat Pancasila ..................................................................................... 12

 

BAB III PENUTUP............................................................................................. 15

A.    Kesimpulan ................................................................................................ 15

B.    Saran........................................................................................................... 15

 

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 16

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Pada umumnya di dunia ini terdapat berbagai macam dasar negara yang menyokong negara itu sendiri agar tetap berdiri kokoh, teguh, serta agar tidak terombang ambing oleh persoalan yang muncul pada masa kini. Pada hakikatnya ideologi merupakan hasil refleksi manusia berkat kemampuannya mengadakan distansi terhadap dunia kehidupannya. Maka terdapat sesuatu yang bersifat dialektis antara ideologi dengan masyarat negara. Di suatu pihak membuat ideologi semakin realistis dan pihak yang lain mendorong masyarakat mendekati bentuk yang ideal. Idologi mencerminkan cara berpikir masyarakat, bangsa maupun negara, namun juga membentuk masyarakat menuju cita-citanya. Indonesia pun tak terlepas dari hal itu, dimana Indonesia memiliki dasar negara yang sering kita sebut Pancasila. 

Pancasila sebagai ideologi menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara dan karakteristik Pancasila sebagai ideologi negara. Sejarah indonesia menunjukan bahwa

Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan yang layak dan lebih baik, untuk mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Pancasila merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, karena dalam masingmasing sila tidak bisa di tukar tempat atau dipindah. Bagi bangsa Indonesia, Pancasila merupakan  pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia. Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan UndangUndang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia. Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwijudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermatabat dan berbudaya tinggi. Melalui makalah ini diharapkan dapat membantu kita dalam berpikir lebih kritis mengenai arti Pancasila.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian dari Pancasila dan Filsafat ?

2.      Bagaimana pengertian Pancasila sebagai suatu filsafat?

3.      Apa saja objek dari filsafat Pancasila?

4.      Bagaimana Pancasila melalui pendekatan dasar Ontologis, Epistemologis, serta  Aksikologis?

5.      Apa hakekat dari Pancasila?

 

C.    Tujuan

1.      Untuk mengetahui pengertian dari Pancasila dan Filsafat.

2.      Untuk mengetahui dan memahami pengertian dari Pancasila sebagai suatu filsafat.

3.      Untuk mengetahui objek dari filsafat Pancasila

4.      Untuk mengetahui dan memahami Pancasila melalui pendekatan dasar Ontologis,  Epistemologis, serta Aksikologis.

5.      Untuk mengetahui hakekat dari Pancasila.

 

D.    Manfaat

1.      Seluruh lapisan masyarakat khususnya kaum muda Bangsa Indonesia dapat memahami bagaimana arti penting dari pancasila sebagai filsafat.

2.      Para pembaca diharapkan dapat mengamalkan seluruh ajaran dari pancasila.

3.      Dapat memotivasi seluruh generasi muda  agar lebih mencintai dasar negaranya

4.      Dapat mendidik bagaimana seharusnya perilaku masyarakat dalam mengartikan, memaknai, serta mengimplementasikan arti pancasila sebagai filsafat.


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Pancasila dan Filsafat

1.      Pengertian Pancasila A. Secara Etimologis

Secara etimologis istilah “pancasila” berasal dari sansekerta dari India (bahasa kata brahmana) adapun bhasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut

Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “pancasila” memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu :

a.        “panca” artinya “lima”

b.       “syila” vokal i pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”

c.        “syila” vokal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau senonoh”

Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “pancasila” yang dimaksudkan adalah istilah “Panca Syiila” dengan vokal i pendek yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.

2.      Secara Historis

Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calo rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam sidang tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk pembukaa UUD 1945 dimana didalamnya termuat isi

rumusan lima prnsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.

Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam linea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik

Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama alam rangka pembentukancalon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.

3.      Secara Terminologis

Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkai alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera megadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik

Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan erdiri atas 2 ayat.

Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasilla sebagai berikut :

1)      Ketuhanan Yang Maha Esa

2)      Kemanusiaan yang adildan beradab

3)      Persatuan Indonesia

4)      Kerakyatan           yang    dipimpin          oleh     hikmat   kebijaksanaan            dalam  permusyawaratan/perwakilan

5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.

