DAFTR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTR ISI............................................................................................................. ii
BAB 1 PENDAHULUAN.................................................................................... 1
A. Latar
Belakang............................................................................................. 1
B. Tujuan
Masalah............................................................................................ 1
C. Rumusan
Masalah........................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 3
A. Pengertian
Paradigma................................................................................... 3
B. Pengertian
pembangunan nasional............................................................... 4
C. Hakikat
pembangunan nasional.................................................................... 5
D. Tujuan
pembangunan nasional..................................................................... 6
E. Pancasila
sebagai paradigma dalam pembangunan nasional........................ 6
BAB III PENUTUP............................................................................................. 13
A. Kesimpulan................................................................................................. 13
B. Saran........................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 14
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Untuk
mewujudkan apa yang dicita-citakan, seseorang pasti akan melakukan hal yang
paling mendasar untuk mewujudkan citacitanya. Membuat rancangan serta rincian
yang mendetail tentang apapun yang diperlukan untuk memenuhi itu semua. Sama
halnya dengan sebuah suatu negara yang memiliki cita-cita. Di negara berkembang
tentunya masih banyak cita-cita yang belum bisa diraih.
Seperti
negara Indonesia. Dalam mewujudkan cita-cita yang termaktub dalam pembukaan UUD
1945, Indonesia melakukan beberapa hal yang bisamembangun negara dan juga
bangsanya.Pembangunan yang dilakukan sebuah negara Indonesia tidak hanya
melalui sebuahrancangan saja, namun juga telah melewati sebuah pemikiran yang
serius untuk tercapainyanegara sesuai dengan pancasila sebagai dasar negara.
Pembangunan
yang tidak semena-mena inimembutuhkan berbagai macam usaha yang serius.
Pembangunan tidak hanya berupa materi saja,namun juga sebuah moral dan
spiritual bangsa. Dalam pembahasan selanjutnya akan dijelaskan mengenai
pembangunan nasional dan dalam bidang bidang tertentu yang menyeluruh.
B.
Tujuan Masalah
- Mengetahui pengertian dari paradigma
- Pengertian
pembangunan nasional
- Hakikat
pembangunan nasional
- Tujuan
pembangunan nasional
- Pancasila
sebagai paradigma pembangunan nasional
C.
Rumusan Masalah
- Apa
yang dimaksud dengan paradigma?
- Apa
yang dimaksud dengan pembangunan nasional?
- Apa
yang dimaksud dengan hakikat pembangunan nasional?
- Apa
yang dimaksud tujuan pembangunan nasional?
- Apa yang dimaksud dengan bentuk-bentuk pancasila sebagai paradigma pembangunan
nasional?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Paradigma
Kata
paradigma berasal dari bahasa inggris “paradigm”yang berarti model, pola, atau
contoh. Paradigma juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara pandang,
nilai- nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah yang
dianut suatu masyarakat tertentu. Pancasila adalah paradigma, sebab Pancasila
dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dalam
program pembangunan.
Istilah
paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut
Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan
bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma.
Paradigma
adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok
persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin
berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain
seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Paradigma
kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka
bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan.
Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka,
acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dengan
demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan
segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya
nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan
tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal
ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Hal
ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara
Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia
maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur
penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai
dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia
menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis
tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
- susunan
kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga sifat kodrat manusia sebagai
individu sekaligus social
- kedudukan
kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Berdasarkan
itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan
martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan aspek
ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan
manusia secara totalitas.
Pembangunan
sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara
keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang
mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
B.
Pengertian pembangunan nasional
Pembangunan
nasional merupakan perwujudan nyata dalam meningkatkan harkat dan martabat
manusia indonesia sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan tujuan negara yang
tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dengan rincian sebagai
berikut:
- Tujuan
negara hukum formal, adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia
- Tujuan
negara hukum material dalam hal ini merupakan tujuan khusus atau nasional,
adalah memajukan kesejahteraan umum,dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Tujuan
Internasional, adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Yang perwujudanya
terletak pada tatanan pergaulan masyarakat internasional.
Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka
pembangunan manusia indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat
indonesia. Dan pembangunan itu tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah seperti :
pangan, sandang, perumahan, kesehatan, atau juga tidak hanya ingin mengejar
kepuasan batiniah seperti : pendidikan, rasa aman, bebas mengeluarkan pendapat
yang bertanggung jawab, rasa keadilan melainkan menginginkan keselarasan,
keserasian dan keseimbangan lahir batin.
Pembangunan
nasional jelas-jelas bukan hanya untuk sesuatu golongan atau sebagian kecil
dari masyarakat, tetapi untuk seluruh masyarakat dan harus benar-benar dirasakn
oleh seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat hidup yang menjadi tujuan dan
cita-cita kemerdekaan kita, pembangunan nasional harus berjalan seiring dengan
pembinaan dan pemeliharaan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis baik di
bidang politik maupun ekonomi.
Harus
disadari sepenuhnya bahwa pembangunan akan mempunyai dua makna yaitu, sifat
positif dari pembangunan yang akan muncul perubahan-perubahan sosial
kemasyarakatan, sifat negatif membawa kebudayaan yang negatif.
C.
Hakikat pembangunan nasional
Adalah
merupakan upaya rangkaian pembangunan dan meliputi seluruh aspek kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara dalam mewujudkan tujuan nasional, mencerdaskan
bangsa, mensejahterakan rakyat, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, pembangunan
nasional pada hakekatnya pembangunan manusia indonesia seluruhnya dengan
pancasila sebagai dasar, pedoman dan tujuan pembangunan nasional. Sehingga
dalam pelaksanaan pembangunan nasional diperlukan hal-hal berikut:
- Adanya
keselarasan, keserasian, keseimbangan serta kebulatan yang utuh dalam
seluruh kegiatan pembangunan
- Pembangunan
dilaksanakan secara bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat
- Adanya
pemerataan pembangunan untuk seluruh mesyarakat dan seluruh wilayah tanah
air
Objek
maupun subjek pembangunan adalah seluruh manusia dan masyarakat Indonesia, oleh
karenanya pembangunan haruslah berkepribadian Indonesia dan menghasilkan
manusia-manusia maju yang memiliki kepribadian Indonesia.
D.
Tujuan pembangunan nasional
Untuk
mencapai tujuan nasional sebagaimnana yang termasuk dalam alinea ke empat
pembukaan UUD 1945 dalam rangka mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur lahir dan batin berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara
kesatuan RI dan lingkup pergaulan internasional yang merdeka dan berdaulat.
Tujuan
nasional dalam Pembukaan UUD 1945, adalah :
- Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan
kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
- Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan, kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
E.
Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan
nasional
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan, artinya pancasila berisi anggapan-anggapan dasar
yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemamfaatan hasil-hasil pembangunan
nasional. Misalnya :
- Pembangunan
tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya
mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis.
- Pembangunan
tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi
tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
- Pembangunan
harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia
nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa.
- Pembangunan
dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai
tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan
mereka.
- Pembangunan
diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu
mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan
struktural. Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang timbul bukan
akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan
adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.
a)
Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan Ideologi
ideologi adalah suatu
kompleks ideas-ideas asaasi tentang manusia dan dunia yang dijadikan pedoman
dan cita-cita hidup (Driyarkara, 1976). Dalam pengertian ini termuat juga
pandangan tentang Tuhan, tentang manusia sesama, tentang hidup dan mati,
tentang masyarakat dan Negara dan sebagainya. Dalam rumusan di atas ideology
bukanlah hanya pengertian. Ideologi adalah prinsip dinamika, karena merupakan
pedoman(menjadi pola dannorma hidup) dansekaligus juga berupaideal atau
cita-cita.
b)
Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Manusia Indonesia selaku warga negara harus
ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik.
Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat
meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang
bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan
tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah
sistem politik demokrasi bukan otoriter.
c)
Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Sesuai dengan paradigma
pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak
pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus,sistem ekonomi harus
mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan (
sila II Pancasila). Hal ini untuk menghindari adanya persaingan bebas. Ekonomi
yang humanistik mendasarkan pada tujuan demi menyejahterakan rakyat luas.
Sistem ekonomi tidak hanya mengejar pertumbuhan , tetapi demi kesejahteraan
seluruh bangsa. Tujuan ekonomi adalah memenuhi kebutuhan manusia agar manusia
menjadi lebih sejahtera. Oleh karena itu, kita harus menghindarkan diri dari
persaingan bebas dan monopoli yang berakibat pada penderitaan manusia dan
penindasan atas manusia satu dengan lainnya. Negara kita melangsungkan ekonomi
berasas kekeluargaan.
Pancasila sebagai
paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila.
Sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi
Indonesia. Dengan demikian menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau
pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau
Sistem Ekonomi Pancasila.
Mubyarko telah
mengembangkan ekonomi kerakyatan yaitu ekonomi yang humanistis yang mendasarkan
kesejahteraan rakyat secara luas. Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar
pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan demi kesejahteraan atas
kekeluargaan seluruh bangsa. Pengembangan ekonomi mendasarkan pada kenyataan
bahwa tujuan ekonomi itu adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia agar manusia
menjadi lebih sejahtera. Oleh karena itu harus didasarkan pada kemanusiaan yaitu
demi mensejahterakan manusia, ekonomi untuk kesejahteraan menusia sehingga kita
harus kenghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya mendasarkan pada
persaingan bebas, monopoli dan lainya yangmenimbulkanperderitaanpada manusia.
d)
Pancasilasebagai
Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
Pancasila pada
hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat
dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam
sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial
budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi
manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan
manusia- manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan
dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab.
e)
Pancasilasebagai
Paradigma Pembangunan Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional
Indonesia pada hakikatnya adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan nasional dan
cita-cita nasional. Adapun konsepsi Ketahanan Nasional pada hakikatnya adalah
pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara serasi,
selaras, seimbang, terpadu, dan dinamis dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
Penyelenggaraan
ketahanan nasional itu dengan sendirinya berbeda-beda sesuai dengan letak dan
kondisi geografis serta budaya bangsa. Bangsa itu terpelihara persatuannya
berkat adanya seperangkat nilai yang dihayati bersama oleh warga negaranya.
Perangkat nilai pada bangsa yang satu berbeda dengan perangkat nilai pada
bangsa yang lain.
f)
Pancasilasebagai
Paradigma Pembangunan Hukum
Salah satu tujuan
bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab
tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara
keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut
sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan
Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
(sishankamrata).
Sistem pertahanan yang
bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya
nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan
diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran
atas hak dankewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem ini pada
dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat
(individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara
dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan
telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002
tentang pertahanan Negara.
Dalam undang-undang
tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan
pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia yangberdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
g)
Pancasila Sebagai
Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama
Setiap orang bebas
memilih dan memeluk agama atau kepercayaan kepada Tuhan YangMaha Esa. Kita
semua sependapat bahwa semua agama dan kepercayaan kepada Tuhan YangMaha Esa
mengajarkan nilai-nilai kehidupan yang paling luhur bagi umat manusia, baik
dalamhubungan secara vertikal maupun horizontal. Tujuan pengembangan kehidupan
beragama adalahterciptanya kehidupan sosial yang aman dan tentram, serta saling
menghargai dan menghormatisatu sama lain.
Pengembangan kehidupan
beragama harus di laksanakan atas dasar paradigmayang jelas dan dapat diterima
oleh semua penganut agama dan aliran kepercayaan kepada TuhanYang Maha Esa. Dan
pancasila menjadi paradigma pengembangan kehidupan beragama. Dengan paradigma
pancasila, kiranya cukup jelas langkah-langkah dan strategi apa yang harus di
lakukanguna membangun kehidupan beragama yang paling menguntungkan bagi seluruh
masyarakat.
h)
Pancasila
sebagai paradigma dalam kehidupan kampus
Dalam kehidupan
masyarakat kampus, Pancasila hendaknya dijadikan dasar dan modal bagi
pengembangan kehidupan bermasyarakat di perguruan tinggi. Implementasi
Pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus adalah tidak jauh berbeda dengan
kehidupan tatanan negara Jadi kampus juga harus memerlukan tatanan pumbangunan
seperti tatanan negara yaitu politik, ekonomi, budaya, hukum dan antarumat
beragama. Pada dasarnya aktualisasi nilai Pancasila dalam setiap pribadi
sangatlah penting, terutama aktualisasi Pancasila secara subjektif dalam diri
mahasiswa. Menurut Notonegoro (1971) aktualisasi Pancasila secara subjektif
adalah pelaksanaan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam setiap pribadi,
perseorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap
penguasa, dan setiap warga negara Indonesia. Aktualisasi Pancasila Secara
Subjektif menurut Notonegoro lebih penting daripada aktualisasi Pancasila
secara objektif, karena aktualisasi secara subjektif ini yang menentukan
keberhasilan aktualisasi nilai Pancasila secara objektif.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Paradigma diartikan
sebagai asumsi dasar atau asumsi teoritis yang umum sehingga paradigma dinilai
sebagai sumber nilai, hukum dan metodologi. Sesuai den gan kedudukannya,
paaradigma memiliki fungsi yang strategis dalam membangun k erangka berpikir dan
penerapannya sehingga setiap ilmu pengetahuan memiliki sifat, siri dan karakter
yang khas berbeda dengan ilmu pengetahuan lainnya.Teori
memiliki sifat yang sangat dinamis.
Dalam kehidupan
sehari-hari, paradigma berkembang menjadi terminology yangmengandung pengertian
sebagai : sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas,tolok
ukur, parameter, serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan,perubahan, dan
prosestertentu termasuk dalam pembangunan, gerakan, reformasi maupun proses
pendidikan. Dengandemikian paradigm menempati posisi dan fungsi yang strategis
dalam setiap proses kegiatan.Perencanaan, pelaksanaan dan hasil-hasilnya dapat
diukur dengan paradigm tertentu yang diyakini kebenarannya.
B.
Saran
Berdasarkan hasil yang
telah penulis kemukakan pada pembahasan merujuk padareferensi buku dan
internet, maka penulis perlu memberikan
saran - saran adalah sebagai
berikut:
1.
Pancasila
sebagai dasar negara yang akhir-akhir ini dilupakan, maka sebagai warganegara
Indonesia perlu memahami Pancasila melalui berbagai media yangdifasilitasi
instansi terkait.
2.
Pancasila sangat
penting bagi kehidupan bernegara, bermasyarakat dan juga perlu diterapkan dalam
kehidupan keluarga.
3.
Era globalisasi
sangat mempengaruhi kehidupan bangsa dan bernegara terutamamasyarakat yang
selama ini Pancasila sebagai pedoman hidup dalam bernegaradikesampingkan, maka
Pancasila sebagai dasar negara dikenalkan kepada anak-anakpada tingkat dasar
DAFTAR PUSTAKA
https://www.scribd.com/doc/241580751/Makalah-Pancasila-Sebagai-Paradigma-Pembangunan-
Nasional
https://www.academia.edu/35103652/makalah_pancasila_sebagai_nilai_paradigma_pembangun
an.docx
http://zeniprayoga.blogspot.com/2015/07/makalah-pancasila-sebagai-paradigma.html
http://id.wikipedia.org/wiki/soekarno
http://iwandahnilal.wordpress.com
http://mhs.blog.ui.ac.id/rani_setiani/2008/09/04/mabim-fik
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila.
Yogyakarta : PARADIGMA. www.empatpilarkebangsaan.web.id
No comments:
Post a Comment