Monday, 27 December 2021

MAKALAH MAKNA PENTING PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

 

BAB I PENDAHULUAN..

A. LATAR BELAKANG

B. RUMUSAN MASALAH

C. TUJUAN

 

BAB II PEMBAHASAN.

a. Menelusuri Konsep Negara, Tujuan Negara dan Urgensi Dasar Negara

b. Menanya Alasan Diperlukannya Kajian Pancasila sebagai Dasar Negara

c. Menggali Sumber Yuridis, Historis, Sosiologis, dan Politis tentang Pancasila sebagai Dasar Negara

 

BAB III PENUTUP

 a. Kesimpulan

 b. Saran

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 


 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

  Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melangggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara disertai sanksisanksi hukum. Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dengan cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang barlaku di Indonesia.Jadi, jelaslah bagi kita bahwa mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai sifat imperatif memaksa. Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat.

 

    Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara dihubungkan fungsinya sebagai dasar Negara, yang merupakan landasan idiil bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia dapatlah disebut pula sebagai ideologi nasional atau ideologi Negara. Artinya pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh Negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan tertentu.

 

B.     RUMUSAN MASALAH

1.   Memahami Bagaimana Konsep Negara, Tujuan Negara dan Urgensi Dasar Negara ?

2.   Mengapa Pancasila Diperlukan dalam Kajian sebagai Dasar Negara ?

3.  Bagaimana Sumber Yuridis, Historis, Sosiologis, dan Politis tentang Pancasila sebagai Dasar Negara ?

 

C.     TUJUAN

1.  Mengetahui konsep negara, tujuan negara dan urgensi pancasila

2.  Memahami pentingnya pancasila sebagai dasar negara

3. Mengetahui sumber yuridis, historis, sosiologis, dan politis tentang pancasila sebagai dasar negara

 


 

BAB II

PEMBAHASAN

 

1.      Menelusuri Konsep Negara, Tujuan Negara dan Urgensi Dasar Negara

 

A.    Menelusuri Konsep Negara

     Apakah Anda pernah mendengar istilah Homo Faber, Homo Socius, Homo Economicus , dan istilah Zoon Politicon? Istilah-istilah tersebut mengisyaratkan bahwa interaksi antarmanusia dapat dimotivasi oleh sudut pandang, kebutuhan, atau kepentingan masing-masing. Akibatnya, pergaulan manusia dapat bersamaan (sejalan), berbeda, atau bertentangan satu sama lain, bahkan meminjam istilah Thomas Hobbes manusia yang satu dapat menjadi serigala bagi yang lain (homo homini lupus). Oleh karena itu, agar tercipta kondisi yang harmonis dan tertib dalam memenuhi kebutuhannya, dalam memperjuangkan kesejahteraannya, manusia membutuhkan negara.

 

Apakah negara itu? Menurut Diponolo (1975: 23-25) negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu umat di suatu daerah tertentu. Sejalan dengan pengertian negara tersebut, Diponolo menyimpulkan 3 (tiga) unsur yang lazim disebut sebagai unsur konstitutif, yaitu:

 

a. Unsur tempat, atau daerah, wilayah atau territoir

b. Unsur manusia, atau umat (baca: masyarakat), rakyat atau bangsa

c. Unsur organisasi, atau tata kerjasama, atau tata pemerintahan.

 

Berbicara tentang negara dari perspektif tata negara paling tidak dapat dilihat dari 2 (dua) pendekatan, yaitu:

 

a.       Negara dalam keadaan diam, yang fokus pengkajiannya terutama kepada bentuk dan struktur organisasi negara.

b. Negara dalam keadaan bergerak, yang fokus pengkajiannya terutama kepada mekanisme penyelenggaraan lembaga-lembaga negara, baik di pusat maupun di daerah. Pendekatan ini juga meliputi bentuk pemerintahan seperti apa yang dianggap paling tepat untuk sebuah Negara. Dasar negara akan menentukan bentuk negara, bentuk dan sistem pemerintahan, dan tujuan negara yang ingin dicapai, serta jalan apa yang ditempuh untuk mewujudkan tujuan suatu negara.

