BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Islam merupakan agama samawi yang memiliki
ajaran yang sangat sempurna. Semua masalah
diatur dalam Islam, sehingga tidak ada satu pun masalah yang tidak ada
ketentuannya dalam Islam.
Kesempurnaan Islam ini ditunjang oleh ketiga sumber ajarannya, yakni Al-Quran dan Sunnah sebagai
sumber ajaran pokoknya serta ijtihad sebagai sumber pelengkapnya.
Untuk memahami ajaran Islam secara
keseluruhan memang dibutuhkan waktu yang tidak
sebentar. Tidak hanya umat islam yang mengetahui ajaran Islam secara
menyeluruh, bahkan masih banyak umat
Islam yang hanya menganut Islam secara formal saja dan sama sekali tidak mengetahui ajaran Islam.
Untuk mendasari pemahaman Islam yang
lebih luas, perlu dipahami dulu dasar-dasar Islam atau yang sering disebut kerangka dasar ajaran Islam. Dengan
memahami kerangka dasar ini, seseorang
dapat memahami gambaran ajaran Islam secara keseluruhan. Masalah inilah yang
akan di uraikan di bawah ini secara
singkat. Dengan uraian singkat ini diharapkan para pembaca, khususnya
mahasiswa, memiliki pemahaman dasar tentang ajaran Islam.
B.
RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas, maka penulis akan membahas:
1. Apa pengertian dari Kerangka Dasar Agama Islam?
2.
Bagaimana ruang lingkup
Kerangka Dasar Agama Islam yang mengenai Aqidah,
Syariah, dan Akhlak?
3.
Bagaimana hubungan
kerangka dengan sumber
agama islam?
C.
TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan
materi “Kerangka Dasar Ajaran Islam”
, yaitu:
1.
Menjelaskan dan menegaskan kembali mengenai pengertian dari Kerangka Dasar Agama Islam
2.
Menjelaskan ruang lingkup
Kerangka Dasar Agama
Islam mengenai Aqidah,
Syariah, dan Akhlak
3. Agar dapat memahami
hubungan kerangka dengan
sumber agama islam.
BAB II PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kerangka memiliki
beberapa arti, di antaranya adalah garis besar dan rancangan (Tim
Penyusun Kamus, 2001: 549). Kerangka dasar berarti garis besar atau rancangan yang sifatnya mendasar. Dengan
demikian, kerangka dasar ajaran Islam
maksudnya adalah garis besar atau rancangan ajaran Islam yang sifatnya
mendasar, atau yang mendasari
semua nilai dan konsep yang ada dalam ajaran Islam.
Islam pada hakikatnya adalah aturan
atau undang-undang Allah yang terdapat dalam kitab Allah daan sunnah Rasul-Nya yang meliputi perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk supaya menjadi pedoman
hidup dan kehidupan
umat manusia guna kebahagiaannya di dunia dan di akhirat.
Kerangka dasar ajaran Islam sangat
terkait erat dengan tujuan ajaran Islam. Secara umum, tujuan pengajaran Islam atau Pendidikan Agama Islam (PAI)
khususnya di perguruan tinggi adalah
mememahami, menghayati, meyakini, dan mengamalkan ajaran Islam sehingga menjadi insan Muslim yang beriman, bertakwa kepada
Allah Swt., dan berakhlak mulia. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka kerangka dasar ajaran Islam meliputi tiga
konsep kajian pokok, yaitu aqidah,
syariah, dan akhlak. Tiga kerangka dasar ajaran Islam ini sering juga disebut
dengan tiga ruang lingkup pokok
ajaran Islam atau trilogi ajaran Islam.bina mahasiswa agar mampu Kalau dikembalikan
pada konsep dasarnya, tiga kerangka dasar Islam diatas berasal dari tiga konsep dasar Islam, yaitu iman, islam, dan ihsan.
Ketiga konsep dasar Islam ini didasarkan pada hadis Nabi saw. yang diriwayatkan dari Umar Ibn Khaththab. Hadis ini
menceritakan dialog antara Malaikat
Jibril dengan Nabi saw. Jibril bertanya kepada Nabi tentang ketiga konsep
tersebut, pertama tama tentang konsep
iman yang dijawab oleh Nabi dengan rukun iman yang enam, yaitu iman kepada Allah, Malaikat-Nya,
Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasulnya, Hari Akhir, dan Qadha dan Qadar-Nya.
