4). Rukun nikah
Rukun Nikah berarti
ketentuan-ketentuan dalam pernikahan
yang harus di penuhi agar pernikahan itu sah rukun rukun nikah.
Rukun-rukun nikah
sebagai berikut :
- Ada
calon suami dengan syarat : laki-laki yang sudah berusia dewasa (19 tahun),
beragam Islam, tidak dipaksa/terpaksa, tidak sedang dalam ibadah haji atau
umrah, dan bukan muhrim calon istrinya.
- Ada
calon istri, dengan syarat : wanita yang sudah cukup umur (16 tahun)
- Ada
wali nikah, yaitu orang yang menikahkan mempelai laki-laki dengan mempelai
wanita.
Rasulullah
SAW bersabda
Artinya
: Dari Aisyah r.a ia berkata : Rasulullah SAW telah bersabda , “Siapa pun
perempuan yang menikah dengan tidak seizing walinya maka batallah
pernikahannya” (H.R. Imam yang empat, kecuali An-Nasa’I dan disahkan oleh Abu
‘Amamah, Ibnu Hibban, dan Al-Husin)
Wali
nikah dapat dibagi menjadi dua macam :
a.
Wali nisab, yaitu wali yang
mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahi.
b.
Wali hakim, yaitu kepala negara
yang beragam Islam
- Ada
dua orang saksi
- Ada
akad nikah (ijab Kabul)
Selesai
akad nikah diadakan walimah, yaitu pesta pernikahan. Hokum menjadikan walimah
adalah sunah muakkad.
Rasulullah
SAW bersabda :
Artinya
: “Adakanlah walimah walaupun hanya dengan memotong seekor kambing” (H.R.
Bukhari dan Muslim)
5).
Muhrim
Muhrim
adalah wanita yang haram dinikahkan.
Ada empat macam wanita yang haram
dinikahkan :
- Wanita
yang haram dinikahi karena keturunan :
a.
Ibu kandung dan seterusnya
keatas (nomor dari ibu dan nomor dari ayah)
b.
Anak perempuan kandung dan
seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya)
c.
Saudara perempuan dan
seterusnya , sebapak dan seibu
d.
Saudara perempuan dari bapak
e.
Saudara perempuan dari ibu
f.
Anak perempuan dari saudara
laki-laki dan seterusnya ke bawah
g.
Anak perempuan dari saudara
perempuan dan seterusnya ke bawah
- Wanita
yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan :
a.
Ibu yang menyusui
b.
Saudara perempuan sesusuan
- Wanita
yang haram dinikahi karena perkawinan :
a.
Ibu dari istri (mertua)
b.
Anak tiri (anak istri dari
suami lain), apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya
c.
Ibu tiri (istri dari ayah)
d.
Menantu (istri dari anak
laki-laki)
- Wanita
yang haram dinikahi karena mempunyai pertalian muhrim dengan istri.
6).
Kewajiban Suami dan Istri
Kewajiban
Suami
- Memberi
nafkah, sandang, pangan dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya
sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal
- Memimpin
serta membimbing istri dan anak-anak agar menjadi orang yang berguna bagi
diri sendiri, keluarga, agama masyarakat serta bangsa dan negaranya.
- Bergaul
dengan istri dan anak-anak dengan baik (makruf), misalnya, sopan dan
hormat kepada istri serta keluarganya.
- Memelihara
istri dan anak-anak dari bencana baik lahir maupun batin, duniawi maupun
ukhrawi.
- Membantu
istri dalam tugas sehari-hari, terutama dalam mengasuh dan mendidik
anak-anak agar menjadi anak yang saleh.
Kewajiban
Istri
- Taat
kepada suami dalam batas-batas yang sesuai dengan ajaran Islam
- Memelihara
diri serta kehormatan dan harta benda suami baik dihadapan atau
dibelakanganya
- Membantu
suami dalam memimpin kesejahteraan dan keselamatan keluarganya.
- Menerima
dan menghormati pemberian suami walaupun sedikit, serta mencukupkan nafkah
yang diberikan suami sesuai dengan kekuatan dan kemampuannya, hemat,
cermat, dan bijaksana.
- Hormat
dan sopan kepada suami dan keluarga.
- Memelihara,
mengasuh dan mendidik anak agar menjadi anak yang saleh.Memelihara, mengasuh dan mendidik anak agar menjadi
anak yang sal
Kelp
1
Mengapa
dalam pernikahan yang iglami adanya wali nikah itu merupakan suatu kewajiban?
Jawab
: karena bagi perempuan tidak mempunyai wali maka hukum nikahnya tidak sah.
Kelp
4
Apa
hokum nikah adik suami atau istri menikah, apa hukumnya?
Jawab
: sunah, karena bukan muhrim.
Kelp
3
Seperti
apakah pernikahan yang Islami?
Jawab : untuk membentuk rumah tangga yang
sakinah, mawaddah, dan rahmah, bahagia dunia maupun ukhrawi.
No comments:
Post a Comment