Monday, 27 December 2021

MAKALAH PERBEDAAN MADZHAB

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.      Latar Belakang

Perkembangan hukum islam setelah wafatnya Rasulullah SAW berkembang sangat pesat. Hal ini dikarenakan muncul mutjahid yang terus bekerja keras untuk mengetahui hukum-hukum syariat untuk disejalankan dengan kebutuhan-kebutuhan peradaban yang terus tumbuh. Sejak kira-kira abad pertengahan abad pertama Hijiriah sampai pada awal abad keempat, tidak kurang dari sembilan belas aliran hukum sudah tumbuh dalam Islam.[1]

Dalam berijtihad, tentu para mutjahid memiliki metode ijtihad masing-masing sehingga menimbulkan perbedaan pendapat tentang suatu hukum. Walaupun para mutjahid dalam menentukan suatu hukum sama-sama berdasarkan apa yang dijelaskan dalam  Al-Quran dan Hadits, tetapi memang Al-Quran dan Hadis itu sendiri bersifat multi interpretasi.

Dari perbedaan pendapat ini terbentuklah kelompok-kelompok fiqh yang mulanya terdiri dari murid-murid para Imam Mutjahid. Kelompok-kelompok ini berkembang dan tersebar. Selain itu, kelompok-kelompok ini pun mempertahankan pendapat Imamnya, kemudian akhirnya terbentuklah madzhab-madzhab seperti yang lihat sekarang ini.[2]

Sebenarnya para Imam mutjahid sendiri tidaklah menganjurkan untuk mengikuti mereka. Yang dianjurkan oleh para imam madzhab justru kembali kepada dalil-dalil dalam berijtihad, meskipun dengan cara itu ada kemungkinan hukum yang dihasilkan berbeda dengan pendapat mereka. Dengan kata lain para imam mutjahid mendorong untuk berijtihad.[3] Namun jika kita tidak mampu berijtihad karena keterbatasan ilmu dan pengetahuan kita, maka kita harus mengikuti salah satu madzhab yang kita percayai. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S An-Nahl ayat 42 berikut ini.

 

 

 

 

”Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (Q.S An-Nahl : 42)

Dari penjelasan diatas, kami akan membahas lebih lanjut mengenai perbedaan madzhab-madzhab tersebut. Selanjutnya diharapkan dengan pembahasan tersebut, dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita terutama mengenai madzhab-madzhab fiqih yang masih dalam ruang lingkup perkembangan hukum islam.

Dalam perkembangan madzhab-madzhab fiqh telah muncul banyak madzhab fiqh. Menurut Ahmad Satori Ismail, para ahli sejarah fiqh telah berbeda pendapat sekitar bilangan madzhab-madzhab. Tidak ada kesepakatan ahli sejarah fiqh mengenai berapa jumlah sesungguhnya madzhab-madzhab yang pernah ada.

Namun dari begitu banyak madzhab yang pernah ada, maka hanya beberapa madzhab saja yang bisa bertahan sampai sekarang. Dalam makalah ini, kami hanya akan membahas beberapa madzhab yang tetap eksis hingga kini, terutama madzhab-madzhab yang berkembang di Indonesia diantaranya : Madzhab Hanafi, Madzhab Hambali, Madzhab Syafii, Madzhab Maliki, dan Madzhab Ja’fariyah (Syi’ah).

 

B.       Rumusan Masalah

  1. Apa pengertian madzhab fiqh ?
  2. Bagaimana proses lahirnya madzhab-madzhab fiqh ?
  3. Bagaimana riwayat para imam madzhab?
  4. Bagaimana cara menyikapi perbedaan dalam bermadzhab ?

 

C.      Tujuan Penulisan

  1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqh/Ushul Fiqh.
  2. Menambah pengetahuan dan wawasan mengenai madzhab-madzhab fiqh.
  3. Mengetahui pengertian, proses lahirnya madzhab-madzhab dan riwayat para imam madzhab.

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Madzhab Fiqh

Madzhab menurut bahasa Arab adalah isim makan (kata benda keterangan tempat) dari akar kata dzahaba  yang artinya ‘pergi’. Jadi, pengertian madzhab secara bahasa artinya, “tempat pergi”, yaitu jalan. Sementara menurut Huzaemah Tahido Yanggo bisa juga berarti al-ra’yu yang artinya “pendapat”.

Sedangkan secara terminologis pengertian madzhab menurut Huzaemah Tahido Yanggo, adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam Mutjahid dalam memecahkan masalah atau mengstinbatan hukum Islam. Selanjutnya Imam Madzhab dan madzab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompokm umat Islam yang mengikuti cara istinhbat Imam Mutjahid tertentu atau megikuti pendapat Imam Mutjahid tentang masalah hukum Islam.

Jadi bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud madzhab meliputi dua pengertian :

a.       Madzhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh seorang Imam Mutjahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan Al-Quran dan Hadits.

b.      Madzhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mutjahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari Al-Quran dan Hadits.

Sedangkan menurut Muhammad Husain Abdullah, istilah madzhab mencakup dua hal : (1) sekumpulan hukum-hukum Islam yang digali seorang imam mujtahid ; (2) ushul fiqh yang menjadi jalan yang ditempuh mujtahid itu untuk menggali hukum-hukum Islam dari dalil-dalilnya yang rinci.

Dengan demikian, kendatipun madzhab itu manifestasinya berupa hukum-hukum syariat (fiqh), harus dipahami bahwa madzhab itu sesungguhnya juga mencakup ushul fiqh yang menjadi metode penggalian untuk melahirkan hukum-hukum tersebut. Artinya jika kita mengatakan madzhab syafi’i, itu artinya adalah fiqh dan ushul fiqh menurut Imam Syafi’i.[4]

 

B.            Lahirnya Madzhab-Madzhab Fiqh

Mengutip dari buku Fiqh 4 Madzhab : Fiqh dan Ushul Fiqh yang ditulis oleh Dr. H. Opik Taupik K, M.Ag dan Ali Khosim Al-Mansyur, M.Ag, madzhab-madzhab fiqh lahir pada masa peradaban Daulah Abbasiyah yang merupakan masa keemasan Islam, atau sering disebut dengan istilah “The Golden Age”. Pada masa ini umat Islam telah mencapai puncak kejayaan, baik dalam bidang ekonomi, peradaban dan kekuasaan. Selain itu juga telah berkembang berbagai cabang ilmu pengetahuan, ditambah lagi dengan banyaknya penerjemahan buku-buku dari bahasa asing ke bahasa Arab. Fenomena ini kemudian yang melahirkan cendekiawan-cendekiawan besar yang menghasilkan berbagai inovasi baru di berbagai disiplin ilmu penetahuan.

Banni Abbas mewarisi imperium besar Bani umayah. Hal ini memungkinkan mereka dapat mencapai hasil lebih banyak, karena landasannya telah dipersiapkan oleh Daulah Bani Umayah yang besar. Periode ini dalam sejarah hukum Islam juga dianggap sebagai periode kegemilangan fiqih Islam, dimana lahir beberapa madzhab fiqih yang panji-panjinya dibawa oleh tokoh-tokoh fiqih agung yang berjasa mengintegrasikan fiqih Islam dan meninggalkan khazanah luar biasa yang menjadikan landasan kokoh bagi setiap ulama fiqih sampai sekarang.

Pada dasarnya periode ini merupakan kelanjutan periode sebelumnya, karena pemikiran-pemikiran di bidang fiqh yang diwakili madzhab-madzhab ahli hadits dan ahli ra’yu merupakan penyebab timbulnya madzhab-madzhab fiqh, dan madzhab-madzhab inilah yang mengaplikasikan pemikiran-pemikiran operasional. Ketika memasuki abad kedua Hijriah inilah merupakan era kelahiran madzhab-madzhab hukum dan dua abad kemudian madzhab-madzhab hukum ini telah melembaga dalam masyarakat Islam dengan pola dan karakteristik tersendiri dalam melakuan istinbat hukum.

Kelahiran madzhab-madzhab hukum dengan pola dan karakteristik tersendiri ini, tak pelak lagi menimbulkan berbagai perbedaan pendapat dan beragamnya produk hukum yang dihasilkan. Para tokoh atau imam madzhab seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Ahmad bin Hanbal dan lainnya, masing-masing menawarkan kerangka metodologi, teori dan kaidah-kaidah ijtihad yang menjadi pijakan mereka dalam menetapkan hukum. Metodologi, teori dan kaidah-kaidah yang dirumuskan oleh para tokoh dan para Imam Madzhab ini, pada awalnya hanya bertujuan untuk memberikan jalan dan merupakan langkah-langkah atau upaya dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang dihadapi baik dalam memahami nash Al-Quran dan al-Hadits maupun kasus-kasus hukum yang tidak ditemukan jawabannya dalam nash.

