Thursday, 11 November 2021

MAKALAH HUKUM PERUSAHAAN

 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR........................................................................................... i

DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii

 

BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1

A.    Latar Belakang............................................................................................. 1

B.    Masalah........................................................................................................ 1

 

BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 3

A.    Bentuk – bentuk Perusahaan........................................................................ 3

B.    Sumber Hukum Perusahaan....................................................................... 10

C.    Ruang Lingkup Hukum Perusahaan........................................................... 11

 

BAB III PENUTUP............................................................................................. 13

A.    Keismpulan................................................................................................. 13

B.    Saran........................................................................................................... 13

 

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 14

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, bekerja, berada dan didirikan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba. Perusahaan atau badan usaha terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Sebuah perusahaan dapat  dikatakan berbadan hukum bila memiliki unsur-unsur seperti

1.      Adanya harta kekayaan yang dipisahkan

2.      Mempunyai tujuan tertentu

3.      Mempunyai kepentingan sendiri

4.      Adanya organisasi yang teratur

5.      Proses pendiriannya mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman

Hukum perusahaan merupakan sebuah Hukum yang mengatur tentang seluk beluk bentuk hukum perusahaan. Hukum Perusahaan adalah pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD (Kodifikasi) ditambah dengan sebuah peraturan perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan (hukum tertulis yang belum dikodifikasi). Sesuai dengan perkembangan dunia perdagangan dewasa ini, maka sebagian dari hukum perusahaan adalah peraturan-peraturan hukum yang masih baru. Jika hukum dagang (KUHD) adalah hukum khusus (lex specialis) terhadap hukum perdata (KUH Perdata) yang sifatnya lex generalis, demikian pula hukum perusahaan merupakan hukum khusus terhadap hukum dagang.

 

B.     Masalah

   Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:

1.      Bagaimana bentuk hukum dari perusahaan Perseorangan, Firma, CV (Persekutuan Komendinter), Dan Perseroan Terbatas ?

2.      Sumber Hukum Perusahaan

3.      Ruang Lingkup Hukum Perusahaan

4.      Bagaimana contoh masalah dan solusi yang dihadapi perusahaan berbadan hukum?


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Bentuk – bentuk Perusahaan

Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan badan hukum sudah diatur dengan undang-undang, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) diatur dalam KUHD, Perseroan Terbatas diatur dalam undang-undang No. 40 tahun 2007, Koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun 1992, Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan diatur dalam UU No. 9 tahun 1969, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) adalah bukan badan hukum, sedangkan Perseroan Terbatas, Koperasi, Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Badan Hukum. Perseroan Terbatas dan Koperasi adalah Badan Usaha Milik Swasta sedangkan Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara.

  1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaaan perseorangan adalah badan usaha yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.

Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.

a.       Ciri-ciri perusahaan perseorangan

1)      Jumlah pengusaha hanya satu orang yaitu pemilik perusahaan

2)      Modal usaha dimiliki satu orang (pengusaha yang bersangkutan) dan biasanya kecil atau menengah.

3)      Pembantu pengusaha bekerja berdasarkan perjanjian kerja atau hibah.

4)      Tidak ada aturan yang mengatur secara khusus mengenai perusahaan perseorangan, namun hanya memerlukan izin permohonan usaha dari Dinas Perdagangan setempat.

5)      Tidak perlu dibuatkan akta pendirian.

6)      Merupakan bentuk perusahaan paling sederhana.

7)      Pengusaha memiliki sendiri seluruh kekayaan atau asset perusahaan dan bertanggung jawab sendiri pula atas seluruh utang perusahaan (tanggung jawab sampai harta kekayaan pemilik sehingga pemisahan modal perusahaan dari kekayaan tidak berarti dalam hal tejadi kebangkrutan.

8)      Bentuk perusahaan perseorangan adalah Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).

b.      Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu:

1)      Usaha Perseorangan Berizin

memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

2)      Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin

Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.

 

  1. Persekutuan Firma

Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama”. Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.

