Thursday, 11 November 2021

MAKALAH NILAI NILAI PANCASILA SEBAGAI PENYELENGGARAAN NEGARA

 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR................................................................................................... i

DAFTAR ISI............................................................................................................... ii

 

BAB I PENDAHULUAN............................................................................................. 1

A... Latar Belakang............................................................................................. 1

B... Tujuan ......................................................................................................... 2

C... Manfaat....................................................................................................... 2

 

BAB 11 PEMBAHASAN............................................................................................ 3

A... Nilai Nilai Pancasila Sebagai Pedoman Penyelenggaraan Negara............. 3

B... Sistem Nilai dalam Pancasila....................................................................... 4

C... Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah ............................................... 6

D... Nilai Pancasila Dalam Pelaksaan Penyelenggaraan Pemerintah............... 7

 

BAB III PENUTUP................................................................................................... 12

A... Kesimpulan................................................................................................. 12

B... Saran.......................................................................................................... 12

 

DAFTAR PUSTAKA................................................................................................. 13

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.            Latar Belakang

Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia, menjadi dasar pedoman dalam segala pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan. Pancasila merupakan cerminan bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalam Pancasila menjadi tolak ukur bagi bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan bernegara. Karena konsekuensi dari hal itu bahwa penyelenggaraan bernegara tidak boleh menyimpang dari nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Pancasila dianggap sebagai sesuatu yang sakral yang setiap warganya harus hafal dan mematuhi segala isi dalam pancasila tersebut. Namun sebagian besar warga negara Indonesia hanya menganggap pancasila sebagai dasar negara/ideologi semata tanpa memperdulikan makna dan manfaatnya dalam kehidupan. Tanpa manusia sedari nilai-nilai makna yang terkandung dalam pancasila sangat berguna dan bermanfaat.     

Di dalam Pancasila terkandung banyak nilai dimana dari keseluruhan nilai tersebut terkandung di dalam 5 garis besar dalam kehidupan berbangsa bernegara. Perjuangan dalam memperebutkan kemerdekaan tak lepas dari nilai Pancasila. Sejak zaman penjajahan sampai sekarang, kita selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila tersebut. Indonesia hidup di dalam berbagai keberagaman, baik itu suku, bangsa, budaya dan agama. Dari semuanya itu, Indonesia berdiri dalam suatu keutuhan. Menjadi kesatuan dan bersatu di dalam persatuan yang kokoh di bawah naungan Pancasila dan semboyannya, Bhineka Tunggal Ika. Pancasila membuat Indonesia tetap teguh dan bersatu di dalam keberagaman budaya. Dan menjadikan pancasila sebagai dasar kebudayaan yang menyatukan 2 budaya dengan yang lain. Karena ikatan yang satu itulah. Pancasila menjadi inspirasi berbagai macam kebudayaan yang ada di Indonesia.

 

 

B.     Tujuan

Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang nilai-nilai pancasila sebagai pedoman kebijakan dan tindakan bagi penyelenggara negara yang merupakan bagian dari kontrak sosial dalam kehidupan bernegara

 

C.    Manfaat

Manfaatnya adalah supaya bias memahami tentang nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman penyelenggaraan Negara dan Pancasila untuk kehidupan berbangsa dan bernegara

 

 


BAB 11

PEMBAHASAN

 

