DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A. Latar
Belakang............................................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah........................................................................................ 1
C. Tujuan........................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 3
A. Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.............................. 3
B. Penjabaran
Nilai - Nilai Pancasila................................................................. 6
C. Upaya
Menjaga Nilai – Nilai Luhur Pancasila........................................... 13
BAB III PENUTUP............................................................................................. 13
A. Kesimpulan................................................................................................. 13
B. Saran........................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 14
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pancasila selain sebagai dasar Negara,
juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sejarah telah mengungkapkan
bahwa pancasila adalah jiwa dari seluruh bangsa Indonesia yang mampu memberi
kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar
kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil
dan makmur.
Pancasila yang diterima dan ditetapkan
sabagai dasar Negara seperti yang tercantum dalam pembukaan
UUD 1945 merupakan
kepribadian dan pandangan
hidup bangsa. Pembelajaran
pancasila menjadi sangat penting, karena mengingat pancasila merupakan jiwa
dari seluruh rakyat
Indonesia. Hal ini
mengandung makna bahwa
di dalam pancasila mengandung jiwa yang luhur,
nilai-nilai yang luhur dan sarat dengan ajaran moralitas.
Kadang kala nilai-nilai luhur yang ada
dalam pancasila yang merupakan penjelmaan dari seluruh bangsa Indonesia tidak
dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi diabaikan sehingga akibat dari
itu nilai-nila luhur tersebut
dengan sendirinya akan hilang.
Menyadari bahwa untuk kelestarian nilai-nilai pancasila itu perlu diusahakan
secara nyata dan terus-menerus pengahayatan dan pengamalan nila-nilai luhur
yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap warga Negara Indonesia,
penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik
di pusat maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan nilai-nilai pancasila.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian dalam latar belakang,
maka penulis merumuskan masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
- Bagaimana
hakikat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa?
- Bagaimana
penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
- Apa
saja upaya – upaya dalam menjaga nilai – nilai luhur pancasila?
C.
Tujuan
Penulisan
Penulisan Dalam penyusunan Makalah ini,
penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
- Untuk
mengetahui hakikat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
- Untuk
mengetahui penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila
- Untuk
mengetahui upaya – upaya dalam menjaga nilai – nilai luhur pancasila
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
1.
Arti Pandangan Hidup
Suatu Bangsa
Sejak tanggal 28 Oktober 1928 kita telah
menjadi satu bangsa, artinya satu kesatuan dari berbagai ragam latar belakang
sosial budaya, agama dan keturunan yang bertekad untuk membangun satu tatanan
hidup berbangsa dan bernegara.
Setiap bangsa mempunyasi cita-cita untuk
masa depan dan menghadapi masalah bersama dalam mencapai cita-cita bersama.
Cita-cita kita sebagai bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,
yakni mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur materil dan
spirituan berdasarkan Pancasila. Seperti halnya keluarga, suatu bangsa yang bertekad
mencapai cita-cita bersama memerlukan suatu pandangan hidup. Tanpa pandangn
hidup, suatu bangsa akan terombang ambing.
Dengan pandangan hidup
suatu bangsa dapat secara jelas mengetahui arah yang
dicapai. Dengan pandangan hidup, suatu
bangsa akan : dengan mudah memandang persoalan-pesoalan yang dihadapi; dengan
mudah mencari pemecahan masalah- masalah yang dihadapi; memiliki pedoman dan
pegangan; dan membangun dirinya.
Dengan uraian di atas jelaslah betapa
pentingnya pandangan hidup suatu bangsa. Pertanyaan berikut yang secara wajar
muncul pada diri kita sendiri “ apakah pandangan hidup itu sesungguhnya?”.
Pandangan hidup suatu bangsa adalah :
a.
Cita-cita bangsa;
b.
Pikiran-pikiran yang
mendalam;
c.
Gagasan mengenai wujud
kehidupan yang lebih baik.
Jadi pandangan hidup suatu bangsa adalah
inti sari (kristalisasi) dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu dan diyakini
kebenaranya, yang berdasarkan pengalaman sejarah dan yang telah menimbulkan
tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia
Dalam pandangan hidup terkandung konsep
dasar mengenai kehidupan yang dicita- citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung
pikiran yang dianggap baik. Oleh karena itu pandangan hidup suatu bangsa
merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekokohan dan kelestarian suatu
bangsa. Negara Republik Indonesia memang tergolong muda dalam barisan
Negara-negara lain di dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan
kebudayaan yang tua, melalui gemilangnya Kerajaan Sriwijaya, Majapahit dan
Mataram. Kemudian mengalami penderitaan
penjajahan sepanjang tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia
memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal
17 Agustus 1945.
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kembali kemerdekaan nasionalnya
sama tuanya dengan sejarah penjajahan itu sendiri.
