DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A. Latar belakang........................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah...................................................................................... 2
C. Tujuan........................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 3
A. pendidikan warganegara dan
kewarganegaraan........................................ 3
B. asas kewarganegaraan................................................................................ 5
C. cara memperoleh kewaranegaraan............................................................. 6
D. masalah kewarganegaraan....................................................................... 10
BAB III PENUTUP............................................................................................. 12
A.kesimpulan................................................................................................ 12
B.saran.......................................................................................................... 12
DAFTAR ISI........................................................................................................ 13
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pendidikan kewarganegaraan
sangatlah penting untuk dipelajari oleh semua kalangan. Oleh sebab itu
pendidikan Nasional Indonesia menjadikan pendidikan kewarganegaraan sebagai
pelajaran pokok dalam lima status, yaitu sebagai mata pelajaran di sekolah,
sebagai mata kuliah di perguruan tinggi, sebagai salah satu cabang pendidikan
disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru,
sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk Penataran Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Penataran P4) atau sejenisnya yang pernah
dikelola oleh Pemerintah sebagai sutuan crash program, sebagai kerangka
konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait Serta
kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting di dalam suatu negara. Tanpa
status kewarganegaraan seorang warga negara tidak akan diakui oleh sebuah
negara.
Sebagai Warga Negara dan
masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang sama, yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya dan
mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi
‘statless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan,
setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memiliki dua status
kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian
kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status
dwi-kewarganegaraan tersebut oleh karena itu disamping pengaturan
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan
(naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana,
yaitu melalui regristrasi biasa.Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut
prinsip ‘ ius sanguinis’,mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status
kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
Terbentuknya negara Indonesia
dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia
menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar
dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak.
Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam.
Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman
dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai
yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama
untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang
dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia
yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai.
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang
membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu
menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apakah pengertian warga
Negara dan kewarganegaraan ?
2.
Apa sajakah asas-asas
kewarganegaraan ?
3.
Bagaimana cara memperoleh
kewarganegaraan ?
4.
Apa saja masalah
kewarganegaraan?
C.
Tujuan
Masalah
1.
Agar dapat mengetahui
pengertian warga Negara dan kewarganegaraan.
2.
Agar dapat mengetahui
asas-asas kewarganegaraan.
3.
Agar dapat mengetahui
bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan.
4.
Agar dapat mengetahui
masalah kewarganegaraan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Warganegara dan Kewarganegaraan
Warganegara adalah
orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari
suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan
Istilah kewaraganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukan hubungan
atau ikatan antara Negara dan kewarganegaraan. Kewarganegaraan adalah segala
jenis hubungan dengan suatu Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban
Negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut
undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kewarganegaraan adalah segala
ikhwal yang berhubungan dengan Negara. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten
atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk
Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di
kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya
sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) yaitu:
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI,
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI,
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya,
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah
yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut,
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI,
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI,
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui
oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu
lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan
ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan
ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pengertian
kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu:
1.
Kewarganegaraan
dalam arti yuridis dan sosiologis :
Kewarganegaraan
dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang
dengan Negara.
Kewarganegaraan
dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan
emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan
sejarah, dan ikatan tanah air.
2.
Kewarganegaraan dalam
arti formil dan materil :
Kewarganegaraan
dalam arti formil menunjukan pada tempat kewarganegaraan. Dalam arti
sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
Kewarganegaraan
dalam arti materil menunjukan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan,
yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara.
B.
Asas Kewarganegaraan
Asas
kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang
dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
melalui kelahiran, pewarganegaraan, pengangkatan anak, pemberian oleh negara
terhadap seseorang yang berjasa, atau karena alasan kepentingan negara. Setiap
negara mempunyai kebebasan menentukan pihak yang menjadi warga negaranya
melalui penentuan asas kewarganegaraan yang hendak diterapkan.
Dilihat dari segi
kelahiran, terdapat dua asas kewarganegaraan untuk menentukan status
kewarganegaraan seseorang yaitu :
1.
Asas Ius Soli (Law
of The Soli)
Asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat
kelahiran. , ius soli adalah penentuan status kewarganegaraan
berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Jadi, seseorang dapat
menjadi warga negara dimana dia dilahirkan. Contoh negara yang menganut asas
kewarganegaran ini, yaitu negara Amerika Serikat, Brazil, Argentina,
Bolivia, Kamboja, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Ekuador, El
Savador, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Jamaika, Lesotho, Meksiko, Pakistan,
Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venuzuela, dan lain-lain.
2.
Asas Ius Sanguinis
(Law of The Blood)
Penentuan
Kewarganegaraan berdasarkan keturunan/kewarganegaraan orang tuanya. ius
sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan.
Asas ini menetapkan seseorang mendapat warga negara jika orang tuanya adalah
warga negara suatu negara. Misalkan seseorang yang lahir di Indonesia, namun
orang tuanya memiliki kewarganegaraan dari negara lain, maka ia mendapat
kewarganegaraan dari orang tuanya. Contoh negara yang menggunakan asas ini
adalah negara China, Bulgaria, Belgia, Replublik Ceko, Kroasia, Estonia,
Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, India, Irlandia, Israel,
Italia, Libanon, Filipina, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia,
Slovakia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Turki, dan Ukraina.
C.
Cara memperoleh kewarganegaraan
Dalam penentuan
keawarganegaraan seseorang ada beberapa cara yang dilakukan. Cara tersebut
didasarkan pada beberapa unsur, yaitu :
Unsur Darah
Keturunan (ius sanguinis)
Dalam unsur ini
cara memperoleh suatu kewarganegaraan didasarkan pada keawarganegaraan orang
tuanya. Maksudnya, kewarganegaraan orang tuanya menentukan kewarganegaraan
anaknya. Misalkan jika seseorang dilahirkan dari orang tua yang
berkewarganegaraan Indonesia, maka ia dengan sendirinya telah
berkewarganegaraan Indonesia. Prinsip ini merupakan prinsip asli yang telah
berlaku sejak dahulu, hal tersebut terbukti dalam sistem kesukuan, dimana
seorang anak yang lahir dalam suatu suku dengan sendirinya ia langsung menjadi
anggota suku tersebut. Sekarang prinsip tersebut diterapkan pada beberapa
negara di dunia, yaitu negara Inggris, Amerika Serikat, Perancis, Jepang, dan
juga negara yang kita cintai, Indonesia.
Jadi, pada cara penentuan
kewarganegaraan ini didasarkan pada salah satu asas kewarganegaraan, yaitu asas
keturunan (ius sanguinis), yang dimana seseorang dengan sendirinya atau secara
langsung tanpa melalui beberapa tahap yang rumit dapat memiliki kewarganegaraan
seperti yang dimiliki oleh kedua orang tuanya.
1.
Unsur Daerah Tempat
Kelahiran (ius soli)
Pada unsur ini, kewarganegaraan seseorang dapat ditentukan berdasarkan
daerah tempat ia dilahirkan. Misalkan ada seseorang dilahirkan di dalam daerah
atau wilayah hukum negara Indonesia, maka dengan sendirinyapun ia memiliki
kewarganegaraan Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan
anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Di samping dan
bersama-sama dengan prinsip ius sanguinis, prinsip ius soli ini
juga berlaku di negara Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia.
2.
Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Sistem Kewarganegaraan berdasarkan Naturalisasi Adalah suatu perbuatan
hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan,misalnya:
seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan
permohonan dan memilih/menolak status kewarganegaraan. Naturalisasi terbagi dua
yaitu:
3.
Naturalisasi Biasa
Yaitu suatu naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing melalui
permohonan dan prosedur yang telah ditentukan.
4.
Naturalisasi
Istimewa atau khusus
Yaitu kewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah (presiden) dengan
persetujuan DPR dengan alasan kepentingan negara atau yang bersangkutan telah
berjasa terhadap negara.
Seseorang yang
tidak memenuhi syarat kewarganegaraan ius soli dan ius
sanguinis tetap bisa mendapatkan atau memperoleh kewarganegaraan, yaitu
dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur unsur
ini di berbagai negara itu berbeda. Perbedaan tersebut dikarenakan kondisi dan
situasi setiap negara itu berbeda, jadi persyaratannya itu menyesuaikan dengan
kondisi dan situasi negaranya. tuntutan situasional ini adalah dengan
berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Adanya Undang-undang ini maka Undang-undang Nomor 62/1958 dan
menjadi tidak berlaku lagi karena bersifat diskriminatif menghantui warga
keturunan Tionghoa, Arab, India, Belanda dan sebagainya.
Undang-undang ini
disebut cukup membawa perubahan yang revolusioner karena mampu menghapus
dikotomi asli dan tidak asli, serta mampu menerapkan azas ius soli yang
dikombinasikan dengan ius sanguinis. Pasal 1 UU No. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan RI (UU Kewarganegaraan), menegaskan bahwa warga Negara
Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negera Indonesia. Hal yang
perlu diingat bahwa warga Negara suatu Negara tidak selalu menjadi penduduk
Negara itu misalnya warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar
negeri. Penduduk suatu Negara tidak selalu merupakan warga negara dimana ia
tinggal, misalnya, orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah :
1.
Setiap orang yang
sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.
Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.
Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA)
atau sebaliknya.
4.
Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan
atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut.
5.
Anak yang lahir
dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan
yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.
Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.
Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah
WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia
18 tahun atau belum kawin.
8.
Anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
anak yang
baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui.
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan
ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan
ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui
pula sebagai WNI bagi:
1.
Anak WNI yang lahir
di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui
secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.
Anak WNI yang
belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan penetapan pengadilan.
3.
Anak yang belum
berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI,
yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.
Anak WNA yang belum
berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai
anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut yaitu :
1.
Anak yang belum
berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah
Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
2.
Anak warga negara
asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping
perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula
perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan.
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan
telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun
berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan
tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
D.
Masalah Kewarganegaraan
Seseorang dalam
sebuah negara, maka tidak lepas dari suatu permasalahan yang berkenaan dengan
seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara atau bukan warga negara dalam
sebuah negara. Permasalahan tersebut diakibatkan karena setiap negara menganut
asas kewarganegaraan yang berbeda-beda, contoh di negara Jepang yang hanya
menerapkan asas kewarganegaraan bedasarkan tempat kelahiran (ius soli), negara
kita Indonesia menganut kedua asas kewarganegaraan, yaitu ius soli dan ius
sanguinis. Berdasarkan hal di atas ada tiga permasalahan kewarganegaraan,
yaitu apatride, bipatride, dan multipatride yaitu sebagai berikut :
1.
Apatride
merupakan istilah
bagi seseorang yang tidak memiliki status kewaganegaraan. Hal ini disebabkan
ada seseorang yang orang tuanya menganut asas yang berdasarkan tempat kelahiran
(ius soli), namun ia lahir di negara yang menganut asas yang berdasarkan
darah keturunan (ius sanguinis). Misalkan, ada seseorang yang orang tuanya
adalah warga negara Brazil yang menganut asas kewarganegaraan ius
soli, namun ia dilahirkan di negara Jepang yang menganut asas
kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan (ius sanguinis), maka kedua negara,
baik negara asalnya, maupun negara ia dilahirkan menolaknya untuk menjadi warga
negara.
2.
Bipatride
adalah istilah
untuk seseorang yang memiliki kewargaegaraan ganda (rangkap), atau memiliki dua
kewarganegaraan. Hal ini dapat terjadi jika ada seseorang yang orang tuanya
menganut asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan (ius sanguinis),
sedangkan ia sendiri lahir di negara yang menganut asas kewarganegaraan yang
berdasarkan tempat kelahiran (ius soli). Contoh, ada seseorang yang kedua orang
tuanya tinggal di negara Jepang yang menganut asas kewarganegaraan ius
sanguinis. Waktu itu ia belum lahir, dan kedua orang tuanya pergi ke
negara Brazil yang menganut asas kewarganegaraan ius soli, dan
ia pun dilahirkan di negara Brazil, maka ia mendapatkan kewarganegaraan dari
kedua negara tersebut.
3.
Multipatride
merupakan suatu
istilah untuk seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan. Hal
tersebut dapat terjadi karena seseorang yang tinggal di daerah perbatasan
antara dua negara atau juga karena seseorang yang kedua orang tuanya memiliki
kewarganegaraan yang berbeda. Misalkan, seseorang yang ayahnya
berkewarganegaraan China yang menganut asas ius sanguinis dan ibunya
berkewarganegaraan India yang juga menganut asas ius sanguinis, namun ia
di lahirkan di Kamboja yang menganut asas ius soli. Jadi, ia mendapatkan
kewarganegaraan dari negara ayahnya, dari negara ibunya, dan negara ia
dilahirkan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa warganegara dianggap sebagai sebuah
komunitas yang membentuk negara berdasarkan perundang-undangan atau
perjanjian-perjanjian dan dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal
balik terhadap negaranya. Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa
tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena
kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya.Asas
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran :ius soli (asas
kelahiran), Ius sanguinis (asas keturunan) kemudian di
dalam Masalah kewarganegaraan yaitu apatride, bipatride, dan multipatride.
Adapun Cara untuk
memperoleh kewarganegaraan yaitu unsur darah keturunan (ius sanguinis), unsur
daerah tempat kelahiran (ius soli), unsur pewarganegaraan (naturalisasi).
B.
Saran
Kita sebagai warga
negara yang baik seharusnya kita melakukan hak dan kewajiban secara
seimbang, setiap orang haruslah terjamin haknya dan mendapatkan status
kewarganegaraan,sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘statless’ atau
tidak berkewarganegaraan.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly, Pengantar Hukum Tata Negara, Jakarta:
Rajawali Pers, 2014.
Soeprawiro, Koerniatmanto, Hukum Kewarganegaran dan Keimigrasian Indonesia, Jakarta: Gramedia, 1994
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Winarno. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan,
Jakarta:Bumi Aksara, 2015
No comments:
Post a Comment