 

 

a.       Pembentukan Firma

Di dalam Firma, tiap-tiap sekutu secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari Firma (Pasal 18 KUHD). Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik. Untuk mendirikan suatu badan usaha yang berbentuk firma. Harus memiliki Perjanjian yang disebut dengan Akta Pendirian Firma yang didalamnya memuat beberapa hal yang harus dipenuhi (Pasal 26 KUHD). Pasal 23 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam wilayah mana firma tersebut didirikan. Hal-hal yang perlu didaftarkan adalah:

1)            Akta pendirian atau

2)            Ikhtisar resmi dari akta pendirian tersebut (Pasal 26 KUHD),

Selanjutnya ikhtisar resmi dari akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 28 KUHD). Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini (Pasal 29 KUHD).

b.      Proses Pembubaran

Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHP dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHP menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :

1)        Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;

2)        Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;

3)        Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;

4)        Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;

5)        Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.

 

  1. Persekutuan Komanditer (CV)

a.       Pengertian Persekutuan Komanditer

Dasar hukum: Pasal 19-21 KUHD Dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). bahwa CV (Comanditaire Venootschaaf)  adalah perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang, yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng dan satu orang pesero atau lebih yang bertindak sebagai pemberi pinjaman uang. Pada beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya. Persekutuan komanditer merupakan persekutuan firma dengan bentuk khusus. Bentuk khususnya adalah adanya sekutu komanditer (dimana sekutu komanditer tidak ada dalam persekutuan firma)

b.      Unsur-Unsur CV

Unsur CV adalah sebagai berikut:

1)      Menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD)

2)      Dengan nama bersama atau firma ( pasal 16 KUHD)

3)      Tanggung jawab sekutu (kerja) bersifat pribadi atau keseluruhan (pasal 18 KUHD)

Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus. Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan.

c.       Pendirian CV

Persekutuan  komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Para pemberi modal atau pesero komanditer, tidak bisa terlibat dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Hal tersebut diatur secara tegas di dalam Pasal 20 KUHD yang menjelaskan bahwa pesero komanditer ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, meskipun ada pemberian kuasa sekalipun. Namun jika pesero komanditer terbukti ikut menjalankan perusahaan sebagaimana yang dilakukan pesero komplementer dan mengakibatkan kerugian perusahaan, maka sesuai dengan Pasal 21 KUHD, pesero komanditer ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua utang dan perikatan perseroan tersebut.

d.      Berakhirnya CV

Karena pada hakekatnya persekutuan komanditer adalah persekutuan perdata, maka berakhirnya persekutuan komanditer adalah sama dengan persekutuan perdata yang diatur dalam Pasal 1646 sampai dengan 1652 KUHPerdata.

Pasal 1646 KUH Perdata menyebutkan bahwa paling tidak ada 4 hal yang menyebabkan persekutuan berakhir yaitu:

1)      Lewatnya masa waktu perjanjian persekutuan

2)      Musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan

3)      Kehendak dari sekutu, dan

4)      Jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.

Berakhirnya CV,juga diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:

1)      Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).

2)      CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.

Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV Berbadan Hukum.

 

  1. Perseroan Terbatas ( PT )

Perseroan terbatas merupakan  organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT atau persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

   Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.

a.       PT Merupakan Badan Hukum.

Dalam hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum dan bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan Badan Hukum adalah: PT, Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata (Maatschap). Perbedaan yang mendasar antara bentuk usaha Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam bentuk usaha Badan Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum tersebut sendiri. Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip tidak ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.

  1. PT Didirikan Berdasarkan Perjanjian.

Perjanjian dibuat oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan perjanjian maka PT minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.

  1. PT Melakukan Kegiatan Usaha.

Sebagai suatu bentuk usaha, fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.

  1. PT Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham.

Salah satu karakteristik dari PT adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas saham. Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh PT tersebut.

  1. PT Harus Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan Pelaksananya. UU No. 1/1995 sampai saat ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan terbatas di Indonesia. Namun sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang terkait dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995.

 

 

B.     Sumber Hukum Perusahaan

Setidaknya ada empat sumber hukum perusahaan pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.

Perundang-undangan

Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, tapi masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya suatu ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) ,KUH Perdata. Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.

Perundang-undangan lain yang menjadi sumber hukum:

  1. Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
  2. PP No. 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan,
  3. Undang-undang No. 32 Tahun 2007 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,
  4. Undang-undang No. 33dan 34 Tahun 1964 tentang Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja,
  5. Undang-undang No. 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing,
  6. Undang-undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri,
  7. Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,
  8. Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
  9. Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
  10. Undang-undang No.7 Tahun 1987 tentang Penyempurnaan Undang-undang No.6 Tahun 1982,
  11. Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten
  12. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

 

 

 

C.    Ruang Lingkup Hukum Perusahaan

Dengan mengacu kepada undang-undang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan didefinisikan sebagai ”setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang sifatnya tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan atau laba”. Bertitik tolak dari definisi tersebut, maka lingkup pembahasan hukum perusahaan meliputi 2 (dua) hal pokok, yakni bentuk usaha dan jenis usaha. Keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang bentuk usaha dan jenis usaha disebut dengan hukum perusahaan.

  1. Bentuk Usaha

Bentuk Usaha ialah sebuah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha, yang disebut bentuk hukum perusahaan. Dalam bahasa Inggris bentuk usaha atau bentuk hukum perusahaan disebut dengan company atau corporation. Bentuk hukum perusahaan diatur/diakui oleh undang-undang, baik yang bersifat perseorangan, persekutuan atau badan hukum. Bentuk hukum perusahaan perseorangan misalnya Perusahaan Otobis (PO) dan Perusahaan dagang (PD). Bentuk hukum perusahaan belum ada pengaturan dalam undang-undang, tetapi berkembang sesuai dengan suatu kebutuhan masyarakat pengusaha, dalam parktiknya dibuat tertulis di muka notaris.

Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan badan hukum sudah diatur dengan undang-undang, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) diatur dalam KUHD, Perseroan Terbatas diatur dalam undang-undang No. 40 tahun 2007, Koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun 1992, Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan diatur dalam UU No. 9 tahun 1969, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) adalah bukan badan hukum, sedangkan Perseroan Terbatas, Koperasi, Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Badan Hukum. Perseroan Terbatas dan Koperasi adalah Badan Usaha Milik Swasta sedangkan Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara.

 

  1. Jenis Usaha

Jenis Usaha ialah berbagai macam usaha di bidang perekonomian yang meliputi bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang jasa dan bidang keuangan (pembiayaan). Usaha ialah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan atau laba. Sedangkan yang dimaksud dengan pengusaha ialah setiap orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan. Dengan demikian, suatu kegiatan dapat disebut usaha dalam arti hukum perusahaan jika memenuhi unsur-unsur berikut ini :

a.       dalam bidang perekonomian;

b.      dilakukan oleh pengusaha;

c.       tujuan memperoleh keuntungan atau laba.


BAB III

PENUTUP

 

A.    Keismpulan

Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, bekerja, berada dan didirikan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba. Perusahaan atau badan usaha terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Sebuah perusahaan dapat  dikatakan berbadan hukum bila memiliki unsur-unsur seperti

  1. Adanya harta kekayaan yang dipisahkan
  2. Mempunyai tujuan tertentu
  3. Mempunyai kepentingan sendiri
  4. Adanya organisasi yang teratur
  5. Proses pendiriannya mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman

Hukum perusahaan merupakan sebuah Hukum yang mengatur tentang seluk beluk bentuk hukum perusahaan. Hukum Perusahaan adalah pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD (Kodifikasi) ditambah dengan sebuah peraturan perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan (hukum tertulis yang belum dikodifikasi). Sesuai dengan perkembangan dunia perdagangan dewasa ini, maka sebagian dari hukum perusahaan adalah peraturan-peraturan hukum yang masih baru. Jika hukum dagang (KUHD) adalah hukum khusus (lex specialis) terhadap hukum perdata (KUH Perdata) yang sifatnya lex generalis, demikian pula hukum perusahaan merupakan hukum khusus terhadap hukum dagang.

 

B.     Saran

Sebuah perusahaan harus meenuhi semua persyaratan yang sudah tercantum dalamKUHD maupun KUHS. Selain itu manajemen yang baik juga merupakan unsur yang sangat penting. Agar perusahaan tersebut dapat terus bertahan dalam persaingan dunia usaha yang semakin ketat.


DAFTAR PUSTAKA

 

Kansil, 1989. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai                           Pustaka.

_________, 2014, Hukum-hukum perusahaan, (online),

 (https://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/hukum-perusahaan/),                         diakses pada tanggal 28 Agustus 2015

bhangga, 2013. Contoh Kasus dan Solusi ( Whistle Blowing ), (online),

 (http://ari-wirawinata.blogspot.com/2011/10/makalah-kasus-penggelapanpajak-oleh-pt.html), diakses 14 Oktober 2019.

Wahab, sahaby, 2013. Bentuk-bentuk Perusahaan. (Online)

 (http://bentuk-bentukbadanusahabywahab.blogspot.co.id/), diakses            14                                Oktober 2015.

 

 

No comments:

Post a Comment