DAFTAR ISI
Kata Pengantar....................................................................................... ii
Daftar Isi...................................................................................................... iii
Bab I Pendahuluan................................................................................... 1
1.1. Latar
Belakang......................................................................................... 1
1.2.Tujuan
Penulisan Makalah......................................................................... 2
Bab II Tinjauan Pustaka....................................................................... 3
2.1. Konsep Negara......................................................................................... 3
2.2. Tujuan Dan Urgensi Dasar
Negara........................................................... 3
2.3. Diperlukannya
Kajian Pancasila sebagai Norma Dasar Negara............... 4
2.4. Sumber
Sosiologis Pancasila sebagai Norma Dasar Negara..................... 5
2.5. Esensi Pancasila
sebagai Norma............................................................... 6
2.6. Urgensi
Pancasila sebagai Norma Dasar Negara...................................... 7
2.7. Impelentasi
Pancasila dalam Perumusan kebijakan.................................. 7
BAB
III. PENUTUP......................................................................................... 10
3.1. Kesimpulan............................................................................................. 10
3.2. Saran ...................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Pancasila secara etimologis
berasal dari bahasa Sansakerta, “Panca” yang artinya adalah lima, dan “Syla”
yang berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila juga merupakan
buah pikiran, musyawarah, dan mufakat yang dilakukan para tokoh penting pada
masa perjuangan kemerdekaan.
Dalam pancasila, ada lima
sila atau pedoman yang perlu diketahui. Kelima prinsip yang ada dalam Pancasila
tersebut kali pertama dicetuskan oleh Presiden RI, Soekarno, pada 1 Juni 1945.
Adapun lima prinsip yang dijadikan sila dalam Pancasila tersebut ialah
Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai
dasar negara Indonesia mempunyai arti bahwa Pancasila menjadi sumber nilai,
norma, dan kaidah bagi segala peraturan hukum dan perundang-undangan yang
dibuat dan berlaku di Indonesia. Hal itu berarti peraturan dan hukum yang
berlaku harus bersumber pada Pancasila. Baik yang tertulis (UUD) maupun yang
tak tertulis (konvensi). Sebagai dasar negara, secara hukum Pancasila memiliki
kekuatan mengikat semua Warga negaranya. Pengertian mengikat ialah bahwa
ketentuan mengenai pembuatan segala peraturan dan hukum untuk bersumber pada
Pancasila bersifat wajib dan imperatif. Dengan kata lain, tidak boleh ada satu
pun peraturan atau hukum di Indonesia yang bertentangan dengan Pancasila.
Dari mempelajari bab ini,
diharapkan para mahasiswa dapat mengetahui atau memahami konsep, hakikat, dan
pentingnya pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, atau dasar filsafat
negara Republik Indonesia dalam kehidupan bernegara. Kita sebagai generasi muda
seharusnya berpartisipasi atau berjuang untuk mewujudkan tujuan negara
berdasarkan pancasila. Agar partisipasi kita di masa yang akan datang efektif,
maka perlu perluasan dan pendalaman wawasan akademik mengenai dasar negara
melalui mata kuliah pendidikan pancasila.
1.2.
Tujuan Penulisan Makalah
Makalah ini dibuat karena penulis memiliki beberapa tujuan, yaitu:
a.
Mengetahui konsep negara, tujuan negara dan urgensi Pancasila
b.
Memahami pentingnya pancasila sebagai dasar negara
c.
Mengetahui sumber yuridis, historis, sosiologis, dan politis
tentang pancasila sebagai dasar negara
d.
Memahami cara membangun argumen tentang dinamika dan
tantangan pancasila sebagai dasar negara
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1.
Konsep Negara
Menurut
Diponolo (1975) negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat yang
dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu umat di suatu
daerah tertentu. Sejalan dengan pengertian negara tersebut, Diponolo
menyimpulkan 3 (tiga) unsur yang lazim disebut sebagai unsur konstitutif,
yaitu:
a.
Unsur tempat, atau
daerah, wilayah atau territoir
b.
Unsur manusia, atau
umat (baca: masyarakat), rakyat atau bangsa
c.
Unsur organisasi,
atau tata kerjasama, atau tata pemerintahan.
Berbicara
tentang negara dari perspektif tata negara paling tidak dapat dilihat dari 2
(dua) pendekatan, yaitu:
a.
Negara dalam keadaan diam, yang fokus pengkajiannya terutama
kepada bentuk dan struktur organisasi negara
b.
Negara dalam keadaan bergerak, yang fokus pengkajiannya
terutama kepada mekanisme penyelenggaraan lembaga-lembaga negara, baik di pusat
maupun di daerah. Pendekatan ini juga meliputi bentuk pemerintahan seperti apa
yang dianggap paling tepat untuk sebuah Negara.
Dasar
negara akan menentukan bentuk negara, bentuk dan sistem pemerintahan, dan
tujuan negara yang ingin dicapai, serta jalan apa yang ditempuh untuk
mewujudkan tujuan suatu negara.
2.2.
Tujuan Dan Urgensi
Dasar Negara
Secara teoretik, ada beberapa tujuan negara diantaranya:
1.
Kekuatan, kekuasaan dan kebesaran/keagungan
2.
Kepastian hidup, keamanan, dan ketertiban
3.
Kemerdekaan
4.
Keadilan
5.
Kesejahteraan dan kebahagiaan hidup
Tujuan
negara Republik Indonesia apabila disederhanakan dapat dibagi 2 (dua), yaitu
mewujudkan kesejahteraan umum dan menjamin keamanan seluruh bangsa dan seluruh
wilayah negara. Oleh karena itu, pendekatan dalam mewujudkan tujuan negara
tersebut dapat dilakukan dengan 2 (dua) pendekatan yaitu:
a.
Pendekatan kesejahteraan (prosperity approach)
b.
Pendekatan keamanan (security approach)
2.3.
Diperlukannya
Kajian Pancasila sebagai Norma Dasar Negara
Dengan
adanya Pancasila, perpecahan bangsa Indonesia dapat dihindari karena Pancasila
bertumpu pada pola hidup yang berdasarkan keseimbangan, keselarasan, dan
keserasian sehingga perbedaan dapat dibina menjadi suatu pola kehidupan yang
dinamis, penuh dengan keanekaragaman yang berada dalam satu keseragaman yang
kokoh.
Adanya
peraturan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, maka perasaan adil dan tidak
adil dapat diminimalisir. Oleh karena itu, Pancasila memberikan arah tentang
hukum untuk menciptakan keadaan negara yang lebih baik dengan berlandaskan pada
nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Diharapkan warga negara dapat memahami dan melaksanakan nilai nilai pancasila,
contohnya ikut berpartisispasi membersihkan lingkungan dan tolong menolong.
Pemerintah
seharusnya dapat lebih mengerti dan memahami dalam pengaktualisasian
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kenegaraan. Pemerintah harus menjadi
panutan bagi warga negara, agar masyarakat meyakini bahwa Pancasila hadir dalam
setiap hembusan nafas bangsa. Nilai-nilai pancasila hadir bukan hanya bagi
mereka yang ada di pedesaan dengan keterbatasannya, melainkan juga orang-orang
yang ada dalam pemerintahan yang notabene sebagai pemangku jabatan yang
berwenang merumuskan kebijakan atas nama bersama.
2.4.
Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Norma Dasar
Negara
Secara ringkas,
Latif (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009--2014, 2013)
menguraikan pokok-pokok moralitas dan haluan kebangsaan-kenegaraan menurut alam
Pancasila sebagai berikut:
a.
nilai-nilai ketuhanan (religiusitas) sebagai sumber etika
dan spiritualitas (yang bersifat
vertical transcendental) dianggap penting sebagai fundamental etika kehidupan
bernegara. Sebagai negara yang dihuni oleh penduduk dengan multiagama dan
multikeyakinan, negara Indonesia diharapkan dapat mengambil jarak yang sama, melindungi
terhadap semua agama dan keyakinan serta dapat mengembangkan politiknya yang
dipandu oleh nilai – nilai agama.
b.
nilai- nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum
Tuhan, hukum alam, serta sifat-
sifat sosial( bersifat horizontal) dianggap penting sebagai fundamental etika-
politik kehidupan bernegara dalam pergaulan dunia. Prinsip kebangsaan yang luas
menuju pada persaudaraan dunia yang dikembangkan lewat jalur eksternalisasi
serta internalisasi.
c.
nilai-nilai etis kemanusiaan harus mengakar kuat dalam
lingkungan pergaulan kebangsaan yang
lebih dekat sebelum menjangkau pergaulan dunia yang lebih jauh. Indonesia
memiliki prinsip dan visi kebangsaan yang kuat, bukan saja dapat mempertemukan
kemajemukan masyarakat dalam kebaruan komunitas politik bersama, melainkan juga
mampu memberi kemungkinan bagi keragaman komunitas untuk tidak tercerabut dari akar
tradisi dan kesejarahan masing-masing.
d.
nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita-
cita kebangsaan itu dalam
aktualisasinya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan. Dalam prinsip musyawarahmufakat, keputusan tidak didikte
oleh kalangan mayoritas maupun kekuatan minoritas elit politik serta pengusaha,
namun dipimpin oleh hikmat/kebijaksanaan yang memuliakan daya- daya
rasionalitas deliberatif dan kearifan tiap masyarakat tanpa pandang bulu.
e.
nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita
kebangsaan serta demokrasi permusyawaratan
itu memperoleh artinya sejauh dalam mewujudkan keadilan social. Keseimbangan
antara peran manusia sebagai makhluk individu dan peran manusia sebagai makhluk
sosial, juga antara pemenuhan hak sipil, politik dengan hak ekonomi, sosial dan
budaya..
2.5.
Esensi Pancasila sebagai Norma
Sebagaimana
dipahami bahwa Pancasila secara legal formal telah diterima dan ditetapkan
sebagai dasar dan ediologi negara Indonesia sejak 18 Agustus 1945. Mahfud M.D
(2009:16-17) menegaskan bahwa penerimaan Pancasila sebagai dasar negara membawa
konsekuensi diterima dan berlakunya kaidah-kaidah penuntun dalam pembuatan
kebijakan negara terutama dalam politik hukum nasional Dan lebih lanjut .
Dalam pembuatan politik hokum
atau kebijakan negara lainnya ,sebagai berikut;
a.
Kebijakan umum dan politik hukum harus tetap menjaga
integrasi atau keutuhan bangsa
b.
Kebijakan umum dan politik hukum haruslah didasarkan pada
upaya membangun demokrasi dan nomokrasi sekaligus
c.
Kebijakan umum dan politik hokum haruslah didasarkan pada
upaya mmembangun keadillan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
d.
Kebijakan umum dan pilotik hokum haruslah didasarkan pada
prinsip toleransi beragama yang berkeadaban.
Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara:
a.
Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala
sumber tertib hokum Indonesia.
b.
Meliputi suasana kebatinan(Geislichenhitergrund)dari UUD 1945
c.
Mewujudkan cita-cita hokum bagi dasar negara (baik tertulis
maupun tidak tertulis)
d.
Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara (termasuk penyelenggara
partai dab golongan fungsional)memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur
e.
Merupakan sumber seangat abadi UUD 1945 bagi penyelenggaraan
negara, dan para pelaksana pemerintahan.
2.6.
Urgensi Pancasila
sebagai Norma Dasar
Negara
Untuk memahami urgensi Pancasila sebagai dasar Negara,dapat
menggunakan 2 kata yaitu institusional (kelembagaan) dan
human resourses (personal/sumber daya manusia). Pendekatan
institusional yaitu membentuk dan menyelenggaran negara yang bersumber pada nilai-nilai
Pancasila,sehingga Indonesia memenuhi unsur-unsur menjadi negara yang
modern,yang menjamin terwujudnya tujuan negara atau terpenuhinya kepetingan
Nasional (national interes) yang terwujudnya masyarakat
yang Makmur. Sementara human resourses terletak pada dua aspek yaitu
orang-orang yang memegang jabatan dalam pemerintahan yang melakksanakan
nilai-nilai pancasial secara murni dan konsekuen di dalam pemenuhan tugasdan
tanggung jawab.
Pancasila sebagai dasar negara memegang makna bahwa
nilai-nilai Pancasila harun menjadi landasan dan pedoman dalam membentuk dan
memyelemmggrakan negara,termasuk menjadi sumber dan pedoman dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan.Apabila nilai-nilai Pancasila diamalkan secara
konsisten,baik oleh penyelenggara ataupun masyarakat ,maka akan terwujud tata
kelola pemerintahan yang baik.
2.7.
Impelentasi
Pancasila dalam Perumusan kebijakan
1.
Bidang politik
a.
Sektor Suprestuktur Politik
b.
Sektor Masyarakat
2.
Bidang Ekonomi
a.
Sila pertama,roda perekoomian digrakkan oleh rangsangan-rangsangan
ekonomi,social dan moral
b.
Sila ke dua,ada kehendak kuat dari seluruh masyarakat untuk
mewujudkan pemerataan social,(egalitarian),sesuai asa-asas kemanusiaan
c.
Sila ke tiga, prioritas kebijaksanaan
ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang Tangguh.
d.
Sila ke empat, koperasi merupakan sokoguru
perekonomian dan merupakan bentuk saling konkrit dari usaha Bersama.
e.
Sila ke lima,adanya imbangan yang jelas dan tegas antara
perencanaan di tingkat nasisonal dan konsentralisasiuntuk mencapai keadilan
ekonomi dan keadilan social.
3.
Bidang sosial Budaya
Kebhinnekaan
masayarakat sebagai kekuatan bukan lemehan,apalagi anggap sebagai factor
desentegratif,tanpa menghilangkan kewaspadaan upaya pecah belah dari pihak
asing.Strategi yang harus dilakukan pemerintah untuk memperkokoh kesatuan dan
persatuan melalui pembangunan social budaya di tentukan dalam pasal 31
ayat(5)dan pasal 2 UUD 1945.
Nilai-nilai
instrumental Pancasila dalam memperkokoh keutuhan/integrase nasional,sejalan
dengan pandangan ahli sosiologi dan antropologi ;Selo Soemardjan dalam Oesman
dan Alfin(1993:172) bahwa kebudayaan suatu masyrakata dapat berkembang walaupun
lambat seperti yang terjadi di masyarakat pedesaan yang kurang interaksidengan
masyarakat lain.
Semua
kebijakan social budaya yang harus dikembangkan dalam kehidupan masyarakat
berbangsa dan berneggara harus menekan kan rasa kebersamaan,dan semangat
gotongroyong.
4.
Bidang
Hankam
Prinsip-prinsip yang mmerupakan nilai instrumental Pancasila
dalam bidang pertahanan dan kemanan yang terkandung dalam pasal 30 UUD 1945:
1.
Kedukukan warga negara dalam pertahanan dan keamanan
berdasarkan 30 ayat(1)UUD 1945”tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
2.
Sistem pertahanan dan keamanan yang dianut adalah sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang lazim disingkat Sishankamrata.
3.
Tugas pokok TNI
TNI terdiri atas Angkatan Darat,Angkatan Laut dan Angkatan
udara, sebagai alat negara dan tugas pokok mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan kedaulatan negara
4.
Tugas pokok POLRI
Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakkat, tugas pokok
melindungi, mengayomi melayani masyarakat serta menegakkan hukum
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Dari Pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa Pancasila
sebagai norms dasar negara memiliki arti bahwa Pancasila menjadi sumber
nilai, norma, dan kaidah bagi segala peraturan hukum dan perundang-undangan
yang dibuat dan berlaku di Indonesia, baik yang tertulis maupun yang tidak
tertulis. Pancasila dapat dijadikan wadah untuk mempersatukan segala
kebudayaan, suku, ras, Bahasa, dan agama yang beraneka ragam yang ada di
Indonesia. Hal ini yang menjadikan Pancasila sebagai norma dasar dalam mencapai
cita-cita bangsa. Pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat
penting dalam mengatur segala kegiatan kehidupan bangsa dan negara yaitu untuk
mewujudkan kehidupan yang berdasarkan nilai-nilai agar tercipta negara yang
bersatu, berdaulat, adil dan makmur seperti yang tercantum dalam UUD 1945. Di
dalam Pancasila terkandung lima nilai yang menjadi pedoman kehidupan bagi
rakyat Indonesia.
Sila
pertama berbunyi
“Ketuhanan Yang Maha Esa” Sila ini mengandung arti bahwa pengakuan atas keberadaannya Tuhan sebagai pencipta alam
semesta beserta isinya. Di negara Indonesia terdapat perbedaan kepercayaan,
tetapi semua kepercayaan tersebut mengakui bahwa Tuhan sebagai pencipta alam
beserta isinya. Sila pertama ini sangat diamalkan di Indonesia seperti
toleransi beragama yang sangat erat di Indonesia.
Sila
kedua berbunyi
“Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” Sila ini mengandung arti bahwa setiap manusia adalah makhluk yang sama. Masyarakat
Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara.
Sila
ketiga berbunyi
“Persatuan Indonesia” Sila ini mengandung arti bahwa kita sebagai warga negara Indonesia harus Bersatu dan mengutamakan
kepentingan bangsa diatas kepentingan perseorangan.
Sila
keempat berbunyi
“Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan” Sila ini mengandung arti bahwa
segala perbedaan pendapat dapat diselesaikan dengan kepala dingin secara
musyawarah. Musyawarah merupakan suatu system pengambilan keputusan yang
melibatkan banyak orang dengan mengakomodasi semua kepentingan sehingga
tercipta satu keputusan yang disepakati Bersama.
Sila
kelima berbunyi
“Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” Sila ini mengandung arti bahwa keadilan yang didapatkan oleh seluruh
masyarakat Indonesia seacara adil tidak dibeda-bedakan. Jika seseorang
melanggar peraturan akan diberikan sanksi yang adil sesuai dengan apa yang
telah diperbuatnya. Dengan adanya keadilan ini masyarakat akan merasakan
kesetaraan dan tidak ada yang merasa dirugikan.
Dengan demikian, Pancasila merupakan dasar negara Indonesia
yang memegang peranan penting dalam negara kita. Kita sebagai warga negara
harus mengamalkan sila-sila Pancasila dan mewujudkannya dalam kehidupan
sehari-hari agar terciptanya masyarakat yang adil, makmur dan berdaulat.
3.2.
Saran
Demikian
yang dapat kami sampaikan mengenai materi yang menjadi bahasan dalam makalah
ini, tentunya banyak kekurangan dan kelemahan kerena terbatasnya pengetahuan,
kurangnya rujukan atau referensi yang kami peroleh hubungannya dengan makalah
ini. Penulis banyak berharap kepada para pembaca memberikan kritik dan saran
yang membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi penulis dan para pembaca
DAFTAR PUSTAKA
1.
Diponolo.G.S. 1975. Ilmu
Negara Jilid 1. Jakarta: PN Balai Pustaka.
2.
Muzayin. 1992. Ideologi Pancasila (Bimbingan ke Arah
Penghayatan dan Pengamalan bagi Remaja). Jakarta: Golden Terayon Press.
3.
Notonagoro.1994. Pancasila Secara ilmiah Populer. Jakarta:
Bumi Aksara.
4.
Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR Periode
2009-2014. (2013). Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Jakarta :
Sekretariat Jenderal MPR RI.
5.
Bahar, Saafroedin, Ananda B. Kusuma, dan Nannie Hudawati
(peny.). 1995,Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
(BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945 --22
Agustus 1945, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta.
6.
Mahfud, M D. 2009. “Pancasila Hasil Karya dan Milik
Bersama”. Makalah pada Kongres Pancasila di UGM tanggal 30 Mei 2009
7.
Hatta, Mohammad. 1977. Pengertian Pancasila. Jakarta: Idayu
Press.
8.
Oetojo Oesman dan Alfian (Eds). 1991. Pancasila Sebagai Ideologi dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan
Bernegara. Jakarta: BP-7 Pusat,.
9.
Kaelan, 2013, Negara Kebangsaan Pancasila: Kultural, Historis, Filosofis, Yuridis, dan
10.
Aktualisasinya. Yogyakarta:
Penerbit Paradigma.
No comments:
Post a Comment