DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A.
Latar
Belakang............................................................................................. 1
B.
Rumusan
Masalah........................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 3
A.
Pengertian
Daftar Perusahaan...................................................................... 3
B.
Dasar Hukum............................................................................................... 3
C.
Tujuan dan
Sifat........................................................................................... 3
D.
Ketentuan
Umum Wajib Daftar Perusahaan................................................ 4
E.
Kewajiban
Pendaftaran................................................................................ 4
F.
Cara dan
Tempat Serta Waktu Pendaftaran................................................. 6
G.
Hal-hal Yang
Wajib Didaftarkan................................................................. 6
BAB III PENUTUP............................................................................................. 15
A.
Kesimpulan................................................................................................. 15
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................... 16
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Wajib
Daftar Perusahaan adalah sebagai upaya dalam mewujudkan pemberian perlindungan
tersebut, serta juga pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya
golongan ekonomi lemah. Dalam penyusunannya diperhatikan pula
kebiasaan-kebiasaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat pada umumnya dan
dunia usaha pada khususnya.
Bagi
Pemerintah, adanya Daftar Perusahaan sangat penting karena akan memudahkan
untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan
sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara
menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Dengan demikian Pemerintah dapat
memperoleh informasi secara seksama mengenai keadaan dan perkembangan yang
sebenarnya tentang dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang sangat
berguna untuk menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan
bimbingan, pembinaan, dan pengawasan atas dunia usaha, serta dalam menciptakan
iklim usaha yang sehat dan tertib. Disamping untuk kepentingan tersebut di atas
Daftar Perusahaan sekaligus dapat dipergunakan sebagai pengaman pendapatan
Negara, karena dengan wajib daftar perusahaan itu dapat diarahkan dan
diusahakan terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib.
Bagi
dunia usaha, Daftar Perusahaan adalah penting untuk mencegah dan menghindari
praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dan
lain sebagainya). Sebagaimana telah disampaikan di muka, salah satu tujuan utama
Daftar Perusahaan adalah untuk melindungi perusahaan yang dijalankan secara
jujur (“te goeder trouw“). Daftar
Perusahaan dapat dipergunakan sebagai sumber informasi untuk kepentingan
usahanya. Demikian pula untuk pihak ketiga yang berkepentingan akan informasi
semacam itu.
Karena
Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan
hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, maka kepada semua pihak yang
berkepentingan diberikan kesempatan agar dengan secara mudah dapat mengetahui
dan meminta keterangan-keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang
sebenarnya tentang suatu perusahaan. Jadi dengan adanya Daftar Perusahaan dapat
dicegah atau dihindarkan timbulnya perusahaan-perusahaan dan badan-badan usaha
yang tidak bertanggungjawab serta dapat merugikan masyarakat.
Suatu
hal yang penting pula adalah bahwa kewajiban pendaftaran perusahaan mempunyai
sifat mendidik pengusaha-pengusaha supaya dalam segala tindakan menjalankan
usahanya bersikap jujur dan terbuka karena keterangan-keterangan yang diberikan
adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga perusahaan yang
mendaftarkan itu sendiri dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Selain untuk
masyarakat pada umumnya dan para pengusaha khususnya, karena Daftar Perusahaan
bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap
kegiatan usaha yang dijalankan secara benar, maka Daftar Perusahaan dapat
merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap setiap pihak ketiga sepanjang
tidak dibuktikan sebaliknya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian dari Wajib Daftar Perusahaan ?
2.
Apa
dasar hukum dari Waib Daftar Perusahaan ?
3.
Bagaimana
tujuan dan sifat Wajib Daftar Perusahaan ?
4.
Apa
kewajiban Pendaftaran ?
5.
Bagaimana
cara, tempat serta waktu pendaftaran ?
6.
Apa
saja hal-hal yang di daftarkan ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Daftar Perusahaan
Menurut
Pasal 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982, daftar Perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan
undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang
wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
B. Dasar
Hukum
1.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UUWDP).
2.
SK
Menperindag No.12/MPP/Kep/1/1998 jo SK Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999
tentang perubahan atas SK Menperindag No.12/MPP/Kep/1/1998 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.
