KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat dan hidayah-Nya sehingga
penulis dapat menyusun makalah ini yang berjudul “ AMDAL
PARIWISATA ”. Penulisan makalah ini dimaksudkan untuk sejauh mana bentuk pengetahuan
mengenai tentang amdal.
Semoga
apa yang penulis ketengahkan ini menjadi sumbansih pemikiran bagi seluruh
pembaca khususnya para rekan-rekan pendidik demi untuk memajukan pendidikan
dihari-hari yang akan datang.
Pada
kesempatan ini penulis tak lupa mengucapkan terima kasih dalam proses
penyelesaian makalah ini.
Akhirnya,
dengan segala kerendahan hati penulis sampaikan bahwa setiap manusia tidak
luput dari kesalahan dan kekhilafan. Oleh karena itu, penulis senantiasa
mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif sehingga penulis dapat berkarya
yang lebih baik lagi pada masa yang akan datang.
Banda
Aceh,10 November 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang............................................................................................. 1
1.2 Tujuan Penulisan AMDAL.......................................................................... 2
1.3 Manfaat Penulisan AMDAL........................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 3
2.1 Pengertian Pariwisata................................................................................... 3
2.2 Jenis Pariwisata............................................................................................ 5
2.3 Perkembangan Pariwisata............................................................................ 7
2.4 Dampak Pembangunan Pariwisata terhadap Lingkungan Hidup......... ..... 11
BAB III PENUTUP............................................................................................. 16
3.1 Kesimpulan................................................................................................ 16
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 17
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pariwisata telah terbukti dapat
mendorong pertumbuhan perekonomian melalui peluang investasi, peluang kerja,
peluang berusaha dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Peluang berusaha bukan hanya dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana
pariwisata tetapi juga peluang dalam bidang kerajinan kecil seperti
handycrafts.
Namun akhir-akhir ini terjadi paradigma
baru dalam bidang kepariwisataan yang kita agung-agungkan karena dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peluang kerja di semua lini
ternyata terbukti dapat menyebabkan malapetaka terhadap kehidupan sosial,
budaya dan lingkungan. Kesejahteraan yang kita nikmati secara ekonomi ternyata
tidak diikuti oleh peningkatan kehidupan sosial, budaya, dan pelestarian
lingkungan. Masalah-masalah sosial banyak kita temui di masyarakat setelah kita
mengembangkan kepariwisataan. Demikian juga mengenai masalah budaya dan
lingkungan. Tragedi budaya dan lingkungan sering kita lihat melalui berita-berita
di Koran-koran dan televisi lokal.Pembangunan sektor pariwisata diberbagai
belahan dunia ini telah berdampak pada berbagai dimensi kehidupan manusia,
tidak hanya berdampak pada dimensi sosial ekonomi semata, tetapi juga menyetuh
dimensi sosial budaya bahkan lingkungan fisik. Dampak terhadap berbagai dimensi
tersebut bukan hanya bersifat positif tetapi juga berdampak negatif.
Perlu juga mendapat perhatian bahwa
dalam upaya pengembangan pariwisata di samping dampak positif bagi masyarakat
sekitar objek juga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam upaya pengembangan objek wisataperlu
diperhitungkan dampak negatif yang ditimbulkan demi kelestarian objek wisata
tersebut maupun kelestarian fungsi lingkungan sekitar kawasan wisata.
Pelaksanaan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat ternyata mempunyai dampak terhadap lingkungan sekitar baik langsung
maupun tidak langsung, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.
Hal yang sama juga terjadi dalam pengembangan pariwisata, dimana disamping
pengembangan pariwisata itu sendiri menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan sekitar objek wisata, pengelolaan lingkungan dan pengelolaan objek
wisata itu sangat mempengaruhi kelestarian fungsi lingkungan dan objek wisata
itu sendiri. Sehubungan dengan hal tersebut permasalahan yang utama yang perlu
mendapatkan jawaban tuntas adalah bagaimana pengembangan pariwisata dan
pelestarian fungsi lingkungan sekitar kawasan wisata ini dapat dilaksanakan
dengan baik dalam arti berorientasi pada upaya pelestarian objek wisata dan
pelestarian fungsilingkungan sekitar.
