Tuesday, 12 March 2019

MAKALAH Pengertian Negara


NEGARA



1.      Pengertian Negara

Secara terminologi, negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang meniscayakan adanya unsur dalam sebuah negara, yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah (daerah) dan adanya pemerintahan yang berdaulat.
Menurut Roger H. Soltau, negara didefinisikan dengan alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat. Lain halnya dengan apa yang dikemukakan Harold J. Laski. Menurutnya negara merupakan suatu masyarakat diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat merupakan suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.
Sejalan dengan Harold J. Laski, Max Weber pun mendefinisikan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Sedangkan dalam konsep Robert M. Mac Iver, negara diartikan dengan asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hokum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
Dalam konsepsi Islam, dengan mengacu pada Al-Qur’an dan Al-Sunnah, tidak ditemukan rumusan tentang negara secara eksplisit, hanya saja di dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah terdapat prinsip-prinsip dasar dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu, konsep Islam tentang negara juga berasal dari tiga paradigm yaitu :
a.       Paradigm tentang teori khilafah yang yang dipraktikkan sesudah Rasulullah Saw, terutama biasanya merujuk pada masa Khulafa al Rasyidin;
b.      Paradigma yang bersumber pada teori Imamah dalam paham Islam Syi’ah;
c.       Paradigma yang bersumber dari teori Imamah atau pemerintahan

Teori tentang khilafah menurut Amien Rais, dipahami sebagai suatu misi kaum muslimin yang harus ditegakkan di muka bumi ini untuk memakmurkan sesuai dengan petunjuk dan peraturan Allah Swt, maupun Rasul-Nya. Adapun cara pelaksanaannya, Al-Qur’an tidak menunjukkan secara terperinci, tetapi dalam bentuk global saja. Sedangkan untuk teori Imamah, Amien lebih lanjut mengatakan bahwa kata imamah(dalam pengertian negara/state) dalam Al-Qur’an tidak tertulis. Akan tetapi kalau yang dimaksudkan dengan imamah itu adalah kepemimpinan yang harus diikuti oleh umat Islam, hal itu jelas ada dalam Al-Qur’an. Artinya Al-Qur’an menyuruh kaum muslimin untuk mengikuti pemimpin yang yang benar, yang terdiri dari manusia-manusia atau pemimpin yang menggunakan Islam sebagai patokan kepemimpinannya.

2. Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama, tujuan antara lain :
a.       Bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata
b.      Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hokum
c.       Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum
 Dalam konsep dan ajaran Plato, tujuan adanya negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial. Sedangkan menurut Roger H. Soltau tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development and creative self-expression of its members).
Dalam ajaran dan konsep Teokratis (yang diwakili oleh Thomas Aquinas dan Agustinus), tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
Dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Menurut Ibnu Khaldun, tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Dalam konteks negara Indonesia, tujuan negara (sesuai dengan pembukaan UUD 1945) adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

3. Unsur-Unsur Negara
   Dalam rumusan Konvensi Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu negara harus memiliki 3 (tiga) unsur penting, yaitu rakyat, wilayah dan pemerintahan. Mac Iver merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi 3 (tga) unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu. Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia internasional yang oleh mahfud disebut dengan unsur deklaratif.
  1. Rakyat (Masyarakat/Warga Negara)
Rakyat dalam konteks ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu, rakyat (warga negara) adalah substratum personel dari negara.

  1. Wilayah
Secara mendasar, wilayah dalam sebuah negara biasanya, mencakup daratan, (wilayah darat), perairan (wilayah laut) dan udara (wilayah udara).
a.       Daratan (wilayah Darat)
Wilayah darat suatu negara dibatasi oleh wilayah darat dan atau laut (perairan) negara lain. Perbatasan wilayah sebuah negara biasanya ditentukan berdasarkan perjanjian. Perjanjian internasional yang dibuat antara dua negara disebut perjanjian bilateral; perjanjian yang dibuat antara banyak negara disebut perjanjian multilateral. Perbatasan antar dua negara dapat berupa:
1.      Perbatasan alam; seperti sungai, danau, pegunungan atau lembah
2.      Perbatasan buatan; seperti pagar tembok, pagar kawat, tiang tembok
3.      Perbatasan menurut Ilmu Pasti, yakni dengan menggunakan ukuran Garis Lintang atau Bujur pada peta bumi.
b.      Perairan (wilayah laut/perairan)
Perairan atau laut yang menjadi bagian atau termasuk wilayah suatu negara disebut perairan atau laut territorial dari negara yang bersangkutan. Adapun batas dari perairan territorial itu pada umumnya 3 mil laut (5,55 km) yang dihitung dari pantai ketika air surut. Laut yang berada di luar perairan territorial disebut lautan bebas (Mare Liberum). Disebut dengan lautan bebas, karena wilayah perairan tersebut tidak termasuk wilayah kekuasaan suatu negara sehingga siapapun bebas memanfaatkannya.
c.       Udara (wilayah udara)
Udara yang berada di atas wilayah darat (daratan) dan wilayah laut (perairan) territorial suatu negara merupakan bagian dari suatu wilayah udara sebuah negara. Mengenai batas ketinggian sebuah wilayah negara tidak memiliki batas yang pasti, asalkan negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya.


3. Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Oleh karenanya, pemerintah seringkali menjadi personifikasi sebuah negara.
Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari, yang menjalankan kepentingan-kepentiangan bersama. Pemerintah melaksanakan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama.

Beberapa Teori Tentang Terbentuknya Negara
  1. Teori Kontrak Sosial (Social Contract)
Untuk menjelaskan teori asal mula negara yang didasarkan atas kontrak social ini dapat dilihat dari beberapa pakar yang memiliki pengaruh dalam pemikiran politik tentang negara, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan JJ. Rousseau.
  1. Thomas Hobbes (1588-1679)
Hobbes mengemukakan bahwa kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan selama belum ada negara (status naturalis, state of nature) dan keadaan setelah ada negara. Bagi Hobbes hanya terdapat satu macam perjanjian, yakni pactum subjectionis atau perjanjian pemerintahan dengan cara segenap individu yang berjanji menyerahkan semua hak-hak kodrat mereka yang dimiliki ketika hidup dalam keadaan alamiah kepada seseorang atau sekelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan mereka.
Hobbes adalah seorang royalis yang berpendirian bahwa hanya negara yang berbentuk negara kerajaan yang mutlaklah dapat menjalankan pemerintahan yang baik. (Isjwara, 1982: 141-3)
  1. John Locke (1632-1704)
Bagi Locke, keadaan alamiah ditafsirkan sebagai suatu keadaan dimana manusia hidup bebas dan sederajat, menurut kehendak hatinya sendiri. Keadaan alamiah ini sudah bersifat social, karena manusia hidup rukun dan tenteram sesuai dengan hokum akal (law of reason) yang mengajarkan bahwa manusia tidak boleh menganggu hidup, kesehatan, kebebasan dan milik dari sesamanya.
Bahkan menurut Locke, fungsi utama perjanjian masyarakat ialah untuk menjamin dan melindungi hak-hak kodrat tersebut. Dengan kontruksi demikian ini, Locke menghasilkan negara yang dalam kekuasaannya dibatasi oleh hak-hak kodrat yang tidak dapat dilepaskan itu. Dengan kata lain, ajaran Locke menghasilkan negara konstitusional dan bukan negara absolute tanpa batas-batas. Dengan teorinya ini, Locke patut disebut sebagai “Bapak Hak-Hak Asasi Manusia”. (Isjwara. 1982: 144-6).
  1. Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Rousseau merupakan tokoh yang pertama kali menggunakan istilah kontrak social (social contract) dengan makna dan orisinalitas yang tersendiri. Ia merupakan sarjana terakhir yang mempertahankan teori yang sudah tua dan usang itu. Ia juga memisahkan suasana kehidupan manusia dalam dua zaman, zaman pra-negara dan zaman bernegara. Keadaan alamiah itu diumpamakannya sebagai keadaan sebelum manusia melakukan dosa, suatu keadaan yang aman dan bahagia.
Karena keadaan alamiah itu tidak dapat dipertahankan seterusnya, maka manusiadengan penuh kesadaran mengakhiri keadaan itu dengan suatu kontrak sosial. Klausul-klausul perjanjian masyarakat itu dirumuskan Rousseau sebagai berikut: “Each of us puts his person and all his power in common under the supreme direction of the general will, in our corperate capacity, we receive each member as an indivisible part of the whole”.
Pemerintah hanyalah simply and solely a commission, an employment, in which the rules, mere officials of the sovereign, exercise in their own name the power of which it makes them depositories.
Dengan konstruksi perjanjian masyarakat itu, Rosseau menghasilkan bentuk Negara yang kedaulatannya berada dalam tangan rakyat atau jenis negara yang demokratis, yakni rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat. (Isjwara. 1982: 147-9).

  1. Teori Ketuhanan
Thomas Aquinas mengikuti mengikuti ajaran paulus dan menganggap tuhan sebagai principium dari semua kekuasaan, tetapi memasukan unsure-unsur sekuler dalam ajarannya itu, yaitu bahwa sekalipun tuhan memberikan principium itu kepada penguasa, namun rakyat menentukan modus atau bentuknya yang tetap dan bahwa rakyat pula yang memberikan kepada seseorang atau sengolongan orang exercitum dari pada kekuasaan itu. Karenanya, teori homas Aquinas ini bersifat monarcho- demokratis, yaitu bahwa didalam ajaran itu terdapat unsure-unsur yang monarchistis di samping unsure-unsur yang demokratis.
Jika dokrin ketuhanan itu dalam Abad pertengahan masehi bersifat monarcho-demokratis, dalam abad-abad ke-16 dan ke-17 dokrin itu bersifat monarchistis semata. Dengan doktrin seperti itu diusahakan agar kekuasaan raja mendapatkan sifatnya yang suci, sehingga pelanggaran terhadap kekuasaan raja merupakan pelanggaran terhadap tuhan. Raja dianggap sebagai wakil tuhan, bayangan tuhan dan letnan tuhan di dunia atau dikenal dengan istilah” La Roi c’ est I ‘ image de Dieu”.
  1. Teori Ketuhanan
Teori kekuatan secara sederhan dapat diartikan bahwa Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah.
  1. Teori Organis
Konsepsi organis tentang hakikat dan asal mula Negara adalah suatu konsep biologis yang melukiskan Negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau bintang.
Negara sebagai suatu organism moral bersifat mentafisis-idealistis dan dikemukakan terutama oleh tokoh-tokoh idealis jerman seperti Fichte, Schelling, dan Hegel.
Negara sebagai organism psikis adalah bentuk peralihan dari tiori-tiori organism moral yang bersifat mentalfisis-idealistis ke teori organism yang bersifat bio-psikologis. Teori organisme psikis ditandai oleh tinjauan-tinjauannya yang menitikberatkan pada segi-segi psikologis Negara. Negara dilukiskan sebagai makhluk hidup yang memiliki atribut-atribut kepribadian rohani sebagai manusia (human mental personality).
Negara sebagai organism social. Jika doktrin organism biologis mendapatkan sokongan dari pertumbuhan ilmu-ilmu biologi, doktrin Negara sebagai organism social lahir sejalan dengan timbulnya ilmu baru tentang masyarakat, yaitu” sosiologi”. Ajaran sebagai organism social erat hubungannya dengan –dan tidak dapat dipisahkan dari ajaran organis dari masyarakat dan persekutuan-persekutuan lainnya. Masyarakat dipandang sebagai suatu keseluruhan yang bersifat organis. Negara sebagai salah satu bentuk kelompokan social, juga bersifat organis. (Isjwara.1982: 155-8).
  1. Tiori Historis
Tiori historis diperkuat dan telah dibenarkan oleh penyelidikan-penyelidikan historis dan ethnologi-antropologis dari lembaga-lembaga social bangsa-bangsa primistif di benua Asia, Afrika, Australia dan Amerika. Perlu ditambahkan bahwa pada saat ini, tiori historislah yang umum diterima oleh sarjana-sarjna ilmu politik sebagai teori yang paling mendekati kebenaran tentang asal- mula Negara. Sekalipun teori historis pada umunya mencapai persesuaian paham mengenai pertumbuhan evolusionistis dari Negara, namun dalam beberapa hal masih juga terdapat perbedaan pendapat, misalnya, apakah yang mendahului Negara itu keluarga dan suku yang didasarkan atas system kebapakan atau kah yang didasarkan atas system keibuan? Serta bagaimanakah peranan factor-faktor kekeluargaan, agama, dan lain-lain. Dalam pembentukan Negara? Dalam konteks seperti ini, teori historis menemukan kesesuaian belum paham,(I jwara. 1982 : 160)

No comments:

Post a Comment