 

B.     Pengertian Filsafat

1.      Secara Umum

Adalah suatu kebijaksanaan hidup (filosofia) untuk memberikan suatu pandangan hidup yang menyeluruh berdasarkan refleksi atas pengalaman hidup maupun pengalaman ilmiah. Filsafat merupakan suatu ilmu pengetahuan karena memiliki logika, metode dan sistem. Namun filsafat berbeda dari ilmu-ilmu pengetahuan kehidupan lainnya oleh karena memiliki obyek tersendiri yang sangat luas.

Sebagai contoh, dalam ilmu psikologi mempelajari tingkah laku kehidupan manusia, namun dalam ilmu filsafat tidak terbatas pada salah satu bidang kehidupan saja, melainkan memberikan suatu pandangan hidup yang menyeluruh yaitu tentang hakiki hidup yang sebenarnya. Pandangan hidup tersebut merupakan hasil pemikiran yang disusun secara sistematis menurut hukum-hukum logika.

Seorang yang berfilsafat (filsuf) akan mengambil apa yang telah ditangkap dalam pengalaman hidup maupun pengalaman ilmiah kemudiaan memandangnya di bawah suatu horizon yang lebih luas, yakni sebagai unsur kehidupan manusia yang menyeluruh.

2.      Menurut Para Ahli

Pengertian filsafat menurut menurut para ahli memiliki perbedaan dalam mendefinisikan filsafat yang disebabkan oleh berbedaan konotasi filsafat dan keyakinan hidup yang dianut mereka. Perbedaan pendapat muncul juga dikarenakan perkembangan filsafat itu sendiri sehingga akhirnya menyebabkan beberapa ilmu pengetahuan memisahkan diri dari ilmu filsafat. 

Berikut beberapa pengertian filsafat menurut menurut para ahli yang memiliki pengertian jauh lebih luas dibandingkan dengan pengertian menurut bahasa.

a.       Cicero ( (106 – 43 SM ) Filsafat adalah seni kehidupan sebagai ibu dari semua seni.

b.      Aristoteles (384 – 322 SM) Filsafat adalah memiliki kewajiban untuk menyelidiki sebab dan asas segala benda.

c.       Plato (427 – 347 SM) Filsafat itu adalah tidaklah lain dari pengetahuan tentang segala yang ada.

d.      Al Farabi (wafat 950 M) Filsafat itu ialah ilmu pengetahuan tentang alam yang maujud dan bertujuan menyelidiki hakekatnya yang sebenarnya.

e.       Thomas Hobbes (1588 – 1679) Filsafat ialah ilmu pengetahuan yang menerangkan perhubungan hasil dan sebab atau sebab dari hasilnya, dan oleh karena itu senantiasa adalah suatu perubahan.

f.       Johann Gotlich Fickte (1762-1814) Filsafat merupakan ilmu dari ilmuilmu, yakni ilmu umum, yang jadi dasar segala ilmu. Filsafat membicarakan seluruh bidang dan seluruh jenis ilmu untuk mencari kebenaran dari seluruh kenyataan.

g.      Imanuel Kant ( 1724 – 1804) Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal dari segala pengetahuan yang didalamnya tercakup empat persoalan yaitu metafisika, etika agama dan antropologi.

h.      Paul Nartorp (1854 – 1924) Filsafat sebagai ilmu dasar hendak menentukan kesatuan pengetahuan manusia dengan menunjukan dasar akhir yang sama, yang memikul sekaliannya.

i.        Harold H. Titus (1979) Filsafat adalah sekumpulan sikap dan kepercayaan terhadap kehidupan dan alam yang biasanya diterima secara  tidak kritis. 