1.2 Tujuan Penulisan AMDAL
a. Mengidentifikasikan
rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan terutama yang berpotensi
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
b. Mengidentifikasikan
komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting
c. Memprakirakan dan mengevaluasi
rencana usahan dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup.
1.3 Manfaat Penulisan AMDAL
Hasil
dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak,
khususnya kepada mahasiswa maupun pelajar untuk menambah pengetahuan dan
wawasan tentang AMDAL pariwisata. Manfaat lain dari penulisan makalah ini adalah
dengan adanya penulisan makalah ini diharapkan dapat dijadikan bahan
pertimbangan dan acuan untuk pembelajaran lebih lanjut.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Pariwisata
Pariwisata
adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk sementara waktu, yang
diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat lainnya, dengan maksud bukan untuk
berusaha atau mencari nafkah di tempat yang dikunjungi, tetapi semata-mata
untuk menikmati perjalanan tersebut guna pertamasyaan dan rekreasi atau untuk
memenuhi keinginan yang beraneka ragam (Yoeti, 1982).
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia No.9. Tahun 1990 tentang kepariwisataan yang
dimaksud dengan:
1. Wisata
adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan
secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik
wisata.
2. Wisatawan
adalah orang yang melakukan kegiatan wisata.
3. Pariwisata
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan
objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
4. Kepariwisataan
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata.
5. Usaha
pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata atau
menyediakan atau mengusahakan objek dan daya tarik wisata, usaha sarana
pariwisata dan usaha lain yang terkait dibidang tersebut.
6. Objek
dan daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata.
7. Kawasan
pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan
untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
Pariwisata dalam pengertiannya mengandung tiga unsur
yaitu manusia (unsur insani sebagai pelaku kegiatan pariwisata), tempat (unsur
fisik yangsebenarnya tercakup oleh kegiatan itu sendiri), dan waktu (unsur tempo
yang dihabiskan dalam perjalanan itu sendiri selama berdiam di tempat tujuan
(Wahab, 1987).
Penyelenggaraan kepariwisataan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No. 9 Tahun 1990 dilakukan dengan tujuan untuk:
a. memperkenalkan,
mendayagunakan, melestarikan, dan meningkatkan mutu objek dan daya tarik
wisata;
b. memupuk
rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antar bangsa;
c. memperluas
dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja;
d. meningkatkan
pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat;
e. mendorong
pendayagunaan produksi nasional. Hal ini dilakukan dengan tetap memelihara
kelestarian dan juga sebagai upaya mendorong peningkatan mutu lingkungan hidup,
objek dan daya tarik wisata, nilai-nilai budaya bangsa yang menuju ke arah
kemajuan adab, mempertinggi derajat kemanusiaan, kesusilaan, dan ketertiban
umum guna memperkukuh jati diri bangsa dalam rangka perwujudan wawasan
nusantara. Oleh karena itu, pembangunan objek dan daya tarik wisata tersebut
tetap harus dilakukan dengan memperhatikan :
1. Kemampuan
untuk mendorong dan meningkatkan perkembangan.
2. Kehidupan
ekonomi dan sosial budaya.
3. Nilai-nilai
agama, adat-istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat.
4. Kelestarian
budaya dan mutu lingkungan hidup.
5. Kelangsungan
usaha pariwisata itu sendiri.
Sifat pariwisata yang luas dan menyangkut
kepentingan masyarakat secara keseluruhan, mengharuskan dilaksanakannya
penyelenggaraan kepariwisataan secara terpadu oleh pemerintah, badan usaha, dan
masyarakat. Peran serta masyarakat dalam arti yang seluas-luasnya di dalam
penyelenggaraan kepariwisataan ini memegang peranan penting demi terwujudnya
pemerataan, pendapatan dan pemerataan kesempatan berusaha. Terkait dengan peran
serta masyarakat tersebut, perlu diberikan arahan agar pelaksanaan berbagai
usaha pariwisata yang dilakukan dapat saling mengisi, saling berkaitan, dan
salingmenunjang satu dengan yang lainnya. Untuk mencapai maksud tersebut,
pemerintah melakukan pembinaan terhadap kegiatan kepariwisataan, yaitu dalam
bentuk pengaturan, pemberian bimbingan, dan pengawasan. Kegiatan-kegiatan
kepariwisataan yang menyangkut aspek pembangunan, pengusahaan, dan kebijakan
yang telah dilaksanakan oleh pemerintah serta perkembangan yang begitu pesat di
bidang kepariwisataan perlu diikuti dengan pengaturan yang sesuai dengan
aspirasi bangsa Indonesia (UU RI No.9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisataan)
Seperti halnya dengan kegiatan-kegiatan
kepariwisataan, pengelolaan kawasan pariwisata yang banyak dibangun diberbagai
wilayah perlu mendapat pengamanan agar tidak terjadi ketimpangan terhadap
masyarakat di sekitarnya, sehingga dapat mewujudkan adanya keserasian dan
keseimbangan. Undang-undang kepariwisataan yang bersifat nasional dan
menyeluruh sangat diperlukan sebagai dasar hukum dalam rangka pembinaan dan
penyelenggaraan kepariwisataan, khususnya yang menyangkut objek dan daya tarik
wisata, usaha pariwisata, peran serta masyarakat, serta pembinaannya.
