KATA
PENGANTAR
Syukur
Alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
rahmat dan kurnia-Nya kepada penulis sehingga dengan seizin-Nya penulis dapat
menyelesaikan penulisan makalah ini yang berjudul “INFORMED CONSENT dan Upaya
Penjaminan Hak-Hak Klien dalam Menerima Pelayana Kesehatan”. Semoga makalah ini
dapat berguna bagi kita semua dan sebagai pembelajaran untuk mahasiswa ingin
mencari bahan mengenai informed consent.
Penulis
menyadari bahwa sepenuhnya karya tulis ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk
itu kritik dan saran yang membangun merupakan sesuatu yang diharapkan demi
kesempurnaan penulisan proposal ini dimasa yang akan datang.
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................ i
DAFTAR
ISI ......................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN .................................................................... 1
A. Latar
Belakang ........................................................................ 1
B. Tujuan
..................................................................................... 1
BAB
II TINJAUAN TEORITIS ........................................................... 2
A. Pengertian
Dan Definisi........................................................... 2
B. Dasar
Informed Consent......................................................... 2
C. Bentuk
Inform Consent........................................................... 3
D. Sifat
Penyampaian Informasi................................................... 5
E. Syarat
Informed Consent........................................................ 6
F. Hal-hal
yang perlu diperhatikan saat memberikan
Informasi
tentang keadaan Pasien.......................................... 6
G. Prinsip
- prinsip dasar persetujuan Tindakan medik
dalam asuhan
Keperawatan.................................................... 9
H. Pentingnya
informet consent Bagi pelayanan
Kesehatan............................................................................... 10
I. Aspek
Hukum Informed Consent........................................... 11
BAB III PENUTUP............................................................................... 16
A. Kesimpulan
............................................................................ 16
B. Saran....................................................................................... 16
DAFTAR
PUSTAKA ............................................................................ 17
JOB
DESCRIPTION ............................................................................. 18
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Informed Consent merupakan piranti hukum
kedokteran yang sangat rumit untuk dipahami, diterapkan dan menjadi alat bukti
kesepahaman pasien penolong (Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 585 tahun
1989).
Informed Consent juga berdasarkan
suatu keyakinan bahwa seseorang pasien akan sembuh lebih cepat apabila ia
sendiri juga turut berpartisipasi dalam pengobatannya (J.Brent).
Di zaman modern sekarang konsep
Informed Consent memperoleh suatu dasar legal, karena pengadilan makin lama
makin kuat pengakuannya terhadap hak asasi seseorang (HAM) untuk memutuskan apa
yang hendak dilakukan terhadp dirinya sendiri.
Jika dilihat dari segi yuridis,
Informed Consent menunjukkan kepada peraturan hokum yang menentukan kewajiban
para dokter dalam interaksi dengan pasien. Consent adalah sebagai dasar yuridis
untuk pembenaran dilakukannya tindakan medic atau operasi.
Informed Consent sebagaimana bentuknya
sekarang adalah suatu doktrin yang telah mengalami suatu proses panjang.
Terdapat berbagai pendapat tentang asal usul timbulnya Informed Consent.
B. TUJUAN
Melindungi pasien terhadap segala
tindakan medis yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasien dan memberikan
perlindungan hukum kepada dokter terhadap akibat yang terduga dan bersifat
negatif.
BAB II
TUJUAN TEORITIS
A. PENGERTIAN DAN
DEFINISI
Consent berasal dari bahasa latin yaitu
"Consentio" yang dalam bahasa Inggris "Consist" yang artinya
:
v
Persetujuan
v
Izin
v
Menyetujui
v
Wewenang kepada
seseorang untuk melakukan sesuatu tindakan
Yang di maksud dengan informed consent
adalah : Persetujuaan yang di berikan oleh pasien atau walinya yang berhak
kepada Dokter untuk melakukan suatu tindakan medis terhadap pasien sesudah memperoleh
informasi lengkap dan yang di pahami nya mengenai tindakan itu.
Dengan kata lain informed consent juga
disebut Persetujuan tindakan medis (operasi).
B. DASAR INFORMED CONSENT
a)
Hubungan Dokter - pasien
yang berdasarkan atas kepercayaan
b)
Hak otonomi atau menentukan
sendiri atas dirinya
c)
Adanya hubungan
Perjanjiaan
C. BENTUK INFORM CONSENT
Inform
consent dibagi 2 bentuk
1.
Dengan dinyatakan (expression), terbagi 2 macam
-
Secara lisan
-
Secara tulisan
2.
Yang di anggap telah di berikan (implied)
-
Dalam keadaan biasa
(normal)
-
Dalam keadaan gawat
darurat (emergency)
Yang
berhak untuk memberikan persetujuan tindakan medis (tertentu) atau informed
consent, dalam hal pasien tidak sadar, dibawah umur/jiwanya terganggu karena
penyakit.
3.
Skemanya sebagai berikut
SKEMA INFORM CONSENT
Persetujuan yang paling sederhana adalah
persetujuan yang diberikan secara lisan, misalnya untuk tindakan-tindakan
rutin. Untuk tindakan-tindakan yang lebih kompleks yang mempunyai resiko yang
kadang-kadang tidak dapat di perhitungkan dari awal
dan dapat menyebabkan
hilangnya nyawa atau
cacat
permanen,
di luar persetujuan yang tertulis agar suatu saat apabila diperlukan persetujuan
itu dapat dijadikan bukti.
Apabila dalam suatu kasus ditemukan
unsur kelainan dari pihak Dokter, maka dokter tersebut harus mempertanggung
jawabkan perbuatan itu. Begitu pula dari pihak pasien, mereka tidak bisa
langsung menuntut apabila terjadi hal-hal di luar dugaan, karena harus ada
bukti yang menunjukkan suatu kelainan, oleh karena itu, memperoleh informasi
merupakan suatu hak bagi pasien sebaliknya merupakan kewajiban bagi dokter
untuk memberikannya.
Pasien berhak atas informasi tentang
penyakitnya serta tindakan medis apa yang akan dilakukan terhadap dirinya.
Pasien juga berhak menolak diberikan informasi misalnya pasien yang sangat labil
menerima informasi itu sendiri dari dokter.
Dalam pandangan penganut falsafah
konsekuensialis (menganggap baik dan buruk suatu perbuatan kepada tujuan yang
ingin dicapai). Informed Consent dianggap sebagai suatu yang baik karena akan :
1.
Meningkatkan kemandirian seseorang
2.
Melindungi pasien
3.
Menghindari penipuan dan perubahan
4.
Memacu sikap teliti pada pihak Dokter
5.
Meningkatkan pengambilan keputusan yang rasional
6.
Meningkatkan keikutsertaan masyarakat
D. SIFAT PENYAMPAIAN INFORMASI
Pada pemberian informasi tentang
tindakan medik yang akan diberikan maka sangat penting yang harus disampaikan
adalah :
a.
Sifat Resikonya
Misalnya
: Apakah resiko itu berhubungan dengan tindakan diagnosik ataupun terapeutik,
jika resiko tindakan tersebut tindakannya berhubungan maka diperlukan
penjelasan akibat dari resiko tindakan tersebut.
Contohnya:
- Akan dilakukan
prosedur bedah, dan resikonya bisa melukai saraf yang mengontrol alat
tubuh .
- ECT, akibat bsa
menimbulkan luka yang serius.
- Tingkat keseriusan
dengan resiko
Tindakan
keseriusan berkaitan erat dengan sifat resiko. Misalnya: hilangnya kemampuan
gerak anggota tubuh ataupun bisa menyebabkan kematian.
c.
Besar kecilnya kemampuan, atau (probality)
timbulnya resiko.
d. Bila
jarak waktu (Imminence) kemungkinan resiko besar timbul
E. SYARAT INFORMED CONSENT
Proses
informed consent sudah memuat:
l. Keterbukaan
2. Informed consent harus di mengerti pasien
3. Memberikan kesempatan pada pasien untuk
memperoleh yang terbaik
F. HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SAAT
MEMBERIKAN INFORMASI TENTANG KEADAAN PASIEN
Ø Tingkat
Pendidikan
Jika
pasien dengan pendidikan rendah maka pemberitahuan sifatnya berupa intruksi.
Untuk pasien dengan pendidikan tinggi/memadai maka pemberitahuan dapat berupa
intruksi.
Ø Tingkat
lntelekfual
- Pasien berhak mengetahui
setiap pertimbangan dari privasinya yang menyangkut program asuhan medis,
konsultasi, dan pengobatan yang dilakukan dengan cermat dan dirahasiakan.
- Pasien berhak atas
kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan tentang asuhan kesehatan
yang diberikan kepadanya.
- Pasien berhak untuk
mengerti bila diperlukan rujukan ke tempat lain yang lebih lengkap dan
memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut; dan
rumah sakit yang ditunjuk dapat menerimanya.
- Pasien berhak
untuk memperoleh informasi tentang hubungan rumah sakit dengan instansi
lain; seperti instansi pendidikan atau instansi terkait lainnya sehubungan
dengan asuhan yang diterimanya. Contoh: hubungan individu yang merawatnya,
nama yang merawat dan sebagainya.
- Pasien berhak untuk
memberi pendapat atau menolak bila diikutsertakan sebagai suatu eksperimen
yang berhubungan dengan asuhan atau pengobatannya.
- Pasien berhak untuk
memperoleh informasi tentang pemberian delegasi dari dokternya kepada
dokter lain, bila dibutuhkan dalam rangka asuhannya.
- Pasien berhak untuk
mengetahui dan menerima penjelasan tentang biaya yang diperlukan untuk
asuhan kesehatannya.
- Pasien berhak untuk
mengetahui peraturan atau ketentuan rumah sakit yang harus dipatuhinya
sebagai pasien selama ia dirawat.
Pernyataan
di atas dipengaruhi oleh beberapa faktor, yairu:
- Meningkatnya kesadaran
para konsumen terhadap asuhan kesehatan dan lebih besarnya partisipasi
mereka dalam perencanaan asuhan;
- Meningkatnya jumlah
malpraktik yang terjadi dimasyarakat;
- Adanya legislasi
yang diterapkan untuk melindungi hak-hak asasi pasien;
- Konsumen menyadari
tentang peningkatan jumlah pendidikan dalam bidang kesehatan dan
penggunaan klien sebagai objek atau tujuan pendidikan dan bila pasien
tidak berpartisipasi apakah akan mempengaruhi mutu asuhan kesehatan atau tidak.
Hak-hak
yang dinyatakan dalam fasilitas asuhan kesehatan (Annas dan Healey, 1974),
terdiri dari 4 kategori, yaitu:
- Hak kebenaran secara
menyeluruh.
- Hak privasi dan martabat
pribadi (kerahasiaan dan keamanannya).
- Hak untuk memelihara
pengambilan keputusan untuk diri sendiri sehubungan dengan kesehatan,
- Hak untuk
memperoleh catatan medis, baik selama dan sesudah dirawat di rumah sakit.
Hak-hak Pasien dalam
Menerima Pelayana Kesehatan
Pernyataan hak-hak pasien (Patient's BilI of Rights) dikeluarkan oleh
The American Hospitat Association pada
1973 dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pemahaman hak-hak
pasien yang akan dirawat di rumah sakit.
Pernyataan tentang hak-hak tersebut
adalah:
- Pasien mempunyai
hak untuk mempertimbangkan dan menghargai asuhan kesehatan atau
keperawatan yang akan diterimanya.
- Pasien berhak
memperoleh informasi lengkap dari dokter yang memeriksanya berkaitan
dengan diagnosis, pengobatan, dan prognosis dalam arti pasien layak untuk
mengerti masalah yang dihadapinya.
- Pasien berhak
untuk menerima informasi penting dan memberikan suatu persetujuan tentang
dimulainya prosedur pengobatan, serta risiko penting yang kemungkinan akan
dialaminya, kecuali dalam situasi darurat.
- Pasien berhak
untuk menolak pengobatan sejauh diizinkan oleh hukum dan diinformasikan
tenting konsekuensi tindakan yang akan diterimanya.
G. PRINSIP - PRINSIP
DASAR PERSETUJUAN TINDAKAN MDIK DALAM ASUHAN KEPERAWATAN
Sekalipun gagasan informed consent
bersumber dari kalangan luar kedokteran, tetapi prinsip - prinsip informed
concent bagi kalangan keperawatan, bukanlah hal yang baru. Dengan mengacu pada
tujuan akhir yang ingin dicapai oleh informed concent yakni terselanggaranya
pelayanan keperawatan yang terbaik bagi pasien, maka prinsip - prinsip seperti
ini telah lama dikenal. Secara sederhana prinsip - prinsip tersebut dapat
dibedakan atas tiga macam yakni:
v Prinsip
bahwa masalah kesehatan seseorang ( pasien ) adalah tanggung jawab orang (
pasien ) itu sendiri. Apabila kondisi seseorang cukup layak untuk mengambil
keputusan tentang perlunya tindaknya suatu prosedur pengobatan /tindakan medik,
maka semua akibat yang timbul, menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
v Prinsip
bahwa tindakan medik (sebagai upaya terapi) merupakan upaya yang tidak wajib di
terima oleh seseorang atau pasien yang bersangkutan prinsip tidak wajib
menerima tindakan medik yang ditawarkan harus mengacu pada keselamatan
seseorang atau pasien. Bila penolak tersebut tidak membahayakan dirinya atau
orang didalam tanggung jawabnya, keputusan tersebut sebahagiannya dihormati. Pemaksaan
sangat bertentangan dengan sifat ketidakpastian suatu upaya, yang merupakan salah satu ciri dari pelayanan
kesehatan.
v Prinsip
bahwa hasil dari tindakan kedokteran akan lebih berdaya guna dan berhasil
apbila terjalin kerja sama yang baik antara dokter dengan pasien. sesungguhnya
prinsip kerja sama yang baik dasarnya merupakan salah satu syarat pelayanan
keperawatan yang baik pula, yakni dalam rangka hubungan dokter dan pasien (
docter- pasien relation ship). dampak positipnya adalah kadar ketidak pastian
hasil pelayanan perawatan. kerjasama tersebut membuat dokter dan pasien dapat
saling mengisi dan melengkapi.
H. PENTINGNYA INFORMET
CONSENT BAGI PELAYANAN KESEHATAN
Dari uraian diatas tentang
prinsip-prinsip serta latar belakang informet consent sebagaimana dikemukakan
di atas, informet consent memang mempunyai arti yang sangat penting bagi
perawat dalarn menyelenggarakan pelayanan keperawatan kepentingan yang di
maksud disini jika disederhanakan dapat di bedakan atas lima macam yaitu :
v Membantu
lancarnya tindakan keperawatan
Informet
consent menjalin kebersamaan antar perawat dengan pasien, sehingga memperlancar
tindakan perawat yang akan di lakukan keadan ini menyebabkan efisiensi waktu
dalam upaya pengobatan atau tindakan gawat darurat.
v Mengurangi
efek samping dan komplikasi yang mungkin terjadi tindakan keperawat yang dapat
dan seger4 akan sangat mengurangi kejadian efek samping dan komplikasi. Kondisi
ini sangat mengurangi beban perawat dalam mengalami akibat sampingan suatu
tindakan keperawatan .
v Meningkatkan
mutu pelayanan, peningkatan mutu yang di sebabkan oleh tindakan klinik yang
lancar, minimnya efek samping dan komplikasi, cepatnya proses pemulihan dan
penyembuhan penyakit , akan sangat mengguntungkan dokter.
v Melindungi
perawat dan tim medis lain dari kemungkinan tuntunan hukum, bila tindakan medik
yang dilakukan memang tidak menimbulkan masalah apapun, maka tidak hal yang di
khawatirkan oleh dokter, jika timbul efek samping dan atau komplikasi, kondisi
ini sangat berbeda dengan kelainan atau pan kesalahan tindakan (malpractice).
Informet consent ataupun persehrjuan
tindakan medik (setelah pasien tersebut mendapatkan penjelasan lengkap dan objektif
). Sesungguhnya indentik dengan prinsip-prinsip pelayanan keperawatan. Apabila informet
consent di lakukan dengan baik, manfaatnya akan di rasakan oleh semua pihak.
I. ASPEK HUKUM INFORMED CONSENT
a.
Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tatrun 1992 tentang kesehatan yang mengatur hak-hak pasien. salah satu
hak pasien adalah memberikan persetujuan atas tindakan medis yang akan
dilakukan terhadap dirinya
b.
Permenkes Nomor 585/
1989 tentang persetujuan tindakan medik
a.
Pengertian :
Pasal 1
l.
Informed Consent
Persetujuan yang diberikan oleh pasien
atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medis yang akan
dilakukan pasien terhadap dirinya
2.
Tindakan medik
Suatu tindakan yang dilalarkan terhadap
pasien berupa dianostik atau terapeutik.
3.
Tindakan Invasive
Tindakan medik yang langsung dapat
mempengaruhi keutuhan jaringan tubuh.
b.
Persetujuan :
Pasal 2
- Semua tindakan
medik yang akan dilakukan terhadap pasien harus
- mendapat
persetujuan
- Persetujuan dapat
dilakukan secara tertulis maupun lisan
- Persetujuan
diberikan setelah pasien mendapat informasi tubuh
- Cara Penyampaian
dan isi informasi, disesuaikan dengan Tingkat Pendidikan dan Situasi
Pasien
Pasal 3
Tindakan
medik yang mengandung resiko tinggi harus dengan persetujuan tertulis
c.Informasi
Pasal 4 dan 5
- Informasi
diberikan pada pasien baik diminta maupun tidak
- Informasi harus
lengkap, kecuali merugikan kepentingan kesehatan pasien atau pasien
menolak memberikan informasi.
- Dalam pada point 2
diatas, dokter dengan persetujuan pasien dapat memberikan informasi kepada
keluarga terdekat dengan didampingi oleh seorang perawat / para medis
sebagai saksi.
- Informasi berupa
keuntungan atau kerugian
- Diberikan lisan
secara jujur dan benar, kecuali merugikan kesehatan.
Pasal 6 dan7
- Tindakan operasi
atau invasive, informasi harus diberikan oleh dokter yang akan melakukan
operasitu sendiri.
- Jika dokter di
point 1 tidak ada, harus diberikan oleh dokter lain dengan sepengetahuan
atau petunjuk dokter yang bertanggung jawab
- Tindakan yang
bukan bedah dan tindakan yang tidak invasive lainnya, informasi dapat
diberikan oleh dokter atau perawat, dengan pengetahuan atau petunjuk dokter
yang bertanggung jawab.
- Informasi juga
harus diberikan jika ada perluasan operasi yang tidak dapat diduga sebelumnya
dilakukan untuk menyelamatkan jiwa.
- Setelah perluasan,
dokter harus memberikan informasi kepada pasien atau keluarganya.
d.
Yang berhak memberikan persetujuan
Pasal 8 s/d 11
- Persetujuan
diberikan oleh pasien dewasa dalam keadaan sadar dan sehat mental (umur 2l
tahun atau telah menikah)
- Bagi pasien dewasa
yang berada dibawah kemampuan, persetujuan diberikan oleh orang tua/wali
- Bagi yang tidak
mempunyai orang tua/wali atau orang tua wali berhalangan, persetujuan
diberikan oleh keluarga terdekat ataa induk semang
- Dalam keadaan
pasien tidak sadar/pingsan serta tidak didampingi oleh keluarga terdekat
dan secara medik berada dalam keadaan gawat dan atau darurat yang
memerlukan tindakan medik segera untuk kepentingannya, tidak diperlukan
persetujuan dari siapapun.
e.
Tanggung Jawab
Pasal 12
- Dokter bertanggung
jawab atas pelaksanaan ketentuan tentang persetujuan tindakan medik.
- Persetujuan yang
diberikan rumah sakit klinik, maka rumah sakit/klinik yang bersangkutan
ikut bertanggung jawab.
f.
Sanksi
Pasal 13
Dokter
yang melakukan tindakan medik tanpa adanya persetujuan pasien atau keluarganya
dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sip.
g.
Ketentuan lain
Tindakan medik sesuai dengan program
pemerintah untuk kepentingan masyarakat banyak, maka persetujuan tindakan medik
tidak diperlukan.
Jika suatu operasi atau tindakan medik
lain yang dilakukan suatu tanpa persetujuan ataupun izin pasien ditinjau dari
segi hukum merupakan pelanggaran yaitu:
Ø Dari
sudut hukum perdata
Dipersalahkan karena melakukan perbuatan
yang melanggar hukum KUH Perdata pasal 1356
Ø Dari
sudut hukum pidana
Dipersalahkan karena melakukan
penganiayaan (KUH pidana 351)
Berbagai
kasus dalam praktek kedokteran yang menyebabkan dokter terkena gugatan perdata
dan sanksi pidana selama ini mendorong perlunya peraturan hukum antara dokter
dan pasien dalam apa yang disebut persetujuan tindakan medis.
Oleh karena itu, masalah perlunya
informed content tidak hanya menyangkut hak-hak pasien tetapi sekaligus
melindungi dokter dalam menjalankan profesinya sehari-hari.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Informed
consent adalah suatu proses komunikasi antara dokter dan pasien yang timbal
balik. Informasinya harus diberikan oleh dokter secara pribadi yang melakukan
tindakan medic tersebut, karena ialah yang bertangung jawab sepenuhnya, bukan
rumah sakit atau perawatnya. Rumah sakit hanya menyediakan formulirnya dan
melalui perawatnya hanya sekedar membantu mengecek apakah sudah ada persetujuan
atau belum. Jika belum ada penanda tanganan formulir tersebut, sang perawat
harus langsung memberitahukan dokternya. Dalam kaitan Informed consent, rumah
sakit secara yuridis tidak mempunyai tanggung jawab.
- Saran
Dari
paparan makalah ini diharapkan kepada semua pihak dapat mengetahui tentang
Informed consent.
Selanjutnya
penulis juga mengharapkan kritikan dan saran dari semua pembaca makalah ini
agar ke depan bisa lebih sempurna, terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
- Hanafiah M. Yusuf
dan Amir Amri (1997), Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Edisi I
Universitas Sumatera Utara, Medan.
- J. Guwandi,
(2004), Informed consent, Edisi, Fakultas Kedokteran Universitas
Indonesia, Jakarta.
- Kerbala Husein,
(1993), Segi-segi Etis dan Yuridis Informed consent, cetakan I, Pustaka
Sinar Harapan, Jakarta.
- Samil Suprapti
Ratna (2001), Etika Kedokteran, Edisi II, Yayasan Bian Pustaka, Jakarta.
JOB DESCRIPTION
v Pencarian
bahan makalah : Febrian Darmadi
-
M. Jafar
v Penulisan
ringkasan makalah :
-
Latar belakang : Husni
-
Isi : Laila sarwati, Leni
Arina
-
Penutup : Fitriani, M
v Tugas
pengetikan makalah : Wirta Rosani
v Penambahan
sumber/bahan makalah : Jalis
Dedi purkan
Fitriani AR
BAB IV
PENUTUP
- KESIMPULAN
Leukemia
adalah suatu kanker sel darah putih di sumsum tulang . hal ini menyebabkan
proliferasi salah satu jenis sel darah putih dengan ekskusi jenis lain.
Leukemia
tampaknya adalah suatu penyakit klonal, yang berarti satu sel kanker abnormal
berproliferasi tanpa control, menghasilkan sekelompok sel-sel anak yang
abnormal. Sel-sel ini menghambat semua sel lain di sumsum tulang untuk
berkembang secara normal, sehingga mereka tertimbun di sumsum tulang, karena
faktor-faktor ini leukemia disebut suatu gangguan akumulasi sekaligus gangguan
klonal. Akhirnya sel-sel leukemik mengambil alih sumsum tulang. Hal ini menurunkan
kadar sel-sel nonleukemik di dalam darah yang merupakan penyebab berbagai
gejala umum pada leukemia.
- SARAN
Dari
paparan makalah ini diharapkan kepada semua pihak dapat mengetahui permasalahan
tentang suatu penyakit leukemia serta penyebab dan mengetahui cara
pencegahannya.
Selanjutnya
penulis juga mengharapkan kritikan dan saran dari semua pihak pembaca, agar
makalah kami ke depan bisa lebih sempurna.
DAFTAR PUSTAKA
- Brunner dan
Suddarth (2001), Keperawatan Medikal Bedah, EGC, Jakarta
- Carpenito, L.J.
2001. Buku Saku Diagnosa Keperawatan edisi 8. EGC. Jakarta
- Perry dan Potter.
2000. Buku Saku Keterampilan dan Prosedur Dasar edisi 3. EGC. Jakarta.
- http://Keperawatan-gun.Blogspot.com/2007/07/askep-leukemia.html
8. Pernafasan
: nafas pendek, batuk, dispneu, ronkhi, gemericik, penurunan bunyi nafas
9. Keamanan
: gangguan penglihatan, perdarahan spontan tidak terkontrol, demam, infeksi,
kemerahan, purpura, pembesaran nodus limfe
10. Seksualitas
: perubahan libido, perubahan menstruasi, impotensi, menoragia.
E. PATHOFISIOLOGI DALAM BENTUK SKEMA
Secara
pathofisiologi terjadinya leukemia dapat dijelaskan sebagai berikut
|
|||
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR
ISI ................................................................................................ ii
BAB
I : PENDAHULUAN
- Latar
Belakang .............................................................................. 1
BAB
II : PEMBAHASAN
A. Pengertian
.......................................................................................... 2
B. Etiologi
.............................................................................................. 2
C. Klasifikasi
Leukemia ......................................................................... 2
D. Tanda
dan Gejala ............................................................................... 3
E. Pathofisiologi
..................................................................................... 4
F. Komplikasi
......................................................................................... 5
G. Manifestasi
Klinis .............................................................................. 5
H. Pemeriksaan
Penunjang ..................................................................... 6
I. Penatalaksanaan
................................................................................. 6
BAB
III : ASUHAN KEPERAWATAN .................................................... 8
BAB
IV PENUTUP
A. Kesimpulan
........................................................................................ 14
B. Saran
.................................................................................................. 14
DAFTAR
PUSTAKA ................................................................................... 15
No comments:
Post a Comment