KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini yang
berjudul “ AMDAL
RUMAH SAKIT ”. Penulisan
makalah ini dimaksudkan untuk sejauh mana bentuk pengetahuan mengenai tentang amdal.
Semoga apa yang penulis
ketengahkan ini menjadi sumbansih pemikiran bagi seluruh pembaca khususnya para
rekan-rekan pendidik demi untuk memajukan pendidikan dihari-hari yang akan
datang.
Pada kesempatan ini penulis tak
lupa mengucapkan terima kasih dalam proses penyelesaian makalah ini.
Akhirnya, dengan segala
kerendahan hati penulis sampaikan bahwa setiap manusia tidak luput dari
kesalahan dan kekhilafan. Oleh karena itu, penulis senantiasa mengharapkan
kritik dan saran yang konstruktif sehingga penulis dapat berkarya yang lebih
baik lagi pada masa yang akan datang.
Banda Aceh,04 November 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang.................................................................................... 1
1.2 Tujuan Penulisan AMDAL................................................................. 2
1.3 Manfaat Penulisan AMDAL.............................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 3
2.1 Pengertian Amdal............................................................................... 3
2.2 Manfaat AMDAL............................................................................... 3
2.3 Penyusun Kegiatan............................................................................. 6
2.4 Pelaku Kegiatan.................................................................................. 6
2.5 Sistimatika Laporan.......................................................................... 15
2.6 Penatalaksanaan AMDAL Rumah Sakit.......................................... 17
2.7 UKL dan UPL.................................................................................. 20
2.8 Kaitan AMDAL dengan Dokumen/Kajian Lingkungan.................. 21
2.9 Dasar Hukum Dan Peraturan Dalam Menyusun Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan........................................................ 23
BAB III PENUTUP............................................................................................. 27
3.1 Kesimpulan....................................................................................... 27
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 28
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Program
pembangunan pada periode Pembangunan Jangka Panjang kedua adalah pembangunan
berwawasan lingkungan, sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya
secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan
mutu hidup. Dalam setiap pembangunan akan ada berbagai usaha atau kegiatan yang
pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, oleh karena
itu perlu dijaga keserasian antar usaha/kegiatan tersebut dengan menganalisa
dari sejak awal perencanaannya.
Dengan
demikian langkah pengendalian dampak negatif dapat dipersiapkan sedini mungkin.
Rumah sakit sebagai salah satu hasil pembangunan dan upaya penunjang
pembangunan dalam bidang kesehatan merupakan sarana pelayanan umum, tempat
berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat yang memungkinkan terjadinya
pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan dan dapat menjadi tempat penularan
penyakit. Untuk itu telah dilakukan berbagai upaya penanggulangan dampak
lingkungan Rumah Sakit yang dimulai dari analisa dampak lingkungan (AMDAL).
Kenyataan, upaya tersebut tidak dapat dilaksanakan karena berbagai kendala
khususnya biaya.
Adanya
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahu n 1993 Tentang Analisis Dampak Lingkungan,
merupakan suatu terobosan baru yang
memungkinkan setiap Rumah Sakit yang terkena wajib AMDAL (Rumah Sakit dengan
kapasitas lebih dari 400 tempat tidur ) dapat melaksanakan dengan baik.
Sedangkan bagi yang tidak wajib AMDAL dapat melaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi Rumah Sakit
tetapi masih memenuhi persyaratan sanitasi lingkungan yang baik.
1.2 Tujuan Penulisan AMDAL
a. Mengidentifikasikan
rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan terutama yang berpotensi
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
b. Mengidentifikasikan
komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting
c. Memprakirakan dan mengevaluasi
rencana usahan dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup.
1.3 Manfaat Penulisan AMDAL
Hasil dari
penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak, khususnya
kepada mahasiswa maupun pelajar untuk menambah pengetahuan dan wawasan tentang AMDAL
perencanaan rumah sakit.
Manfaat lain dari penulisan makalah ini adalah dengan adanya penulisan makalah
ini diharapkan dapat dijadikan bahan pertimbangan dan acuan untuk pembelajaran
lebih lanjut.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Amdal
AMDAL
adalah salah satu studi yang mengidentifikasi,
memprediksi, menginterpretasi dan mengkomunikasikan pengaruh
dari suatu kegiatan manusia terhadap lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 51 Tahun 1993 dikenal istilah Analisis mengenai
Dampak Lingkungan yang disingkat dengan AMDAL yang
berarti hasil studi mengenai dampak penting suatu
kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan. Di samping pengertian
tersebut, dewasa ini dikenal pengertian :
a) AMDAL
Kegiatan Terpadu/Multi Sektor yaitu hasil studi
mengenai dampak penting kegiatan yang terpadu yang direncanakan
terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan
kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung
jawab.
b) AMDAL
Kawasan yaitu hasil studi dampak penting suatu
kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam
satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu
instansi yang bertanggung jawab.
c) AMDAL
Regional yaitu hasil studi dampak penting suatu
kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam
satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana pengembangan
wilayah sesuai rencana umum tata ruang daerah dan melibatkan
kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
Bagi kegiatan yang diragukan dampak pentingnya, dilakukan
proses penapisan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut
berdampak penting atau tidak. Bagi rencana kegiatan yang tidak
ada dampak pentingnya, dalam rangka menunjang pembangunan yang
berwawasan lingkungan diharuskan melakukan upaya pengelolaan
lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL).
AMDAL merupakan keseluruhan proses
yang meliputi penyusunan
berturut-turut :
a) Kerangka
Acuan bagi penyusunan Analisis Dampak Lingkungan
(KA-ANDAL).
b) Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL).
c) Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL).
d) Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL).
Jadi pengertian AMDAL di sini dapat
berarti proses studi dan dapat pula
berarti hasil studi. Dengan ditetapkannya PP 51 tahun
1993 tentang AMDAL, tidak terdapat lagi ketentuan tentang AMDAL bagi kegiatan
yang sudah berjalan yang dikenal dengan SEMDAL. Namun demikian bagi kegiatan bidang kesehatan yang semula ditetapkan wajib
SEMDAL tapi hingga saat ini belum membuat SEMDAL,
Departemen Kesehatan akan mengeluarkan ketentuan khusus yang mewajibkan
pembuatan standard
operating procedure pengelolaan dan
pemantauan lingkungan yang dituangkan dalam rencana
teknis pengelolaan lingkungan dan rencana teknis
pemantauan lingkungan, sebagai pengganti kewajiban pembuatan SEMDAL. Dampak lingkungan adalah perubahan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan. Pada mulanya dampak lingkungan digambarkan
sebagai adanya benturan antara dua kepentingan yaitu kepentingan antara
perlunya pelaksanaan kegiatan dan kepentingan usaha melestarikan kualitas
lingkungan yang baik. Benturan kepentingan tersebut
hanyalah mencerminkan adanya dampak yang merugikan (negatif) saja. Dalam
perkembangannya kemudian, yang dianalisis bukan hanya dampak
negatifnya saja tapi juga dampak positif suatu kegiatan dengan
bobot analisis yang sama. Sedangkan dampak penting adalah
perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu kegiatan.
Dampak
Penting Yang Ditalaah
Berkenaan dengan dampak lingkungan
suatu kegiatan ada dua hal pokok yang perlu dipahami
yaitu :
a) Dampak
setiap kegiatan bersifat khas dan unik (site
specific), artinya
dampak lingkungan suatu kegiatan hanya berlaku
untuk ekosistem tertentu dan kelompok sosial tertentu yang
menghuni ruang dan waktu tertentu. Asumsi ini berangkat dari
suatu pengertian bahwa AMDAL hanya terfokus pada ruang tertentu dan kurun waktu tertentu yang dihipotesakan terkena dampak suatu kegiatan. Implikasi dari asumsi ini adalah walaupun
jenis kegiatannya sama, dampak yang ditimbulkan akan berbeda
bila berada di ruang yang berbeda.
b) Dampak
suatu kegiatan bersifat kompleks. Asumsi ini
berangkat dari pengertian bahwa, setiap komponen lingkungan
satu sama lain saling terkait. Perubahan atau tekanan yang
dialami oleh satu komponen lingkungan akan mempengaruhi komponen lainnya. Hubungan sebab akibat ini semakin sulit ditelusuri apabila dampak yang ditimbulkan pada suatu komponen
bersifat kumulatif dan baru tampak setelah kurun waktu yang
cukup lama. Implikasi hal ini adalah bahwa studi AMDAL harus dilakukan secara
lintas disiplin sesuai dengan karakteristik dampak yang
ditimbulkan. Jadi diperlukan spesialis yang mengkaji
masing-masing disiplin dari aspek yang terkait dan ahli
analisis sistim yang mengintegrasikan hasil kajian para spesialis
dalam kesatuan analisis.
2.2 Manfaat
AMDAL
Telah
disebutkan terdahulu bahwa AMDAL diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan suatu kegiatan. Ini berarti bahwa dokumen AMDAL merupakan salah satu bahan
pertimbangan, untuk menetapkan apakah suatu kegiatan itu memungkinkan untuk dilaksanakan ditinjau dari sudut kepentingan
kelestarian lingkungan hidup. Dengan demikian maka AMDAL
bermanfaat untuk :
a) Mengetahui
adanya dampak suatu rencana kegiatan terhadap kualitas lingkungan hidup yang
melampaui ambang batas yang telah
ditetapkan ataupun yang tidak dapat ditolerir serta membahayakan
kesehatan dan keselamatan manusia.
b) Mengetahui
adanya dampak suatu rencana kegiatan terhadap kegiatan lainnya yang dapat
menimbulkan pertentangan.
c) Memberikan
masukan bagi studi kelayakan teknis dan kelayakan ekonomi sehingga dapat
dilakukan optimasi, terutama dalam
rangka mengendalikan dampak negatif dan mengembangkan dampak positifnya.
d) Memberikan
informasi sejauh mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan suatu rencana kegiatan, terutama informasi tentang sumber daya yang diperlukan bagi kegiatan tersebut, seperti energi, tenaga manusia, sarana dan prasarana
angkutan dan sebagainya.
e) Pelaksanaan
upaya pengelolaan lingkungan berdasarkan hasil pendugaan dan evaluasi dampak lingkungan yang dilakukan dalam
proses penyusunan AMDAL.
f) Pelaksanaan
pemantauan lingkungan yang diperlukan bagi penilaian ataupun pengawasan pelaksana pengelolaan lingkungan.
2.3 Penyusun
Kegiatan
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana
usaha dan/atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta
jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus
telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan
standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan
Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
2.4 Pelaku Kegiatan
Pihak-pihak
yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan
masyarakat yang berkepentingan. Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang
bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian
Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi
pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan
di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur
pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak
diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi
keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi
dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. Pemrakarsa
adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Masyarakat yang berkepentingan adalah
masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL
berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal
dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor
pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor
pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam
proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat
pemerhati.
Langkah-Langkah Dalam Studi AMDAL
Sesuai dengan definisi lingkungan
yang berlaku di Indonesia (Undang-undang No. 4 Tahun 1982) komponen lingkungan
yang ditelaah dalam studi AMDAL bagi suatu kegiatan
meliputi komponen lingkungan fisik kimia, komponen lingkungan
hayati dan komponen sosial ekonomi dan sosial budaya. Secara
umum langkah-langkah pelaksanaan studi AMDAL secara
berurutan dapat digambarkan pada diagram alir sebagai berikut :
Diagram Alir Studi AMDAL
Langkah-langkah yang digambarkan
dalam diagram tersebut tidak menggambarkan bentuk dokumen yang akan
dihasilkan seperti yang dimaksud dalam pengertian AMDAL menurut Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1993. Langkah-langkah yang
selanjutnya akan diuraikan di bawah ini lebih menjelaskan
urutan pekerjaan studi AMDAL sejak persiapan studi
sampai langkah dari studi AMDAL yaitu evaluasi dampak lingkungan
dan alternatif pengelolaannya.
1. Langkah pertama : Persiapan
meliputi :
a) Pembentukan
Tim Penyusun.
b) Pemahaman
mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan AMDAL, pedoman-pedoman, baku mutu lingkungan, rencana kegiatan yang akan dikaji.
c) Pengenalan
keadaan umum lokasi kegiatan (pra survai).
d) Penentuan
ruang lingkup studi (scoping).
e) Penyusunan
rencana kerja/usulan teknis.
2. Langkah kedua : Pengumpulan dan penyusunan informasi mengenai kegiatan yang akan
dikaji (pemerian kegiatan), sekurang-kurangnya memuat :
a) Nama
dan alamat pemrakarsa kegiatan.
b) Status,
jenis, tujuan, dan kegunaan kegiatan.
c) Lokasi
kegiatan.
d) Hasil (output) dan
umur kegiatan.
e) Uraian
kegiatan mulai dari fase persiapan sampai operasi.
f) Perkiraan
biaya.
g) Rencana
operasional atau alur proses kegiatan.
h) Rincian
mengenai limbah kegiatan.
i)
Uraian tentang
sistim pengelolaan limbah.
3. Langkah ketiga : Penentuan
rona lingkungan awal dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang kondisi lingkungan fisik, biologis, dan
sosial di wilayah yang diperkirakan terkena dampak kegiatan,
meliputi kegiatan :
a) Menetapkan
komponen lingkungan yang akan dikaji.
b)
Menetapkan metodologi pengukuran setiap komponen
lingkungan termasuk sampling system dan sampling site-nya.
c)
Menyusun daftar isian dan panduan-panduannya.
d)
Menetapkan cara pengolahan dan analisa data.
e)
Persiapan peralatan dan bahan-bahan.
f)
Pelaksanaan pengukuran/penelitian di lapangan dan analisis
di laboratorium.
g)
Pengolahan, analisis dan penyusunan hasil.
4. Langkah keempat :
a)
Identifikasi dampak yaitu mengidentifikasi komponen
lingkungan yang mungkin terkena dampak rencana
kegiatan/komponen kegiatan.
b)
Pendugaan dampak lingkungan yaitu memproyeksikan
perubahan komponen lingkungan yang mungkin terjadi akibat
dilaksanakannya rencana kegiatan.
5. Langkah kelima :
Evaluasi dampak lingkungan dan alternative pengelolaannya, meliputi :
a) Penentuan
hubungan sebab akibat antara komponen rencana kegiatan dan komponen lingkungan
dengan dampak yang mungkin ditimbulkan.
b) Uraian
alternatif pengelolaan dampak lingkungan.
Dari langkah-langkah tersebut
kemudian disusun laporan hasil studi yang
berbentuk beberapa dokumen yang meliputi : KA ANDAL,
ANDAL, serta RKL/RPL.
Diagram alir penyampaian dokumen
AMDAL terlampir
Diagram
2.
Alur
Pemrosesan Dokumen AMDAL Rumah Sakit
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 51 tahun 1993, laporan hasil studi AMDAL harus disusun dalam bentuk dokumen
sebagai berikut :
2.4.1 Kerangka
Acuan ANDAL (KA-ANDAL)
2.4.2 Analisis
Dampak Lingkungan (ANDAL)
Contoh Analisis Dampak Lingkungan Rumah
Sakit :
1.
ANALISIS ANDAL PADA RUMAH SAKIT
Lingkungan
Lingkungan
a. Lingkungan
Rumah Sakit harus mempunyai batas yang jelas dilengkapi dengan pagar yang kuat
dan tida memungkinkan orang atau binatang peliharaan keluar masuk dengan bebas
b.
Lingkungan rumah sakit harus
dilengkapi penerangan dengan intensitas cahaya yang cukup.
c. Tidak
becek, tidak berdebu dan tidak terdapat genangan air serta dibuat landai menuju
kesaluran terbuka/tertutup, tersedia lubang penerima air masuk dan disesuaikan
terhadap luas halaman.
d.
Saluran air limbah harus tertutup
dan dihubungkan langsung dengan sistem pengolahan air limbah
e.
Ditempat parkir, halaman, ruang
tunggu dan tempat-tempat tertentu harus tersedia tempat pengumpul sampah pada
setiap radius 20 meter.
2. Ruang
dan Bangunan
Ruang dan
bangunan harus dalam keadaan bersih dan mudah dibersihkan, tersedia tempat
sampah sesuai dengan jenis sampahnya serta tersedia fasilitas sanitasi sesuai
dengan kebutuhan
Perbandingan jumlah tempat tidur dengan luas lantai untuk ruang perawatan dan ruang isolasi sebagai berikut:
Perbandingan jumlah tempat tidur dengan luas lantai untuk ruang perawatan dan ruang isolasi sebagai berikut:
a. Ruang
bayi:
1)
Ruang perawatan minimal 2 m2/tempat
tidur.
2) Ruang
isolasi minimal 3,5 m2/tempat tidur
b. Ruang
Dewasa
1) Ruang
perawatan minimal 4,5 m2/tempat tidur
2)
Ruang isolasi minimal 6 m2/tempat
tidur
Ruang dan bangunan harus bebas dari gangguan
serangga, binatang pengerat dan binatang penganggu lainnya. Lantai harus selalu
bersih, tingkat kebersihan lantai untuk ruang operasi 0-5 kuman/cm2 dan untuk
ruang perawata 5-10 kuman/cm2.
Mutu udara memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
stidak berbau (terutama H2S dan Amoniak)
b.
kadar debu tidak melampaui 150 ug/m3
udara dalam pengukuran rata-rata 24 jam
c.
Angka kuman
1)
Ruang operasi kurang dari 350 koloni/m3
udara dan bebas kuman pathogen alpha streptococus haemolitius) dan spora gasn
gangren
2)
Ruang perawatan isolasi kurang dari 700
koloni/m3 udara dan bebas kuman pathogen alpha streptococus haemolitius)
d.
Kadar gas dan bahan berbahaya
Kadar gas dan bahan berbahaya dalam udara tidak melebihi konsentrasi, maksimum
Kadar gas dan bahan berbahaya dalam udara tidak melebihi konsentrasi, maksimum
e.
Suhu dan kelembaban, kebisingan dan
pencahayaan harus sesuai dengan peraturan
3.
Fasilitas Sanitasi
a.
Fasilitas penyediaan air
1)
Harus tersedia air minum sesuai dengan
kebutuhan
2)
Tersedia air bersih minimal 500
lt/tempat tidur/hari.
3)
Air minum dan air bersih tersedia pada
setiap tempat kegiatan yang membutuhkan secara berkesinambungan
4)
Distribusi air minum dan air bersih di
setiap ruangan/kamar harus menggunakan jaringan perpipaan yang mengalir dengan
tekanan positif
b. Fasilitas
toilet dan kamar mandi
1)
Harus selalu terpelihara dan dalam
keadaan bersih
2)
Lantai terbuat dari bahan yang
kuat, kedap air, tidak licin, berwarna terang dan mudah dibersihkan
3)
Pada setiap unit ruangan harus
tersedia toilet (jamban, peturasan dan tempat cuci tangan) tersendiri.
Khususnya untuk unit rawat inap da kamar karyawan harus tersedia kamar mandi.
4) Pembuangan
air limbah dari toilet dan kamar mandi dilengkapi dengan penahan bau (water
seal)
5) Letak
toilet dan kamar mandi tidak berhubungan langsung dengan dapur, kamar operasi,
dan ruang khusus lainnya
6)
Lubang penghawaan harus berhubungan
langsung dengan udara luar
7) Toilet
dan kamar mandi pria dan wanita harus terpisah
8)
Toilet dan kamar mandi unit rawat
inap dan karyawan harus terpisah
9)
Toilet dan kamar mandi karyawan
harus terpisah dengan toilet pengunjung
10) Toilet
pengunjung harus terletak ditempat yag mudah terjangkau dan ada petunjuk arah.
11) Harus
dilengkapi dengan slogan atau peringatan untuk memelihara kebersihan
12) Tidak
terdapat tempat penampungan atau genangan air yang dapat menjadi tempat perindukan
nyamuk
13) Tersedia
toilet pengunjung dengan perbandingan 1 toilet untuk 1-40 pengunjung wanita, 1
toilet untuk 1-60 pengunjung pria.
c.
Fasilitas pembuangan sampah/limbah
padat
1.
Tempat pengumpul sampah
a)
Terbuat dari bahan yang kuat, cukup
ringan, tahan karat, kedap air dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian
dalamnya
b)
Mempunyai tutup yag mudah dibuka
dan ditutup tanpa mengotori tangan
c)
Terdapat minimal 1 (satu) buah
untuk setiap kamar atau setiap radius 10 meter dan setiap radius 20 meter pada ruang
tunggu terbuka
d)
Setiap tempat pengumpul sampah
harus dilapisi kantong plastik sebagai pembungkus sampah dengan lambang dan
warna sebagai berikut:
(1)
Warna merah, untuk kategori
radioaktif
(2)
Warna kuning, untuk kategori
infeksius
(3)
Warga ungu, untuk citotoksis
(4)
Warna hitam, untuk umum
e)
Kantong plastik diangkat setiap
hari atau kurang dari sehari apabila 2/3 bagian telah terisi sampah
f) Khusus
untuk tempat pengumpul sampah kategori infeksius (plastik kuning) dan sampak
citotoksis (plastik ungu) segera dibersihkan dan didesinfeksi setelah
dikosongkan, apabila akan dipergunakan kembali
2.
Tempat penampungan sampah sementara
a)
Tersedia tempat penampungan sampah
yang tidak permanen
b) Terletak
pada lokasi yang mudah dijangkau kendaraan pengangkut sampah
c) Dikosongkan
dan dibersihkan sekurang-kurangnya satu kali 24 jam
3.
Tempat pembuangan sampah akhir
a)
Sampah radio aktif dibuang sesuai
dengan persyaratan teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b) Sampah
infeksius dan citotoksis dimusnahkan melalui incinerator pada suhu di atas 1000
o C
c)
Sampah umum (domestik) dibuang ke
tempat pembuangan sampah akhir yang dikelola oleh PEMDA, atau badan lain sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku
d) Sampah
farmasi dikembalikan kepada distributor, bila tidak memungkinkan supaya
dimusnahkan melalui incinerator pada suhu di atas 1000 o C
e) Sampah
bahan kimia berbahaya, bila mungkin dan ekonomis supaya di daur ulang, bila
tidak supaya pembuangannya dikonsultasikan terlebih dahulu ke instansi yang
berwenang
d.
Fasilitas Pembuangan Limbah
1)
Saluran pembuangan limbah harus
menggunakan sistem saluran tertutup, kedap air dan limbah harus mengalir dengan
lancar
2) Rumah
Sakit harus memiliki unit pengelolaan limbah sendiri atau bersama-sama secara
kolektif dengan bangunan di sekitarnya yang memenuhi persyaratan teknis,
apabila belum ada atau tidak terjangkau sistem pengolahan air limbah perkotaan
3) Kualitas
limnbah (effluent) rumah sakit yang akan dibuang ke lingkungan harus memenuhi
persyaratan Baku Mutu effluent sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
e. Fasilitas
pembuangan gas buagan (emisi)
1) Rumah
sakit harus memiliki sarana pengendalian gas buangan (emisi)
2) Gas
buangan yang dibuang ke dalam lingkungan harus memenuhi Baku Mutu Emisi sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku
f.
Fasilitas pengendalian serangga dan
tikus
1)
Setiap lubang pada bangunan harus
dipasang alat yang dapat mencegah masuknya serangga atau tikus.
2)
Setiap persilangan pipa dan dinding
harus rapat.
3) Setiap
sarana penampungan air harus bersih dan tertutup.
g.
Fasilitas Sanitasi lainnya
1)
Harus tersedia tempat penampungan
tinja, air seni, muntahan dan lain-lain, (Spoelhok) yang terbuat dari logam
tahan karat pada setiap unit perawatan.
2) Tersedia
ruang khusus untuk penyimpanan perlengkapan kebersihan pada setiap unit perawatan.
2.4.3
Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL)
2.4.4
Rencana Pemantauan
Lingkungan (RPL)
2.5 Sistimatika
Laporan
Berikut
ini akan diuraikan secara singkat butir-butir yang
harus tercantum dalam setiap dokumen dan beberapa hal penting
yang harus ada pada setiap dokumen.
a. Kerangka Acuan ANDAL
Sesuai
dengan pedoman teknis Kerangka Acuan ANDAL harus disusun dengan sistimatika sebagai berikut :
1)
Pendahuluan
2)
Tujuan studi
3)
Ruang lingkup studi
4)
Metodologi
5)
Tim studi ANDAL
6)
Biaya
7)
Waktu pelaksanaan
8)
Daftar pustaka.
b. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
Sesuai
dengan pedoman teknis secara sistimatis dokumen
ANDAL rumah sakit harus memuat uraian tentang :
Ringkasan:
1)
Pendahuluan
2)
Dasar pembangunan rumah sakit
3)
Rencana rumah sakit
4)
Rona lingkungan hidup awal
5)
Perkiraan dampak penting
6)
Evaluasi dampak penting
7)
Kepustakaan
8)
Lampiran
Laporan hasil studi ANDAL harus
disusun berdasarkan Kerangka Acuan
yang telah ditetapkan oleh Komisi. Untuk hal-hal yang
bersifat sangat rahasia dan tidak mungkin diungkapkan
dalam laporan misalnya menyangkut rahasia yang dipatenkan
harus diberikan catatan tersendiri dan hal ini dituangkan dalam ringkasan
ANDAL.
c. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana
Pemantauan Lingkungan
(RPL). Sesuai dengan pedoman teknis RKL dan RPL
harus disusun dengan sistimatika sebagai berikut :
RKL :
1) Identitas
pemrakarsa
2) Uraian
kegiatan
3) Tujuan,
kegunaan, ruang lingkup, dan pendekatan pengelolaan
lingkungan
4) Rencana
pengelolaan lingkungan
5) Kepustakaan.
RPL:
1) Identitas
pemrakarsa
2) Uraian
kegiatan
3) Tujuan,
kegunaan, dan alternatif pemantauan lingkungan
4) Uraian
rencana pemantauan lingkungan
5) Kepustakaan.
Uraian yang disajikan dalam laporan
RKL dan RPL harus dapat mengungkap secara
jelas tentang apa, bagaimana, dimana, siapa, dan kapan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan akan dilakukan.
Perlu diingat bahwa dokumen RKL dan RPL termasuk dokumen yuridis yang menjadi
pegangan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan,
pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan RKL dan
RPL.
2.6 Penatalaksanaan
AMDAL Rumah Sakit
2.6.1
Organisasi
Sesuai dengan PP 51 tahun 1993,
satuan kerja yang bertanggung jawab dalam penatalaksanaan AMDAL adalah Komisi
AMDAL Bidang Kesehatan yang berstatus pusat (perijinan atau
pemilikannya) adalah Komisi AMDAL Pusat Departemen Kesehatan yang
pembentukannya ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Kesehatan No. 041/MENKES/SK/I/1989 , dan telah diperbaharui
dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.280/MENKES/SK/I/1993 . Dalam rangka
pelaksanaan PP 51 tahun 1993 keanggotaan Komisi AMDAL
Departemen Kesehatan akan ditambah dengan wakil-wakil dari Badan Pertanahan
Nasional dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Dalam melaksanakan tugasnya Komisi AMDAL Departemen Kesehatan melakukan
hubungan kerja dengan instansi yang bertanggung jawab dalam Rumah Sakit dalam
hal ini Direktorat Jenderal Pelayanan Medik. Hubungan
kerja tersebut lebih lanjut akan diuraikan dalam tata
cara penyampaian dokumen AMDAL Rumah Sakit.
Komisi AMDAL Departemen Kesehatan
diketuai oleh Direktur Jenderal PPM
PLP dengan pertimbangan bahwa urusan pengelolaan
lingkungan secara fungsional menjadi tanggung jawab
Direktur Jenderal PPM PLP. Adapun anggota Komisi AMDAL
Departemen Kesehatan terdiri dari pejabat di lingkungan
unit utama Departemen Kesehatan yang tugas pokoknya
berkaitan dengan pengelolaan lingkungan maupun berkaitan
dengan kegiatan bidang kesehatan yang wajib AMDAL. Para
pejabat tersebut terdiri dari :
1) Kepala
Pusat Penelitian Ekologi Kesehatan (sebagai Wakil
Ketua Komisi)
2) Kepala
Pusat Data Kesehatan (sebagai Sekretaris Komisi)
4) Kepala
Direktorat Penyehatan Air
5) Kepala
Direktorat Pemberantasan Bersumber Binatang
6) Kepala
Direktorat Pengawasan Obat dan Bahan Berbahaya
7) Kepala
Direktorat Pengawasan Obat
8) Kepala
Direktorat Pengawasan Obat Tradisional
9) Kepala
Direktorat Instalasi Medik
10) Kepala
Direktorat Rumah Sakit Umum dan Pendidikan
11) Kepala
Direktorat Rumah Sakit Khusus dan Swasta
12) Kepala
Direktorat Bina Peranserta Masyarakat
13) Kepala
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Dep.Kes.
14) Kepala
Pusat Laboratorium Kesehatan
15) Wakil
dari Departemen Dalam Negeri
16) Wakil
dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan/Kantor Menteri Negara KLH
17) Wakil
dari Badan Pertanahan Nasional
18) Wakil
dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.
2.6.2
Tugas Komisi AMDAL
Adapun
tugas Komisi AMDAL Departemen Kesehatan adalah :
a) Menyusun
Pedoman Teknis Pembuatan AMDAL.
b) Menetapkan
Kerangka Acuan bagi pembuatan ANDAL.
c) Menilai
ANDAL.
d) Menilai
RKL dan RPL.
e) Memberikan
rekomendasi kepada Menteri Kesehatan berdasarkan hasil penilaian AMDAL.
f) Membantu
menyelesaikan diterbitkannya surat keputusan
tentang AMDAL.
g) Memberikan
bimbingan kepada Komisi Daerah.
h) Menilai
rencana teknis pengelolaan lingkungan dan rencana
teknis pemantauan lingkungan.
Untuk membantu pelaksanaan
penilaian AMDAL, Komisi AMDAL dibantu oleh
Tim Teknis AMDAL yang anggotanya terdiri dari
tenaga-tenaga yang berkualifikasi AMDAL B yang berasal
dari unit kerja di lingkungan Departemen Kesehatan yang
terkait dengan AMDAL.
2.6.3
Tata Cara Penyampaian Dokumen AMDAL Rumah Sakit
1) Dokumen Kerangka Acuan (KA).
Dokumen
KA ANDAL disampaikan oleh pemrakarsa kepada Komisi AMDAL Departemen Kesehatan Komisi
AMDAL setelah membahas Kerangka Acuan tersebut memberikan tanggapan dan
komentar tertulis terhadap KA tersebut dan menyampaikannya kembali kepada
pemrakarsa selambat-lambatnya 12 hari seiak dokumen tersebut diterima oleh
Komisi AMDAL.
2)
Dokumen ANDAL, RKL dan RPL
ANDAL,
RKL dan RPL diajukan sekaligus oleh pemrakarsa
kepada Direktur Jenderal Pelayanan Medik. Direktorat Jenderal
Pelayanan Medik memberikan bukti penerimaan dokumen-dokumen tersebut kepada
pemrakarsa dengan mencantumkan tanggal penerimaan. Dokumen tersebut diteruskan
kepada Komisi AMDAL Departemen Kesehatan untuk kemudian dilakukan pembahasan
dan penilaian. Berdasarkan hasil penilaian Komisi terhadap dokumen-dokumen
tersebut, Direktur Jenderal Yanmed menetapkan keputusan tentang dokumen
tersebut selambat-lambatnya 45 hari sejak tanggal pengajuan.
1. Apabila
keputusan tersebut berupa penolakan karena dokumen-dokumen tersebut dinilai
belum memenuhi persyaratan maka dokumen tersebut harus diajukan kembali kepada
Dirjen Yanmed, dan selambat-lambatnya 30 hari sejak pengajuan kembali harus
sudah dikeluarkan keputusan atas dokumen- dokumen tersebut berdasarkan hasil
penilaian Komisi AMDAL.
2. Apabila hasil penilaian menyimpulkan bahwa
dampak negatif tidak dapat ditanggulangi berdasarkan IPTEK dan biaya
penanggulangan dampak negatif lebih besar dibandingkan dengan hasil dampak
positifnya, maka Dirjen Yanmed memutuskan menolak rencana kegiatan rumah sakit
3. Pengajuan
keberatan atas keputusan dapat disampaikan kepada Menteri Kesehatan dengan
tembusan kepada Bapedal selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya keputusan
penolakan.
4. Menteri
Kesehatan akan memberikan keputusan terhadap pengajuan keberatan tersebut
setelah mendapat pertimbangan dari Bapedal selambat-lambatnya 30 hari sejak
diterima pengajuan tersebut dan keputusan ini merupakan keputusan terakhir.
2.7 UKL
dan UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang
tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus
melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun
AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan
keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL
tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
·
Identitas pemrakarsa
·
Rencana Usaha dan/atau kegiatan
·
Dampak Lingkungan yang akan terjadi
·
Program pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup
·
Tanda tangan dan cap
·
Formulir Isian diajukan pemrakarsa
kegiatan kepada :
·
Instansi yang bertanggungjawab di bidang
pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada
satu wilayah kabupaten/kota
·
Instansi yang bertanggungjawab di bidang
pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari
satu Kabupaten/Kota
·
Instansi yang bertanggungjawab di bidang
pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan
yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas Negara
2.8 Kaitan AMDAL dengan Dokumen/Kajian Lingkungan
2.8.1
AMDAL dan UKL-UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi
diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan
Menteri LH 17/2001). UKL-UPL
dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan
limbahnya.
2.8.2 AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan
lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan
perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa
dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan
Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang
Diwajibkan. Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya
spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban
lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya
ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau usaha yang
sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak
membutuhkan AMDAL baru.
2.8.3 AMDAL dan Audit Lingkungan
Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki
untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan
audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan
yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu
pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.
Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang
wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban
penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat
didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu
efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat
"memperbaiki" ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.
Dokumen lingkungan yang
bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa,
termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri.
Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela,
dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan
penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.
2.9 Dasar Hukum
Dan Peraturan Dalam Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
No
|
Materi
|
PP
29/1986
|
PP
51/1993
|
1.
|
Kegiatan
Wajib
AMDAL
(Penapisan)
|
Pasal 2 ayat (2) :
Ditetapkan
oleh Menteri/
Pimpinan
LPND yang
membidangi........dst
|
Pasal 2 ayat (3) :
Ditetapkan
Menteri LH/
Kepala
BAPEDAL
setelah mendengar dan
memperhatikan
saran
dan
pendapat instansi
yang
bertanggung jawab.
Pasal 2 ayat (4) :
Penapisan
kegiatan
ditinjau
secara berkala
sekurang-kurangnya
sekali
dalam 5 (lima)
tahun.
|
2.
|
Kaitan
antara
AMDAL dengan Perizinan
|
Pasal 5 :
Keputusan
tentang
pemberian
izin terhadap
rencana
kegiatan oleh
instansi
yang berwenang
di
bidang perizinan
hanya
dapat diberikan
setelah
adanya keputusan
persetujuan
atas RKU
RPL
|
Pasal 5:
Pemberian izin usaha dan kegiatan oleh instansi yang berwenang
untuk jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 hanya dapat diberikan
setelah adanya pelaksanaan rencana
pengelolaan
lingkungan
dan
rencana pemantauan lingkungan yang telah disetujui oleh instansi yang bertanggung
jawab.
|
3.
|
Kedudukan
dan
AMDAL
|
Pasal 6:
ayat (1) : AMDAL
merupakan komponen
studi kelayakan rencana
kegiatan
|
Pasal 6:
ayat (1) : AMDAL merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha
dan kegiatan
ayat (2) : Hasil studi
AMDAL digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah.
|
4.
|
Lama
waktu penilaian AMDAL (Putusan persetujuan)
|
Pasal 10 : PIL = 30 hari
Pasal 12 : KA = 30 hari
Pasal 16 : ANDAL =
90 hari
Pasal 19 : RKL = 30 hari
Pasal 20 : RPL = 30 hari
|
PIL dihilangkan
Pasal 7 :
- KA hanya perlu tanggapan tertulis dari
komisi
- Batas waktu tanggapan tertulis KA sejak diterima oleh Komisi adalah
12 hari
Pasal 10 :
Batas waktu penetapan
ANDAL, RKL/RPL
sejak diterima oleh
Komisi adalah 45 hari
|
5.
|
AMDAL
Kegiatan
Terpadu
|
-
|
Pasal 12:
Kegiatan
- Bagi kegiatan yang Terpadu saling terkait, berada dalam
satu ekosistem dan dimiliki oleh satu Pemrakarsa Pedoman teknis, penilaian dan persetujuan oleh
instansi yang ditugasi mengendalikan dampak
lingkungan Komisi AMDAL Terpadu
merupakan komisi gabungan yang
ditetapkan oleh Menteri LH/Kepala BAPEDAL.
|
6.
|
AMDAL Kawasan
|
-
|
Pasal 13:
-berada dalam
kawasan sesuai peraturan perundangan
-Pedoman teknis, penilaian dan persetujuan
oleh instansi yang bertanggung
jawab
|
7.
|
AMDAL Regional
|
-
|
Pasal 14:
Amdal regional akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri
LH/Kepala Bapedal
|
8.
|
Kadaluwarsa persetujuan AMDAL
|
Pasal 21:
Kadaluwarsa, apabila
dalam 5 (lima) tahun
rencana kegiatan tidak
dilaksanakan
|
Pasal 15:
Kadaluwarsa, apabila
dalam 3 (tiga) tahun
rencana kegiatan tidak
dilaksanakan.
|
9.
|
Komisi:
Komisi Pusat
Komisi Daerah
|
Pasal 23
|
Hanya ada 2, yaitu :
- Komisi AMDAL Pusat
- Komisi AMDAL Daerah
Pasal 17
18 : (tetap)
Keanggotaan komisi ditambahkan unsur BPN, BKPM
sebagai anggota tetap dan LSM sebagai anggota tidak tetap.
Lisensi dihilangkan
|
10.
|
Pembinaan
|
Pasal 30:
Pengawasan
Kualifikasi penyusun
AMDAL dengan pem-
berian lisensi ... dst.
|
Pasal 20 :
Pendidikan, pelatihan,
penelitian, dan
pengembangan AMDAL
diselenggarakan dengan koordinasi BAPEDAL.
|
11.
|
Pengawasan
|
Pasal 31, 32, 33
|
Pasal 22 25
Setiap rencana usaha/
kegiatan wajib diumumkan oleh instansi yang
bertanggung jawab
Dokumen AMDAL
bersifat terbuka untuk
umurn
- Peran serta masyarakat dalam bentuk saran dan
pemikiran (lisan atau tertulis) kepada Komisi sebelum dokumen AMDAL disetujui BAPEDAL menggunakan dokumen
AMDAL sebagai bahan penguji hasil pemantauan BAPEDAL dapat melakukan koordinasi dalam pengawasan
|
Adapun
Undang-Undang dan Peraturan lain yang terkait, yaitu :
- Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang
Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu
Lintas dan Angkutan Jalan
- PP No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan
- KepMen LH No. 12/MENLH/3/ 1994 tentang Pedoman
Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
- KepMen LH No. 13/MENLH/3/ 1994 tentang Pedoman
Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Komisi AMDAL
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
AMDAL
adalah salah satu studi yang mengidentifikasi,
memprediksi, menginterpretasi dan mengkomunikasikan pengaruh
dari suatu kegiatan manusia terhadap lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 51 Tahun 1993 dikenal istilah Analisis mengenai
Dampak Lingkungan yang disingkat dengan AMDAL yang
berarti hasil studi mengenai dampak penting suatu
kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan.
Manfaat
AMDAL yaitu:
a. Mengetahui
adanya dampak suatu rencana kegiatan terhadap kualitas lingkungan hidup yang
melampaui ambang batas yang telah
ditetapkan ataupun yang tidak dapat ditolerir serta membahayakan
kesehatan dan keselamatan manusia.
b. Mengetahui
adanya dampak suatu rencana kegiatan terhadap kegiatan lainnya yang dapat
menimbulkan pertentangan.
c. Memberikan
masukan bagi studi kelayakan teknis dan kelayakan ekonomi sehingga dapat
dilakukan optimasi, terutama dalam
rangka mengendalikan dampak negatif dan mengembangkan dampak positifnya.
d. Memberikan
informasi sejauh mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan suatu rencana kegiatan, terutama informasi tentang sumber daya yang diperlukan bagi kegiatan tersebut, seperti energi, tenaga manusia, sarana dan prasarana
angkutan dan sebagainya.
e. Pelaksanaan
upaya pengelolaan lingkungan berdasarkan hasil pendugaan dan evaluasi dampak lingkungan yang dilakukan dalam
proses penyusunan AMDAL.
f. Pelaksanaan
pemantauan lingkungan yang diperlukan bagi penilaian ataupun pengawasan pelaksana pengelolaan lingkungan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://staypublichealth.blogspot.co.id/2013/01/komponen-amdal-rumah-sakit.html
BPLH
Kota Bekasi. 2012. “AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)”. (Online).
http://www.bekasikota.go.id/readotherskpd/115/595/amdal--analisis-mengenai-dampak-lingkungan-.
Diakses pada tanggal 25 Januari 2014
Darmajaya.
13 September 2011. “Dampak Pembangunan terhadap Lingkungan”. (Online).
http://darmasite.blogspot.com/2011/09/dampak-pembangunan-terhadap-lingkungan.html.
Diakses pada tanggal 26 Januari 2014
Kartakusuma,
Dana A. 2004. Tanya Jawab AMDAL – Menjawab Berbagai Pertanyaan Umum Tentang
AMDAL. Jakarta: Deputi Urusan Kajian Dampak Lingkungan, Kementrian Lingkungan
Hidup.
Kiluariski.
2012. “Pengantar AMDAL”.
http://kiluariski.blogspot.com/2012/10/pengantar-amdal.html. Diakses pada
tanggal 25 Januari 2014
No comments:
Post a Comment