Bangsa
Indonesia lahir menurut
cara dan jalan
yang ditempuhnya sendiri
yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan
perjuangan dan cita-cita hidup di masa yang akan datang, yang secara
keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Oleh karena itu bangsa Indonesia
lahir dengan kepribadianya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan
Negara itu, kepribadian itu ditekankan sebagai pandangan hidup dan dasar Negara
Pancasila. Bangsa Indonesia lahir dengan kekuatan sendiri, maka percaya pada
diri sendiri juga merupakan salah satu ciri kepribadian bangsa Indonesia.
Kare\na itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945,
melainkan telah melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah
perjungan bangsa kita sendiri, dengan
melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh bangsa kita dan
gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena pancasila sudah merupakan
pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai
Dasar Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah
bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga
buah UUD yang pernah kita miliki yaitu
dalam pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan
UUD sementara Republik Indonesia tahun 1950 pancasila itu tetap tercantum di
dalamnya.
Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam
kehidupan konstitusional kita, Pancasila selalu menjadi pegangan bersama pada
saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita,
merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa
Indonesia sebagai dasar kerohanian bangsa, dikehendaki sebagai Dasar Negara.
3.
Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa
Manusia yang diciptakan oleh Tuhan yang
Maha Kuasa, dikodratkan hidup secara berkelompok. Kelompok
manusia itu akan selalu mengalami
perubahan dan perkembangan. Perkembangan manusia dari yang
mengelompok sampai pada suatu keadaan dimana mereka itu terjalin ikatan
hubungan yang kuat
dan serasi. Ini
adalah pertanda adanya
kelompok manusia dengan
ciri-ciri kelompok tertentu,
yang membedakan mereka
dengan kelompok- kelompok manusia
lainya. Kelopmok ini membesar dan menjadi suku-suku bangsa. Tiap suku
bangsa dibedakan oleh
perbedaan nilai-nilai dan
moral yang mereka
patuhi bersama. Berdasarkan hal
ini kita dapat menyebutkan adanya kelompok suku bangsa Minangkabau, Batak,
Jawa, Flores, Sunda, Madura, dan lain sebagainya. Semua suku itu adalah modal
dasar terbentuknya kesadaran berbangsa dan adanya bangsa Indonesia yang kita
miliki adalah bagian dari bangsa itu sekarang ini.
Kelompok-kelompok manusia tersebut
dikatakan suku bangsa, karena mempunyai tujuan hidup. Tujuan hidup kelompok ini
akan membedakan mereka dengan kelompok suku bangsa lain di Nusantara. Jadi kita
kenal dengan pandangan hidup suku Jawa, Sunda, Batak, Flores, Madura, dan
lain-lain sebagainya.
Pandangan hidup merupakan wawasan atau
cara pandang mereka untuk memenuhi kehidupan di dunia dan bekal di hari akhir.
Bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa tersebut, meyakini adanya
kehidupan di dunia dan hari akhir. Berdasarkan hal tersebut kita menemukan persamaan pandangan hidup di antara suku-suku bangsa di
tanah air ini, ialah keyakinan mereka adanya dua dunia kehidupan.
Inilah yang menyatukan pandangan hidup
bangsa Indonesia, walaupun mereka terdiri atas berbagai suku yang berbeda.
Bangsa Indonesia yang terikat oleh keyakinan Kepada Tuhan yang Maha Kuasa dan
kuatnya tradisi sebagai norma dan nilai kehidupan dalam masyarakat adalah tali
persamaan pandangan hidup antara berbagai suku bangsa di Nusantara ini.
Pandangan hidup kita berbangsa dan bernegara tersimpul dalam falsafah kita
Pancasila.
Pancasila memberikan pancaran dan arah
untuk setiap orang Indonesia tentang
masa depan yang ditempuhnya.
Inilah pandangan hidup
bangsa Indonesia sebagaimana
tertuang dalam kelima Sila Pancasila.
B.
Penjabaran
Nilai - Nilai Pancasila
1.
Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa
Dengan adanya dasar Ketuhanan maka
Indonesia mengakui dan percaya pada adanya Tuhan. Tuhan Yang Maha Esa, yang
menjadi sebab adanya manusia dan alam semesta serta segala hidup dan kehidupan
di dalamnya.
Dasar ini menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk Indonesia untuk memeluk agamanya/kepercayaanya, sebagaimana tercantum
dalam pasal 29 UUD 1945. Hal ini berarti bahwa, Negara Indonesia yang terdiri
atas beribu-ribu pulau dengan lebih kurang 200 lebih juta penduduk yang
menganut beberapa agama, menghendaki semua itu hidup tentram, rukun dan saling
menghormati.Denga demikian semua agama diakui di Negara Republik Indonesia,
dapat bergerak dan berkembang secara leluasa.
Sila pertama pancasila berbunyi
“Ketuhanan Yang Maha Esa” terdiri dari
dua pengertian pokok yaitu pengertian tentang Ketuhanan dan tentang Yang
Maha Esa.
a. Ketuhanan
Ketuhanan
berasal dari kata Tuhan yakni Allah, zat Yang Maha Esa, pencipta segala
kejadian termasuk pencipta semua makhluk. Oleh karena itu Tuhan sering disebut
juga “sebab yang pertama” yang tidak disebabkan lagi. Alam beserta kekayaanya
seperti sumber-sumber minyak bumi, batubara, air dan lain-lainya merupakan
ciptaanya. Demikian dengan makhluk hidup merupakan cipataan Tuhan juga.
b. Yang
Maha Esa
Yang
maha Esa berarti yang maha satu atau maha tunggal dan tidak ada yang
mempersekutukan-Nya. Dia esa dalam zat-Nya, esa dalam sifat-Nya, esa dalam
perbuatan-Nya. Oleh kaena adanya kekhususanya itu, maka tidak ada yang
menyamainya dan Dia maha sempurna.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian bahwa kita bangsa Indonesia
percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, pencipta alam semesta beserta
isinya, baik benda mati maupun makhluk hidup.
2.
Sila Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab
Internasionalisme ataupun
peri kemanusiaan adalah
penting sekali bagi
kehidupan sesuatu bangsa dalam Negara yang merdeka dalam hubunganya
dengan bangsa-bangsa lain. Manusia
adalah makhluk Tuhan,
dan Tuhan tidak
mengadakan perbedaan antara
sesama manusia. Pandangan demikian menimbulkan pandangan yang luas,
tidak terikat oleh batas-batas Negara atau bangsa sendiri, melainkan Negara
harus selalu membuka pintu bagi persahabatan dunia atas dasar persamaan
derajat.
Manusia mempunyai hak-hak yang sama,
oleh karena itu tidaklah dibenarkan manusia yang satu menguasai manusia yang
lain, atau bangsa yang satu menguasai bangsa yang lain. Berhubung dengan hal
itu maka tidak membenarkan adanya
penjajahan di atas bumi, karena hal yang demikian bertentangan dengan peri
kemanusiaan serta hak setiap bangsa menentukan nasibnya sendiri.
Sesungguhnhya manusia itu
dilahirkan mempunyai hak
yang tidak dapat dirampas dan dihilangkan. Hak-hak itu
harus dihormati oleh siapapun. Golongan manusia yang berkuasa tidaklah
diperkenankan memaksakan kehendaknya yang bertentangan dengan hak seseorang.
Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan beradab
mengandung beberapa pengertian pokok diantarnya:
a. Kemanusiaan
Kemanusiaan
berasal dari kata amnesia, uang merupakan makhluk ciptaan tuhan Yang Maha
Esa. Oleh Tuhan
manusia di karunia
jasmani dan rohani,
yang keduanya merupakan
satu kesatuan serasi, yang sering disebut pribadi manusia.
b. Adil
Adil
mengandung arti obyektif atau sesuai dengan adanya, misalnya kita memberikan
sesuatu kepada orang lain, karena memang sesuatu itu merupakan haknya. Jadi,
kita tidak subyektif, tidak berat sebelah, tidak pilih kasih.
c. Beradab
Beradab
berasal dari kata adab yang secara bebas berearti budaya. Dengan demikian
beradab berarti berbudaya. Manusia yang beradab berarti manusia yang tingkah
lakunya selalu dijiwai oleh nilai-nilai kebudayaan. Niali-niali budaya tidak
lain ialah hal-hal yang luhur, yang dijunjung tinggi oleh manusia, yang karena
luhurnya itu dijadikan pedoman, ukuran, atau tuntunan untuk diikuti. Kalau
sesuai berarti baik, kalau tidak sesuai berarti tidak baik.
3.