C. Tujuan
dan Sifat
1.
Melindungi
perusahaan yang jujur dan terbuka dari kemungkinan kerugian akibat praktik
usaha yang tidak jujur, seperti persaingan curang.
2.
Melindungi
masyarakat atau konsumen dari kemungkinan kerugian akibat perbuatan yang tidak
jujur atau insolvable suatu
perusahaan. Dengan kewajiban pendaftaran perusahaan dapat diketahui keadaan
perusahaan melalui daftar perusahaan yang sifatnya terbuka untuk semua pihak.
3.
Mengetauhi
perkembangan dunia usaha dan perusahaan yang didirkan, bekerja dan berkedudukan
di Indonesia melalui daftar perusahaan pada kantor pendaftaran perusahaan.
4.
Memudahkan
pembinaan, pengarahan dan pengawasan serta penciptaan iklim usaha yang sehat
melalui data yang dibuat secara benar dalam daftar perusahaan sehingga dapat
dijamin perkembangan dunia usaha dan kepastian berusaha.
5.
Tujuan
daftar perusahaan menurut Pasal 2 UUWDP adalah mencatat bahan-bahan keterangan
yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta
keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftat Perusahaan
dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Hal ini semata-mata untk melindungi
perusahaan yang dijalankan secara jujur (tegoeder
trouw).
6.
Sifat
daftar perusahaan menurut Pasal 3 UUWDP adalah terbuka untuk semua pihak,
artinya daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai
sumber informasi. Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya
administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan
cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu
dari kantor pendaftaran perusahaan.
D. Ketentuan
Umum Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai
hal-hal yang wajib didaftarkan:
1.
Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia.
2.
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan
atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
3.
Usaha
adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
E. Kewajiban
Pendaftaran
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan dan perusahaan yang wajib
didaftarkan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan di wilayah NKRI menurut
ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk di dalamnya kantor cabang,
kantor pembantu, anak perusahaan, dan agen serta perwakilan dari perusahaan itu
yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. Dalam pengertian
perusahaan ini termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan
usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Agen dan perwakilan perusahaan diperlakukan
sama dengan perusahaan.
Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Apabila salah seorang dari mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
dari kewajiban tersebut.
Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal diwilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan. Bentuk perusahaan yang wajib didaftarkan dalam
perusahaan itu adalah badan hukum (termasuk koperasi), persekutuan, perorangan,
dan perusahaan lainnya di luar yang tersebut di atas. Sedangkan perusahaan yang
dikecualikan dari wajib daftar perusahaan adalah usaha nonperekonomian dan
nonprofit, misalnya pendidikan dormal, notaris, pengacara, jasa kesehatan dan
rumah sakit yang dikelola oleh bukan badan usaha antara lain:
1.
Setiap perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan
Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969
(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo
Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun
1927 Nomor 419) sebagaimana dan ditambah.
2.
Setiap
perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri
atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta
tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu
persekutuan.
F. Cara
dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 BAB IV
pasal 9, yaitu:
1. Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
2. Penyerahan formulir pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu:
a) Di tempat kedudukan kantor perusahaan;
b) Di tempat kedudukan setiap kantor
cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
c) Di tempat kedudukan setiap kantor agen
dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat
kedudukannya.
Waktu pendaftaran sesuai UU No. 3 Tahun 1982 pasal
10 yaitu, Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah
perusahaan mulai menjalankan usahanya. Dalam hal ini batasan suatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya, yaitu pada saat menerima izin usaha dari
instansi teknis yang berwenang. Sedangkan mengenai hal-hal yang wajib
didaftarkan di dalam daftar perusahaan tersebut sangat bergantung pada jenis
perusahaan yang didaftarkan. Pengaturan yang rinci mengenai hal-hal apa saja
yang harus didaftarkan tersebut dijelaskan di dalam pasal 11 sampai dengan
pasal 17 UUWDP.
G. Hal-hal
Yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada
bentuk perusahaan, seperti; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau
perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
1.
Umum
2.
Mengenai
Pengurus dan Komisaris
3.
Kegiatan
Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
4.
