DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN..
A.
LATAR BELAKANG
B.
RUMUSAN MASALAH
C.
TUJUAN
BAB II
PEMBAHASAN.
a.
Menelusuri Konsep Negara, Tujuan Negara dan Urgensi Dasar Negara
b.
Menanya Alasan Diperlukannya Kajian Pancasila sebagai Dasar Negara
c.
Menggali Sumber Yuridis, Historis, Sosiologis, dan Politis tentang Pancasila
sebagai Dasar Negara
BAB III PENUTUP
a. Kesimpulan
b. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa,
artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa
saja yang melangggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut
hukum yakni hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan
Pancasila sebagai dasar Negara disertai sanksisanksi hukum. Sedangkan
pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam
hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat
mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dengan cita-cita yang
terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang
tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang barlaku di Indonesia.Jadi,
jelaslah bagi kita bahwa mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar
Negara Republik Indonesia mempunyai sifat imperatif memaksa. Sedangkan
pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup
sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara dihubungkan fungsinya
sebagai dasar Negara, yang merupakan landasan idiil bangsa Indonesia dan Negara
Republik Indonesia dapatlah disebut pula sebagai ideologi nasional atau ideologi
Negara. Artinya pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh Negara atau
pemerintah dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli
seseorang ataupun sesuatu golongan tertentu.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Memahami Bagaimana Konsep Negara, Tujuan Negara dan Urgensi Dasar Negara
?
2.
Mengapa Pancasila Diperlukan dalam Kajian sebagai Dasar Negara ?
3.
Bagaimana Sumber Yuridis, Historis, Sosiologis, dan Politis tentang
Pancasila sebagai Dasar Negara ?
C. TUJUAN
1.
Mengetahui konsep negara, tujuan negara dan urgensi pancasila
2.
Memahami pentingnya pancasila sebagai dasar negara
3. Mengetahui sumber yuridis,
historis, sosiologis, dan politis tentang pancasila sebagai dasar negara
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Menelusuri
Konsep Negara, Tujuan Negara dan Urgensi Dasar Negara
A.
Menelusuri
Konsep Negara
Apakah Anda pernah mendengar istilah Homo
Faber, Homo Socius, Homo Economicus , dan istilah Zoon Politicon?
Istilah-istilah tersebut mengisyaratkan bahwa interaksi antarmanusia dapat
dimotivasi oleh sudut pandang, kebutuhan, atau kepentingan masing-masing.
Akibatnya, pergaulan manusia dapat bersamaan (sejalan), berbeda, atau
bertentangan satu sama lain, bahkan meminjam istilah Thomas Hobbes manusia yang
satu dapat menjadi serigala bagi yang lain (homo homini lupus). Oleh karena
itu, agar tercipta kondisi yang harmonis dan tertib dalam memenuhi
kebutuhannya, dalam memperjuangkan kesejahteraannya, manusia membutuhkan
negara.
Apakah
negara itu? Menurut Diponolo (1975: 23-25) negara adalah suatu organisasi
kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib
atas suatu umat di suatu daerah tertentu. Sejalan dengan pengertian negara
tersebut, Diponolo menyimpulkan 3 (tiga) unsur yang lazim disebut sebagai unsur
konstitutif, yaitu:
a.
Unsur tempat, atau daerah, wilayah atau territoir
b.
Unsur manusia, atau umat (baca: masyarakat), rakyat atau bangsa
c.
Unsur organisasi, atau tata kerjasama, atau tata pemerintahan.
Berbicara
tentang negara dari perspektif tata negara paling tidak dapat dilihat dari 2
(dua) pendekatan, yaitu:
a. Negara
dalam keadaan diam, yang fokus pengkajiannya terutama kepada bentuk dan
struktur organisasi negara.
b.
Negara dalam keadaan bergerak, yang fokus pengkajiannya terutama kepada
mekanisme penyelenggaraan lembaga-lembaga negara, baik di pusat maupun di daerah.
Pendekatan ini juga meliputi bentuk pemerintahan seperti apa yang dianggap
paling tepat untuk sebuah Negara. Dasar negara akan menentukan bentuk negara,
bentuk dan sistem pemerintahan, dan tujuan negara yang ingin dicapai, serta
jalan apa yang ditempuh untuk mewujudkan tujuan suatu negara.
B.