Sila Persatuan
Indonesia
Dengan dasar kebangsaan (nasionalisme)
dimaksudkan bahwa bangsa Indonesia seluruhnya harus memupuk persatuan yang erat
antara sesama warga, tanpa membeda-bedakan suku atau golongan serta berdasarkan
satu tekad yang bulat dan satu cita-cita bersama. Prinsip kebangsaan itu
merupakan ikatan yang erat antara golongan dan suku bangsa.
Paham kebangsaan kita adalah satu dasar
kebangsaan yang menuju kepada persaudaraan dunia, yang menghendaki
bangsa-bangsa itu saling hormat-menghormati dan harga-menghargai. Paham
kebangsaan yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah:
a.
Ke dalam,
menggalang seluruh kepentingan
rakyat dengan tidak
membedakan suku atau golongan.
b.
Ke luar; tidak
mengagungkan bangsa sendiri, namun dengan berdiri tegak atas dasar kebangsaan
sendiri juga menuju kea rah hidup berdampingan secara damai, berdasar atas
persamaan derajat antar bangsa serta berdaya upaya untuk melaksanakan
terciptanya perdamaian dunia yang kekal; dan
abadi, serta membina
kerja sama untuk
kesejahteraan umat manusia.
Sila Persatuan Indonesia
mengandung beberapa pengertian di antaranya:
Persatuan
Persatuan
berasal dari kata satu yang berarti utuh, tidak pecah belah, persatuan
mengandung pengertian disatukanya berbagai macam corak yang beraneka ragam
menjadi satu kebulatan. Dengan perkataan lain, hal-hal yang beraneka ragam itu
setelah disatukan menjadi sesuatu hal yang serasi, utuh dan tidak saling
bertentangan antar yang satu dengan yang lain.
Indonesia
Yang
dimaksud dengan Indonesia ialah dalam pengertian geografis dan bangsa yang
mendiami wilayah Indonesia.
4.
Sila Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Dasar mufakat, kerakyatan atau demokrasi
menunjukan bahwa Negara Indonesia menganut paham demokrasi. Paham demokrasi
berarti bahwa kekuasaan tertinggi (kedaulatan) untuk mengatur Negara dan rakyat
terletak di tangan seluruh rakyat. Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan
adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Perwakilan”. Demokrasi Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 adalah demokrasi yang tercantum dalam pancasila sebagai sila ke empat dan
dinamakan demokrasi pancasila. Asas demokrasi di Indonesia ialah demokrasi
berdasarkan pancasila yang meliputi
bidang-bidang politik, sosial
dan ekonomi, serta
yang dalam penyelesaian
masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menmpuh jalan permusyawaratan
untuk mencapai mufakat.
Hakikat dari musyawarah untuk mufakat
dalam kemurnianya adalah suatu tata cara khas yang bersumber pada inti paham
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusywaratan/
perwakilan untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasrkan kehendak
rakyat, dengan jalan mengemukakan hikmat kebijaksanaan yang tiada lain dari
pada pikiran (rasio) yang sehat yang mengungkapkan dan mempertimbangkan
persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan
rakyat sebagaimana yang menjadi tujuan pemebentukan pemerintah Negara
termaksud dalam alinea ke empat
Pembukaan UUD 1945. Oleh semua wakil/utusan yang mencerminkan penjelmaan
seluruh rakyat, untuk mencapai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat yang
diitikadkan untuk dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab. Keputusan
berdasrakan mufakat adalah
sah apabila diambil
dalam rapat yang
dihadiri oleh lebih
dari separuh anggota yang hadir.
Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh
Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratn/Perwakilan mengandung
beberapa pengertian diantaranya:
Kerakyatan
Kerakyatan berasal dari kata rakyat yang
berarti sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu. Kerakyatan
berarti suatu prinsip yang mengakui bahwa kekuasaan tertinggi berada di
tangan rakyat. Kerakyatan
disebut juga kedaulatan
rakyat, artinya rakyat
yang berdaulat, berkuasa. Hal ini disebut juga demokrasi yang berarti
rakyat yang memerintah.
Hikmat Kebijaksanaan
Hikmat Kebijaksanaan berarti suatu sikap
yang dilandasi dengan penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu
mempertimbangkan persatuan dan kesataun bangsa. Kepentingan rakyat akan dijamin
dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong oleh iktikad baik
sesuai dengan hati nurani yang murni.
Permusyawaratan
Permusyawaratan berarti suatu tata cara
yang khas Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal
berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan berdasarkan mufakat.
Pelaksanaan dari kebenaran ini memerlukan semangat mengutamakan kepentingan
nasional daripada kepentingan daerah, golongan dan pribadi. Hal ini memerlukan pula iktikd yang baik dan
ikhlas, dilandasi oleh pikiran yang sehat serta ditopang oleh kesadaran bahwa
kepentingan bangsa dan Negara mengalahkan kepentingan yang lain.
Perwakilan
Perwakilan berarti
suatu tata cara
untuk mengusahakan ikut
sertanya rakyat mengambil bagian dalam urusan Negara. Bentuk
keikutsertaan itu ialah badan-badan perwakilan, baik di pusat seperti MPR dan
DPR maupun di daerah yang berwujud DPRD. Keanggotaan badan-badan perwakilan itu
ditentukan melalui suatu pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan
rahasia. 5. Sila Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam pidato 1 Juni 1945 ditegaskan
bahwa prinsip kesejahteraan adalah prinsip tidak adanya kemiskinan di alam
Indonesia Merdeka. Keadilan sosial adalah sifat masyarakat adil dan makmur,
kebahagiaan buat semua orang, tidak ada
penghisapan, tidak ada penindasan, dan penghinaan, semuanya bahagia,
cukup sandang dan pangan. Sila ini secara bulat berarti bahwa setiap rakyat
Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidan hukum, politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945
pengertian keadilan mencakup pula pengertian adil dan makmur Sila Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung beberapa pengertian
diantaranya:
Keadilan Sosial
Keadilan sosial berarti keadilan yang
berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik materil maupun
spiritual. Hal ini berarti keadilan itu tidak hanya berlaku bagi orang yang
kaya saja, tetapi berlaku pula bagi orang miskin, bukan hanya untuk para
pejabat, tetapi untuk rakayta biasa pula.
Seluruh Rakyat Indonesia
Seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa
setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia baik yang berdiam di wilayah
kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di
Negara lain.
C.
Upaya
Menjaga Nilai – Nilai Luhur Pancasila
Nilai – nilai yang terkandung dalam
pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara
tetap telah menjadi bagian yang tak
terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi
penerus bangsa harus mampu menjaga
nilai – nilai
tersebut. Untuk dapat
hal tersebut maka
perlu adanya berbagai upaya yang
didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia. Upaya – uapaya tersebut antara lain
:
1.
Melalui dunia
pendidikan, dengan menambahkan mata pelajaran khusus pancasila pada setiap
satuan pendidikan bahkan sampai ke perguruan tingg;
2.
Lebih memasyarakatkan
pancasila;
3.
Menerapkan nilai –
nilai tersebut dalam kehidupan sehari – hari;
4.
Memberikan sanksi
kepada pihak – pihak yang melakukan pelanggaran terhadap pancasila;
5.
Menolak dengan tegas
paham – paham yang bertentangan dengan pancasil
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman
kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Apabila
nilai-nilai pancasila diamalkan oleh seluruh warga negara Indonesia maka
tidak mustahil cita-cita
negara Indonesia yaitu
mewujudkan masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat terwujud.
B.
Saran
Sehubungan dengan pentingnya pengamalan
butir-butir pancasila, maka penulis menyarankan kepada seluruh warga negara
Indonesia untuk mengamalkan nilai-nilai luhur pancasila mulai dari diri sendiri
dengan kesadaran dan keteladan yang mungkin akan dicontoh oleh orang
lain dan menjadi
budaya yang positif
bagi bangsa Indonesia
serta mampu mewujudkan tujuan dan
cita-cita bangsa sesuai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang- Undang
Dasar 1945.
DAFTAR
PUSTAKA
Kansil
C.S.T, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: PT pradnya paramita.
Pangeran
Alhaj S.T.S dan Surya Partia Usman, 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila.
Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
Setiady
Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Utama.
Srijanto
Djarot, Waspodo Eling,dkk. 1994. Tata Negara
Sekolah Menengah Umum. Surakarta: PT.
Pabelan,
UU Nomor 32 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioana, Tematik 2016.
Surbakti, K., & Si, M. (2019). KAJIAN MENGENAI PENTINGNYA BASIS DATA BAGI
SEKOLAH SAAT
INI.
JURNAL CURERE, 2(2).
Surbakti,
K. (2018). FOSTERING OF FEMALE PRISONERS IN TANJUNG GUSTA PENITENTIARY OF
MEDAN. PROCEEDING: THE DREAM OF MILLENIAL GENERATION TO GROW, 216-225.
No comments:
Post a Comment