 

B.     Menelusuri Konsep Tujuan Negara

     Para ahli berpendapat bahwa amuba atau binatang bersel satu pun hidupnya memiliki tujuan, apalagi manusia pasti memiliki tujuan hidup. Demikian pula, suatu bangsa mendirikan negara, pasti ada tujuan untuk apa negara itu diidirikan. Secara teoretik, ada beberapa tujuan negara diantaranya:

 

1. Kekuatan, kekuasaan dan kebesaran/keagungan

2. Kepastian hidup, keamanan, dan ketertiban

3. Kemerdekaan

4. Keadilan

5. Kesejahteraan dan kebahagiaan hidup

 

       Tujuan negara Republik Indonesia apabila disederhanakan dapat dibagi 2 (dua), yaitu mewujudkan kesejahteraan umum dan menjamin keamanan seluruh bangsa dan seluruh wilayah negara. Oleh karena itu, pendekatan dalam mewujudkan tujuan negara tersebut dapat dilakukan dengan 2 (dua) pendekatan yaitu:

 

a. Pendekatan kesejahteraan (prosperity approach)

b. Pendekatan keamanan (security approach)

 

C.    Menelusuri Konsep dan Urgensi Dasar Negara

           Secara etimologis, istilah dasar negara maknanya identik dengan istilah Grundnorm (norma dasar), rechtsidee (cita hukum), staatsidee (cita negara), philosophische grondslag (dasar filsafat negara). Secara terminologis atau secara istilah, dasar negara dapat diartikan sebagai Landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara. Dasar negara juga dapat diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Dasar negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum (rechtsidee), baik tertulis maupun tidak tertulis dalam suatu negara. Cita hukum ini akan mengarahkan hukum pada cita-cita bersama dari masyarakatnya. Cita-cita ini mencerminkan kesamaan-jesamaan kepentingan di antara sesama warga masyarakat.

 

         Prinsip bahwa norma hukum itu bertingkat dan berjenjang, termanifestasikan dalam UndangUndang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang tercermin pada pasal 7 yang menyebutkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:

 

a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c.       Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d.      Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

 

2.      Menanya Alasan Diperlukannya Kajian Pancasila sebagai Dasar Negara

       Dengan adanya Pancasila, perpecahan bangsa Indonesia dapat dihindari karena Pancasila bertumpu pada pola hidup yang berdasarkan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian sehingga perbedaan dapat dibina menjadi suatu pola kehidupan yang dinamis, penuh dengan keanekaragaman yang berada dalam satu keseragaman yang kokoh. (Muzayin, 1992: 16).

 

       Adanya peraturan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, maka perasaan adil dan tidak adil dapat diminimalisir. Oleh karena itu, Pancasila memberikan arah tentang hukum untuk menciptakan keadaan negara yang lebih baik dengan berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Diharapkan warga negara dapat memahami dan melaksanakan nilai nilai pancasila, contohnya ikut berpartisispasi membersihkan lingkungan dan tolong menolong.

 

       Pemerintah seharusnya dapat lebih mengerti dan memahami dalam pengaktualisasian nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kenegaraan. Pemerintah harus menjadi panutan bagi warga negara, agar masyarakat meyakini bahwa Pancasila hadir dalam setiap hembusan nafas bangsa. Nilai-nilai pancasila hadir bukan hanya bagi mereka yang ada di pedesaan dengan keterbatasannya, melainkan juga orang-orang yang ada dalam pemerintahan yang notabene sebagai pemangku jabatan yang berwenang merumuskan kebijakan atas nama bersama.

 

3.       Menggali Sumber Yuridis, Historis, Sosiologis, dan Politis tentang Pancasila sebagai Dasar Negara

 

A.      Sumber Yuridis Pancasila sebagai Dasar Negara

      Secara yuridis ketatanegaraan, Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang kelahirannya ditempa dalam proses kebangsaan Indonesia. Melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai payung hukum, Pancasila perlu diaktualisasikan agar dalam praktik berdemokrasinya tidak kehilangan arah dan dapat meredam konflik yang tidak produktif (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009--2014, 2013: 89).

 

     Tidak hanya itu, serta ditegaskan dalam Undang- Undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang- undangan bahwa Pancasila ialah sumber dari segala sumber hukum negeri. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negeri, ialah sesuai dengan Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bahwa Pancasila ditempatkan sebagai dasar serta pandangan hidup negara dan sekaligus dasar filosofis bangsa serta negara sehingga tiap modul muatan peraturan perundang- undangan tidak boleh berlawanan dengan nilai- nilai yang 86 tercantum dalam Pancasila (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009-2014, 2013: 90-91).

 

B.      Sumber Historis Pancasila sebagai Dasar Negara

       Dalam persidangan yang diselenggarakan guna mempersiapkan Indonesia merdeka, Radjiman meminta kepada anggotanya untuk memastikan dasar negara. Sebelumnya, Muhammad Yamin serta Soepomo mengungkapkan pemikirannya mengenai dasar negara. Setelah itu dalam pidato 1 Juni 1945, Soekarno menyebut dasar negara dengan menggunakan bahasa Belanda, Philosophische grondslag bagi Indonesia merdeka. Philosophische grondslag itulah fundamen, filsafat, benak yang sedalamdalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam- dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka. Soekarno pula menyebut dasar negara dengan sebutan„ Weltanschauung‟ atau pandangan dunia (Bahar, Kusuma, dan Hudawaty, 1995: 63, 69, 81; dan Kusuma, 2004: 117, 121, 128, 129).

 

       Selain pengertian yang diungkapkan oleh Soekarno, “dasar negara” dapat disebut pula “ideologi negara”, seperti dikatakan oleh Mohammad Hatta: “Pembukaan UUD, karena memuat di dalamnya Pancasila sebagai ideologi negara, beserta dua pernyataan lainnya yang menjadi bimbingan pula bagi politik negeri seterusnya, dianggap sendi daripada hukum tata negara Indonesia. Undang-undang ialah pelaksanaan daripada pokok itu dengan Pancasila sebagai penyuluhnya, adalah dasar mengatur politik negara dan perundang-undangan negara, supaya terdapat Indonesia merdeka seperti dicita-citakan: merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.

 

     Pancasila dijadikan sebagai dasar negara, yaitu sewaktu ditetapkannya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 pada 8 Agustus 1945. Pada mulanya, pembukaan direncanakan pada tanggal 22 Juni 1945, yang terkenal dengan Jakarta-charter (Piagam Jakarta), tetapi Pancasila telah lebih dahulu diusulkan sebagai dasar filsafat negara Indonesia merdeka yang akan didirikan, yaitu pada 1 Juni 1945, dalam rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia

 

     Terkait dengan hal tersebut, Mahfud MD (2009:14) menyatakan bahwa berdasarkan penjelajahan historis diketahui bahwa Pancasila yang berlaku sekarang merupakan hasil karya bersama dari berbagai aliran politik yang ada di BPUPKI, yang kemudian disempurnakan dan disahkan oleh PPKI pada saat negara didirikan

 

C.      Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Dasar Negara

       Secara ringkas, Latif (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009--2014, 2013) menguraikan pokok-pokok moralitas dan haluan kebangsaankenegaraan menurut alam Pancasila sebagai berikut.

 

Pertama, nilai-nilai ketuhanan (religiusitas) sebagai sumber etika dan spiritualitas (yang bersifat vertical transcendental) dianggap penting sebagai fundamental etika kehidupan bernegara. Sebagai negara yang dihuni oleh penduduk dengan multiagama dan multikeyakinan, negara Indonesia diharapkan dapat mengambil jarak yang sama, melindungi terhadap semua agama dan keyakinan serta dapat mengembangkan politiknya yang dipandu oleh nilai – nilai agama.

 

Kedua, nilai- nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam, serta sifat- sifat sosial( bersifat horizontal) dianggap penting sebagai fundamental etika- politik kehidupan bernegara dalam pergaulan dunia. Prinsip kebangsaan yang luas menuju pada persaudaraan dunia yang dikembangkan lewat jalur eksternalisasi serta internalisasi

 

Ketiga, nilai-nilai etis kemanusiaan harus mengakar kuat dalam lingkungan pergaulan kebangsaan yang lebih dekat sebelum menjangkau pergaulan dunia yang lebih jauh. Indonesia memiliki prinsip dan visi kebangsaan yang kuat, bukan saja dapat mempertemukan kemajemukan masyarakat dalam kebaruan komunitas politik bersama, melainkan juga mampu memberi kemungkinan bagi keragaman komunitas untuk tidak tercerabut dari akar tradisi dan kesejarahan masing-masing.

 

Keempat, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita- cita kebangsaan itu dalam aktualisasinya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Dalam prinsip musyawarahmufakat, keputusan tidak didikte oleh kalangan mayoritas maupun kekuatan minoritas elit politik serta pengusaha, namun dipimpin oleh hikmat/kebijaksanaan yang memuliakan daya- daya rasionalitas deliberatif dan kearifan tiap masyarakat tanpa pandang bulu.

 

Kelima, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita kebangsaan serta demokrasi permusyawaratan itu memperoleh artinya sejauh dalam mewujudkan keadilan social. Keseimbangan antara peran manusia sebagai makhluk individu dan peran manusia sebagai makhluk sosial, juga antara pemenuhan hak sipil, politik dengan hak ekonomi, sosial dan budaya.

 

D.     Sumber Politis Pancasila sebagai Dasar Negara

       Dalam Pasal 1 ayat (2) dan di dalam Pasal 36A jo. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, terkandung makna bahwa Pancasila menjelma menjadi asas dalam sistem demokrasi konstitusional. Konsekuensinya, Pancasila menjadi landasan etik dalam kehidupan politik bangsa Indonesia. Selain itu, bagi warga negara yang berkiprah dalam suprastruktur politik (sektor pemerintah), yaitu lembaga-lembaga negara dan lembaga-lembaga pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, Pancasila merupakan norma hukum dalam memformulasikan dan mengimplementasikan kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Pancasila menjadi kaidah penuntun dalam setiap aktivitas sosial politiknya. Dengan demikian, sektor masyarakat akan berfungsi memberikan masukan yang baik kepada sektor pemerintah dalam sistem politik, diharapkan akan terwujud clean government dan good governance demi terwujudnya masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan masyarakat yang makmur dalam keadilan.

 


 

BAB III

PENUTUP

a.      Kesimpulan

        Dari Pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti bahwa Pancasila menjadi sumber nilai, norma, dan kaidah bagi segala peraturan hukum dan perundang-undangan yang dibuat dan berlaku di Indonesia, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pancasila dapat dijadikan wadah untuk mempersatukan segala kebudayaan, suku, ras, Bahasa, dan agama yang beraneka ragam yang ada di Indonesia. Hal ini yang menjadikan Pancasila sebagai norma dasar dalam mencapai cita-cita bangsa. Pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur segala kegiatan kehidupan bangsa dan negara yaitu untuk mewujudkan kehidupan yang berdasarkan nilai-nilai agar tercipta negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur seperti yang tercantum dalam UUD 1945. Di dalam Pancasila terkandung lima nilai yang menjadi pedoman kehidupan bagi rakyat Indonesia.

 

b.      Saran

        Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai materi yang menjadi bahasan dalam makalah ini, tentunya banyak kekurangan dan kelemahan kerena terbatasnya pengetahuan, kurangnya rujukan atau referensi yang kami peroleh hubungannya dengan makalah ini. Penulis banyak berharap kepada para pembaca memberikan kritik dan saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan para pembaca.

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

 Diponolo.G.S. 1975. Ilmu Negara Jilid 1. Jakarta: PN Balai Pustaka. Muzayin. 1992. Ideologi Pancasila (Bimbingan ke Arah Penghayatan dan Pengamalan bagi Remaja). Jakarta: Golden Terayon Press.

Bahar, Saafroedin, Ananda B. Kusuma, dan Nannie Hudawati (peny.). 1995,Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945 --22 Agustus 1945, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta.

Mahfud, M D. 2009. “Pancasila Hasil Karya dan Milik Bersama”. Makalah pada Kongres Pancasila di UGM tanggal 30 Mei 2009

Notonagoro.1994. Pancasila Secara ilmiah Populer. Jakarta: Bumi Aksara. Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR Periode 2009-2014. (2013). Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Jakarta : Sekretariat Jenderal MPR RI.

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment