Thursday, 11 November 2021

MAKALAH DAFTAR PERUSAHAAN

 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR........................................................................................... i

DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii

 

BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1

A.    Latar Belakang............................................................................................. 1

B.    Rumusan Masalah........................................................................................ 2

 

BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 3

A.    Pengertian Daftar Perusahaan...................................................................... 3

B.    Dasar Hukum............................................................................................... 3

C.    Tujuan dan Sifat........................................................................................... 3

D.    Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan................................................ 4

E.     Kewajiban Pendaftaran................................................................................ 4

F.     Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran................................................. 6

G.    Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan................................................................. 6

 

BAB III PENUTUP............................................................................................. 15

A.    Kesimpulan................................................................................................. 15

 

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 16

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Wajib Daftar Perusahaan adalah sebagai upaya dalam mewujudkan pemberian perlindungan tersebut, serta juga pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah. Dalam penyusunannya diperhatikan pula kebiasaan-kebiasaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat pada umumnya dan dunia usaha pada khususnya.

Bagi Pemerintah, adanya Daftar Perusahaan sangat penting karena akan memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Dengan demikian Pemerintah dapat memperoleh informasi secara seksama mengenai keadaan dan perkembangan yang sebenarnya tentang dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang sangat berguna untuk menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan, dan pengawasan atas dunia usaha, serta dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib. Disamping untuk kepentingan tersebut di atas Daftar Perusahaan sekaligus dapat dipergunakan sebagai pengaman pendapatan Negara, karena dengan wajib daftar perusahaan itu dapat diarahkan dan diusahakan terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib.

Bagi dunia usaha, Daftar Perusahaan adalah penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dan lain sebagainya). Sebagaimana telah disampaikan di muka, salah satu tujuan utama Daftar Perusahaan adalah untuk melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur (“te goeder trouw“). Daftar Perusahaan dapat dipergunakan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya. Demikian pula untuk pihak ketiga yang berkepentingan akan informasi semacam itu.

Karena Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, maka kepada semua pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan agar dengan secara mudah dapat mengetahui dan meminta keterangan-keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang suatu perusahaan. Jadi dengan adanya Daftar Perusahaan dapat dicegah atau dihindarkan timbulnya perusahaan-perusahaan dan badan-badan usaha yang tidak bertanggungjawab serta dapat merugikan masyarakat.

Suatu hal yang penting pula adalah bahwa kewajiban pendaftaran perusahaan mempunyai sifat mendidik pengusaha-pengusaha supaya dalam segala tindakan menjalankan usahanya bersikap jujur dan terbuka karena keterangan-keterangan yang diberikan adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga perusahaan yang mendaftarkan itu sendiri dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Selain untuk masyarakat pada umumnya dan para pengusaha khususnya, karena Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha yang dijalankan secara benar, maka Daftar Perusahaan dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap setiap pihak ketiga sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya.

 

B.     Rumusan Masalah

1.       Apa pengertian dari Wajib Daftar Perusahaan ?

2.       Apa dasar hukum dari Waib Daftar Perusahaan ?

3.       Bagaimana tujuan dan sifat Wajib Daftar Perusahaan ?

4.       Apa kewajiban Pendaftaran ?

5.       Bagaimana cara, tempat serta waktu pendaftaran ?

6.       Apa saja hal-hal yang di daftarkan ?


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.      Pengertian Daftar Perusahaan

Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982, daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

 

B.       Dasar Hukum

1.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UUWDP).

2.    SK Menperindag No.12/MPP/Kep/1/1998 jo SK Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang perubahan atas SK Menperindag No.12/MPP/Kep/1/1998 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.

 

C.      Tujuan dan Sifat

1.    Melindungi perusahaan yang jujur dan terbuka dari kemungkinan kerugian akibat praktik usaha yang tidak jujur, seperti persaingan curang.

2.    Melindungi masyarakat atau konsumen dari kemungkinan kerugian akibat perbuatan yang tidak jujur atau insolvable suatu perusahaan. Dengan kewajiban pendaftaran perusahaan dapat diketahui keadaan perusahaan melalui daftar perusahaan yang sifatnya terbuka untuk semua pihak.

3.    Mengetauhi perkembangan dunia usaha dan perusahaan yang didirkan, bekerja dan berkedudukan di Indonesia melalui daftar perusahaan pada kantor pendaftaran perusahaan.

4.    Memudahkan pembinaan, pengarahan dan pengawasan serta penciptaan iklim usaha yang sehat melalui data yang dibuat secara benar dalam daftar perusahaan sehingga dapat dijamin perkembangan dunia usaha dan kepastian berusaha.

5.    Tujuan daftar perusahaan menurut Pasal 2 UUWDP adalah mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftat Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Hal ini semata-mata untk melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur (tegoeder trouw).

6.    Sifat daftar perusahaan menurut Pasal 3 UUWDP adalah terbuka untuk semua pihak, artinya daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak  memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan.

 

D.    Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan

Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan:

1.     Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

2.      Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.

3.     Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

 

E.       Kewajiban Pendaftaran

Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan dan perusahaan yang wajib didaftarkan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan di wilayah NKRI menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, dan agen serta perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. Dalam pengertian perusahaan ini termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agen dan perwakilan perusahaan diperlakukan sama dengan perusahaan.

Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Apabila salah seorang dari mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan dari kewajiban tersebut.

Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal diwilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan. Bentuk perusahaan yang wajib didaftarkan dalam perusahaan itu adalah badan hukum (termasuk koperasi), persekutuan, perorangan, dan perusahaan lainnya di luar yang tersebut di atas. Sedangkan perusahaan yang dikecualikan dari wajib daftar perusahaan adalah usaha nonperekonomian dan nonprofit, misalnya pendidikan dormal, notaris, pengacara, jasa kesehatan dan rumah sakit yang dikelola oleh bukan badan usaha antara lain:

1.        Setiap  perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana dan ditambah.

2.        Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.

 

 

 

 

F.     Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran

Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 BAB IV pasal 9, yaitu:

1.      Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.

2.      Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu:

a)      Di tempat kedudukan kantor perusahaan;

b)      Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;

c)      Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

3.      Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.

Waktu pendaftaran sesuai UU No. 3 Tahun 1982 pasal 10 yaitu, Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Dalam hal ini batasan suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya, yaitu pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang. Sedangkan mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan di dalam daftar perusahaan tersebut sangat bergantung pada jenis perusahaan yang didaftarkan. Pengaturan yang rinci mengenai hal-hal apa saja yang harus didaftarkan tersebut dijelaskan di dalam pasal 11 sampai dengan pasal 17 UUWDP.

 

G.      Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan

Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.

1.      Umum

2.      Mengenai Pengurus dan Komisaris

3.      Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris

4.      Mengenai Setiap Pemegang Saham

5.      Akta Pendirian Perseroan

Sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 pasal 11;

(1)   Apabila perusahaan berbnetuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah: 

a)      1.Nama perseroan;

2. Merek perusahaan;

b)      1. Tanggal pendirian perseroan,

2. Jangka waktu berdirinya perseroan;

c)      1. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;

2. Izin-izin usaha yang dimiliki;

d)     1.Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;

2.Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan;

e)      Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :

1. Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;

2. Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;

3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri;

4. Alamat tempat tinggal yang tetap;

5. Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;

6. Tempat dan tanggal lahir;

7. Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;

8. Kewarganegaraan pada saat pendaftaran;

9. Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8; 10. Tanda tangan;

11. Tanggal mulai menduduki jabatan;

f)       Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris;

g)      1. Modal dasar;

2. Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;

3. Besarnya modal yang ditempatkan;

4. Besarnya modal yang disetor;

h)      1. Tanggal dimulainya kegiatan usaha;

2. Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum;

3. Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

(2)   Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:

1. Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;

2. Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;

3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri;

4. Alamat tempat tinggal yang tetap,

5. Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia;

6. Tempat dan tanggal lahir;

7. Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;

8. Kewarganegaraan;

9. Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8;

10. Jumlah saham yang dimiliki,

11. Jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.

(3)   Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.

(4)   Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 pasal 12:

(1)   Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :

a)      1. Nama koperasi,

2. Nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1;

3. Merek perusahaan.

b)      Tanggal pendirian;

c)      Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;

d)     Alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;

e)      Berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa

1. Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;

2. Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;

3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri;

4. Alamat tempat tinggal yang tetap;

5. Tanda tangan;

6. Tanggal mulai menduduki jabatan;

f. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;

g. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;

2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

(2) Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 pasal 13:

(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :

a. Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;

b. 1. Nama persekutuan dan atau nama perusahaan

2. Merek perusahaan;

c. 1. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;

2. Izin-izin usaha yang dimiliki;

d. 1. Alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;

2. Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan;

e. Jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip;

f. Berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip;

1. Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;

2. Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1 ;

3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri;

4. Alamat tempat tinggal yang tetap;

5. Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;

6. Tempat dan tanggal lahir; 177 1982, No. 7

7. Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia,

8. Kewarganegaraan pada saat pendaftaran;

9. Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8;

g. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;

h. Besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;

i.   1. Tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;

2. Tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan;

3. Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;

j.   Tanda tangan dari setiap sekutu. aktip yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan;

(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:

a. Besarnya modal komanditer;

b. Banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;

c. Besarnya modal yang ditempatkan;

d. Besarnya modal yang disetor.

(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982, pasal 14:

(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :

a. 1. Tanggal pendirian persekutuan;

     2. Jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;

b. 1. Nama persekutuan atau nama perusahaan;

     2. Merek perusahaan apabila ada;

c. 1.  Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;

     2. Izin-izin usaha yang dimiliki;

d. 1.  Alamat kedudukan persekutuan;

     2. Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan;

e. Berkenaan dengan setiap sekutu :

     1. Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;

     2. Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;

     3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri;

     4. Alamat tempat tinggal yang tetap;

5. Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal

   tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;

     6. Tempat dan tanggal lahir;

7. Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;

     8. Kewarganegaraan pada saat pendaftaran;

9.  Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;

f. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu; g. jumlah modal (tetap) persekutuan;

h. 1. Tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;

  2.Tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan;

     3. Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran; i. tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).

(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982, pasal 15:

(1) Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :

a)      1. Nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;

     2. Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;

     3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri;

b)      1. Alamat tempat tinggal yang tetap;

     2.Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;

c)      1. Tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha

     2. Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;

d)     1. Kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;

     2. Setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1;

e)      Nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;

f)       1. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;

     2. Izin-izin usaha yang dimiliki;

g)      1. Alamat kedudukan perusahaan;

     2. Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada;

h)      Jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;

i)        1. Tanggal dimulai kegiatan perusahaan;

2. Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982, pasal 16:

(2)      Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:

a. Nama dan merek perusahaan;

b. Tanggal pendirian perusahaan;

c. 1. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;

     2. Izin-izin usaha yang dimiliki;

d. 1. Alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;

2. Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan;

e. Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas :

1. Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;

2. Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1 ;

3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri;

4. Alamat tempat tinggal yang tetap;

5. Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;

6. Tempat dan tanggal lahir;

7. Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;

8. Kewarganegaraan pada saat pendaftaran;

9. Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;

10. Tanda tangan;

11. Tanggal mulai menduduki jabatan;

f. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;

g. 1. Modal dasar;

2. Besarnya modal yang ditempatkan;

3. Besarnya modal yang disetorkan;

h. 1. Tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;

2. Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

(3)      Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan serta pengesahan dari pajabat yang berwenang untuk itu.


BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Wajib Daftar Perusahaan adalah sebagai upaya dalam mewujudkan pemberian perlindungan tersebut, serta juga pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah. Dalam penyusunannya diperhatikan pula kebiasaan-kebiasaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat pada umumnya dan dunia usaha pada khususnya.

Pasal 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 19982, daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Dasar hukum wajib daftar perusahaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UUWDP).SK Menperindag No.12/MPP/Kep/1/1998 jo SK Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang perubahan atas SK Menperindag No.12/MPP/Kep/1/1998 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.

 


DAFTAR PUSTAKA

 

Kansil. 2005. Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 1. Jakarta: PT. Pradya Paramita.

Kartika Sari, Elsi dan Advendi. 2008.Hukum Dalam Ekonomi ed.2, Jakarta: PT Grasindo.

Permana, Sudaryat. 2009. Bikin Perusahaan itu Gampang. Yogyakarta: PT Buku Kita.

Raharjo, Handri. 2009. Hukum Perusahaan.Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar perusahaan.

 

No comments:

Post a Comment