Monday, 27 December 2021

MAKALAH SISTEM POLITIK DALAM ISLAM

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR........................................................................................... i

DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii

 

BAB 1 PENDAHULUAN..................................................................................... 1

A.    Latar Belakang............................................................................................. 1

B.    Rumusan Masalah........................................................................................ 1

C.    Tujuan Masalah............................................................................................ 1

 

BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 2

A.    Politik Dalam konsep Barat Dan Islam........................................................ 2

B.    Prinsip Dasar Politik Dalam Islam................................................................ 3

C.    Ciri-Ciri Politik Dan Nasionalisme Dalam Islam ......................................... 7

 

BAB III PENUTUP............................................................................................. 14

A.    Kesimpulan................................................................................................. 14

 

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 15

 

         

 

 


BAB 1

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Pembahasan tentang politik islam tidak pernah kering dari kajian-kajian yang dilakukan oleh para akademisi baik dalam kalangan muslim maupun barat. Beratus pemikir dan beribu jilid buku berkaitan dengan politik islam menghiasi sejumlah perpustakaan di dunia. Beragam bentuk karya ilmiah baik berupa jurnal, skripsi ,tesis atau disertasi yang membahas politik islam telah memberikan konstribusi pengayaan pemikiran politik islam. Perbedaan pemahaman pun tak terelakkan lagi baik antara kalangan muslim sendiri atau bahkan antara kalangan barat sekalipun. Ini menunjukkan bahwa kajian politik islam merupakan kajian yang cukup rumit akan tetapi tetap menarik dan menantang untuk dikaji.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana politik dalam konsep barat dan islam ?

2.      Bagaimana prinsip dasar politik dalam islam ?

3.      Bagaimana ciri-ciri politik dan nasionalisme dalam islam ?

 

C.    Tujuan Masalah

1.      Untuk mengetahui politik dalam konsep barat dan islam.

2.      Untuk mengetahui prinsip dasar politik dalam islam.

3.      Untuk mengetahui ciri-ciri politik dan nasionalisme dalam islam.

      

 


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Politik Dalam konsep Barat Dan Islam

Pandangan politik barat sejatinya mewarisi pemikiran filsafat Yunani dan Romawi (Hellenisme). Pokok-pokok filsafat Yunani dan Romawi kuno itu tercerminkan dalam pandangan hidup mereka yang sangat mengagunggkan cita-cita kebebasan, optimisme, sekularisme, penganggungan terhadap jasmani dan akal serta sangat mengultuskan indvidu. Pandangan hidup (way of life) ini juga sangat terefleksikan dalam tradisi keagamaan Yunani-Romawi kuno yang memandang agama sepenuhnya bersifat duniawi (mundane), praktis dan harus mengabdi kepada kepentingan manusia. Dalam ranah politik misalnya, pokok-pokok pemikiran barat terfomulasikan kedalam prinsip-prinsip pemisahan politik dengan etika, agama, dan hukum, pembedaan kedudukan antara masyarakat dengan Negara, kedaulatan politik dan personalitas Negara dalam perbuatan hukum. Konsep ini dikenal dengan teori imperium yang mencakup kekuasaan dan otoritas Negara,kesamaan politik dan kontrak pemerintahan. Dalam konteks otoritas Negara, misalnya kedaulatan dan kekuasaan dipahami sebagai bentuk pendelegasian otoritas rakyak kepada Negara, oleh karena itu kedaulatan dalam sistem barat sepenuhnya menjadi milik rakyat. Penguasa hanyalah institusi politik yang diberi mandat melaksanakan kedaulatan rakyat dan bekerja bagi kepentingan rakyat.