Undang-undang ini memberikan ketentuan yang bersifat pokok dalam penyelenggaraan
kepariwisataan, sedangkan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
2.2
Jenis Pariwisata
Untuk Keperluan
perencanaan dan pengembangan kepariwisataan, perlu adanya perbedaaan antara
pariwisata, karena dengan demikian akan dapat ditentukan kebijaksanaan apa yang
perlu mendukung, sehingga jenis pariwisata yang dikembangkan akan dapat
terwujud seperti yang diharapkan dari kepariwisataan.
Ditinjau dari
segi ekonomi, pemberian klasifikasi tentang jenis pariwisata dianggap penting
karena dengan cara itu dapat ditentukan beberapa penghasilan devisa yang
diterima dari suatu pariwisata yang dikembangkan disuatu tempat atau daerah
tertentu.
Ditinjau dari
segi ekonomi, pemberian klasifikasi tentang jenis pariwisata dianggap penting
karena dengan cara itu dapat ditentukan beberapa penghasilan devisa yang
diterima dari suatu pariwisata yang dikembangkan disuatu tempat atau daerah
tertentu.
Adapun jenis
wisata yang telah dikenal dimasa ini antara lain:
1. Wisata
Budaya
Wisata budaya adalah: perjalanan
yang dilakukan atas dasar keingin untuk memperluas pandangan hidup seseorang
dengan jalan mengadakan kunjungan atau peninjauan ketempat lain, mempelajari
keadaan rakyat dan kebiasaan adat istiadat, budaya dan seni mereka.
2. Wisata
Konvensi
Wisata Konvensi adalah: wisata yang
menyediakan fasilitas bangunan dengan ruangan-ruangan tempat bersidang bagi
peserta konverensi, atau pertemuan lainnya yang bersifat nasional maupun
internasional.
3. Wisata
Sosial
Wisata Sosial adalah:
perorganisasian suatu perjalanan murah serta mudah untuk memberikan kesempatan
kepadda golongan masyarakat ekonomi lemah untuk mengadakan perjalanan seperti
misalnya kaum buruh, pemuda, pelajar atau mahasiswa, petani dan sebagainyqa.
(Pendit, N.S, 1994 : 44).
4. Wisata
Cagar Alam
Wisata Cagar Alam adalah: wisata
yang diselenggarakan agen atau biro perjalanan yang mengkhususkan usaha-usaha
dengan jalan mengatur wisata ketempat atau daerah cagar alam, taman lindung,
hutan daerah pegunungan dan sebagainya yang pelestariaannya dilindungi oleh
undang-undang.
Dorongan untuk melakukan perjalanan wisata adalah
dapat pula disebabkan oleh lingkungan seperti:
1. Kondisi
Lingkungan, keadaan iklim disekitar tempat, kondisi lingkungan yang kurang baik
dan rusak, begitu pula lingkungan tempat tinggal yang bising dan kotor dengan
pemandangan yang membosankan mendorong penduduk melakukan perjalanan.
2. Kondisi
social budaya, kurang tersedianya fasilitas rekreasi, kegiatan rutin dalam
masyarakat yang membosankan kehidupan, kehidupan yang serba teratur, lalu
banyak bekerja, fisik dan mental, sifatbebas para remaja, terdapatnya perbedaan
social diantara anggota masyarakat, semuanya seiring menjadi alas an untuk
bepergian ke tempat-tempat jauh, yang kondisinya lebih baik dari sekarang.
3. Kondisi
ekonomi , konsumsi dari masyarakat, biaya hidup sehari-hari didaerah tempat
tinggal, meningkatkan waktu luang serta rela rendahnya ongkos angkutan, juga
akan mendorong seseorang untuk melakukan perjalananan wisata.
4. Pengaruh
kegiatan pariwisata, kegiatan pariwisata akan banyak mendorong kegiatanyang
berhubungan dengan wisata, seperti meningkatnya publikasi dan penyebaran
informasi serta timbulnya pandangan tentang nilai lebih dari kegiatan berwisata
terhadap fungsi sosial masyarakat.
2.3
Perkembangan Pariwisata
Memasuki era
pembangunan dimilenium ke tiga (pasca tahun 2000), banyak perubahan besar akan
dialami dalam kehidupan masyarakat dan kebudayaan Indonesia. Jumlah penduduk
yang membesar dan makin padat, intensifnya transisi budaya agraris ke budaya
industri, globalisasi kehidupan yang meluas dan kompleknya pluralisme dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, masalah-masalah kemasyarakatan dan
lain-lain. Kompleksitas permasalahan ini akan berdampak pada permasalahan
lingkungan. Pemberdayaan potensi wisata alam selalu terkait erat dengan
permasalahan lingkungan, sehubungan dengan hal tersebut perlu penanganan yang
benar-benar berorientasi pada pelestarian fungsi lingkungan.
Industri
pariwisata yang oleh G.ASchmoll dalam bukunya Tourism Promotion menjelaskan
bahwa Industri pariwisata lebih cenderung berorientasi dengan menganalisa
cara-cara melakukan pemasaran dan promosi hasil produk industri pariwisata.
Industri pariwisata bukanlah industri yang berdiri sendiri, tetapi merupakan
suatu industri yang terdiri dari serangkaian perusahaan yang menghasilkan
jasa-jasa atau produk yang berbeda satu dengan yang lainnya. Perbedaan itu
tidak hanya dalam jasa yang dihasilkan tetapi juga dalam besarnya perusahaan,
lokasi atau tempat kedudukan, letak secara geografis, fungsi, bentuk organisasi
yang mengelola dan metode permasalahannya.
Kompleksitas
masalah industri pariwisata juga berhubungan erat dengan upaya pengembangan
pariwisata yang ternyata juga mempunyai dampak terhadap lingkungan. Sehubungan
dengan hal itu perlu upaya pelestarian fungsi lingkungan.Dengan demikian
terdapat dua aspek penting yaitu masalah industri pariwisata yang berorientasi
pada lingkungan dan pengembangan pariwisata yang berorientasi pada pelestarian
fungsi lingkungan. Pengembangan pariwisata harus mengacu dan memperhatikan
ketentuan Pasal 12, Pasal13 dan Pasal 14 Undang Undang Nomor32 tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai berikut :
Pasal 12:
(1) Pemanfaatan
sumber daya alam dilakukan berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (RPPLH).
(2) Dalam
hal RPPLH sebagaimana dimaksudpada ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan sumber
daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup dengan memperhatikan:
a. keberlanjutan
proses dan fungsi lingkungan hidup;
b. keberlanjutan
produktivitas lingkungan hidup; dan
c. keselamatan,
mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
(3) Daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud padaayat (2)
ditetapkan oleh:
a. Menteri
untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup nasional dan
pulau/kepulauan;
b. Gubernur
untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup lingkungan hidup provinsi
dan ekoregion lintas kabupaten/kota; atau
c. Bupati/walikota
untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup kabupaten/kota dan
ekoregion di wilayah kabupaten/kota.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara penetapan daya dukung dan dayatampung
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan
pemerintah.
Pasal
13:
(1)
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2)
Pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencegahan;
b. penanggulangan;
dan
c. pemulihan.
(3)
Pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing.
Pasal
14:
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup terdiriatas: KLHS; tata ruang; baku mutu lingkungan hidup;
kriteria baku kerusakan lingkungan hidup; amdal; UKL-UPL; perizinan; instrumen
ekonomi lingkungan hidup; peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan
hidup; anggaran berbasis lingkungan hidup; analisis risiko lingkungan hidup;
audit lingkungan hidup; dan instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau
perkembangan ilmu pengetahuan
Pengembangan pariwisata pada umumnya bertujuan untuk
memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu objek dan
daya tarikwisata, dalam pembangunan objek wisata dan daya tarik wisata
dilakukan dengan memperhatikan kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup
serta kelangsungan usaha pariwisata itu sendiri. Dengan demikian antara
pariwisata dan masalah lingkungan mempunyai kedekatan yang tidak dapat
dipisahkan.
Pariwisata sebagai suatu kegiatan secara langsung
menyentuh dan melibatkan masyarakat, sehingga membawa dampak terhadap
masyarakat setempat. Dampak pariwisata terhadap masyarakat dan daerah tujuan
wisata mencakup: dampak terhadap sosial-ekonomi, dampak terhadap sosial-budaya,
dan dampak terhadap lingkungan.
Dampak pariwisata terhadap kondisi sosial ekonomi
masyarakat lokal dapat dikategorikan menjadi delapan kelompok besar (Cohen,
1984), yaitu: dampak terhadap penerimaan devisa, dampak terhadap pendapatan
masyarakat, dampak terhadap kesempatan kerja, dampak terhadap harga-harga,
dampak terhadap distribusi manfaat atau keuntungan, dampak terhadap kepemilikan
dan kontrol, dampak terhadap pembangunan pada umumnya, dampak terhadap
pendapatan pemerintah. Pembangunan pariwisata pada suatu daerah mampu
memberikan dampak positif diantaranya: peningkatan pendapatan masyarakat,
peningkatan penerimaan devisa, peningkatan kesempatan kerja dan peluang usaha,
peningkatan pendapatan pemerintah dari pajak dan keuntungan badan usaha milik
pemerintah, dan sebagainya. Selain dampak positif terdapat juga dampak negatif
dari pembangunan pariwisata, diantaranya: semakin memburuknya kesenjangan
pendapatan antar kelompok masyarakat, memburuknya kesenjangan antar daerah,
hilangnya kontrol masyarakat lokal terhadap sumber daya ekonomi, munculnya
neo-kolonialisme, dan sebagainya.
Dampak terhadap sosial dan budaya, Pizam dan Milman
(1984) mengklasifikasikan dampak pariwisata terhadap sosial-budaya menjadi
enam, yaitu: dampak terhadap aspek demografis (jumlah penduduk, umur, perubahan
piramida kependudukan), dampak terhadap mata pencaharian (perubahan pekerjaan,
distribusi pekerjaan), dampak terhadap aspek budaya (tradisi, keagamaan,
bahasa), dampak terhadap transformasi norma (nilai, norma, peranan seks),
dampak terhadap modifikasi pola konsumsi (infrastruktur, komoditas) dan dampak
terhadap lingkungan (polusi, kemacetan lalu lintas). Sifat dan bentuk dari
dampak sosial-budaya dipengaruhi oleh berbagai faktor. Pitana (1999)
menyebutkan bahwa faktor-faktor yang ikut menentukan dampak sosial-budaya
tersebut antara lain: jumlah wisatawan (baik absolut maupun relatif terhadap
jumlah penduduk lokal), objek dominan yang menjadi sajian wisata dan kebutuhan
wisatawan terkait dengan sajian tersebut, sifat-sifat atraksi wisata yang
disajikan (apakah alam, situs arkeologi, budaya kemasyarakatan, dan lainnya),
struktur dan fungsi dari organisasi kepariwisataan di daerah tujuan wisata,
perbedaan tingkat ekonomi dan perbedaan kebudayaan antara wisatawan dengan
masyarakat lokal dan laju atau kecepatan pertumbuhan pariwisata.
Dampak pengembangan pariwisata menurut Yoeti (2008),
antara lain: pembuangan sampah sembarangan (selain menyebabkan bau tidak sedap,
juga membuat tanaman disekitarnya mati); pembuangan limbah hotel, restoran, dan
rumah sakit yang merusak air sungai, danau atau laut; kerusakan terumbu karang
sebagai akibat nelayan tidak lagi memiliki pantai untuk mencari ikan, karena
pantai telah dikaveling untuk membangun hotel dan restoran. Akibatnya para
nelayan membom terumbu karang dan pada akhirnya tidak ada lagi daya tarik
pantai; perambahan hutan dan perusakan sumber-sumber hayati yang tidak
terkendali sehingga menyebabkan hilangnya daya tarik wisata alam.
2.4
Dampak Pembangunan Pariwisata terhadap Lingkungan Hidup
Industri
pariwisata memiliki hubungan erat dan kuat dengan lingkungan fisik. Lingkungan
alam merupakan aset pariwisata dan mendapatkan dampak karena sifat lingkungan
fisik tersebut yang rapuh (fragile), dan tak terpisahkan (Inseparability).
Bersifat rapuh karena lingkungan alam merupakan ciptaan Tuhan yang jika dirusak
belum tentu akan tumbuh atau kembali seperti sediakala. Bersifat tidak
terpisahkan karena manusia harus mendatangi lingkungan alam untuk dapat
menikmatinya.
Lingkungan fisik
adalah daya tarik utama kegiatan wisata. Lingkungan fisik meliputi lingkungan
alam (flora dan fauna, bentangan alam, dan gejala alam) dan lingkungan buatan
(situs kebudayaan, wilayah perkotaan, wilayah pedesaan, dan peninggalan
sejarah).
Secara teori,
hubungan lingkungan alam dengan pariwisata harus mutual dan bermanfaat.
Wisatawan menikmati keindahan alam dan pendapatan yang dibayarkan wisatawan
digunakan untuk melindungi dan memelihara alam guna keberlangsungan pariwisata.
Hubungan lingkungan dan pariwisata tidak selamanya simbiosa yang mendukung dan
menguntungkan sehingga upaya konservasi, apresiasi, dan pendidikan dilakukan
agar hubungan keduanya berkelanjutan, tetapi kenyataan yang ada hubungan
keduanya justru memunculkan konflik. Pariwisata lebih sering mengeksploitasi
lingkungan alam.
Dampak
pariwisata terhadap lingkungan fisik merupakan dampak yang mudah diidentifikasi
karena nyata. Pariwisata memberikan keuntungan dan kerugian, sebagai berikut :
1. Air
Air mendapatkan
polusi dari pembuangan limbah cair (detergen pencucian linen hotel) dan limbah
padat(sisa makanan tamu). Limbah-limbah itu mencemari laut, danau dan sungai. Air
juga mendapatkan polusidari buangan bahan bakar minyak alat transportasi air
seperti dari kapal pesiar.Akibat dari pembuangan limbah, maka lingkungan
terkontaminasi, kesehatan masyarakat terganggu, perubahan dan kerusakan
vegetasi air, nilai estetika perairan berkurang (seperti warna laut berubah
dari warnabiru menjadi warna hitam) dan badan air beracun sehingga makanan laut
(seafood) menjadi berbahaya.Wisatawan menjadi tidak dapat mandi dan berenang
karena air di laut, danau dan sungai tercemar.Masyarakat dan wisatawan saling
menjaga kebersihan perairan.Guna mengurangi polusi air, alat transportasi air
yang digunakan, yakni angkutan yang ramah lingkungan, seperti : perahu dayung,
kayak, dan kano.
2. Atmosfir
Perjalanan
menggunakan alat transportasi udadra sangat nyaman dan cepat. Namun, angkutan
udara berpotensi merusak atmosfir bumi. Hasil buangan emisinya dilepas di udara
yang menyebabkan atmosfir tercemar dan gemuruh mesin pesawat menyebabkan polusi
suara. Selain itu, udara tercemar kibat emisi kendaraan darat (mobil, bus) dan
bunyi deru mesin kendaraan menyebabkan kebisingan. Akibat polusi udara dan
polisi suara, maka nilai wisata berkurang, pengalaman menjadi tidak
menyenangkan dan memberikandampak negatif bagi vegetasi dan hewan.Inovasi
kendaraan ramah lingkungan dan angkutan udara berpenumpang massal (seperti
pesawat Airbus380 dengan kapasitas 500 penumpang) dilakukan guna menekan polusi
udara dan suara. Anjuran untukmengurangi kendaraan bermotor juga dilakukan dan
kampanye berwisata sepeda ditingkatkan.
3. Pantai
dan pulau
Pantai dan pulau
menjadi pilihan destinasi wisata bagi wisatawan. Namun, pantai dan pulau sering
menjaditempat yang mendapatkan dampak negatif dari pariwisata. Pembangunan
fasilitas wisata di pantai dan pulau, pendirian prasarana (jalan, listrik,
air), pembangunan infrastruktur (bandara, pelabuhan) mempengaruhi kapasitas
pantai dan pulau.Lingkungan tepian pantai rusak (contoh pembabatan hutan bakau
untuk pendirian akomodasi tepi pantai),kerusakan karang laut, hilangnya
peruntukan lahan pantai tradisional dan erosi pantai menjadi beberapaakibat
pembangunan pariwisata.Preservasi dan konservasi pantai dan laut menjadi
pilihan untuk memperpanjang usia pantai dan laut. Pencanangan taman laut dan
kawasan konservasi menjadi pilihan. Wisatawan juga ditawarkan kegiatan
ekowisata yang bersifat ramah lingkungan. Beberapa pengelola pulau (contoh
pengelola Taman NasionalKepulauan Seribu) menawarkan paket perjalanan yang
ramah lingkungan yang menawarkan aktivitas menanam lamun dan menanam bakau di
laut.
4. Pegunungan
dan area liar
Wisatawan asal
daerah bermusim panas memilih berwisata ke pegunungan untuk berganti suasana.
Aktivitas di pegunungan berpotensi merusak gunung dan area liarnya. Pembukaan
jalur pendakian, pendirian hotel di kaki bukit, pembangunan gondola (cable
car), dan pembangunan fasilitas lainnya merupakanbeberapa contoh pembangunan
yang berpotensi merusak gunung dan area liar. Akibatnya terjadi tanahlongsor,
erosi tanah, menipisnya vegetasi pegunungan (yang bisa menjadi paru-paru
masyarakat) ,potensi polusi visual dan banjir yang berlebihan karena gunung
tidak mampu menyerap air hujan. Reboisasi (penanaman kembali pepohonan di
pegunungan) dan peremajaan pegunungan dilakukan sebagai upaya pencegahan
kerusakan pegunungan dan area liar.
5. Vegetasi
Pembalakan liar,
pembabatan pepohonan, bahaya kebakaran hutan (akibat api unggun di
perkemahan),koleksi bunga, tumbuhan dan jamur untuk kebutuhan wisatawan
merupakan beberapa kegiatan yang merusak vegetasi. Akibatnya, terjadi degradasi
hutan (berpotensi erosi lahan), perubahan struktur tanaman(misalnya pohon yang
seharusnya berbuah setiap tiga bulan berubah menjadi setiap enam bulan,
bahkanmenjadi tidak berbuah), hilangnya spesies tanaman langka dan kerusakan
habitat tumbuhan. Ekosistemvegetasi menjadi terganggu dan tidak seimbang.
6. Kehidupan
satwa liar
Kehidupan satwa
liar menjadi daya tarik wisata yang luar biasa. Wisatawan terpesona dengan pola
hiduphewan. namun, kegiatan wisata mengganggu kehidupan satwa-satwa tersebut.
Komposisi fauna berubahakibat:pemburuan hewan sebagai cinderamata, pelecehan
satwa liar untuk fotografi, eksploitasi hewan untuk pertunjukan, gangguan
reproduksi hewan (berkembang biak), perubahan insting hewan (contohhewan komodo
yang dahulunya hewan ganas menjadi hewan jinak yang dilindungi), migrasi hewan
(ketempat yang lebih baik). Jumlah hewan liar berkurang, akibatnya ketika
wisatawan mengunjungi daerah wisata, ia tidak lagi mudah menemukan satwa-satwa
tersebut
7. Situs
sejarah, budaya, dan keagamaan
Penggunaan yang
berlebihan untuk kunjungan wisata menyebabkan situs sejarah, budaya dan
keagamaanmudah rusak. Kepadatan di daerah wisata, alterasi fungsi awal situs,
komersialisasi daerah wisasta menjadi beberapa contoh dampak negatif kegiatan
wisata terhadap lingkungan fisik. Situs keagamaan didatangi oleh banyak
wisatawan sehingga mengganggu fungsi utama sebagai tempat ibadah yang suci.
Situs budaya digunakan secara komersial sehingga dieksploitasi secara
berlebihan (contoh Candi menampung jumlah wisatawan yang melebihi kapasitas).
Kapasitas daya tampung situs sejarah, budaya dan keagamaan dpat diperkirakan
dan dikendalikan melalui manajemen pengunjung sebagai upaya mengurangi
kerusakan pada situs sejarah, budaya dan keagamaan. Upaya konservasi dan
preservasi serta renovasi dapat dilakukan untuk memperpanjang usia situs-situs
tersebut.
8. Wilayah
perkotaan dan pedesaan
Pendirian hotel,
restoran, fasilitas wisata, toko cinderamata dan bangunan lain dibutuhkan di
daerah tujuanwisata. Seiring dengan pembangunan itu, jumlah kunjungan
wisatawan, jumlah kendaraan dan kepadatan lalu lintas jadi meningkat. Hal ini
bukan hanya menyebabkan tekanan terhadap lahan, melainkan juga perubahan fungsi
lahan tempat tinggal menjadi lahan komersil, kemacetan lalu lintas, polusi
udara dan polusi estetika (terutama ketika bangunan didirikan tanpa aturan
penataan yang benar). Dampak buruk itu dapatdiatasi dengan melakukan manajemen
pengunjung dan penataan wilayah kota atau desa serta membedayakan masyarakat
untuk mengambil andil yang besar dalam pembangunan.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki
keanekagaraman hayati yang sangat tinggi yang berupa sumber daya alam yang
berlimpah, baik di daratan, udara maupun di perairan. Semua potensi tersebut
mempunyai peranan yang sangat penting bagi pengembangan kepariwisataan,
khususnya wisata alam.
Sasaran tersebut di atas dapat tercapai melalui
pengelolaan dan pengusahaan yang benar dan terkoordinasi, baik lintas sektoral
maupun swasta yang berkaitan dengan pengembangan kegiatan pariwisata
berkelanjutan, misalnya kepariwisataan, pemerintah daerah, lingkungan hidup,
dan lembaga swadaya masyarakat. Dalam pengembangan kegiatan pariwisata
berkelanjutan terdapat dampak positif dan dampak negatif, baik dalam masalah
ekonomi, sosial, dan lingkungan alami.
Oleh karena itu dalam pembangunan sektor
kepariwisataan harus memperhatian kaidah-kaidah pengelolaan lingkungan hidup
mengingat salah satu unsur wisata adalah sumber daya alam yang merupakan bagian
dari lingkungan hidup. Pengembangan sektor pariwisata yang tidak memperhatikan
aspek lingkungan hidup dapat berdampak negatif pada perkembangan pariwisata itu
sendiri pada masa yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Cohen,
F. 1984. Computer Virus-Theory and Experiments. http://all.net/books/virus/index.html,
diakses tanggal 9 Oktober 2013.
Pendit,
N.S. 1994. Ilmu Pariwisata Sebuah Pengantar Perdana. PT Pradnya Paramita.
Jakarta.
Pitana,
I.G. 1999. Pelangi Pariwisata Bali. Kajian Aspek Sosial Budaya
KepariwisataanBali di Penghujung Abad, BP, Denpasar.
Pizam,
A.and A. Milman. 1984. The Social Impacts of Tourism. Industry and
Environment.
Presiden
RI. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan.
Sekretariat Negara RI. Jakarta.
Presiden
RI. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan
danPengelolaan Lingkungan Hidup. Sekretariat Negara RI. Jakarta.
Schmoll,
G.A. 1977. Tourism Promotion. Tourism InternationalPress. London.
Wahab,
Salah. 1992. Manajemen Kepariwisataan. Penerjemah, Frans Gromang. Jakarta:
Pradnya Paramita.
Widyastuti,
A.R. 2010. Pengembangan Pariwisata yang Berorientasi pada Pelestarian Fungsi
Lingkungan. Jurnal EKOSAINS Vol. II Nomor 3, Oktober 2010 : 69-81. Medan.
Yoeti,
O. A. 1982. Pengantar Ilmu Pariwisata. Jakarta: Angkasa.
Yoeti,
O. A. 2008. Ekonomi Pariwisata: Introduksi, Informasi Dan Aplikasi. Jakarta: PT
Kompas Media Nusantara.
No comments:
Post a Comment