A.
PUASA
1. Pengertian Puasa
Puasa bila ditinjau dari segi ahli bahasa merupakan
suatu sifat menahan diri dalam bentuk apapun, sedangkan yang dimaksud disini
adalah dalam bentuk pengertian syar’I, yaitu menahan diri dari sesuatu yang
dapat membukakan puasa atau membatalkannya dengan nilai tertentu mulai dari
terbit fajar hingga terbenam matahari pada hari-hari yang dibolehkan berpuasa.
2.
Hikmah Puasa
Puasa selain suatu ibadah yang telah diwajibkan kepada
kita, dibalik dari pada itu mempunyai hikmah-hikmah yang sangat banyak. Puasa
merupakan penyuci jiwa manusia agar dapat terhindar dari perbuatan jahat dan
segala bentuk sifat tidak terpuji. Puasa tidak hanya menjauhkan kita dari
makanan dan minuman tetapi juga menjauhkan kita dari perbuatan-perbuatan yang
tidak baik. Puasa selain melatih diri menghadapi lapar dan dahaga sehingga
dapat menimbulkan rasa kasihan pada orang-orang miskin dan dengan mudah
melakukan kewajiban-kewajiban lainnya, seperti memberi zakat, shalat, dan
lain-lainnya. Selain itu puasa juga baik bagi kesehatan manusia yang
melakukannya.
3.
Syarat-syarat dan Rukun-rukun Puasa
Setiap ibadah tentu saja mempunyai syarat dan rukunnya
sendiri, begitu juga dengan puasa mempunyai syarat-syarat sehingga terpundaknya
suatu kewajiban mengerjakannya.
Syarat-syarat tersebut ada 4 (empat), yaitu:
1.
Islam,
2.
Berakal,
3.
Baligh,
4.
Sanggup melaksanakannya.
Dari syarat di atas dapatlah dipahami tidak diwajibkan
puasa kepada kafir asli walaupun dia akan mendapat siksaan nantinya, akan
tetapi bagi orang murtad tetap dituntut. Begitu juga tidak wajib terhadap orang
yang gila dan orang belum sampai batasan baligh, karena semua ini merupakan
patokan perbuatan dalam ibadah.
Rukun-rukun puasa ada 4 (empat), yaitu:
1.
Niat, jika puasa tersebut
merupakan puasa Ramadhan atau Nazar maka harus dilakukan niat pada malam hari
sebelum fajar. Sebagaimana yang diterangkan dalam hadits berikut:
2.
Menahan diri dari makan dan
minum,
3.
Menahan diri dalam berhubungan
suami istri,
4.
Jangan bersengaja muntah.
4.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Dengan terpenuhinya segala syarat dan rukun serta semua
ketentuan maka puasa sudah dianggap sah menurut hukum syari’ah dan dhahiriah,
akan tetapi semua ini dapat dibatalkan oleh beberapa faktor berikut ini:
1.
Memasukkan sesuatu ke dalam
rongga yang terbuka dengan sengaja,
2.
Mengobati qubul dan dubur,
3.
Muntah dengan sengaja,
4.
Melakukan hubungan suami istri,
5.
Keluar sperma dengan
mubasyarah,
6.
Haidh, nifas, gila, dan murtad,
7.
Wiladah.
5.
Puasa yang Terlarang
Ada beberapa hari yang diharamkan berpuasa, yaitu:
1.
Puasa pada hari Syak
(keraguan),
2.
Puasa pada dua Hari Raya (Idul
Fitri dan Idul Adha),
3.
Puasa pada hari Tasyrik (11,12,
dan 13 Dzulhijjah).
6.
Faktor-faktor yang Menghilangkan Pahala Puasa
1.
Ghibah (mengupat), yaitu
membicarakan tentang orang lain yang apabila didengar oleh orang tersebut maka
dia akan marah, baik di depannya ataupun di belakangnya.
2.
Namimah (mengadu domba sesama
manusia).
3.
Kizbu (berdusta), yaitu
memberitahukan sesuatu yang tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
4.
Mengqublah (bercium).
5.
Bersumpah untuk kebatilan atau
melawan kebenaran.
6.
Seluruh perbuatan yang
diharamkan dalam agama.
B. ZAKAT MAL
a
Devinisi Zakat
Zakat menurut bahasa adalah: membersihkan dan
berkembang, sedangkan menurut menurut istilah syara’ adalah nama sesuatu yang
dikeluarkan (diambil dari harta atau badan) dengan ketentuan yang telah
ditetapkan oleh syara’
b
Harta yang wajib dizakatkan
Harta – harta yang wajib dizakati yang sudah sampai
nisab adalah :
-
Emas
-
Perak
-
Harta dagangan
-
Binatang ternak
-
Hasil tanaman
-
Hasil tambang.
c
Kefardhuan Zakat
Dalil-dalil yang menyatakan
wajib zakat banyak sekali, di antaranya adalah surat at-taubah ayat 43 dan juga
hadist Rasulullah yang di riwayatkan oleh Tabrany dan Abu Nuaim dan Khatib yang
di terima dari Abi Mas’ud dan juga hadist yang di riwayatkan oleh Bukhari dan
Muslem di terima dari Abu Hurairah dan lain-lain.
Kewajiban akal yang disebutkan
dalam ayat-ayat dan hadist di atas diberikan kepada senif-senif yang delapan
seperti yang tercantum dalam surat At-Taubah ayat 60.
d
Kelompok – kelompok yang Mustahiqqin
Mustahiqqin adalah orang-orang yang berhak menerima
zakat. Berdasarkan Alqur’an, orang yang berhak menerima zakat ada 8 kelompok
manusia yaitu :
ð
Fakir
ð
Miskin
ð
Muallaf (orang yang baru masuk
Islam)
ð
Amil (petugas / pekerja dalam
pembagian zakat)
ð
Riqab (budak-budak yang
dijanjikan merdeka apabila sudah dibayar)
ð
Gharim (orang yang berutang
untuk dirinya sendiri untuk kepentingan yang bukan maksiat)
ð
Sabilillah (pejuang agama,
sekarelawan, sekalipun ia kaya)
ð
Ibnu Sabil (musafir yang
melewati daerah zakat atau memulai kepergiannya yang memang dari daerah zakat.
e
Syarat Wajib Zakat
Syarat untuk menunaikan zakat supaya sah ada dua (2)
yaitu :
- Niat, seumpama berniat dalam hati
“ inilah zakat fardhu atas ku”
- Zakat diberikan kepada orang yang
berhak yaitu “Mustahiqqin”
f
Qadar Nisab Zakat Harta
Qadar nisab zakat telah ditentukan oleh jumhur ulama
dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
- Emas dan Perak
Emas dalam 1 tahun harus mencapai 20 mistqal sedangkan
perak harus mencapai 200 dirham dalam 1 tahun.
Zakat emas dan perak sebesar 1/40 = 2,5 %
- Harta Dagangan
Harta dagangan wajib dizakati adalah harta yang tersisa
pada jangka 1 tahun baik modal atau pun laba-rugi yang semua jumlahnya
dikadarkan dengan harga emas/perak. Apabila sudah mencapai dengan harga yang
semisal emas/perak maka wajib dizakti hartanya sebesar 1/40
= 2,5 %.
- Makanan Pokok
Wajib dizakati biji – bijian makanan pokok yang berat
bersihnya (tidak termasuk kulit) adalah 5 wasaq = 300 Sha’.
1 Sha’ = 4 mud 300
Sha’ = 1200 mud
1 mud = 11/3 liter 1200
mud = 13200/3 = 4400 liter
Maka, apabila sudah sampai 4400 liter disetiap kali
panen maka wajib dizakati sebesar 10 % apabila diairi oleh hujan, apabila
diairi dengan usaha sendiri maka zakatnya sebesar 5 %.
- Binatang Ternak
v Unta
Untuk setiap 5 ekor unta zakat nya adalah seekor
kambing, Qibas umur 1 tahun / kambing jawa umur 2 tahun, pembagian ini berlaku
hingga 25 ekor. Jika untanya genap 25 ekor maka zakatnya seekor umta betina
umur 1 tahun, kewajiban ini berlaku sampai 36 ekor unta. Untuk Unta berjumlah
36 s/d 46 ekor zakatnya adalah seekor unta betina berumur 2 tahun. Untuk unta
berjumlah 46 – 61 ekor, zakatnya seekor unta betina berumur 3 tahun. Untuk unta
berjumlah 61 ekor zakatnya unta betina berumur 4 tahun. Untuk unta berjumlah 76
ekor zakatnya 2 ekor unta betina berumur 2 tahun. Untuk unta berjumlah 91 ekor,
zakatnya 2 ekor unta betina berumur 3 tahun. Untuk unta berjumlah 121 ekor
zakatnya 3 ekor unta betina berumur 2 tahun.
Kemudian apabila lebih dari 121 ekor maka disetiap 40
ekor zakatnya adalah berumur 3 tahun.
v Lembu
Untuk 30-40 ekor lembu zakatnya adalah seekor anak lembu
berumur 1 tahun. Untuk 40-60 ekor lembu zakatnya adalah seekor lembu betina
berumur 2 tahun. Untuk 60 ekor lembu zakatnya 2 ekor lembu berumur 1 tahun.
Kemudian setiap 30 ekor lembu zakatnya 1 ekor lembu 1
tahun dan setiap 40 ekor zakatnya seekor lembu betina berumur 2 tahun.
v Kambing
Untuk 40 – 121 ekor kambing zakatnya seekor kambing .
untuk 121 – 200 ekor kambing zakatnya 2 ekor kambing. Untuk 201 – 300 ekor kambing
zakatnya 3 ekor kambing.
Kemudian disetiap 100 ekor kambing zakatnya seekor
kambing atau qibas berumur 1 tahun atau 1 kambing Jawa berumur 2 tahun.
- Hasil Tambang
Hasil tambang dapat dizakati apabila sudah sampai hisab
dengan kadar ditamsilkan (diasmakan harga ) dengan harga emas atau perak.
Adapun yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 10% dari hasil tambang tersebut
G. Hikmah Zakat
Hikmah zakat banyak, namun yang terbesar dan terpenting
adalah untuk mensejahterakan umat manusia agar tidak terjadinya kesenjangan sosial.
BAB II
PENUTUP
- KESIMPULAN
Puasa bermanfaat bagi semua anggota tubuh baik dhahir
maupun bathin dan termasuk dalam ibadah yang paling istimewa di sisi Allah Swt
karena begitu banyaknya pahala yang diberikan oleh Allah Swt bagi orang yang
melaksanakannya dengan penuh keikhlasan.
Puasa juga termasuk kedalam salah satu dari lima (5)
rukun Islam, oleh karena itu Islam dapat tegak salah satunya adalah dengan
menjalankan ibadah puasa.
Dari tingkatan orang berpuasa, puasa dapat dibagi
menjadi 3 tingkatan: pertama awam, orang biasa, kedua khawas : tingkatan para
ulama, dan ketiga khasul khawas : ini merupakan tingkatan paling tinggi
biasanya ini puasa yang dilaksanakan oleh para Nabi – nabi dan Wali – wali
Allah.
Zakat Mal wajib hukumnya bagi orang mukmin yang mempunya
harta dan sudah sampai nisabnya, zakat mal (harta) berupa harta : emas, perak,
tanaman, binatang ternak, barang dagangan.
Orang – orang yang berhak menerima zakat adalah
mustahiqqin berupa : fakir, miskin, muallaf, amil, riqab, gharim, sabilillah,
dan ibnu sabil.
No comments:
Post a Comment