A.    Nilai Nilai Pancasila Sebagai Pedoman Penyelenggaraan Negara

Pancasila sebagai dasar negara tentunya menjadi sebuah pedoman dalam hidup berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya Pancasila mengandung nilai-nilai yang diambil dari segi kehidupan bangsa Indonesia. Setiap nilai merupakan acuan untuk taraf hidup yang lebih baik. Dalam setiap negara mempunyai sebuah sistem yang dianutnya sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Negara Indonesia merupakan negara Kesatuan, dimana pemerintahan kita menganut sistem presidensial, yaitu sistem yang penyelenggaraan pemerintahannya dipimpin oleh seorang presiden. Seorang Presiden mempunyai hak dan wewenang penuh sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Serta presiden pula yang bertanggungjawab akan penyelenggaran pemerintahan untuk mencapai tujuan negara yang termaktub dalam alinea IV pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Selain itu dalam penyelenggaraan pemerintahan, negara Indonesia mempunyai hubungan antar Lembaga yang bersifat vertikal dan horizontal. Yang tujuannya adalah untuk memperlancar pembangunan. Maka terbagilah urusan pemerintahan kedalam pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Dalam setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan nilai-nilai Pancasila tidak dapat dipisahkan, karena nilai sendiri merupakan sesuatu yang sangat berharga bagi negara sehingga dapat menyadarkan akan harjat dan martabatnya. Nilai suatu bangsa bersumber dari keyakinan bangsa itu sendiri, dan Pancasila merupakan implementasi dari kandungan nilai-nilai luhur kehidupan bangsa Indonesia.

Namun dalam pelaksanaannya, nilai-nilai Pancasila yang harusnya mendarah daging seringkali terlupakan oleh para pemegang kekuasaan, ssehingga mereka yang seharusnya menjadi rule mode tidak dapat dicontoh dengan baik. Maka dalam penulisan ini akan dibahas mengenai penerapan nilai Pancasila dalam penyelenggaraan Pemerintahan.

 

 

 

B.       Sistem Nilai dalam Pancasila

Secara sederhana sistem adalah sebuah rangkaian yang berkaitan antara suatu hal dengan hal lain. Dalam hal ini, sistem nilai merupakan beberapa nilai yang menjadi satu untuk mencapai tujuan tertentu. Sistem Nilai adalah sebuah gagasan atau konsep mengenai pandangan hidup dalam pikiran manusia. Pancasila sebagai nilai kehidupan bangsa mengandung serangkaian nilai yaitu; ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan. Dimana nila-nilai ini merupakan sebuah kesatuan yang utuh yang tak dapat dipisahkan dalam kehidupan bangsa. Nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya merupakan cermin nilai-nilai luhur yang hidup di masyarakat.  Dalam menghadapi tantangan apapun, hakekat nilai-nilai luhur tersebut tidak bisa berubah, yang berubah adalah nilai-nilai instrumental yang disesuaikan dengan perkembangan lingkungan (Pattipawae, 2011). Nilai dalam Pancasila digali secara utuh dari kebudayaan bangsa Indonesia, sehingga nilai Pancasila terbetuk atas dasar cipta, rasa, dan karsa bangsa Indonesia sejak dahulu kala. Nilai tersebut yang dimiliki bersama oleh semua komponen bangsa, meskipun berbeda agama, ras, suku, warna kulit, dan kedudukannya.

Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional. Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara. Hal ini termasuk pengakuan bahwa atas kemahakuasaan dan curahan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa perjuangan Bangsa Indonesia merebut kemerdekaan terwujud. Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara. Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita, tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan

  1. Tata Nilai Spiritual

Spiritual erat kaitannya dengan perkembangan perilaku. Pembentukan perilaku terjadi melalui proses interaksi manusia dengan lingkungan di sekitarnya.  Lingkungan berperan dalam pembentukan perilaku manusia. (Istiana, Islamiah, & Sutjihati, 2018). Tata nilai spiritual tergambar dari sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai ketakwaan dan keimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini diimplemetasikan sebagai segala bentuk kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh masing-masing pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.  Nilai ini menjadi landasan seluruh nilai dari falsafah negara. Oleh karena itu, dituliskan sebagai sila pertama. Termasuk di dalam nilai ini adalah bahwa perjuangan rakyat Indonesia sampai saat ini sejak perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia dan mempertahankan Indonesia, adalah berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai lokalitas bagi Bangsa Indonesia yang harus selalu dipegang erat.

