BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Tujuan utama perusahaan yaitu
meningkatkan nilai perusahaan. Semakin tinggi nilai perusahaan dianggap semakin
sejahtera pula pemiliknya. Kinerja perusahaan merupakan
salah satu ukuran
keberhasilan atas
pelaksanaan fungsi-fungsi keuangan
dalam perusahaan. Ukuran kinerja perusahaan yang baik di awali dengan
adanya kepercayaan dari investor terhadap suatu perusahaan bahwa dana yang
mereka investasikan dalam kondisi yang aman dan
diharapkan akan memberikan
return yang baik
pula.
Semakin berkembangnya persaingan globalisasi
yang ketat, menuntun dunia usaha agar tidak terlindas dan dapat bersaing secara
sehat. Ciri utama dari lemahnya
corporate governance adalah adanya tindakan-tindakan yang mementingkan diri
sendiri dengan mengabaikan
kepentingan investor, maka akan
menyebabkan jatuhnya harapan
para investor tentang pengembalian atas
investasi yang telah
mereka tanamkan. Dengan
demikian, secara agregat, hal
tersebut akan mengakibatkan
aliran masuk modal
(capital inflows) ke suatu
negara mengalami penurunan
sedangkan aliran keluar
modal (capital outflows) dari
suatu negara mengalami
kenaikan. Akibat selanjutnya adalah menurunnya
harga-harga saham di
negara tersebut, sehingga
pasar modalnya menjadi tidak berkembang dan menurunnya nilai pertukaran
mata uang negara tersebut. (Darmawati dan Rika, 2004).
Mekanisme Good Corporate Governance
dibagi menjadi dua bagian yaitu internal dan eksternal. Good corporate governancemerupakan
pedoman bagi manajer untuk mengelola perusahaan secara best practice. Manajer
akan membuat keputusan keuangan yang dapat menguntungkan semua pihak pemangku
kepentingan (stakeholder). Manajer bekerja secara efektif dan efisien sehingga
dapat menurunkan biaya modal dan mampu meminimalkan risiko. Usaha tersebut
diharapkan dapat menghasilkan profitabilitas yang tinggi. Sehingga investor
dapat memperoleh pendapatan (return) sesuai dengan harapan. Laba per saham
meningkat sehingga saham perusahaan banyak diminati oleh investor. Hal ini
dilakukan agar kinerja perusahaan meningkat. (Nuswandari, 2009). Dewan direksi
memiliki peranan yang sangat vital dalam suatu perusahaan. Dewan direksi
memiliki kuasa yang benar dalam mengelola segala sumber daya yang ada dalam
perusahaan.
Dewan direksi memiliki tugas untuk menentukan
arah kebijakan dan strategi sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan, baik
untuk jangka panjang maupun jangka pendek. Hardikasari (2011) dalam
penelitiannya menyebutkan bahwa banyak penelitian yang dilakukan menyatakan
perusahaan yang memiliki ukuran dewan yang besar tidak bisa melakukan
koordinasi, komunikasi, dan pengambilan keputusan yang lebih baik dibandingkan
dengan perusahaan yang memiliki dewan yang lebih kecil.
Dalam melaksanakan Corporate
governance, dewan komisaris memegang peranan yang sangat penting dalam
perusahaan. Fungsi dan dewan komisaris adalah
sebagai suatu sistem yang mengawasi mekanisme manajemen, dan memberikan
petunjuk dan arahan pada pengelola perusahaan sehingga dewan komisaris
merupakan pusat ketahanan dan kesuksesan perusahaan (Egon Zehnder
International, 2000). Terdapat tiga elemen penting yang akan mempengaruhi
tingkat efektifitas dewan komisaris, yaitu independensi, aktivitas dan
remunerasi. Independensi akan timbul dengan adannya komisaris independensi
dalam perusahaan. Peran dari dewan komisaris perusahaan menjadi lebih penting
semenjak adannya krisis moneter. Kinerja yang menurun, dewan komisaris
seharusnya menjadi lebih aktif untuk mengatasi masalah yang dihadapi
perusahaan.
Good Corporate Governance atau tata
kelola perusahaan yang baik membantu terciptannya hubungan yang kondusif dan
dapat di pertanggung jawabkan diantara elemen dalam perusahaan (Dewan
Komisaris, Dewan Direksi, dan para pemegang saham) dalam rangka meningkatkan
kinerja perusahaan. Dalam paradigma ini, Dewan Komisaris berada pada posisi
untuk memastikan bahwa manajemen telah benar-benar bekerja demi kepentingan perusahaan
sesuai strategi yang telah ditetapkan serta menjaga kepentingan para pemegang
saham.
Adanya komisaris independen
diharapkan mampu meningkatkan peran dewan komisaris sehingga tercipta good
corporate governance di dalam perusahaan. Manfaat corporate governance akan
dilihat dari premium yang bersedia dibayar oleh investor atas ekuitas perusahaan
(harga pasar). Jika ternyata investor bersedia membayar lebih mahal, maka nilai
pasar perusahaan yang menerapkan good corporate governance juga akan lebih
tinggi dibanding perusahaan yang tidak menerapkan atau mengungkapkan praktek
good corporate governance mereka Kusumawati dan Riyanto, (2005)
Ukuran perusahaan merupakan hal yang
penting dalam proses pelaporan keuangan. Ukuran perusahaan dalam penelitian ini
diukur dengan melihat seberapa besar asset yang dimiliki oleh sebuah perusahaan. Aset yang dimiliki perusahaan ini
menggambarkanhak & kewajiban serta permodalan perusahaan. Darmawanti (2004)
menyatakan bahwa perusahaan besar pada dasarnya memiliki kekuatan finansial
yang lebih besar dalam menunjang kinerja, tetapi disisi lain, perusahaan
dihadapkan pada masalah keagenan yang lebih besar. Hesti (2010) dan Uyun (2010)
dalam penelitiannya menemukan bukti bahwa ukuran perusahaan berpengaruh positif
signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan.
Ukuran perusahaan yang lebih besar
menunjukkan daya saing perusahaan lebih tinggi dibandingkan dengan pesaing utamanya
dan nilai perusahaan akan meningkat karena adanya respon positif dari investor.
Persamaan penelitian yang dilakukan Wright etal.(2009) menemukan bahwa ukuran
perusahaan berpengaruh positif terhadap kinerja. Namun penelitian Telebria et
al.(2010) dan Fachrudin (2011) menemukan bahwa tidak terdapat pengaruh ukuran perusahaan
terhadap kinerja perusahaan karena ukuran perusahaan tidak menjamin bahwa
perusahaan yang lebih besar akan menjamin kinerja yang baik.
Kinerja perusahaan akan baik jika perusahaan
mampu mengendalikan perilaku para eksekutif puncak perusahaan untuk melindungi
kepentingan pemilik perusahaan (pemegang saham), salah satunya dengan
keberadaan komite audit. Hal tersebut didukung
dengan adanya penelitian
Siallagan dan Machfoedz
(2006) .
Komite audit bertanggung jawab
untuk mengawasi laporan keuangan, mengawasi audit eksternal, dan mengamati
sistem pengendalian intern (termasuk audit internal). Komite audit ditempatkan
sebagai mekanisme pengawasan antara manjemen dengan pihak eksternal, bahwa
komite audit pada aspek akuntansi dan pelaporan keuangan untuk menjamin
objektivitas, kredibilitas, reliabilitas, intregritas, akurasi dan ketepatan
waktu penyajian laporan keuangan, menelaah kibijakan akuntansi dan memberikan
perhatian khusus terhadap dampak yang ditimbulkan oleh adannya perubahan
kebijakan akuntansi.
Peran dari komite audit telah
berkembang dari adanya pertempuan dari tantangan dalam mengubah lingkungan
bisnis, sosial, dan ekonomi. The Smith Report (2003) di inggris telah
mengidentifikasikan peran komite audit sebagai yang menjamin bahwa interes dari
pemegang saham dapat dilindungi dalam kaitanya dengan laporan keuangan dan
kontrol internal. Komite audit yang efektif dapat meningkatkan kontrol internal
dan bertindak dalam memperkecil biaya keagenan (Ho dan Wong dalam Li, et. Al 2008),
dan merupakan perangkat pengawasan yang kuat untuk meningkatkan pengungkapan
laporan keuangan. Keberadaan komite audit ditemukan berhubungan dengan kualitas
laporan keuangan (McMullen dalam Li,et.al 2008).
Penelitian ini mengembangkan
penelitian iqbal & Raharja (2012) yang dahulu meneliti tentang pengaruh Good
Corporate Governance& ukuran perusahaan terhadap kinerja perusahaan. Penelitian
tersebut mengambil sampel perusahaan
yang terdaftar di BEI untuk tahun 2010 dengan jumlah sampel 18 perususahaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jumlah dewan direksi, jumlah dewan
komisaris dan ukuran perusahaan tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap
kinerja perusahaan.
Berdasarkan Latar Belakang di atas,
penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan mengambil judul “ PENGARUH
GOOD CORPORATE GOVERNANCETERHADAP KINERJA PERUSAHAAN (Studi Empiris Laporan
Keuangan Perusahaan Manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, periode
2011-2013)”.
B.
Rumusan
Masalah
Latar belakang masalah yang telah
di uraikan di atas, maka penelitian ini akan menganalisa tentang pengaruh Good
Corporate Governance ( ukuran dewan direksi, dewan komisaris independen ,
ukuran perusahaan dan komite audit ). Terhadap kinerja perusahaan pada Bursa
Efek Indonesia periode 2011-2013. Sehingga dalan penelitian ini Rumusan
Masalahnya adalah sebagai berikut:
1. Apakah Ukuran Dewan direksi berpengaruh terhadap
kinerja perusahaan?
2. Apakah ukuran dewan komisaris Independen berpengaruh terhadap kinerja perusahaan?
3. Apakah Ukuran perusahaan berpengaruh terhadap
kinerja perusahaan?
4. Apakah
komite audit berpengaruh terhadap kinerja perusahaan?
C. Tujuan
Penelitian
Berdasarkanrumusan masalah di atas,
maka penelitian ini bertujuan sebagai
berikut:
1. Mengetahui pengaruh ukuran dewan direksi terhadap
kinerja perusahaan.
2. Mengetahui pengaruh ukuran dewan komisaris
independen terhadap kinerja perusaan.
3. Mengetahui pengaruh ukuran perusahaan
terhadap kinerja perusahaan.
4. Mengetahi pengaruh komite audit terhadap kinerja
perusahaan.
D. Sistematika Penulisan
Dalam Sistematika penulisan ini
bertujuan untuk memberikan sebuah gambaran yang lebih jelas dan mudah bagi para
pembaca dalam memahami penulisan ini. Dari masing-masing bab secara garis besar
dapat diuraikan sebagai berikut:
BAB
I PENDAHULUAN
Bab ini merupakan bentuk ringkas
dari keseluruhan isi penelitian dan gambaran permasalahan yang singkat. Bab
ini diuraikan tentang latar belakang,
rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian dan sistematika
penulisan.
BAB
II TINJAUAN PUSTAKA
Bab ini menguraikan pembahasan
tentang teori agensi yang mendeskripsikan teoritis terkait dengan variabel
penelitian yang meliputi kinerja perusahaan,Good Corporate Governance,
Mekanisme Good Corporate Governance, Ukuran Dewan direksi, Dewan Komisaris
Independen, Ukuran Perusahaan, Komite audit dan Penelitian Terdahulu, Model
Penelitian dan Pengembangan Hipotesis.
BAB
III METODE PENELITIAN
Bab ini menguraikan tentang definisi operasional dan
variabel penelitian, populasi dan sampel penelitian, jenis dan sumber data yang
dikumpulkan, metode pengumpulan data dan metode analisinya.
BAB
IV ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Bab ini menguraikan tentang hasil
dari bahasan yang berisi seputar deskriptif dari objek yang diteliti,
penjelasan dan pembahasan mengenai hasil perhitungan atau analisis data dengan
metode analisinya, serta interprestasi hasil.
BAB
V PENUTUP
Bab ini berisi tentang kesimpulan
dari hasil penelitian serta keterbatasan penelitian, dan saran yang akan
disampaikan kepada pihak yang berkepentingan bagi peneliti.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Good Corporate Governance
Good Corporate Governance adalah
suatu mekanisme yang bisa dipakai untuk memastikan bahwa supplier keuangan atau
pemilik modal perusahaan mendapatkan pengembalian atas kegiatan yang dilakukan
oleh manajer atau bagaimana pemilik modal perusahaan melaksanakan pengendalian
pada manajer.
Good Corporate Governance merupakan
sebuah metode dan sistem yang dipergunakan oleh pemegang saham, komisaris/
dewan pengawas, dan direksi) dalam rangka meningkatkan kesuksesan bisnis dan
akuntabilitas perusahaan agar tetap memperhatikan kepentingan stakeholder
lainnya, sesuai peraturan undang-undang
dan nilai-nilai etika.
Kesimpulan dari beberapa penjelasan
di atas adalah bahwa good corporate governance merupakan suatu sistem yang
digunakan perusahan untuk meningkatkan kinerja perusahaan yang dapat memberikan
nilai tambah bagi stakeholder.
2.2 Prinsip-Prinsip
Good Corporate Governance
Prinsip-prinsip Good Corporate
Governance, meliputi :
1. Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan
dalam menjalankan proses pengambilan
keputusan dan pengungkapan informasi materiil yang relevan tentang perusahaan.
2. Akuntabilitas
(accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban
manajemen perusahaan, jadi pengelolaan perusahaan berjalan dengan efektif dan ekonomis.
3. Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu
kesesuain pengurusan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku danpedoman korporasi yang sehat.
4. Kemandirian (indenpendency), yaitu suatu
keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa konflik kepentingan
dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5. Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan
kesetaraan dalam terpenuhinya hak-hak pemangku kepentingan yang muncul sebagai
akibat dari perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.3
Manfaat Good Corporate Governance
Menurut Susanti (2010), pelaksanaan Good
Corporate Governance yang benar mempunyai lima manfaat, antara lain
adalah:
1. Dapat meningkatkan kinerja nilai perusahaan dan
para pemegang saham.
2. Mampu
meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja manajemen dan dewan
komisaris.
3. Mampu melindungi hak dan kepentingan para
pemegang saham.
4. Mampu
melindungi hak dan kepentingan para anggota yang berkepentingan selain para
pemegang saham.
5. Meningkatkan
kualitas hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan manajemen level
atas dari perusahaan.
2.4
Tujuan Good Corporate Governance
Pelaksanaan good corporate
governance secara aktual mempunyai tujuan terhadap perusahaan sebagai berikut:
1. Memudahkan
akses pada investasi domestik maupun asing.
2. Memberikan
keputusan yang lebih efektif dalam meningkatkan kinerja ekonomi suatu
perusahaan.
3. Meningkatkan kepercayaan dan keyakinan dari
para pemangku kepentingan terhadap perusahaan.
4. Direksi dan komisaris terlindungi dari tuntutan
hukum.
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan mengenai tujuan dari penerapan good corporate governance adalah
agar tercipta kondisi perusahaan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip gcg
yaitu dengan meningkatnya kinerja perusahaan.
2.5
Dewan Direksi
Dewan direksi adalah pihak yang ada pada
perusahaan yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan dan kepengurusan
perusahaan. Anggota dewan direksi diangkat oleh RUPS. Menurut Undang-Undang
Perseroan Terbatas, yang dapat dilantik menjadi anggota dewan direksi adalah
seseorang yang mampu menjalankan kegiatan hukum dan tidak pernah dinyatakan
bangkrut serta tidak menjadi anggota dewan direksi atau komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan perusahaan
dinyatakan pailit, atau orang yang pernah dihukum karena melakukan
tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu lima tahun sebelum
pengangkatan.
Dewan direksi bertanggung jawab
penuh atas semua bentuk kegiatan operasional dan kepengurusan perusahaan untuk
melaksanakan kepentingan untuk pencapaian tujuan perusahaan. Tanggungjawab
dewan direksi juga terhadap kepentingan perusahaan dengan berbagai pihak
eksternal seperti pemasok, konsumen dan pihak legal. Dengan peran yang begitu
besar dalam pengelolaan perusahaan, direksi pada intinya mempunyai hak pengendalian
yang signifikan terhadap pengelolaan sumber daya perusahaan dan dana dari
investor.
Wewenang, fungsi dan tanggung jawab
direksi diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dalam
undang-undang ini, dewan direksi mempunyai tanggungjawab antara lain:
1. Memimpin perusahaan dengan menerbitkan
kebijakan-kebijakan perusahaan.
2. Memilih, menetapkan, mengawasi kewajiban dari
karyawan dan tugas manajer.
3. Menyetujui
anggaran tahunan perusahaan dan mengawasi pemakaian anggaran tersebut sehingga
dapat dipastikan penggunaan dana secara efektif dan efisien untuk menunjang
kegiatan operasional perusahaan.
4. Menyampaikan laporan pada pemegang saham atas
kinerja perusahaan.
Direksi merupakan bagian dari
perseroan yang mempunyai hak dan bertanggung jawab penuh dengan pengurusan
perseroan dalam rangka kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan
perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Direksi dalam menjalankan perseroan
memiliki tugas-tugas dan tanggungjawab, sebagai berikut:
1. Direksi wajib
dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab mengerjakan tugas pengurusan
perseroan dengan tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan seluruh pihak
yang berkepentingan dengan aktivitas perseroan.
2. Direksi wajib
tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar dan
keputusan RUPS.
3. Dalam
memimpin dan mengurus perseroan semata-mata hanya untuk kepentingan dan tujuan
perseroan dan selalu berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas perseroan
sehingga akan meningkatkan kinerja perusahaan.
4. Direksi
selalu memelihara dan mengurus kekayaan perseroan secara amanah dan transparan.
Sehingga direksi mengembangkan sistem pengendalian internal dan sistem
manajemen resiko secara terstruktural dan komprehensif.
5. Direksi akan
menghindari kondisi tugas dan kepentingan perseroan yang berbenturan dengan
kepentingan pribadi.
2.6
Hubungan
Antara Ukuran Dewan Direktur Terhadap Kinerja Perusahaan
Dewan
direksi memiliki peranan yang sangat vital dalam suatu perusahaan. Dengan
adanya pemisahan peran dengan dewan komisaris, dewan direksi memiliki kuasa
yang besar dalam mengelola segala sumber daya yang ada dalam perusahaan. Dewan
direksi memiliki tugas untuk menentukan arah kebijakan dan strategi sumber daya
yang dimiliki oleh perusahaan, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Ukuran
dewan direksi merupakan salah satu mekanisme Corporate Governance yang sangat
penting dalam menentukan kinerja perusahaan. Namun, dengan adanya perbedaan
temuan para peneliti dalam penelitian sebelumnya, maka bukti yang diperlukan
masih diperdebatkan. Penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan bukti yang
lebih komprehensif dalam melihat peran ukuran dewan direksi terhadap kinerja
perusahaan.
H1
: Ukuran dewan direksi berpengaruh
positif terhadap kinerja keuangan
perusahaan.
2.7 Hubungan antara Ukuran Dewan
Komisaris dengan Kinerja Perusahaan
Dewan komisaris
bertugas melakukan pengawasan dan memberikan masukan kepada dewan
direksi perusahaan. Dewan komisaris tidak memiliki otoritas langsung terhadap
perusahaan. Fungsi utama dari dewan komisaris adalah mengawasi kelengkapan dan
kualitas informasi laporan atas kinerja dewan direksi. Karena itu, posisi dewan
komisaris sangat penting dalam menjembatani kepentingan principal dalam sebuah
perusahaan.
Dengan
semakin banyaknya anggota dewan komisaris, pengawasan terhadap dewan direksi
jauh lebih baik, masukan atau opsi yang akan didapat direksi akan jauh lebih
banyak. Untuk itu masih diperlukan penelitian yang dapat membuktikan pengaruh
ukuran dewan komisaris ini terhadap kinerja perusahaan di Indonesia.
Berdasarkan uraian tersebut hipotesis penelitian berikutnya yang dikemukakan
adalah sebagai berikut:
H2 : Ukuran dewan komisaris berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan
perusahaan.
2.8
Hubungan
antara Ukuran Perusahaan dengan Kinerja Perusahaan
Ukuran perusahaan merupakan hal yang penting dalam proses
pelaporan keuangan. Ukuran perusahaan dalam penelitian ini diukur dengan
melihat seberapa besar asset yang dimiliki oleh sebuah perusahaan. Aset yang
dimiliki perusahaan ini menggambarkan
hak & kewajiban serta permodalan perusahaan. Perusahaan dengan aset besar
biasanya akan mendapatkan perhatian lebih dari masyarakat.
Hal ini akan menyebabkan
perusahaan lebih berhati-hati dalam melakukan pelaporan keuangannya.
Perusahaan diharapkan akan selalu berusaha menjaga stabilitas kinerja keuangan
mereka. Pelaporan kondisi keuangan yang baik ini tentu tidak serta merta dapat
dilakukan tanpa melalui kinerja yang baik dari semua lini perusahaan.
H3 : Ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan
perusahaan.
2.9
Hubungan
Antara Komite Audit Terhadap Kinerja Perusahaan
Masalah keagenan sebenarnya muncul ketika
principil kesulitan untuk memastikan bahwa agen bertindak untuk memaksimumkan
kesejahteraan principal. Menurut teori keagenan (agency theory) salah satu
mekanisme yang secara luas digunakan dan diharapkan dapat menyelaraskan tujuan
principal dan agen adalah melalui mekanisme pelaporan keuangan. Menurut Blue
Ribbon Committee (1999, p.22) beberapa studi baru menghasilkan korelasi antara
independensi komite audit dan dua hal yaitu, mengetahui dengan tinggi
kekeliruan dan mengurangi kejadian kecurangan dalam laporan keuangan. Sedangkan
Nuryanah (2004) dalam Effendi (2005) menemukan bahwa komite audit tidak
mempengaruhi nilai perusahaan secara signifikan. Namun Effendi (2005)
menyimpulkan adanya peranan komite audit dalam meningkatkan kinerja perusahaan,
terutama dari aspek pengendalian.
Kinerja
perusahaan akan baik jika perusahaan mampu mengendalikan perilaku para
eksekutif puncak perusahaan untuk melindungi kepentingan pemilik perusahaan
(pemegang saham), salah satunya dengan keberadaan komite audit. Komite audit
diharapkan mampu mengawasi laporan keuangan, mengawasi audit eksternal dan
mengawasi sistem pengendalian internal sesuai dengan Peraturan Bapepam No.
IX.1.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
BAB
III
KESIMPULAN
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Good Corporate Governance
berpengaruh positif terhadap Nilai Perusahaan dengan variabel kontrol Ukuran
Perusahaan dan Leverage pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
periode 2007-2010. Hal ini menunjukkan bahwa investor bersedia memberikan
premium lebih kepada perusahaan yang memberikan transparansi atas pelaksanaan Good
Corporate Governance dalam laporan tahunan mereka. Semakin tinggi tingkat
implementasi Good Corporate Governance maka semakin tinggi pula nilai
perusahaan yang ditunjukkan dengan tingginya harga saham perusahaan. Pada
variabel kontrol berupa Ukuran Perusahaan (Size) dan Leverage, terbukti
variabel kontrol tersebut memiliki korelasi
positif dan signifikan terhadap Good Corporate Governance. Hal ini dikarenakan
perusahaan besar dapat memiliki masalah keagenan lebih besar karena lebih sulit
untuk dimonitor, sehingga diperlukan penerapan Good Corporate Governance yang
baik. Disamping itu perusahaan kecil mempunyai kesempatan bertumbuh yang
tinggi, sehingga membutuhkan dana eksternal dan membutuhkan penerapan corporate governance yang baik. Adanya korelasi antara Leverage
terhadap Good Corporate Governance dikarenakan dengan adanya corporate
governance yang baik maka akan meminimalisasi konflik antara pihak-pihak yang
berkepentingan didalam perusahaan mengenai keputusan pendanaan dan hal-hal yang
berhubungan dengan leverage perusahaan.
2. Pengungkapan Corporate Social
Responsibility berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap Nilai
Perusahaan dengan variabel kontrol Ukuran Perusahaan, Jenis industri,
Profitabilitas, dan Leverage pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia periode 2007-2010. Hal ini dikarenakan kualitas Pengungkapan CSR dari
tahun 2007 sampai dengan tahun 2010 masih tergolong rendah dan belum mengikuti
standar yang dikeluarkan oleh GRI. Pada variabel kontrol Ukuran Perusahaan
(Size) memiliki korelasi signifikan terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility,
hal ini berarti semakin besar perusahaan
maka Pengungkapan CSR yang dibuat juga cenderung semakin luas. Pada variabel
kontrol Jenis Industri memiliki korelasi signifikan terhadap Pengungkapan
Corporate Social Responsibility, hal ini dikarenakan luas Pengungkapan Corporate Social
Responsibility antar perusahaan dalam industri yang satu dengan industri lainnya
berbeda-beda karena masing-masing industri memiliki karakterisitik yang berbeda.
Pada variabel kontrol profitabilitas memiliki korelasi signifikan terhadap
pengungkapan corporate social responsibility dikarenakan perolehan laba yang
semakin besar akan membuat perusahaan mengungkapkan informasi sosial yang lebih
luas. Pada variabel kontrol Leverage, terbukti memiliki korelasi signifikan terhadap
Pengungkapan Corporate Social Responsibility dikarenakan manajemen perusahaan
dengan tingkat leverage yang tinggi akan mengurangi pengungkapan tanggung jawab
sosial yang dibuatnya agar tidak menjadi sorotan dari para debtholders.
3. Good Corporate Governance dan
Pengungkapan Corporate Social Responsibility berpengaruh positif terhadap Nilai
Perusahaan pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode
2007-2010. Hasil ini menunjukkan bahwa penerapan corporate governance yang baik
dan pengungkapan corporate social responsibility dapat meningkatkan reputasi
perusahaan..
No comments:
Post a Comment