Selain tokoh-tokoh dunia, adapun pendapat dari tokoh bangsa Indonesia mengenai filsafat, yaitu :

a.       Notonegoro: Filsafat menelaah hal-hal yang dijadikan objeknya dari sudut intinya yang mutlak, yang tetap tidak berubah, yang disebut hakekat.

b.      Driyakarya: filsafat sebagai perenungan yang sedalam-dalamnya tentang sebab-sebabnya ada dan berbuat, perenungan tentang kenyataan yang sedalam-dalamnya sampai “mengapa yang penghabisan.

c.       Sidi Gazalba: Berfilsafat ialah mencari kebenaran dari kebenaran untuk kebenaran, tentang segala sesuatu yang dipermasalahkan, dengan berfikir radikal, sistematik dan universal.

d.      Hasbullah Bakry: Ilmu Filsafat adalah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai Ke-Tuhanan, alam semesta dan manusia sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana sikap manusia itu sebenarnya setelah mencapai pengetahuan itu.

e.       Prof. Dr. Ismaun, M.Pd.: Filsafat ialah usaha pemikiran dan renungan manusia dengan akal dan qalbunya secara sungguh-sungguh , yakni secara kritis sistematis, fundamentalis, universal, integral dan radikal untuk mencapai dan menemukan kebenaran yang hakiki (pengetahuan, dan kearifan atau kebenaran yang sejati.

f.       Prof. Mr.Mumahamd Yamin: Filsafat ialah pemusatan pikiran , sehingga manusia menemui kepribadiannya seraya didalam kepribadiannya itu dialamiya kesungguhan.

 

C.    Pancasila Merupakan Suatu Filsafat

Menurut Ruslan Abdulgani, Pancasila adalah filsafat negara yang lahir sebagai ideologi kolektif (cita-cita bersama) seluruh bangsa Indonesia. Mengapa pancasila dikatakan sebagai filsafat? Hal itu dikarenakan pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh para pendahulu kita, yang kemudian dituangkan dalam suatu sistem yang tepat. Menurut Notonagoro, Filsafat Pancasila ini memberikan pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakikat pancasila.

Filsafat pancasila dapat didefinisikan sebagai refleksi kritis dan rasionl tentang pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh. Pancasila dikatakan sebagai filsafat karena pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the founding fathers Indonesia, yang di tuangkan dalam suatu system (Abdul Gani 1998).

Pengertian filsafat pancasila secara umum adalah hasil berfikir atau pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai kenyataan, norma-norma dan nilai-nilai yang benar, adil, bijaksana dan paling sesuai dengan kehidupan dan kepribadian bangsa Indonesia. Filsafat pancasila kemudian dikembangkan oleh Soekarno sejak 1955 sampai kekuasaannya berakhir pada 1965. Pada saat itu Soekarno selalu menyatakan bahwa pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia, serta merupakan akulturasi budaya India (hindu-buddha), Barat (Kristen), Arab (Islam). 

Filsafat pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat praktis sehingga filsafat pancasila tidak hanya mengandung pemikiran yang sedalam-dalamnya atau tidak hanya bertujuan mencari, tetapi hasil pemikiran yang berwujud filsafat pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (way of life atau weltanschauung) agar hidup bangsa Indonesia dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik dunia maupun di akhirat (Salam, 1988:23-24).

 

D.    Objek Filsafat Pancasila

Ditinjau dari segi obyektifnya, filsafat meliputi hal-hal yang ada atau dianggap dan diyakini ada, seperti manusia, dunia, Tuhan dan seterusnya.

Ruang lingkup obyek filsafat :

1.      Obyek material

2.      Obyek formal

Lebih jauh E.C. Ewing dalam bukunya Fundamental Questions of Philosophy (1962) menyatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan pokok filsafat (secara tersirat menunjukan objek filsafat) ialah : Truth (kebenaran), Matter (materi), Mind (pikiran), The Relation of matter and mind (hubungan antara materi dan pikiran), Space and Time (ruang dan waktu), Cause (sebab-sebab), Freedom (kebebasan), Monism versus Pluralism (serba tunggal lawan serba jamak), dan God (Tuhan).

Pendapat-pendapat tersebut diatas menggambarkan betapa luas dan mencakupnya objek filsafat baik dilihat dari substansi masalah maupun sudut pandangnya terhadap masalah, sehingga dapat disimpulkan bahwa objek filsafat adalah segala sesuatu yang berwujud dalam sudut pandang dan kajian yang mendalam (radikal). Secara lebih sistematis para ahli membagi objek filsafat ke dalam objek material dan obyek formal. Obyek material adalah objek yang secara wujudnya dapat dijadikan bahan telaahan dalam berfikir, sedangkan obyek formal adalah objek yang menyangkut sudut pandang dalam melihat obyek material tertentu.

Menurut Endang Saefudin Anshori (1981) objek material filsafat adalah sarwa yang ada (segala sesuatu yang berwujud), yang pada garis besarnya dapat dibagi atas tiga persoalan pokok yaitu : 1). Hakekat Tuhan; 2). Hakekat Alam; dan 3). Hakekat manusia, sedangkan objek formal filsafat ialah usaha mencari keterangan secara radikal terhadap objek material filsafat. Dengan demikian objek material filsafat mengacu pada substansi yang ada dan mungkin ada yang dapat difikirkan oleh manusia, sedangkan objek formal filsafat menggambarkan tentang cara dan sifat berfikir terhadap objek material tersebut, dengan kata lain objek formal filsafat mengacu pada sudut pandang yang digunakan dalam memikirkan objek material filsafat.

 

E.     Pancasila Melalui Pendekatan Dasar Ontologis, Epistemologis, Aksiologis

1.      Dasar Ontologis (Hakikat Manusia) Sila–sila Pancasila

Manusia sebagai pendukung pokok sila–sila pancasil secara ontologis memiliki hal–hal yg mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa jasmani dan rohani, sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, serta keddukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan yang maha esa. Oleh karena kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan inilah maka secara hierarkis sila pertama ketuhanan yg maha esa mendasari dan menjiwai keempat sila – sila pancasila yg lainnya (Notonagoro, 1975:53).

a.       Sila pertama : Tuhan adalah sebagai asal mula segala sesuatu, tuhan adalah mutlak, sempurna dan kuasa, tidak berubah, tidak terbatas pula sebagai pengatur tata tertib alam (Notonagoro, 1975:78)

b.      Sila kedua : kemanusiaan yg adil dan beradab, negara adalah lembaga kemanusiaan, yg diadakan oleh manusia (Notonagoro, 1975:55)

c.       Sila ketiga : persatuan  indonesia. Persatuan adalah sebagai akibat adanya manusia sebagai makhluk tuhan yg maha esa,adapun hasil persatuan adalah rakyat sehingga rakyat adalah merupakan unsur pokok negara  

d.      Sila keempat : maka pokok sila keempat ialah kerakyatan yaitu kesesuaiannya dengan hakikat rakyat

e.       Sila kelima : dengan demikian logikanya keadilan sosial didasari dan dijiwai oleh sila kedua yaitu kemanusiaan yg adil dan beradab (Notonagoro, 1975:140,141)

 

2.      Dasar Epistemologis (Pengetahuan) Sila–sila Pancasila

Sebagai suatu ideologi maka pancasila memiliki tiga unsur pokok agar dapat menarik loyalitas dan pendukungnya yaitu 

a.       Logos yaitu rasionalitas atau penalarannya

b.      Pathos yaitu penghayatannya

c.       Ethos yaitu kesusilaannya (wibisono, 1996:3)

Dasar epistemologis pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Pancasila sebagai suatu ideologi bersumber pada nilai – nilai dasarnya yaitu filsafat pancasilaa (Soeryanto, 1991:51). Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologi yaitu: pertama tentang sumber pengethuan manusia, kedua tentang teori kebenaran pengetahuan manusia, ketiga tentang watak pengetahuan manusia (titus, 1984:20). Adapun potensi atau daya untuk meresapkan pengetahuan atau dengan lain perkataan transformasi pengetahuan terdapat tingkatan sebagai berikut: demonstrasi, imajinasi, asosiasi, analogi, refleksi, intuisi, inspirasi dan ilham (Notonagoro, tanpa tahun:3).

 

3.      Dasar Aksiologis Pancasila

Aksiologi merupakan cabang filsafat ilmu yang mempertanyakan bagaimana manusia menggunakan ilmunya.  Aksiologi adalah istilah yang berasal dari kata Yunani yaitu; axios yang berarti sesuai atau wajar. Sedangkan logos yang berarti ilmu. Aksiologi dipahami sebagai teori nilai. Jujun S.Suriasumantri mengartika aksiologi sebagai teori nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang diperoleh. Menurut John Sinclair, dalam lingkup kajian filsafat nilai merujuk pada pemikiran atau suatu sistem seperti politik, sosial dan agama. sedangkan nilai itu sendiri adalah sesuatu yang berharga, yang diidamkan oleh setiap insan.

Aksiologi adalah ilmu yang membicarakan tentang tujuan ilmu pengetahuan itu sendiri. Jadi Aksiologi merupakan ilmu yang mempelajari hakikat dan manfaat yang sebenarnya dari pengetahuan, dan sebenarnya ilmu pengetahuan itu tidak ada yang siasia kalau kita bisa memanfaatkannya dan tentunya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan di jalan yang baik pula. Karena akhir-akhir ini banyak sekali yang mempunyai ilmu pengetahuan yang lebih itu dimanfaatkan di jalan yang tidak benar.

Pembahasan aksiologi menyangkut masalah nilai kegunaan ilmu. Ilmu tidak bebas nilai. Artinya pada tahap-tahap tertentu kadang ilmu harus disesuaikan dengan nilai-nilai budaya dan moral suatu masyarakat; sehingga nilai kegunaan ilmu tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan bersama, bukan sebaliknya malahan menimbulkan bencana.

 

 

F.       Hakekat Pancasila

Kata ‘hakikat’ dapat didefinisikan sebagai suatu inti yang terdalam dari segala sesuatu yang terdiri dari sejumlah unsur tertentu yang mewujudkan sesuatu tersebut, sehingga terpisah dengan sesuatu lain dan bersifat mutlak. Contohnya pada hakikat air yang tersusun atas dua unsur mutlak, yaitu hidrogen dan oksigen. Kebersatuan kedua unsur tersebut bersifat mutlak untuk membentuk air. Artinya kedua unsur tersebut secara bersamasama menyusun air sehingga terpisah dari benda yang lainnya, misalnya dengan batu,kayu, dan lain sebagainya.

Terkait dengan hakikat sila-sila pancasila, pengertian kata ‘hakikat’ dapat  dipahami dalam tiga kategori yaitu :

1.      Hakikat Abstrak yang disebut sebagai hakikat jenis atau hakikat umum yang mengandungunsur-unsur yang sama, tetap dan tidak berubah. Hakikat abstrak sila-sila Pancasila menunjuk pada kata: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kata-kata tersebut merupakan kata-kata yang dibubuhi awalan dan akhiran ke dan an ( sila I,II,IV, dan V) sedangkan yang satunya per dan an (sila ke III). Awalan dan akhiran ini memiliki kesamaan dalam maksudnya yang pokok, ialah membuat abstrak daripada kata dasarnya

2.      Hakikat Pribadi sebagai hakikat yang memiliki sifat khusus. Hakikat pribadi Pancasila menunjuk pada ciri-ciri khusus sila-sila Pancasila yang ada pada bangsa Indonesia, yaitu adat istiadat, nilai-nilai agama, nilai-nilai kebudayaan, sifat dan karakter yang melekat pada bangsa indonesia sehingga membedakan bangsa indonesia dengan bangsa yang lainnya.

3.      Hakikat Kongkrit yang bersifat nyata sebagaimana dalam kenyataannya. Hakikat kongkrit Pancasila terletak pada fungsi Pancasila sebagai dasar filsafat negara.

Dalam realisasinya, pancasila adalah pedoman praktis, yaitu dalam wujud pelaksanaan praktis dalam kehidupan negara, bangsa dan negara Indonesia yang sesuai dengan kenyataan sehari hari, tempat, keadaan dan waktu. Sehingga pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari bersifat dinamis, antisipatif, dan sesuai dengan perkembangan waktu, keadaan, serta perubahan zaman.

Pancasila yang berisi lima sila, menurut Notonagoro (1967:32) merupakan satu kesatuan utuh. Kesatuan sila-sila Pancasila tersebut, diuraikan sebagai berikut:

1.      Diungkapkan oleh Notonagoro (1984: 61 dan 1975: 52, 57) bahwa hakikat adanya Tuhan ada karena dirinya sendiri, Tuhan sebagai causa prima. Oleh karena itu segala sesuatu yang ada merupakan akibat sebagi adanya tuhan (sila pertama). Adapun manusia sebagai subjek ciptaan manusia pendukung pokok negara, karena negara adalah lambang kemanusiaan, negara adalah sebagai persekutuan hidup bersama yang anggotanya adalah manusia (sila kedua). Dengan demikian, negara adalah sebagai akibat adanya manusia yang bersatu (sila ketiga). Selanjutnya terbentuklah persekutuan hidup yang dinamakan rakyat. Rakyat merupakan totalitas individuindividu dalam negara yang bersatu (sila keempat). Adapun keadilan yang pada hakikatnya merupakan tujuan bersama atau keadilan sosial (sila kelima) pada hakikatnya sebagai tujuan dari lembaga hidup bersama yang disebut negara.