2.      Tata Nilai Kultural

Tata nilai kultural atau dimensi kultural mempunyai makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan dasar negara yang terbentuk dari kebudayaan dan nilai-nilai luhurnya. Nilai-nilai tersebut dapat kita lihat dalam implementasi kearifan lokal. Kearifan lokal  adalah  salah satu bentuk warisan budaya yang ada di masyarakat dan  dilaksanakan secara turun-menurun oleh masyarakat  dalam wilayah budaya tersebut.Salah satu kearifan lokal yang dipegang bangsa Indonesia adalah gotong royong, melalui pemberdayaan kelembagaan gotong royong pada masyarakat adat, akan membentuk kekuatan sinergis dalam masyarakat adat dan bangsa Indonesia. Nilai kultural ini telah mengakar kuat sejak zaman nenek moyang Indonesia. Terbukti bahwa kata Pancasila sendiri berasal dari Bahasa Sansekerta yang menjadi bahasa nenek moyang Indonesia. Dalam nilai kultural Pancasila tercantum bahwa Bangsa Indonesia sejak dahulu merupakan Bangsa yang beradab, saling tolong menolong, selalu bergotong royong dalam segala bidang, dan musyawarah untuk mencapai mufakat.

 

3.      Tata Nilai Instisusional

Tata nilai atau dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila menjadi landasan utama untuk mencapai cita-cita, ide atau gagasan, dan tujuan bernegara. Dengan semangat Pancasila diharapkan semua tujuan pembangunan nasional dan tujuan bernegara dapat tercapai. Cita-cita dan tujuan negara, yang juga tercantum dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Tujuan dan cita-cita tersebut secara institusinal dapat tercapai dengan persatuan dan kesatuan Indonesia, ditambah dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Di mana kerja keras dan semangat membangun menjadi ciri khasnya. Nilai institusional juga berarti bahwa setiap tujuan berlandaskan Pancasila harus dicapai dengan semangat juang yang keras yaitu bermula dari motivasi kerja. Motivasi kerja merupakan dorongan untuk berkerja dari dalam dan luar diri seserang. Setiap orang yang berkerja keras dengan motivasi tinggi mudah dalam mencapai sesuatu. Begitupun dalam sebuah bangsa, dengan semangat kerja dan rasa persatuan tinggi dakam nilai pancasila maka tujuan negara dapat direalisasikan

 

C.     Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah

Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia dilaksanakan dengan pembagian kekuasaan. kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dihendaki atau diperintahkannya. Adapun kekuasaan negara merupakan kewenangan negara mengatur seluruh rakyat untuk mencapai keadilan, kemakmuran, dan keteraturan. Secara garis besar adalah pembaguan kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

Didalam buku panduan PPKN (Rahayu, 2016), Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia tidak terlepas dari ajaran triasa politika yang dikemukakan oleh Montesquieu. Ajaran tersebut merupakan ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing kekuasaan kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, maksudnya masing-masing badan tersebut antara satu dan lainnya tidak dapat saling memengaruhi dan tidak pula saling meminta pertanggungjawaban.

1.        Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaaan untuk menjalankan UU dan penyelenggaraan pemerintah negara. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) UUD1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD).

2.        Kekuasaan legislatif., yaitu kekuasaan untuk membentuk UU. kekuasaan ini dipegang oleh DPR sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “DPR memegang kekuasaan membentuk UU).

3.        Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakuman, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh MA dan MK pasal 24 ayat (2) UUD 1945 “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Ma dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh suatu MK).

 

D.       Nilai Pancasila Dalam Pelaksaan Penyelenggaraan Pemerintah

Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, bagaimana nilai-nilai Pancasila dapat diterapkan dengan baik? Dalam penyelenggaraan Pemerintahan esensi atau makna Pancasila harus ada di setiap perumusan kebijakan dan implementasinya. Artinya, dalam penyelenggaraan pemerintahan harus mengandung tata nilai spiritual sehingga merasa bahwa Tuhan Yang Maha Esa selalu mengawasi dan ada, menghindari praktek yang menyimpang dan diskriminatif. Begitu pula dengan nilai kultural dan institusional Pancasila, semua menjadi ruh pada penyelenggaraan pemerintahan.

Kemampuan analisis adalah kemampuan dalam  menunjukkan hubungan antar bagian  dalam suatu permasalahan dan dapat  melihat penyebab dari suatu  kejadian (Nisa, Nadiroh, & Siswono, 2018). Pengkajian Pancasila secara filosofis dapat diartikan bertujuan untuk mencapai hakikat atau makna tedadalam dari Pancasila itu sendiri. Berdasarkan analisis makna dari nilai-nilai Pancasila maka diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis dalam penerapann penyelenggaraan pemerintahan

Nilai-nilai Pancasila dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat diurai berdasarkan masing-masing sila Pancasila, sebagai berikut:

1.  Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Setiap penyelenggaraan pemerintahan, dan semua individu yang terkait di dalamya meyakini dan mengimani adanya Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan terhadap tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian diskriminasi, penyelewengan, dan segala bentuk ketidakadilan dapat dihindari. Nilai sila pertama ini akan menjiwai seluruh sila lain dan seharusnya menjiwai seluruh aktivitas penyelenggraan pemerintahan

Nilai-nilai tersebut diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai berikut: (Rozak, 2016)

a.       Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.

b.      Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.

c.       Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.

d.      Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.

e.       Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat dan dalam beragama.

f.       Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama. (Rozak, 2016)

2.     Nilai Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab

Penyelenggara pemerintahan harus mempunyai nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan demikian, pemerintah akan mengakui adanya martabat manusia, adil terhadap manusia, dan tidak lupa untuk bersikap baik dengan lingkungan alam.. Masyarakat adil dan makmur akan tercipta dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan.

Nilai sila kedua Pancasila, diimplemantsikan dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai berikut: (Rozak, 2016)

a.    Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makluk Tuhan. Karena manusia mempunyai sifat universal.

b.   Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.

c.    Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena Keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

3.   Nilai Sila Persatuan Indonesia

Persatuan Indonesia adalah persatuan yang mencakup seluruh wilayah Indonesia dan seluruh suku, rasa dan agama yang ada seluruh wilayah tersebut. Bangsa yang memiliki keanekaragaman seperti Indonesia, tentunya akan sulit untuk membangun bangsa dan negaranya apabila tidak dibersamai oleh persatuan dan kesatuan.

Makna nilai sila persatuan Indonesia dalam penyelenggarana pemerintahan, antara lain: (Rozak, 2016)

a.    Nasionalisme

b.   Cinta bangsa dan tanah air

c.    Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa

d.   Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.

e.    Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggulangan.

4.     Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Dalam sila keempat, nilai yang terkandung adalah makna demokrasi, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan musyawarah dalam setiap keputusan.

Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan Pemerintahan sila keempat dalam penyelenggara pemerintahan, yaitu

a.       Hakikat Sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintah dari rakyat,  oleh rakyat, dan untuk rakyat

·         Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat.

·         Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama. Hal yang perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.

·         Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat dan di negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.

5.  Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Perwujudan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah meliputi seluruh rakyat Indonesia. dan mencakup semua bidang kehidupan seperti sosial, ekonomi, ideologi, politik, sosial serta kebudayaan.

Maka nilai-nilai sila kelima Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan, meliputi :

a.          ran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.

b.         Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.

c.          Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.

Maraknya permasalahan berupa pelanggaran atau kasus yang menyimpang di pemerintahan tak lain karena terjadi kurangnya menanamkan nilai-nilai Pancasila. Pemerintah sebagai rule mode harus mampu melaksanakannya dengan baik yaitu memberi contoh untuk rakyatnya terkhusus para pelajar sebagai cikal penerus bangsa, dengan jiwa sipiritual yang kuat, toleransi (tidak membedakan pemberian kebijakan atas sebuah perbedaan SARA), menjalankan etos gotong royong dengan berkerjasama tanpa pandang bulu saling menghargai dan tenggang rasa, menyingkiran kepentingan pribadi diatas kepentingan bersama sehingga tidak terjadi istilah “jabatan dapat membeli segala”, bersikap kritis akan segala isu yang ada. Kemampuan berpikir kritis menjadikan seseorang untuk mampu menganalisis dan mengevalasi secara kritis dengan menggunakan berbagai proses mental seperti memusatkan perhatian, mengkategorisasi, pemilihan dan penilaian serta memiliki motivasi kerja yang tinggi karena dengan itulah mereka dapat bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur. Tentunya, dengan menanamkan nilai-nilai Pancasila dengan baik, setiap warga negara baik pemerintah maupun rakyatnya akan hidup damai dan rukun sehingga fokus pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah adalah untuk memajukan bangsa kita untuk bersaing dikancah internasional terkecuali dapat mengamalkan semua nilai-nilai yang terkandung di dalamnya secara murni dan konsekuen.


BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar. Sebagai negara yang berideologi Pancasila, maka sudah sepatutnya bahwa segala sendi kehidupan berasaskan Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan implementasi dari akar budaya bangsa. Sebagai warga negara yang baik, maka kita harus selalu menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Begitu pula dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, segala pelaksaanaannya harus berdasarkan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Hal ini diperlukan karena negara ada karena ada masyarakat dan kebudayaannya, dan Pancasila lahir bersama dengan itu. Pancasila secara mendalam memang harus terus digali nilai dan makna filosofisnya dari berbagai bidang dan untuk seluruh rakyat Indonesia. Hal itu perlu dilakukan, agar seluruh rakyat Indonesia, tanpa

 

B.     Saran

Berdasarkan isi makalah diatas saya berharap makalah ini dapat menjadi motivasi dan wawasan untuk menerapkan ilmu tentang Nilai Nilai Pancasila Sebagai Pedoman Penyelenggaraan Negara atau Pemerintahan.

 


DAFTAR PUSTAKA

 

Hasselbalch, H. C. (1993). Idiopathic myelofibrosis - an update with particular reference to clinical aspects and prognosis. International Journal of Clinical & Laboratory Research, 23(1–4), 124–138. https://doi.org/10.1007/BF02592297

Hidayati, N. (2010). Pengaruh Kepemimpinan, Kompetisi, Ganjaran Dan Motivasi Kerja Terhadap Efektivitas Organisasi, Badan Pemeriksa Keuangan (Bpk RI) Jakarta. Jurnal Ilmiah Pendidikan Lingkungan Dan Pembangunan, 11(1), 77–94.

Istiana, R., Islamiah, N. I., & Sutjihati, S. (2018). Lingkungan, XIX(September), 15–26.

Nisa, N. C., Nadiroh, N., & Siswono, E. (2018). KEMAMPUAN BERPIKIR TINGKAT TINGGI (HOTS) TENTANG LINGKUNGAN BERDASARKAN LATAR BELAKANG AKADEMIK SISWA. Jurnal Ilmiah Pendidikan Lingkungan Dan Pembangunan, 19(02), 1–14.

Pattipawae, D. R. (2011). Penerapan Nilai – Nilai Dasar Budaya Kerja Dan Prinsip-Prinsip Organisasi Budaya Kerja Pemerintah Dengan Baik Dan Benar. Sasi, 17(3), 31–44.

Pranaji, T. (2009). Penguatan kelembagaan gotong royong dalam perspektif sosio budaya bangsa: Suatu upaya revitalisasi adat istiadat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ejurnal.Litbang.Pertanian.Go.Id, 27 No.1, 61–72. Retrieved from http://ejurnal.litbang.pertanian.go.id/index.php/fae/article/view/3936

Rahayu, A. S. (2016). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. https://doi.org/S0166223602022774 [pii]

Rozak. (2016). Sistem Nilai Dalam Pancasila. Retrieved from https://www.maolioka.com/2016/10/sistem-nilai-dalam-pancasila.html

Santosa, F. H., Umasih, U., & Sarkadi, S. (2018). Pengaruh Model Pembelajaran dan Kemampuan Berpikir Kritis Terhadap Hasil Belajar Sejarah

No comments:

Post a Comment