A.
Latar
Belakang Masalah
Asuransi atan pertanggungan merupakan
sesuatu yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia, dimana sebagian
besar masyarakat Indonesia sudah melakukan perjanjian asuransi dengaii
perusahaan asuransi, baik perusahaan asuransi milik negara maupun milik swasta
nasional.
Menurut H.M.N Purwosutjipto:
“Pertanggungan adalah perjanjian timbal balik antara penanggung dengan penutup
asuransi, dimana penanggung mengikatkan diri untuk mengganti kerugian, dan atau
membayar sejumlah uang (santunan) yang ditetapkan pada waktu penutupan
perjanjian, kepada penutup asuransi atau orang lain yang ditunjuk, pada waktu
terjadinya evenement, sedangkan penutup asuransi mengikatkan diri untuk
membayar uang premi”.
Sementara itu, dalam KUHD Pasal 246
menyatakan bahwa: Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan
mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertaggung, dengan menerima
suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
B.
Pengertian
Asuransi
Asuransi adalah bentuk perjanjian antara
kedua belah pihak, yaitu Tertanggung dan Penanggung, di mana Tertanggung
membayar sebuah iuran kepada Penanggung demi mendapatkan bentuk ganti rugi atas
risiko finansial yang dapat terjadi secara tak terduga.
Dalam konteks dunia yang sudah modern,
Penanggung berarti perusahaan asuransi yang ada, sementara Tertanggung adalah
nasabahnya.
ASURANSI adalah salah satu bentuk pengendalian
risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak
ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
C.
Pengertian
asuransi menurut para ahli
Menurut UU Republik Indonesia No. 40
Tahun 2014 tentang Perasuransian:
“Asuransi adalah perjanjian antara dua
pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi
penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
1. memberikan
penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan,
biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena
terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
2. memberikan
pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang
didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah
ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.”
Sementara itu, menurut KBBI:
“(Asuransi, sebagai kata kerja, adalah)
pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban
membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya
kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau
barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat)”
D.
Unsur
Asuransi
Asuransi memiliki 3 unsur utama, yaitu
premi asuransi, polis asuransi, dan klaim asuransi.
Premi asuransi adalah iuran biaya yang
harus dibayarkan oleh nasabah selama jangka waktu yang sudah disepakati.
Biasanya premi bisa dibayarkan secara bulanan, semesteran, hingga tahunan.
Sementara itu, polis asuransi adalah
dokumen sah yang mengatur tentang perjanjian asuransi. Mulai dari nilai
manfaat, besaran premi, risiko yang ditanggung, hingga pengecualian (risiko
yang tidak ditanggung oleh asuransi). Polis asuransi bersifat legal dan
mengikat secara hukum. Jika ada pihak yang menyalahi aturan polis, maka pihak
lainnya berhak untuk menghentikan kerja sama atau bahkan menggugat pihak
tersebut.
Klaim asuransi adalah proses pengajuan
resmi kepada pihak perusahaan asuransi ketika nasabah mengalami risiko yang
ditanggung dalam polis asuransi. Jika klaim asuransi yang dibuat sesuai dengan
ketentuan tertera dalam polis, maka perusahaan asuransi akan memberikan
sejumlah uang sebagai ganti rugi atas risiko finansial yang dialami nasabah.
E.
Fungsi
Asuransi
Fungsi asuransi yang utama adalah untuk
membantu kamu mengatasi risiko tak terduga dalam hidup. Asuransi memang tidak
menjamin bahwa risiko tersebut akan hilang, tapi setidaknya kamu bisa
meminimalisir kerugian finansial yang dialami akibat risiko tersebut.
Kamu perlu mengingat bahwa fungsi
asuransi bukanlah sebagai suatu kepastian bahwa uang kita akan kembali dan
dalam jumlah lebih besar. Peran utama dari asuransi bukanlah untuk mendapatkan
uang lebih banyak, seperti investasi, tetapi berfokus pada perlindungan atas
risiko yang kita tidak bisa prediksi.
Dengan kata lain, asuransi merupakan
cara kita untuk expect the unexpected (mempersiapkan hal yang tidak bisa kita
persiapkan). Mulai dari risiko kecelakaan, risiko jatuh sakit, hingga risiko
kehilangan pencari nafkah utama di keluarga. Semuanya ini risiko yang dicover
oleh asuransi.
F.
Jenis
Asuransi
Ada banyak jenis asuransi yang tersedia.
Risiko yang dilindungi setiap asuransi pun berbeda-beda. Namun, pada dasarnya
berikut beberapa jenis asuransi yang paling umum dimiliki orang:
Asuransi kesehatan. Dengan risiko
penyakit yang bisa terjadi pada siapapun dan biaya kesehatan yang meningkatkan,
tidak heran jika jenis asuransi yang satu ini sangat populer.
Asuransi jiwa. Biasanya dipakai untuk
melindungi risiko meninggal dunia bagi pencari nafkah utama di dalam keluarga.
Asuransi pendidikan. Menabung untuk
biaya pendidikan yang kian tinggi semakin sulit, karena itu tidak ada salahnya
jika kamu memulai menabung untuk asuransi pendidikan si kecil.
Asuransi rumah. Rumah menjadi salah satu
kebutuhan primer. Tidak hanya kita, tapi barang yang kita punya pun bisa
mengalami risiko. Maka dari itu, asuransi rumah menjamin kerusakan dadakan pada
rumah kamu, seperti kebakaran, pencolongan, dan lainnya.
Asuransi kendaraan. Sama seperti rumah,
kendaraan juga rentan untuk rusak tak terduga, misalnya risiko kecelakaan atau
pencurian.
Asuransi kecelakaan. Selain kendaraan,
kamu butuh melindungi diri kamu juga dari risiko finansial kecelakaan. Jika
motor kamu perlu perbaikan, kamu juga mungkin membutuhkan biaya medis untuk
risiko yang mungkin ada.
Asuransi penyakit kritis. Walaupun kita
mencoba untuk hidup sesehat mungkin, setiap orang tetap mempunyai risiko untuk
terkena penyakit kritis. Mulai dari stroke, kanker, hingga penyakit jantung,
semua penyakit kritis ini bersifat tak terduga. Biaya untuk membayar tagihan
rumah sakitnya pun tidak sedikit, karena itu membutuhkan asuransi.
Asuransi perjalanan. Biasanya jenis
asuransi yang satu ini dijual bersamaan dengan tiket kendaraan yang kamu beli.
Baik kereta, kapal, maupun pesawat, semuanya mempunyai pilihan asuransi
perjalanan untuk proteksi delay atau kerusakan pada bagasi.
Jenis asuransi yang dipilih pun akan
berbeda untuk setiap orang. Hal ini dikarenakan ada beberapa jenis asuransi
yang lebih dibutuhkan, seperti asuransi kesehatan dan asuransi jiwa, namun ada
yang bersifat sekunder, seperti pendidikan atau kendaraan.
Hal ini dikarenakan tidak semua orang
sudah mempunyai anak atau kendaraan. Tetapi semua orang tentunya mempunyai
risiko sakit, baik muda ataupun tua. Butuh asuransi online? Yuk, pilih produk
Super You saja. Premi terjangkau, mulai dari Rp 30 ribu-an per bulan.
G.
Manfaat
dari Asuransi
Disamping sebagai bentuk pengendalian
risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang
diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan.
Fungsi utama asuransi adalah sebagai
pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder
asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian,
pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan
fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.
No comments:
Post a Comment