Mengenai
Setiap Pemegang Saham
5.
Akta
Pendirian Perseroan
Sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 pasal
11;
(1)
Apabila
perusahaan berbnetuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan
perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah:
a)
1.Nama
perseroan;
2. Merek perusahaan;
b)
1.
Tanggal pendirian perseroan,
2. Jangka waktu
berdirinya perseroan;
c)
1.
Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
2. Izin-izin usaha yang
dimiliki;
d)
1.Alamat
perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
2.Alamat setiap kantor
cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan;
e)
Berkenaan
dengan setiap pengurus dan komisaris :
1. Nama lengkap dan
setiap alias-aliasnya;
2. Setiap namanya
dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. Nomor dan tanggal
tanda bukti diri;
4. Alamat tempat
tinggal yang tetap;
5. Alamat dan negara
tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah
Negara Republik Indonesia;
6. Tempat dan tanggal
lahir;
7. Negara tempat lahir
apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. Kewarganegaraan pada
saat pendaftaran;
9. Setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8; 10. Tanda
tangan;
11. Tanggal mulai
menduduki jabatan;
f)
Lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris;
g)
1.
Modal dasar;
2. Banyaknya dan nilai
nominal masing-masing saham;
3. Besarnya modal yang
ditempatkan;
4. Besarnya modal yang
disetor;
h)
1.
Tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. Tanggal dan nomor
pengesahan badan hukum;
3. Tanggal pengajuan
permintaan pendaftaran.
(2)
Apabila
telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh,
di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib
didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
1. Nama lengkap
dan setiap alias-aliasnya;
2. Setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3. Nomor dan
tanggal tanda bukti diri;
4. Alamat tempat
tinggal yang tetap,
5. Alamat dan
negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah
Negara Republik Indonesia;
6. Tempat dan
tanggal lahir;
7. Negara tempat
lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. Kewarganegaraan;
9. Setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8;
10. Jumlah saham
yang dimiliki,
11. Jumlah uang
yang disetorkan atas tiap saham.
(3)
Pada
waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.
(4)
Hal-hal
yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya
kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 pasal 12:
(1) Apabila
perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a) 1.
Nama koperasi,
2. Nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a
angka 1;
3. Merek perusahaan.
b) Tanggal
pendirian;
c) Kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
d) Alamat
perusahaan berdasarkan akta pendirian;
e) Berkenaan
dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
1. Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan
ayat (2) angka 1;
3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. Alamat tempat tinggal yang tetap;
5. Tanda tangan;
6. Tanggal mulai menduduki jabatan;
f. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan
anggota badan pemeriksa;
g. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran.
(2) Pada waktu pendaftaran juga
wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta
salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 pasal 13:
(1) Apabila
perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah :
a. Tanggal
pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
b. 1. Nama
persekutuan dan atau nama perusahaan
2. Merek perusahaan;
c. 1. Kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. Izin-izin
usaha yang dimiliki;
d. 1. Alamat
kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
2. Alamat setiap
kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan;
e. Jumlah sekutu
yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip;
f. Berkenaan
dengan setiap sekutu aktip dan pasip;
1. Nama lengkap dan setiap
alias-aliasnya;
2. Setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan huruf f angka 1 ;
3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. Alamat tempat tinggal yang tetap;
5. Alamat dan
negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di
wilayah Negara Republik Indonesia;
6. Tempat dan tanggal lahir; 177 1982,
No. 7
7. Negara tempat
lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia,
8. Kewarganegaraan
pada saat pendaftaran;
9. Setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8;
g. Lain-lain
kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
h. Besar modal
dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
i. 1. Tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. Tanggal
masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan
persekutuan;
3. Tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran;
j.
Tanda tangan dari setiap sekutu. aktip
yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan;
(2)
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal
mengenai modal yaitu:
a.
Besarnya modal komanditer;
b.
Banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
c.
Besarnya modal yang ditempatkan;
d.
Besarnya modal yang disetor.
(3)
Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1982, pasal 14:
(1)
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah :
a.
1. Tanggal pendirian persekutuan;
2. Jangka waktu berdirinya persekutuan
apabila ada;
b.
1. Nama persekutuan atau nama perusahaan;
2. Merek perusahaan apabila ada;
c.
1. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan
usaha persekutuan;
2. Izin-izin usaha yang dimiliki;
d.
1. Alamat kedudukan persekutuan;
2. Alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan;
e.
Berkenaan dengan setiap sekutu :
1. Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. Setiap namanya dahulu apabila berlainan
dengan huruf e angka 1;
3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. Alamat tempat tinggal yang tetap;
5. Alamat dan
negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal
tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. Tempat dan tanggal lahir;
7.
Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
Indonesia;
8. Kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. Setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan huruf e angka 8;
f.
Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu; g. jumlah modal (tetap)
persekutuan;
h.
1. Tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2.Tanggal masuknya setiap sekutu yang baru
yang terjadi setelah didirikan persekutuan;
3. Tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran; i. tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani
untuk keperluan persekutuan).
(2)
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada
waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1982, pasal 15:
(1)
Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a)
1.
Nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
2. Setiap namanya dahulu apabila berlainan
dengan huruf a angka 1;
3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri;
b)
1.
Alamat tempat tinggal yang tetap;
2.Alamat dan negara tempat tinggal yang
tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik
Indonesia;
c)
1.
Tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha
2. Negara tempat lahir apabila dilahirkan
di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
d)
1.
Kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
2. Setiap kewarganegaraan pemilik atau
pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1;
e)
Nama
perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
f)
1.
Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
2. Izin-izin usaha yang dimiliki;
g)
1.
Alamat kedudukan perusahaan;
2. Alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada;
h)
Jumlah
modal tetap perusahaan apabila ada;
i)
1.
Tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
2.
Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1982, pasal 16:
(2)
Apabila
perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud dalam
Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib
didaftarkan adalah:
a. Nama dan
merek perusahaan;
b. Tanggal
pendirian perusahaan;
c. 1. Kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
2. Izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. Alamat perusahaan
berdasarkan akta pendirian;
2. Alamat setiap
kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan;
e. Berkenaan
dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas :
1. Nama lengkap
dan setiap alias-aliasnya;
2. Setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1 ;
3. Nomor dan
tanggal tanda bukti diri;
4. Alamat tempat
tinggal yang tetap;
5. Alamat dan
negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di
wilayah Negara Republik Indonesia;
6. Tempat dan
tanggal lahir;
7. Negara tempat
lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. Kewarganegaraan
pada saat pendaftaran;
9. Setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10. Tanda
tangan;
11. Tanggal
mulai menduduki jabatan;
f. Lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
g. 1. Modal
dasar;
2. Besarnya modal yang
ditempatkan;
3. Besarnya modal yang
disetorkan;
h. 1. Tanggal
dimulainya kegiatan perusahaan;
2. Tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran.
(3)
Pada
waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain
surat pernyataan serta pengesahan dari pajabat yang berwenang untuk itu.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Wajib Daftar
Perusahaan adalah sebagai upaya dalam mewujudkan pemberian perlindungan
tersebut, serta juga pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya
golongan ekonomi lemah. Dalam penyusunannya diperhatikan pula
kebiasaan-kebiasaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat pada umumnya dan
dunia usaha pada khususnya.
Pasal 1
Undang-undang Nomor 3 Tahun 19982, daftar Perusahaan adalah daftar catatan
resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini
dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan.
Dasar hukum
wajib daftar perusahaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan (UUWDP).SK Menperindag No.12/MPP/Kep/1/1998 jo
SK Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang perubahan atas SK Menperindag
No.12/MPP/Kep/1/1998 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil.
2005. Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 1.
Jakarta: PT. Pradya Paramita.
Kartika
Sari, Elsi dan Advendi. 2008.Hukum Dalam
Ekonomi ed.2, Jakarta: PT Grasindo.
Permana,
Sudaryat. 2009. Bikin Perusahaan itu
Gampang. Yogyakarta: PT Buku Kita.
Raharjo,
Handri. 2009. Hukum Perusahaan.Yogyakarta:
Pustaka Yustisia.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar perusahaan.
No comments:
Post a Comment