DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB 1 PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A. Latar Belakang............................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................ 1
C. Tujuan Masalah............................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 2
A. Politik Dalam konsep Barat Dan Islam........................................................ 2
B. Prinsip Dasar Politik Dalam Islam................................................................ 3
C. Ciri-Ciri Politik Dan Nasionalisme Dalam Islam ......................................... 7
BAB III PENUTUP............................................................................................. 14
A. Kesimpulan................................................................................................. 14
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 15
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pembahasan tentang politik islam tidak
pernah kering dari kajian-kajian yang dilakukan oleh para akademisi baik dalam
kalangan muslim maupun barat. Beratus pemikir dan beribu jilid buku berkaitan
dengan politik islam menghiasi sejumlah perpustakaan di dunia. Beragam bentuk
karya ilmiah baik berupa jurnal, skripsi ,tesis atau disertasi yang membahas
politik islam telah memberikan konstribusi pengayaan pemikiran politik islam.
Perbedaan pemahaman pun tak terelakkan lagi baik antara kalangan muslim sendiri
atau bahkan antara kalangan barat sekalipun. Ini menunjukkan bahwa kajian
politik islam merupakan kajian yang cukup rumit akan tetapi tetap menarik dan
menantang untuk dikaji.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana politik dalam
konsep barat dan islam ?
2.
Bagaimana prinsip dasar
politik dalam islam ?
3.
Bagaimana ciri-ciri
politik dan nasionalisme dalam islam ?
C.
Tujuan
Masalah
1.
Untuk mengetahui
politik dalam konsep barat dan islam.
2.
Untuk mengetahui
prinsip dasar politik dalam islam.
3.
Untuk mengetahui
ciri-ciri politik dan nasionalisme dalam islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Politik
Dalam konsep Barat Dan Islam
Pandangan politik barat sejatinya
mewarisi pemikiran filsafat Yunani dan Romawi (Hellenisme). Pokok-pokok
filsafat Yunani dan Romawi kuno itu tercerminkan dalam pandangan hidup mereka
yang sangat mengagunggkan cita-cita kebebasan, optimisme, sekularisme,
penganggungan terhadap jasmani dan akal serta sangat mengultuskan indvidu.
Pandangan hidup (way of life) ini juga sangat terefleksikan dalam tradisi
keagamaan Yunani-Romawi kuno yang memandang agama sepenuhnya bersifat duniawi
(mundane), praktis dan harus mengabdi kepada kepentingan manusia. Dalam ranah
politik misalnya, pokok-pokok pemikiran barat terfomulasikan kedalam
prinsip-prinsip pemisahan politik dengan etika, agama, dan hukum, pembedaan
kedudukan antara masyarakat dengan Negara, kedaulatan politik dan personalitas
Negara dalam perbuatan hukum. Konsep ini dikenal dengan teori imperium yang
mencakup kekuasaan dan otoritas Negara,kesamaan politik dan kontrak
pemerintahan. Dalam konteks otoritas Negara, misalnya kedaulatan dan kekuasaan
dipahami sebagai bentuk pendelegasian otoritas rakyak kepada Negara, oleh
karena itu kedaulatan dalam sistem barat sepenuhnya menjadi milik rakyat.
Penguasa hanyalah institusi politik yang diberi mandat melaksanakan kedaulatan
rakyat dan bekerja bagi kepentingan rakyat.
Islam menyebut politik dengan istilah
siyasah, jika yang dimaksud politik adalah siyasah mengatur segenap urusan umat
maka islam sangat menekankan pentingnya siyasah. Konsep politik tradisional
dalam islam antara lain kepemimpinan oleh penerus nabi, yang disebut sebagai
khalifah (imam dalam syiah), pentingnya mengikuti hukum syariah, kewajiban bagi
pemimpin untuk berkonsultasi dengan dewa syura dalam memerintah Negara dan
kewajiban menggulingkan pemimpin yang tidak adil. Politik islam merupakan penghadapan
islam dengan kekuasaan dan Negara yang melahirkan sikap dan perilaku politik
(political behavior) serta budaya politik (political culture) yang berorientasi
pada nilai-nilai islam sikap dan perilaku serta budaya politik yang memakai
kata sifat islam. Islam meletakkan politik sebagai satu cara penjagaan urusan
umat (ri’ayah syu-‘in al-ummah). Islam dan politik tidak boleh dipisahkan,
karena islam tanpa politk akan melahirkan terbelenggunya kaum muslimin yang
tidak mempunyai kebebasan dan kemerdekaan melaksanakan syariat islam. Begitu
pula politik tanpa islam, hanya akan melahirkan masyarakat yang mengagunggkan
kekuasaan, jabatan, bahan, dan duniawi saja kosong dari aspek moral dan
spiritual. Oleh karena itu, politik dalam islam sangat penting bagi mengingatkan
kemerdekaan dan kebebasan melaksanakan syariat islam boleh diwadahi politik.Ada
dua hal yang bersifat kontradiktif dalam konteks hubungan politik antara islam
dan Negara-negara muslim atau negara berpenduduk mayoritas muslim seperti Indonesia. Kedual hal ini yakni;
Pertama, posisi islam yang menonjol karena kedudukannya sebagai agama yang
dianut sebagian besar penduduk negara setempat. Kedua; sekalipun dominan islam
hanya berperan marjinal dalam wilayah kehidupan politik negara bersangkutan sebagai
agama yang dominan dalam masyarakat Indonesia islam telah menjadi unsur yang
paling berpengaruh dalam budaya Indonesia dan merupakan salah satu unsur
terpenting dalam politik Indonesia.
B.
Prinsip
Dasar Politik Dalam Islam
Islam tidak memberikan batasan sistem
pemerintah,tetapi menyerahkan kepada umat untuk memilih dengan bebas sistem
yang sesuai dengan kultur, lingkungan, zaman serta mengingat bahwa ajakan islam
adalah dakwah universal, cocok untuk segala zaman dan tempat. Setiap sistem
pemerintahan islam tidak bisa terlepas dari prinsip-prinsip politik
perundang-undangan pada AL-Quran, karena Al-Quran merupakan sumber pokok dari
perundang-undangan tersebut. Al-Quran memang tidak menyebutkan bagian perbagian
secara terperinci. Hal tersebut tampaknya memang dibiarkan oleh Allah SWT, agar
lewat ijtihad umat islam mampu mengembangkan menjadi sistem politik dan
perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan waktu dan lingkungannya. Sumber
pokok kedua adalah sunnah yang merupakan petunjuk pelaksanaan yang secara umum
melengkapi norma-norma yangb ada dalam Al-Quran, karena itu prinsip-prinsip
konstitusional dan politik terikat kepada kedua sumber tersebut. Karena kedua
sumber itu memang menjadi pokok pegangan dalam segala aturan yang menyangkut
seluruh aspek kehidupan setiap muslim.
Selain
kedua sumber hukum tersebut, dalam sistem politik islam juga terdapat
sumber hukum hukum Qanuni yang bersumber dari lembaga-lembaga pemerintah.
Secara hirarki sumber hukum yang tertinggi dalam sistem ini adalah hukum yang
pertama. Karena itu kedaulatan hukum berada dalam Al-Quran karena didalamnya
terkandung kehendak Allah tentang tertib kehidupan manusia khususnya dan tertib
alam semesta pada umumnya. Cita-cita politik seperti yang dijanjikan Allah
kepada orang-orang yang beriman dan beramal shaleh yang terkandung dalam
Al-Quran adalah (1) Terwujudnya sebuah sistem politik. (2) Berlakunya hukum
islam dalam masyarakat secra mantap. (3) Terwujudnya ketentraman dalam
kehidupan masyarakat.
Nilai-nilai politik yang konstitusional yang
terdapat dalam Al-Quran pada dasarnya terdiri atas musyawarah, keadilan,
kebebasan, persamaan, kewajiban untuk taat dan batas wewenang dan hak penguasa.
- Musyawarah
Dalam prinsip perundang-undangan islam,
musyawarah dinilai sebagai lembaga yang amat penting artinya, Penentu
kebijaksanaan pemerintah dalam sistem pemerintahan islam haruslah didasarkan
atas kesepakatan musyawarah. Karena itu musyawarah merupakan prinsip penting
dalam politik islam.
Prinsip musyawarah ini sesuai dengan
ayat Al-Quran surah Ali Imran ayat 159:
“ Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, kemudian apabila
kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkalah kepada Allah, sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa kepada Allah.”
- Prinsip
Keadilan
Agama islam menempatkan aspek keadilan
pada posisi yang amat tinggi dalam sistem perundang-undangan. Banyak sekali
ayat-ayat Al-Quran yang memerintahkan
berbuat adil dalam segala aspek kehidupan manusia, seperti yang
terkandung dalam surat An-Nahl ayat 90:
“ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat. Dan Allah melarang dari perbuatan
keji, munkar dan bermusuhan. Dia memberi pelajaran agar kamu mengambil
pelajaran.”
Ayat diatas memerintahkan kepada umat
islam untuk berlaku adil, sebaliknya melarang dan mengancam dengan sanksi hukum
bagi orang yang berbuat sewenang-wenag. Kewajiban berlaku adil dan menjauhi
perbuatan zalim mempunyai tingkatan yang amat tinggi dalam struktur kehidupan
manusia dalam segala aspeknya. Keadilan merupakan tujuan umum atau tujuan akhir
dalam pemerintahan islam dari segi realitas sejarah, sejarah para khulafaur
Rasyidin yang notabene mencontohkan teladan nabi adalah protipe yang lengkap
dan sangat hidup dalam memahami makna
keadilan dan memegang prinsipnya dalam kehidupan.
- Prinsip
Kebebasan
Yang dimaksud dengan kebebasan disini bukanlah kebebasan bagi
warganya untuk dapat melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara, tetapi
kebebasan disin mengandung makna yang lebih positif, yaitu kebebasan bagi warga
negara untuk memilih suatu yang lebih baik, atau kebebasan berfikir yang mana
lebih baik dan mana yang lebih buruk. Sehingga proses berfikir ini dapat
melakukan perbuatan yang baik sesuai dengan pemikirannya. Kebebasan berpikir dan
berbuat ini pernah diberikan oleh Allah SWT kepada nabi Adam dan Hawa untuk
mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Allah. Sebagai mana firman Allah surat
Thaha ayat 123:
“ Turunlah kamu berdua dari surga
bersama-sama sebagaimana kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Maka jika
datang kepadamu pentunjuk dariKu, lalu barang siapa yang mengikuti petunjuk
dari-Ku tak akan tersesat dan tidak akan celaka.”
Islam mengakui adanya kebebasan berfikir
bahkan menjamin sepenuhnya dan dinilai sebagai akhlak dasar setiap manusia.
Dalam sistem perundang-undangannya islam juga sangat menghargai nilai-nilai
kebebasan itu. Penghargaan sistem perundang-undangan islam terhadap kebebasan
itu tidak dapat dibandingkan dengan sistem lainnya yang diciptakan manusia.
- Prinsip
Persamaan
prinsip persamaan itu dalam sistem hukum
islam. Pelaksanaannya berlaku menyeluruh dalam sistem hukum dan pemerintahan
islam. Sebab sistem itu memang menjadi bagian yang integral dari ajaran Prinsip persamaan berarti bahwa setiap
individu dalam masyarakat mempunyai hak yang sama, juga mempunyai persamaan
mendapatkan kebebasan dalam berpendapat, kebebasan tanggung jawab , dan
tugas-tugas kemasyarakatan tanpa diskriminasi rasial, asal usul, bahasa dan
keyakinan. Berdasarkan prinsip persamaan ini sebenarnya tidak ada rakyat yang
diperintah secara sewenang-wenang dan tidak ada penguasa yang memperbudak
rakyatnya. Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan dengan berbagai
bangsa dan suku bukanlah untuk membuat jarak antara mereka. Bahkan diantara
mereka agar dapat saling bertukar pengalaman. Al-Quran menegaskan yang
membedakan diantara manusia adalah hanya karena taqwanya. Sebagaiman firman
Allah SWT surat Al-Hujurat ayat 13:
“ Hai manusia sesungguhnya kami
menetapkan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan jadilah kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya
orang yang paling mulia disisi Allah adalah orang yang bertaqwa diantara kamu.
Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal.”
