DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A. Latar Belakang............................................................................................. 1
B. Masalah........................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 3
A. Bentuk – bentuk Perusahaan........................................................................ 3
B. Sumber Hukum Perusahaan....................................................................... 10
C. Ruang Lingkup Hukum Perusahaan........................................................... 11
BAB III PENUTUP............................................................................................. 13
A. Keismpulan................................................................................................. 13
B. Saran........................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 14
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perusahaan adalah segala bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus,
bekerja, berada dan didirikan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan atau laba. Perusahaan atau badan usaha terdiri dari
perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Sebuah perusahaan
dapat dikatakan berbadan hukum bila
memiliki unsur-unsur seperti
1.
Adanya harta kekayaan
yang dipisahkan
2.
Mempunyai tujuan
tertentu
3.
Mempunyai kepentingan
sendiri
4.
Adanya organisasi yang
teratur
5.
Proses pendiriannya
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Hukum perusahaan merupakan sebuah Hukum
yang mengatur tentang seluk beluk bentuk hukum perusahaan. Hukum Perusahaan
adalah pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD (Kodifikasi)
ditambah dengan sebuah peraturan perundangan lain yang mengatur tentang
perusahaan (hukum tertulis yang belum dikodifikasi). Sesuai dengan perkembangan
dunia perdagangan dewasa ini, maka sebagian dari hukum perusahaan adalah peraturan-peraturan
hukum yang masih baru. Jika hukum dagang (KUHD) adalah hukum khusus (lex
specialis) terhadap hukum perdata (KUH Perdata) yang sifatnya lex generalis,
demikian pula hukum perusahaan merupakan hukum khusus terhadap hukum dagang.
B.
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalahnya adalah
sebagai berikut:
1.
Bagaimana bentuk hukum
dari perusahaan Perseorangan, Firma, CV (Persekutuan Komendinter), Dan
Perseroan Terbatas ?
2.
Sumber Hukum Perusahaan
3.
Ruang Lingkup Hukum
Perusahaan
4.
Bagaimana contoh
masalah dan solusi yang dihadapi perusahaan berbadan hukum?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Bentuk
– bentuk Perusahaan
Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan
badan hukum sudah diatur dengan undang-undang, Firma (Fa) dan Persekutuan
Komanditer (CV) diatur dalam KUHD, Perseroan Terbatas diatur dalam
undang-undang No. 40 tahun 2007, Koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun 1992,
Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan diatur dalam UU No. 9 tahun 1969,
Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) adalah bukan badan hukum, sedangkan
Perseroan Terbatas, Koperasi, Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan
(Persero) adalah Badan Hukum. Perseroan Terbatas dan Koperasi adalah Badan
Usaha Milik Swasta sedangkan Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero)
adalah Badan Usaha Milik Negara.
- Perusahaan Perseorangan
Perusahaaan perseorangan adalah badan
usaha yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan
memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko
yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Pada umumnya perusahaan perseorangan
bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja
atau buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana.
Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling,
pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak
diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh
satu orang pengusaha saja.
a.
Ciri-ciri perusahaan
perseorangan
1)
Jumlah pengusaha hanya
satu orang yaitu pemilik perusahaan
2)
Modal usaha dimiliki
satu orang (pengusaha yang bersangkutan) dan biasanya kecil atau menengah.
3)
Pembantu pengusaha
bekerja berdasarkan perjanjian kerja atau hibah.
4)
Tidak ada aturan yang
mengatur secara khusus mengenai perusahaan perseorangan, namun hanya memerlukan
izin permohonan usaha dari Dinas Perdagangan setempat.
5)
Tidak perlu dibuatkan
akta pendirian.
6)
Merupakan bentuk
perusahaan paling sederhana.
7)
Pengusaha memiliki
sendiri seluruh kekayaan atau asset perusahaan dan bertanggung jawab sendiri
pula atas seluruh utang perusahaan (tanggung jawab sampai harta kekayaan
pemilik sehingga pemisahan modal perusahaan dari kekayaan tidak berarti dalam
hal tejadi kebangkrutan.
8)
Bentuk perusahaan
perseorangan adalah Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
b.
Perusahaan perseorangan
dibagi dalam 2 kelompok yaitu:
1)
Usaha Perseorangan
Berizin
memiliki
izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan
bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda
Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2)
Usaha Perseorangan Yang
Tidak Memiliki Izin
Misalnya
usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong,
dsb.
- Persekutuan Firma
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang, Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha
antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama”. Persekutuan Firma
merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma
terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) yang terkait.
a.
Pembentukan Firma
Di dalam Firma, tiap-tiap sekutu secara
tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan
dari Firma (Pasal 18 KUHD). Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan
firma harus didirikan dengan akta otentik. Untuk mendirikan suatu badan usaha
yang berbentuk firma. Harus memiliki Perjanjian yang disebut dengan Akta
Pendirian Firma yang didalamnya memuat beberapa hal yang harus dipenuhi (Pasal
26 KUHD). Pasal 23 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam wilayah mana firma tersebut
didirikan. Hal-hal yang perlu didaftarkan adalah:
1)
Akta pendirian atau
2)
Ikhtisar resmi dari
akta pendirian tersebut (Pasal 26 KUHD),
Selanjutnya ikhtisar resmi dari akta
pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
(Pasal 28 KUHD). Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka
pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala
macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua
sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini (Pasal 29 KUHD).
b. Proses
Pembubaran
Pembubaran Persekutuan Firma diatur
dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHP dan Pasal 31 sampai
dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHP menyebutkan bahwa ada 5 hal yang
menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
1)
Jangka waktu firma
telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
2)
Adanya pengunduran diri
dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
3)
Musnahnya barang atau
telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
4)
Adanya kehendak dari
seorang atau beberapa orang sekutu;
5)
Salah seorang sekutu
meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
- Persekutuan Komanditer (CV)
a.
Pengertian Persekutuan
Komanditer
Dasar hukum: Pasal 19-21 KUHD Dalam
Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). bahwa CV (Comanditaire
Venootschaaf) adalah perseroan yang
terbentuk dengan cara meminjamkan uang, yang didirikan oleh seseorang atau
beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng dan satu
orang pesero atau lebih yang bertindak sebagai pemberi pinjaman uang. Pada
beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng,
dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya. Persekutuan
komanditer merupakan persekutuan firma dengan bentuk khusus. Bentuk khususnya
adalah adanya sekutu komanditer (dimana sekutu komanditer tidak ada dalam
persekutuan firma)
b. Unsur-Unsur
CV
Unsur
CV adalah sebagai berikut:
1)
Menjalankan perusahaan
(pasal 16 KUHD)
2)
Dengan nama bersama
atau firma ( pasal 16 KUHD)
3)
Tanggung jawab sekutu
(kerja) bersifat pribadi atau keseluruhan (pasal 18 KUHD)
Dari pengertian di atas, sekutu dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu : Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah
sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak
ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif.
Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal
dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung
jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka
memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan.
c. Pendirian
CV
Persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan
perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang).
Para pemberi modal atau pesero komanditer, tidak bisa terlibat dalam menjalankan
aktivitas perusahaan. Hal tersebut diatur secara tegas di dalam Pasal 20 KUHD
yang menjelaskan bahwa pesero komanditer ini tidak boleh melakukan tindakan
pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, meskipun ada
pemberian kuasa sekalipun. Namun jika pesero komanditer terbukti ikut
menjalankan perusahaan sebagaimana yang dilakukan pesero komplementer dan
mengakibatkan kerugian perusahaan, maka sesuai dengan Pasal 21 KUHD, pesero
komanditer ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua utang
dan perikatan perseroan tersebut.
d. Berakhirnya
CV
Karena pada hakekatnya persekutuan
komanditer adalah persekutuan perdata, maka berakhirnya persekutuan komanditer
adalah sama dengan persekutuan perdata yang diatur dalam Pasal 1646 sampai
dengan 1652 KUHPerdata.
Pasal 1646 KUH Perdata menyebutkan bahwa
paling tidak ada 4 hal yang menyebabkan persekutuan berakhir yaitu:
1)
Lewatnya masa waktu
perjanjian persekutuan
2)
Musnahnya barang atau
diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan
3)
Kehendak dari sekutu,
dan
4)
Jika salah seorang
sekutu meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Berakhirnya
CV,juga diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
1)
Berakhirnya jangka
waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
2)
CV berakhir sebelum
jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian
sekutu.
Akibat
perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini
mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV Berbadan Hukum.
- Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas merupakan organisasi bisnis yang memiliki badan hukum
resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya
berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada
di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena
dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk
mendirikan PT atau persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam
jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Berdasarkan
Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1
tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.
a. PT
Merupakan Badan Hukum.
Dalam hukum Indonesia dikenal
bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum dan bentuk-bentuk usaha
yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan Badan Hukum adalah: PT,
Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum
adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Persekutuan
Perdata (Maatschap). Perbedaan yang mendasar antara bentuk usaha Badan Hukum
dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam bentuk usaha Badan Hukum
terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum
antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum tersebut sendiri.
Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip tidak ada
pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara
pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.
- PT
Didirikan Berdasarkan Perjanjian.
Perjanjian dibuat oleh paling sedikit 2
pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan perjanjian maka PT minimal
harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU No.1/1995 mengatur hal
tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris
yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.
- PT
Melakukan Kegiatan Usaha.
Sebagai suatu bentuk usaha, fungsi
didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam mendirikan
PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT
dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.
- PT
Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham.
Salah satu karakteristik dari PT adalah
modal yang terdapat dalam PT terbagi atas saham. Suatu Pihak yang akan
mendirikan PT harus menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari
PT. Kekayaan yang disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang
dinyatakan dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh PT tersebut.
- PT
Harus Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta
Peraturan Pelaksananya. UU No. 1/1995 sampai saat ini adalah dasar hukum
yang mengatur mengenai perseroan terbatas di Indonesia. Namun sehubungan
dengan PT harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang terkait dengan
UU No. 1/1995 antara lain misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1999
tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai
Setoran Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU
No.1/1995.
B.
Sumber
Hukum Perusahaan
Setidaknya ada empat sumber hukum
perusahaan pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak
perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.
Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini
meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa
lampau, tapi masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas
peralihan UUD 1945, misalya suatu ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD
(Kitab Undang-undang Hukum Dagang) ,KUH Perdata. Selain itu juga
perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat
ini.
Perundang-undangan lain yang menjadi
sumber hukum:
- Undang-undang
No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
- PP
No. 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan,
- Undang-undang
No. 32 Tahun 2007 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,
- Undang-undang
No. 33dan 34 Tahun 1964 tentang Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja,
- Undang-undang
No. 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing,
- Undang-undang
No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri,
- Undang-undang
No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,
- Undang-undang
No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
- Undang-undang
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
- Undang-undang
No.7 Tahun 1987 tentang Penyempurnaan Undang-undang No.6 Tahun 1982,
- Undang-undang
No.14 Tahun 2001 tentang Paten
- Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
C.
Ruang
Lingkup Hukum Perusahaan
Dengan mengacu kepada undang-undang
wajib daftar perusahaan, maka perusahaan didefinisikan sebagai ”setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang sifatnya tetap, terus-menerus,
dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan
tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan atau laba”. Bertitik tolak dari
definisi tersebut, maka lingkup pembahasan hukum perusahaan meliputi 2 (dua)
hal pokok, yakni bentuk usaha dan jenis usaha. Keseluruhan aturan hukum yang
mengatur tentang bentuk usaha dan jenis usaha disebut dengan hukum perusahaan.
- Bentuk
Usaha
Bentuk Usaha ialah sebuah organisasi
usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha, yang
disebut bentuk hukum perusahaan. Dalam bahasa Inggris bentuk usaha atau bentuk
hukum perusahaan disebut dengan company atau corporation. Bentuk hukum
perusahaan diatur/diakui oleh undang-undang, baik yang bersifat perseorangan,
persekutuan atau badan hukum. Bentuk hukum perusahaan perseorangan misalnya
Perusahaan Otobis (PO) dan Perusahaan dagang (PD). Bentuk hukum perusahaan
belum ada pengaturan dalam undang-undang, tetapi berkembang sesuai dengan suatu
kebutuhan masyarakat pengusaha, dalam parktiknya dibuat tertulis di muka
notaris.
Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan
badan hukum sudah diatur dengan undang-undang, Firma (Fa) dan Persekutuan
Komanditer (CV) diatur dalam KUHD, Perseroan Terbatas diatur dalam
undang-undang No. 40 tahun 2007, Koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun 1992,
Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan diatur dalam UU No. 9 tahun 1969,
Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) adalah bukan badan hukum, sedangkan
Perseroan Terbatas, Koperasi, Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan
(Persero) adalah Badan Hukum. Perseroan Terbatas dan Koperasi adalah Badan Usaha
Milik Swasta sedangkan Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan
(Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara.
- Jenis
Usaha
Jenis Usaha ialah berbagai macam usaha
di bidang perekonomian yang meliputi bidang perindustrian, bidang perdagangan,
bidang jasa dan bidang keuangan (pembiayaan). Usaha ialah setiap tindakan,
perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh
setiap pengusaha dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan atau laba.
Sedangkan yang dimaksud dengan pengusaha ialah setiap orang perseorangan,
persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan. Dengan
demikian, suatu kegiatan dapat disebut usaha dalam arti hukum perusahaan jika
memenuhi unsur-unsur berikut ini :
a. dalam
bidang perekonomian;
b. dilakukan
oleh pengusaha;
c. tujuan
memperoleh keuntungan atau laba.
BAB
III
PENUTUP
A.
Keismpulan
Perusahaan adalah segala bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus,
bekerja, berada dan didirikan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan atau laba. Perusahaan atau badan usaha terdiri dari
perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Sebuah perusahaan
dapat dikatakan berbadan hukum bila
memiliki unsur-unsur seperti
- Adanya
harta kekayaan yang dipisahkan
- Mempunyai
tujuan tertentu
- Mempunyai
kepentingan sendiri
- Adanya
organisasi yang teratur
- Proses
pendiriannya mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Hukum perusahaan merupakan sebuah Hukum
yang mengatur tentang seluk beluk bentuk hukum perusahaan. Hukum Perusahaan
adalah pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD (Kodifikasi)
ditambah dengan sebuah peraturan perundangan lain yang mengatur tentang
perusahaan (hukum tertulis yang belum dikodifikasi). Sesuai dengan perkembangan
dunia perdagangan dewasa ini, maka sebagian dari hukum perusahaan adalah
peraturan-peraturan hukum yang masih baru. Jika hukum dagang (KUHD) adalah
hukum khusus (lex specialis) terhadap hukum perdata (KUH Perdata) yang sifatnya
lex generalis, demikian pula hukum perusahaan merupakan hukum khusus terhadap
hukum dagang.
B.
Saran
Sebuah perusahaan harus meenuhi semua
persyaratan yang sudah tercantum dalamKUHD maupun KUHS. Selain itu manajemen
yang baik juga merupakan unsur yang sangat penting. Agar perusahaan tersebut
dapat terus bertahan dalam persaingan dunia usaha yang semakin ketat.
DAFTAR
PUSTAKA
Kansil,
1989. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
_________,
2014, Hukum-hukum perusahaan, (online),
(https://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/hukum-perusahaan/),
diakses pada
tanggal 28 Agustus 2015
bhangga,
2013. Contoh Kasus dan Solusi ( Whistle Blowing ), (online),
(http://ari-wirawinata.blogspot.com/2011/10/makalah-kasus-penggelapanpajak-oleh-pt.html),
diakses 14 Oktober 2019.
Wahab,
sahaby, 2013. Bentuk-bentuk Perusahaan. (Online)
(http://bentuk-bentukbadanusahabywahab.blogspot.co.id/), diakses 14
Oktober
2015.
No comments:
Post a Comment