2.      Hubungan kesatuan sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan mengkualifikasi silasila Pancasila sebagai kesatuan dapat dirumuskan pula dalam hubungannya saling mengisi atau mengkualifikasi dalam kerangka hubungan hirarkis piramidal seperti diatas. Dalam rumusan ini, tiap-tiap sila mengandung empat sila lainnya. Berikut disampaikan kesatuan sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan mengkualifikasi.

3.      Sila pertama; Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

4.      Sila kedua; Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah kemanusiaan yang berKetuhanan Yang Maha Esa, yang berpesatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

5.      Sila ketiga; Persatuan Indonesia adalah persatuan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

6.      Sila keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, adalah kerakyatan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, Berkemanusiaan yang adil dan beradab,  yang berpersatuan Indonesia, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

7.      Sila kelima; Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah keadilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan bearadab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/ perwakilan (Notonagoro, 1975:43-44)


BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Dari apa yang telah dijelaskan di atas, Pancasila merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, karena dalam masing-masing sila tidak bisa di tukar tempat atau dipindah. Bagi bangsa Indonesia, Pancasila merupakan  pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia. Dan filsafat merupakan suatu ilmu pengetahuan karena memiliki logika, metode dan sistem. 

Pancasila dikatakan sebagai filsafat dikarenakan pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh para pendahulu kita, yang kemudian dituangkan dalam suatu sistem yang tepat, dimana pancasila memiliki hakekatnya tersendiri yang terbagi menjadi lima sesuai dengan kelima sila-silanya tersebut. 

Adapun yang mendasari Pancasila adalah dasar Ontologist (Hakikat Manusia), dasar 

Epistemologis (Pengetahuan), dasar Aksiologis (Pengamalan Nilai-Nilainya)

 

B.     Saran

Saran yang dapat dipetik dari materi ini adalah agar seluruh masyarakat mengetahui seberapa penting Pancasila dan dapat mengamalkan nilai-nilai sila dari pancasila dengan baik & benar, serta tidak melecehkan arti penting pancasila.

 


DAFTAR PUSTAKA

 

Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, 2010. Cerdas, Kritis, Dan Aktif Berwarganegara (Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi). ERLANGGA : Jakarta.

Kaelan,M.S. 2016. Pendidikan Pancasila (Pendidikan Untuk Mewujudkan Nilai-nilai Pancasila, Rasa Kebangsaan dan Cita-cita Tanah Air Sesuai Dengan SK. Dirjen DIKTI

NO.43/DIKTI/KEP/2006 Sesuai Dengan KKNI bdg PT 2013). PARADIGMA : Yogyakarta.

I Wayan Windia, I Gede Sutrisna, Wayan Kesieg, Adi Wisnyana dan Wirya Agung.2014.Modul Pendidikan Pancasila Dalam Membangun Karakter Bangsa. UDAYANA PRESS : Kampus Sudirman Denpasar

Chandrawinata, Andhyn. ______. Pengertian Pancasila Secara Etimologis, Historis, & Terminologis. http://pancasila.weebly.com/pengertian-pancasila.html. Diakses pada tanggal 3 Maret 2017.

 Maulidi, Achmad. 2016. Pengertian Filsafat (Filosofi).

http://www.kanalinfo.web.id/2016/08/pengertian-filsafat-filosofi.html. Diakses pada tanggal 3 Maret 2017.

Dwi Tama, Rizco.2012. Pengertian Filsafat Pancasila, Objek, Cabang Filsafat dan  Kedudukan Dalam Ilmu-ilmu Lain. http://icounipa.blogspot.co.id/2012/04/pengertian-filsafatpancasila-objek.html. Diakses pada tanggal 3 Maret 2017.

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment