Friday, 30 July 2021

MAKALAH TENTANG ASURANSI

 

A.    Latar Belakang Masalah

Asuransi atan pertanggungan merupakan sesuatu yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia, dimana sebagian besar masyarakat Indonesia sudah melakukan perjanjian asuransi dengaii perusahaan asuransi, baik perusahaan asuransi milik negara maupun milik swasta nasional.

Menurut H.M.N Purwosutjipto: “Pertanggungan adalah perjanjian timbal balik antara penanggung dengan penutup asuransi, dimana penanggung mengikatkan diri untuk mengganti kerugian, dan atau membayar sejumlah uang (santunan) yang ditetapkan pada waktu penutupan perjanjian, kepada penutup asuransi atau orang lain yang ditunjuk, pada waktu terjadinya evenement, sedangkan penutup asuransi mengikatkan diri untuk membayar uang premi”.

Sementara itu, dalam KUHD Pasal 246 menyatakan bahwa: Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertaggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

 

B.     Pengertian Asuransi

Asuransi adalah bentuk perjanjian antara kedua belah pihak, yaitu Tertanggung dan Penanggung, di mana Tertanggung membayar sebuah iuran kepada Penanggung demi mendapatkan bentuk ganti rugi atas risiko finansial yang dapat terjadi secara tak terduga.

Dalam konteks dunia yang sudah modern, Penanggung berarti perusahaan asuransi yang ada, sementara Tertanggung adalah nasabahnya.

ASURANSI adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.

 

C.    Pengertian asuransi menurut para ahli

Menurut UU Republik Indonesia No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian:

“Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

1.      memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau

2.      memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.”

 

Sementara itu, menurut KBBI:

“(Asuransi, sebagai kata kerja, adalah) pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat)”

 

 

D.    Unsur Asuransi

Asuransi memiliki 3 unsur utama, yaitu premi asuransi, polis asuransi, dan klaim asuransi.

Premi asuransi adalah iuran biaya yang harus dibayarkan oleh nasabah selama jangka waktu yang sudah disepakati. Biasanya premi bisa dibayarkan secara bulanan, semesteran, hingga tahunan.

Sementara itu, polis asuransi adalah dokumen sah yang mengatur tentang perjanjian asuransi. Mulai dari nilai manfaat, besaran premi, risiko yang ditanggung, hingga pengecualian (risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi). Polis asuransi bersifat legal dan mengikat secara hukum. Jika ada pihak yang menyalahi aturan polis, maka pihak lainnya berhak untuk menghentikan kerja sama atau bahkan menggugat pihak tersebut.

Klaim asuransi adalah proses pengajuan resmi kepada pihak perusahaan asuransi ketika nasabah mengalami risiko yang ditanggung dalam polis asuransi. Jika klaim asuransi yang dibuat sesuai dengan ketentuan tertera dalam polis, maka perusahaan asuransi akan memberikan sejumlah uang sebagai ganti rugi atas risiko finansial yang dialami nasabah.

 

E.     Fungsi Asuransi

Fungsi asuransi yang utama adalah untuk membantu kamu mengatasi risiko tak terduga dalam hidup. Asuransi memang tidak menjamin bahwa risiko tersebut akan hilang, tapi setidaknya kamu bisa meminimalisir kerugian finansial yang dialami akibat risiko tersebut.

Kamu perlu mengingat bahwa fungsi asuransi bukanlah sebagai suatu kepastian bahwa uang kita akan kembali dan dalam jumlah lebih besar. Peran utama dari asuransi bukanlah untuk mendapatkan uang lebih banyak, seperti investasi, tetapi berfokus pada perlindungan atas risiko yang kita tidak bisa prediksi.

Dengan kata lain, asuransi merupakan cara kita untuk expect the unexpected (mempersiapkan hal yang tidak bisa kita persiapkan). Mulai dari risiko kecelakaan, risiko jatuh sakit, hingga risiko kehilangan pencari nafkah utama di keluarga. Semuanya ini risiko yang dicover oleh asuransi.

F.     Jenis Asuransi

Ada banyak jenis asuransi yang tersedia. Risiko yang dilindungi setiap asuransi pun berbeda-beda. Namun, pada dasarnya berikut beberapa jenis asuransi yang paling umum dimiliki orang:

 

Asuransi kesehatan. Dengan risiko penyakit yang bisa terjadi pada siapapun dan biaya kesehatan yang meningkatkan, tidak heran jika jenis asuransi yang satu ini sangat populer.

Asuransi jiwa. Biasanya dipakai untuk melindungi risiko meninggal dunia bagi pencari nafkah utama di dalam keluarga.

Asuransi pendidikan. Menabung untuk biaya pendidikan yang kian tinggi semakin sulit, karena itu tidak ada salahnya jika kamu memulai menabung untuk asuransi pendidikan si kecil.

Asuransi rumah. Rumah menjadi salah satu kebutuhan primer. Tidak hanya kita, tapi barang yang kita punya pun bisa mengalami risiko. Maka dari itu, asuransi rumah menjamin kerusakan dadakan pada rumah kamu, seperti kebakaran, pencolongan, dan lainnya.

Asuransi kendaraan. Sama seperti rumah, kendaraan juga rentan untuk rusak tak terduga, misalnya risiko kecelakaan atau pencurian.

Asuransi kecelakaan. Selain kendaraan, kamu butuh melindungi diri kamu juga dari risiko finansial kecelakaan. Jika motor kamu perlu perbaikan, kamu juga mungkin membutuhkan biaya medis untuk risiko yang mungkin ada.

Asuransi penyakit kritis. Walaupun kita mencoba untuk hidup sesehat mungkin, setiap orang tetap mempunyai risiko untuk terkena penyakit kritis. Mulai dari stroke, kanker, hingga penyakit jantung, semua penyakit kritis ini bersifat tak terduga. Biaya untuk membayar tagihan rumah sakitnya pun tidak sedikit, karena itu membutuhkan asuransi.

Asuransi perjalanan. Biasanya jenis asuransi yang satu ini dijual bersamaan dengan tiket kendaraan yang kamu beli. Baik kereta, kapal, maupun pesawat, semuanya mempunyai pilihan asuransi perjalanan untuk proteksi delay atau kerusakan pada bagasi.

Jenis asuransi yang dipilih pun akan berbeda untuk setiap orang. Hal ini dikarenakan ada beberapa jenis asuransi yang lebih dibutuhkan, seperti asuransi kesehatan dan asuransi jiwa, namun ada yang bersifat sekunder, seperti pendidikan atau kendaraan.

Hal ini dikarenakan tidak semua orang sudah mempunyai anak atau kendaraan. Tetapi semua orang tentunya mempunyai risiko sakit, baik muda ataupun tua. Butuh asuransi online? Yuk, pilih produk Super You saja. Premi terjangkau, mulai dari Rp 30 ribu-an per bulan.

 

G.    Manfaat dari Asuransi

Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan.

Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.

No comments:

Post a Comment