Jibril lalu bertanya tentang islam
yang di jawab dengan rukun islam yang lima, bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain
Allah dan Muhammad
adalah utusan-Nya, mendirikan shalat,
menunaikan zakat, melaksanakan puasa di bulan Ramadhan,
dan haji ke Baitullah bagi yang mampu.
Kemudian Jibril bertanya tentang konsep ihsan yang dijawab dengan rukun ihsan,
yaitu menyembah (beribadah) kepada Allah
seolah-olah melihat-Nya, dan jika tidak bisa melihat
Allah, harus diyakini bahwa Dia selalu melihatnya.
Berdasarkan hadis di atas, dapat
dipahami bahwa rukun atau kerangka dasar ajaran Islam itu ada tiga, yaitu iman, islam, dan ihsan. Dari tiga konsep dasar ini para ulama mengembangkannya
menjadi tiga konsep kajian. Konsep iman melahirkan konsep kajian aqidah; konsep islam melahirkan konsep kajian
syariah; dan konsep ihsan melahirkan konsep kajian akhlak.
B. RUANG LINGKUP
Kerangka dasar ajaran Islam meliputi
tiga konsep kajian pokok, yaitu aqidah, syariah, dan akhlak. Tiga kerangka dasar ajaran Islam ini sering juga disebut
dengan tiga ruang lingkup pokok ajaran Islam
atau trilogi ajaran
Islam.
·
Ruang Lingkup Aqidah
Sebagaimana agama-agama pada umumnya
yang memiliki sistem kepercayaan dan keyakinan
kepada Tuhan, Islam mengandung sistem keyakinan yang mendasari seluruh
aktivitas pemeluknya yang disebut
aqidah. Aqidah islam berisikan ajaran tentang apa saja yang mesti di percayai, diyakini dan diimani oleh setiap
orang islam. Karena agama islam bersumber kepada kepercayaan dan keimanan kepada Tuhan, maka aqidah merupakan
sistem kepercayaan yang mengikat manusia kepada islam. Seorang manusia disebut muslim manakala dengan penuh kesadaran
dan ketulusan bersediaterikat dengan sistem kepercayaan islam. Karena itu
aqidah merupakan ikatan
dan simpul dasar islam yang pertama dan utama.
Kesediaan manusia untuk tunduk dan patuh secara sukarela
tanpa keragu- raguan pada kehendak Allah
tersebut mengandung enam dasar perjanjian, yaitu: keyakinan hati bahwa tiada
Tuhan selain Allah, keyakinan hati bahwa ada hal yang ghaib seperti
malaikat, keyakinan hati bahwa ada
manusia yang diberi amanah kerasulan oleh Allah, keyakinan hati bahwa ada pertanggungjawaban amal perbuatan setelah
kematian, dan keyakinan
hati bahwa ada aturan
pasti yang melandasi
kehidupan ini yang dibuat Allah (Qs. Al-Baqarah, 2:2-4&177; Al-Bayan, Kitab Iman).
Dampak keyakinan bahwa tidak ada Tuhan selain
Allah adalah kita yakin bahwa tidak ada Tuhan selain Allah. Ketika kita dihadapkan pada suatu
masalah, kita hanya memohon pertolongan pada Allah. Sehingga kita terhindar dari menyekutukan Allah atau
syirik.
Sedangkan dampak
keyakinan bahwa malaikat itu ada adalah kontrol
diri yang stabil
dan objektif.
Dampak keyakinan pada amanah
kerasulan yang diberikan Allah pada rasul dari manusia biasa adalah penghargaan terhadap objektivitas informasi. Hanya informasi yang akurat kebenarannya sajalah yang dijadikan landasan
perbuatan kita sebagai
manusia yang bisa berpikir.
Dampak dari keyakinan adanya kumpulan petunjuk Allah
yang diberikan kepada nabi adalah
kepastian petunjuk hidup yang bisa diikuti manusia. Sedangkan dampak dari keyakinan adanya pertanggungjawaban amal perbuatan setelah
kematian adalah terjaganya perilaku selama hidup di dunia
dan menjalani hidup dengan penuh makna.
Dampak keyakinan bahwa adanya aturan pasti yang mengikat alam semesta ini termasuk tubuh kita adalah keluasan ruang dan
waktu bagi manusia untuk mengembangkan seluruh
potensi dirinya.
. Menurut Hasan
Al-Banna Ruang Lingkup Aqidah Islam meliputi
:
1. Ilahiyyat, yaitu pembahasan tentang
segala susuatu yang berhubungan dengan
Allah, sepertiwujud Allah, sifat Allah, nama dan Perbuatan
Allah dan sebagainya.
2. Nubuwat, yaitu pembahasan tentang segala sesuatu
yang berhubungan dengan Nabi dan Rasul,
pembicaraan mengenai kitab-kitab Allah yang dibawa para Rasul ,mu’jizat rasul dan lain
sebagainya.
3. Ruhaniyat, yaitu tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan alam metafisik
seperti jin, iblis,
syaitan , roh ,malaikat dan lain sebagainya.
4. Sam'iyyat, yaitu
pembahasan tentang segala sesuatu yang hanya bisa diketahui lewat sam'i, yakni dalil Naqli berupa
Al-quran dan as-Sunnah seperti alam barzkah, akhirat dan Azab Kubur, tanda-tanda kiamat, Surga-Neraka dsb.
·
Ruang Lingkup Syari’ah
Komponen islam yang kedua adalah syariah yang berisi peraturan
dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas yang seharusnya
di kerjakan oleh manusia. Syariat adalah sitem nilai yang merupakan inti ajaran islam. Syariat atau sistem nilai islam di tetapkan oleh Allah sendiri.
Ruang Lingkup
Syari‟ah (Hukum Islam) meliputi hubungan
vertikal dengan Allah (ibadah) dan hubungan horizontal dengan sesama manusia (mu‟amalat).
A. Hubungan
manusia dengan Allah SWT secara vertikal, melalui ibadah, seperti:
Thaharah (Bersuci
diri dari kotoran
dan najis), tujuan : membiasakan manusia
hidup bersih agar manusia lain merasa nyaman
di tengah-tengah kehadirannya.
Shalat, tujuan :
menanamkan kesadaran diri manusia tentang identitas asal usulnya dari tanah serta pengualangan janji akan tunduk dan
patuh secara sukarela kepada Allah dalam kurun waktu 24 jam kehidupannya yang dibuktikan
dengan tidak melakukan perbuatan merugikan orang banyak (fahisah) dan lisannya
tidak melukai perasaan orang lain (munkar).
Zakat, tujuan :
membiasakan manusia untuk berbagi dengan manusia lain yang tidak bekerja produktif (petani, pedagang musiman,
tukang becak, dll) yang ada di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
Puasa, tujuan : membiasakan manusia untuk jujur pada diri sendiri dan berempati atas penderitaan
orang lain dengan cara meniru sifat-sifat Allah SWT, seperti sifat Allah SWT
yang tidak pernah makan, minum, dan berkeluarga.
Haji, tujuan: mempersiapkan manusia untuk sanggup datang
kepada Allah SWT sendiri- sendiri dengan menanggalkan seluruh
kekayaan, ikatan kekerabatan, jabatan kekuasaan, kecuali amal perbuatan yang telah dilakukannya.
B.
Hubungan manusia
dengan manusia secara horizontal, seperti :
Ikatan pertukaran barang dan jasa, tujuan: agar kehidupan dasar manusia yang satu dengan
yang lain dapat tercukupi dengan
sportif.
Ikatan pernikahan; tujuan: melestarikan generasi
manusia berdasarkan aturan
yang berlaku.
Ikatan pewarisan, tujuan: menjamin kebutuhan dasar hidup bagi anggota keluarga
sebagai tanggungan orang yang meninggal
dunia.
Ikatan kemasyarakatan, tujuan: agar terjadi
pembagian peran dan fungsi sosial
yang seadil- adilnya
atas dasar musyawarah di bawah hukum kemasyarakatan
yang dibuat bersama.
Ikatan kemanusiaan, tujuan: agar terjadi
saling tenggang rasa, karya, dan cipta di antara manusia
yang berkaitan.
Selain itu ruang
lingkup syariah juga meliputi:
1. Ibadah, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan
langsung dengan Allah SWT (ritual), yang terdiri dari :
a. Rukun Islam : mengucapkan syahadat, mengerjakan shalat, zakat, puasa, dan haji.
b.
Ibadah lainnya
yang berhubungan dengan rukun Islam.
-Badani
(bersifat fisik) : bersuci meliputi wudlu, mandi, tayamum, pengaturan
menghilangkan najis, peraturan air,
istinja, adzan, qomat, I‟tikaf, do‟a, sholawat, umroh, tasbih, istighfar, khitan,
pengurusan mayit, dan lain-lain.
-Mali (bersifat harta)
: qurban, aqiqah,
alhadyu, sidqah, wakaf,
fidyah, hibbah, dan lain-lain.
2. Muamalah,
yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan yang
lainnya dalam hal tukar-menukar harta ( jual beli ), diantaranya : dagang,
pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerja
sama dagang, simpanan, penemuan, pengupahan, rampasan perang,
utang-piutang, pungutan, warisan,
wasiat, nafkah, titipan,
jizah, pesanan, dan lain-lain.
3. Munakahat, yaitu peraturan
yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam hubungan berkeluarga (nikah,
dan yang berhubungan dengannya), diantaranya : perkawinan, perceraian, pengaturan nafkah,
penyusunan, memelihara anak, pergaulan suami istri, mas kawin, berkabung dari suami yang wafat, meminang, khulu‟, li‟am
dzilar, ilam walimah, wasiyat, dan lain-lain.
4. Jinayat, yaitu peraturan yang menyangkut pidana, diantaranya : qishsash, diyat, kifarat, pembunuhan, zinah, minuman keras, murtad, khianat
dalam perjuangan, kesaksian dan lain-lain.
5. Siyasat,
yaitu yang menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan (politik), diantaranya :
ukhuwa (persaudaraan) musyawarah (persamaan), „adalah (keadilan), ta‟awun (tolong menolong), tasamu (toleransi), takafulul
ijtimah (tanggung jawab sosial), zi‟amah
(kepemimpinan) pemerintahan dan lain-lain.
6. Akhlak, yaitu yang mengatur
sikap hidup pribadi,
diantaranya : syukur,
sabar, tawadlu, (rendah hati), pemaaf, tawakal, istiqomah
(konsekwen), syaja‟ah (berani), birrul walidain (berbuat baik pada ayah
ibu), dan lain-lain.
7. Peraturan-peraturan
lainnya seperti : makanan, minuman, sembelihan, berburu, nazar, pemberantasan kemiskinan, pemeliharaan anak yatim, mesjid,
da‟wah, perang, dan lain-lain.
·
Ruang Lingkup Akhlak
Akhlak merupakan komponen dasar islam yang ketiga yang berisi ajaran tentang tata perilaku
atau sopan santun, atau dengan kata
lain akhlak dapat di sebut
sebagai aspek ajaran islam yang mengatur perilaku manusia.
Akhlak dapat dikelompokkan menjadi
dua, yaitu: akhlak pada Allah dan akhlak pada manusia.
a. Akhlak pada Allah
Akhlak kepada Allah adalah tanda
terimakasih kita padaNya. Contoh akhlak kepada Allah: melaksanakan perintah Allah dan menjauhi laranganNya.
b.
Akhlak pada manusia
Akhlak kepada manusia adalah cara kita untuk menemukan
kemanfaatan bagi hidup bersama. Contoh akhlak kepada manusia: menghormati orangtua, menolong orang lain, menghormati hak orang lain, dsb.
Akhlak menghormati orangtua terdapat
pada firman Allah SWT dalam surat Al Ahqaaf ayat 15: “Dan Kami telah perintahkan manusia untuk berbuat baik
kepada ibu-bapaknya. Ibunya telah mengandungnya dengan kepayahan dan melahirkannya dengan kepayahan (pula).
Dia mengandungnya sampai masa menyapihnya tiga puluh bulan, sehingga apabila
anak itu mencapai dewasa dan mencapai usia empat
puluh tahun, dia berkata, “Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk supaya aku mensyukuri nikmatMu yang Engkau anugerahkan
kepadaku dan kepada ibu bapakku dan
supaya aku dapat mengerjakan amal saleh yang Engkau meridhainya, dan berilah kebaikan
kepadaku (juga) pada keturunanku. Sesungguhnya aku taubat kepada-Mu
dan sesungguhnya aku termasuk
orang-orang yang berserah
diri (muslim).”
Islam merupakan ajaran yang datang
langsung dari wahyu Allah SWT. yang diturunkan
melalui Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad, yang telah membawa
aturan-aturan yang komprehensif untuk seluruh umat manusia. Dan yang menjadi
dasar manusia untuk meningkatnya
kualitas iman harus dibuktikan dengan akhlak yang baik terhadap siapa pun tidak terkecuali kepada sang Kholik. Secara umum
dapat dikatakan bahwa akhlak yang baik pada dasarnya adalah akumulasi dari aqidah dan syari’at yang bersatu secara utuh dalam diri seseorang. Apabila aqidah telah mendorong
pelaksanaan syari’at akan lahir akhlak yang baik, atau dengan kata lain akhlak merupakan perilaku yang tampak apabila syari’at Islam telah dilaksanakan berdasarkan aqidah.
C. HUBUNGAN KERANGKA DENGAN
SUMBER AGAMA ISLAM
Sumber ajaran Islam yang utama adalah
Al Quran dan Sunnah Rasulullah saw. Dari sanalah dasar-dasar ajaran Islam itu diambil. Kerangka dasar ajaran
islam harus diambil dari sumber utama ajaran
islam itu, baik itu aqidah, syariah (ibadah
dan mu'amalah) dan akhlaq.
Kerangka dasar ajaran Islam (Aqidah,
Syariah - Ibadah dan mu'amalah, akhlaq) yang pokok (ushul) harus diambil dari nash, baik itu dari al Quran dan Sunnah). Karena itu ia bersifat qoth'iy (pasti) dan tidak ada perbedaan diantara
para ulama dalam masalah ini. Sedangkan yang cabang (furu' ) boleh terjadi perbedaan antara para ulama, karena
memang pondasinya adalah dzonniyat (dugaan),
yang tidak sekuat qoth'iyyat. Oleh karena itu hubungan antara kerangka dasar
ajaran islam dan sumber ajaran Islam sangat erat dan tidak bisa dipisahkan.
Al-Qur'an diturunkan sebagai pedoman
hidup bagi mereka yang ingin mencapai kehidupan bahagia di dunia dan akhirat.
Ajaran Al-Qur'an begitu luas dan mencakup seluruh
aspek kehidupan. Secara garis besar isi kandungan Al-Qur'an mencakup:
1. Akidah
Akidah dalam Al-Qur'an adalah tauhid
yang memberikan tuntunan yang jelas, terang dan sempurna dalam meyakini kemahaesaan Allah SWT. Akidah tauhid
merupakan rukun iman yang pertama
dari rukun iman yang enam, firman Allah SWT
يشركون عما سبحانه هو إال إله ال واحدا إلها ليعبدوا إال أمروا وما
"Padalah mereka hanya disuruh
menyembah Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang
mereka persekutukan" (QS At- Taubah [9]:31)
2. Ibadah
Ibadah dalam arti khusus adalah
merupakn hubungan manusia (makhluk) dengan Allah SWT (Khaliq) yang dikerjakan semata-mata dengan niat ikhlas untuk
mencapai keridhoan Allah SWT dan sesuai dengan syari'at
seperti yang tercakup dalam rukun islam yang lima.
Ibadah dalam arti umum adalah segala
perbuatan yang diridhai Allah SWT seperti mencari nafkah sesuai dengan keahlian masing-masing, menuntut ilmu, memberi
senyum kepada orang lain, menyingkirkan duri dari jalan dan
lain-lain. Melaksanakan ibadah hukumnya ada yang wajib seperti ibadah yang termasuk
dalam rukun islam, da nada pula yang sunnah seperti
bersedekah dan beragam shalat sunnah dan lain-lain. Allah SWT berfirman:
تتقون لعلكم قبلكم من والذين خلقكم الذي ربكم اعبدوا الناس أيها يا
"Hai manusia,
sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu agar kamu bertakwa" (QS Al-Baqarah [2]:21)
3. Akhlak
Akhlak dalam Al-Qur'an memberikan
tuntunan agar manusia bersikap dan berprilaku yang baik dan terpuji (akhlakul karimah), bersama dengan itu menjauhi
sikap dan prilaku tercela (akhlakul
madzmumah). Profil akhlakuk karimah sudah terdapat pada diri Rasulullah SAW untuk kita jadikan contoh dan suri tauladan. Allah SWT berfirman:
حسنة أسوة هللا
رسول
في
لكم كان لقد
"Sesungguhnya pada diri Rasulullah SAW itu terdapat
suri tauladan yang baik bagimu " (QS Al- Ahzab
[33]:21)
4. Mu'amalah
Mu'amalah dalam Al-Qur'an adalah
penuntun dalam pergaulan dan pemenuhan kebutuhan antar sesame manusia sebagai makhluk social, seperti
perdagangan, pertanian, perindustrian, dan lain-lain. Allah SWT berfirman:
فاكتبوه مسمى أجل إلى بدين تداينتم إذا آمنوا
الذين أيها يا
"Hai orang-orang yang beriman apabila
kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya" (QS Al-Baqarah
[2]:282)
5. Syari'ah
Hukum syari'at di dalam Al-Qur'an
adalah ketentuan-ketentuan yang menyangkut hubungan lahiriyah antara manusia dengan Allah SWT, antara sesame manusia
dan antara manusia dengan alam sekitarnya yang garis besarnya
terdiri dari :
a.
Hukum-hukum ibadah, yaitu ketentuan-ketentuan yang
berhubungan dengan shalat, puasa, zakat, haji, jihad, sumpah dan nadzar.
b.
Hukum munakahat, yaitu ketentuan-ketentuan yang berhubungan
dengan kehidupan rumah tangga (perkawinan) seperti mahram, mas kawin, perceraian dan lain-lain.
c.
Hukum faraidh (warisan) yaitu ketentuan-ketentuan yang
menyangkut hak harta benda yang disebabkan oleh kematian.
d. Hukum-hukum mu'amalat atau
hokum perdata, yaitu ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan harta benda, jual beli, ijarah,
gadai, utang piutang dan perniagaan.
e.
Hukum jinayat atau ketentuan-ketentuan yang berhubungan
dengan tindak kejahatan jiwa, kehormatan, pencurian,
perampokan, pembunuhan, zina dan
lain- lain.
f. Hukum jihad, yaitu
ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan perang, tawanan, rampasan perang, kewajiban penguasa mengenai
musyawarah keadilan, hak dan kewajiban wakyat dan lain-lain.
BAB III PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Kerangka dasar ajaran
Islam merupakan dasar-dasar pokok ajaran Islam yang membekali setiap orang untuk bisa mempelajari
Islam yang lebih luas dan mendalam. Memahami dan mengamalkan kerangka dasar ajaran Islam merupakan keniscayaan
bagi setiap Muslim yang menginginkan
untuk menjadi seorang Muslim yang kaffah. Tiga kerangka dasar Islam, yaitu aqidah, syariah, dan akhlak, tidak bisa
dipisah- pisahkan. Karena itu, tidak dimungkinkan bagi seorang Muslim memilih sebagiannya dan meninggalkan sebagiannya yang lain.
Sebagai generasi muda Islam yang masih memiliki
waktu yang panjang,
hendaknya para mahasiswa Muslim menyadari hal tersebut,
sehingga termotivasi untuk mendalami ajaran Islam
yang utuh dan bisa mengamalkan ajaran-ajaran Islam dengan baik dan benar.
Dengan bekal ajaran Islam yang cukup,
diharapkan aktivitas yang dilakukan, terutama aktivitas ibadah, menjadi
berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkannya di hadapan
Allah Swt.
Untuk menghasilkan akhlak atau karakter mulia - yang merupakan cita cita setiap
Muslim, juga salah satu
tujuan pendidikan nasional Indonesia - dalam konsep Islam harus dimulai dari membangun fondasi yang kuat, yakni
mendasari dengan akidah
atau iman yang kokoh.
Dengan iman yang kokoh pasti akan tumbuh semangat yang tinggi untuk
melaksanakan seluruh aturan
Allah baik yang ada dalam
Alquran maupun Sunnah, baik yang terkait dengan
ibadah maupun muamalah, dengan baik dan penuh keikhlasan semata-mata
karena Allah, tanpa ada tendensi
lainnya. Jika semua aturan Allah di taati dan di laksanakan pastilah akan terwujud akhlak atau karakter mulia pada
diri seseorang. Karena itu, pemahaman yang benar akan konsep dasar islam menjadi sangat penting untuk membangun
komitmen moral untuk melaksanakan seluruh
ajaran islam.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Muhammad
Daud, Prof, S.H.,1998. Pendidikan Agama Islam, Jakarta, PT Raja Grafindo
Perkasa.
Toto Suryana, Drs. M.Pd.,
dkk.,1997. Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi, Bandung, Tiga Mutiara.
Prof. Dr. Syeh Mahmud Syaltut.
2002.
Akidah dan syari'ah
Islam. Jakarta. Yayasan Al- sofwa.
Anonim.http://ragab304.wordpress.com/2007/05/10/islam-akidah-syariah-dan akhlak. Anonim.http://sobatbaru.blogspot.com/2010/03/pengertian-akhlak.html.
No comments:
Post a Comment