Menelusuri
Konsep Tujuan Negara
Para ahli berpendapat bahwa amuba atau
binatang bersel satu pun hidupnya memiliki tujuan, apalagi manusia pasti
memiliki tujuan hidup. Demikian pula, suatu bangsa mendirikan negara, pasti ada
tujuan untuk apa negara itu diidirikan. Secara teoretik, ada beberapa tujuan
negara diantaranya:
1.
Kekuatan, kekuasaan dan kebesaran/keagungan
2.
Kepastian hidup, keamanan, dan ketertiban
3.
Kemerdekaan
4.
Keadilan
5.
Kesejahteraan dan kebahagiaan hidup
Tujuan negara Republik Indonesia apabila
disederhanakan dapat dibagi 2 (dua), yaitu mewujudkan kesejahteraan umum dan
menjamin keamanan seluruh bangsa dan seluruh wilayah negara. Oleh karena itu,
pendekatan dalam mewujudkan tujuan negara tersebut dapat dilakukan dengan 2
(dua) pendekatan yaitu:
a.
Pendekatan kesejahteraan (prosperity approach)
b.
Pendekatan keamanan (security approach)
C.
Menelusuri
Konsep dan Urgensi Dasar Negara
Secara etimologis, istilah dasar
negara maknanya identik dengan istilah Grundnorm (norma dasar), rechtsidee
(cita hukum), staatsidee (cita negara), philosophische grondslag (dasar
filsafat negara). Secara terminologis atau secara istilah, dasar negara dapat
diartikan sebagai Landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan
negara. Dasar negara juga dapat diartikan sebagai sumber dari segala sumber
hukum negara. Dasar negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan
bernegara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita
hukum (rechtsidee), baik tertulis maupun tidak tertulis dalam suatu negara.
Cita hukum ini akan mengarahkan hukum pada cita-cita bersama dari
masyarakatnya. Cita-cita ini mencerminkan kesamaan-jesamaan kepentingan di
antara sesama warga masyarakat.
Prinsip bahwa norma hukum itu
bertingkat dan berjenjang, termanifestasikan dalam UndangUndang Nomor 12 tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang tercermin pada pasal
7 yang menyebutkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, yaitu sebagai
berikut:
a. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan
Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2. Menanya Alasan Diperlukannya Kajian
Pancasila sebagai Dasar Negara
Dengan adanya Pancasila, perpecahan
bangsa Indonesia dapat dihindari karena Pancasila bertumpu pada pola hidup yang
berdasarkan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian sehingga perbedaan dapat
dibina menjadi suatu pola kehidupan yang dinamis, penuh dengan keanekaragaman
yang berada dalam satu keseragaman yang kokoh. (Muzayin, 1992: 16).
Adanya peraturan yang berlandaskan
nilai-nilai Pancasila, maka perasaan adil dan tidak adil dapat diminimalisir.
Oleh karena itu, Pancasila memberikan arah tentang hukum untuk menciptakan
keadaan negara yang lebih baik dengan berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Diharapkan warga negara dapat
memahami dan melaksanakan nilai nilai pancasila, contohnya ikut berpartisispasi
membersihkan lingkungan dan tolong menolong.
Pemerintah seharusnya dapat lebih
mengerti dan memahami dalam pengaktualisasian nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan kenegaraan. Pemerintah harus menjadi panutan bagi warga negara, agar
masyarakat meyakini bahwa Pancasila hadir dalam setiap hembusan nafas bangsa.
Nilai-nilai pancasila hadir bukan hanya bagi mereka yang ada di pedesaan dengan
keterbatasannya, melainkan juga orang-orang yang ada dalam pemerintahan yang
notabene sebagai pemangku jabatan yang berwenang merumuskan kebijakan atas nama
bersama.
3. Menggali
Sumber Yuridis, Historis, Sosiologis, dan Politis tentang Pancasila sebagai
Dasar Negara
A. Sumber Yuridis Pancasila sebagai
Dasar Negara
Secara yuridis ketatanegaraan, Pancasila
merupakan dasar negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat pada Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang kelahirannya
ditempa dalam proses kebangsaan Indonesia. Melalui Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 sebagai payung hukum, Pancasila perlu
diaktualisasikan agar dalam praktik berdemokrasinya tidak kehilangan arah dan
dapat meredam konflik yang tidak produktif (Pimpinan MPR dan Tim Kerja
Sosialisasi MPR periode 2009--2014, 2013: 89).
Tidak hanya itu, serta ditegaskan dalam
Undang- Undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang- undangan bahwa
Pancasila ialah sumber dari segala sumber hukum negeri. Penempatan Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum negeri, ialah sesuai dengan Pembukaan
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bahwa Pancasila ditempatkan
sebagai dasar serta pandangan hidup negara dan sekaligus dasar filosofis bangsa
serta negara sehingga tiap modul muatan peraturan perundang- undangan tidak
boleh berlawanan dengan nilai- nilai yang 86 tercantum dalam Pancasila
(Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009-2014, 2013: 90-91).
B. Sumber Historis Pancasila sebagai
Dasar Negara
Dalam persidangan yang diselenggarakan
guna mempersiapkan Indonesia merdeka, Radjiman meminta kepada anggotanya untuk
memastikan dasar negara. Sebelumnya, Muhammad Yamin serta Soepomo mengungkapkan
pemikirannya mengenai dasar negara. Setelah itu dalam pidato 1 Juni 1945,
Soekarno menyebut dasar negara dengan menggunakan bahasa Belanda,
Philosophische grondslag bagi Indonesia merdeka. Philosophische grondslag
itulah fundamen, filsafat, benak yang sedalamdalamnya, jiwa, hasrat yang
sedalam- dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka. Soekarno
pula menyebut dasar negara dengan sebutan„ Weltanschauung‟ atau pandangan dunia
(Bahar, Kusuma, dan Hudawaty, 1995: 63, 69, 81; dan Kusuma, 2004: 117, 121,
128, 129).
Selain pengertian yang diungkapkan oleh
Soekarno, “dasar negara” dapat disebut pula “ideologi negara”, seperti
dikatakan oleh Mohammad Hatta: “Pembukaan UUD, karena memuat di dalamnya
Pancasila sebagai ideologi negara, beserta dua pernyataan lainnya yang menjadi
bimbingan pula bagi politik negeri seterusnya, dianggap sendi daripada hukum
tata negara Indonesia. Undang-undang ialah pelaksanaan daripada pokok itu
dengan Pancasila sebagai penyuluhnya, adalah dasar mengatur politik negara dan
perundang-undangan negara, supaya terdapat Indonesia merdeka seperti
dicita-citakan: merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Pancasila dijadikan sebagai dasar negara,
yaitu sewaktu ditetapkannya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia tahun 1945 pada 8 Agustus 1945. Pada mulanya, pembukaan
direncanakan pada tanggal 22 Juni 1945, yang terkenal dengan Jakarta-charter
(Piagam Jakarta), tetapi Pancasila telah lebih dahulu diusulkan sebagai dasar
filsafat negara Indonesia merdeka yang akan didirikan, yaitu pada 1 Juni 1945,
dalam rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Terkait dengan hal tersebut, Mahfud MD
(2009:14) menyatakan bahwa berdasarkan penjelajahan historis diketahui bahwa
Pancasila yang berlaku sekarang merupakan hasil karya bersama dari berbagai
aliran politik yang ada di BPUPKI, yang kemudian disempurnakan dan disahkan
oleh PPKI pada saat negara didirikan
C. Sumber Sosiologis Pancasila sebagai
Dasar Negara
Secara ringkas, Latif (Pimpinan MPR dan
Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009--2014, 2013) menguraikan pokok-pokok
moralitas dan haluan kebangsaankenegaraan menurut alam Pancasila sebagai
berikut.
Pertama,
nilai-nilai ketuhanan (religiusitas) sebagai sumber etika dan spiritualitas
(yang bersifat vertical transcendental) dianggap penting sebagai fundamental
etika kehidupan bernegara. Sebagai negara yang dihuni oleh penduduk dengan
multiagama dan multikeyakinan, negara Indonesia diharapkan dapat mengambil
jarak yang sama, melindungi terhadap semua agama dan keyakinan serta dapat
mengembangkan politiknya yang dipandu oleh nilai – nilai agama.
Kedua,
nilai- nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam,
serta sifat- sifat sosial( bersifat horizontal) dianggap penting sebagai
fundamental etika- politik kehidupan bernegara dalam pergaulan dunia. Prinsip
kebangsaan yang luas menuju pada persaudaraan dunia yang dikembangkan lewat jalur
eksternalisasi serta internalisasi
Ketiga,
nilai-nilai etis kemanusiaan harus mengakar kuat dalam lingkungan pergaulan
kebangsaan yang lebih dekat sebelum menjangkau pergaulan dunia yang lebih jauh.
Indonesia memiliki prinsip dan visi kebangsaan yang kuat, bukan saja dapat
mempertemukan kemajemukan masyarakat dalam kebaruan komunitas politik bersama,
melainkan juga mampu memberi kemungkinan bagi keragaman komunitas untuk tidak
tercerabut dari akar tradisi dan kesejarahan masing-masing.
Keempat,
nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita- cita kebangsaan itu
dalam aktualisasinya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan. Dalam prinsip musyawarahmufakat, keputusan tidak
didikte oleh kalangan mayoritas maupun kekuatan minoritas elit politik serta
pengusaha, namun dipimpin oleh hikmat/kebijaksanaan yang memuliakan daya- daya
rasionalitas deliberatif dan kearifan tiap masyarakat tanpa pandang bulu.
Kelima,
nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita kebangsaan serta demokrasi
permusyawaratan itu memperoleh artinya sejauh dalam mewujudkan keadilan social.
Keseimbangan antara peran manusia sebagai makhluk individu dan peran manusia
sebagai makhluk sosial, juga antara pemenuhan hak sipil, politik dengan hak
ekonomi, sosial dan budaya.
D.
Sumber
Politis Pancasila sebagai Dasar Negara
Dalam Pasal 1 ayat (2) dan di dalam
Pasal 36A jo. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, terkandung makna bahwa Pancasila
menjelma menjadi asas dalam sistem demokrasi konstitusional. Konsekuensinya,
Pancasila menjadi landasan etik dalam kehidupan politik bangsa Indonesia.
Selain itu, bagi warga negara yang berkiprah dalam suprastruktur politik
(sektor pemerintah), yaitu lembaga-lembaga negara dan lembaga-lembaga
pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, Pancasila merupakan norma hukum
dalam memformulasikan dan mengimplementasikan kebijakan publik yang menyangkut
hajat hidup orang banyak. Pancasila menjadi kaidah penuntun dalam setiap
aktivitas sosial politiknya. Dengan demikian, sektor masyarakat akan berfungsi
memberikan masukan yang baik kepada sektor pemerintah dalam sistem politik,
diharapkan akan terwujud clean government dan good governance demi terwujudnya
masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan masyarakat yang makmur dalam
keadilan.
BAB III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Dari Pernyataan diatas dapat
disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti bahwa Pancasila
menjadi sumber nilai, norma, dan kaidah bagi segala peraturan hukum dan
perundang-undangan yang dibuat dan berlaku di Indonesia, baik yang tertulis
maupun yang tidak tertulis. Pancasila dapat dijadikan wadah untuk mempersatukan
segala kebudayaan, suku, ras, Bahasa, dan agama yang beraneka ragam yang ada di
Indonesia. Hal ini yang menjadikan Pancasila sebagai norma dasar dalam mencapai
cita-cita bangsa. Pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat
penting dalam mengatur segala kegiatan kehidupan bangsa dan negara yaitu untuk
mewujudkan kehidupan yang berdasarkan nilai-nilai agar tercipta negara yang
bersatu, berdaulat, adil dan makmur seperti yang tercantum dalam UUD 1945. Di
dalam Pancasila terkandung lima nilai yang menjadi pedoman kehidupan bagi
rakyat Indonesia.
b.
Saran
Demikian yang dapat kami sampaikan
mengenai materi yang menjadi bahasan dalam makalah ini, tentunya banyak
kekurangan dan kelemahan kerena terbatasnya pengetahuan, kurangnya rujukan atau
referensi yang kami peroleh hubungannya dengan makalah ini. Penulis banyak
berharap kepada para pembaca memberikan kritik dan saran yang membangun kepada
kami demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
penulis dan para pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Diponolo.G.S. 1975. Ilmu Negara Jilid 1.
Jakarta: PN Balai Pustaka. Muzayin. 1992. Ideologi Pancasila (Bimbingan ke Arah
Penghayatan dan Pengamalan bagi Remaja). Jakarta: Golden Terayon Press.
Bahar,
Saafroedin, Ananda B. Kusuma, dan Nannie Hudawati (peny.). 1995,Risalah Sidang
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI), Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945 --22 Agustus 1945, Sekretariat Negara
Republik Indonesia, Jakarta.
Mahfud,
M D. 2009. “Pancasila Hasil Karya dan Milik Bersama”. Makalah pada Kongres
Pancasila di UGM tanggal 30 Mei 2009
Notonagoro.1994.
Pancasila Secara ilmiah Populer. Jakarta: Bumi Aksara. Pimpinan MPR dan Tim
Kerja Sosialisasi MPR Periode 2009-2014. (2013). Empat Pilar Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara. Jakarta : Sekretariat Jenderal MPR RI.
No comments:
Post a Comment