Metodologi, teori dan kaidah-kaidah yang dirumuskan oleh para imam madzhab tersebut berkembang dan diikuti oleh generasi selanjutnya dan tanpa ia sadari menjelma menjadi doktrin (anutan) untuk menggali hukum dari sumbernya. Dengan semakin mengakarnya dan melembaganya doktrin pemikiran hukum dimana antara satu dengan lainnya terdapat perbedaan yang khas, maka kemudian ia muncul sebagai aliran atau madzhab yang akhirnya menjadi pijakan oleh masing-masing pengikut madzhab dalam melakukan istinbath hukum.

Teori-teori pemikiran yang telah dirumuskan oleh para imam madzhab tersebut merupakan sesuatu yang sangat penting artinya, karena ia menyangkut penciptaan pola kerja dan kerangka metodologiyang sistematis dalam usaha melakukan istinbath hukum. Penciptaan pola kerja dan kerangka metodologi tersebut inilah dalam pemikiran hukum Islam disebut ushul fiqh.

Sampai saat ini Fiqh ihktilaf terus berlangsung, mereka tetap berselisih paham dalam masalah furu’iyyah, sebagai akibat dari keanekaragaman sumber dan aliran dalam memahami nash dan mengistinbathkan hukum yang tidak ada nashnya. Perselisihan itu terjadi anatara pihak yang memperluas dan mempersempit, antara yang cenderung rasional dan yang cenderung berpegang pada zahir nash, antara yang mewajibkan madzhab dan yang melarangnya.

Perbedaan pendapat dikalangan umat ini, sampai kapanpun dan di mana pun akan terus berlangsung dan hal ini menunjukan kedinamisan umat Islam, karena pola pikir terus berkembang. Perbedaan pendapat inilah yang kemudian melahirkan madzhab-madzhab Islam yang masih menjadi pegangan orang sampai sekarang. Masing-masing madzhab tersebut memiliki pokok-pokok pegangan yang berbeda yang akhirnya melahirkan pandangan dan pendapat yang berbeda pula, termasuk diantaranya adalah pandangan mereka terhadap kedudukan Al-Quran dan al-Sunnah.

 

C.           Riwayat Singkat Imam Madzhab

1.      Imam Abu Hanifah (80 – 150 H/ 696 – 767 M)

Beliau dilahirkan di Kufah tahun 80 H pada zaman dinasti Umayyah tepatnya pada zaman kekuasaan Abdul Malik Ibn Marwan. Nama beliau adalah Nu’man bin Tsabit. Beliau terkenal dengan sebutan Abu Hanifah. Bukan karena mempunyai putra bernama Hanifah, tetapi asal nama itu dari Abu al-Millah Ibrahia Hanifah, diambil dari ayat : “Fatt Abi’u millah Ibrahia Hanifa” (Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus. Ali Imran ayat 95). Beliau adalah orang Persia yang menetap di Kufah. Ayahnya dilahirkan pada masa Khalifah Ali. Kakek dan Ayahnya pernah didoakan Imm Ali agar mendapatkan turunan yang diberkahi Allah SWT. Pada waktu keci beliau menghafal Al-Quran, seperti dilakukan anak-anak pada masa itu, kemudian berguru kepada Imam Ashim salah seorang Imam Qiro’ah Sab’ah.

Keluarga beliau adalah keluarga pedagang, sehingga kemudian Nu’man pun menjadi pedagang. Atas anjuran al-Syabi ia kemudian menjadi pengembang ilmu. Abu Hanifah belajar fiqh kepada ulama aliran Irak. Imam Abu Hanifah mengajak kepada kebebasan berpikir dalam memecahkan masalah-masalah baru yang belum terdapat dalam Al-Quran dan Al-Sunnah. Ia banyak mengandalkan qiyas (analogi) dalam menentukan hukum.

Guru-guru Abu Hanifah yang terkenal diantaranya adalah al-Sya’bi dan Hammad bin Abi Sulaiman di Kufah, Hasan Basri di Basrah, Atha’bin Rabbah di Mekkah, Sulayman dan Salim di Madinah.

Dalama kunjungan kedua kalinya ke Madinah Abu Hanifah bertemu dengan Muhammad Bagir dari Syi’ah dan putra Imam Bagir yaitu Ja’far al-Shiddiq. Beliau mendapat banyak ilmu dari ulama ini.

Dengan demikian Imam Abu Hanifah mempunyai banyak guru di Kufah, Basrah, Mekkah dan Madinah. Beliau bekeliling ke kota-kota yang menjadi pusat ilmu masa itu dan banyak mengetahui hadits-hadits.

Yang menonjol dari fiqh Imam Abu Hanifah ini antara lain adalah :

1.      Sangat rasional, mementingkan maslahat dan manfaat.

2.      Lebih mudah dipahami daripada madzhab yang lain.

3.      Lebih liberal sikapnya terhadap dzimis (warga negara yang nonmuslim).[5]

Madzhab Hanafi berkembang karena kegigihan murid-muridnya menyebarkan ke masyaraat luas, namun kadang-kadang ada pendapat murid yang bertentangan dengan pendapat gurunya, maka itulah salah satu ciri khas fiqh Hanafiyah yang terkadang memuat bantahan gurunya terhadap ulama fiqh yang hidup dimasanya.

Karya besar yang ditinggalkan oleh Imam Hanafi yaitu Fiqih Akhbar, Al’Alim Walmutam dan Musnad Fiqih Akhbar. Adapun ulamaHanafiyah menyusun kitab-kitab fiqih diantarnya Jami’ al-Fushulai, Dlarar al-Hukkam, kitab al-Fiqih dan Qawaid al-Fiqih, dan lain-lain.

Adapun yang dijadikan pokok pegangan dalil madzhab hanafi ialah : Al-Quran, As-Sunah, Aqwalus Sahabat, Ijma’, Qiyas, Istisan, dan ‘Urf. Madzhab Hanafi mulai tumbuh di Kufah (Irak), kemudian tersebar ke negara-negara Islam bagian Timur. Dan sekarang ini madzhab hanafi merupakan madzhab resmi di Mesir, Turki, Syiria, dan Libanon. Madzhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan, Pakistan, Turkistan, Muslimin India dan Tiongkok.[6]

Imam Abu Hanifah meninggal pada bulan Rajab tahun 150 Hijriah. Meskipun Abu Hanifah seorang ulama besar, beliau tidak merasa memonopoli kebenaran. Hal itu terbukti dari pernyataannya :”Saya mengambil pendapat ini, karena pendapat ini benar, tapi mengandung kemungkinan salah. Dan saya tidak mengambil pendapat itu, karena pendapat itu salah, tapi menganung kemungkinan benar”.[7]

2.      Imam Malik (93 – 179 H/ 711-795 M)

Imam Malik dilahirkan di Madinah pada tahun 93 H. Nama lengkapnya Malik bin Anas bin ‘Amar. Kakek Imam Malik yaitu ‘Amar berasal dari Yaman. Keluarganya bukan orang kaya, tetapi hal ini tidaklah menghalanginya untuk menuntut ilmu. Beliau pernah bertemu dengan Abu Hanifah ketika Abu Hanifah ke Madinah dan sangat menghargainya. Abu Hanifah tiga belas tahun lebih tua dari Malik bin Anas.

Malik bin Anas adalah orang yang saleh, sangat sabar, ikhlas dalam berbuat, mempunyai daya ingat dan hafalan yang kuat, serta kokoh dalam pendiriannya. Beliau ahli dalam bidang fiqh dan hadits, yang diterima dari guru-gurunya di Madinah. Guru-guru Malik bin Anas antara lain : Ibn Hurmuz, Rabi’ah, Yahya ibn Sa’ad al-Anshari, dan Ibn Syihaab Azhuri.

Setelah menjadi ulama besar, Imam Malik mempunyai dua tempat pengajian yaitu Masjid dan rumahnya sendiri. Yang disampaikannya pertama hadits dan kedua masalah-masalah fiqh. Dalam hal mengajar, Imam Malik sangat menjaga diri agar tidak salah dalam memberi fatwa. Oleh karena itu, untuk masalah-masalah yang ditanyakan, sedang beliau belum yakin betul akan kebenaran jawabannya, sering menjawab la adri (saya tidak tahu).

Imam Malik, meskipun dikelompokan kepada Ahlu al-Hadits, tetapi tidak berarti hanya menggunakan hadits saja dalam menetapkan hukum. Sebab beliau juga menggunakan Mafkhum Mukhlafah, Dzari’ah, dan terutama al-Maslahah. Imam Malik meninggal di Madinah tahun 173 H.

Kitab yang dinisbahkan kepada Imam Malik adalah Al-Muwatho yang merupakan kitab Hadits tapi juga sekaligus kitab Fiqh. Disamping itu juga fatwa-fatwa Imam Malik yang dikumpulkan murid-muridnya, seperti Ibn Qosim dan Sahmun, telah tersusun menjadi sebuah kitab al-Muwadanah al-Kubra yang merupakan kitab standar dalam madzhab Maliki. Diantara murid-murid kesayangannya adalah Muhammad bin Idris As-Syafi’i. Yang kemudian lebih dikenal dengan nama Imam Syafi’i.[8]

3.      Imam al-Syafi’i (150 – 204 H/ 767 – 822 M)

Beliau adalah Muhammad bin Idris bin Abbas bin Usman bin Syafi’i bin As-Sa’ib bin Ubaid bin Abdu Manaf.

Silsilah Imam Al-Syafi’i dari ayahnya bertemu dengan silsilah Nabi Muhammad SAW pada Abdu Manaf. oleh karena itu, beliau termasuk Suku Quraisy. Ibunya dari Suku al-Azdi di Yaman. Beliau dilahirkan di Gaza, salah satu kota di Palestina pada tahun 150 H. Ayahnya meningga ketika beliau masih bayi. Sehingga Imam Syafi’i dibesarkan dsalam keadaan yatim dan fakir.

Muhammad bin Idris ketika berumur kurang lebih 10 tahun dibawa oleh ibunya ke Mekkah, ketika itu beliau telah hafal Al-Qur’an. Di Mekkah beliau banyak mendapatkan hadits dari para ulama hadits. Karena kefakirannya sering memungut kertas-kertas yang telah dibuang kemudian dipakainya untuk menulis. Ketika semangatnya untuk menuntut ilmu semakin kuat dan menyadari bahwa Al-Quraan itu bahasanya sangat indah dan maknanya sangat dalam, maka beliau pergi ke Kabiah Hudzail untuk mempelajari dan mendalami Sastra Arab serta mengikuti saran hidup Muhammad SAW. Pada masa kecilnya. Disana beliau sampai hafal sepuluh ribu bait sayair-syair Arab.

Di Mekkah, Muhammad bin Idris berguru kepada Sufyan bin Uyainah dan kepada Muslim bin Khalid. Setelah itu pergi ke Madinah untuk berguru kepada Imam Malik. Sebelum pergi ke Madinah beliau telah membaca dan hafal kitab al-Muwatha. Beliau membawa surat dari wali Mekkah ditujukan untuk wali Madinah agar mudah betemu dengan Imam Malik. Pada waktu itu Muhammad bin Idris sudsah berumur 20 tahun. Kemudian berguru kepada Imam Malik selam 7 tahun.

Karena terdesak oleh kebutuhan hidupnya, Imam Syafi’i kemudian bekerja di Yaman. Tragedi pernah menimpanya ketika ia bekerja di Yaman, ia dituduh terlibat gerakan Syiah sehingga dihadapkan kepada Khalifah Harun al-Rasyid di Baghdad. Oleh karena ilmunya yang tinggi dan atas bantuan Muhammad bin Hasan Asyaibani serta bertempat tinggal dirumahnya.

Muhammad bin Hasan Asyaibani pernah belajar kepada Imam Malik selama tiga tahun. Dari Muhammad bin Hasan Asyaibani beliau mendapat pelajaran fiqh Imam Abu Hanifah selama dua tahun. Kemudian kembali lagi ke Mekkah. Pada kesempatan musim haji beliau bertemu dengan ulama-ulama yang pergi ke Mekkah naik haji dari seluruh dunia Islam. Dengan demikin fiqh Imam Syafii menyebar ke seluruh wilayah Islam.

Beliau bermukim di Mekkah selama tujuh tahun. Kemudian pada tahun 195 H kembali lagi ke Baghdad dan sempat berziarah ke kuburan Abu Hanifah ketika itu umurnya 45 tahun. Di Baghdad beliau memberikan pelajaran kepada murid-muridnya. Diantara muridnya yang sangat terkenal adalah Ahmad Ibn Hanbal yang sebelumnya pernah bertemu dengan Imam Al-Syafii di Mekkah. Ahmad Ibn Hanval sangat mengagumi kecerdasan dan kekuatan daya ingat Imam syafii serta kesederhanaan dan keikhlasannya dalam bersikap. Setelah dua tahun di Baghdad kembali lagi ke Madinah tetapi tidak lama dan pada tahun 198 H, beliau kembali lagi ke Baghdad, selanjutnya terus ke Mesir dan sampai di Mesir tahun 199 H.

Di Mesir beliau memberi pelajaran fatwa-fatwanya kemudian terkenal dengan nama Qaul Jadid. Sedangkan fatwanya ketika di Baghdad disebut Qaul Qodim. Imam Al-Syafii meninggal di Mesir pada tahun 204 H atau 822 M. Pada waktu meninggal Imam Al-Syafii, Gubernur Mesir ikut memandikan dan menyalatkan jenazahnya.

Dari riwayat hidupnya tampak juga bahwa Imam al-Syafii adalah seorang ulama besar yang mampu mendalami serta menggabungkan antara metode ijtihad Imam Malik dan metode Imam Abu Hanifah, sehingga menemukan metode ijtihadnya snediri yang mandiri. Beliau sangat hati-hati dalam berfatwa, sehingga dalam fatwanya itu ada keseimbangan antara rasio dan rasa.

Bagi Imam al-Syafii ibadah itu harus membawa kepuasan dan ketenangan dalam hati. Untuk itu diperlukan kehati-hatian. Oleh karena itu, konsep ikhtiyat (prinsip kehati-hatian) mewarnai pemikiran Imam Syafi’i.

Diantara kitab-kitab yang beliau karang ialah :

1.      Kitab Al-Risalah. Yang merupakan kitab Ushul Fiqh yang pertama kali dikarang dan karenyan Imam Syafi’i dikenal sebagai peletak ilmu Ushul Fiqh. Di dalamnya diterangkan pokok-pokok pikiran Imam al-Syafi’i dalam menetapkan hukum.

2.      Kitab al-Umm. Kitab ini berisi masalah-masalah fiqh yang dibahas berdasarkan pokok-pokok pikiran beliau yang terdapat dalam al-Risalah.

Ulama-ulama besar yang bermadzhab Syafii diantaranya adalah : Ar-Robi al-Murodi, Yusuf bin Yahya al-Buwaiti, al-Mujani, Abdulaah al-Juwaeni, al-Ghzali, Ar-Razi, Abu Isak Asyirazy, Ijudin bin Abdi as-Salam,Taqiyuin Asubki, Al-Mawardi, Taqiyudin bin Daqiqil’id, an-Nawawi, dan masih banyak yang lainnya. Salah satu seorang muridnya yang pandai adalah Ahmad bin Hanbal.[9]

Madzhab Syafii sampai sekarang dianut oleh umat Islam di beberapa negara di dunia diantaranya di Libia, Mesir, Filipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon, Syiria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Cina, Rusia, Yaman, dan Indonesia.[10]

4.    Imam Ahmad Ibn Hanbali (164 – 241 H)

Ahmad bin Hanbal bin Hilal asy-Syaibani atau yang lebih dikenal dengan nama Imam Hanbali dilahirkan di Baghdad pada bulan Rabiul Awal tahun 164 H. Bapak dan ibunya berasal dari Kabilah Asyaibani bagian dari Kabilah Arab. Imam Ahmad bin Hanbal dikenal dengn nama Imam Al-Muhaditsin karena banyaknya hadits yang dikumpulkan dan dihafalnya, kumpulan haditsnya ini dikenal dengan nama Musnad Imam Ahmad.

Sejak kecil sudah tampak minatnya kepada agama, beliau menghafal Al-Quran, mendalami bahasa Arab, belajar Hadits, atsar sahabat dan tabi’in serta sejarah Nabi, dan para sahabat. Beliau belajar Fiqh dari Abu Yusuf muridnya Abu Hanifah dan dari Imam Al-Syafii, tetapi perhatiannya kepada hadits ternyata lebih besar. Beliau belajar hadits di Baghdad, Basrah, Kufah, Mekkah, Madinah, dan Yaman. Beliau selalu menuliskan hadits dengan perawi-perawinya dan cara ini pun diharuskannya kepada murid-muridnya.[11]

Imam Ahmad bin Hanbal memiliki daya ingat yang kuat dan ini adalah kemampuan yang umum terdapat pada ahli-ahli hadits. Beliau juga sangat sabar dan ulet, memiliki keinginan yang kuat dan teguh dalam pendirian. Di samping itu seperti imam-imam yang lain, beliau adalah orang-orang yang sangat ikhlas dalam perbuatannya.

Imam Ahmad bin Hanbal yang menetang pendapat muktazilah, pernah dijatuhi hukuman dan dipenjara oleh Khalifah al-Ma’mum yang menganut paham muktazilah. Ketika Khalifah al-Ma’mum wafat, Imam Ahmad masih tetap dalam penjara di masa Mu’tashim Billah. Sesudah keluar dari penjara, beliau sakit-sakitan dan akhirnya wafat pada tahun 241 H.

Imam Ahmad bin Hanbal dalam berijtihad memiliki warna tersendiri. Prinsip madzhabnya adalah Al-Qur’an, As-sunah, dan beliau sangat kuat memegang fatwa para sahabat yang tidak diperselisihkan. Di samping itu juga Imam Ahmad bin Hanbal terkenl sekali sebagai ulama yang tidak percaya adanya ijma.[12] Karena menurutnya tidak mungkin ada ijma, karena demikian banyaknya perbedaan pendapat dalam masalah furu. Menurut Dr. Abu Zahrah ijma yang ditentang oleh Ahmad bin Hanbal adalah Ijma’ sesudah masa sahabat. Adapun ijma’ pada masa sahabat diakui kebenarannya.

Awal perkembangannya, madzhab Hanbali berkembang di Bahdad, Irak dan Mesir pada waktu yang sangat lama. Pada abad ke-12 Raja Abdul Aziz al-Saudi menjadikan madzhab Hanbali sebagai madzhab resmi pemerintahan Saudi Arabia. Hingga sekarang menjadi pengikut terbanyak madzhab ini.[13]

5.    Imam Ja’far al-Shaddiq (80 – 148)

Banyak ulama-ulama dari golongan Syi’ah yang ahli dalam fiqh, seperti Muhamma al-Bakir, Zaid bin Ali Zaenal Abidin, Ja’far al-Shaddiq, dan lain sebagainya. Seluruh keturunan Rasulullah SAW.[14] Salah seorang dari mereka yaitu Imam Ja’far al-Shaddiq di bawah ini diuraikan singkat riwayat hidupnya.

Beliau putra Muhammad al-Bakir bin Ali Zaenal Abidin bin Husein bin Ali Karamallahu Wajhahu. Sedang ibunya Umu Farwah binti al-Qosim bin Muhammd bin Abi Bakar Shiddiq Radiyallohu Anhu.

Imam Ja’far al-Shaddiq tokoh Syi’ah Ja’fariyah, Imam Zayd tokoh Syi’ah Zaydiah dan Imam Abu Hanifah tokoh Ahlu Sunnah hidup pada waktu yang sama. Sehingga ketiganya pernah bergaul dan bertemu pada waktu menuntut ilmu. Imam Abu Hanifah pernah menceritakan waktu pertemuannya yang pertama kali dengan Ja’far al-Shaddiq. “Waktu saya melihat Ja’far al-Shaddiq terasa olehku kehebatan dan kewibawaannya. Kehebatan dan kewibawaan semacam itu pada diri Khalifah Ja’far al-Mansur”.[15]

Ja’far al-Shaddiq mulai belajar dari ayahnya, Imam Muhammad Al-Bakir mengenai ilmu-ilmu Al-Qur’an, hadits, dan juga akhlak. Sesudah itu dari keluarga ayahnya dan keluarga ibunya. Beliau juga menguasai Ilmu Alam, Ilmu Kimia dan Ilmu-ilmu dalam Taurat, Injil, dan Ilmu para nabi-nabi lainnya. Bahkan ada yang menyebutkan bahwa beliau memiliki Ilmu Laduni dan memiliki intuisi yang tajam.

Imam Ja’far adalah ulama yang sangat taqwa kepadaa Allah, sangat ikhlas, memiliki wibawa keilmuan dan haibah kejiwaan, berakhlak mulia, sabar pada tempatnya, dan berani pada tempatnya serta memiliki kearifan yang sangat tinggi. Beliau termasuk salah seorang guru dari imam mutjahid Abu Hanifah dan Malik serta ulama-ulama terkemuka seperti Sufyan Atsauri dan Sufyan bin Uyaenah.[16]

Dengan pengetahuannya yang dalam tentang Al-Quran beliau menarik mutiara-mutiara dari pengertian-pengertian dan nash-nash Al-Quran. Kemudian dari sunnah, sesudah itu mengambil maslahat dari akal pikiran yang sehat.

Diceritakan bahwa muridnya yang bernama Ja’far bin Hayyan mengumpulkan risalah-risalah yang dikarang oleh Imam Ja’far al-Shaddiq, maka terkumpulah tidak kurang dari lima ratus risalah.

Imam Ja’far meninggal tahun 148 H. Serta dimakamkan di Baqie, yaitu tempat dimana dimakamkan ayahnya Muhammad al-Bakir, kakeknya Zaenal Abidin, dan Hasan bin Ali.

 

D.           Menyikapi Perbedaan dalam Bermadzhab

Jalan yang dalam mengikuti madzhab apa pun dari madzhab-madzhab yang benar, harus mengerti bahwa adanaya madzhab lain adalah salah satu bentuk dan identitas kebenaran syariat, juga merupakan penjelasan akan luas dan agungnya syariat Islam.

Perbedaan sama sekali bukanlah alasan untuk saling berjauhan, saling bermusuhan, saling menyimpan kebencian, atau saling menginjak-injak hak dan kehormatan orang lain.

Disamping itu, betapa banyak persamaan yang harus diikuti secara benar dan cermat. Perlu cara yang benar didalam membangun hubungan antarmadzhab guna merekatkan hubungan dan persatuan, bahkan untuk menghilangkan pemisah dan perbedaan. Sehingga, mungkin jika masalah ini ditempatkan sebagaimana mestinya dapat berpengaruh pada tempat yang tadinya banyak berdiri bermacam-macam madzhab menjadi lenyap secara perlahan dan menuju pada arti persatuan.[17]

Al-Hamid Jakfar Al-Qadri dalam buku Bijak Menyikapi Perbedaan Pendapat, dalam menyikapi berbagai pandangan dan pemikiran ini, baik itu yang berhubungan dengan akidah, hukum, maupun suluk, umat Islam dituntut untuk memperhatikan dua hal. Pertama, toleran ketika berbeda. Kedua tidak saling mengkafirkan dan menyesatkan.[18]

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

 

 

 

 

A.           Kesimpulan

Dalam khazanah ilmu-ilmu Islam, Fiqh dan Ushul Fiqh merupakan salah satu disiplin ilmu yang senantiasa sarat dengan wacana menarik. Keberadaan fiqh sebagai bagian dari syariat islam tak pelak menjadi bahasan yang tidak pernah terhenti sepanjang zaman. Wajah fiqh yang identik dengan aturan dan doktrin Islam tentang ibadah sering menimbulkan pendapat dikalangan para ulama dan umat akibat adanya perbedaan dalam metode berijtihad. Walaupun para mutjahid dalam menentukan suatu hukum sama-sama berdasarkan apa yang dijelaskan dalam  Al-Quran dan Hadits, tetapi memang Al-Quran dan Hadis itu sendiri bersifat multi interpretasi. Selain itu unsur subjektifitas para ulama itu sendiri juga mempengaruhi hasil ijtihadnya mengenai suatu hukum.

Kendatipun demikian, justru dengan adanya perbedaan itulah kita mempunyai perbendaharaan yang sangat banyak dalam hukum dan bisa menimbang-nimbang berdasar sinar wahyu Illahi dan akal yang sehat sehingga bisa menemukan hukum yang lebih tepat. Imam Abu Hanifah berkata : “Orang yang paling berilmu adalah orang yang paling banyak tahu tentang perbedaan di kalangan manusia”.

Perbedaan sangat wajar tentunya jika disikapi dengan kedewasaan berpikir dan mengedepankan toleransi. Namun tidak jarang yang terjadi justru sebaliknya, perbedaan pendapat yang seyogianya menjadi rahmat bagi umat, malah justru menjadi laknat (embrio perpecahan umat). Fanatisme golongan dan truth claim menjadi dalil dari segala keyakinan.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

 

 

Prof. H.A Djazuli, ILMU FIQIH : Penggalian, Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam EDISI REVISI, Jakarta : Kencana Prenadamedia Group, Cetakan Ke-9, 2013.

Opik Taupik K & Ali Khosim Al-Mansyur, FIQIH 4 MADZHAB : Kajian Fiqih – Ushul Fiqih, Bandung : Pustaka Aura Semesta, Cetakan Ke-2, 2015

Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung : Sinar Baru Algesindo, Cetakan Ke-65, 2014.

Al-Hamid Jakfar Al-Qadri, Bijak Menyikapi Perbedaan Pendapat : Telaah atas Pemikiran Al-Habib Umar bin Hafizh dalam Membina Ukhuwah dan Membangun Dialog, Jakarta : Mizan Pustaka, 2012

No comments:

Post a Comment