Dari uraian tersebut diatas tidak
disangsikan lagi kekuatan prinsip persamaan itu dalam sistem hukum islam.
Pelaksanaanya berlaku menyeluruh dalam sistem hukum dan pemerintahan islam.
Sebab sistem itu memang menjadi bagian yang integral dari ajaran islam.
C.
Ciri-Ciri
Politik Dan Nasionalisme Dalam Islam
Mengenai Ciri – Ciri Politik Islam Dapat
Kita Batasi Dengan Tujuh Ciri:
- Kekuasaan
Dipegang Penuh OLeh Umat .
Umat (rakyat) yang menentukan piilihan
terhadap jalannya kekuasaan, dan
persetujuannya merupakan syarat bagi kelangsungan orang – orang yang menjadi
pilihannya. Mayoritais Ahlu – Sunnah, Mu’taszilah, Khowarij, dan Najariyah
mengatakan :
”Sesungguhnya cara penetapan Imamah atau
kepemimpinan adalah melalui pemilihan dari umat “ .
Dengan demikian, umat merupakan pemilik
kepemimpinan secara umum, dia berhak memilih dab menncabut jabatan Imam (
pemimpin ). Dengan kata lain, umat adalah pemilik utama kekuasaan tersebut .
Hal yang sama juga diungkapkan oleh beberapa ulama’ Usul Fiqh kenamaan.
Diantaranya, ungkapan yang ditulis Dr. Muhammad Yusuf Musa ,” Sesugguhnya
sumber otoritas adalah umat dan bukan pemimipin ( penguasa ) , karena pemimipin
hanya sebagai wakilnya dalam menangani masalah – masalah agam dan mengatur
arusannya sesuai dengan syariat Allah Swt. Dengan demikian, seorang pemimpin
mendapatkan kekuasaan dari umat, dan umat dapat menasehati, memberikan
pengarahan, dan mengkritik bila hal itu dibutuhkan. Bahkan dia berhak mencabut
kekuasaan yang diberikan kepadanya apabila dia mendapatkan alasan pencabutannya.
Jadi, logikannya yang menjadi sumber otoritas adalah orang yang mewakilkan dan
bukan orang yang mewakilinya .
- Masyarakat
Ikut Berperan Dan Bertanggung Jawab .
Penegakan agama,pemakmuran dunia, serta
pemaliharaan atas semua kemaslahatan
umum merupakan tanggung jawab umat dan bukan hanya tanggung jawab penguasa saja
4. Dalil yang memperkuat hal itu adalah bahwa Al – Qur’an telah berbicira
tentang peran atau ( tugas ) tersebut kepada umat manusia dalam beberapa ayat,
diantaranya :
“ Hai orang – orang yang beriman,
hendaklah kamu menjadi orang – orang yang selalu menegakkan ( kebenaran )
kakrena Allah, menjadi saksi dengan dalil ( Qs. Al – Maidah : 8 ).
Ayat Qur’an diatas memerintahkan pembentukan
masyarakat yang anggotanya saling memenuhi kepentingan antara yang satu dengan
yang lainnya serta mengerahkan semua kekuatannya untuk melakukan perbaikan dan
reformasi, yaitu melalui pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar. Pelaksanaan amar
ma’ruf nahi munkar merupakan sesuatu yang dapat membendung semua aktifitas dan
gerak masyarakat dari kemungkaran – kemungakaran yang terjadi dijalan – jalan,
dipasar – pasar , sampai kemungkaran yang dilakukan oleh penguasa dan
bawahannya . Sampai – sampai Imam Ghazali menganggapnya ( amar ma’ruf nahi
munkar ) sebagai kutub agama yang terbesar dalam agama.
- Kebebasan
Adalah Hak Bagi Semua Orang .
Pengekspresian manusia akan kebebasan dirinya merupakan wajah lain dari
akidah Tauhid. Pengucapan dua kalimat Syahadat yang menjadi ikrar pengabdian
dirinya hanya untuk Allah Swt semata, dan juga kebebasan dirinya dari segala
macam kekuasaaan manusia.” Allah Swt telah membuka jalan kepada kita menuju
kehendak – Nya saja , tapi Dia tidak memaksa kita untuk berjalan sesuai dengan
kehendak tersebut . Dia memberikan kebebasan kepada kita untuk memilih. Dengan
demikian , jika menghendaki kita dapat memilih jalan sesuai dengna syari’at ,
sebagaimana kita juga dapat menempuh jalan yang bertentangan dengan perintah –
Nya seta mengabaikan syari’at – Nya . Tetapi kita akan menanggung akibat dari
semua tindakan kita tersebut, karena bagaimanapun wujud pilihan tersebut akan
berakibat kepada kita. •
Diantara pengekspresian kebebasan yang
terpenting adalah kebebasan memilih dan berpendapat . Jadi, menurut Al –Qur’an
tidak ada paksaan, sebagaimana tertuang dalam beberapa ayat yang berbunyi :
“ Tidak ada paksaan untuk ( memasuki )
agama ( Islam) sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat
. “ ( Qs. Al – Baqarah : 256).
Dengan demikian, ketentuan islam tentang
kebebasan berkeyakinan adalah larangan bagi manusia untuk mempersempit
seseorang hanya karena ia berakidah lain dan berusaha untuk melaksanakan
akidahnya kepada orang tersebut . Pemakasaan suatu akidah merupakan suatu hal
yang mustahil dan penghinaan tehadap orang lain karena akidahnya merupakan
suatu hal yang tidak dapat diterima sama sekali. Kebebasan politik merupakan
istilah modern, tidak lain kecuali hanya cabang dari pokok kebebasan universal
yang diberikan islam, yaitu kebebasan manusia dalam kedudukannya sebagai manusia,
yang telah ditetapkan dengan nash – nash baik dalam Al – Qur’an maupun dalam
Hadist. Sebagai dalil yang memperkuat hal tersebut, kita dapat sebutkan sebuah
Hadist Rasulullah Saw. Yang disampaiakan kepada para sahabatnya, “Janganlah
sekali – kali salah seorang diantara kalian tidak berpendirian, ia mengatakan
aku bersama – sama dengan banyak orang, apabila mereka baik, maka aku baik Dan
apabila mereka jelek, maka akupun jelek .
- Persamaan
Diantara Semua Manusia
Sesungguhnya nenek moyang kita adalah
satu. Kesemuanya diciptakan min nafsin
wahidah ( dari diri yang satu ) ( Qs. An- Nisa’ : 1 ). Dan semuanya mendapat
perlindungan dan penghormatan yang telah
ditetapkan dalam Al – Qur’an tanpa melihat kepada agama atau ras . Rasulullah
Saw . sendiri pada khutbah Wada’ telah mengisyaratkan kepada makna kesatuan
asal manusia . Beliau bersabda,” Ketahuilah, sesungguhnya Tuhan kalian adalah
satu, dan ketahuilah bahwa Bapak kalian juga satu .” Sedangkan di Al- Qur,an
juga difirmankan :
“Hai manusia, sesungguhnya kami
menciptakan kamu dari seorang kaki- laki dan seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa – bangsa dan bersuku – suku supaya kamu saling mengenal .
Ssesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang
yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi
Maha mengenal ( Qs. Al – Hujurat : 13 ) .
Secara lahiriyah, ayat tersebut
ditujukan kepada seluruh umat manusia. Ayat tersebut diberikan komentar oleh
Ustadz Muhammad Izzah dalam bukunya Al – Dustur Al – Qur’ni. Dia mengatakan,
Ayat tersebut dimaksudkan sebagai ketetapan tidak adanya perbedaan diantara
sekaian manusia, dengan sebab apapun.• Sedangkan takwa yang diisyaratkan ayat
diatas sebagai suatu keutamaan sebagin manusia atas yang lainnya tidak mempunyai
pengaruh terhadap dasar persamaan dalam kehidupan manusia didunia, karena
pengutamaan dengan takwa tersebut akan diperhitungkan diakhirat dan bukan
didunia, dihadapan Allah Swt. Dan bukan diantara manusia yang demikian itu
tidak dapat digambarkan bahwasannya hal itu memiliki dampak terhadp aplikasi
kaidah – kaidah syariat dalanm kehidupan seluruh manusia. Dengan kata lain, hal
itu tidak akan berpengaruh terhadap penerapan dasar – dasar persamaan dihadapan
hukum yang telah ditetapkan oleh nash – nash syariat .
- Kelompok
Yang Berbeda Juga Memiliki Legalitas
Sejak diputuskannya kesatuan dasar
kemanusiaan dan ditetapkannya kehormatan bagi setiap orang didalm Al – Qur’an,
setiap orang lain ( yang berbeda paham ) berhak mendapatkan perlindungan dan
legalitas sebagai manusia, ketika Nabi Muhammad Saw berdiri sebagai
penghoormatan atas seorang mayat yang diusung dihadapan beliau, dikatakan
kepada beliau bahwa mayat yang diusun dihadapn beliau adalh orang Yahudi, maka
beliau menjawab, “ Bukankah ia manusia ?” Demikian halnya ketika Ali bin Abi
Thalib r.a mengirim surat kepada gubernurnya di Mesir, Malik Al Asytar, beliau
menulis dalam surattersebut :” Tanamkanlah dalam hatimu kasih sayang, cinta,
dan kelembutan kepada rakyatmu ……. Sesungguhnya mereka ada dua golongan, baik
meeka sebagai saudara dalam agama, atau mitramu sesama makhluk.
- Kezaliman
Mutlak Tidak Diperbolehkan Dan Usaha Meluruskannya Adalah Wajib
Dalam islam, kezaliman tidak hanya
termasuk dalam kemungkaran dan dosa terbesar saja, juga tidak hanya merusak
kemakmuran, sebagaimana yang dikatakan Ibnu Khaldun. Tetapi lebih dari itu,
kezaliman merupakan tindakan yang memperkosa hak Allah Swt dan menghancurkan
nilai – nilai keadilan yang meerupakan tujuan dari diutusnya Rasul dan Nabi.
Allah Swt berfirman : ” Agar memberi
peringatan orang – orang yang zalim dan memberi kabar gembira kepada orang –
orang yang berbuat baik”. ( Qs. Al – Ahqaf : 12 ). Nabi Muhammad Saw bersabda :” Seutama – utama
jihad adalah mengatakan yang hak kepada penguasa zalim”.
- Undang
– Undang Diatas Segalanya
Legalitas kekuasaan dinegara islam tegak
dan berlangsung dengan usaha mengimplementasikan sistem undang – undang islam
secara keseluruhan, tanpa membedakan antara hukum –hukumnya yang mengatur
tingkah laku seorang muslim dalam kedudukannya sebagai anak bangsa dan hakim
dengan nilai – nilai pokok dan tujuan – tujuannya yang mulia, yang telah
disebutkan didalam Al – Qur’an dan Hadist.
Pada tingkat yang lebih tinggi, norma – norma syariat dan ketundukan
semua orang terhadapnya, baik dari pihak penegak maupun pelaku hukum itu
sendiri harus mendapatkan tempat yang lebih tinggi dari undang – undang,
kemandirian referensi syariat pada kekuasaan negara dan penegak hukum memerikan
jaminan penting dalam melawan kesewenang – wenangan kekuasaan eksekutif,
khususnya dinegara – negara berkembang, dimana kekuasaan tersebut adalah
pengambil keputusan parlemen serta menjalankannya demi tercapainya keinginan –
keinginan mereka sendiri .
Nasionalisme berasal dari kata bahasa nation( dalam bahasa Inggris,
Perancis, dan Jerman ) yang berarti bangsa dan mndapat imbuhan –isme yang
berarti paham. Jadi secara sederhana
nasionalisme dapat diartikan sebagai paham tentang semangat kebangsaan ,
perasaan kebangsaan, yaitu semangat cinta atau perasaan cinta terhadap bangsa
dan tanah air. Menurut Nazarudin Syamsudin , nasionalisme merupakan suatu
konsep yang berpendapat bahwa kesetiaan individu diserahkan sepenuhnya kepada Negara.Dengan
demikian nasionalisme merupakan suatu paham kesadaran untuk hidup bersama
sebagai suatu bangsa, karena adanya kebersamaan kepentingan , rasa senasib
seperjuangan dalam menghadapi masa lalu dan masa kini, serta kesamaan pandangan
, harapan dan tujuan dalam merumuskan cita-cita masa depan bangsa. Kita sebagai warga Negara sudah selayaknya
memiliki rasa bangga dan mencintai terhadap bangsa dan negaranya sendiri. Akan tetapi rasa bangga dan cinta kita
terhadap bangsa dan Negara ini dengan sewajarnya, bukan berarti
mengagung-agungkan bangsa dan Negara sendiri., dengan menganggap lebih unggul
dan hebat dari bangsa lain.
Islam dan nasionalisme adalah dua sisi
mata uang yang saling memberikan makna. Keduanya tidak bias diposisikan secara
dikotomi atau terpisahkan. Nasionalisme selalu meletakkan keberagaman dan
pluralitas sebagai konteks utama yang darinya dapat melahirkan ikatan dasar
yang menyatukan sebuah Negara dan bangsa.Sebagai umat Islam hendaknya percaya
bahwa nasionalisme tidak bertentangan dengan Islam dan bahkan merupakan bagian
dari Islam itu sendiri. Dalam Al Qur’an surat Al-Baqarah ( 2) ayat126
diceritakan bahwa Nabi Ibrahim As berdoa kepada Allah SWT agar negeri Mekkah
dijadikan negeri yang aman dan negeri yang diberi rezeki . Hal ini menunjukkan
bahwa rasa kecintaan terhadap bangsa ( negeri ) sudah ada ketika jaman Nabi
Ibrahim As, tercermin dari doa yang
dipanjatkan oleh Nabi Ibrahim. Artinya :
dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: "Ya Tuhanku, Jadikanlah
negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada
penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian.Allah
berfirman: "Dan kepada orang yang kafirpun aku beri kesenangan sementara,
kemudian aku paksa ia menjalani siksa neraka dan Itulah seburuk-buruk tempat
kembali". ( QS Al Baqarah : 126 ). Rasulullah Saw bersabda yang artinya “
Cinta tanah air itu sebagian dari iman “. Sejalan dengan firman Allah dan
Hadits Nabi di atas, Hasan Al Bana berpendapat bahwa menjadi seorang muslim yang baik , tidak
berarti menjadi seorang yang anti nasionalisme, karena nasionalisme tidak
bertentangan dengan ajaran Islam , melainkan keduanya bersenyawa.
Jadi dari uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa nasionalisme yang dimaksud mengandung nilai tentang kecintaan
terhadap tanah air, mempererat persaudaraan , bela Negara untuk membebaskan
diri dari kolonialisme . Nasionalisme dalam arti demikian , tentu tidak bertentangan
dengan ajaran Islam. Sebaliknya bahkan
merupakan bagian dari Islam karena mencerminkan nilai-nilai universanya.
Nasionalisme yang ditolak Islam adalah sikap fanatisme dan kecintaan yang
berlebihan terhadap bangsa dan Negara sehingga menimbulkan banyak kemudharatan
( bahaya ) bagi pihak lain.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
politik Islam adalah strategi
melaksanakan dakwah Islam yang tepat dan mengenai sasaran yang dituju. Sistem
politik Islam adalah sistem politik yang menjuruskan kegiatan umat kepada usaha
untuk mendukung dan melaksanakan syari’at allah melalui sitem kenegaraan dan
pemerintahan yang bertujuan membangunkan sebuah sistem pemerintahan dan
kenegaraan yang tegak diatas dasar untuk melaksanakan seluruh hukum syariat
Islam. Dan juga sebagai wewenang penguasa dalam mengatur kepentingan umum,
sehingga terjamin kemaslahatan dan terhindar dari kemudharatan dalam
batas-batas yang ditentukan syara’ dan kaidah umum yang berlaku
DAFTAR
PUSTAKA
Diakses dari
http://www.jateng.pks.id/home/detail/82/politik-dalam-pandangan-barat
https://alkhairat.ac.id/2018/09/30/politik-dalam-islam
https://id.wikipedia.org/wiki/politik_islam
https://id.scribd..com/doc/294955281/prinsip-dasar-politik-dalam-islam
http://klinikbk.blogspot.com/2013/07/ciri-ciri-sistim-politik-islam.hmtl
No comments:
Post a Comment