NEGARA
1.
Pengertian
Negara
Secara
terminologi, negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu
kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah
tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung
nilai konstitutif dari sebuah negara yang meniscayakan adanya unsur dalam
sebuah negara, yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah (daerah) dan
adanya pemerintahan yang berdaulat.
Menurut
Roger H. Soltau, negara didefinisikan dengan alat (agency) atau wewenang
(authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas
nama masyarakat. Lain halnya dengan apa yang dikemukakan Harold J. Laski.
Menurutnya negara merupakan suatu masyarakat diintegrasikan karena mempunyai wewenang
yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau
kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat merupakan suatu
kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya
keinginan-keinginan mereka bersama.
Sejalan
dengan Harold J. Laski, Max Weber pun mendefinisikan bahwa negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah.
Sedangkan
dalam konsep Robert M. Mac Iver, negara diartikan dengan asosiasi yang
menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan
berdasarkan system hokum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk
maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
Dalam
konsepsi Islam, dengan mengacu pada Al-Qur’an dan Al-Sunnah, tidak ditemukan
rumusan tentang negara secara eksplisit, hanya saja di dalam Al-Qur’an dan
Al-Sunnah terdapat prinsip-prinsip dasar dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Selain itu, konsep Islam tentang negara juga berasal dari tiga
paradigm yaitu :
a. Paradigm
tentang teori khilafah yang yang dipraktikkan sesudah Rasulullah Saw, terutama
biasanya merujuk pada masa Khulafa al Rasyidin;
b. Paradigma
yang bersumber pada teori Imamah dalam paham Islam Syi’ah;
c. Paradigma
yang bersumber dari teori Imamah atau pemerintahan
Teori
tentang khilafah menurut Amien Rais, dipahami sebagai suatu misi kaum muslimin yang
harus ditegakkan di muka bumi ini untuk memakmurkan sesuai dengan petunjuk dan
peraturan Allah Swt, maupun Rasul-Nya. Adapun cara pelaksanaannya, Al-Qur’an
tidak menunjukkan secara terperinci, tetapi dalam bentuk global saja. Sedangkan
untuk teori Imamah, Amien lebih lanjut mengatakan bahwa kata imamah(dalam
pengertian negara/state) dalam Al-Qur’an tidak tertulis. Akan tetapi kalau yang
dimaksudkan dengan imamah itu adalah kepemimpinan yang harus diikuti oleh umat
Islam, hal itu jelas ada dalam Al-Qur’an. Artinya Al-Qur’an menyuruh kaum
muslimin untuk mengikuti pemimpin yang yang benar, yang terdiri dari manusia-manusia
atau pemimpin yang menggunakan Islam sebagai patokan kepemimpinannya.
2. Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari
kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang
disepakati bersama, tujuan antara lain :
a. Bertujuan
untuk memperluas kekuasaan semata-mata
b. Bertujuan
menyelenggarakan ketertiban hokum
c. Bertujuan
untuk mencapai kesejahteraan umum
Dalam
konsep dan ajaran Plato, tujuan adanya negara adalah untuk memajukan kesusilaan
manusia, perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial. Sedangkan menurut
Roger H. Soltau tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta
menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible
development and creative self-expression of its members).
Dalam ajaran dan konsep Teokratis (yang
diwakili oleh Thomas Aquinas dan Agustinus), tujuan negara adalah untuk
mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di
bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan
kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
Dalam Islam, seperti yang dikemukakan
oleh Ibnu Arabi, tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan
kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak
asing. Menurut Ibnu Khaldun, tujuan negara adalah untuk mengusahakan
kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Dalam konteks negara Indonesia, tujuan
negara (sesuai dengan pembukaan UUD 1945) adalah untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3. Unsur-Unsur Negara
Dalam
rumusan Konvensi Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu negara harus
memiliki 3 (tiga) unsur penting, yaitu rakyat, wilayah dan pemerintahan. Mac
Iver merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi 3 (tga) unsur pokok, yaitu
pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu. Tiga unsur ini perlu
ditunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia
internasional yang oleh mahfud disebut dengan unsur deklaratif.
- Rakyat
(Masyarakat/Warga Negara)
Rakyat dalam konteks ini diartikan
sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu, rakyat (warga negara) adalah substratum
personel dari negara.
- Wilayah
Secara mendasar, wilayah dalam sebuah
negara biasanya, mencakup daratan, (wilayah darat), perairan (wilayah laut) dan
udara (wilayah udara).
a. Daratan
(wilayah Darat)
Wilayah
darat suatu negara dibatasi oleh wilayah darat dan atau laut (perairan) negara
lain. Perbatasan wilayah sebuah negara biasanya ditentukan berdasarkan
perjanjian. Perjanjian internasional yang dibuat antara dua negara disebut
perjanjian bilateral; perjanjian yang dibuat antara banyak negara disebut
perjanjian multilateral. Perbatasan antar dua negara dapat berupa:
1. Perbatasan
alam; seperti sungai, danau, pegunungan atau lembah
2. Perbatasan
buatan; seperti pagar tembok, pagar kawat, tiang tembok
3. Perbatasan
menurut Ilmu Pasti, yakni dengan menggunakan ukuran Garis Lintang atau Bujur
pada peta bumi.
b. Perairan
(wilayah laut/perairan)
Perairan
atau laut yang menjadi bagian atau termasuk wilayah suatu negara disebut
perairan atau laut territorial dari negara yang bersangkutan. Adapun batas dari
perairan territorial itu pada umumnya 3 mil laut (5,55 km) yang dihitung dari
pantai ketika air surut. Laut yang berada di luar perairan territorial disebut
lautan bebas (Mare Liberum). Disebut dengan lautan bebas, karena wilayah
perairan tersebut tidak termasuk wilayah kekuasaan suatu negara sehingga
siapapun bebas memanfaatkannya.
c. Udara
(wilayah udara)
Udara
yang berada di atas wilayah darat (daratan) dan wilayah laut (perairan)
territorial suatu negara merupakan bagian dari suatu wilayah udara sebuah
negara. Mengenai batas ketinggian sebuah wilayah negara tidak memiliki batas
yang pasti, asalkan negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya.
3.
Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan
negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara.
Oleh karenanya, pemerintah seringkali menjadi personifikasi sebuah negara.
Pemerintah adalah badan yang mengatur
urusan sehari-hari, yang menjalankan kepentingan-kepentiangan bersama.
Pemerintah melaksanakan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama.
Beberapa
Teori Tentang Terbentuknya Negara
- Teori
Kontrak Sosial (Social Contract)
Untuk menjelaskan teori asal mula negara
yang didasarkan atas kontrak social ini dapat dilihat dari beberapa pakar yang
memiliki pengaruh dalam pemikiran politik tentang negara, yaitu Thomas Hobbes,
John Locke dan JJ. Rousseau.
- Thomas
Hobbes (1588-1679)
Hobbes mengemukakan bahwa kehidupan
manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan selama belum ada negara (status
naturalis, state of nature) dan keadaan setelah ada negara. Bagi Hobbes hanya
terdapat satu macam perjanjian, yakni pactum
subjectionis atau perjanjian pemerintahan dengan cara segenap individu yang
berjanji menyerahkan semua hak-hak kodrat mereka yang dimiliki ketika hidup
dalam keadaan alamiah kepada seseorang atau sekelompok orang yang ditunjuk
untuk mengatur kehidupan mereka.
Hobbes adalah seorang royalis yang
berpendirian bahwa hanya negara yang berbentuk negara kerajaan yang mutlaklah
dapat menjalankan pemerintahan yang baik. (Isjwara, 1982: 141-3)
- John
Locke (1632-1704)
Bagi Locke, keadaan alamiah ditafsirkan
sebagai suatu keadaan dimana manusia hidup bebas dan sederajat, menurut
kehendak hatinya sendiri. Keadaan alamiah ini sudah bersifat social, karena
manusia hidup rukun dan tenteram sesuai dengan hokum akal (law of reason) yang
mengajarkan bahwa manusia tidak boleh menganggu hidup, kesehatan, kebebasan dan
milik dari sesamanya.
Bahkan menurut Locke, fungsi utama
perjanjian masyarakat ialah untuk menjamin dan melindungi hak-hak kodrat
tersebut. Dengan kontruksi demikian ini, Locke menghasilkan negara yang dalam
kekuasaannya dibatasi oleh hak-hak kodrat yang tidak dapat dilepaskan itu. Dengan
kata lain, ajaran Locke menghasilkan negara konstitusional dan bukan negara
absolute tanpa batas-batas. Dengan teorinya ini, Locke patut disebut sebagai
“Bapak Hak-Hak Asasi Manusia”. (Isjwara. 1982: 144-6).
- Jean
Jacques Rousseau (1712-1778)
Rousseau merupakan tokoh yang pertama
kali menggunakan istilah kontrak social (social contract) dengan makna dan
orisinalitas yang tersendiri. Ia merupakan sarjana terakhir yang mempertahankan
teori yang sudah tua dan usang itu. Ia juga memisahkan suasana kehidupan
manusia dalam dua zaman, zaman pra-negara dan zaman bernegara. Keadaan alamiah
itu diumpamakannya sebagai keadaan sebelum manusia melakukan dosa, suatu
keadaan yang aman dan bahagia.
Karena keadaan alamiah itu tidak dapat
dipertahankan seterusnya, maka manusiadengan penuh kesadaran mengakhiri keadaan
itu dengan suatu kontrak sosial. Klausul-klausul perjanjian masyarakat itu
dirumuskan Rousseau sebagai berikut: “Each
of us puts his person and all his power in common under the supreme direction
of the general will, in our corperate capacity, we receive each member as an
indivisible part of the whole”.
Pemerintah hanyalah simply and solely a commission, an employment, in which the rules, mere
officials of the sovereign, exercise in their own name the power of which it
makes them depositories.
Dengan konstruksi perjanjian masyarakat
itu, Rosseau menghasilkan bentuk Negara yang kedaulatannya berada dalam tangan
rakyat atau jenis negara yang demokratis, yakni rakyat berdaulat dan
penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat. (Isjwara. 1982:
147-9).
- Teori
Ketuhanan
Thomas Aquinas mengikuti mengikuti
ajaran paulus dan menganggap tuhan sebagai principium
dari semua kekuasaan, tetapi memasukan unsure-unsur sekuler dalam ajarannya
itu, yaitu bahwa sekalipun tuhan memberikan principium
itu kepada penguasa, namun rakyat menentukan modus atau bentuknya yang tetap dan
bahwa rakyat pula yang memberikan kepada seseorang atau sengolongan orang exercitum dari pada kekuasaan itu.
Karenanya, teori homas Aquinas ini bersifat monarcho-
demokratis, yaitu bahwa didalam ajaran itu terdapat unsure-unsur yang
monarchistis di samping unsure-unsur yang demokratis.
Jika dokrin ketuhanan itu dalam Abad
pertengahan masehi bersifat monarcho-demokratis, dalam abad-abad ke-16 dan
ke-17 dokrin itu bersifat monarchistis semata. Dengan doktrin seperti itu diusahakan
agar kekuasaan raja mendapatkan sifatnya yang suci, sehingga pelanggaran
terhadap kekuasaan raja merupakan pelanggaran terhadap tuhan. Raja dianggap
sebagai wakil tuhan, bayangan tuhan dan letnan tuhan di dunia atau dikenal
dengan istilah” La Roi c’ est I ‘ image de Dieu”.
- Teori
Ketuhanan
Teori kekuatan secara sederhan dapat
diartikan bahwa Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang
kuat terhadap kelompok yang lemah.
- Teori
Organis
Konsepsi organis tentang hakikat
dan asal mula Negara adalah suatu konsep biologis yang melukiskan Negara dengan
istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup,
manusia atau bintang.
Negara sebagai suatu organism moral bersifat
mentafisis-idealistis dan dikemukakan terutama oleh tokoh-tokoh idealis jerman
seperti Fichte, Schelling, dan Hegel.
Negara sebagai organism psikis
adalah bentuk peralihan dari tiori-tiori organism moral yang bersifat mentalfisis-idealistis
ke teori organism yang bersifat bio-psikologis. Teori organisme psikis ditandai
oleh tinjauan-tinjauannya yang menitikberatkan pada segi-segi psikologis
Negara. Negara dilukiskan sebagai makhluk hidup yang memiliki atribut-atribut
kepribadian rohani sebagai manusia (human mental personality).
Negara sebagai organism social.
Jika doktrin organism biologis mendapatkan sokongan dari pertumbuhan ilmu-ilmu
biologi, doktrin Negara sebagai organism social lahir sejalan dengan timbulnya
ilmu baru tentang masyarakat, yaitu” sosiologi”. Ajaran sebagai organism social
erat hubungannya dengan –dan tidak dapat dipisahkan dari ajaran organis dari
masyarakat dan persekutuan-persekutuan lainnya. Masyarakat dipandang sebagai
suatu keseluruhan yang bersifat organis. Negara sebagai salah satu bentuk kelompokan
social, juga bersifat organis. (Isjwara.1982: 155-8).
- Tiori
Historis
Tiori historis diperkuat dan telah
dibenarkan oleh penyelidikan-penyelidikan historis dan ethnologi-antropologis
dari lembaga-lembaga social bangsa-bangsa primistif di benua Asia, Afrika, Australia
dan Amerika. Perlu ditambahkan bahwa pada saat ini, tiori historislah yang umum
diterima oleh sarjana-sarjna ilmu politik sebagai teori yang paling mendekati
kebenaran tentang asal- mula Negara. Sekalipun teori historis pada umunya
mencapai persesuaian paham mengenai pertumbuhan evolusionistis dari Negara,
namun dalam beberapa hal masih juga terdapat perbedaan pendapat, misalnya,
apakah yang mendahului Negara itu keluarga dan suku yang didasarkan atas system
kebapakan atau kah yang didasarkan atas system keibuan? Serta bagaimanakah
peranan factor-faktor kekeluargaan, agama, dan lain-lain. Dalam pembentukan
Negara? Dalam konteks seperti ini, teori historis menemukan kesesuaian belum
paham,(I jwara. 1982 : 160)
No comments:
Post a Comment