Islam menyebut politik dengan istilah siyasah, jika yang dimaksud politik adalah siyasah mengatur segenap urusan umat maka islam sangat menekankan pentingnya siyasah. Konsep politik tradisional dalam islam antara lain kepemimpinan oleh penerus nabi, yang disebut sebagai khalifah (imam dalam syiah), pentingnya mengikuti hukum syariah, kewajiban bagi pemimpin untuk berkonsultasi dengan dewa syura dalam memerintah Negara dan kewajiban menggulingkan pemimpin yang tidak adil. Politik islam merupakan penghadapan islam dengan kekuasaan dan Negara yang melahirkan sikap dan perilaku politik (political behavior) serta budaya politik (political culture) yang berorientasi pada nilai-nilai islam sikap dan perilaku serta budaya politik yang memakai kata sifat islam. Islam meletakkan politik sebagai satu cara penjagaan urusan umat (ri’ayah syu-‘in al-ummah). Islam dan politik tidak boleh dipisahkan, karena islam tanpa politk akan melahirkan terbelenggunya kaum muslimin yang tidak mempunyai kebebasan dan kemerdekaan melaksanakan syariat islam. Begitu pula politik tanpa islam, hanya akan melahirkan masyarakat yang mengagunggkan kekuasaan, jabatan, bahan, dan duniawi saja kosong dari aspek moral dan spiritual. Oleh karena itu, politik dalam islam sangat penting bagi mengingatkan kemerdekaan dan kebebasan melaksanakan syariat islam boleh diwadahi politik.Ada dua hal yang bersifat kontradiktif dalam konteks hubungan politik antara islam dan Negara-negara muslim atau negara berpenduduk mayoritas muslim  seperti Indonesia. Kedual hal ini yakni; Pertama, posisi islam yang menonjol karena kedudukannya sebagai agama yang dianut sebagian besar penduduk negara setempat. Kedua; sekalipun dominan islam hanya berperan marjinal dalam wilayah kehidupan politik negara bersangkutan sebagai agama yang dominan dalam masyarakat Indonesia islam telah menjadi unsur yang paling berpengaruh dalam budaya Indonesia dan merupakan salah satu unsur terpenting dalam politik Indonesia. 

 

B.     Prinsip Dasar Politik Dalam Islam

Islam tidak memberikan batasan sistem pemerintah,tetapi menyerahkan kepada umat untuk memilih dengan bebas sistem yang sesuai dengan kultur, lingkungan, zaman serta mengingat bahwa ajakan islam adalah dakwah universal, cocok untuk segala zaman dan tempat. Setiap sistem pemerintahan islam tidak bisa terlepas dari prinsip-prinsip politik perundang-undangan pada AL-Quran, karena Al-Quran merupakan sumber pokok dari perundang-undangan tersebut. Al-Quran memang tidak menyebutkan bagian perbagian secara terperinci. Hal tersebut tampaknya memang dibiarkan oleh Allah SWT, agar lewat ijtihad umat islam mampu mengembangkan menjadi sistem politik dan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan waktu dan lingkungannya. Sumber pokok kedua adalah sunnah yang merupakan petunjuk pelaksanaan yang secara umum melengkapi norma-norma yangb ada dalam Al-Quran, karena itu prinsip-prinsip konstitusional dan politik terikat kepada kedua sumber tersebut. Karena kedua sumber itu memang menjadi pokok pegangan dalam segala aturan yang menyangkut seluruh aspek kehidupan setiap muslim.

Selain  kedua sumber hukum tersebut, dalam sistem politik islam juga terdapat sumber hukum hukum Qanuni yang bersumber dari lembaga-lembaga pemerintah. Secara hirarki sumber hukum yang tertinggi dalam sistem ini adalah hukum yang pertama. Karena itu kedaulatan hukum berada dalam Al-Quran karena didalamnya terkandung kehendak Allah tentang tertib kehidupan manusia khususnya dan tertib alam semesta pada umumnya. Cita-cita politik seperti yang dijanjikan Allah kepada orang-orang yang beriman dan beramal shaleh yang terkandung dalam Al-Quran adalah (1) Terwujudnya sebuah sistem politik. (2) Berlakunya hukum islam dalam masyarakat secra mantap. (3) Terwujudnya ketentraman dalam kehidupan masyarakat.

Nilai-nilai politik yang konstitusional yang terdapat dalam Al-Quran pada dasarnya terdiri atas musyawarah, keadilan, kebebasan, persamaan, kewajiban untuk taat dan batas wewenang dan hak penguasa.

  1. Musyawarah

Dalam prinsip perundang-undangan islam, musyawarah dinilai sebagai lembaga yang amat penting artinya, Penentu kebijaksanaan pemerintah dalam sistem pemerintahan islam haruslah didasarkan atas kesepakatan musyawarah. Karena itu musyawarah merupakan prinsip penting dalam politik islam.

Prinsip musyawarah ini sesuai dengan ayat Al-Quran surah Ali Imran ayat 159:

  “ Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkalah kepada Allah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa kepada Allah.”

 

 

          

  1. Prinsip Keadilan

Agama islam menempatkan aspek keadilan pada posisi yang amat tinggi dalam sistem perundang-undangan. Banyak sekali ayat-ayat Al-Quran yang memerintahkan  berbuat adil dalam segala aspek kehidupan manusia, seperti yang terkandung dalam surat An-Nahl ayat 90:

“ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum  kerabat. Dan Allah melarang dari perbuatan keji, munkar dan bermusuhan. Dia memberi pelajaran agar kamu mengambil pelajaran.”

Ayat diatas memerintahkan kepada umat islam untuk berlaku adil, sebaliknya melarang dan mengancam dengan sanksi hukum bagi orang yang berbuat sewenang-wenag. Kewajiban berlaku adil dan menjauhi perbuatan zalim mempunyai tingkatan yang amat tinggi dalam struktur kehidupan manusia dalam segala aspeknya. Keadilan merupakan tujuan umum atau tujuan akhir dalam pemerintahan islam dari segi realitas sejarah, sejarah para khulafaur Rasyidin yang notabene mencontohkan teladan nabi adalah protipe yang lengkap dan sangat hidup dalam memahami  makna keadilan dan memegang prinsipnya dalam kehidupan.

  1. Prinsip Kebebasan

Yang dimaksud dengan  kebebasan disini bukanlah kebebasan bagi warganya untuk dapat melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara, tetapi kebebasan disin mengandung makna yang lebih positif, yaitu kebebasan bagi warga negara untuk memilih suatu yang lebih baik, atau kebebasan berfikir yang mana lebih baik dan mana yang lebih buruk. Sehingga proses berfikir ini dapat melakukan perbuatan yang baik sesuai dengan pemikirannya. Kebebasan berpikir dan berbuat ini pernah diberikan oleh Allah SWT kepada nabi Adam dan Hawa untuk mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Allah. Sebagai mana firman Allah surat Thaha ayat 123:

“ Turunlah kamu berdua dari surga bersama-sama sebagaimana kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Maka jika datang kepadamu pentunjuk dariKu, lalu barang siapa yang mengikuti petunjuk dari-Ku tak akan tersesat dan tidak akan celaka.”

Islam mengakui adanya kebebasan berfikir bahkan menjamin sepenuhnya dan dinilai sebagai akhlak dasar setiap manusia. Dalam sistem perundang-undangannya islam juga sangat menghargai nilai-nilai kebebasan itu. Penghargaan sistem perundang-undangan islam terhadap kebebasan itu tidak dapat dibandingkan dengan sistem lainnya yang diciptakan manusia.

  1. Prinsip Persamaan

prinsip persamaan itu dalam sistem hukum islam. Pelaksanaannya berlaku menyeluruh dalam sistem hukum dan pemerintahan islam. Sebab sistem itu memang menjadi bagian yang integral dari ajaran      Prinsip persamaan berarti bahwa setiap individu dalam masyarakat mempunyai hak yang sama, juga mempunyai persamaan mendapatkan kebebasan dalam berpendapat, kebebasan tanggung jawab , dan tugas-tugas kemasyarakatan tanpa diskriminasi rasial, asal usul, bahasa dan keyakinan. Berdasarkan prinsip persamaan ini sebenarnya tidak ada rakyat yang diperintah secara sewenang-wenang dan tidak ada penguasa yang memperbudak rakyatnya. Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan dengan berbagai bangsa dan suku bukanlah untuk membuat jarak antara mereka. Bahkan diantara mereka agar dapat saling bertukar pengalaman. Al-Quran menegaskan yang membedakan diantara manusia adalah hanya karena taqwanya. Sebagaiman firman Allah SWT surat Al-Hujurat ayat 13:

“ Hai manusia sesungguhnya kami menetapkan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan jadilah kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia disisi Allah adalah orang yang bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal.”

Dari uraian tersebut diatas tidak disangsikan lagi kekuatan prinsip persamaan itu dalam sistem hukum islam. Pelaksanaanya berlaku menyeluruh dalam sistem hukum dan pemerintahan islam. Sebab sistem itu memang menjadi bagian yang integral dari ajaran islam.

 

 

 

C.    Ciri-Ciri Politik Dan Nasionalisme Dalam Islam

Mengenai Ciri – Ciri Politik Islam Dapat Kita Batasi Dengan Tujuh Ciri:

  1. Kekuasaan Dipegang Penuh OLeh Umat .

Umat (rakyat) yang menentukan piilihan terhadap jalannya     kekuasaan, dan persetujuannya merupakan syarat bagi kelangsungan orang – orang yang menjadi pilihannya. Mayoritais Ahlu – Sunnah, Mu’taszilah, Khowarij, dan Najariyah mengatakan :

”Sesungguhnya cara penetapan Imamah atau kepemimpinan adalah melalui pemilihan dari umat “ .

Dengan demikian, umat merupakan pemilik kepemimpinan secara umum, dia berhak memilih dab menncabut jabatan Imam ( pemimpin ). Dengan kata lain, umat adalah pemilik utama kekuasaan tersebut . Hal yang sama juga diungkapkan oleh beberapa ulama’ Usul Fiqh kenamaan. Diantaranya, ungkapan yang ditulis Dr. Muhammad Yusuf Musa ,” Sesugguhnya sumber otoritas adalah umat dan bukan pemimipin ( penguasa ) , karena pemimipin hanya sebagai wakilnya dalam menangani masalah – masalah agam dan mengatur arusannya sesuai dengan syariat Allah Swt. Dengan demikian, seorang pemimpin mendapatkan kekuasaan dari umat, dan umat dapat menasehati, memberikan pengarahan, dan mengkritik bila hal itu dibutuhkan. Bahkan dia berhak mencabut kekuasaan yang diberikan kepadanya apabila dia mendapatkan alasan pencabutannya. Jadi, logikannya yang menjadi sumber otoritas adalah orang yang mewakilkan dan bukan orang yang mewakilinya .

  1. Masyarakat Ikut Berperan Dan Bertanggung Jawab .

Penegakan agama,pemakmuran dunia, serta pemaliharaan atas      semua kemaslahatan umum merupakan tanggung jawab umat dan bukan hanya tanggung jawab penguasa saja 4. Dalil yang memperkuat hal itu adalah bahwa Al – Qur’an telah berbicira tentang peran atau ( tugas ) tersebut kepada umat manusia dalam beberapa ayat, diantaranya :

 

“ Hai orang – orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang – orang yang selalu menegakkan ( kebenaran ) kakrena Allah, menjadi saksi dengan dalil ( Qs. Al – Maidah : 8 ).

 Ayat Qur’an diatas memerintahkan pembentukan masyarakat yang anggotanya saling memenuhi kepentingan antara yang satu dengan yang lainnya serta mengerahkan semua kekuatannya untuk melakukan perbaikan dan reformasi, yaitu melalui pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar. Pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar merupakan sesuatu yang dapat membendung semua aktifitas dan gerak masyarakat dari kemungkaran – kemungakaran yang terjadi dijalan – jalan, dipasar – pasar , sampai kemungkaran yang dilakukan oleh penguasa dan bawahannya . Sampai – sampai Imam Ghazali menganggapnya ( amar ma’ruf nahi munkar ) sebagai kutub agama yang terbesar dalam agama.

  1. Kebebasan Adalah Hak Bagi Semua Orang .

  Pengekspresian manusia akan kebebasan dirinya merupakan wajah lain dari akidah Tauhid. Pengucapan dua kalimat Syahadat yang menjadi ikrar pengabdian dirinya hanya untuk Allah Swt semata, dan juga kebebasan dirinya dari segala macam kekuasaaan manusia.” Allah Swt telah membuka jalan kepada kita menuju kehendak – Nya saja , tapi Dia tidak memaksa kita untuk berjalan sesuai dengan kehendak tersebut . Dia memberikan kebebasan kepada kita untuk memilih. Dengan demikian , jika menghendaki kita dapat memilih jalan sesuai dengna syari’at , sebagaimana kita juga dapat menempuh jalan yang bertentangan dengan perintah – Nya seta mengabaikan syari’at – Nya . Tetapi kita akan menanggung akibat dari semua tindakan kita tersebut, karena bagaimanapun wujud pilihan tersebut akan berakibat kepada kita. •

Diantara pengekspresian kebebasan yang terpenting adalah kebebasan memilih dan berpendapat . Jadi, menurut Al –Qur’an tidak ada paksaan, sebagaimana tertuang dalam beberapa ayat yang berbunyi :

“ Tidak ada paksaan untuk ( memasuki ) agama ( Islam) sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat . “ ( Qs. Al – Baqarah : 256).

Dengan demikian, ketentuan islam tentang kebebasan berkeyakinan adalah larangan bagi manusia untuk mempersempit seseorang hanya karena ia berakidah lain dan berusaha untuk melaksanakan akidahnya kepada orang tersebut . Pemakasaan suatu akidah merupakan suatu hal yang mustahil dan penghinaan tehadap orang lain karena akidahnya merupakan suatu hal yang tidak dapat diterima sama sekali. Kebebasan politik merupakan istilah modern, tidak lain kecuali hanya cabang dari pokok kebebasan universal yang diberikan islam, yaitu kebebasan manusia dalam kedudukannya sebagai manusia, yang telah ditetapkan dengan nash – nash baik dalam Al – Qur’an maupun dalam Hadist. Sebagai dalil yang memperkuat hal tersebut, kita dapat sebutkan sebuah Hadist Rasulullah Saw. Yang disampaiakan kepada para sahabatnya, “Janganlah sekali – kali salah seorang diantara kalian tidak berpendirian, ia mengatakan aku bersama – sama dengan banyak orang, apabila mereka baik, maka aku baik Dan apabila mereka jelek, maka akupun jelek .

  1. Persamaan Diantara Semua Manusia

Sesungguhnya nenek moyang kita adalah satu. Kesemuanya  diciptakan min nafsin wahidah ( dari diri yang satu ) ( Qs. An- Nisa’ : 1 ). Dan semuanya mendapat perlindungan dan penghormatan  yang telah ditetapkan dalam Al – Qur’an tanpa melihat kepada agama atau ras . Rasulullah Saw . sendiri pada khutbah Wada’ telah mengisyaratkan kepada makna kesatuan asal manusia . Beliau bersabda,” Ketahuilah, sesungguhnya Tuhan kalian adalah satu, dan ketahuilah bahwa Bapak kalian juga satu .” Sedangkan di Al- Qur,an juga difirmankan :

“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang kaki- laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku – suku supaya kamu saling mengenal . Ssesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha mengenal ( Qs. Al – Hujurat : 13 ) .

Secara lahiriyah, ayat tersebut ditujukan kepada seluruh umat manusia. Ayat tersebut diberikan komentar oleh Ustadz Muhammad Izzah dalam bukunya Al – Dustur Al – Qur’ni. Dia mengatakan, Ayat tersebut dimaksudkan sebagai ketetapan tidak adanya perbedaan diantara sekaian manusia, dengan sebab apapun.• Sedangkan takwa yang diisyaratkan ayat diatas sebagai suatu keutamaan sebagin manusia atas yang lainnya tidak mempunyai pengaruh terhadap dasar persamaan dalam kehidupan manusia didunia, karena pengutamaan dengan takwa tersebut akan diperhitungkan diakhirat dan bukan didunia, dihadapan Allah Swt. Dan bukan diantara manusia yang demikian itu tidak dapat digambarkan bahwasannya hal itu memiliki dampak terhadp aplikasi kaidah – kaidah syariat dalanm kehidupan seluruh manusia. Dengan kata lain, hal itu tidak akan berpengaruh terhadap penerapan dasar – dasar persamaan dihadapan hukum yang telah ditetapkan oleh nash – nash syariat .

  1. Kelompok Yang Berbeda Juga Memiliki Legalitas   

Sejak diputuskannya kesatuan dasar kemanusiaan dan ditetapkannya kehormatan bagi setiap orang didalm Al – Qur’an, setiap orang lain ( yang berbeda paham ) berhak mendapatkan perlindungan dan legalitas sebagai manusia, ketika Nabi Muhammad Saw berdiri sebagai penghoormatan atas seorang mayat yang diusung dihadapan beliau, dikatakan kepada beliau bahwa mayat yang diusun dihadapn beliau adalh orang Yahudi, maka beliau menjawab, “ Bukankah ia manusia ?” Demikian halnya ketika Ali bin Abi Thalib r.a mengirim surat kepada gubernurnya di Mesir, Malik Al Asytar, beliau menulis dalam surattersebut :” Tanamkanlah dalam hatimu kasih sayang, cinta, dan kelembutan kepada rakyatmu ……. Sesungguhnya mereka ada dua golongan, baik meeka sebagai saudara dalam agama, atau mitramu sesama makhluk.

  1. Kezaliman Mutlak Tidak Diperbolehkan Dan Usaha Meluruskannya Adalah Wajib

Dalam islam, kezaliman tidak hanya termasuk dalam kemungkaran dan dosa terbesar saja, juga tidak hanya merusak kemakmuran, sebagaimana yang dikatakan Ibnu Khaldun. Tetapi lebih dari itu, kezaliman merupakan tindakan yang memperkosa hak Allah Swt dan menghancurkan nilai – nilai keadilan yang meerupakan tujuan dari diutusnya Rasul dan Nabi.

Allah Swt berfirman : ” Agar memberi peringatan orang – orang yang zalim dan memberi kabar gembira kepada orang – orang yang berbuat baik”. ( Qs. Al – Ahqaf : 12 ).  Nabi Muhammad Saw bersabda :” Seutama – utama jihad adalah mengatakan yang hak kepada penguasa zalim”.

  1. Undang – Undang Diatas Segalanya

Legalitas kekuasaan dinegara islam tegak dan berlangsung dengan usaha mengimplementasikan sistem undang – undang islam secara keseluruhan, tanpa membedakan antara hukum –hukumnya yang mengatur tingkah laku seorang muslim dalam kedudukannya sebagai anak bangsa dan hakim dengan nilai – nilai pokok dan tujuan – tujuannya yang mulia, yang telah disebutkan didalam Al – Qur’an dan Hadist.  Pada tingkat yang lebih tinggi, norma – norma syariat dan ketundukan semua orang terhadapnya, baik dari pihak penegak maupun pelaku hukum itu sendiri harus mendapatkan tempat yang lebih tinggi dari undang – undang, kemandirian referensi syariat pada kekuasaan negara dan penegak hukum memerikan jaminan penting dalam melawan kesewenang – wenangan kekuasaan eksekutif, khususnya dinegara – negara berkembang, dimana kekuasaan tersebut adalah pengambil keputusan parlemen serta menjalankannya demi tercapainya keinginan – keinginan mereka sendiri .

Nasionalisme berasal dari kata  bahasa nation( dalam bahasa Inggris, Perancis, dan Jerman ) yang berarti bangsa dan mndapat imbuhan –isme yang berarti paham.  Jadi secara sederhana nasionalisme dapat diartikan sebagai paham tentang semangat kebangsaan , perasaan kebangsaan, yaitu semangat cinta atau perasaan cinta terhadap bangsa dan tanah air. Menurut Nazarudin Syamsudin , nasionalisme merupakan suatu konsep yang berpendapat bahwa kesetiaan individu  diserahkan sepenuhnya kepada Negara.Dengan demikian nasionalisme merupakan suatu paham kesadaran untuk hidup bersama sebagai suatu bangsa, karena adanya kebersamaan kepentingan , rasa senasib seperjuangan dalam menghadapi masa lalu dan masa kini, serta kesamaan pandangan , harapan dan tujuan dalam merumuskan cita-cita masa depan bangsa.  Kita sebagai warga Negara sudah selayaknya memiliki rasa bangga dan mencintai terhadap bangsa dan negaranya sendiri.  Akan tetapi rasa bangga dan cinta kita terhadap bangsa dan Negara ini dengan sewajarnya, bukan berarti mengagung-agungkan bangsa dan Negara sendiri., dengan menganggap lebih unggul dan hebat dari bangsa lain.

Islam dan nasionalisme adalah dua sisi mata uang yang saling memberikan makna. Keduanya tidak bias diposisikan secara dikotomi atau terpisahkan. Nasionalisme selalu meletakkan keberagaman dan pluralitas sebagai konteks utama yang darinya dapat melahirkan ikatan dasar yang menyatukan sebuah Negara dan bangsa.Sebagai umat Islam hendaknya percaya bahwa nasionalisme tidak bertentangan dengan Islam dan bahkan merupakan bagian dari Islam itu sendiri. Dalam Al Qur’an surat Al-Baqarah ( 2) ayat126 diceritakan bahwa Nabi Ibrahim As berdoa kepada Allah SWT agar negeri Mekkah dijadikan negeri yang aman dan negeri yang diberi rezeki . Hal ini menunjukkan bahwa rasa kecintaan terhadap bangsa ( negeri ) sudah ada ketika jaman Nabi Ibrahim  As, tercermin dari doa yang dipanjatkan oleh Nabi Ibrahim. Artinya :  dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: "Ya Tuhanku, Jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian.Allah berfirman: "Dan kepada orang yang kafirpun aku beri kesenangan sementara, kemudian aku paksa ia menjalani siksa neraka dan Itulah seburuk-buruk tempat kembali". ( QS Al Baqarah : 126 ). Rasulullah Saw bersabda yang artinya “ Cinta tanah air itu sebagian dari iman “. Sejalan dengan firman Allah dan Hadits Nabi di atas, Hasan Al Bana berpendapat bahwa  menjadi seorang muslim yang baik , tidak berarti menjadi seorang yang anti nasionalisme, karena nasionalisme tidak bertentangan dengan ajaran Islam , melainkan keduanya bersenyawa.

Jadi dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa nasionalisme yang dimaksud mengandung nilai tentang kecintaan terhadap tanah air, mempererat persaudaraan , bela Negara untuk membebaskan diri dari kolonialisme . Nasionalisme dalam arti demikian , tentu tidak bertentangan dengan ajaran Islam.  Sebaliknya bahkan merupakan bagian dari Islam karena mencerminkan nilai-nilai universanya. Nasionalisme yang ditolak Islam adalah sikap fanatisme dan kecintaan yang berlebihan terhadap bangsa dan Negara sehingga menimbulkan banyak kemudharatan ( bahaya ) bagi pihak lain.

 


BAB III

PENUTUP

 

A.      Kesimpulan

politik Islam adalah strategi melaksanakan dakwah Islam yang tepat dan mengenai sasaran yang dituju. Sistem politik Islam adalah sistem politik yang menjuruskan kegiatan umat kepada usaha untuk mendukung dan melaksanakan syari’at allah melalui sitem kenegaraan dan pemerintahan yang bertujuan membangunkan sebuah sistem pemerintahan dan kenegaraan yang tegak diatas dasar untuk melaksanakan seluruh hukum syariat Islam. Dan juga sebagai wewenang penguasa dalam mengatur kepentingan umum, sehingga terjamin kemaslahatan dan terhindar dari kemudharatan dalam batas-batas yang ditentukan syara’ dan kaidah umum yang berlaku


DAFTAR PUSTAKA

 

Diakses dari

http://www.jateng.pks.id/home/detail/82/politik-dalam-pandangan-barat

https://alkhairat.ac.id/2018/09/30/politik-dalam-islam

https://id.wikipedia.org/wiki/politik_islam

https://id.scribd..com/doc/294955281/prinsip-dasar-politik-dalam-islam

http://klinikbk.blogspot.com/2013/07/ciri-ciri-sistim-politik-islam.hmtl

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment